PENGARUH SISTEM PELAPORAN PELANGGARAN DAN SISTEM PENGENDALIAN INTERNAL TERHADAP PENCEGAHAN KECURANGAN

 

Rashinta Dwi Pratopo1, Eni Wuryani2

Universitas Negeri Surabaya, Indonesia

rashinta.19009@mhs.unesa.ac.id1, eniwuryani@unesa.ac.id2

 

Abstrak

Ancaman yang sering dihadapi perusahaan adalah kecurangan. Kecurangan temtu harus diminimalisasi untuk mencegah adanya kerugian. Salah satu cara yakni dengan penerapan sistem pelaporan pelanggaran dan sistem pengendalian internal. Maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh sistem pelaporan pelanggaran dan sistem pengendalian internal terhadap pencegahan kecurangan pada sektor perbankan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2018-2021. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis regresi linier berganda dengan menggunakan SPSS 24. Hasil penelitian menunjukkan sistem pelaporan pelanggaran berpengaruh positif terhadap pencegahan kecurangan, sedangkan sistem pengendalian internal tidak berpengaruh terhadap pencegahan kecurangan.

 

Kata kunci: sistem pelaporan pelanggaran; sistem pengendalian internal; pencegahan kecurangan

 

Abstract

The threat that companies often face is fraud. Temtu fraud must be minimized to prevent losses. One way is by implementing a violation reporting system and internal control system. So this study aims to determine the effect of the violation reporting system and internal control system on fraud prevention in the banking sector listed on the Indonesia Stock Exchange (IDX) for the 2018-2021 period. The analysis technique used in this study was multiple linear regression analysis using SPSS 24. The results showed that the violation reporting system had a positive effect on fraud prevention, while the internal control system had no effect on fraud prevention.

 

Keywords: whistleblowing system; internal control system; fraud prevention

 

Pendahuluan  

Ancaman yang sering dihadapi perusahaan adalah penipuan (Majid et al., 2022). Penipuan adalah suatu perbuatan yang dengan sengaja dilakukan melalui beberapa cara, seperti adanya suatu peluang yang membuat beberapa orang tertarik melakukan dengan tujuan untuk menimbulkan kerugian bagi perusahaan, karyawan, atau orang lain untuk keuntungan pribadi (Febriani & Anik, 2020). Ancaman yang sering dihadapi perusahaan adalah penipuan (Majid et al., 2022). Penipuan adalah suatu perbuatan yang dengan sengaja dilakukan melalui beberapa cara, seperti adanya suatu peluang yang membuat beberapa orang tertarik melakukan dengan tujuan untuk menimbulkan kerugian bagi perusahaan, karyawan, atau orang lain untuk keuntungan pribadi (Febriani & Anik, 2020). Kecurangan adalah urgensi bahaya yang berpotensi mengancam kelangsungan lingkup organisasi dan dilakukan dengan cara menguntungkan pelaku atau kelompok dan mengakibatkan kerugian pada pihak lain (Hapsari & Seta, 2019). Praktik kecurangan telah ada sejak lama, dan masih sering terjadi sampai saat ini. Semua sektor perusahaan, termasuk pemerintah, bisnis, dan nirlaba, rentan terhadap bahaya kecurangan (Ximenes & Zubaidi, 2021). Berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah dibentuk untuk mengatasi kasus kecurangan, tetapi hal itu tidak mengurangi persentase tindakan kecurangan. Pendiaman atau ketidakpedulian terhadap berbagai bentuk kecurangan (fraud) dinilai menjadi faktor terjadinya korupsi di bidang keuangan khususnya perbankan yang ada di Indonesia (Zena, 2022).

Menurut hasil survei ACFE 2018, bank dan berbagai forum keuangan adalah arena yang paling banyak melakukan kecurangan dan paling dirugikan akibat adanya fraud, yakni sebesar 41,4%. Kondisi itu sejalan dengan temuan penelitian ACFE tahun 2018 yang dikenal dengan Report to the Nations 2018, yang mengungkapkan bahwasanya sektor keuangan dan perbankan berada pada posisi teratas di antara perusahaan yang mengalami kerugian akibat fraud. Sebagai regulator kegiatan perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan telah terjadi 526 kali fraud pada tahun 2015-2018. Telah terjadi 331 kali kasus fraud yang terkait dengan internal bank, 136 kasus penipuan yang melibatkan bank eksternal, dan sebanyak 59 kasus penipuan yang melibatkan internal dan eksternal bank. Dalam 331 kasus, sebagaimana tercantum dalam Laporan Tahunan Bank 2018, total kerugian yang ditanggung bank mencapai Rp 7,7 triliun (Association of Certified Fraud Examiners Indonesia, 2019)

Gambar 1. Jenis Industri yang Paling Dirugikan Karena Kecurangan (fraud)

 

Hasil survey ACFE pada tahun 2019-2021 juga menyatakan bahwasannya industri keuangan dan perbankan masih menempati posisi pertama dengan presentase sebesar 22,30% dari seluruh kelompok industri. Pada 3 tahun tersebut, laporan keuangan tahunan bank pada tahun 2021 mengungkapkan bahwa telah terjadi kasus kecurangan (fraud) sebanyak 351 kasus yang mengakibatkan kerugian cukup besar bagi industri perbankan di Indonesia (Ridha & Umiyati, 2022).

