EVALUASI  PENGELOLAAN DANA DESA DI DESA BATURONO KECAMATAN SUKODADI KABUPATEN LAMONGAN

 

Khusnul Khotimah1, Syaiful2

Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Muhammadiyah Gresik1,2

khusnulkhotiimah28@gmail.com1, syaiful@umg.ac.id2

 

Abstrak

Pejabat yang bertanggung jawab atas desa harus memiliki pemahaman yang kuat tentang dasar-dasar pengelolaan dana desa. Tujuan daripada penelitian berikut yakni dalam mengetahui apakah mekanisme pengelolaan dana desa di Desa Baturono Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan sesuai dengan Peraturan Bupati Lamongan berkenaan pengelolaan dana desa nomor 2 tahun anggaran 2022. Hal ini meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, serta pertanggungjawaban. Penelitian berikut mempergunakan pendekatan kualitatif yakni menggunakan desain studi kasus. Wawancara, catatan tertulis, dan pengamatan langsung adalah contoh metode yang digunakan untuk mengumpulkan informasi. Metode analisis data biasanya melibatkan penyaringan, visualisasi, dan menyimpulkan makna dari sejumlah besar informasi. Studi ini menyimpulkan bahwa pengelolaan fiskal Desa Baturono 2022 hampir memenuhi kualifikasi berdasarkan Peraturan Bupati Lamongan No. 2 Tahun 2022. Fakta bahwa laporan realisasi pelaksanaan APBDes hanya terdiri atas pendapatan dan pembelanjaan saja, serta media informasi hanya mengandalkan spanduk untuk menginformasikan tentang pelaksanaan APBDes, keduanya merupakan indikasi ketidaksesuaian jadwal dalam proses perencanaan. Website belum digunakan secara optimal untuk menyampaikan informasi tentang kondisi desa.

 

Kata kunci: Perbup Lamongan No. 2 Tahun 2022, evaluasi pengelolaan keuangan desa, keuangan desa

 

Abstract

The official in charge of the village must have a strong understanding of the basics of village fund management. The purpose of this research is to find out whether the mechanism for managing village funds in Baturono Village, Sukodadi District, Lamongan Regency is in accordance with the Lamongan Regent's Regulation regarding the management of village funds number 2 for the 2022 fiscal year. This includes the stages of planning, implementation, administration, reporting, and accountability. The following research uses a qualitative approach, namely using a case study design. Interviews, written notes, and direct observation are examples of methods used to gather information. Data analysis methods usually involve filtering, visualizing, and inferring the meaning of large amounts of information. This study concludes that the fiscal management of Baturono Village in 2022 almost meets the qualifications based on Lamongan Regent Regulation No. 2 of 2022. The fact that reports on the realization of APBDes implementation only consist of income and expenditures, and the information media only rely on banners to inform about APBDes implementation, both are indications of a schedule discrepancy in the planning process. The website has not been used optimally to convey information about village conditions.

 

Keywords: Lamongan District Regulation No. 2 of 2022, evaluation of village financial management, village finance

 

Pendahuluan  

Kebutuhan akan studi ini bermula dari "Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan desa," yang mengungkapkan bahwasanya setiap daerah yang memiliki kewenangan pemerintahan sendiri harus tunduk pada undang-undang tersebut (Gunawan, 2021). Setiap masyarakat berhak menyelenggarakan pemerintahan, pelaksanaan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakatnya sendiri, dan desa miliki kewenangan untuk melakukan hal tersebut dalam berbagai prakarsa masyarakat, urusan desa, serta asal-usul dan adat istiadat desa (UU No. 6 Tahun 2014).

Tidak diragukan lagi bahwa peningkatan anggaran tahunan akan membutuhkan pengelolaan keuangan desa yang cermat dan transparan. Perencanaan, pengelolaan, penatausahaan, dan pelaporan keuangan desa merupakan komponen pengelolaan keuangan yang bertanggung jawab (Arumanti, 2018).

Masalah umum dalam pengelolaan dana desa termasuk korupsi, penggelapan, dan penyalahgunaan pajak, yang semuanya merupakan gejala buruknya pengendalian internal dalam mengelola bisnis pemerintah (Oktoberi, 2021).

