ANALISIS PENDAYAGUNAAN
ZIS DALAM MEMBERDAYAKAN UMKM DIMASA PANDEMI COVID-19 PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH
Muhammad Taufik Hidayat1, Imron Rosyadi2,
Muthoifin3
Universitas Muhammadiyah
Surakarta (UMS)
hidattaufik24@gmail.com, ir120@ums.ac.id, mut122@ums.ac.id
Abstrak
Pendayagunaan
zakat adalah kegiatan merencanakan, melaksanakan, dan mengordinasikan
pengawasan dalam pengumpulan, penyaluran, dan pendayagunaan zakat. Kegiatan-kegiatan
tersebut yang menjalankan adalah Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat
sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang
pengelolaan zakat.
Tujuan penelitian ini merupakan: 1. Untuk mengetahui
pemberdayaan UMKM di Yogyakarta yang dilakukan oleh LAZISMU Daerah Istimewah
Yogyakarta. Penelitian
ini menggunakan kualitatif studi kasus yaitu penelitian yang mendalam selama
waktu tertentu tentang individu, satu kelompok, satu organisasi dan satu
program kegiatan atau lainnya. Selama penelitian ini, Lazismu DIY menjadi
bagian dari perusahaan/lembaga yang menjadi bahan penelitian kami. Dari
pembahasan pada bab 4 dapat diambil kesimpulan bahwa data penerima bantuan UMKM
yang dilakukan oleh organisasi pengelolah zakat Lazismu DIY pada tahun
2020-2022 di masa pandemi covid-19 berturut-turut berjumlah 30 pelaku UMKM
ditahun 2020, 18 pelaku UMKM ditahun 2021, dan 13 pelaku UMKM ditahun 2022
Kata
kunci: Pendayagunaan Zis; UMKM; Pandemi COVID-19.
Abstract
The
utilization of zakat is the activity of planning, implementing and coordinating
supervision in the collection, distribution and utilization of zakat. These
activities are carried out by the Amil Zakat Agency and the Amil Zakat
Institution as regulated in Article 17 of Law Number 23 of 2011 concerning the
management of zakat. The aims of this research are: 1. To find out the
empowerment of MSMEs in Yogyakarta which is carried out by LAZISMU Yogyakarta
Special Region. This research uses qualitative case studies, namely in-depth
research for a certain time about individuals, one group, one organization and
one activity program or other. During this research, Lazismu
DIY became part of the companies/institutions that were the subject of our
research. From the discussion in chapter 4 it can be concluded that the data on
recipients of MSME assistance conducted by the zakat management organization Lazismu DIY in 2020-2022 during the Covid-19 pandemic amounted
to 30 MSME actors in 2020, 18 MSME actors in 2021, and 13 SMEs in 2022
Keywords: Zis utilization; MSME; COVID-19 pandemic
Pendahuluan
Pendayagunaan zakat adalah kegiatan
merencanakan, melaksanakan, dan mengordinasikan pengawasan dalam pengumpulan,
penyaluran, dan pendayagunaan zakat. Kegiatan-kegiatan tersebut yang menjalankan
adalah Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat sebagaimana diatur dalam Pasal
17 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
(Ramadhita,2012).
Zakat, infaq, dan sedeqah adalah ibadah
dalam bidang harta yang memiliki ketentuan masing-masing. Meskipun demikian,
menurut (Didin, 2007).
Zakat diisyariatkan untuk siap mengubah
mustahiq orang yang menerima zakat dan muzakki (orang yang membayar zakat).
Menurut mubariq, zakat disalurkan untuk memenuhi kebutuhan pokok kebutuhan yang
dibelanjakan dari hari ke hari. meskipun mungkin bisa membantu orang miskin
untuk memenuhi kebutuhan hidup yang mendesak, penggunaan zakat seperti ini
melanggengkan penerimanya situasi kemiskinan. Oleh karena itu pendayagunaan
zakat harus dilakukan menuju manfaat jangka panjang jumlah zakat yang
dikumpulkan harus dalam hal apapun 50% digunakan untuk membiayai kegiatan
produktif masyarakat miskin (Eko, 2005).
Perintah membayar zakat tertuang dalam
Al-Qur'an, Sunnah dan selanjutnya Ijma' Ulama diantara ayat-ayat Al-Qur’an yang
memerintahkan buat mengeluarkan zakat terdapat dalam QS. Al-Baqarah: 110 yang
berbunyi:
وَأَقِيمُواْ
ٱلصَّلَوٰةَ
وَءَاتُواْ
ٱلزَّكَوٰةَۚ
وَمَا
تُقَدِّمُواْ
لِأَنفُسِكُم
مِّنۡ خَيۡرٖ تَجِدُوهُ
عِندَ ٱللَّهِۗ
إِنَّ ٱللَّهَ
بِمَا تَعۡمَلُونَ
بَصِيرٞ ١١٠
artinya: “Dan dirikanlah shalat dan
tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu
kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat
apa-apa yang kamu kerjakan”.