Gambar 2. Survey ACFE untuk Industri Paling Terdampak Karena Fraud Tahun 2019-2021

 

Pandemi Covid-19 yang sedang terjadi saat ini benar-benar mempengaruhi perekonomian (Meilinda, 2020). Yang mana pada tahun 2020, hampir semua negara menerapkan pembatasan ketat sebagai dampak dari keterpurukan ekonomi global. Bahkan banyak negara yang memberlakukan lockdown, yang berdampak pada perekonomian yang terus turun drastis. Kondisi tersebut berkontribusi pada peningkatan praktik kecurangan, yang memaksa organisasi untuk segera bertindak untuk menghentikannya (Wardoyo et al., 2022).

Di Indonesia, perbankan pada dasarnya telah memberlakukan sistem perbankan ganda (Alfian et al., 2018). Dalam meningkatkan pengendalian internal bank serta meminimalisir terjadinya kasus kecurangan, sebagai regulator perbankan Indonesia, Bank Indonesia menganut metode anti fraud bagi perbankan secara keseluruhan (konvensional dan syariah). Hal ini selaras dengan Surat Edaran Bank Indonesia No. 13/28/DPNP mengenai Strategi Anti Fraud Bagi Bank Umum (OJK Indonesia, 2019). Beberapa kasus yang terjadi sebagian besar melakukan pola yang hampir serupa, yaitu tindakan yang merugikan keuangan negara, suap, korupsi dalam jabatan, serta gratifikasi (Widiastika, 2021).

Kecurangan memang tidak mudah dihilangkan dengan cepat, akan tetapi dapat diminimalisasi. Beberapa faktor yang mendukung yakni efektivitas penerapan sistem pelaporan pelanggaran dan pengendalian internal pada perusahaan. Kedua sistem ini diterapkan untuk menyelamatkan perusahaan dari penyimpangan atau praktik penipuan dan meningkatkan praktik tata kelola perusahaan (Putra et al., 2017). Sistem ini memerlukan dukungan atau partisipasi seluruh unsur organisasi dalam proses pengungkapan kecurangan. Pelaksanaan sistem pelaporan pelanggaran dan pengendalian internal menjadi suatu instrumen yang umumnya digunakan sebagai pendeteksi adanya indikasi korupsi ataupun kecurangan yang terjadi pada internal perusahaan (Agusyani, 2016).

Upaya pencegahan kecurangan yang pertama yakni menerapkan sistem pelaporan pelanggaran di setiap perusahaan. Tujuannya adalah untuk mengurangi kasus kecurangan, menumbuhkan rasa keengganan untuk terlibat dalam perilaku curang, dan meningkatkan kemauan untuk mengungkapkan kecurangan yang terjadi di dalam organisasi (Pramudyastuti et al., 2021). Sistem pelaporan pelanggaran adalah mekanisme pengaduan yang mana setiap orang dapat mengajukan pengaduan tentang dugaan pelanggaran, kegiatan yang melanggar hukum atau tidak bermoral yang dilakukan oleh individu dalam perusahaan kepada pihak luar ataupun dalam perusahaan (Riyanto & Arifin, 2022). Sistem pelaporan pelanggaran perusahaan sangat penting karena berfungsi sebagai pencegah atau hukuman bagi mereka yang melakukan kecurangan (fraud) (Agusyani, 2016). Menurut (Tuanakotta, 2014:127) bahwa adanya mekanisme pengaduan dalam pendeteksian dini jika muncul permasalahan akibat pelanggaran merupakan salah satu manfaat dari sistem pelaporan pelanggaran.

Penerapan sistem pelaporan pelanggaran akan memberikan hasil yang maksimal jika dibarengi denggan adanya sistem pengendalian internal (Suandewi, 2021). Pengendalian internal dalam perusahaan juga berperan sebagai salah satu elemen yang disinyalir dapat membantu entitas untuk mengurangi prevalensi penipuan (Claudia et al., 2019). Manajemen internal adalah kunci detail dari sebuah sistem yang digunakan untuk mengontrol kesadaran setiap kegiatan operasionalnya. Perwujudan pengelolaan internal diupayakan dengan bantuan sumber daya manusia, sehingga dalam pelaksanaannya memiliki keterbatasan perilaku (Sudarmanto & Utami, 2021). Untuk mendapatkan tujuan yang ditetapkan, perusahaan dengan bantuan pengendalian yang tepat akan memastikan keamanan properti agensi dan operasi yang kuat dari kegiatan perusahaan komersial. Selain itu, kontrol ini akan mengatur sistem manipulasi internal yang cocok dan kuat untuk menyelamatkan perusahaan dari penipuan (Sujana et al., 2020). Hal ini sejalan dengan pernyataan COSO yakni pengendalian internal harus mencakup lima poin, termasuk: memanipulasi lingkungan, penilaian bahaya, memanipulasi standar, data dan komunikasi, dan aktivitas pelacakan (Amrizal, 2019). Suatu organisasi menetapkan sistem pengendalian internal untuk memantau dan mencegah terjadinya kecurangan.

