EVALUASI PENGELOLAAN DANA DESA DI DESA BATURONO
KECAMATAN SUKODADI KABUPATEN LAMONGAN
Khusnul Khotimah1,
Syaiful2
Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan
Bisnis, Universitas Muhammadiyah Gresik1,2
khusnulkhotiimah28@gmail.com1,
syaiful@umg.ac.id2
Abstrak
Pejabat yang bertanggung jawab atas desa harus
memiliki pemahaman yang kuat tentang dasar-dasar pengelolaan dana desa. Tujuan
daripada penelitian berikut yakni dalam mengetahui apakah mekanisme pengelolaan
dana desa di Desa Baturono Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan sesuai dengan
Peraturan Bupati Lamongan berkenaan pengelolaan dana desa nomor 2 tahun
anggaran 2022. Hal ini meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan,
penatausahaan, pelaporan, serta pertanggungjawaban. Penelitian berikut mempergunakan pendekatan kualitatif yakni menggunakan desain studi kasus. Wawancara, catatan
tertulis, dan pengamatan langsung adalah contoh metode yang digunakan untuk
mengumpulkan informasi. Metode analisis data biasanya melibatkan penyaringan,
visualisasi, dan menyimpulkan makna dari sejumlah besar informasi. Studi ini
menyimpulkan bahwa pengelolaan fiskal Desa Baturono 2022 hampir memenuhi kualifikasi berdasarkan Peraturan Bupati Lamongan No. 2 Tahun
2022. Fakta bahwa laporan realisasi pelaksanaan APBDes hanya terdiri atas pendapatan
dan pembelanjaan saja, serta media
informasi hanya mengandalkan spanduk untuk menginformasikan tentang pelaksanaan
APBDes, keduanya merupakan indikasi ketidaksesuaian jadwal dalam proses
perencanaan. Website belum digunakan secara optimal untuk menyampaikan
informasi tentang kondisi desa.
Kata kunci: Perbup Lamongan No. 2 Tahun 2022, evaluasi
pengelolaan keuangan desa, keuangan desa
Abstract
The official in charge of the
village must have a strong understanding of the basics of village fund
management. The purpose of this research is to find out whether the mechanism
for managing village funds in Baturono Village, Sukodadi District, Lamongan
Regency is in accordance with the Lamongan Regent's Regulation regarding the
management of village funds number 2 for the 2022 fiscal year. This includes
the stages of planning, implementation, administration, reporting, and
accountability. The following research uses a qualitative approach, namely using
a case study design. Interviews, written notes, and direct observation are
examples of methods used to gather information. Data analysis methods usually
involve filtering, visualizing, and inferring the meaning of large amounts of
information. This study concludes that the fiscal management of Baturono
Village in 2022 almost meets the qualifications based on Lamongan Regent
Regulation No. 2 of 2022. The fact that reports on the realization of APBDes
implementation only consist of income and expenditures, and the information
media only rely on banners to inform about APBDes implementation, both are
indications of a schedule discrepancy in the planning process. The website has
not been used optimally to convey information about village conditions.
Keywords: Lamongan District Regulation No. 2 of 2022, evaluation of village
financial management, village finance
Pendahuluan
Kebutuhan akan studi ini bermula dari
"Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan desa," yang mengungkapkan bahwasanya setiap
daerah yang memiliki kewenangan pemerintahan sendiri harus tunduk pada
undang-undang tersebut (Gunawan,
2021). Setiap
masyarakat berhak menyelenggarakan pemerintahan, pelaksanaan, pembinaan
kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakatnya sendiri, dan desa miliki
kewenangan untuk melakukan hal tersebut dalam berbagai prakarsa masyarakat,
urusan desa, serta asal-usul dan adat istiadat desa (UU No. 6 Tahun 2014).
Tidak diragukan lagi bahwa peningkatan
anggaran tahunan akan membutuhkan pengelolaan keuangan desa yang cermat dan transparan.
Perencanaan, pengelolaan, penatausahaan, dan pelaporan keuangan desa merupakan
komponen pengelolaan keuangan yang bertanggung jawab (Arumanti,
2018).
Masalah umum dalam pengelolaan dana desa
termasuk korupsi, penggelapan, dan penyalahgunaan pajak, yang semuanya
merupakan gejala buruknya pengendalian internal dalam mengelola bisnis
pemerintah (Oktoberi,
2021).
