PENGARUH KESADARAN WAJIB
PAJAK, KUALITAS PELAYANAN FISKUS DAN SANKSI PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB
PAJAK ORANG PRIBADI DI KPP PRATAMA CIREBON SATU
Janiman1, Aoliyah
Firasati2
Fakultas
Ekonomi dan Bisnis Universitas Swadaya
Gunung Jati Cirebon
janimancrb@gmail.com,
aoliyahfirasati234@gmail.com
Abstrak
Setiap tahun
jumlah wajib pajak semakin meningkat,
namun peningkatan jumlah wajib pajak
tidak diimbangi dengan kepatuhan wajib pajak dalam
memenuhi kewajiban pajaknya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaruh kesadaran wajib pajak, kualitas pelayanan fiskus, dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di KPP Pratama Cirebon Satu. Jenis penelitian
ini merupakan penelitian dasar atau basic research. Data
yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer
yang diperoleh dari kuisioner yang disebarkan kepada wajib pajak
orang pribadi yang terdaftar
di Kantor Pajak Pratama Cirebon Satu, populasi dalam penelitian ini berjumlah 116.409
dan sampel dalam penelitian ini berjumlah 100 responden yang diambil menggunakan cluster sampling. Metode Analisis
statistic dalam penelitian
ini adalah dengan menggunakan analisis regresi linear berganda dengan menggunakan Software
IBM SPSS 25 for windows. Hasil penelitian menunjukan bahwa kesadaran wajib pajak dan kualitas pelayanan fiskus berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di KPP Pratama Cirebon Satu.
Sedangkan sanksi pajak tidak berpengatuh
terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di KPP Pratama Cirebon Satu.
Kata
kunci: kepatuhan wajib pajak; kesadaran wajib pajak; kualitas
pelayanan fiscus; dan sanksi
pajak.
Abstract
Every year the number of taxpayers is increasing,
but the increase in the number of taxpayers is not offset by taxpayer
compliance in fulfilling their tax obligations. This study aims to determine
and analyze the effect of taxpayer awareness, quality of fiscal services, and
tax sanctions on individual taxpayer compliance at KPP Pratama
Cirebon Satu. This type of research is basic research. The data used in this
study is primary data obtained from questionnaires distributed to individual
taxpayers registered at the Pratama Cirebon Satu Tax
Office, the population in this study amounted to 116,409 and the sample in this
study amounted to 100 respondents taken using cluster sampling. The statistical
analysis method in this study is to use multiple linear regression analysis
using IBM SPSS 25 Software for windows. The results showed that taxpayer
awareness and the quality of fiscal services affect the compliance of
individual taxpayers at KPP Pratama Cirebon Satu.
Meanwhile, tax sanctions do not affect the compliance of individual taxpayers
at KPP Pratama Cirebon Satu.
Keywords: taxpayer compliance; taxpayer awareness; quality of
fiscal services; and tax sanctions.
Pendahuluan
Indonesia adalah negara berkembang yang memanfaatkan pajak sebagai salah satu sumber terbesar bagi penerimaan negara. Adapun pajak menurut Undang – Undang adalah konstribusi
wajib yang terutang baik
oleh orang pribadi maupun
badan yang bersifat memaksa
serta tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara
bagi kemakmuran masyarakat.
Hal ini menjadikan bahwa kepatuhan wajib pajak dan kesadaran wajib pajak memiliki
peran yang besar dalam keberhasilan penerimaan pajak. Tabel 1 menjelaskan mengenai penerimaan pajak.
Tabel
1. Realisasi APBN Tahun 2018-2020 (dalam Triliun Rupiah)
Tahun |
Jumlah (dalam triliun) |
Persentase Pajak (%) |
Anggaran |
Penerimaan Pajak |
|
2018 |
1.518,79 |
93,86% |
2019 |
1.546,14 |
86,55% |
2020 |
1.285,13 |
91,50% |
Sumber: LKPP 2018, 2019, dan 2020
Berdasarkan tabel 1 menjelaskan
bahwa penerimaan pajak pada tahun 2019 mengalami penurunan. Adapun faktor yang menyebabkan penurunan tersebut yaitu pengembalian pajak yang dipercepat, keadaan ekonomi global yang melemah sehingga mempengaruhi aktivitas ekspor dan impor dalam negeri mengalami penurunan secara signifikan (www.ekonomi.bisnis.com,
2019).
Kepatuhan wajib pajak
merupakan tindakan wajib pajak dalam
memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dalam suatu negara (Riani & Kurnia, 2018). Kepatuhan wajib pajak pada saat ini dinilai belum dapat mencapai
pada target yang telah ditentukan.
Hal ini terjadi karena masih banyak wajib
pajak yang menghindari kewajiban perpajakannya dengan tidak menyampaikan
SPT.
