ANALISIS PENDAYAGUNAAN ZIS DALAM MEMBERDAYAKAN UMKM DIMASA PANDEMI COVID-19  PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH

 

Muhammad Taufik Hidayat1, Imron Rosyadi2, Muthoifin3

Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS)

hidattaufik24@gmail.com, ir120@ums.ac.id, mut122@ums.ac.id

 

Abstrak

Pendayagunaan zakat adalah kegiatan merencanakan, melaksanakan, dan mengordinasikan pengawasan dalam pengumpulan, penyaluran, dan pendayagunaan zakat. Kegiatan-kegiatan tersebut yang menjalankan adalah Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Tujuan penelitian ini merupakan: 1. Untuk mengetahui pemberdayaan UMKM di Yogyakarta yang dilakukan oleh LAZISMU Daerah Istimewah Yogyakarta. Penelitian ini menggunakan kualitatif studi kasus yaitu penelitian yang mendalam selama waktu tertentu tentang individu, satu kelompok, satu organisasi dan satu program kegiatan atau lainnya. Selama penelitian ini, Lazismu DIY menjadi bagian dari perusahaan/lembaga yang menjadi bahan penelitian kami. Dari pembahasan pada bab 4 dapat diambil kesimpulan bahwa data penerima bantuan UMKM yang dilakukan oleh organisasi pengelolah zakat Lazismu DIY pada tahun 2020-2022 di masa pandemi covid-19 berturut-turut berjumlah 30 pelaku UMKM ditahun 2020, 18 pelaku UMKM ditahun 2021, dan 13 pelaku UMKM ditahun 2022

 

Kata kunci: Pendayagunaan Zis; UMKM; Pandemi COVID-19.

 

Abstract

The utilization of zakat is the activity of planning, implementing and coordinating supervision in the collection, distribution and utilization of zakat. These activities are carried out by the Amil Zakat Agency and the Amil Zakat Institution as regulated in Article 17 of Law Number 23 of 2011 concerning the management of zakat. The aims of this research are: 1. To find out the empowerment of MSMEs in Yogyakarta which is carried out by LAZISMU Yogyakarta Special Region. This research uses qualitative case studies, namely in-depth research for a certain time about individuals, one group, one organization and one activity program or other. During this research, Lazismu DIY became part of the companies/institutions that were the subject of our research. From the discussion in chapter 4 it can be concluded that the data on recipients of MSME assistance conducted by the zakat management organization Lazismu DIY in 2020-2022 during the Covid-19 pandemic amounted to 30 MSME actors in 2020, 18 MSME actors in 2021, and 13 SMEs in 2022

 

Keywords: Zis utilization; MSME; COVID-19 pandemic

 

Pendahuluan  

Pendayagunaan zakat adalah kegiatan merencanakan, melaksanakan, dan mengordinasikan pengawasan dalam pengumpulan, penyaluran, dan pendayagunaan zakat. Kegiatan-kegiatan tersebut yang menjalankan adalah Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. (Ramadhita,2012).

Zakat, infaq, dan sedeqah adalah ibadah dalam bidang harta yang memiliki ketentuan masing-masing. Meskipun demikian, menurut (Didin, 2007).

Zakat diisyariatkan untuk siap mengubah mustahiq orang yang menerima zakat dan muzakki (orang yang membayar zakat). Menurut mubariq, zakat disalurkan untuk memenuhi kebutuhan pokok kebutuhan yang dibelanjakan dari hari ke hari. meskipun mungkin bisa membantu orang miskin untuk memenuhi kebutuhan hidup yang mendesak, penggunaan zakat seperti ini melanggengkan penerimanya situasi kemiskinan. Oleh karena itu pendayagunaan zakat harus dilakukan menuju manfaat jangka panjang jumlah zakat yang dikumpulkan harus dalam hal apapun 50% digunakan untuk membiayai kegiatan produktif  masyarakat miskin (Eko, 2005).

Perintah membayar zakat tertuang dalam Al-Qur'an, Sunnah dan selanjutnya Ijma' Ulama diantara ayat-ayat Al-Qur’an yang memerintahkan buat mengeluarkan zakat terdapat dalam QS. Al-Baqarah: 110 yang berbunyi:

وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَۚ وَمَا تُقَدِّمُواْ لِأَنفُسِكُم مِّنۡ خَيۡرٖ تَجِدُوهُ عِندَ ٱللَّهِۗ إِنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعۡمَلُونَ بَصِيرٞ        ١١٠

artinya: “Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan”.