Jika sebuah desa ingin sejahtera, para
pemimpinnya harus memiliki pemahaman yang kuat tentang dasar-dasar pengelolaan
keuangan. Sesuai dengan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021
tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2022, Kabupaten Lamongan telah menetapkan
Peraturan Bupati Lamongan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana Desa
Tahun Anggaran 2022, yang meliputi tahapan perencanaan, penetapan, pengelolaan,
dan pertanggungjawaban atas jumlah tersebut di atas. Tujuan dari penelitian ini
adalah untuk mengetahui apakah sistem pengelolaan dana desa di Desa Baturono
Kecamatan Sukodadi sudah sesuai dengan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 2 Tahun
2022 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022. Alhasil peneliti miliki
ketertarikan untuk mengadakan penelitian dengan judul “Evaluasi
Pengelolaan Dana Desa Di Desa Baturono Kecamatan Sukodadi Kabupaten
Lamongan”
Penelitian (Indriswari & Putra, 2021) Jurnal ini menjabarkan berkenaan Implikasi
transparansi pada pengelolaan anggaran desa di
Distrik Abiansemal pada tingkat perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban,
dan pengawasan. Hasil penelitian mengungkapkan bahwasanya pengelolaan pengalokasian
dana desa di Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung mengalami peningkatan pada
tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban, namun tidak pada tahap
pengawasan.
Penelitian (Mananggel, Kalangi, & Kapojos, 2021) Jurnal ini membahas pengelolaan dana desa di Desa
Mahuneni Kecamatan Siau Barat Selatan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang
Biaro. Dengan Hasil penelitian mengungkapkan bahwasanya Pengelolaan keuangan di Desa Mahuneni di Kecamatan Siau Barat
Daya Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro. Pengelolaan keuangan di Desa
Mahuneni pada tahun 2020 ditemukan efektif dan sesuai dengan PERMENDAGRI No.
113/2014, menurut temuan studi.
Penelitian (Andriyan, Muhamad, Difinubun, &
Hidayat, 2022) Penelitian berikut mempergunakan teknik penganalisisan data
kualitatif (model Miles dan Haberman, 1998) Dengan mempergunakan “Peraturan Menteri Keuangan No. 49 Tahun 2016 dan
Peraturan Walikota Tual No. 1 Tahun 2016”, studi ini mendapat hasil bahwasanya dana desa dikelola dengan
standar yang sudah ditentukan.
Penelitian (Tohari, Gunarianto, & Khojanah, 2021) Penelitian ini membahas Desa Kepuharjo, Kecamatan
Karangloso, Kabupaten Malang, untuk mendeskripsikan dan menganalisis data berlandaskan Permendagri
No. 20 Tahun 2018, dengan fokus pada tahap perencanaan, pelaksanaan,
penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa,
khususnya Dana Desa 2020. Hasil pengamatan mengungkapkan bahwasanya komponen SPIP miliki pengaruh
signifikan pada akuntabilitas keuangan dana
desa. Temuan penelitian berikut menunjukkan bahwasanya pengelolaan fiskal Desa Kepuharjo masih belum berstandar ketentuan
Permendagri No. 20/2018. Tidak
adanya pelaporan berkenaan realisasi APBDes di laman Desa Kepuharjo serta
tiadanya papan nama serta prasasti laporan dalam tiap proyek merupakan bukti
bahwa Musdus dan Musrenbangdes dilaksanakan secara lambat baik dalam tahap
perencanaan maupun pertanggungjawaban.
Metode
Pendekatan Penelitian
Studi berikut mempergunakan
strategi penelitian kualitatif deskriptif berdasarkan metodologi studi
kasus. Studi kasus, sebagaimana didefinisikan oleh (Herdiansyah, 2019), melibatkan
penggalian data intensif dari berbagai sumber yang kaya konteks dan fokus pada
eksplorasi mendalam dari "sistem terbatas" dalam satu atau lebih
kasus tertentu, Menurut (Sujarweni, 2015), “sampel adalah
bagian dari beberapa ciri yang diperlihatkan oleh populasi yang digunakan untuk
penelitian (Sigit
Hermawan & Amirullah, 2021).
Populasi adalah jumlah total yang terdiri dari objek dan subjek yang memiliki
sifat dan karakteristik tertentu yang ditentukan oleh peneliti yang diteliti
dan berasal dari, dari mana harus ditarik kesimpulan”. Untuk mencapai
tujuan-tujuan tersebut, kami melakukan studi mendalam di Kantor Desa Baturono,
Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, sebuah lokasi yang nyaman untuk
pengumpulan data dan mewakili populasi sasaran.