Jika sebuah desa ingin sejahtera, para pemimpinnya harus memiliki pemahaman yang kuat tentang dasar-dasar pengelolaan keuangan. Sesuai dengan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2022, Kabupaten Lamongan telah menetapkan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022, yang meliputi tahapan perencanaan, penetapan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban atas jumlah tersebut di atas. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah sistem pengelolaan dana desa di Desa Baturono Kecamatan Sukodadi sudah sesuai dengan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022. Alhasil peneliti miliki ketertarikan untuk mengadakan penelitian dengan judul “Evaluasi  Pengelolaan Dana Desa Di Desa Baturono Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan”

Penelitian (Indriswari & Putra, 2021) Jurnal ini menjabarkan berkenaan Implikasi transparansi pada pengelolaan anggaran desa di Distrik Abiansemal pada tingkat perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan. Hasil penelitian mengungkapkan bahwasanya pengelolaan pengalokasian dana desa di Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung mengalami peningkatan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban, namun tidak pada tahap pengawasan.

Penelitian (Mananggel, Kalangi, & Kapojos, 2021) Jurnal ini membahas pengelolaan dana desa di Desa Mahuneni Kecamatan Siau Barat Selatan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro. Dengan Hasil penelitian mengungkapkan bahwasanya Pengelolaan keuangan di Desa Mahuneni di Kecamatan Siau Barat Daya Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro. Pengelolaan keuangan di Desa Mahuneni pada tahun 2020 ditemukan efektif dan sesuai dengan PERMENDAGRI No. 113/2014, menurut temuan studi.

Penelitian (Andriyan, Muhamad, Difinubun, & Hidayat, 2022) Penelitian berikut mempergunakan teknik penganalisisan data kualitatif (model Miles dan Haberman, 1998) Dengan mempergunakanPeraturan Menteri Keuangan No. 49 Tahun 2016 dan Peraturan Walikota Tual No. 1 Tahun 2016, studi ini mendapat hasil bahwasanya dana desa dikelola dengan standar yang sudah ditentukan.

Penelitian (Tohari, Gunarianto, & Khojanah, 2021) Penelitian ini membahas Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangloso, Kabupaten Malang, untuk mendeskripsikan dan menganalisis data berlandaskan Permendagri No. 20 Tahun 2018, dengan fokus pada tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa, khususnya Dana Desa 2020. Hasil pengamatan mengungkapkan bahwasanya komponen SPIP miliki pengaruh signifikan pada akuntabilitas keuangan dana desa. Temuan penelitian berikut menunjukkan bahwasanya pengelolaan fiskal Desa Kepuharjo masih belum berstandar ketentuan Permendagri No. 20/2018. Tidak adanya pelaporan berkenaan realisasi APBDes di laman Desa Kepuharjo serta tiadanya papan nama serta prasasti laporan dalam tiap proyek merupakan bukti bahwa Musdus dan Musrenbangdes dilaksanakan secara lambat baik dalam tahap perencanaan maupun pertanggungjawaban.

 

Metode

Pendekatan Penelitian

Studi berikut mempergunakan strategi penelitian kualitatif deskriptif berdasarkan metodologi studi kasus. Studi kasus, sebagaimana didefinisikan oleh (Herdiansyah, 2019), melibatkan penggalian data intensif dari berbagai sumber yang kaya konteks dan fokus pada eksplorasi mendalam dari "sistem terbatas" dalam satu atau lebih kasus tertentu, Menurut (Sujarweni, 2015), “sampel adalah bagian dari beberapa ciri yang diperlihatkan oleh populasi yang digunakan untuk penelitian (Sigit Hermawan & Amirullah, 2021). Populasi adalah jumlah total yang terdiri dari objek dan subjek yang memiliki sifat dan karakteristik tertentu yang ditentukan oleh peneliti yang diteliti dan berasal dari, dari mana harus ditarik kesimpulan”. Untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, kami melakukan studi mendalam di Kantor Desa Baturono, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, sebuah lokasi yang nyaman untuk pengumpulan data dan mewakili populasi sasaran.