Pada perusahaan, indikator sistem pelaporan pelanggaran diukur dengan adanya jumlah pengungkapan 16 item whistleblowing system (WBS) pada laporan tahunan suatu lembaga keuangan atau dalam web whistleblowing dari masing-masing perusahaan. Sistem pelaporan pelanggaran biasanya diberikan dengan bantuan penggunaan organisasi dalam fase pelaporan mekanisme tata kelola perusahaan. Berbeda dengan sistem pelaporan pelanggaran, indikator pengendalian internal diukur melalui pengungkapan dan pelaporan sistem pengendalian internal yang disajikan pada laporan tahunan perusahaan bagian “Internal Control System”. Penilaian ini diukur melalui seberapa efektif suatu entitas dalam melakukan kegiatan pengendalian internal dan kesesuaiannya dengan kerangka COSO. Seluruh data sekunder didapat dari annual report perbankan pada tahun 2018-2021 yang disajikan di website resmi www.idx.co.id. Sedangkan, data pendukung diambil melalui situs resmi mengenai pelaporan pelanggaran (fraud) dari beberapa industri keuangan di BEI.

Penerapan perangkat pelaporan pelanggaran dan pengendalian internal memiliki dampak yang kuat pada kinerja pencegahan penipuan secara keseluruhan. Hal ini sesuai dengan pernyataan teori yang diungkapkan oleh Brief dan Motowidlo (1986). Brief dan Motowidlo (1986) menguraikan konsep perilaku prososial sebagai gerakan atau perilaku yang dicapai melalui anggota perusahaan bisnis terhadap individu, perusahaan ataupun kelompok yang berbeda untuk meningkatkan kesejahteraan individu, organisasi atau kelompok. Staub (1978) menuangkan dalam Miceli dan Near (1985) bahwa perilaku prososial ini adalah perilaku positif yang dirancang untuk memberi manfaat terhadap diri pribadi dan orang lain, sehingga perilaku ini berbeda dengan perilaku altruistik. Teori perilaku prososial menjadi dasar untuk mendukung pelaksanaan sistem pelaporan pelanggaran dan pengendalian internal dengan alasan bahwa 2 sistem tersebut sangat berguna untuk individu dan organisasi. Brief dan Motowidlo (1986), mendefinisikan sistem pelaporan dan pengendalian merupakan salah satu dari 13 bentuk teori prososial yang menyelamatkan perusahaan dari kerugian akibat terjadinya kecurangan.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka peneliti berminat untuk meneliti lebih dalam mengenai pengaruh sistem pelaporan pelanggaran dan sistem pengendalian internal terhadap pencegahan kecurangan yang didasarkan pada Prosocial Organizational Behavior Theory dan Fraud Triangle Theory. Industri keuangan dan perbankan di Indonesia menjadi objek penelitian yang dipilih sebab perusahaan tersebut dinilai memiliki dampak yang paling besar akibat adanya fraud dan dianggap memiliki kontribusi yang sangat besar terhadap perekonomian negara dibandingkan dengan sektor yang lain.

 

Metode

Penelitian ini menggunakan metode analisis regresi linear berganda dengan menggunakan aplikasi SPSS 24. (Sugiyono 2013:80) mendefinisikan populasi sebagai suatu objek maupun subjek dengan ciri dan kualitas tersendiri yang darinya peneliti dapat menarik kesimpulan. Populasi pada penelitian yang akan dilakukan yaitu industri perbankan yang tercatat di BEI periode 2018-2021. Teknik pengambilan sampel yakni dengan teknik purposive sampling. Purposive sampling adalah teknik pengambilan sampel menurut kriteria ataupun pertimbangan tertentu (Agung & Zarah, 2016:69). Alasannya adalah peneliti menentukan sendiri dalam pengambilan sampel, dan pengambilannya didasarkan pada penilaian yang sesuai dengan karakter penelitian. Adapun kriteria yang ditentukan yakni industri perbankan yang tercatat di BEI periode 2018-2021; industri perbankan yang mempublikasikan laporan tahunan perusahaan (annual report) secara lengkap periode 2018-2021; dan industri perbankan yang melaporkan whistleblowing system secara lengkap periode 2018-2021. Maka dari 184 perusahaan perbankan yang terdaftar di BEI, didapatkan 168 perusahaan yang memenuhi kriteria sampel.

Sugiyono (2017:39) menyampaikan bahwasannya variabel independen merupakan variabel yang menjadi penyebab adanya perubahan/pengaruh, sehingga memicu munculnya variabel dependen. Pada penelitian ini, variabel independen yang digunakan adalah sistem pelaporan pelanggaran dan sistem pengendalian internal. Mengacu pada penelitian Utami (2018), sistem pelaporan pelanggaran diukur melalui proksi sesuai dengan aturan KNKG pada tahun 2008, yakni menggunakan rumus WBS = item yang dilaksanakan/item menurut KNKG x 100%. Sedangkan untuk sistem pengendalian internal diukur menggunakan internal control disclosure index (ICD) yaitu metode skor untuk mengungkapkan pelaksanaan mekanisme pengendalian internal dalam laporan tahunan sehingga dapat melihat efektif tidaknya pengendalian internal dalam bank. Penilaian efektivitas pengendalian internal terdiri dari beberapa pengungkapan komponen. Skor yang didapatkan dalam penelitian ini dengan memberikan nilai 1 (satu) jika sudah mengungkapkan item efektivitas pengendalian internal pada annual report dan nilai 0 (nol) jika tidak mengungkapkan item efektivitas pengendalian internal menurut COSO pada annual report. Total skor diperoleh dari menjumlahkan skor kelima item yang diungkapan oleh perusahaan. Pengukuran ini mengacu pada penelitian Mahendra, et al., (2021).