Tempat dan Fokus penelitian
Penelitian ini diadakan pada Kantor Desa
Baturono Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan Jawa Timur. Oleh karenanya,
peneliti pada studi ini memusatkan perhatian pada aspek perencanaan,
pelaksanaan, pengelolaan, pelaporan, serta pertanggungjawaban pengelolaan dana
desa untuk memastikan bahwa masalah yang dihadapi tidak berkembang di luar
proporsi ruang lingkup penelitian ini.
Informan Penelitian
Menurut (Sugiyono, 2015) yang dijadikan instrument ataupun alat penelitian
ialah peneliti itu sendiri. Berkenaan informan dalam penelitian ini merupakan: Kaur
perencanaan, Kaur keuangan desa.
Jenis dan Sumber Pengumpulan Data
Penelitian berikut mempergunakan
metode data kualitatif. Jenis
data yang dipergunakan dalam pengamatan
berikut yakni:
a.
Data primer
Data dihimpun lewat pengobservasian langsung serta pewawancaraan bersama responden
yang representatif selama kegiatan lapangan. Untuk penelitian ini, penulis mengamati dan mewawancarai
perangkat desa yang terdiri dari kaur perencanaan, kaur keuangan desa.
b.
Data sekunder
Penelitian yang dihimpun dengan tidak langsung
dari sumber yang ada (perpustakaan,
dokumen, buku-buku ilmiah, internet), biasanya berupa bukti-bukti yang dikumpulkan, catatan sejarah, atau laporan sebagai data pendukung
yang digunakan untuk membuat
tugas akhir. Data sekunder yang terdapat pada penelitian berikut yakni dokumen
laporan realisasi yang ada di kantor Desa Baturono, pelaksanaan kegiatan dan Website
Desa Baturono.
Teknik Pengumpulan Data
Menurut (Sugiyono, 2015) Metode penghimpunan data dalam
penelitian berikut yaitu :
1. Observasi
Suatu metode dalam mendapat data dengan cara mengamati secara langsung suatu subjek penelitian. Di sisi lain, penulis secara
langsung mengamati praktik yang terjadi pada subjek penelitian dan
mencari kesesuaian antara informasi
yang dimilikinya dengan praktik atau
aktivitas yang sebenarnya.
2. Wawancara
Strategi untuk mengumpulkan data
satu-satu, mendalam, semi-terstruktur, dan/atau spesifik. Diskusi mendalam
dengan aparat desa, termasuk walikota dan bendahara.
3. Dokumentasi
Fakta-fakta yang ada berupa dokumen
laporan realisasi APBDes dan dokumentasi pelaksanaan kegiatan dapat melengkapi
informasi yang didapat bersumber pengobservasian langsung serta pewawancaraan mendetail. Data yang
telah terekam dapat digunakan untuk memverifikasi kejadian-kejadian yang ada.
Sangat penting bagi peneliti untuk memiliki latar belakang teori untuk memahami
semua dokumen.
Analisis Data
Menurut (Herdiansyah, 2019) penganalisaan data dengan mempergunakan model Miles dan
Huberman berisi 3 urutan aktivitas dengan bersamaan, yakni:
Reduksi data,
representasi data, kesimpulan/verifikasi. Pengolahan pada penelitian ini yaitu
:
1. Reduksi
data
Tujuan reduksi data adalah untuk
menstandarkan dan mengkonsolidasikan semua informasi yang dikumpulkan ke dalam
satu naskah yang mudah dibaca.
2. Representasi
data
Definisi sederhana dari representasi
informasi merupakan sekumpulan
data yang terorganisir yang bisa dipergunakan dalam membuat ketentuan dan mengambil
beberapa bentuk tindakan. Deskripsi singkat, diagram, hubungan antar kategori,
diagram alur, dan semisalnya semuanya bisa dipergunakan pada analisis
kualitatif penyajian data.
3. Penarikan
kesimpulan
Peneliti mulai menafsirkan hubungan,
melihat pola, dan menarik kesimpulan sejak awal pengumpulan data. Kedua
hipotesis utama dan kesimpulan awal yang disebutkan di atas, tentu saja, sangat
sementara dan tunduk pada revisi karena lebih banyak data yang dikumpulkan.