 

Tempat dan Fokus penelitian

Penelitian ini diadakan pada Kantor Desa Baturono Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan Jawa Timur. Oleh karenanya, peneliti pada studi ini memusatkan perhatian pada aspek perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pelaporan, serta pertanggungjawaban pengelolaan dana desa untuk memastikan bahwa masalah yang dihadapi tidak berkembang di luar proporsi ruang lingkup penelitian ini.

Informan Penelitian

Menurut (Sugiyono, 2015) yang dijadikan instrument ataupun alat penelitian ialah peneliti itu sendiri. Berkenaan informan dalam penelitian ini merupakan: Kaur perencanaan, Kaur keuangan desa.

Jenis dan Sumber Pengumpulan Data

Penelitian berikut mempergunakan metode data kualitatif. Jenis data yang dipergunakan dalam pengamatan berikut yakni:

a.    Data primer

Data dihimpun lewat pengobservasian langsung serta pewawancaraan bersama responden yang representatif selama kegiatan lapangan. Untuk penelitian ini, penulis mengamati dan mewawancarai perangkat desa yang terdiri dari kaur perencanaan, kaur keuangan desa.

b.    Data sekunder

Penelitian yang dihimpun dengan tidak langsung dari sumber yang ada (perpustakaan, dokumen, buku-buku ilmiah, internet), biasanya berupa bukti-bukti yang dikumpulkan, catatan sejarah, atau laporan sebagai data pendukung yang digunakan untuk membuat tugas akhir. Data sekunder yang terdapat pada penelitian berikut yakni dokumen laporan realisasi yang ada di kantor Desa Baturono, pelaksanaan kegiatan dan Website Desa Baturono.

Teknik Pengumpulan Data

Menurut (Sugiyono, 2015) Metode penghimpunan data dalam penelitian berikut yaitu :

1.    Observasi

Suatu metode dalam mendapat data dengan cara mengamati secara langsung suatu subjek penelitian. Di sisi lain, penulis secara langsung mengamati praktik yang terjadi pada subjek penelitian dan mencari kesesuaian antara informasi yang dimilikinya dengan praktik atau aktivitas yang sebenarnya.

2.    Wawancara

Strategi untuk mengumpulkan data satu-satu, mendalam, semi-terstruktur, dan/atau spesifik. Diskusi mendalam dengan aparat desa, termasuk walikota dan bendahara.

3.    Dokumentasi

Fakta-fakta yang ada berupa dokumen laporan realisasi APBDes dan dokumentasi pelaksanaan kegiatan dapat melengkapi informasi yang didapat bersumber pengobservasian langsung serta pewawancaraan mendetail. Data yang telah terekam dapat digunakan untuk memverifikasi kejadian-kejadian yang ada. Sangat penting bagi peneliti untuk memiliki latar belakang teori untuk memahami semua dokumen.

Analisis Data

Menurut (Herdiansyah, 2019) penganalisaan data dengan mempergunakan model Miles dan Huberman berisi 3 urutan aktivitas dengan bersamaan, yakni:

Reduksi data, representasi data, kesimpulan/verifikasi. Pengolahan pada penelitian ini yaitu :

1.    Reduksi data

Tujuan reduksi data adalah untuk menstandarkan dan mengkonsolidasikan semua informasi yang dikumpulkan ke dalam satu naskah yang mudah dibaca.

2.    Representasi data

Definisi sederhana dari representasi informasi merupakan sekumpulan data yang terorganisir yang bisa dipergunakan dalam membuat ketentuan dan mengambil beberapa bentuk tindakan. Deskripsi singkat, diagram, hubungan antar kategori, diagram alur, dan semisalnya semuanya bisa dipergunakan pada analisis kualitatif penyajian data.

3.    Penarikan kesimpulan

Peneliti mulai menafsirkan hubungan, melihat pola, dan menarik kesimpulan sejak awal pengumpulan data. Kedua hipotesis utama dan kesimpulan awal yang disebutkan di atas, tentu saja, sangat sementara dan tunduk pada revisi karena lebih banyak data yang dikumpulkan. Bukti-bukti kevalidan (data) serta konsistensi yang peneliti temukan dalam lapangan diperlukan sebelum kesimpulan dapat diterima sebagai sesuatu yang masuk akal.