Variabel dependen menurut Sugiyono (2017:39) merupakan variabel yang mendapatkan pengaruh dari variabel independen. Pada penelitian ini, variabel dependen yang digunakan adalah kecurangan. Kecurangan (fraud), ialah suatu bentuk perilaku menyimpang. Pelanggaran aturan ini dilakukan dengan sengaja dengan sasaran yang dipilih, misalnya tidak jujur atau memberikan penjelasan yang tidak benar (menyesatkan) kepada pihak lain. Mengacu pada penelitian Rohemah (2022), pengukuran kecurangan diukur dengan melihat jumlah internal fraud dan pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai tetap dan tidak tetap maupun pihak direksi terkait dengan proses kegiatan dalam laporan tahunan. 

 

Hasil dan Pembahasan

Sebelum melakukan analisis regresi berganda dan pengujian hipotesis, terlebih dahulu dilakukan pengujian prasyarat yang dimaksudkan untuk memastikan bahwa model regresi linier berganda dapat digunakan atau tidak.

Uji Statistik Deskriptif

Statistik deskriptif merupakan bagian dari analisis data yang memberikan gambaran awal setiap variabel yang digunakan dalam penelitian. Deskriptif data dapat dilihat dari nilai rata - rata, maksimum, minimun, dan deviasi standar dari setiap variabel dalam penelitian yang telah dilakukan dapat dilihat pada tabel 1di bawah ini.

 

Tabel 1

Hasil Uji Statistik Deskriptif

Descriptive Statistics

 

N

Minimum

Maximum

Mean

Std. Deviation

X1_WBS

168

,56

1,00

,9196

,07444

X2_SPI

168

3,00

5,00

4,8452

,48926

Y_FRAUD

168

,00

134,00

9,8333

20,35954

Valid N (listwise)

168

 

 

 

 

           

Berdasarkan tabel 4.1, fraud tertinggi sebesar 134 yang terjadi pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, hal ini dapat dijelaskan bahwa walaupun Bank BRI (Persero) memiliki nilai self asessment yang baik dan pengendalian internal serta sistem pelaporan pelanggaran yang memadai kenyataanya masih belum mampu mengurangi kejadian fraud.

 

Uji Normalitas

Uji normalitas bertujuan untuk menguji apakah dalam model regresi, variabel pengganggu atau residual memiliki distribusi normal (Ghozali, 2016). Jika data merapat serta searah pada garis diagonal, maka regresi dinilai sesuai dengan asumsi normalitas.

Gambar 3

Grafik P-Plot

Pada gambar yang tertera, data yang tersebar merapat dan searah dengan garis diagonal. Maka diperoleh kesimpulan bahwa data terdistribusi normal. Selain itu, uji normalitas juga dapat dilaksanakan dengan metode Kolmogorov-smirnov. Dinyatakan menyebar secara normal ketika signifikansi Kolmogorov-smirnov menunjukan angka lebih dari 0,05.

Tabel 2

Hasil Uji Kolmogrov-Smirnov

Kolmogorov-Smirnov Z

Asymp. Sig. (2-tailed)

Keterangan

0.059

0.200

Residual berdistribusi normal

 

Pada tabel 2 dijelaskan bahwa pengujian Kolmogorov Smirnov telah menunjukkan signifikansi pengujian sebesar 0,200. Nilai signifikan lebih dari 0,05 menunjukan bahwa data telah terdistribusikan dengan normal.

Uji Multikolinieritas

Dalam penelitian ini untuk menguji adanya multikolinearitas. Untuk menguji
multikolinieritas dengan cara melihat nilai tolerance dan VIF masing-masing variabel independen, jika nilai tolerance > 0,1 dan VIF < 10, maka dapat disimpulkan data bebas dari gejala multikolinieritas. Hasil pengujian multikolinieritas data dalam penelitian ini dapat dilihat pada tabel 3 berikut ini.

Tabel 3

Hasil Uji Multikolinieritas

Variabel

Tolerance

VIF

Keterangan

X1_WBS

0. 996

1.004

Bebas Multikolinearitas

X2_SPI

0.996

1.004

Bebas Multikolinearitas

 

Berdasarkan pada tabel 3 di atas, dapat disimpulkan bahwa masing-masing nilai VIF berada sekitar 1 sampai 10, demikian juga hasil nilai tolerance mendekati 1 atau diatas 0,1. Dengan demikian dapat dinyatakan juga model regresi ini tidak terdapat masalah multikolinearitas.

Uji Heterokedastisitas

Pengujian gejala heterokedasitisitas dibuat agar memahami apakah terdapat korelasi antara variabel pengganggu dan variabel bebasnya. Heterokedasitisitas bisa diidentifikasi dengan grafik plot (scatterplot). Bila tidak berpola tertentu, maka uji regresi tidak terdampak asumsi heterokedasitisitas. Hasil pengujian tersebut pada studi ini diketahui sebagai berikut.