Isu yang paling aktual dan krusial
tentang ajaran Islam mengenai zakat adalah perkembangannya, baik dari segi
sumber maupun kekayaan yang dimiliki untuk berzakat serta dalam aspek
manajemen. Jika ditinjau dari sudut teori hukum Islam, perkembangan zakat justru memunculkan persoalan
paradigmatik jadi satu sisi ajaran zakat yang biasanya dianggap sebagai ibadah
mahdah secara umum tidak dapat dikembangkan, karena ajaran ibadah tentang
shalat, puasa, dan haji ibadah mahdah semacam ini bersifat menganggap hibah
(menerima begitu), tidak masuk akal (ghayr ma'qulah al-ma'na), dan tertutup
bervariasi (kreasi dan inovasi) (Aziz, 2009)
Indonesia adalah salah satu negara yang
memberlakukan larangan bepergian pada luar negeri untuk mengurangi penyebaran Virus
corona. Larangan ini menyebabkan beberapa maskapai membatalkan penerbangannya
dan beberapa maskapai penerbangan dipaksa untuk terus beroperasi meskipun
massal kursinya kosong untuk memuaskan hak penumpang. Banyak konsumen yang menunda
pemesanan tiket liburannya karena penyebaran virus Corona. Kondisi ini
menyebabkan pemerintah bertindak dengan memberikan kebijakan untuk menyelesaikan
kesulitan. Virus Corona juga membawa dampak besar bagi dunia turis. Data Badan
Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa turis dari China mencapai 2,07 juta
orang pada tahun 2019 yang mencakup 12,8 persen dari keseluruhan wisman
sepanjang tahun 2019. Tersebar Virus Corona menyebabkan wisatawan yang kunjungan
ke Indonesia akan berkurang.(Nasution, Erlina, & Muda, 2020)
Dampak dari covid-19 berpengaruh
terhadap ekonomi masyarkat mengakibatkan banyak usaha dari masyarakat menjadi
terhambat, daya saing ekonomi masyarakat melemah, kariawan di PHK, jasa
transportasi juga menurun, sehingga dengan kondisi ini mengakibatkan pendapatan
masyarakat menurun bahkan tidak ada samasekali. Situasi ini berdampak terhadap
bertambahnya jumlah penduduk miskin. Masyarakat sangat rentan menjadi kelompok
paling terdampak dari adanya pandemi covid-19 ini. Mereka bekerja dengan
imbalan harian otomatis tidak dapat menghasilkan apa-apa ditengah himbauan untuk
tetap stay et home dan kebijakan PSBB. (BAZNAS, 2020).
Sebaran virus corona juga memiliki kesan
di dunia investasi, perdagangan mikro/ kecil dan menengah (UMKM) dan juga
karena para wisatawan yang datang ke suatu destinasi biasanya akan membeli
oleh-oleh. Jika lebih sedikit turis yang berkunjung, maka omset UMKM juga akan
menurun. Berdasarkan data Bank Indonesia, pada tahun 2016 Sektor UMKM mendominasi unit usaha di Indonesia dan ada
banyak jenis usaha mikro menyerap tenaga kerja. Di sisi lain, virus Corona
tidak hanya membawa dampak negatif, tapi juga bisa berdampak positif bagi
Perekonomian Indonesia.(Nasution et al., 2020)
Penyebaran dan peningkatan jumlah kasus
COVID-19 terjadi sangat cepat dan telah menyebar antar negara termasuk
Indonesia. Per Agustus 2020, total 17.660.523 kasus dikonfirmasi dilaporkan
dengan 680.894 kematian, di mana kasus dilaporkan di 216 negara (WHO, 2020).
Sementara itu, di Indonesia terdapat 165.887 kasus terkonfirmasi dengan 7.169
kematian di 34 provinsi (Kemenkes RI, 2020).(Yamali & Putri, 2020).
Zakat merupakan satu rukun yg bercorak
sosial-ekonomi dari lima rukun Islam. banyak nilai-nilai positif serta
relevansi yg terkandung pada anugerah zakat. Bila diberdayakan secara
profesional dapat memberi kontribusi yang sangat berharga bagi kalangan umat
Islam serta pula bagi umat kepercayaan
lain (non Islam). Hal ini dapat terwujud bila dilakukan pendistribusian
kekayaan yang adil (Riyadi, 2016).