Teknik Pengabsahan Data

Untuk meminimalisir kesalahan terkait data yang terkumpul, perlu dilakukan pengecekan kebenaran data, oleh karena itu peneliti menggunakan teknik triangulasi. (Wijaya, 2018) triangulasi data adalah teknik pemeriksaan data dari sumber yang berbeda dengan cara yang berbeda dan pada waktu yang berbeda. Kemudian teknik ini diawali dengan triangulasi sumber, triangulasi teknik perolehan data dan triangulasi waktu.

1. Triangulasi sumber

Triangulasi sumber memastikan kredibilitas informasi dengan memeriksa informasi yang diambil dari berbagai sumber informasi, seperti: Hasil wawancara, berkas dan dokumen lainnya.

2. Triangulasi teknik

Triangulasi teknik ini digunakan untuk menguji kredibilitas informasi dengan cara memverifikasi informasi dari sumber yang sama dengan menggunakan teknik yang berbeda. Misalnya data observasi, yang kemudian diverifikasi melalui wawancara.

3. Triangulasi waktu

Triangulasi waktu ini dapat mempengaruhi kelayakan informasi. Informasi yang dikumpulkan dengan teknik wawancara pagi pada saat informan masih segar biasanya merupakan informasi yang lebih valid. Oleh karena itu, uji kredibilitas data harus diverifikasi melalui observasi, wawancara dan dokumentasi dalam waktu atau situasi yang tidak sinkron untuk mendapatkan data yang dapat dipercaya.

 

Hasil dan Pembahasan

Desa Baturono terletak di wilayah Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan, Pengelolaan keuangan desa di Desa Baturono Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan. Berdasarkan data kependudukan tahun 2022 jumlah penduduk Desa Baturono sebanyak 3.244 yang tersebar di 6 dusun dengan 23 Rukun Tetangga (RT).

Visi :

“Terwujudnya Kesejahteraan Masyarakat Menuju Perubahan Desa yang Lebih Baik dan Maju di Segala Bidang dengan Dilandasi Iman dan Taqwa serta Tradisi Budaya yang Luhur”

 

Misi:

1.      Meningkatkan kualitas sumber daya manusia atas dasar iman beserta ketaqwaan pada Tuhan yang Maha Esa.

2.      Menumbuh kembangkan potensi masyarakat (Sumber Daya Manusia).

3.      Menjamin dan mendorong usaha-usaha untuk terciptanya pembangunan di segala bidang yang berwawasan lingkungan, sehingga usaha-usaha pembangunan berkelanjutan dan lebih terarah serta bermanfaat.

4.      Menjalin kerjasama dengan berbagai pihak (Birokrasi, Akademisi, Partisipan)

5.      Mewujudkan tatanan masyarakat yang demokratis, transparan dan dapat dipercaya.

6.      Meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan optimalisasi dalam pemanfaatan sumber daya alam.

 

Struktur Organisasi

 

Hasil

     Proses pengelolaan keuangan Desa Baturono di Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan dimulai dari perencanaan dan dilanjutkan dengan pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Menurut tanggapan Kepala Urusan Keuangan Desa Baturono, memang demikian adanya (Ibu Ana, wawancara dilakukan di Kantor Baturono Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan, 12 Desember 2022) menyampaikan :

     Untuk pengelolaan dana desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban.”

     Ruang lingkup investigasi ini terbatas, hanya berfokus pada tahapan-tahapan yang terlibat pada pengelolaan dana desa (yakni persiapan, pelaksanaan, pelaporan, serta pertanggungjawaban). Desa Baturono mengharapkan pendapatan sebesar Rp 1.749.511.000 untuk tahun anggaran 2020. Pendanaan untuk desa akan diprioritaskan pada tahun 2022 untuk perbaikan infrastruktur dan ketahanan pangan. Menurut diskusi kami dengan Direktur Perencanaan, hal ini memang demikian (Bapak Suyitno, wawancara dilakukan di Kantor Desa Baturono Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan, 12 Desember 2022) menyampaikan :

untuk sekarang yang kita prioritaskan yang pertama yakni untuk ketahanan pangan dan untuk pengerjaan fisik berupa jalan jalan dusun mbak, agar transportasi bisa lebih lancar dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dan di setiap dusun sudah berjalan mbak, untuk yang ketahanan pangan itu desa baturono membuat apa trainase untuk pengairan di wilayah pilang bango ke selatan.”