Bukti-bukti kevalidan (data) serta konsistensi yang
peneliti temukan dalam lapangan diperlukan sebelum kesimpulan dapat diterima
sebagai sesuatu yang masuk akal.
Teknik Pengabsahan Data
Untuk meminimalisir kesalahan terkait
data yang terkumpul, perlu dilakukan pengecekan kebenaran data, oleh karena itu
peneliti menggunakan teknik triangulasi. (Wijaya, 2018) triangulasi
data adalah teknik pemeriksaan data dari sumber yang berbeda dengan cara yang
berbeda dan pada waktu yang berbeda. Kemudian teknik ini diawali dengan
triangulasi sumber, triangulasi teknik perolehan data dan triangulasi waktu.
1. Triangulasi sumber
Triangulasi
sumber memastikan kredibilitas informasi dengan memeriksa informasi yang
diambil dari berbagai sumber informasi, seperti: Hasil wawancara,
berkas dan dokumen lainnya.
2. Triangulasi
teknik
Triangulasi
teknik ini digunakan untuk menguji kredibilitas informasi dengan cara
memverifikasi informasi dari sumber yang sama dengan menggunakan teknik yang
berbeda. Misalnya data observasi, yang kemudian diverifikasi melalui wawancara.
3. Triangulasi waktu
Triangulasi
waktu ini dapat mempengaruhi kelayakan informasi. Informasi yang dikumpulkan
dengan teknik wawancara pagi pada saat informan masih segar biasanya merupakan
informasi yang lebih valid. Oleh karena itu, uji kredibilitas data harus
diverifikasi melalui observasi, wawancara dan dokumentasi dalam waktu atau
situasi yang tidak sinkron untuk mendapatkan data yang dapat dipercaya.
Hasil dan Pembahasan
Desa Baturono terletak di wilayah Kecamatan Sukodadi
Kabupaten Lamongan, Pengelolaan keuangan desa di Desa Baturono Kecamatan
Sukodadi Kabupaten Lamongan. Berdasarkan data kependudukan tahun 2022 jumlah
penduduk Desa Baturono sebanyak 3.244 yang tersebar di 6 dusun dengan 23 Rukun
Tetangga (RT).
Visi :
“Terwujudnya Kesejahteraan Masyarakat Menuju Perubahan
Desa yang Lebih Baik dan Maju di Segala Bidang dengan Dilandasi Iman dan Taqwa
serta Tradisi Budaya yang Luhur”
Misi:
1.
“Meningkatkan kualitas sumber daya manusia atas dasar iman beserta ketaqwaan pada Tuhan yang Maha Esa.
2.
Menumbuh
kembangkan potensi masyarakat (Sumber Daya Manusia).
3.
Menjamin
dan mendorong usaha-usaha untuk terciptanya pembangunan di segala bidang yang
berwawasan lingkungan, sehingga usaha-usaha pembangunan berkelanjutan dan lebih
terarah serta bermanfaat.
4.
Menjalin
kerjasama dengan berbagai pihak (Birokrasi, Akademisi, Partisipan)
5.
Mewujudkan
tatanan masyarakat yang demokratis, transparan dan dapat dipercaya.
6.
Meningkatkan
kualitas lingkungan hidup dan optimalisasi dalam pemanfaatan sumber daya alam”.
Struktur
Organisasi
Hasil
Proses pengelolaan keuangan Desa Baturono di Kecamatan Sukodadi Kabupaten
Lamongan dimulai dari perencanaan dan dilanjutkan dengan pelaksanaan,
pelaporan, dan pertanggungjawaban. Menurut tanggapan Kepala Urusan Keuangan
Desa Baturono, memang demikian adanya (Ibu Ana, wawancara dilakukan di Kantor
Baturono Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan, 12 Desember 2022) menyampaikan
:
“Untuk pengelolaan dana desa meliputi perencanaan,
pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban.”