Beberapa peneliti kemudian, membuat
persamaan dengan memanfaatkan pedoman zakat saat ini, melalui pemikiran tentang
kecenderungan 'illat (dalam arti prinsip), antara hukum pertama menggunakan
furu' (Rahmat, 1991).
Pembahasan tentang maqashid al-syari'ah
atau tujuan syariah merupakan pembahasan penting dalam syariah yang tidak luput
dari perhatian para pelajar dan pakar syariah. sebagian ulama menempatkannya
dalam pembahasan ushul fiqh, dan sebagian ulama lainnya membahasnya sebagai
bahan tersendiri dan diperluas dalam filsafat syariah. Jika semua perintah dan
larangan Allah dalam Al-Qur'an dijalankan, juga karena perintah dan larangan
Nabi Muhammad dalam sunnah yang dirumuskan dalam fiqh, akan terlihat bahwa
masing-masing memiliki tujuan yang dipilih. Semuanya memiliki hikmah yang
dalam, yaitu sebagai rahmat bagi umat manusia,sebagaimana ditegaskan dalam
beberapa.
Tujuan penelitian
ini merupakan : 1.Untuk mengetahui
pemberdayaan UMKM di Yogyakarta yang dilakukan oleh LAZISMU Daerah Istimewah
Yogyakarta. 2.Untuk
mengetahui pemberdayaan UMKM di yogyakarta dilakukan oleh LAZISMU Daerah Istimewah Yogyakarta Perspektif
Maqashid Syariah.
Metode
Penelitian ini menggunakan kualitatif studi
kasus yaitu penelitian yang mendalam selama waktu tertentu tentang individu, satu
kelompok, satu organisasi dan satu program kegiatan atau lainnya. Selama
penelitian ini, Lazismu DIY menjadi bagian dari perusahaan/lembaga yang menjadi
bahan penelitian kami (Agustinova, 2015).
Sumber Data Penelitian
Pengumpulan data selama penelitian ini dilakukan
dengan menggunakan peneliti wawancara terstruktur telah menyiapkan pertanyaan
pertanyaan yang disiapkan untuk LAZISMU DIY. Untuk instrumen pengumpulan data
menggunakan data primer dan sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh
melalui wawancara dan data sekunder yaitu data yang diperoleh dari situs web
LAZISMU. (Sariyati, 2020)
Hasil dan Pembahasan
Analisis Data
Penerima Bantuan Usaha UMKM Lazismu DIY
a.
Data UMKM 2020
Tabel. 4.1 Data
UMKM Thn 2020
Tabel 4.1 merupakan data penerimaan bantuan modal usaha
UMKM Lazismu DIY tahun 2020. Ada sejumlah 30 penerima manfaat bantuan UMKM
dengan jenis usaha yang berbeda-beda.
b.
Data UMKM 2021-2022
Tabel. 4.2 Data UMKM Thn 2021-2022
Tabel 4.2 merupakan data penerimaan bantuan modal usaha
UMKM Lazismu DIY tahun 2021-2022. Pada tahun 2021 ada sejumlah 18 penerima
manfaat bantuan UMKM dengan jenis usaha yang berbeda-beda. Sedangkan pada tahun
2022 ada sejumlah 13 penerima manfaat bantuan UMKM dengan jenis usaha yang
berbeda-beda.
c.
Grafik
Data Penerima Bantuan UMKM Lazismu DIY
Fig. 1.
Gambar. 4.2 Grafik Data Penerima Bantuan Modal Usaha
Gambar 4.1 menampilkan perbandiangan grafik bantuan Modal
Usaha UMKM Lazismu DIY dari tahun 2020 sampai tahun 2022. Pada tahun 2020 ada
sejumlah 30 penerima manfaat bantuan UMKM dengan jenis usaha yang berbeda-beda.
Pada tahun 2021 ada sejumlah 18 penerima manfaat bantuan UMKM dengan jenis
usaha yang berbeda-beda. Pada tahun 2022 ada sejumlah 13 penerima manfaat
bantuan UMKM dengan jenis usaha yang berbeda-beda. Terlihat dari data grafik
adanya penurunan data penerima manfaat bantuan UMKM sebanyak 40% orang ditahun
2021 dan sebanyak 56,7% ditahun 2022.