1.    Perencanaan

Data di lapangan dalam tahapan perencanaan pengelolaan dana desa di Desa Baturono tahun 2022 dalam tabel yakni:

 

Table 1. Perencanaan

No

Temuan di Lapangan

1

APBDesa Disusun oleh kaur perencanaan yang di dampingi  oleh sekretaris desa

2

Sekretaris desa harus mengungkapkan Rancangan Peraturan Desa bekenaan APBDes pada Kepala Desa

3

Setelah Rancangan APBDes itu dibuat disampaikan dulu kepada BPD dan disetujui oleh BPD baru disahkan oleh kepala desa.

4

Biasanya di akhir tahun, bulan 12 sekitar tanggal 20 keatas.

5

Setelah APBDes disahkan pihak kecamatan meminta copyan APBDes yang nantinya disampaikan ke Bupati, biasanya di awal tahun berjalan bulan januari.

Sumber : Olahan Data

    

Perihal berikut senada dengan hasil pewawancaraan bersama Kaur Perencanaan Desa (Bapak Suyitno, wawancara dilakukan di Kantor Desa Baturono Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan, 12 Desember 2022) menyampaikan :

     “Iya, jadi kebetulan saya diperencanaan ya mbak tugas saya itu menyusun Rancangan Anggaran Belanja (RAB) dan juga APBDes didampingi oleh pak sekretaris desa. Sekretaris desa harus menyampaikan kepada Kepala Desa. Jadi setelah Rancangan APBDes dibuat itu disampaikan dulu kepada BPD, dan disetujui oleh BPD dan disahkan oleh Kepala Desa. Biasanya kita buat rancangan APBDes di akhir tahun, jadi kalau rencananya tahun 2023 berarti kita buat di tahun 2022 bulan 12 sekitar tanggal 20 keatas. Kalau untuk penyampaian ke Bupati itu ya pasti, soalnya nanti setelah dibuat biasanya pihak kecamatan minta copyan dari kita, copyan APBDes yang nantinya itu fi disampaikan ke Bupati, disampaikan di tahun berjalan di awal tahun”

 

2.    Pelaksanaan

Data di lapangan dalam tahapan pelaksanaan dana desa di Desa Baturono tahun 2022 dalam tabel yakni:

 

Table 2 : Pelaksanaan

No

Temuan di Lapangan

1

Di desa Baturono untuk penerimaan dan pengeluaran langsung di tf ke rekening kas desa.

2

Untuk setiap transaksi penerimaan serta pengeluaran desa baturono diharuskan dilampirkan bukti lengkap serta sah.

3

Pemerintah desa tidak pernah mengadakan pemungutan untuk masuk dalam penerimaan desa

4

Untuk operasional penyimpanan uang di dalam kas oleh kaur keuangan, namun untuk hal lain tidak diperbolehkan.

5

Pengeluaran di desa baturono yang menjadikan APBDes tidak bisa diadakan sebelum perancangan peraturan desa berkenaan APBDes di tetapkan dan disahkan.

6

Pengeluaran desa tidak masuk dengan belanja pegawai yang sifatnya mengikat serta operasional perkantoran yang disepakati pada peraturan kepala desa.

7

Untuk pengeluaran biaya tak terduga di desa Baturono terlebih dahulu diharuskan disusun RAB ada yang namanya perubahan APBDes yang kepala desa sahkan

8

Pengajuan pendanaan pada pelaksanaan kegiatan di Desa Baturono diharuskan dengan lampiran Dokumen pendukung

9

Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran pada Kepala Desa dapat dilakukan berdasarkan RAB pelaksanaan kegiatan.

10

Sebelum barang/jasa diterima untuk pelaksanaan kegiatan tidak boleh meminta SPP

11

Di Desa Baturono pengajuan SPP harus di sertai SPP, pernyataan pertanggungjawaban pembelanjaan serta dilampirkannya bukti transaksi.