Di Indonesia dalam memenuhi kewajiban perpajakannya masih tergolong rendah, karena jumlah wajib
pajak yang melapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)
selalu tidak mencapai pada
target yang telah ditentukan.
Tabel 2. Tingkat Kepatuhan Wajib
Pajak di KPP Pratama Cirebon Satu Tahun 2018-2020
Tahun |
Jumlah WP terdaftar |
Jumlah WP Lapor SPT |
Kepatuhan |
2018 |
90.395 |
28.120 |
31,11% |
2019 |
90.162 |
25.904 |
26,66% |
2020 |
116.409 |
24.858 |
21,35% |
Sumber: KPP Pratama
Cirebon Satu
Tabel 2 menjelaskan bahwa tingkat kepatuhan
di KPP Pratama Cirebon Satu setiap
tahunnya mengalami penurunan. Hal ini terjadi karena masih banyaknya
wajib pajak yang tidak melakukan pelaporan SPT.
Adapun faktor yang mempengaruhi wajib pajak tidak patuh
dalam membayar kewajiban perpajakannya yaitu, adanya ketidakpercayaan
dari sebagian masyarakat terhadap realisasi hasil pembayaran pajak dan masyarakat masih menganggap bahwa SPT merupakan dokumen yang sulit untuk diisi.
Kepatuhan wajib pajak
dipengaruhi oleh dua faktor
yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal
adalah faktor yang berasal dari dalam
diri individu tanpa adanya pengaruh
dari luar salah satunya yaitu kesadaran
wajib pajak.
Faktor eksternal adalah faktor yang berasal dari luar
yang menyebabkan individu
untuk bertindak seperti kualitas pelayanan pajak dan sanksi pajak.
Menurut (Robbins, Judge, &
Campbell, 2017) teori atribusi adalah teori yang menjelaskan bahwa ketika individu
mengamati perilaku seseorang, individu tersebut berupaya untuk menentukan apakah perilaku tersebut menyebabkan individu untuk bertindak dalam memenuhi kewajibannya.
Menurut (Harjo, 2019) kepatuhan perpajakan adalah suatu keadaan di mana wajib pajak memenuhi
semua kewajiban perpajakan
dan melaksanakan hak perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku.
Menurut (Siti Kurnia Rahayu,
2020) kesadaran wajib pajak adalah kemampuan
untuk dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar melalui
pengetahuan dan pemahaman
yang dimiliki wajib pajak. Adapun indikator yang mempengaruhi kesadaran wajib pajak menurut (As’ ari, 2018) yaitu sebagai berikut: 1. Persepsi pajak tentang penggunaan
dana pajak 2. Tingkat pengetahuan
dalam kesadaran membayar pajak 3. Kondisi keuangan wajib pajak
Menurut (As’ ari, 2018) kualitas pelayanan adalah pelayanan yang dapat memberikan kepuasan kepada pelanggan dan tetap dalam batas memenuhi standar pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan serta harus dilakukan secara terus-menerus.
Menurut (Agraningsih, 2021) (sanksi pajak merupakan
jaminan bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (norma perpajakan) akan dituruti/ditaati/dipatuhi.
Menurut (Robbins et al., 2017) bahwa teori
atribusi merupakan hubungan sebab akibat yang dipengaruhi oleh perilaku internal dan eksternal wajib pajak, dalam
hal ini kesadaran wajib pajak termasuk
dalam perilaku internal. Kesadaran wajib pajak merupakan perilaku yang sangat penting dan harus dimiliki oleh setiap wajib pajak,
sehingga dengan begitu wajib pajak
dapat patuh memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak.
Penelitian yang dilakukan (Solekhah &
Supriono, 2018) telah menunjukan
hasilnya bahwa kesadaran wajib pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Berdasarkan penjelasan tersebut, maka hipotesis penelitian adalah:
H1: Kesadaran Wajib Pajak
berpengaruh terhadap Kepatuhan
Wajib Pajak Orang Pribadi.
Pengaruh Kualitas Pelayanan Fiskus terhadap Kepatuhan Wajib
Pajak
Menurut (Robbins et al., 2017) bahwa teori
atribusi merupakan hubungan sebab akibat yang dipengaruhi oleh perilaku internal dan eksternal wajib pajak, dalam
hal ini kualitas pelayanan fiskus termasuk dalam perilaku eksternal. Kepuasan wajib pajak terhadap pelayanan yang diberikan akan berpengaruh pada kepatuhan wajib pajak dalam membayar
atau melaporkan perpajakannya serta dapat membuat wajib
pajak menaati peraturan perpajakan yang berlaku.