Ruang lingkup
investigasi ini terbatas, hanya berfokus pada tahapan-tahapan yang terlibat pada
pengelolaan dana desa (yakni persiapan, pelaksanaan, pelaporan, serta pertanggungjawaban). Desa Baturono mengharapkan
pendapatan sebesar Rp 1.749.511.000 untuk tahun anggaran 2020. Pendanaan untuk
desa akan diprioritaskan pada tahun 2022 untuk perbaikan infrastruktur dan
ketahanan pangan. Menurut diskusi kami dengan Direktur Perencanaan, hal ini
memang demikian (Bapak Suyitno, wawancara dilakukan di Kantor Desa Baturono
Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan, 12 Desember 2022) menyampaikan :
“untuk sekarang
yang kita prioritaskan yang pertama yakni untuk ketahanan pangan dan untuk pengerjaan fisik berupa
jalan jalan dusun mbak, agar transportasi bisa lebih lancar dan dapat
meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dan di setiap dusun sudah berjalan mbak,
untuk yang ketahanan pangan itu desa baturono membuat apa trainase untuk pengairan
di wilayah pilang bango ke selatan.”
1. Perencanaan
Data
di lapangan dalam tahapan perencanaan pengelolaan dana desa di Desa Baturono tahun 2022 dalam tabel yakni:
Table
1. Perencanaan
No |
Temuan di Lapangan |
1 |
APBDesa Disusun
oleh kaur perencanaan yang di dampingi
oleh sekretaris desa |
2 |
Sekretaris desa
harus mengungkapkan
Rancangan Peraturan Desa bekenaan
APBDes pada Kepala Desa |
3 |
Setelah Rancangan
APBDes itu dibuat disampaikan dulu kepada BPD dan disetujui oleh BPD baru
disahkan oleh kepala desa. |
4 |
Biasanya di akhir
tahun, bulan 12 sekitar tanggal 20 keatas. |
5 |
Setelah APBDes
disahkan pihak kecamatan meminta copyan APBDes yang nantinya disampaikan ke
Bupati, biasanya di awal tahun berjalan bulan januari. |
Sumber : Olahan Data
Perihal berikut senada dengan hasil pewawancaraan bersama Kaur Perencanaan Desa (Bapak Suyitno, wawancara dilakukan
di Kantor Desa Baturono Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan, 12 Desember
2022) menyampaikan :
“Iya, jadi kebetulan saya diperencanaan ya
mbak tugas saya itu menyusun Rancangan Anggaran Belanja (RAB) dan juga APBDes didampingi oleh pak sekretaris
desa. Sekretaris desa harus menyampaikan kepada Kepala Desa. Jadi setelah
Rancangan APBDes dibuat itu disampaikan dulu kepada BPD, dan disetujui oleh BPD
dan disahkan oleh Kepala Desa. Biasanya kita buat rancangan APBDes di akhir
tahun, jadi kalau rencananya tahun 2023 berarti kita buat di tahun 2022 bulan
12 sekitar tanggal 20 keatas. Kalau untuk penyampaian ke Bupati itu ya pasti,
soalnya nanti setelah dibuat biasanya pihak kecamatan minta copyan dari kita,
copyan APBDes yang nantinya itu fi disampaikan ke Bupati, disampaikan di tahun
berjalan di awal tahun”
2. Pelaksanaan
Data
di lapangan dalam tahapan pelaksanaan dana desa di Desa Baturono tahun 2022 dalam tabel yakni:
Table
2 : Pelaksanaan
No |
Temuan di Lapangan |
1 |
Di desa Baturono
untuk penerimaan dan pengeluaran langsung di tf ke rekening kas desa. |
2 |
Untuk setiap
transaksi penerimaan serta
pengeluaran desa baturono diharuskan dilampirkan
bukti lengkap serta
sah. |
3 |
Pemerintah desa
tidak pernah mengadakan
pemungutan untuk masuk dalam penerimaan desa |
4 |
Untuk operasional penyimpanan uang di dalam kas oleh kaur keuangan, namun untuk hal lain tidak
diperbolehkan. |
5 |
Pengeluaran di desa
baturono yang menjadikan
APBDes tidak bisa
diadakan sebelum perancangan
peraturan desa berkenaan
APBDes di tetapkan dan
disahkan. |
6 |
Pengeluaran desa
tidak masuk
dengan belanja