12

Sekretaris Desa memverifikasi SPP dan disahkan Kepala Desa.

13

Kaur Keuangan desa menyerahkan keseluruhan penerimaan potongan serta pajak pada kas negara.

Sumber : Olahan Data

 

Hal ini senada dengan hasil pewawancaraan bersama Kaur Keuangan Desa Baturono (Ibu Ana, wawancara dilakukan di Kantor Baturono Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan, 12 Desember 2022) menyampaikan :

     “Semua penerimaan langsung di transfer  ke rekening desa. Untuk semua pengeluaran harus ada dokumen pendukung yang lengkap dan sah. Desa sekarang juga tidak menerima pungutan dari warga. Kalau untuk operasional iya saya menyimpan untuk yang lain kan ga boleh. Hasil pajak juga saya setorkan ke kas negara”

     Hal ini juga disampaikan oleh Kaur Perencanaan (Bapak Suyitno, wawancara dilakukan di Kantor Desa Baturono Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan, 12 Desember 2022)

     “Untuk rancangan APBDes kan dibuat dulu disahkan baru diajukan melalui pak camat ke bupat Lamongan. Nah, setelah itu baru akan ada uang transfer dari dana desa yang masuk ke rekening desa. Nanti juga ada yang namanya APBDes itukan kalau ada peraturan Menteri Desa yang baru dan kalau memang dibutuhkan adanya pengeluaran yang tidak terduga nanti akan dirubah melalui Perubahan APBDes. Jadi fisik ataupun pekerjaan itu dikerjakan dulu baru kita melakukan pembayaran, melakukan pembuatan Surat Permohonan Pembayaran (SPP). Untuk pengajuan SPP bukti yang terlampir harus lengkap. Dan untuk SPP ini diverifikasi sekretaris desa dan disahkan oleh kepala desa.”

 

3.    Penatausahaan

Data di lapangan dalam tahapan penatausahaan dana desa di Desa Baturono tahun 2022 dalam tabel yakni:

 

Table 3 : Penatausahaan

No

Temuan di Lapangan

1

Kaur Keuangan desa yang melaksanakan penatausahaan.

2

Kaur Keuangan desa melakukan pencatatan setiap penerimaan serta pengeluran dengan bukti yang mendukung.

3

Kaur keuangan desa rutin melakukan tutup buku setiap akhir bulan.

4

Kaur keuangan desa bisa menanggung pertanggungjawaban atas uang, lewat laporan akhir bulan kepada kepala desa.

5

Sudah menggunakan sistem SISKEUDES otomatis penatausahaan penerimaan serta pengeluaran mempergunakan Buku kas umum, buku kas pembantu pajak, dan buku bank serta lampiran bukti transaksi.

Sumber : Olahan Data

    

     Hal berikut selaras dengan hasil pewawancaraan yang dinyatakan Kaur Perencanaan (Bapak Suyitno, wawancara dilakukan di Kantor Desa Baturono Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan, 12 Desember 2022) :

“Iya, untuk pengelolaan keuangan desa mbak semua kita catet, soalnya kan kita sudah berbasis aplikasi jadi secara otomatis kalau ada uang masuk ke aplikasi yang namanya SISKEUDES, iya jadi secara otomatis untuk uang masuk atau keluar sudah tercatat secara otomatis.”

     Hal ini juga disampaikan oleh Kaur Keuangan Desa (Ibu Ana, wawancara dilakukan di Kantor Baturono Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan, 12 Desember 2022) :

     “Sudah melalui aplikasi SISKEUDES, setiap bulan saya melakukan tutup buku dan menyampaikannya ke Kepala Desa”

 

4.    Pelaporan

Data di lapangan dalam tahapan pelaporan dana desa di Desa Baturono tahun 2022 dalam tabel yakni:

 

Table 4 : Pelaporan

No

Temuan di Lapangan

1

Kepala desa Baturono mengungkapkan Laporan Realisasi Pelaksanaan kepada Bupati melalui Camat Sukodadi.

2

Laporan realisasi semester II diungkapkan pada bulan Agustus.