Isu yang paling aktual dan krusial tentang ajaran Islam mengenai zakat adalah perkembangannya, baik dari segi sumber maupun kekayaan yang dimiliki untuk berzakat serta dalam aspek manajemen. Jika ditinjau dari sudut teori hukum Islam, perkembangan  zakat justru memunculkan persoalan paradigmatik jadi satu sisi ajaran zakat yang biasanya dianggap sebagai ibadah mahdah secara umum tidak dapat dikembangkan, karena ajaran ibadah tentang shalat, puasa, dan haji ibadah mahdah semacam ini bersifat menganggap hibah (menerima begitu), tidak masuk akal (ghayr ma'qulah al-ma'na), dan tertutup bervariasi (kreasi dan inovasi) (Aziz, 2009)

Indonesia adalah salah satu negara yang memberlakukan larangan bepergian pada luar negeri untuk mengurangi penyebaran Virus corona. Larangan ini menyebabkan beberapa maskapai membatalkan penerbangannya dan beberapa maskapai penerbangan dipaksa untuk terus beroperasi meskipun massal kursinya kosong untuk memuaskan hak penumpang. Banyak konsumen yang menunda pemesanan tiket liburannya karena penyebaran virus Corona. Kondisi ini menyebabkan pemerintah bertindak dengan memberikan kebijakan untuk menyelesaikan kesulitan. Virus Corona juga membawa dampak besar bagi dunia turis. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa turis dari China mencapai 2,07 juta orang pada tahun 2019 yang mencakup 12,8 persen dari keseluruhan wisman sepanjang tahun 2019. Tersebar Virus Corona menyebabkan wisatawan yang kunjungan ke Indonesia akan berkurang.(Nasution, Erlina, & Muda, 2020)

Dampak dari covid-19 berpengaruh terhadap ekonomi masyarkat mengakibatkan banyak usaha dari masyarakat menjadi terhambat, daya saing ekonomi masyarakat melemah, kariawan di PHK, jasa transportasi juga menurun, sehingga dengan kondisi ini mengakibatkan pendapatan masyarakat menurun bahkan tidak ada samasekali. Situasi ini berdampak terhadap bertambahnya jumlah penduduk miskin. Masyarakat sangat rentan menjadi kelompok paling terdampak dari adanya pandemi covid-19 ini. Mereka bekerja dengan imbalan harian otomatis tidak dapat menghasilkan apa-apa ditengah himbauan untuk tetap stay et home dan kebijakan PSBB. (BAZNAS, 2020).

Sebaran virus corona juga memiliki kesan di dunia investasi, perdagangan mikro/ kecil dan menengah (UMKM) dan juga karena para wisatawan yang datang ke suatu destinasi biasanya akan membeli oleh-oleh. Jika lebih sedikit turis yang berkunjung, maka omset UMKM juga akan menurun. Berdasarkan data Bank Indonesia, pada tahun 2016 Sektor UMKM  mendominasi unit usaha di Indonesia dan ada banyak jenis usaha mikro menyerap tenaga kerja. Di sisi lain, virus Corona tidak hanya membawa dampak negatif, tapi juga bisa berdampak positif bagi Perekonomian Indonesia.(Nasution et al., 2020)

Penyebaran dan peningkatan jumlah kasus COVID-19 terjadi sangat cepat dan telah menyebar antar negara termasuk Indonesia. Per Agustus 2020, total 17.660.523 kasus dikonfirmasi dilaporkan dengan 680.894 kematian, di mana kasus dilaporkan di 216 negara (WHO, 2020). Sementara itu, di Indonesia terdapat 165.887 kasus terkonfirmasi dengan 7.169 kematian di 34 provinsi (Kemenkes RI, 2020).(Yamali & Putri, 2020).

Zakat merupakan satu rukun yg bercorak sosial-ekonomi dari lima rukun Islam. banyak nilai-nilai positif serta relevansi yg terkandung pada anugerah zakat. Bila diberdayakan secara profesional dapat memberi kontribusi yang sangat berharga bagi kalangan umat Islam serta pula bagi umat kepercayaan  lain (non Islam). Hal ini dapat terwujud bila dilakukan pendistribusian kekayaan yang adil (Riyadi, 2016).

Beberapa peneliti kemudian, membuat persamaan dengan memanfaatkan pedoman zakat saat ini, melalui pemikiran tentang kecenderungan 'illat (dalam arti prinsip), antara hukum pertama menggunakan furu' (Rahmat, 1991).