Gambar 4

Diagram Scatterplot

Pada Gambar 2, scatterplot memperlihatkan titik yang tersebar dan tidak berkumpul membuat pola spesifik. Maka dapat dinyatakan bahwa menurut pengujian tersebut, model regresi terbebas dari gejala heteroskedastisitas.

Cara lain yang digunakan untuk mendeteksi ada atau tidaknya gejala heteroskedastisitas yaitu dengan menggunakan uji glejser. Uji glejser dilakukan dengan meregresikan variabel-variabel bebas terhadap nilai absolut residualnya. Bila diperoleh nilai signifikan lebih dari 0,05, maka tidak terdapat masalah heteroskedastisitas.

Tabel 4

Hasil Uji Heterokedastisitas

Coefficientsa

Model

Unstandardized Coefficients

Standardized Coefficients

t

Sig.

B

Std. Error

Beta

1

(Constant)

,121

1,006

 

,121

,904

X1_WBS

1,030

,860

,102

1,197

,233

X2_SPI

-,026

,136

-,016

-,192

,848

a. Dependent Variable: ABRESID

 

Berdasarkan tabel 4 menunjukkan semua variabel independen memiliki nilai signifikan lebih dari 0,05. Sehingga dapat simpulkan bahwa semua variabel independen tersebut tidak terjadi heteroskedastisitas dalam varian kesalahan.

Uji Autokorelasi

Uji autokorelasi tujuannya untuk mengetahui pola pengaruh variabel bebas dalam penelitian ini, maka di susun persamaan regresi berganda. Uji autokolerasi dilakukan untuk mengetahui adanya hubungan kesalahan pengganggu pada periode-t dengan kesalahan pada periode sebelumnya (t-1). Dalam penelitian ini menggunakan metode perhitungan durbin-watson ringkasnya disajikan dalam tabel 4.6 berikut ini.

Tabel 5

Hasil Uji Autokorelasi

Model Summaryb

Model

R

R Square

Adjusted R Square

Std. Error of the Estimate

Durbin-Watson

1

,277a

,077

,053

1,20083

1,847

a. Predictors: (Constant), X2_SPI, X1_WBS

b. Dependent Variable: LNY

 

Hasil pengujian dapat dilihat pada tabel 5 yang menunjukkan nilai du < dw < 4-du yakni diperoleh (1,7537 < 1,847 < 2,2463) yang berarti dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat gejala autokorelasi pada data.

 

Hasil Uji Hipotesis

Hasil analisis regresi berganda pada variabel independen sistem pelaporan pelanggaran (WBS) dan sistem pengendalian internal (SPI) terhadap variabel dependen pencegahan kecurangan adalah sebagai berikut.

 

Tabel 6

Hasil Analisis Regresi Berganda

Variabel Independen

 

Model Regresi

 

Koefisien

T

Sig.

Kesimpulan

(constan)

-2.402

-1.303

0.195

 

X1_WBS

4.650

2.892

0.005

Signifikan

X2_SPI

-0.089

-0,375

0.709

Tidak Signifikan

LAG_Y

 0.122

1.353

0.179

Tidak Signifikan

R Square

   0.077

 

 

 

F Statistic

   3.193

 

 

 

F Sig

   0.026b

 

 

 

 

Pengaruh variabel independen terhadap variabel dependen secara parsial dapat digambarkan melalui pengujian hipotesis. Dari hasil peninjauan, didapati bahwa sistem pelaporan pelanggaran (WBS) berpengaruh positif terhadap pencegahan kecurangan. Hal ini dapat terlihat dari nilai t sebesar 2,892 dengan nilai signifikansi yaitu 0,005 dimana nilai tersebut kurang dari dari 0,05. Selanjutnya dari hasil yang ada, ditemukan bahwa sistem pengendalian internal (SPI) tidak berpengaruh terhadap pencegahan kecurangan. Terlihat dari nilai t sebesar -0,375 dengan nilai signifikansi yaitu 0,709 dimana nilai tersebut lebih besar dari 0,05. Sedangkan secara simultan, sistem pelaporan pelanggaran dan sistem pengendalian internal berpengaruh terhadap pencegahan kecurangan. Hal ini dibuktikan dengan nilai F sig < 0,05 yakni sebesar 0,026.

 

Pembahasan

Pengaruh Sistem Pelaporan Pelanggaran Terhadap Pencegahan Kecurangan

Dari penelitian ini didapatkan hasil yaitu sistem pelaporan pelanggaran (WBS) berdampak pada pencegahan kecurangan. Pengaruh yang diberikan ialah signifikan positif, dimana setiap peningkatan sistem pelaporan pelanggaran akan menyebabkan peningkatan perusahaan dalam mencegah kecurangan. Jika pihak internal dan eksternal dalam perusahaan berpartisipasi secara aktif dalam sistem pelaporan pelanggaran yang mengetahui adanya kecurangan, maka whistleblowing system akan berjalan efektif dengan dukungan fasilitas yang baik dan memadai. Hal tersebut akan mengefisiensi pelaksanaan whistleblowing system untuk berhasil dalam salah satu tujuannya menanamkan rasa takut di hati dan pikiran para pelaku kecurangan (Maisaroh, 2021). Penelitian ini mendukung penelitian Anandya & Werastuti (2020), Paramitha & Adiputra (2020), Agusyani (2016), Trijayanti, et al (2021), Wahyuni & Nova (2019), Wardana, et al (2017), Suharto (2020), Suastawan (2017), dan Widiyarta (2018) yang menunjukkan bahwa sistem pelaporan pelanggaran memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap pencegahan kecurangan. Dimana penerapan whistleblowing system yang efektif, transparan dan bertanggung jawab akan mendorong partisipasi masyarakat dan pegawai untuk lebih berani bertindak dalam mencegah terjadinya kecurangan dan korupsi dengan melaporkannya ke pihak yang dapat menanganinya.