3

Laporan realisasi semester III diungkapkan pada bulan Desember.

Sumber : Olahan Data

 

Hal ini senada dengan hasil pewawancaraan yang diungkapkan Kaur Perencanaan (Bapak Suyitno, wawancara dilakukan di Kantor Desa Baturono Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan, 12 Desember 2022)

Untuk realisasi kita lakukan tiap tahap mbak, tadi kan saya sudah bilang ada 3 tahap nggeh. Jadi setiap ada pencairan kita membuat laporan realisasi jadi kita buat di 3 tahap, bulan 3, bulan 7, dan bulan 10.”

Hal ini juga disampaikan oleh Kaur Keuangan Desa (Ibu Ana, wawancara dilakukan di Kantor Baturono Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan, 12 Desember 2022) :

“Laporan realisasi dilakukan 3 tahap dalam waktu 4 bulan sekali.”

 

5.    Pertanggungjawaban

Data di lapangan dalam tahapan pertanggungjawaban dana desa di Desa Baturono tahun 2022 dalam tabel yakni:

 

 

Table 5 : Pertanggungjawaban

No

Temuan di Lapangan

1

Kepala desa Baturono mengungkapkan laporan realisasi pelaksanaan APBDes pada Bupati lewat Camat Sukodadi per bulan desember.

2

Laporan realisasi atas dilaksanakannya APBDes hanya terdiri atas pendapatan dan belanja.

3

Laporan realisasi serta pelaporan pertanggungjawaban APBDes diinformasikan secara tertulis menggunakan banner dan juga sudah disebar per dusun-dusun melalui bapak kasun dan temen-temen.

4

Media informasi hanya menggunakan banner untuk menginformasikan tentang realisasi APBDes, Desa Baturono tidak memiliki komunitas atau media lainnya. Punya website desa namun tidak berjalan karena minimnya pengetahuan perangkat desa tentang gadget

Sumber : Olahan Data

 

Perihal berikut senada dengan hasil pewawancaraan bersama Kaur Perencanaan (Bapak Suyitno, wawancara diadakan di Kantor Desa Baturono Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan, 12 Desember 2022) :

“Untuk saat ini kita masih menggunakan banner mbak, banner APBDes, Banner Realisasi, dan lain-lain. Untuk dulu itukan dianjurkan untuk menggunakan media sosial yang masuk ke hp ya, memang untuk saat ini kita belum bisa. Ya memang ini kan keterbatasan kemampuan kita dalam menggunakan gadget mbak.”

Hal ini selaras dengan hasil pewawancaraan yang dinyatakan Kaur Keuangan Desa (Ibu Ana, wawancara dilakukan di Kantor Baturono Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan, 12 Desember 2022) :

“Untuk informasinya bisa dilihat dari banner yang biasanya tiap tahun kan bikin banner, banner realisasi dan banner APBDes.”

 

Pembahasan :

     Penelitian yang didakan di Kantor Desa Baturono, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, mengungkapkan bahwasanya keuangan desa telah dikelola dengan cukup baik sesuai dengan PERBUP Lamongan No. 2 Tahun 2022. Namun, hampir tidak ada yang mengikuti PERBUP Lamongan No. 2 Tahun 2022 selama tahap perencanaan. Sejauh menyangkut tahap implementasi, semuanya telah dilakukan sesuai dengan PERBUP Lamongan No. 2 Tahun 2022. Segala sesuatu yang diperlukan untuk memulai tahap administrasi telah selesai, dan telah diselesaikan sesuai dengan PERBUP Lamongan No. 2 Tahun 2022. Semua persyaratan PERBUP Lamongan No. 2 Tahun 2022 juga telah dipenuhi sepenuhnya selama tahap pelaporan. Terakhir, masih adanya kewajiban yang diharuskan untuk dilaksanakan pada hal fase akuntabilitas. Meskipun Desa Baturono memiliki komunitas, namun tidak memiliki media komunitas, dan laporan realisasi pelaksanaan APBDes hanya terdiri atas pemasukan serta pengeluaran. Meskipun Desa Baturono juga memiliki situs web, namun para pengurusnya tidak memiliki keahlian teknologi untuk menjalankannya. Desa Baturono menggunakan aplikasi SISKEUDES untuk kebutuhan pencatatan dan pelaporan keuangannya. Perangkat lunak ini dimaksudkan untuk digunakan dalam upaya peningkatan mutu tata kelola keuangan di desa dari mengefektifkan pencatatan dan pelaporan keuangan desa.