pegawai yang sifatnya
mengikat serta
operasional perkantoran yang disepakati
pada peraturan kepala
desa. |
7 |
Untuk pengeluaran
biaya tak terduga di desa Baturono terlebih dahulu diharuskan disusun RAB ada
yang namanya perubahan APBDes yang kepala desa sahkan |
8 |
Pengajuan pendanaan
pada
pelaksanaan kegiatan di Desa
Baturono diharuskan dengan lampiran
Dokumen pendukung |
9 |
Pengajuan Surat
Permintaan Pembayaran pada Kepala Desa dapat dilakukan berdasarkan RAB
pelaksanaan kegiatan. |
10 |
Sebelum barang/jasa
diterima untuk pelaksanaan kegiatan tidak boleh meminta SPP |
11 |
Di Desa Baturono
pengajuan SPP harus di sertai SPP, pernyataan pertanggungjawaban pembelanjaan serta
dilampirkannya bukti transaksi. |
12 |
Sekretaris Desa
memverifikasi SPP dan disahkan Kepala Desa. |
13 |
Kaur Keuangan desa menyerahkan
keseluruhan penerimaan potongan serta
pajak pada
kas negara. |
Sumber : Olahan Data
Hal ini senada dengan hasil pewawancaraan bersama Kaur Keuangan Desa Baturono (Ibu Ana, wawancara dilakukan
di Kantor Baturono Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan, 12 Desember 2022)
menyampaikan :
“Semua penerimaan langsung di transfer ke rekening desa. Untuk semua pengeluaran
harus ada dokumen pendukung yang lengkap dan sah. Desa sekarang juga tidak
menerima pungutan dari warga. Kalau untuk operasional iya saya menyimpan untuk
yang lain kan ga boleh. Hasil pajak juga saya setorkan ke kas negara”
Hal ini juga disampaikan oleh Kaur Perencanaan (Bapak Suyitno, wawancara
dilakukan di Kantor Desa Baturono Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan, 12
Desember 2022)
“Untuk rancangan APBDes kan dibuat dulu
disahkan baru diajukan melalui pak camat ke bupat Lamongan. Nah, setelah itu
baru akan ada uang transfer dari dana desa yang masuk ke rekening desa. Nanti
juga ada yang namanya APBDes itukan kalau ada peraturan Menteri Desa yang baru
dan kalau memang dibutuhkan adanya pengeluaran yang tidak terduga nanti akan
dirubah melalui Perubahan APBDes. Jadi fisik ataupun pekerjaan itu dikerjakan
dulu baru kita melakukan pembayaran, melakukan pembuatan Surat Permohonan
Pembayaran (SPP). Untuk pengajuan SPP bukti yang terlampir harus lengkap. Dan
untuk SPP ini diverifikasi sekretaris desa dan disahkan oleh kepala desa.”
3. Penatausahaan
Data
di lapangan dalam tahapan penatausahaan dana desa di Desa Baturono tahun 2022 dalam tabel yakni:
Table
3 : Penatausahaan
No |
Temuan di Lapangan |
1 |
Kaur Keuangan desa
yang melaksanakan
penatausahaan. |
2 |
Kaur Keuangan desa melakukan
pencatatan setiap penerimaan serta
pengeluran dengan bukti yang
mendukung. |
3 |
Kaur keuangan desa
rutin melakukan tutup buku setiap akhir bulan. |
4 |
Kaur keuangan desa
bisa menanggung
pertanggungjawaban atas
uang, lewat
laporan akhir bulan kepada kepala
desa. |
5 |
Sudah menggunakan
sistem SISKEUDES otomatis penatausahaan penerimaan serta
pengeluaran mempergunakan
Buku kas umum, buku kas
pembantu pajak, dan buku bank serta
lampiran bukti transaksi. |
Sumber : Olahan Data
Hal berikut selaras dengan hasil pewawancaraan yang dinyatakan Kaur Perencanaan (Bapak Suyitno, wawancara dilakukan di
Kantor Desa Baturono Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan, 12 Desember 2022) :
“Iya,
untuk pengelolaan keuangan desa mbak semua kita catet, soalnya kan kita sudah berbasis
aplikasi jadi secara otomatis kalau ada uang masuk ke aplikasi yang namanya
SISKEUDES, iya jadi secara otomatis untuk uang masuk atau keluar sudah tercatat
secara otomatis.”