Hasil ini sejalan dengan teori fraud triangle yang menjelaskan keberadaan whistleblowing system adalah bagian pelengkap dari sistem keamanan perusahaan yang lain dalam mengurangi kejadian kecurangan (fraud) yaitu dengan mempersempit kesempatan dan peluang seseorang untuk melakukan tindak kecurangan terhadap organisasi. Penelitian ini juga sejalan dengan Prosocial Organizational Behavior Theory. Perilaku prososial dapat digunakan untuk menjelaskan pembuatan keputusan etis individual yang terkait dengan niat melakukan whistleblowing. Pada prinsipnya seorang whistleblower melakukan pelaporan dugaan pelanggaran untuk upaya membantu pihak lain dan memberikan manfaat bagi organisasi karena mereka yakin bahwa perbuatan pelanggaran tersebut tidak sesuai dengan nilai-nilai yang dianut oleh organisasi dan menyelamatkan sebuah organisasi atau perusahaan dari tindak penyimpangan atau kecurangan. Hal ini telah terbukti pada industri perbankan yang telah menyediakan dan melaksanakan sistem ini dengan efektif.

Pengaruh Sistem Pengendalian Internal Terhadap Pencegahan Kecurangan

Penelitian menunjukkan sistem pengendalian internal (SPI) tidak berpengaruh terhadap pencegahan kecurangan. Temuan penelitian ini tidak mendukung teori segitiga penipuan, yang mengklaim bahwa peluang adalah dorongan yang memicu terjadinya penipuan dalam sistem pengendalian internal. Karena selalu ada peluang terjadinya fraud di industri perbankan, baik sistem pengendalian internal kuat maupun lemah. Selain itu ada penyebab lain mengapa pada industri perbankan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia sistem pengendalian internal tidak berpengaruh terhadap pencegahan kecurangan. Berdasarkan data yang peneliti ambil dari annual report perusahaan, ditemukan beberapa penyebabnya, yaitu perusahaan yang kurang mampu mendeteksi risiko yang akan terjadi kedepan dan kurangnya kesadaran para karyawan terhadap peraturan dan masalah yang timbul di perusahaan.

Penelitian ini juga tidak sejalan dengan Prosocial Organizational Behavior Theory. Karena pada prinsipnya, seluruh karyawan perusahaan merupakan prosocial behaviour yang menekankan untuk membantu pihak lain dalam menyehatkan sebuah organisasi atau perusahaan. Suatu rancangan sistem pengendalian internal hanyalah salah satu aspek yang mempengaruhi berhasil atau tidaknya sistem pengendalian internal, akan tetapi semua pihak harus bekerja sama agar sistem pengendalian internal dapat berfungsi secara efektif dan memberikan dampak positif bagi semua pihak. Meskipun sistem pengendalian internal dirancang secara memadai tetapi tidak ada yang mau bekerja sama dan berkontribusi dalam penerapan sistem pengendalian internal, maka rancangan sistem pengendalian internal tidak akan mempengaruhi fraud (Eldayanti et al., 2020). Hasil penelitian ini mendukung penelitian Rahmayani & Rahmawati (2017) dan penelitian Wonar (2018) yang menunjukkan pengendalian internal tidak memiliki pengaruh terhadap indikasi terjadinya kecurangan. Namun penelitian ini berbeda dengan penelitian yang dilakukan oleh Paramitha & Adiputra (2020), Zelmiyanti & Anita (2015), Mahendra, et al (2021), Maliawan, et al (2017), Nurani & Oktavia (2016), Nur’aeni (2016), Saputra (2017), Putri (2018), dan Wardana (2017) yang menunjukkan bahwa pengendalian internal berdampak signifikan terhadap pencegahan kecurangan.

 

Kesimpulan

Pada penelitian ini, peneliti melaksanakan uji regresi linear berganda dengan menggunakan metode deskriptif. Hasilnya, sistem pelaporan pelanggaran berpengaruh positif terhadap pencegahan kecurangan. Hasil ini dapat terjadi dikarenakan pada beberapa perusahaan perbankan yang diteliti mengungkapkan keseluruhan item WBS dan menindak lanjuti laporan pengaduan yang masuk ke dalam sistem WBS. Kemudian untuk sistem pengendalian internal tidak memberikan pengaruh terhadap pencegahan kecurangan. Hasil ini membuktikan bahwa sistem pengendalian internal yang memadai dan efektif tidak dapat meminimalisirkan dan menghilangkan kesempatan untuk melakukan tindak kecurangan yang dapat merugikan perusahaan.