Analisis Maqashid Syariah
Berdasarkan hasil observasi dan wawancara bahwa mekanisme
pendistribusian melalui program Lazismu DIY telah melakukan perannya dengan
baik dalam pengelolaan serta pendistribusian dana Zakat,infaq,Sedekah di dalam
memberdayakan masyarakat dibidang ekonomi khususnya bidang UMKM. Akan tetapi,
indikator keberhasilan pendayagunaan zakat salah satunya ialah tercapainya
kesejahteraan hidup para mustahik yang di dalam Islam diindikasikan dengan
tercapainya tujuan syariah atau maqaşid syariah.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut maka dapat
diketahui pencapaian nilai-nilai maqaşid syariah yang didapatkan ialah
sebagai berikut:
a.
Perlindungan
Agama (Hifdzud Dhin)
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan
yang wajib terpenuhi atau dalam maqasid
syariah disebut kebutuhan dharuriyat. Apabila pada tingkatan ini tidak terpenuhi, maka terancamlah keselamatan umat manusia di dunia maupun di akhirat. Agama adalah kebutuhan pokok yang harus dimiliki setiap manusia. Agama digunakan sebagai landasan hidup manusia dalam
bertindak dan berbuat sesuatu. Artinya dengan agama manusia akan bertindak sesuai tuntunan agama dan tidak melanggar apa yang menjadi tuntunan dalam agama, sehingga manusia akan memiliki kepatuhan
dan ketaatan sesuai dengan konsep yang ada pada sebuah agama (Hidayat & Shobron, 2020).
Bentuk perlindungan agama yang di lakukan Lazismu DIY
yaitu mengacu pada rujukan Majelis Tarjih Muhammadiyah yang mana semua kegiatan
baik itu penghimpunan dan penyaluran zakat, infaq,sedekah semua harus sesuai
dengan al-qur’an dan sunnah.
b.
Perlindungan
Jiwa (Hifdzun Nafs)
Pada
aspek perlindungan jiwa program Lazismu
DIY
belum terlalu dirasakan oleh penerima program, karena dalam aspek
menjaga dan melindungi martabat kemanusiaan dalam hal ini menjamin
terpenuhinya kebutuhan sehari-hari, tetapi dalam aspek melindungi hak-hak manusia dalam hal ini melindungi
hak pribadi serta melindungi diri dengan cara
bersosialisasi dengan tetangga sangat berpengaruh, tetapi hal tersebut
masih berhubungan dengan kegiatan agama. Dalam perlindungan jiwa islam mengajarkan
konsep jiwa yang tenang an-nafs al-muthmainnah yang mana setelah terpenuhunya perindungan Agama Ad-din maka memberikan pengaruh terhadap perlindungan lainnya yaitu perlindungan
jiwa, jiwa yang tenang tentu saja
tidak berarti mengabaikan tuntutan aspek material dari kehidupan, melainkan jiwa yang memiliki keyakinan erat atas aktivitas duniawi dengan keimanan. Dalam teori Auda (Auda, 2015) dalam bukunya yang berjudul Al-Maqaşid untuk pemula mengemukakan bahwa pelestarian kehormatan atau perlindungan jiwa ditempatkan sebagai hikmah di balik hukum pidana islam yang dijatuhkan
kepada siapa yang melanggar kehormatan atau melakukan pelanggaran terhadap hukum syariat (Hidayat & Shobron, 2020). Dimensi ketenangan jiwa diukur dalam
hal menjaga dan melindungi martabat kemanusiaan, menjaga dan melindungi hak-hak asasi manusia. Sebagaimana dalam Al-Quran surat Al Maidah ayat 2 yang artinya : “…dan tolong menolonglah kalian dalam kebajikan dan ketaqwaan, janganlah saling tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan
bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya” (QS. Al-Maidah, 2). Ayat 21-21
tersebut menjelaskan bahwa kita sesama
umat manusia harus saling menjaga
diri masing-masing maupun melindungi hak-hak orang lain. Selaras dengan penelitian sebelumnya meskipun pertumbuhan usaha mikro belum
berdampak signifikan terhadap kesejahteraan mustahik, namun secara umum dana ZIS yang diberikan
dalam bentuk bantuan modal,
peralatan, gerobak, dll telah berdampak positif bagi pertumbuhan usaha mikro dan penyerapan tenaga kerja serta
kesejahteraan mustahik. Begitu pula dengan program dari Lazismu
DIY
meskipun kurang berpengaruh terhadap aspek jiwa tetapi program ini telah membantu warga yang terdampak covid-19 dalam bidang UMKM (Jalaludin, 2012).
c.
