PENGARUH
SISTEM PELAPORAN PELANGGARAN DAN SISTEM PENGENDALIAN INTERNAL TERHADAP
PENCEGAHAN KECURANGAN
Rashinta Dwi Pratopo1, Eni Wuryani2
Universitas Negeri Surabaya, Indonesia
rashinta.19009@mhs.unesa.ac.id1, eniwuryani@unesa.ac.id2
Abstrak
Ancaman yang sering dihadapi perusahaan adalah kecurangan. Kecurangan temtu harus diminimalisasi untuk mencegah adanya kerugian. Salah satu cara yakni dengan
penerapan sistem pelaporan pelanggaran dan sistem pengendalian internal. Maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh sistem pelaporan pelanggaran dan sistem pengendalian internal
terhadap pencegahan kecurangan
pada sektor perbankan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode
2018-2021. Teknik analisis yang digunakan
dalam penelitian ini adalah analisis regresi linier berganda dengan menggunakan SPSS 24. Hasil
penelitian menunjukkan sistem pelaporan pelanggaran berpengaruh positif terhadap pencegahan kecurangan, sedangkan sistem pengendalian internal tidak berpengaruh terhadap pencegahan kecurangan.
Kata
kunci: sistem pelaporan pelanggaran; sistem pengendalian internal; pencegahan
kecurangan
Abstract
The threat that companies often face is fraud. Temtu fraud must be minimized to prevent losses. One way is
by implementing a violation reporting system and internal control system. So this study aims to determine the effect of the violation
reporting system and internal control system on fraud prevention in the banking
sector listed on the Indonesia Stock Exchange (IDX) for the 2018-2021 period.
The analysis technique used in this study was multiple linear regression
analysis using SPSS 24. The results showed that the violation reporting system
had a positive effect on fraud prevention, while the internal control system
had no effect on fraud prevention.
Keywords: whistleblowing
system; internal control system; fraud prevention
Pendahuluan
Ancaman yang sering
dihadapi perusahaan adalah penipuan (Majid
et al., 2022). Penipuan adalah suatu perbuatan
yang dengan sengaja dilakukan melalui beberapa cara, seperti adanya suatu peluang yang membuat beberapa orang tertarik melakukan dengan tujuan untuk menimbulkan kerugian bagi perusahaan, karyawan, atau orang lain untuk keuntungan pribadi (Febriani
& Anik, 2020). Ancaman
yang sering dihadapi perusahaan adalah penipuan (Majid
et al., 2022). Penipuan adalah suatu perbuatan
yang dengan sengaja dilakukan melalui beberapa cara, seperti adanya suatu peluang yang membuat beberapa orang tertarik melakukan dengan tujuan untuk menimbulkan kerugian bagi perusahaan, karyawan, atau orang lain untuk keuntungan pribadi (Febriani
& Anik, 2020). Kecurangan adalah urgensi bahaya yang berpotensi mengancam kelangsungan lingkup organisasi dan dilakukan dengan cara menguntungkan pelaku atau kelompok
dan mengakibatkan kerugian
pada pihak lain (Hapsari & Seta, 2019). Praktik kecurangan
telah ada sejak lama, dan masih sering terjadi sampai saat ini. Semua sektor perusahaan, termasuk pemerintah, bisnis, dan nirlaba, rentan terhadap bahaya kecurangan (Ximenes & Zubaidi, 2021). Berbagai undang-undang
dan peraturan pemerintah dibentuk untuk mengatasi kasus kecurangan, tetapi hal itu tidak mengurangi persentase tindakan kecurangan. Pendiaman atau ketidakpedulian terhadap berbagai bentuk kecurangan (fraud) dinilai
menjadi faktor terjadinya korupsi di bidang keuangan khususnya perbankan yang ada di Indonesia (Zena, 2022).
Menurut hasil survei ACFE 2018, bank dan berbagai
forum keuangan adalah arena
yang paling banyak melakukan
kecurangan dan paling dirugikan
akibat adanya fraud,
yakni sebesar 41,4%. Kondisi itu sejalan dengan temuan penelitian
ACFE tahun 2018 yang dikenal
dengan Report to the Nations 2018, yang mengungkapkan bahwasanya sektor keuangan dan perbankan berada pada posisi teratas di antara perusahaan yang mengalami kerugian akibat fraud. Sebagai regulator kegiatan
perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan telah terjadi 526 kali fraud pada
tahun 2015-2018. Telah terjadi
331 kali kasus fraud yang terkait
dengan internal bank, 136 kasus
penipuan yang melibatkan
bank eksternal, dan sebanyak
59 kasus penipuan yang melibatkan internal dan eksternal
bank. Dalam 331 kasus, sebagaimana tercantum dalam Laporan Tahunan
Bank 2018, total kerugian yang ditanggung
bank mencapai Rp 7,7 triliun
(Association of Certified Fraud Examiners Indonesia, 2019)
Gambar 1. Jenis
Industri yang Paling Dirugikan
Karena Kecurangan (fraud)
Hasil survey ACFE pada tahun
2019-2021 juga menyatakan bahwasannya
industri keuangan dan perbankan masih menempati posisi pertama dengan presentase sebesar 22,30% dari seluruh kelompok
industri. Pada 3 tahun tersebut, laporan keuangan tahunan bank pada tahun 2021 mengungkapkan bahwa telah terjadi
kasus kecurangan (fraud)
sebanyak 351 kasus yang mengakibatkan kerugian cukup besar bagi industri perbankan di Indonesia (Ridha
& Umiyati, 2022).
Gambar 2. Survey ACFE untuk Industri Paling Terdampak Karena Fraud
Tahun 2019-2021
Pandemi Covid-19 yang sedang terjadi saat ini benar-benar mempengaruhi perekonomian (Meilinda,
2020). Yang mana pada tahun
2020, hampir semua negara menerapkan
pembatasan ketat sebagai dampak dari keterpurukan
ekonomi global. Bahkan banyak negara yang memberlakukan lockdown,
yang berdampak pada perekonomian
yang terus turun drastis. Kondisi tersebut berkontribusi pada peningkatan praktik kecurangan, yang memaksa organisasi untuk segera bertindak untuk menghentikannya (Wardoyo
et al., 2022).