Penelitian
yang dilakukan oleh (Ratnawati &
Rizkyana, 2022), telah menunjukan
hasilnya bahwa kualitas pelayanan fiskus berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Berdasarkan penjelasan tersebut, maka hipotesis penelitian ini adalah:
H2: Kualitas Pelayanan Fiskus
berpengaruh terhadap Kepatuhan
Wajib Pajak Orang Pribadi
Pengaruh Sanksi
Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak
Menurut (Robbins et al., 2017) bahwa teori
atribusi merupakan hubungan sebab akibat yang dipengaruhi oleh perilaku internal dan eksternal wajib pajak, dalam
hal ini sanksi pajak termasuk dalam perilaku eksternal karena sanksi pajak dapat
mempengaruhi kepatuhan wajib pajak yang disebabkan oleh adanya tuntutan keadaan.
Penelitian
yang dilakukan oleh (Lubis, 2017), telah menunjukan
hasilnya bahwa sanksi pajak berpengaruh
terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Berdasarkan penjelasan tersebut, maka hipotesis penelitian ini adalah:
H3: Sanksi Pajak berpengaruh terhadap Kepatuhan
Wajib Pajak Orang Pribadi
Metode
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian dasar (basic research)
yang bertujuan untuk mengembangkan
teori tanpa memperhatikan kegunaan praktis. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian asosiatif dengan menggunakan pendekatan kuantitatif. Variabel terikat dalam penelitian ini adalah kepatuhan wajib pajak (Y), yaitu suatu kondisi
di mana wajib pajak melaksanakan dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Pengukuran variabel dilakukan dengan menggunakan skala likert, yang digunakan untuk mengukur sikap, pendapat, dan persepsi seseorang atau sekelompok orang tentang fenomena sosial. Variabel bebas (independen) merupakan variabel yang mempengaruhi atau menjadi sebab perubahannya
atau timbulnya variabel terikat (dependen). Populasi dalam penelitian ini adalah wajib pajak
orang pribadi yang terdaftar
di KPP Pratama Satu Kota Cirebon sebanyak
116.409 pada tahun 2020. Metode penentuan
sampel yang digunakan adalah cluster sampling dan didapatkan
sampel penelitian sebanyak 100 wajib pajak orang pribadi.
Hasil dan Pembahasan
Profil Responden
Wajib Pajak
Jumlah wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di KPP Pratama Satu Kota Cirebon yaitu sebanyak 116.409. Peneliti membagikan kuesioner kepada wajib pajak
orang pribadi yang terdaftar
di KPP Pratama Cirebon Satu melalui
google form. Setelah melakukan perhitungan
diperoleh 100 data yang dapat
dianalisis.
Uji Validitas
dan Reliabilitas
Uji Validitas digunakan untuk mengukur sah atau
tidaknya suatu kuesioner, adapun cara yang dilakukan yaitu melakukan pengukuran uji validitas dengan uji signifikansi. Dalam penelitian ini menggunakan 100 responden, dan diperoleh rtabel sebesar
0,1966 dari perhitungan df=100-2 dengan nilai signifikansi sebesar 0,05
Untuk dapat melihat andal atau
tidaknya suatu alat ukur maka
digunakan pendekatan secara statistika, yaitu melalui koefisien
reliabilitas. Uji reliabiltas
dalam penelitian ini menggunakan metode koefisien Cronbach’s
Alpha, apabila koefisien reliabilitas
lebih besar dari 0,60 maka setiap pernyataan
yang digunakan dalam penelitian dinyatakan reliabel.
Tabel 3 Hasil Pengujian Validitas
Variabel |
Pertanyaan |
r hitung |
r table |
keterangan |
Kepatuhan |
Y.P1 |
0,527 |
0,1966 |
Valid |
Y.P2 |
0,717 |
0,1966 |
Valid |
|
Y.P3 |
0,737 |
0,1966 |
Valid |
|
Y.P4 |
0,611 |
0,1966 |
Valid |
|
Y.P5 |
0,544 |
0,1966 |
Valid |
|
Kesadaran Wajib |
X1.P1 |
0,709 |
0,1966 |
Valid |
X1.P2 |
0,722 |
0,1966 |
Valid |
|
X1.P3 |
0,628 |
0,1966 |
Valid |
|
X1.P4 |
0,611 |
0,1966 |
Valid |
|
X1.P5 |
0,611 |
0,1966 |
Valid |
|
Kualitas Pelayanan |
X2.P1 |
0,838 |
0,1966 |
Valid |
X2.P2 |
0,781 |
0,1966 |
Valid |
|
X2.P3 |
0,625 |
0,1966 |
Valid |
|
X2.P4 |
0,792 |
0,1966 |
Valid |
|
X2.P5 |
0,71 |
0,1966 |
Valid |
|
Sanksi Pajak (X3) |
X3.P1 |
0,723 |
0,1966 |
Valid |
X3.P2 |
0,655 |
0,1966 |
Valid |
|
X3.P3 |
0,729 |
0,1966 |
Valid |
|
X3.P4 |
0,725 |
0,1966 |
Valid |
|
X3.P5 |
0,764 |
0,1966 |
Valid |
Sumber: Hasil Output SPSS 25.0
for windows
Berdasarkan tabel di atas dapat dilihat
bahwa nilai r hitung lebih besar daripada r tabel 0,1966 untuk setiap variabel. Sehingga dapat disimpulkan bahwa semua variabel dalam penelitian ini adalah valid untuk
dapat digunakan dalam proses analisis data.