Perlindungan harta (Hifdzul
Mall)
Dalam perlindungan harta dari setiap sampel
yang di teliti memberikan tanggapan bahwa program Lazismu DIY meskipun belum
dapat dirasakan kepada semua masyarakat, dari penilaian peneliti pengaruh program terhadap perlindungan harta sudah
cukup membantu terhadap UMKM dapat dilihat penerima salah satu
program, meskipun hal tersebut belum dapat berpengaruh terhadap individu masing-masing tetapi
banyak juga warga yang usahanya berkembang bahkan ada yang sampai buka cabang
baru. Menurut Monzer Kahf harta
dalam konsep islam merupakan amanah dari Allah ta’ala dan sebagai alat bagi individu untuk mencapai keberhasilan di hari akhirat nanti.
Oleh
karena itu dalam penelitian ini, dimensi perlindungan terhadap harta yang penulis angkat adalah mengenai
konsepsi pengutamaan kepedulian sosial, menaruh perhatian pada pembangunan dan
pengembangan ekonomi, mendorong kesejahteraan manusia, menghilangkan jurang
antara miskin dan kaya. Hal tersebut selaras dengan pemikiran audah (Auda, 2015) dalam judul
bukunya Maqasid Untuk Pemula. Dalam pengelolaan dana Zakai,Infaq,Shadaqah
program Lazismu DIY telah sesuai dengan
maqasid syariah, hal yang sangat berdampak besar dari program Lazismu DIY yaitu program pemberdayaan UMKM pada aspek Ad-dhin
dan Al-nafs hal tersebut telah sesuai dengan tujuan syariah yang sejalan dengan
program Lazismu DIY, meskipun ada beberapa penerima manfaat ada yang
mengalihfungsikan dana bantuan pemberdayaan UMKM.
Kesimpulan
Dari
pembahasan pada bab 4 dapat diambil kesimpulan bahwa data penerima bantuan UMKM
yang dilakukan oleh organisasi pengelolah zakat Lazismu DIY pada tahun
2020-2022 di masa pandemi covid-19 berturut-turut berjumlah 30 pelaku UMKM
ditahun 2020, 18 pelaku UMKM ditahun 2021, dan 13 pelaku UMKM ditahun 2022.
Dengan kata lain adanya penurunan data penerima manfaat bantuan UMKM sebanyak
40% orang ditahun 2021 dan sebanyak 56,7% ditahun 2022
DAFTAR PUSTAKA
Agustinova, Danu Eko. (2015).
Memahami metode penelitian kualitatif. Yogyakarta: Calpulis.
Auda, Jasser. (2015). Membumikan
Hukum Islam Melalui Maqasid Syariah. Bandung: PT Mizan Pustaka, 32–35.
Didin, Hafidhuddin. (2007). Agar
Harta Berkah dan Bertambah: Gerakan Membudayakan Zakat, Infak, Sedekah, dan
Wakaf. Jakarta: Gema Insani.
Eko, Suprayitno. (2005). Ekonomi
Islam Pendekatan Ekonomi Makro Islam dan Konvensional. Yogyakarta: Graha
Ilmu.
Hidayat, E. C. Syamsul, &
Shobron, Sudarno. (2020). Muthoifin,“Pancasila and Communism Perspectives on
Islamic Thought,.” Int. J. Psicososial Rehabil, 24(8), 3500–3508.
Jalaludin, Jalaludin. (2012).
Pengaruh Zakat Infaq dan Sadaqah Produktif terhadap Pertumbuhan Usaha Mikro dan
Penyerapan Tenaga Kerja Serta Kesejahteraan Mustahik. Majalah Ekonomi
Universitas Airlangga, 22(3), 4164.
Nasution, Dito Aditia Darma, Erlina,
Erlina, & Muda, Iskandar. (2020). Dampak Pandemi COVID-19 terhadap
Perekonomian Indonesia. Jurnal Benefita, 5(2), 212.
https://doi.org/10.22216/jbe.v5i2.5313
Rahmat, Jalaluddin. (1991). Islam
aktual: refleksi sosial seorang cendekiawan muslim. Bandung: Mizan.
Riyadi, Fuad. (2016). Kontroversi
zakat profesi pesrpektif ulama kontemporer. ZISWAF: Jurnal Zakat Dan Wakaf,
2(1), 109–132.
Sariyati, Bidah. (2020). Analisis
distribusi zakat, infak dan sedekah dalam penanggulangan pandemi covid-19
perspektif maqashid syariah (Studi kasus BAZNAS Republik Indonesia). 1(1),
13–105.
Sugiyono, S. (2014). Quantitative
Research Methods, Qualitative and R & D. Bandung: Alfabeta.
Yamali, Fakhrul Rozi, & Putri,
Ririn Noviyanti. (2020). Dampak Covid-19 Terhadap Ekonomi Indonesia. Ekonomis:
Journal of Economics and Business, 4(2), 384.
https://doi.org/10.33087/ekonomis.v4i2.179