Di Indonesia, perbankan pada dasarnya telah memberlakukan sistem perbankan ganda (Alfian et al., 2018). Dalam meningkatkan pengendalian
internal bank serta meminimalisir
terjadinya kasus kecurangan, sebagai regulator perbankan
Indonesia, Bank Indonesia menganut metode anti fraud bagi perbankan secara keseluruhan (konvensional dan
syariah). Hal ini selaras dengan
Surat Edaran Bank Indonesia No. 13/28/DPNP mengenai Strategi Anti Fraud
Bagi Bank Umum (OJK Indonesia, 2019). Beberapa kasus yang
terjadi sebagian besar melakukan pola yang hampir serupa, yaitu tindakan yang merugikan keuangan negara, suap, korupsi dalam
jabatan, serta gratifikasi (Widiastika,
2021).
Kecurangan memang tidak mudah dihilangkan
dengan cepat, akan tetapi dapat
diminimalisasi. Beberapa faktor yang mendukung yakni efektivitas penerapan sistem pelaporan pelanggaran dan pengendalian internal pada perusahaan.
Kedua sistem ini diterapkan untuk menyelamatkan perusahaan dari penyimpangan atau praktik penipuan dan meningkatkan praktik tata kelola perusahaan (Putra et al., 2017). Sistem ini memerlukan dukungan atau partisipasi seluruh unsur organisasi
dalam proses pengungkapan kecurangan. Pelaksanaan sistem pelaporan pelanggaran dan pengendalian
internal menjadi suatu instrumen yang umumnya digunakan sebagai pendeteksi adanya indikasi korupsi ataupun kecurangan yang terjadi pada
internal perusahaan (Agusyani,
2016).
Upaya pencegahan kecurangan yang pertama yakni menerapkan
sistem pelaporan pelanggaran di setiap perusahaan. Tujuannya adalah untuk mengurangi kasus kecurangan, menumbuhkan rasa keengganan untuk
terlibat dalam perilaku curang, dan meningkatkan kemauan untuk mengungkapkan kecurangan yang terjadi di dalam organisasi (Pramudyastuti et al., 2021). Sistem pelaporan
pelanggaran adalah mekanisme pengaduan yang mana setiap orang dapat mengajukan pengaduan tentang dugaan pelanggaran, kegiatan yang melanggar hukum atau tidak bermoral
yang dilakukan oleh individu
dalam perusahaan kepada pihak luar
ataupun dalam perusahaan (Riyanto & Arifin, 2022). Sistem pelaporan
pelanggaran perusahaan
sangat penting karena berfungsi sebagai pencegah atau hukuman bagi mereka yang melakukan kecurangan (fraud) (Agusyani, 2016). Menurut (Tuanakotta,
2014:127) bahwa adanya mekanisme pengaduan dalam pendeteksian dini jika muncul
permasalahan akibat pelanggaran merupakan salah satu manfaat dari
sistem pelaporan pelanggaran.
Penerapan sistem pelaporan
pelanggaran akan memberikan hasil yang maksimal jika dibarengi denggan adanya sistem pengendalian internal (Suandewi, 2021). Pengendalian internal dalam perusahaan juga berperan sebagai salah satu elemen yang disinyalir dapat membantu entitas untuk mengurangi prevalensi penipuan (Claudia et al., 2019). Manajemen internal adalah kunci detail dari sebuah sistem
yang digunakan untuk mengontrol
kesadaran setiap kegiatan operasionalnya. Perwujudan pengelolaan internal diupayakan dengan bantuan sumber daya manusia, sehingga
dalam pelaksanaannya memiliki keterbatasan perilaku (Sudarmanto & Utami, 2021). Untuk mendapatkan
tujuan yang ditetapkan, perusahaan dengan bantuan pengendalian yang tepat akan memastikan
keamanan properti agensi dan operasi yang kuat dari kegiatan
perusahaan komersial. Selain itu, kontrol ini akan mengatur sistem
manipulasi internal yang cocok
dan kuat untuk menyelamatkan
perusahaan dari penipuan (Sujana et al., 2020).
Hal ini sejalan dengan pernyataan COSO yakni pengendalian internal harus mencakup lima poin, termasuk: memanipulasi lingkungan, penilaian bahaya, memanipulasi standar, data dan komunikasi, dan
aktivitas pelacakan (Amrizal, 2019). Suatu
organisasi menetapkan sistem pengendalian internal
untuk memantau dan mencegah
terjadinya kecurangan.
Pada perusahaan,
indikator sistem pelaporan pelanggaran diukur dengan adanya
jumlah pengungkapan 16 item
whistleblowing system (WBS) pada laporan tahunan suatu lembaga
keuangan atau dalam web whistleblowing dari
masing-masing perusahaan. Sistem
pelaporan pelanggaran
biasanya diberikan dengan bantuan penggunaan organisasi dalam fase pelaporan mekanisme tata kelola perusahaan. Berbeda
dengan sistem pelaporan pelanggaran, indikator pengendalian internal diukur melalui pengungkapan dan pelaporan sistem pengendalian internal yang
disajikan pada laporan tahunan perusahaan bagian Internal Control System. Penilaian ini diukur melalui seberapa efektif suatu entitas
dalam melakukan kegiatan pengendalian internal
dan kesesuaiannya dengan kerangka COSO. Seluruh data sekunder didapat dari annual report perbankan
pada tahun 2018-2021 yang disajikan
di website resmi www.idx.co.id. Sedangkan, data pendukung diambil melalui situs resmi mengenai pelaporan pelanggaran (fraud) dari beberapa industri keuangan di BEI.