Tabel 4 Hasil Uji Reliabilitas
Variabel |
Cronbranch's alpha |
Keterangan |
Kepatuhan Wajib Pajak |
0,618 |
Reliabel |
Kesadaran Wajib Pajak |
0,668 |
Reliabel |
Kualitas Pelayanan Fiskus |
0,796 |
Reliabel |
Sanksi Pajak |
0,765 |
Reliabel |
Sumber: Hasil Output SPSS 25.0
for windows
Berdasarkan tabel 4 menunjukan bahwa nilai Cronbach’s
Alpha > 0,60 di setiap variable, hal ini menunjukan bahwa seluruh variabel
dalam penelitian ini adalah reliabel dan konsisten dari waktu ke waktu.
Uji Asumsi Klasik
Uji Asumsi
Klasik digunakan untuk memperoleh hasil uji regresi linear berganda yang dapat dipercaya, konsisten dan terhindar dari bias, maka untuk itu harus dilakukan uji asumsi klasik. Berikut beberapa uji asumsi klasik yang digunakan, yaitu:
Tabel 5. Hasil Uji Normalitas
One-Sample Kolmogorov-Smirnov
Test |
||
|
Unstandardized Residual |
|
N |
100 |
|
Normal Parametersa,b |
Mean |
0 |
Std. Deviation |
2,24054319 |
|
Most Extreme Differences |
Absolute |
0,071 |
Positive |
0,038 |
|
Negative |
-0,071 |
|
Test Statistic |
0,071 |
|
Asymp. Sig. (2-tailed) |
,200c,d |
|
a. Test distribution is Normal. |
||
b. Calculated from data. |
||
c. Lilliefors Significance Correction. |
||
d. This is a lower bound of the true significance. |
Sumber: Hasil Output
SPSS 25.0 for windows
Berdasarkan tabel 5 hasil uji One-Sample Kolmogorov-Smirnov
Test menunjukan di mana nilai signifikansi
sebesar 0,200 yang berarti lebih besar
dari 0,05. Sehingga dapat disimpulkan bahwa dalam penelitian
ini model regresi telah memenuhi asumsi normalitas atau data yang digunakan dalam penelitian ini dinyatakan berdistribusi normal.
Tabel 6. Hasil Uji Multikolinearitas
Coefficientsa |
||||||||
Model |
Unstandardized Coefficients |
Standardized Coefficients |
t |
Sig. |
Collinearity Statistics |
|||
B |
Std. Error |
Beta |
Tolerance |
VIF |
||||
1 |
(Constant) |
9,573 |
1,705 |
|
5,613 |
,000 |
|
|
Kesadaran Wajib Pajak |
,290 |
,099 |
,318 |
2,944 |
,004 |
,627 |
1,596 |
|
Kualitas
Pelayanan Fiskus |
,165 |
,069 |
,236 |
2,397 |
,018 |
,754 |
1,326 |
|
Sanksi Pajak |
,090 |
,078 |
,117 |
1,150 |
,253 |
,708 |
1,412 |
|
a. Dependent Variable: Kepatuhan WP
OP |
Sumber: Hasil Output SPSS 25.0
for windows
Berdasarkan tabel di atas menunjukan bahwa variabel kesadaran wajib pajak memiliki
nilai Tolerance
0,627 atau lebih dari
0,10 yang berarti bahwa variabel
yang digunakan dalam penelitian ini tidak terjadi multikolinearitas. Sedangkan nilai VIF (Variance Inflation Faktor) pada variabel kesadaran wajib pajak sebesar
1,596 atau kurang dari 10, sehingga dapat dinyatakan bahwa variabel yang digunakan dalam penelitian ini tidak adanya multikolinearitas antara variabel independen.
Kualitas pelayanan fiskus
memiliki nilai Tolerance sebesar
0,754 atau lebih dari 0,10 yang
berarti bahwa variabel yang
digunakan dalam penelitian ini tidak terjadi multikolinearitas. Sedangkan nilai VIF (Variance Inflation Faktor) pada variabel kualitas pelayanan fiskus sebesar 1,326 atau kurang dari 10, sehingga dapat dinyatakan bahwa variabel yang digunakan dalam penelitian ini tidak adanya multikolinearitas
antar variabel independen.
Sanksi pajak memiliki nilai Tolerance sebesar 0,708 atau lebih dari 0,10 yang berarti bahwa variabel yang digunakan dalam penelitian ini tidak terjadi multikolinearitas.