Pembahasan tentang maqashid al-syari'ah atau tujuan syariah merupakan pembahasan penting dalam syariah yang tidak luput dari perhatian para pelajar dan pakar syariah. sebagian ulama menempatkannya dalam pembahasan ushul fiqh, dan sebagian ulama lainnya membahasnya sebagai bahan tersendiri dan diperluas dalam filsafat syariah. Jika semua perintah dan larangan Allah dalam Al-Qur'an dijalankan, juga karena perintah dan larangan Nabi Muhammad dalam sunnah yang dirumuskan dalam fiqh, akan terlihat bahwa masing-masing memiliki tujuan yang dipilih. Semuanya memiliki hikmah yang dalam, yaitu sebagai rahmat bagi umat manusia,sebagaimana ditegaskan dalam beberapa.

 Tujuan penelitian ini merupakan : 1.Untuk mengetahui pemberdayaan UMKM di Yogyakarta yang dilakukan oleh LAZISMU Daerah Istimewah Yogyakarta. 2.Untuk mengetahui pemberdayaan UMKM di yogyakarta dilakukan oleh  LAZISMU Daerah Istimewah Yogyakarta Perspektif Maqashid Syariah.

 

Metode

Penelitian ini menggunakan kualitatif studi kasus yaitu penelitian yang mendalam selama waktu tertentu tentang individu, satu kelompok, satu organisasi dan satu program kegiatan atau lainnya. Selama penelitian ini, Lazismu DIY menjadi bagian dari perusahaan/lembaga yang menjadi bahan penelitian kami (Agustinova, 2015).

 

Sumber Data Penelitian

Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari para mustahik yang menerima bantuan UMKM, serta wawancara langsung kepada Devisi Program LAZISMU DIY. Sementara itu, sumber data sekunder diperoleh dari LAZISMU DIY diantaranya berupa laporan keuangan tahunan dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan program pemberdayaan yang disalurkan melalui pemberian ZIS (Sugiyono, 2014).

 

Metode pengumpulan

Pengumpulan data selama penelitian ini dilakukan dengan menggunakan peneliti wawancara terstruktur telah menyiapkan pertanyaan pertanyaan yang disiapkan untuk LAZISMU DIY. Untuk instrumen pengumpulan data menggunakan data primer dan sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh melalui wawancara dan data sekunder yaitu data yang diperoleh dari situs web LAZISMU. (Sariyati, 2020)

 

Hasil dan Pembahasan

Analisis Data Penerima Bantuan Usaha UMKM Lazismu DIY

a.       Data UMKM 2020

Tabel. 4.1 Data UMKM Thn 2020

Tabel 4.1 merupakan data penerimaan bantuan modal usaha UMKM Lazismu DIY tahun 2020. Ada sejumlah 30 penerima manfaat bantuan UMKM dengan jenis usaha yang berbeda-beda.

b.      Data UMKM 2021-2022

Tabel. 4.2  Data UMKM Thn 2021-2022

Tabel 4.2 merupakan data penerimaan bantuan modal usaha UMKM Lazismu DIY tahun 2021-2022. Pada tahun 2021 ada sejumlah 18 penerima manfaat bantuan UMKM dengan jenis usaha yang berbeda-beda. Sedangkan pada tahun 2022 ada sejumlah 13 penerima manfaat bantuan UMKM dengan jenis usaha yang berbeda-beda.

 

 

c.       Grafik Data Penerima Bantuan UMKM Lazismu DIY

Fig. 1.                                  Gambar. 4.2  Grafik Data Penerima Bantuan Modal Usaha

 

Gambar 4.1 menampilkan perbandiangan grafik bantuan Modal Usaha UMKM Lazismu DIY dari tahun 2020 sampai tahun 2022. Pada tahun 2020 ada sejumlah 30 penerima manfaat bantuan UMKM dengan jenis usaha yang berbeda-beda. Pada tahun 2021 ada sejumlah 18 penerima manfaat bantuan UMKM dengan jenis usaha yang berbeda-beda. Pada tahun 2022 ada sejumlah 13 penerima manfaat bantuan UMKM dengan jenis usaha yang berbeda-beda. Terlihat dari data grafik adanya penurunan data penerima manfaat bantuan UMKM sebanyak 40% orang ditahun 2021 dan sebanyak 56,7% ditahun 2022.

 

Analisis Maqashid Syariah

Berdasarkan hasil observasi dan wawancara bahwa mekanisme pendistribusian melalui program Lazismu DIY telah melakukan perannya dengan baik dalam pengelolaan serta pendistribusian dana Zakat,infaq,Sedekah di dalam memberdayakan masyarakat dibidang ekonomi khususnya bidang UMKM. Akan tetapi, indikator keberhasilan pendayagunaan zakat salah satunya ialah tercapainya kesejahteraan hidup para mustahik yang di dalam Islam diindikasikan dengan tercapainya tujuan syariah atau maqaşid syariah.