Penerapan perangkat pelaporan
pelanggaran dan pengendalian
internal memiliki dampak
yang kuat pada kinerja pencegahan penipuan secara keseluruhan. Hal ini sesuai dengan pernyataan
teori yang diungkapkan oleh
Brief dan Motowidlo (1986). Brief dan Motowidlo
(1986) menguraikan konsep perilaku prososial sebagai gerakan atau perilaku
yang dicapai melalui anggota perusahaan bisnis terhadap individu, perusahaan ataupun kelompok yang berbeda untuk meningkatkan kesejahteraan individu, organisasi atau kelompok. Staub (1978) menuangkan dalam Miceli dan Near
(1985) bahwa perilaku prososial ini adalah perilaku positif yang dirancang untuk memberi manfaat terhadap diri pribadi dan orang lain, sehingga perilaku ini berbeda dengan perilaku altruistik. Teori perilaku prososial menjadi dasar untuk mendukung pelaksanaan sistem pelaporan pelanggaran dan pengendalian
internal dengan alasan bahwa 2 sistem tersebut sangat berguna untuk individu dan organisasi. Brief
dan Motowidlo (1986), mendefinisikan
sistem pelaporan dan pengendalian merupakan salah satu dari 13 bentuk
teori prososial yang menyelamatkan perusahaan dari kerugian akibat
terjadinya kecurangan.
Berdasarkan penjelasan
di atas, maka peneliti berminat untuk meneliti lebih dalam mengenai pengaruh sistem pelaporan pelanggaran dan sistem pengendalian internal terhadap pencegahan
kecurangan yang didasarkan
pada Prosocial Organizational Behavior Theory dan Fraud Triangle Theory. Industri keuangan dan perbankan di Indonesia menjadi objek penelitian yang dipilih sebab perusahaan
tersebut dinilai memiliki dampak yang paling besar akibat adanya
fraud dan dianggap memiliki
kontribusi yang sangat besar
terhadap perekonomian negara dibandingkan
dengan sektor yang lain.
Metode
Penelitian ini menggunakan metode analisis regresi linear berganda dengan menggunakan aplikasi SPSS 24. (Sugiyono 2013:80) mendefinisikan populasi sebagai suatu objek maupun
subjek dengan ciri dan kualitas tersendiri yang darinya peneliti dapat menarik kesimpulan. Populasi pada penelitian yang akan dilakukan yaitu industri perbankan yang tercatat di BEI periode 2018-2021. Teknik pengambilan sampel yakni dengan
teknik purposive
sampling. Purposive sampling adalah teknik pengambilan
sampel menurut kriteria ataupun pertimbangan tertentu (Agung
& Zarah, 2016:69). Alasannya
adalah peneliti menentukan sendiri dalam pengambilan sampel, dan pengambilannya didasarkan pada penilaian yang sesuai dengan karakter penelitian. Adapun kriteria yang ditentukan yakni industri perbankan yang tercatat di BEI periode
2018-2021; industri perbankan
yang mempublikasikan laporan
tahunan perusahaan (annual
report) secara lengkap periode 2018-2021; dan industri perbankan yang melaporkan whistleblowing
system secara lengkap periode 2018-2021. Maka dari 184 perusahaan perbankan yang terdaftar di BEI, didapatkan 168 perusahaan yang memenuhi kriteria sampel.
Sugiyono (2017:39) menyampaikan bahwasannya variabel independen merupakan variabel yang menjadi penyebab adanya perubahan/pengaruh, sehingga memicu munculnya variabel dependen. Pada penelitian ini, variabel independen yang digunakan adalah sistem pelaporan pelanggaran dan sistem pengendalian internal. Mengacu
pada penelitian Utami (2018), sistem
pelaporan pelanggaran diukur melalui proksi sesuai dengan
aturan KNKG pada tahun
2008, yakni menggunakan rumus WBS = item yang dilaksanakan/item
menurut KNKG x 100%. Sedangkan
untuk sistem pengendalian
internal diukur menggunakan
internal
control disclosure index (ICD) yaitu metode skor untuk mengungkapkan pelaksanaan mekanisme pengendalian internal dalam laporan tahunan
sehingga dapat melihat efektif tidaknya pengendalian internal dalam bank. Penilaian efektivitas pengendalian internal terdiri dari beberapa pengungkapan
komponen. Skor yang didapatkan
dalam penelitian ini dengan memberikan nilai 1 (satu) jika sudah mengungkapkan item efektivitas pengendalian internal
pada annual report dan nilai 0 (nol) jika tidak
mengungkapkan item efektivitas
pengendalian internal menurut
COSO pada annual report. Total skor diperoleh dari menjumlahkan skor kelima item yang diungkapan oleh perusahaan. Pengukuran ini mengacu pada penelitian Mahendra,
et al., (2021).
Variabel dependen menurut Sugiyono (2017:39) merupakan variabel yang mendapatkan pengaruh dari variabel
independen. Pada penelitian
ini, variabel dependen yang
digunakan adalah kecurangan. Kecurangan (fraud), ialah suatu bentuk perilaku
menyimpang. Pelanggaran aturan ini dilakukan dengan sengaja dengan sasaran yang dipilih, misalnya tidak jujur atau
memberikan penjelasan yang tidak benar (menyesatkan)
kepada pihak lain. Mengacu pada penelitian Rohemah (2022), pengukuran kecurangan diukur dengan melihat
jumlah internal fraud dan pelanggaran
yang dilakukan oleh pegawai
tetap dan tidak tetap maupun pihak
direksi terkait dengan proses kegiatan dalam laporan tahunan.
Hasil dan Pembahasan
Sebelum melakukan analisis regresi berganda dan pengujian hipotesis, terlebih dahulu dilakukan pengujian prasyarat yang dimaksudkan untuk memastikan bahwa model regresi linier berganda dapat digunakan atau tidak.
Uji Statistik
Deskriptif
Statistik deskriptif merupakan
bagian dari analisis data yang memberikan gambaran awal setiap
variabel yang digunakan dalam penelitian. Deskriptif data dapat dilihat dari nilai
rata - rata, maksimum, minimun,
dan deviasi standar dari setiap variabel
dalam penelitian yang telah dilakukan dapat dilihat pada tabel 1di bawah ini.
Tabel 1
Hasil Uji Statistik Deskriptif
Descriptive
Statistics |
|||||
|
N |
Minimum |
Maximum |
Mean |
Std.