Terdapat beberapa keterbatasan dalam penelitian ini, yaitu sampel yang digunakan dalam penelitian ini hanya pada perusahaan-perusahaan perbankan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia saja, sehingga belum dapat mewakili keadaan pada sektor lain. Kemudian periode pengamatan dalam penelitian ini terlalu singkat, yaitu selama 4 tahun (2018-2021) sehingga belum mampu untuk menerangkan keadaan dalam jangka panjang. Selain itu, dengan meneliti sistem pelaporan pelanggaran dan sistem pengendalian internal, penelitian ini hanya menunjukkan nilai R-Square sebesar 0,077 atau 7,7% yang berarti masih terdapat 0,923 atau 92,3% faktor lain yang tidak dijelaskan dalam penelitian ini, sehingga perlu adanya penambahan variabel yang sesuai seperti budaya organisasi, kompetensi SDM, moralitas individu.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Akram, H., Basuki, P., & Budiarto, H. (2018). Pengaruh Mekanisme Corporate Governance ,Kualitas Audit, Ukuran Perusahaan Dan Leverage Terhadap Integritas Laporan Keuangan. Jurnal Aplikasi Akuntansi, 2(1), 95. https://doi.org/10.29303/jaa.v2i1.12

 

Alfian, N., Subhan, S., & Rahayu, R. P. (2018). Penerapan Whistleblowing System Dan Surprise Audit Sebagai Strategi Anti Fraud Dalam Industri Perbankan. Jurnal Akuntansi Muhammadiyah, 8(2). https://doi.org/10.37598/jam.v8i2.573

 

Aliyah, S. (2015). Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi minat pegawai dalam melakukan tindakan whistle-blowing. Jurnal Dinamika Ekonomi & Bisnis, 12(2), 173–189.

 

Alviani, V. N., Kurniawan, A., & Sugiharto, B. (2019). the Influence of Academic Pressure, Opportunity of Cheating and Rationalization of Cheating on the Behavior of Academic Cheating With Perception of Accounting Ethics As a Moderating Variable (on Stie Sutaatmadja Subang Accounting Students). JASS (Journal of Accounting for Sustainable Society), 1(1), 48. https://doi.org/10.35310/jass.v1i01.69

 

Anandya, C. R., & Werastuti, D. N. S. (2020). Pengaruh Whistleblowing System, Budaya Organisasi dan Moralitas Individu Terhadap Pencegahan Fraud pada PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) Benoa Bali. Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Humanika, 10(2), 185. https://doi.org/10.23887/jiah.v10i2.25933

 

Association of Certified Fraud Examiners Indonesia. (2019). Survei Fraud Indonesia 2019. Indonesia Chapter #111, 53(9), 1–76. https://acfe-indonesia.or.id/survei-fraud-indonesia/

 

Bagustianto, R., & Nurkholis, N. (2018). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Minat Pegawai Negeri Sipil (Pns) Untuk Melakukan Tindakan Whistle-Blowing (Studi Pada Pns Bpk Ri). EKUITAS (Jurnal Ekonomi Dan Keuangan), 19(2), 276–295. https://doi.org/10.24034/j25485024.y2015.v19.i2.91

 

Claudia, S. S. D., Pontoh, W., & Walandouw, S. K. (2019). Analisis Sistem Pengendalian Intern Penerimaan Kas Pada Hotel Gran Puri Manado. Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 7(2), 1121–1130.

 

Dewi, P. P., Suwantari, N. P. E., & Pradhana, I. P. D. (2021). Faktor-Faktor Pencegahan Fraud pada Lembaga Perbankan. E-Jurnal Akuntansi, 31(6), 1592. https://doi.org/10.24843/eja.2021.v31.i06.p19

 

Faadhilah, S. R. D. (2018). Penilaian atas Struktur Pengendalian
Internal pada Rumah Sakit Pertamina Plaju dalam
Hubungannya dengan Pemeriksaan Akuntan Publik.
Jurnal Akuntansi Vol 6 No 1 , 52-61.

 

Febriani, T., & Anik, S. (2020). Pengaruh Faktor Pengendalian Internal, Moralitas Individu, Personal Culture Dan Independensi Pada Kecurangan Akuntansi (Fraud) Studi Empiris Pada Dinas-Dinas Kabupaten Jepara. Prosiding Konferensi Ilmiah Mahasiswa Unissula (KIMU) Klaster Ekonomi, 1, 356–378.

 

Fernandhytia, F., & Muslichah, M. (2020). The Effect of Internal Control, Individual Morality and Ethical Value on Accounting Fraud Tendency. Media Ekonomi Dan Manajemen, 35(1), 112. https://doi.org/10.24856/mem.v35i1.1343

 

Festi, T., Andreas, & Natariasari, R. (2014). Pengaruh Peran Audit Internal Terhadap Pencegahan Kecurangan (Studi Empiris Pada Perbankan di Pekanbaru). Jom Fekon, 1(2), 1–16.