Berdasarkan hasil penelitian tersebut maka dapat diketahui pencapaian nilai-nilai maqaşid syariah yang didapatkan ialah sebagai berikut:

a.    Perlindungan Agama (Hifdzud Dhin)

Kebutuhan pokok adalah kebutuhan yang wajib terpenuhi atau dalam maqasid syariah disebut kebutuhan dharuriyat. Apabila pada tingkatan ini tidak terpenuhi, maka terancamlah keselamatan umat manusia di dunia maupun di akhirat. Agama adalah kebutuhan pokok yang harus dimiliki setiap manusia. Agama digunakan sebagai landasan hidup manusia dalam bertindak dan berbuat sesuatu. Artinya dengan agama manusia akan bertindak sesuai tuntunan agama dan tidak melanggar apa yang menjadi tuntunan dalam agama, sehingga manusia akan memiliki kepatuhan dan ketaatan sesuai dengan konsep yang ada pada sebuah agama (Hidayat & Shobron, 2020).

Bentuk perlindungan agama yang di lakukan Lazismu DIY yaitu mengacu pada rujukan Majelis Tarjih Muhammadiyah yang mana semua kegiatan baik itu penghimpunan dan penyaluran zakat, infaq,sedekah semua harus sesuai dengan al-qur’an dan sunnah.

b.      Perlindungan Jiwa (Hifdzun Nafs)

Pada aspek perlindungan jiwa program Lazismu DIY belum terlalu dirasakan oleh penerima program, karena dalam aspek menjaga dan melindungi martabat kemanusiaan dalam hal ini menjamin terpenuhinya kebutuhan sehari-hari, tetapi dalam aspek melindungi hak-hak manusia dalam hal ini melindungi hak pribadi serta melindungi diri dengan cara bersosialisasi dengan tetangga sangat berpengaruh, tetapi hal tersebut masih berhubungan dengan kegiatan agama. Dalam perlindungan jiwa islam mengajarkan konsep jiwa yang tenang an-nafs al-muthmainnah yang mana setelah terpenuhunya perindungan Agama Ad-din maka memberikan pengaruh terhadap perlindungan lainnya yaitu perlindungan jiwa, jiwa yang tenang tentu saja tidak berarti mengabaikan tuntutan aspek material dari kehidupan, melainkan jiwa yang memiliki keyakinan erat atas aktivitas duniawi dengan keimanan. Dalam teori Auda (Auda, 2015) dalam bukunya yang berjudul Al-Maqaşid untuk pemula mengemukakan bahwa pelestarian kehormatan atau perlindungan jiwa ditempatkan sebagai hikmah di balik hukum pidana islam yang dijatuhkan kepada siapa yang melanggar kehormatan atau melakukan pelanggaran terhadap hukum syariat (Hidayat & Shobron, 2020). Dimensi ketenangan jiwa diukur dalam hal menjaga dan melindungi martabat kemanusiaan, menjaga dan melindungi hak-hak asasi manusia. Sebagaimana dalam Al-Quran surat Al Maidah ayat 2 yang artinya : “…dan tolong menolonglah kalian dalam kebajikan dan ketaqwaan, janganlah  saling tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya” (QS. Al-Maidah, 2). Ayat 21-21 tersebut menjelaskan bahwa kita sesama umat manusia harus saling menjaga diri masing-masing maupun melindungi hak-hak orang lain. Selaras dengan penelitian sebelumnya meskipun pertumbuhan usaha mikro belum berdampak signifikan terhadap kesejahteraan mustahik, namun secara umum dana ZIS yang diberikan dalam bentuk bantuan modal, peralatan, gerobak, dll telah berdampak positif bagi pertumbuhan usaha mikro dan penyerapan tenaga kerja serta kesejahteraan mustahik. Begitu pula dengan program dari Lazismu DIY meskipun kurang berpengaruh terhadap aspek jiwa tetapi program ini telah membantu warga yang terdampak covid-19 dalam bidang UMKM (Jalaludin, 2012).

c.    Perlindungan harta (Hifdzul Mall)

Dalam perlindungan harta dari setiap sampel yang di teliti memberikan tanggapan bahwa program Lazismu DIY meskipun belum dapat dirasakan kepada semua masyarakat, dari penilaian peneliti pengaruh program terhadap perlindungan harta sudah cukup membantu terhadap UMKM dapat dilihat penerima salah satu program, meskipun hal tersebut belum dapat berpengaruh terhadap individu masing-masing tetapi banyak juga warga yang usahanya berkembang bahkan ada yang sampai buka cabang baru. Menurut Monzer Kahf harta dalam konsep islam merupakan amanah dari Allah ta’ala dan sebagai alat bagi individu untuk mencapai keberhasilan di hari akhirat nanti.