Deviation |
X1_WBS |
168 |
,56 |
1,00 |
,9196 |
,07444 |
X2_SPI |
168 |
3,00 |
5,00 |
4,8452 |
,48926 |
Y_FRAUD |
168 |
,00 |
134,00 |
9,8333 |
20,35954 |
Valid N (listwise) |
168 |
|
|
|
|
Berdasarkan tabel 4.1, fraud tertinggi sebesar 134 yang terjadi pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, hal ini dapat
dijelaskan bahwa walaupun Bank BRI (Persero) memiliki
nilai self asessment yang
baik dan pengendalian internal serta
sistem pelaporan pelanggaran yang memadai kenyataanya masih belum mampu mengurangi
kejadian fraud.
Uji Normalitas
Uji normalitas
bertujuan untuk menguji apakah dalam model regresi, variabel pengganggu
atau residual memiliki distribusi normal (Ghozali, 2016).
Jika data merapat serta searah pada garis
diagonal, maka regresi dinilai sesuai dengan asumsi normalitas.
Gambar 3
Grafik P-Plot
Pada gambar yang tertera, data yang tersebar merapat dan searah dengan garis diagonal. Maka diperoleh kesimpulan bahwa data terdistribusi normal. Selain itu, uji normalitas juga dapat dilaksanakan dengan metode Kolmogorov-smirnov. Dinyatakan menyebar secara normal ketika signifikansi Kolmogorov-smirnov menunjukan angka lebih dari 0,05.
Tabel 2
Hasil Uji Kolmogrov-Smirnov
Kolmogorov-Smirnov Z |
Asymp. Sig. (2-tailed) |
Keterangan |
0.059 |
0.200 |
Residual berdistribusi normal |
Pada tabel 2 dijelaskan bahwa pengujian Kolmogorov
Smirnov telah menunjukkan signifikansi pengujian sebesar
0,200. Nilai signifikan lebih dari
0,05 menunjukan bahwa data telah
terdistribusikan dengan
normal.
Uji Multikolinieritas
Dalam penelitian ini untuk menguji adanya multikolinearitas. Untuk menguji
multikolinieritas dengan cara melihat nilai
tolerance dan VIF masing-masing variabel independen, jika nilai tolerance > 0,1 dan VIF < 10, maka dapat disimpulkan
data bebas dari gejala multikolinieritas. Hasil pengujian multikolinieritas data dalam penelitian ini dapat dilihat pada tabel 3 berikut ini.
Tabel 3
Hasil Uji Multikolinieritas
Variabel |
Tolerance |
VIF |
Keterangan |
X1_WBS |
0.
996 |
1.004 |
Bebas Multikolinearitas |
X2_SPI |
0.996 |
1.004 |
Bebas Multikolinearitas |
Berdasarkan pada tabel 3 di atas, dapat disimpulkan
bahwa masing-masing nilai
VIF berada sekitar 1 sampai 10, demikian juga hasil nilai tolerance mendekati 1 atau diatas 0,1. Dengan demikian dapat dinyatakan juga model regresi ini
tidak terdapat masalah multikolinearitas.
Uji Heterokedastisitas
Pengujian gejala heterokedasitisitas dibuat agar
memahami apakah terdapat korelasi antara variabel pengganggu dan variabel bebasnya. Heterokedasitisitas bisa diidentifikasi dengan grafik plot (scatterplot). Bila tidak berpola tertentu, maka uji regresi tidak terdampak
asumsi heterokedasitisitas.
Hasil pengujian tersebut
pada studi ini diketahui
sebagai berikut.
Gambar 4
Diagram Scatterplot
Pada Gambar 2, scatterplot memperlihatkan titik yang tersebar dan tidak berkumpul membuat pola spesifik. Maka dapat dinyatakan bahwa menurut pengujian tersebut, model regresi terbebas dari gejala heteroskedastisitas.
Cara lain yang digunakan untuk mendeteksi ada atau tidaknya gejala heteroskedastisitas yaitu dengan menggunakan uji glejser. Uji glejser dilakukan dengan meregresikan variabel-variabel bebas terhadap nilai absolut residualnya. Bila diperoleh nilai signifikan lebih dari 0,05, maka tidak terdapat masalah heteroskedastisitas.
Tabel 4
Hasil Uji Heterokedastisitas
Coefficientsa |
||||||
Model |
Unstandardized
Coefficients |
Standardized
Coefficients |
t |
Sig. |
||
B |
Std.
Error |
Beta |
||||
1 |
(Constant) |
,121 |
1,006 |
|
,121 |
,904 |
X1_WBS |
1,030 |
,860 |
,102 |
1,197 |
,233 |
|
X2_SPI |
-,026 |
,136 |
-,016 |
-,192 |
,848 |
|
a. Dependent Variable: ABRESID |
Berdasarkan tabel 4 menunjukkan semua variabel independen memiliki nilai signifikan lebih dari 0,05. Sehingga dapat simpulkan bahwa semua variabel independen tersebut tidak terjadi heteroskedastisitas
dalam varian kesalahan.
Uji Autokorelasi
Uji autokorelasi tujuannya untuk mengetahui pola pengaruh variabel bebas dalam penelitian
ini, maka di susun persamaan regresi berganda. Uji autokolerasi dilakukan untuk mengetahui adanya hubungan kesalahan pengganggu pada periode-t dengan kesalahan pada periode sebelumnya (t-1). Dalam penelitian ini menggunakan metode perhitungan durbin-watson
ringkasnya disajikan dalam tabel 4.6 berikut ini.
Tabel 5
Hasil Uji Autokorelasi
Model
Summaryb |
|||||
Model |
R |
R
Square |
Adjusted
R Square |
Std.
Error of the Estimate |
Durbin-Watson |
1 |
,277a |
,077 |
,053 |
1,20083 |
1,847 |
a. Predictors: (Constant), X2_SPI,
X1_WBS |
|||||
b. Dependent Variable: LNY |
Hasil pengujian dapat dilihat pada tabel 5 yang menunjukkan nilai du < dw < 4-du yakni diperoleh (1,7537 < 1,847 <
2,2463) yang berarti dapat disimpulkan
bahwa tidak terdapat gejala autokorelasi
pada data.