Sedangkan nilai VIF (Variance Inflation Faktor) pada variabel sanksi pajak sebesar 1,412 atau kurang dari
10, sehingga dapat dinyatakan bahwa variabel yang digunakan dalam penelitian ini tidak adanya multikolinearitas
antar variabel independen.
Tabel 7. Hasil Uji Heteroskedastisitas
Coefficientsa |
||||||
Model |
Unstandardized
Coefficients |
Standardized
Coefficients |
t |
Sig. |
||
B |
Std. Error |
Beta |
||||
1 |
(Constant) |
3,597 |
1,013 |
3,552 |
,001 |
|
Kesadaran Wajib Pajak |
-,054 |
,058 |
-,117 |
-,927 |
,356 |
|
Kualitas Pelayanan Fiskus |
-,036 |
,041 |
-,100 |
-,868 |
,388 |
|
Sanksi Pajak |
-,003 |
,046 |
-,008 |
-,067 |
,947 |
|
a. Dependent Variable: Abs_Res |
Sumber: Hasil Output SPPS 25.0
for windows
Berdasarkan hasil pengujian pada tabel di atas menunjukan bahwa nilai signifikansi
setiap variabel independen lebih besar dari 0,05, sehingga dapat disimpulkan bahwa model regresi dalam penelitian ini tidak mengandung adanya heteroskedastisitas dan layak untuk memprediksi kesadaran wajib pajak, kualitas pelayanan fiskus, dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi.
Tabel 8. Hasil Uji
Analisis Regresi
Linear Berganda
Coefficientsa |
||||||
Model |
Unstandardized
Coefficients |
Standardized Coefficients |
T |
Sig. |
||
B |
Std. Error |
Beta |
||||
1 |
(Constant) |
9,573 |
1,705 |
5,613 |
,000 |
|
Kesadaran Wajib Pajak |
,290 |
,099 |
,318 |
2,944 |
,004 |
|
Kualitas Pelayanan Fiskus |
,165 |
,069 |
,236 |
2,397 |
,018 |
|
Sanksi Pajak |
,090 |
,078 |
,117 |
1,150 |
,253 |
|
a. Dependent Variable: Kepatuhan
WP OP |
Sumber: Hasil Output SPSS 25.0
for windows
Berdasarkan tabel 8 di atas, diperoleh persamaan regresi linear berganda kesadaran wajib pajak, kualitas pelayanan fiskus, dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi sebagai berikut:
KWPOP = 9,573 + 0,290 KS + 0,165KPF + 0,090 SP + e
Adapun uraian mengenai
persamaan regresi linear berganda, adalah sebagai berikut:
1.
Nilai konstanta sebesar 9,573 menunjukan bahwa jika variabel kesadaran
wajib pajak, kualitas pelayanan fiskus dan sanksi pajak diasumsikan tidak
mengalami perubahan (konstan), maka nilai kepatuhan wajib pajak orang pribadi
sebesar 9,573.
2.
Nilai koefisien regresi variabel kesadaran wajib pajak (X1) sebesar 0,290
menunjukan bahwa kesadaran wajib pajak memiliki pengaruh positif terhadap
kepatuhan wajib pajak. Artinya jika variabel lain tetap dan kesadaran wajib
pajak mengalami kenaikan sebesar 1 satuan, maka akan mempengaruhi kepatuhan
wajib pajak sebesar 0,290.
3.
Nilai koefisien regresi variabel kualitas pelayanan fiskus (X2) sebesar
0,165 menunjukan bahwa kualitas pelayanan fiskus memiliki pengaruh positif
terhadap kepatuhan wajib pajak. Artinya jika variabel lain tetap dan kualitas pelayanan
fiskus mengalami kenaikan sebesar 1 satuan, maka akan mempengaruhi kepatuhan
wajib pajak sebesar 0,165.
4.
Nilai koefisien regresi variabel sanksi pajak (X3) sebesar 0,090
menunjukan bahwa sanksi pajak memiliki pengaruh positif terhadap kepatuhan wajib
pajak. Artinya jika variabel lain tetap dan sanksi pajak mengalami kenaikan
sebesar 1 satuan, maka akan mempengaruhi kepatuhan wajib pajak sebesar 0,090.
Uji Hipotesis
(Uji t)
Dasar pengambilan keputusan
uji t yaitu berdasarkan nilai signifikansi. Pengujian signifikansi koefisien dari setiap variabel bebas menggunakan p value (probability value) dengan tingkat signifikansi 0,05 atau 5% serta membandingkan
thitung>ttabel.