Hal ini juga
disampaikan oleh Kaur Keuangan Desa (Ibu Ana, wawancara dilakukan di Kantor
Baturono Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan, 12 Desember 2022) :
“Sudah melalui aplikasi SISKEUDES, setiap
bulan saya melakukan tutup buku dan menyampaikannya ke Kepala Desa”
4. Pelaporan
Data
di lapangan dalam tahapan pelaporan dana desa di Desa Baturono tahun 2022 dalam tabel yakni:
Table
4 : Pelaporan
No |
Temuan di Lapangan |
1 |
Kepala desa
Baturono mengungkapkan
Laporan Realisasi Pelaksanaan
kepada Bupati melalui Camat Sukodadi. |
2 |
Laporan realisasi semester
II diungkapkan
pada bulan Agustus. |
3 |
Laporan realisasi
semester III diungkapkan
pada bulan Desember. |
Sumber : Olahan Data
Hal ini senada dengan hasil pewawancaraan yang diungkapkan
Kaur Perencanaan (Bapak Suyitno, wawancara dilakukan di Kantor Desa Baturono Kecamatan
Sukodadi Kabupaten Lamongan, 12 Desember 2022)
“Untuk realisasi kita lakukan tiap tahap mbak, tadi kan
saya sudah bilang ada 3 tahap nggeh. Jadi setiap ada pencairan kita membuat
laporan realisasi jadi kita buat di 3 tahap, bulan 3, bulan 7, dan bulan 10.”
Hal ini juga disampaikan oleh Kaur Keuangan Desa (Ibu Ana,
wawancara dilakukan di Kantor Baturono Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan,
12 Desember 2022) :
“Laporan
realisasi dilakukan 3 tahap dalam waktu 4 bulan sekali.”
5. Pertanggungjawaban
Data
di lapangan dalam tahapan pertanggungjawaban dana desa di Desa Baturono tahun 2022
dalam tabel yakni:
Table
5 : Pertanggungjawaban
No |
Temuan di Lapangan |
1 |
Kepala desa
Baturono mengungkapkan
laporan realisasi pelaksanaan
APBDes pada Bupati lewat
Camat Sukodadi per
bulan desember. |
2 |
Laporan realisasi atas
dilaksanakannya APBDes hanya terdiri atas pendapatan dan belanja. |
3 |
Laporan realisasi serta
pelaporan pertanggungjawaban
APBDes diinformasikan secara tertulis menggunakan banner dan juga sudah
disebar per dusun-dusun melalui bapak kasun dan temen-temen. |
4 |
Media informasi
hanya menggunakan banner untuk menginformasikan tentang realisasi APBDes,
Desa Baturono tidak memiliki komunitas atau media lainnya. Punya website desa
namun tidak berjalan karena minimnya pengetahuan perangkat desa tentang
gadget |
Sumber : Olahan Data
Perihal berikut senada dengan
hasil pewawancaraan bersama Kaur Perencanaan (Bapak Suyitno, wawancara diadakan di Kantor Desa Baturono Kecamatan Sukodadi Kabupaten
Lamongan, 12 Desember 2022) :
“Untuk
saat ini kita masih menggunakan banner mbak, banner APBDes, Banner Realisasi,
dan lain-lain. Untuk dulu itukan dianjurkan untuk menggunakan media sosial yang
masuk ke hp ya, memang untuk saat ini kita belum bisa. Ya memang ini kan
keterbatasan kemampuan kita dalam menggunakan gadget mbak.”
Hal ini selaras dengan hasil pewawancaraan yang dinyatakan Kaur Keuangan Desa (Ibu Ana, wawancara
dilakukan di Kantor Baturono Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan, 12 Desember
2022) :
“Untuk
informasinya bisa dilihat dari banner yang biasanya tiap tahun kan bikin
banner, banner realisasi dan banner APBDes.”
Pembahasan :
Penelitian yang didakan di Kantor Desa Baturono, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten
Lamongan, mengungkapkan bahwasanya keuangan desa telah dikelola dengan cukup baik sesuai
dengan PERBUP Lamongan No. 2 Tahun 2022. Namun, hampir tidak ada yang mengikuti
PERBUP Lamongan No. 2 Tahun 2022 selama tahap perencanaan. Sejauh menyangkut
tahap implementasi, semuanya telah dilakukan sesuai dengan PERBUP Lamongan No.
2 Tahun 2022. Segala sesuatu yang diperlukan untuk memulai tahap administrasi
telah selesai, dan telah diselesaikan sesuai dengan PERBUP Lamongan No. 2 Tahun
2022. Semua persyaratan PERBUP Lamongan No. 2 Tahun 2022 juga telah dipenuhi
sepenuhnya selama tahap pelaporan. Terakhir, masih adanya kewajiban yang diharuskan untuk dilaksanakan pada hal fase akuntabilitas. Meskipun Desa Baturono memiliki komunitas, namun
tidak memiliki media komunitas, dan laporan realisasi pelaksanaan APBDes hanya
terdiri atas pemasukan serta pengeluaran. Meskipun Desa Baturono juga memiliki situs
web, namun para pengurusnya tidak memiliki keahlian teknologi untuk
menjalankannya. Desa Baturono menggunakan aplikasi SISKEUDES untuk kebutuhan
pencatatan dan pelaporan keuangannya. Perangkat lunak ini dimaksudkan untuk
digunakan dalam upaya peningkatan mutu tata
kelola keuangan di desa dari mengefektifkan pencatatan dan pelaporan keuangan desa.