Hasil
Uji Hipotesis
Hasil analisis regresi berganda pada variabel independen sistem pelaporan pelanggaran (WBS) dan sistem pengendalian internal (SPI) terhadap variabel
dependen pencegahan kecurangan adalah sebagai berikut.
Tabel 6
Hasil Analisis Regresi Berganda
Variabel Independen |
|
Model Regresi |
||
|
Koefisien |
T |
Sig. |
Kesimpulan |
(constan) |
-2.402 |
-1.303 |
0.195 |
|
X1_WBS |
4.650 |
2.892 |
0.005 |
Signifikan |
X2_SPI |
-0.089 |
-0,375 |
0.709 |
Tidak Signifikan |
LAG_Y |
0.122 |
1.353 |
0.179 |
Tidak Signifikan |
R Square |
0.077 |
|
|
|
F Statistic |
3.193 |
|
|
|
F Sig |
0.026b |
|
|
|
Pengaruh variabel independen terhadap variabel dependen secara parsial dapat digambarkan melalui pengujian hipotesis. Dari hasil peninjauan, didapati bahwa sistem pelaporan pelanggaran (WBS) berpengaruh positif terhadap pencegahan kecurangan. Hal ini dapat terlihat dari nilai t sebesar 2,892 dengan nilai signifikansi yaitu 0,005 dimana nilai tersebut kurang dari dari 0,05. Selanjutnya dari hasil yang ada, ditemukan bahwa sistem pengendalian internal (SPI) tidak berpengaruh terhadap pencegahan kecurangan. Terlihat dari nilai t sebesar -0,375 dengan nilai signifikansi yaitu 0,709 dimana nilai tersebut lebih besar dari 0,05. Sedangkan secara simultan, sistem pelaporan pelanggaran dan sistem pengendalian internal berpengaruh terhadap pencegahan kecurangan. Hal ini dibuktikan dengan nilai F sig < 0,05 yakni sebesar 0,026.
Pembahasan
Pengaruh Sistem
Pelaporan Pelanggaran Terhadap
Pencegahan Kecurangan
Dari penelitian ini didapatkan hasil yaitu sistem pelaporan pelanggaran (WBS) berdampak
pada pencegahan kecurangan.
Pengaruh yang diberikan ialah
signifikan positif, dimana setiap peningkatan
sistem pelaporan pelanggaran akan menyebabkan peningkatan perusahaan dalam mencegah kecurangan. Jika pihak internal dan eksternal dalam perusahaan berpartisipasi secara aktif dalam
sistem pelaporan pelanggaran yang mengetahui adanya kecurangan, maka whistleblowing system akan
berjalan efektif dengan dukungan fasilitas yang baik dan memadai.
Hal tersebut akan mengefisiensi pelaksanaan whistleblowing
system untuk berhasil dalam
salah satu tujuannya menanamkan rasa takut di hati dan
pikiran para pelaku kecurangan (Maisaroh, 2021). Penelitian ini mendukung penelitian Anandya & Werastuti (2020), Paramitha &
Adiputra (2020), Agusyani
(2016), Trijayanti, et al (2021), Wahyuni & Nova
(2019), Wardana, et al (2017), Suharto (2020), Suastawan (2017), dan Widiyarta
(2018) yang menunjukkan bahwa sistem pelaporan
pelanggaran memiliki
pengaruh positif dan signifikan terhadap pencegahan kecurangan. Dimana penerapan
whistleblowing system yang efektif, transparan dan bertanggung jawab akan mendorong
partisipasi masyarakat dan pegawai untuk lebih berani bertindak dalam mencegah terjadinya kecurangan dan korupsi dengan melaporkannya ke pihak yang dapat menanganinya.
Hasil
ini sejalan dengan teori
fraud triangle yang menjelaskan keberadaan whistleblowing system adalah
bagian pelengkap dari sistem keamanan
perusahaan yang lain dalam mengurangi kejadian kecurangan (fraud) yaitu dengan mempersempit kesempatan dan peluang seseorang untuk melakukan tindak kecurangan terhadap organisasi. Penelitian ini juga sejalan dengan Prosocial
Organizational Behavior Theory. Perilaku prososial dapat digunakan untuk menjelaskan pembuatan keputusan etis individual yang terkait dengan niat melakukan whistleblowing.
Pada prinsipnya seorang whistleblower
melakukan pelaporan dugaan pelanggaran untuk upaya membantu pihak lain dan memberikan manfaat bagi organisasi karena mereka yakin
bahwa perbuatan pelanggaran tersebut tidak sesuai dengan
nilai-nilai yang dianut
oleh organisasi dan menyelamatkan
sebuah organisasi atau perusahaan dari tindak penyimpangan
atau kecurangan. Hal ini telah terbukti pada industri perbankan yang telah menyediakan dan melaksanakan sistem ini dengan efektif.
Pengaruh Sistem
Pengendalian Internal Terhadap Pencegahan Kecurangan
Penelitian menunjukkan sistem pengendalian
internal (SPI) tidak
berpengaruh
terhadap pencegahan kecurangan.
Temuan penelitian ini tidak mendukung teori segitiga penipuan, yang mengklaim bahwa peluang adalah
dorongan yang memicu terjadinya penipuan dalam sistem pengendalian
internal. Karena selalu ada peluang
terjadinya fraud di industri
perbankan, baik sistem pengendalian internal kuat maupun lemah. Selain
itu ada penyebab lain mengapa pada industri perbankan yang terdaftar di Bursa
Efek Indonesia sistem pengendalian
internal tidak berpengaruh
terhadap pencegahan kecurangan.
Berdasarkan data yang peneliti
ambil dari annual report
perusahaan, ditemukan beberapa penyebabnya, yaitu perusahaan yang kurang mampu mendeteksi
risiko yang akan terjadi kedepan dan kurangnya kesadaran para karyawan terhadap peraturan dan masalah yang timbul di perusahaan.
Penelitian ini juga tidak sejalan
dengan Prosocial Organizational Behavior Theory.