 

Kesimpulan

Bersumberkan pengamatan yang dilaksanakan peneliti menemukan bahwasanya mekanisme pengelolaan dana desa yang pemerintah desa Baturono Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan lakukan hampir memenuhi dan mengikuti Peraturan Bupati Lamongan No. 2 Tahun 2022 tentang pengelolaan dana desa. Meskipun ada beberapa kekurangan, terutama ketidaksesuaian antara tahap perencanaan dan jadwal yang telah diantisipasi. Telah dipastikan bahwa PERBUP Lamongan No. 2 Tahun 2022 diikuti baik dalam praktik maupun pelaksanaannya. Terdapat kekurangan dalam tahap pelaporan dan pertanggungjawaban, seperti fakta bahwa media informasi hanya menggunakan spanduk untuk menginformasikan kepada publik tentang realisasi APBDes dan laporan keberhasilan pelaksanaan hanya mencakup data pendapatan dan pengeluaran. Dalam hal ini, website belum digunakan secara efektif untuk menyebarluaskan informasi tentang keadaan keuangan desa. Tidak ada informasi tentang keuangan desa atau penggunaan APBDes di situs web, dan pembaruan terakhir adalah pada tahun 2019.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Andriyan, Yoga, Muhamad, Sofyan, Difinubun, Yusron, & Hidayat, Rahmat. (2022). EVALUASI PENGELOLAAN DANA DESA (Studi Pada Desa Di Kota Tual). Jurnal Studi Ilmu Pemerintahan, 3(2), 17–24.

 

Arumanti, Nur Rahma. (2018). Aksesibilitas Laporan Keuangan dan Penyajian Laporan Keuangan Daerah terhadap Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah Dengan Internal Control sebagai Variabel Moderating. Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.

 

Gunawan, Mohamad Sigit. (2021). Kedudukan Dan Hubungan Kewenangan Pemerintahan Desa Dengan Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Urusan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Menurut Asas Otonomi Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Perpustakaan Pascasarjana.

 

Herdiansyah, Haris. (2019). Metodologi penelitian kualitatif untuk ilmu-ilmu sosial: Perspektif konvensional dan kontemporer. Salemba Humanika.

 

Indriswari, Putu Tiwi, & Putra, I. Made Wianto. (2021). Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung. Jurnal Riset Akuntansi Warmadewa, 2(1), 5–10.

 

Mananggel, Adolfine, Kalangi, Lintje, & Kapojos, Peter Marshall. (2021). Evaluasi Pengelolaan Dana Desa Di Desa Mahuneni Kecamatan Siau Barat Sealatan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro. Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum (Ekonomi, Sosial, Budaya, Dan Hukum), 5(1), 163–172.

 

Oktoberi, Rezki. (2021). Modus Korupsi Dana Desa Oleh Kepala Desa (Studi Kasus Pembangunan Parit Di Desa X Kecamatan Rokan Iv Koto Kabupaten Rokan Hulu). Universitas Islam Riau.

 

Sigit Hermawan, S. E., & Amirullah, S. E. (2021). Metode penelitian bisnis: Pendekatan Kuantitatif & Kualitatif. Media Nusa Creative (MNC Publishing).

 

Sugiyono, Prof. (2015). Metode penelitian kombinasi (mixed methods). Bandung: Alfabeta, 28, 1–12.

 

Sujarweni, V. Wiratna. (2015). Metodologi Penelitian Bisnis & Ekonomi. Yogyakarta: Pustaka baru press.

 

Tohari, Tohari, Gunarianto, Gunarianto, & Khojanah, Khojanah. (2021). EVALUASI PENGELOLAAN DANA DESA BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA. Widyagama National Conference on Economics and Business (WNCEB), 2(1), 607–619.

 

Wijaya, Tony. (2018). Manajemen kualitas jasa.