Tabel 9. Hasil Uji t (Parsial)
Coefficientsa |
||||||
Model |
Unstandardized
Coefficients |
Standardized
Coefficients |
T |
Sig. |
||
B |
Std. Error |
Beta |
||||
1 |
(Constant) |
9,573 |
1,705 |
5,613 |
,000 |
|
Kesadaran Wajib Pajak |
,290 |
,099 |
,318 |
2,944 |
,004 |
|
Kualitas Pelayanan Fiskus |
,165 |
,069 |
,236 |
2,397 |
,018 |
|
Sanksi Pajak |
,090 |
,078 |
,117 |
1,150 |
,253 |
|
a. Dependent Variable: Kepatuhan
WP OP |
Sumber: Data primer yang diolah 2021
Berdasarkan tabel 9 menunjukan bahwa hasil pengujian hipotesis yang telah dilakukan adalah sebagai berikut:
1.
Kesadaran Wajib Pajak
a. Berdasarkan hasil pengujian hipotesis
menunjukan bahwa kesadaran wajib pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib
pajak orang pribadi, sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa Ho diterima dan Ha
ditolak.
b. Adapun tingkat signifikansi kesadaran
wajib pajak yaitu sebesar 0,004 yang artinya bahwa tingkat signifikansi kesadaran
wajib pajak lebih kecil dari 0,05.
c. Berdasarkan dari pengujian hipotesis
yang telah dilakukan diperoleh tingkat signifikansi sebesar 0,004<0,05
dengan nilai thitung>ttabel yaitu sebesar
2,944>1,660, maka Ho diterima dan Ha ditolak yang artinya bahwa kesadaran
wajib pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi.
2.
Kualitas Pelayanan Fiskus
a. Berdasarkan hasil pengujian hipotesis
menunjukan bahwa kualitas pelayanan fiskus berpengaruh terhadap kepatuhan wajib
pajak orang pribadi, sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa Ho diterima dan Ha
ditolak.
b. Adapun tingkat signifikansi kualitas
pelayanan fiskus yaitu sebesar 0,018 yang artinya bahwa tingkat signifikansi
kualitas pelayanan fiskus pajak lebih kecil dari 0,05.
c. Berdasarkan dari pengujian hipotesis
yang telah dilakukan diperoleh tingkat signifikansi sebesar 0,018<0,05
dengan nilai thitung>ttabel yaitu sebesar
2,397>1,660, maka Ho diterima dan Ha ditolak yang artinya bahwa kualitas
pelayanan fiskus berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi.
3.
Sanksi Pajak
a. Berdasarkan hasil pengujian hipotesis
menunjukan bahwa sanksi pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak
orang pribadi, sehingga dapat disimpulkan bahwa Ho diterima dan Ha ditolak.
b. Adapun tingkat signifikansi sanksi
pajak yaitu sebesar 0,253 yang artinya bahwa tingkat signifikansi sanksi pajak
lebih besar dari 0,05.
c. Berdasarkan dari pengujian hipotesis
yang telah dilakukan diperoleh tingkat signifikansi sebesar 0,253>0,05 dengan
nilai thitung<ttabel yaitu sebesar 1,150<1,660,
maka Ho ditolak dan Ha diterima yang artinya bahwa sanksi pajak tidak
berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi.
Tabel 10. Hasil
Analisis Koefisien Determinasi
Model Summary |
||||
Model |
R |
R Square |
Adjusted R Square |
Std. Error of the
Estimate |
1 |
,548a |
,300 |
,279 |
2,285 |
a. Predictors: (Constant), Sanksi
Pajak, Kualitas Pelayanan Fiskus, Kesadaran Wajib Pajak |
Sumber: Hasil Output SPSS 25.0 for windows
Berdasarkan hasil pengujian di atas menunjukan Adjusted R2
sebesar 0,279. artinya
bahwa besarnya pengaruh setiap variabel bebas (independen) terhadap variabel terikat (dependen) adalah sebesar 27,9% dan sisanya sebesar 72,1% dipengaruhi oleh faktor lain di luar variabel yang terdapat dalam penelitian ini.
Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib
Pajak
Berdasarkan dari hasil uji t variabel kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi diperoleh tingkat signifikansi sebesar 0,004 <
0,05 dan thitung>ttabel
yaitu sebesar 2,944>1,660,
maka Ho diterima dan Ha ditolak sehingga dapat disimpulkan bahwa kesadaran wajib pajak berpengaruh
terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa tingkat kesadaran wajib pajak menjadi
salah satu faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak orang pribadi karena masyarakat atau wajib pajak dalam
memenuhi perpajakanya dilakukan dengan sukarela atau tanpa
paksaan. Kesadaran atas kewajiban membayar pajak dapat timbul dari
masing-masing pribadi wajib
pajak, karena wajib pajak telah
mengetahui bahwa membayar pajak adalah suatu kewajiban
yang harus dilakukan
sebagai warga negara. Hal ini sesuai dengan teori
atribusi yang menjelaskan hubungan sebab akibat bahwa perilaku
individu atau seseorang disebabkan secara perilaku internal maupun eksternal, salah satu perilaku internal tersebut yaitu kesadaran wajib pajak.