Karena pada prinsipnya, seluruh karyawan perusahaan merupakan prosocial
behaviour yang menekankan
untuk membantu pihak lain dalam menyehatkan sebuah organisasi atau perusahaan. Suatu rancangan sistem pengendalian
internal hanyalah salah satu
aspek yang mempengaruhi berhasil atau tidaknya
sistem pengendalian
internal, akan tetapi semua
pihak harus bekerja sama agar sistem pengendalian internal dapat berfungsi secara efektif dan memberikan dampak positif bagi semua pihak. Meskipun sistem pengendalian internal dirancang secara memadai tetapi tidak ada
yang mau bekerja sama dan berkontribusi dalam penerapan sistem pengendalian internal, maka rancangan sistem pengendalian internal tidak akan mempengaruhi
fraud (Eldayanti et al., 2020). Hasil penelitian ini mendukung penelitian Rahmayani & Rahmawati (2017) dan penelitian Wonar (2018) yang menunjukkan pengendalian internal
tidak memiliki pengaruh terhadap indikasi terjadinya kecurangan. Namun penelitian ini berbeda dengan penelitian yang dilakukan oleh Paramitha & Adiputra (2020), Zelmiyanti & Anita (2015), Mahendra, et al (2021), Maliawan, et al (2017), Nurani & Oktavia
(2016), Nuraeni (2016), Saputra (2017), Putri
(2018), dan Wardana (2017)
yang menunjukkan bahwa pengendalian internal berdampak signifikan terhadap pencegahan kecurangan.
Kesimpulan
Pada penelitian ini, peneliti melaksanakan uji regresi linear berganda dengan menggunakan metode deskriptif. Hasilnya, sistem pelaporan pelanggaran berpengaruh positif terhadap pencegahan kecurangan. Hasil ini dapat terjadi dikarenakan
pada beberapa perusahaan perbankan yang diteliti mengungkapkan keseluruhan item
WBS dan menindak lanjuti laporan pengaduan yang masuk ke dalam sistem WBS. Kemudian untuk sistem pengendalian internal tidak memberikan pengaruh terhadap pencegahan kecurangan. Hasil ini membuktikan
bahwa sistem pengendalian internal yang memadai
dan efektif tidak dapat meminimalisirkan dan menghilangkan kesempatan untuk melakukan tindak kecurangan yang dapat merugikan perusahaan.
Terdapat beberapa
keterbatasan dalam penelitian ini, yaitu sampel yang digunakan dalam penelitian ini hanya pada perusahaan-perusahaan perbankan yang terdaftar di Bursa
Efek Indonesia saja, sehingga belum
dapat mewakili keadaan pada sektor lain. Kemudian periode pengamatan dalam penelitian ini terlalu singkat, yaitu selama 4 tahun (2018-2021) sehingga belum mampu untuk menerangkan keadaan dalam jangka
panjang. Selain itu,
dengan meneliti sistem pelaporan pelanggaran dan sistem pengendalian internal, penelitian
ini hanya menunjukkan nilai R-Square sebesar 0,077 atau 7,7% yang
berarti masih terdapat 0,923 atau 92,3% faktor lain yang tidak dijelaskan dalam penelitian ini, sehingga perlu adanya penambahan variabel yang sesuai seperti budaya organisasi, kompetensi
SDM, moralitas individu.
DAFTAR
PUSTAKA
Akram, H., Basuki, P., & Budiarto,
H. (2018). Pengaruh Mekanisme Corporate Governance ,Kualitas Audit, Ukuran
Perusahaan Dan Leverage Terhadap Integritas Laporan Keuangan. Jurnal
Aplikasi Akuntansi, 2(1), 95. https://doi.org/10.29303/jaa.v2i1.12
Alfian, N., Subhan, S., & Rahayu,
R. P. (2018). Penerapan Whistleblowing System Dan Surprise Audit Sebagai
Strategi Anti Fraud Dalam Industri Perbankan. Jurnal Akuntansi Muhammadiyah,
8(2). https://doi.org/10.37598/jam.v8i2.573
Aliyah, S. (2015). Analisis
faktor-faktor yang mempengaruhi minat pegawai dalam melakukan tindakan
whistle-blowing. Jurnal Dinamika Ekonomi & Bisnis, 12(2), 173189.
Alviani, V. N., Kurniawan, A., &
Sugiharto, B. (2019). the Influence of Academic Pressure, Opportunity of
Cheating and Rationalization of Cheating on the Behavior of Academic Cheating
With Perception of Accounting Ethics As a Moderating Variable (on Stie
Sutaatmadja Subang Accounting Students). JASS (Journal of Accounting for
Sustainable Society), 1(1), 48.
https://doi.org/10.35310/jass.v1i01.69
Anandya, C. R., & Werastuti, D.
N. S. (2020). Pengaruh Whistleblowing System, Budaya Organisasi dan Moralitas
Individu Terhadap Pencegahan Fraud pada PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero)
Benoa Bali. Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Humanika, 10(2), 185.
https://doi.org/10.23887/jiah.v10i2.25933
Association of Certified Fraud Examiners
Indonesia. (2019). Survei Fraud Indonesia 2019. Indonesia Chapter #111, 53(9),
176. https://acfe-indonesia.or.id/survei-fraud-indonesia/
Bagustianto, R., & Nurkholis, N.
(2018). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Minat Pegawai Negeri Sipil (Pns) Untuk
Melakukan Tindakan Whistle-Blowing (Studi Pada Pns Bpk Ri). EKUITAS (Jurnal
Ekonomi Dan Keuangan), 19(2), 276295. https://doi.org/10.24034/j25485024.y2015.v19.i2.91
Claudia, S. S. D., Pontoh, W., &
Walandouw, S. K. (2019). Analisis Sistem Pengendalian Intern Penerimaan Kas
Pada Hotel Gran Puri Manado. Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen,
Bisnis Dan Akuntansi, 7(2), 11211130.
Dewi, P. P., Suwantari, N. P. E.,
& Pradhana, I. P. D. (2021). Faktor-Faktor Pencegahan Fraud pada Lembaga
Perbankan. E-Jurnal Akuntansi, 31(6), 1592. https://doi.org/10.24843/eja.2021.v31.i06.p19
Faadhilah, S. R. D. (2018). Penilaian
atas Struktur Pengendalian
Internal pada Rumah Sakit Pertamina Plaju dalam
Hubungannya dengan Pemeriksaan Akuntan Publik.