Kesimpulan
Bersumberkan pengamatan yang
dilaksanakan peneliti menemukan bahwasanya mekanisme pengelolaan dana desa yang
pemerintah desa Baturono Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan lakukan hampir
memenuhi dan mengikuti “Peraturan Bupati Lamongan
No. 2 Tahun 2022 tentang pengelolaan dana desa”. Meskipun ada beberapa kekurangan,
terutama ketidaksesuaian antara tahap perencanaan dan jadwal yang telah diantisipasi.
Telah dipastikan bahwa PERBUP Lamongan No. 2 Tahun 2022 diikuti baik dalam
praktik maupun pelaksanaannya. Terdapat kekurangan dalam tahap pelaporan dan
pertanggungjawaban, seperti fakta bahwa media informasi hanya menggunakan
spanduk untuk menginformasikan kepada publik tentang realisasi APBDes dan
laporan keberhasilan pelaksanaan hanya mencakup data pendapatan dan
pengeluaran. Dalam hal ini, website belum digunakan secara efektif untuk
menyebarluaskan informasi tentang keadaan keuangan desa. Tidak ada informasi
tentang keuangan desa atau penggunaan APBDes di situs web, dan pembaruan
terakhir adalah pada tahun 2019.
DAFTAR
PUSTAKA
Andriyan, Yoga, Muhamad, Sofyan,
Difinubun, Yusron, & Hidayat, Rahmat. (2022). EVALUASI PENGELOLAAN DANA
DESA (Studi Pada Desa Di Kota Tual). Jurnal Studi Ilmu Pemerintahan, 3(2),
17–24.
Arumanti, Nur Rahma. (2018). Aksesibilitas
Laporan Keuangan dan Penyajian Laporan Keuangan Daerah terhadap Akuntabilitas
Pengelolaan Keuangan Daerah Dengan Internal Control sebagai Variabel Moderating.
Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.
Gunawan, Mohamad Sigit. (2021). Kedudukan
Dan Hubungan Kewenangan Pemerintahan Desa Dengan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Dalam Urusan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Menurut Asas Otonomi
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Perpustakaan Pascasarjana.
Herdiansyah, Haris. (2019). Metodologi
penelitian kualitatif untuk ilmu-ilmu sosial: Perspektif konvensional dan
kontemporer. Salemba Humanika.
Indriswari, Putu Tiwi, & Putra,
I. Made Wianto. (2021). Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa di
Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung. Jurnal Riset Akuntansi Warmadewa,
2(1), 5–10.
Mananggel, Adolfine, Kalangi, Lintje,
& Kapojos, Peter Marshall. (2021). Evaluasi Pengelolaan Dana Desa Di Desa
Mahuneni Kecamatan Siau Barat Sealatan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang
Biaro. Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum (Ekonomi, Sosial, Budaya, Dan Hukum),
5(1), 163–172.
Oktoberi, Rezki. (2021). Modus
Korupsi Dana Desa Oleh Kepala Desa (Studi Kasus Pembangunan Parit Di Desa X
Kecamatan Rokan Iv Koto Kabupaten Rokan Hulu). Universitas Islam Riau.
Sigit Hermawan, S. E., &
Amirullah, S. E. (2021). Metode penelitian bisnis: Pendekatan Kuantitatif
& Kualitatif. Media Nusa Creative (MNC Publishing).
Sugiyono, Prof. (2015). Metode
penelitian kombinasi (mixed methods). Bandung: Alfabeta, 28, 1–12.
Sujarweni, V. Wiratna. (2015). Metodologi
Penelitian Bisnis & Ekonomi. Yogyakarta: Pustaka baru press.
Tohari, Tohari, Gunarianto,
Gunarianto, & Khojanah, Khojanah. (2021). EVALUASI PENGELOLAAN DANA DESA
BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA. Widyagama
National Conference on Economics and Business (WNCEB), 2(1), 607–619.
Wijaya, Tony. (2018). Manajemen
kualitas jasa.