Oleh karena itu dalam penelitian ini, dimensi perlindungan terhadap harta yang penulis angkat adalah mengenai konsepsi pengutamaan kepedulian sosial, menaruh perhatian pada pembangunan dan pengembangan ekonomi, mendorong kesejahteraan manusia, menghilangkan jurang antara miskin dan kaya. Hal tersebut selaras dengan pemikiran audah (Auda, 2015) dalam judul bukunya Maqasid Untuk Pemula. Dalam pengelolaan dana Zakai,Infaq,Shadaqah program Lazismu DIY telah sesuai  dengan maqasid syariah, hal yang sangat berdampak besar dari program Lazismu DIY  yaitu program pemberdayaan UMKM pada aspek Ad-dhin dan Al-nafs hal tersebut telah sesuai dengan tujuan syariah yang sejalan dengan program Lazismu DIY, meskipun ada beberapa penerima manfaat ada yang mengalihfungsikan dana bantuan pemberdayaan UMKM.

 

Kesimpulan

   Dari pembahasan pada bab 4 dapat diambil kesimpulan bahwa data penerima bantuan UMKM yang dilakukan oleh organisasi pengelolah zakat Lazismu DIY pada tahun 2020-2022 di masa pandemi covid-19 berturut-turut berjumlah 30 pelaku UMKM ditahun 2020, 18 pelaku UMKM ditahun 2021, dan 13 pelaku UMKM ditahun 2022. Dengan kata lain adanya penurunan data penerima manfaat bantuan UMKM sebanyak 40% orang ditahun 2021 dan sebanyak 56,7% ditahun 2022

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Agustinova, Danu Eko. (2015). Memahami metode penelitian kualitatif. Yogyakarta: Calpulis.

 

Auda, Jasser. (2015). Membumikan Hukum Islam Melalui Maqasid Syariah. Bandung: PT Mizan Pustaka, 32–35.

 

Didin, Hafidhuddin. (2007). Agar Harta Berkah dan Bertambah: Gerakan Membudayakan Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf. Jakarta: Gema Insani.

 

Eko, Suprayitno. (2005). Ekonomi Islam Pendekatan Ekonomi Makro Islam dan Konvensional. Yogyakarta: Graha Ilmu.

 

Hidayat, E. C. Syamsul, & Shobron, Sudarno. (2020). Muthoifin,“Pancasila and Communism Perspectives on Islamic Thought,.” Int. J. Psicososial Rehabil, 24(8), 3500–3508.

 

Jalaludin, Jalaludin. (2012). Pengaruh Zakat Infaq dan Sadaqah Produktif terhadap Pertumbuhan Usaha Mikro dan Penyerapan Tenaga Kerja Serta Kesejahteraan Mustahik. Majalah Ekonomi Universitas Airlangga, 22(3), 4164.

 

Nasution, Dito Aditia Darma, Erlina, Erlina, & Muda, Iskandar. (2020). Dampak Pandemi COVID-19 terhadap Perekonomian Indonesia. Jurnal Benefita, 5(2), 212. https://doi.org/10.22216/jbe.v5i2.5313

 

Rahmat, Jalaluddin. (1991). Islam aktual: refleksi sosial seorang cendekiawan muslim. Bandung: Mizan.

 

Riyadi, Fuad. (2016). Kontroversi zakat profesi pesrpektif ulama kontemporer. ZISWAF: Jurnal Zakat Dan Wakaf, 2(1), 109–132.

 

Sariyati, Bidah. (2020). Analisis distribusi zakat, infak dan sedekah dalam penanggulangan pandemi covid-19 perspektif maqashid syariah (Studi kasus BAZNAS Republik Indonesia). 1(1), 13–105.

 

Sugiyono, S. (2014). Quantitative Research Methods, Qualitative and R & D. Bandung: Alfabeta.

 

Yamali, Fakhrul Rozi, & Putri, Ririn Noviyanti. (2020). Dampak Covid-19 Terhadap Ekonomi Indonesia. Ekonomis: Journal of Economics and Business, 4(2), 384. https://doi.org/10.33087/ekonomis.v4i2.179