Jurnal Akuntansi Vol 6 No 1 , 52-61.
Febriani, T., & Anik, S. (2020).
Pengaruh Faktor Pengendalian Internal, Moralitas Individu, Personal Culture Dan
Independensi Pada Kecurangan Akuntansi (Fraud) Studi Empiris Pada Dinas-Dinas
Kabupaten Jepara. Prosiding Konferensi Ilmiah Mahasiswa Unissula (KIMU)
Klaster Ekonomi, 1, 356378.
Fernandhytia, F., & Muslichah, M.
(2020). The Effect of Internal Control, Individual Morality and Ethical Value
on Accounting Fraud Tendency. Media Ekonomi Dan Manajemen, 35(1),
112. https://doi.org/10.24856/mem.v35i1.1343
Festi, T., Andreas, &
Natariasari, R. (2014). Pengaruh Peran Audit Internal Terhadap Pencegahan
Kecurangan (Studi Empiris Pada Perbankan di Pekanbaru). Jom Fekon, 1(2),
116.
Gibsi Ompusunggu, S., & Valiant
Salomo, R. (2019). Analisis Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
di Indonesia. Jurnal Ilmiah Administrasi Publik, 5(1), 7886.
https://doi.org/10.21776/ub.jiap.2019.005.01.10
Hamdani, R., & Albar, A. R.
(2016). Internal controls in fraud prevention effort: A case study. Jurnal
Akuntansi & Auditing Indonesia, 20(2), 127135.
https://doi.org/10.20885/jaai.vol20.iss2.art5
Hapsari, A. N. S., & Seta, D. W.
(2019). Identifikasi Kecurangan Dan Whistleblowing Universitas. Jurnal Riset
Akuntansi Dan Keuangan, 7(1), 131144. https://doi.org/10.17509/jrak.v7i1.15424
Kalendesang, A. K., Lambey, L., &
Budiarso, N. S. (2017). Analisis Efektivitas Sistem Pengendalian Internal
Persediaan Barang Dagang Pada Supermarket Paragon Mart Tahuna. Going
Concern : Jurnal Riset Akuntansi, 12(2), 131139.
https://doi.org/10.32400/gc.12.2.17443.2017
Lismayanti, C. H. (2018). Pengaruh
Perlindungan Eksplisit Dan Non-Anonymous Whistleblowing Terhadap Keputusan
Pelaporan Fraud Oleh Whistleblower. https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9493%0Ahttps://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/9493/14312191_CONNY
HERDIYANI L_SKRIPSI.pdf?sequence=1
Mahendra, K. Y., Erna Trisna Dewi, A.
A. ., & Rini, G. A. I. S. (2021). Pengaruh Audit Internal dan Efektivitas
Pengendalian Internal Terhadap Pencegahan Kecurangan (Fraud) Pada Bank Bumn di
Denpasar. Jurnal Riset Akuntansi Warmadewa, 2(1), 14.
https://doi.org/10.22225/jraw.2.1.2904.1-4
Majid, J., Ramli, B., R, F.,
Praditha, R., Abidin, Z. A., & Cibu, A. Y. C. (2022). Motivasi
Whistleblower: Mengungkap Fraud Keuangan Daerah dalam Konsep Amar Maruf nahi
Mungkar. Journal of Finance and Business Digital, 1(1), 3954.
https://doi.org/10.55927/jfbd.v1i1.1212
Marciano, B., Syam, A., Suyanto,
& Ahmar, N. (2021). Penerapan Pengendalian Internal Terhadap Kecurangan:
Sebuah Literatur Review. WACANA EKONOMI (Jurnal Ekonomi, Bisnis Dan
Akuntansi), 20(2), 130137.
https://doi.org/10.22225/we.20.2.2021.130-137
Mardani, M., Basri, Y. M., &
Rasuli, M. (2020). Pengaruh Komite Audit, Audit Internal, Dan Ukuran Perusahaan
Terhadap Pengungkapan Kecurangan Pada Perusahaan Perbankan Yang Terdaftar Di
Bei 2018. Jurnal Al-Iqtishad, 16(1), 1.
https://doi.org/10.24014/jiq.v16i1.9927
Meilinda, S. D. (2020).
Covid-19 : Struktur Masalah dan Pendekatan Kebijakan. Prosiding
Seminar Nasional Problematika Sosial Pandemi Covid-19, 8288.
https://www.ojs.literacyinstitute.org/index.php/prosiding-covid19/article/view/43
Mufidah, M. (2017). Pengaruh
Pengendalian Internal Persediaan Dan Sistem Informasi Akuntansi Terhadap Upaya
Pencegahan Kecurangan (Fraud) Dalam Pengelolaan Persediaan Pada Pt Mitra Jambi
Pratama. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 17(3),
103119. http://ji.unbari.ac.id/index.php/ilmiah/article/view/406
Nurharjanti, N. N. (2017). Persepsi
Mahasiswa dalam Mengurangi Fraud Akademik: Whistleblowing Sistem. Jurnal
Akuntansi Dan Bisnis, 17(1), 1.
https://doi.org/10.20961/jab.v17i1.218
OJK Indonesia. (2019). Pojk 39-2019. OJK
Indonesia, 1516.
Pamungkas, I. D., Ghozali, I., &
Achmad, T. (2017). The effects of the whistleblowing system on financial
statements fraud: Ethical behavior as the mediators. International Journal
of Civil Engineering and Technology, 8(10), 15921598.
Pramudyastuti, O. L., Rani, U.,
Nugraheni, A. P., & Susilo, G. F. A. (2021). Pengaruh Penerapan Whistleblowing
System terhadap Tindak Kecurangan dengan Independensi sebagai Moderator. Jurnal
Ilmiah Akuntansi, 6(1), 115. https://doi.org/10.23887/jia.v6i1.32335
Prasasthy, L. P. A. A., &
Hutnaleontina, P. N. (2021). Pengaruh Persepsi Karyawan Mengenai Whistleblowing
System , Sistem Pengendalian Internal Dan Moralitas Terhadap Pencegahan Fraud
Pada Pt . Seafood Inspection. Hita Akuntansi Dan Keuangan, 2019,
7083. https://ejournal.unhi.ac.id/index.php/HAK/article/view/1801
Puryati, D., & Febriani, S.