Berdasarkan hasil data variabel kesadaran wajib pajak yang diperoleh melalui kuesioner dapat dilihat bahwa
rata-rata responden sudah memiliki
kesadaran yang cukup tinggi.
Hal ini yang menyebabkan bahwa
kesadaran wajib pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi.
Hasil penelitian
ini konsisten dengan penelitian yang dilakukan oleh (Siregar, 2017) dan (Arisandy, 2017) yang menyatakan bahwa
kesadaran wajib pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi.
Pengaruh Kualitas
Pelayanan Fiskus terhadap Kepatuhan
Wajib Pajak
Berdasarkan dari hasil uji t variabel kualitas pelayanan fiskus terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi diperoleh tingkat signifikansi sebesar 0,018 <
0,05 dan thitung>ttabel
yaitu sebesar 2,397>1,660,
maka Ho ditolak dan Ha diterima sehingga dapat disimpulkan bahwa kualitas pelayanan fiskus berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi.
Kualitas pelayanan
fiskus yang baik yaitu di
mana fiskus dapat memberikan informasi secara jelas dan detail sangat dibutuhkan oleh wajib pajak dalam memenuhi
kewajiban perpajakanya baik
dalam proses pembayaran maupun
pelaporan pajaknya sehingga wajib pajak akan patuh
membayar pajaknya, karena mereka merasa
puas akan pelayanan yang diberikan oleh petugas pajak. Kepatuhan wajib pajak akan semakin
meningkat apabila fiskus dapat bersikap
adil, kooperatif dan jujur sehingga tidak mengecewakan wajib pajak. Hal
ini sesuai dengan teori atribusi yang menjelaskan hubungan sebab akibat bahwa
perilaku seseorang atau individu dapat
disebabkan oleh perilaku
internal maupun eksternal.
Kualitas pelayanan fiskus merupakan salah satu faktor eksternal yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak.
Berdasarkan hasil data variabel kualitas pelayanan fiskus yang diperoleh melalui kuesioner dapat dilihat rata-rata responden menjawab bahwa fiskus telah
memberikan pelayanan yang
baik dan selalu memberikan perhatian
serta membantu wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam membayar pajaknya. Hal ini yang menyebabkan
bahwa kualitas pelayanan fiskus pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi.
Hasil ini konsisten
dengan penelitian yang dilakukan oleh (Jotopurnomo & Mangoting, 2013), (Ramadhanty & Zulaikha, 2020) dan (Tulenan, Sondakh, & Pinatik, 2017) yang menyatakan bahwa
kualitas pelayanan fiskus berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi.
Pengaruh Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan
Wajib Pajak
Berdasarkan dari hasil uji t variabel sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi diperoleh tingkat signifikansi sebesar 0,253 > 0,05 dan thitung<ttabel yaitu sebesar 1.150<1,660, maka Ho diterima dan Ha ditolak sehingga dapat disimpulkan bahwa sanksi pajak tidak
berpengaruh terhadap kepatuhan
wajib pajak orang pribadi.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa sanksi pajak tidak
termasuk faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak orang pribadi dalam penelitian
ini. Hal ini disebabkan karena
adanya persepsi masyarakat atau wajib pajak mengenai
sanksi yang dianggap masih cukup ringan, sehingga menyebabkan bahwa sanksi pajak
tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Apabila pemerintah menerapkan sanksi yang berat maka akan
membuat wajib pajak patuh dalam
membayar pajak, karena wajib pajak
menilai bahwa sanksi yang dikenakan cukup memberatkan dan merugikan sehingga dengan begitu wajib pajak
akan patuh dalam membayar pajak.
Kurangnya pengetahuan wajib pajak atau masyarakat
mengenai sanksi yang diberikan apabila mereka tidak patuh
dapat menjadi salah satu alasan wajib
pajak untuk tidak membayar pajak. Untuk mengatasi hal tersebut
maka diperlukan adanya sosialisasi oleh petugas pajak mengenai
sanksi pajak jika wajib pajak
tidak membayar pajak. Hal ini sesuai
dengan teori atribusi yang menjelaskan hubungan sebab akibat bahwa perilaku
seseorang atau individu dapat disebabkan oleh perilaku internal
maupun eksternal. Sanksi pajak merupakan
salah satu faktor eksternal yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak.
Hasil ini konsisten
dengan penelitian yang dilakukan oleh (Nurulita Rahayu, 2017) dan (Pebrina & Hidayatulloh, 2020) yang menyatakan bahwa
sanksi pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Namun penelitian
ini tidak konsisten dengan penelitian yang dilakukan oleh (Lubis, 2017) yang menyatakan bahwa
sanksi pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis data yang dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa kesadaran wajib pajak berpengaruh
terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di KPP Pratama Cirebon Satu. Kualitas pelayanan
fiskus berpengaruh terhadap
kepatuhan wajib pajak orang pribadi di KPP Pratama Cirebon Satu. Serta sanksi
pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di KPP Pratama Cirebon
Satu.