(2020). The Consequence of Whistleblowing System and Internal Control toward
Fraud Prevention: A Study on Indonesian State Owned Enterprise. International
Journal of Business and Technology Management, 2(3), 3548.
http://myjms.moe.gov.my/index.php/ijbtm
Putra, A. M., O, M. L., &
Maemunah, M. (2017). Pengaruh audit investigasi dan efektivitas whistleblowing
system terhadap pencegahan kecurangan (fraud) (survei pada perusahaan badan
usaha milik negara di Kota Bandung). Prosiding Akuntansi, 3(2),
183187.
Riyanto, R. F., & Arifin, Z.
(2022). Efektivitas Whistleblowing System Dan Sistem Pengendalian Gratifikasi
Terhadap Pencegahan Fraud Pada Sektor Publik Yang Dimoderasi Oleh Pendeteksian
Fraud. Jurnal Magister Akuntansi Trisakti, 9(2), 105122.
https://doi.org/10.25105/jmat.v9i2.12922
Roemkenya Madolidi Handoyo, B., &
Indah Bayunitri, B. (2021). The influence of internal audit and internal
control toward fraud prevention. International Journal of Financial,
Accounting, and Management, 3(1), 4564.
https://doi.org/10.35912/ijfam.v3i1.181
Sari, N. I., & Majid, J. (2021).
Peran Whistleblower Dalam Pengelolaan Dana Desa Upaya Mewujudkan Good Village
Governance. Jurnal Ilmiah Akuntansi Peradaban, VII(2), 194217.
https://doi.org/10.24252/jiap.v7i2.26850
Sigiro, L. H. (2019). Pengaruh Persepsi Pegawai Mengenai
Whistleblowing System Terhadap Pencegahan Fraud
Pada Inspektorat Kabupaten Dairi.
1-74.
Siyoto, S., & Sodik,
M. A. (2015). Dasar Metodologi Penelitian.
literasi media publishing.
Suandewi, N. K. A. (2021). Pengaruh
kompetensi sumber daya manusia, sistem pengendalian intern, moralitas dan
whistleblowing terhadap pencegahan kecurangan (Fraud) pengelolaan dana desa
(Studi empiris pada desa se-Kecamatan Payangan). Hita Akuntansi Dan Keuangan,
2(3), 2949.
Sudarmanto, E., & Utami, C. K.
(2021). Pencegahan Fraud Dengan Pengendalian Internal Dalam Perspektif Alquran.
Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 7(1), 195.
https://doi.org/10.29040/jiei.v7i1.1593
Sujana, I. K., Suardikha, I. M. S.,
& Laksmi, P. S. P. (2020). Whistleblowing System, Competence, Morality, and
Internal Control System Against Fraud Prevention on Village Financial
Management in Denpasar. E-Jurnal Akuntansi, 30(11), 2780. https://doi.org/10.24843/eja.2020.v30.i11.p06
Syahputra, F., & Rizal Yahya, M.
(2017). Pengaruh Audit Tenure, Audit Delay, Opini Audit Tahun Sebelumnya Dan
Opinion Shopping Terhadap Penerimaan Opini Audit Going Concern Pada Perusahaan
Manufaktur Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia Tahun 2013-2015. Jurnal
Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Akuntansi (JIMEKA), 2(3), 1.
Taufik, T. (2019). The effect of
internal control system implementation in realizing good governance and its
impact on fraud prevention. International Journal of Scientific and
Technology Research, 8(9), 21592165.
Trijayanti, I., Hendri, N., &
Sari, G. P. (2021). Pengaruh Komite Audit, Audit Internal, Dan Whistleblowing
System Terhadap Pencegahan Fraud. Business and Economics Conference in
Utilization of Modern Technology, 3042.
Tuanakotta, Theodorus M. 2014. Audit Berbasis ISA (International Standards on Auditing).
Jakarta: Salemba Empat.
Wahyudi, S., Achmad, T., &
Pamungkas, I. D. (2019). Whistljeblowing system and fraud early warning system
on village fund fraud: The Indonesian experience. International Journal of
Financial Research, 10(6), 211217.
https://doi.org/10.5430/ijfr.v10n6p211
Wahyuni, E. S., & Nova, T.
(2019). Analisis Whistleblowing System dan Kompetensi Aparatur Terhadap
Pencegahan Fraud (Studi Empiris Pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah
Kabupaten Bengkalis). Inovbiz: Jurnal Inovasi Bisnis, 6(2), 189.
https://doi.org/10.35314/inovbiz.v6i2.867
Wahyuni, S., & Hayati, N. (2022).
Analisis good corporate governance, pengendalian internal, dan whistleblowing
system dan fraud. Journal of Business and Banking, 12(1), 125.
https://doi.org/10.14414/jbb.v12i1.3260
Wardoyo, D. U., Arya, M., Pawestri,
D. W., & Shakuntala, B. (2022). Whistleblowing System Dan Surprise Audit:
Strategi Pencegahan Fraud. Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, 1(2),
157168.
http://ulilalbabinstitute.com/index.php/EKOMA/article/view/450%0Ahttps://ulilalbabinstitute.com/index.php/EKOMA/article/download/450/363
Widiastika, A. (2021). Fraud
Pentagon dalam Mendeteksi Kecurangan Laporan Keuangan ( Pentagon Fraud in
Detecting Fraudulent Financial Statements ). 3(1), 8398.
Yulian Maulida, W., & Indah
Bayunitri, B. (2021). The influence of whistleblowing system toward fraud
prevention. International Journal of Financial, Accounting, and Management,
2(4), 275294. https://doi.org/10.35912/ijfam.v2i4.177
Zelmiyanti, R., & Anita, L.
(2015). Pengaruh Budaya Organisasi Dan Peran Auditor Internal Terhadap
Pencegahan Kecurangan Dengan Pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal Sebagai
Variabel Intervening. Jurnal Akuntansi Keuangan Dan Bisnis, 8(10),
6776. http://jurnal.pcr.ac.id