DFTAR PUSTAKA
Agraningsih, Nuri.
(2021). Pengaruh Profitabilitas, Leverage, dan Kepatuhan Wajib Pajak
terhadap Tax Avoidance pada Perusahaan Pulp dan Kertas yang terdaftar di Bursa
Efek Indonesia Tahun 2014-2019. UMSU.
Arisandy, Nelsi. (2017). Pengaruh
pemahaman wajib pajak, kesadaran wajib pajak dan sanksi pajak terhadap
kepatuhan wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan bisnis online di
pekanbaru. Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Bisnis, 14(1), 62–71. http://dx.doi.org/10.30587/jiatax.v1i1.447
As’ ari, Nur Ghailina. (2018).
pengaruh pemahaman peraturan perpajakan, kualitas pelayanan, kesadaran wajib
pajak dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Jurnal
Ekobis Dewantara, 1(6), 64–76.
Harjo, Dwikora. (2019). Perpajakan
Indonesia.
Jotopurnomo, Cindy, & Mangoting,
Yenni. (2013). Pengaruh kesadaran wajib pajak, kualitas pelayanan fiskus,
sanksi perpajakan, lingkungan wajib pajak berada terhadap kepatuhan wajib pajak
orang pribadi di Surabaya. Tax & Accounting Review, 1(1), 49.
Lubis, Reza Hanafi. (2017). Pengaruh
Kualitas Pelayanan Perpajakan, Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib
Pajak Di Kpp Pratama Medan Belawan. Jkbm (Jurnal Konsep Bisnis Dan Manajemen),
4(1), 31–41. https://doi.org/10.31289/jkbm.v4i1.1244
Pebrina, Rizky, & Hidayatulloh,
Amir. (2020). Pengaruh penerapan e-spt, pemahaman peraturan perpajakan, sanksi
perpajakan, dan kualitas pelayanan terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal
Ilmiah Ekonomi Dan Bisnis, 17(1), 1–8. https://doi.org/10.31849/jieb.v17i1.2563
Rahayu, Nurulita. (2017). Pengaruh
pengetahuan perpajakan, ketegasan sanksi pajak, dan Tax amnesty terhadap
kepatuhan wajib pajak. Akuntansi Dewantara, 1(1), 15–30. https://doi.org/10.26460/ad.v1i1.21
Rahayu, Siti Kurnia. (2020). Perpajakan:
konsep sistem dan implementasi.
Ramadhanty, Aglista, & Zulaikha,
Zulaikha. (2020). Pengaruh Pemahaman Tentang Perpajakan, Kualitas Pelayanan
Fiskus, Sistem Transparansi Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, Dan Sanksi
Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Diponegoro Journal
of Accounting, 9(4). https://doi.org/10.26460/ad.v1i1.21
Ratnawati, Juli, & Rizkyana,
Sefita. (2022). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pemahaman Perpajakan Dan
Pelayanan Fiskus Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Ilmu Manajemen Dan
Akuntansi Terapan (JIMAT), 13(1), 38–49. https://doi.org/10.36694/jimat.v13i1.372
Riani, Yuliana Yunensia, &
Kurnia, Kurnia. (2018). Pengaruh Kualitas Pelayanan Fiskus dan Penerapan
Aplikasi E-system Pajak Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Ilmu
Dan Riset Akuntansi (JIRA), 7(2).
Robbins, Stephen P., Judge, Timothy
A., & Campbell, Timothy T. (2017). Organizational behaviour.
pearson.
Siregar, Dian Lestari. (2017).
Pengaruh kesadaran wajib pajak dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak
orang pribadi pada kantor pelayanan pajak pratama batam. Journal of
Accounting and Management Innovation, 1(2), 119–128. http://dx.doi.org/10.19166/%25JAMI%256%252%252022%25
Solekhah, Puput, & Supriono,
Supriono. (2018). Pengaruh penerapan sistem e-filing, pemahaman perpajakan,
kesadaran wajib pajak dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak
orang pribadi di KPP Pratama Purworejo. Journal of Economic, Management,
Accounting and Technology, 1(1), 74–90. https://doi.org/10.32500/jematech.v1i1.214
Tulenan, Rudolof A., Sondakh, Jullie
J., & Pinatik, Sherly. (2017). Pengaruh kesadaran wajib pajak, kualitas
pelayanan fiskus dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi
di KPP Pratama Bitung. Going Concern: Jurnal Riset Akuntansi, 12(2).
https://doi.org/10.32400/gc.12.2.17682.2017