 

Gibsi Ompusunggu, S., & Valiant Salomo, R. (2019). Analisis Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Indonesia. Jurnal Ilmiah Administrasi Publik, 5(1), 78–86. https://doi.org/10.21776/ub.jiap.2019.005.01.10

 

Hamdani, R., & Albar, A. R. (2016). Internal controls in fraud prevention effort: A case study. Jurnal Akuntansi & Auditing Indonesia, 20(2), 127–135. https://doi.org/10.20885/jaai.vol20.iss2.art5

 

Hapsari, A. N. S., & Seta, D. W. (2019). Identifikasi Kecurangan Dan Whistleblowing Universitas. Jurnal Riset Akuntansi Dan Keuangan, 7(1), 131–144. https://doi.org/10.17509/jrak.v7i1.15424

 

Kalendesang, A. K., Lambey, L., & Budiarso, N. S. (2017). Analisis Efektivitas Sistem Pengendalian Internal Persediaan Barang Dagang Pada Supermarket Paragon Mart Tahuna. Going Concern : Jurnal Riset Akuntansi, 12(2), 131–139. https://doi.org/10.32400/gc.12.2.17443.2017

 

Lismayanti, C. H. (2018). Pengaruh Perlindungan Eksplisit Dan Non-Anonymous Whistleblowing Terhadap Keputusan Pelaporan Fraud Oleh Whistleblower. https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9493%0Ahttps://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/9493/14312191_CONNY HERDIYANI L_SKRIPSI.pdf?sequence=1

 

Mahendra, K. Y., Erna Trisna Dewi, A. A. ., & Rini, G. A. I. S. (2021). Pengaruh Audit Internal dan Efektivitas Pengendalian Internal Terhadap Pencegahan Kecurangan (Fraud) Pada Bank Bumn di Denpasar. Jurnal Riset Akuntansi Warmadewa, 2(1), 1–4. https://doi.org/10.22225/jraw.2.1.2904.1-4

 

Majid, J., Ramli, B., R, F., Praditha, R., Abidin, Z. A., & Cibu, A. Y. C. (2022). Motivasi Whistleblower: Mengungkap Fraud Keuangan Daerah dalam Konsep Amar Ma’ruf nahi Mungkar. Journal of Finance and Business Digital, 1(1), 39–54. https://doi.org/10.55927/jfbd.v1i1.1212

 

Marciano, B., Syam, A., Suyanto, & Ahmar, N. (2021). Penerapan Pengendalian Internal Terhadap Kecurangan: Sebuah Literatur Review. WACANA EKONOMI (Jurnal Ekonomi, Bisnis Dan Akuntansi), 20(2), 130–137. https://doi.org/10.22225/we.20.2.2021.130-137

 

Mardani, M., Basri, Y. M., & Rasuli, M. (2020). Pengaruh Komite Audit, Audit Internal, Dan Ukuran Perusahaan Terhadap Pengungkapan Kecurangan Pada Perusahaan Perbankan Yang Terdaftar Di Bei 2018. Jurnal Al-Iqtishad, 16(1), 1. https://doi.org/10.24014/jiq.v16i1.9927

 

Meilinda, S. D. (2020). Covid-19 : Struktur Masalah dan Pendekatan Kebijakan. Prosiding Seminar Nasional Problematika Sosial Pandemi Covid-19, 82–88. https://www.ojs.literacyinstitute.org/index.php/prosiding-covid19/article/view/43

 

Mufidah, M. (2017). Pengaruh Pengendalian Internal Persediaan Dan Sistem Informasi Akuntansi Terhadap Upaya Pencegahan Kecurangan (Fraud) Dalam Pengelolaan Persediaan Pada Pt Mitra Jambi Pratama. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 17(3), 103–119. http://ji.unbari.ac.id/index.php/ilmiah/article/view/406

 

Nurharjanti, N. N. (2017). Persepsi Mahasiswa dalam Mengurangi Fraud Akademik: Whistleblowing Sistem. Jurnal Akuntansi Dan Bisnis, 17(1), 1. https://doi.org/10.20961/jab.v17i1.218

 

OJK Indonesia. (2019). Pojk 39-2019. OJK Indonesia, 15–16.

 

Pamungkas, I. D., Ghozali, I., & Achmad, T. (2017). The effects of the whistleblowing system on financial statements fraud: Ethical behavior as the mediators. International Journal of Civil Engineering and Technology, 8(10), 1592–1598.

 

Pramudyastuti, O. L., Rani, U., Nugraheni, A. P., & Susilo, G. F. A. (2021). Pengaruh Penerapan Whistleblowing System terhadap Tindak Kecurangan dengan Independensi sebagai Moderator. Jurnal Ilmiah Akuntansi, 6(1), 115. https://doi.org/10.23887/jia.v6i1.32335

 

Prasasthy, L. P. A. A., & Hutnaleontina, P. N. (2021). Pengaruh Persepsi Karyawan Mengenai Whistleblowing System , Sistem Pengendalian Internal Dan Moralitas Terhadap Pencegahan Fraud Pada Pt . Seafood Inspection. Hita Akuntansi Dan Keuangan, 2019, 70–83. https://ejournal.unhi.ac.id/index.php/HAK/article/view/1801

 

Puryati, D., & Febriani, S. (2020). The Consequence of Whistleblowing System and Internal Control toward Fraud Prevention: A Study on Indonesian State Owned Enterprise. International Journal of Business and Technology Management, 2(3), 35–48. http://myjms.moe.gov.my/index.php/ijbtm

 

Putra, A. M., O, M. L., & Maemunah, M. (2017). Pengaruh audit investigasi dan efektivitas whistleblowing system terhadap pencegahan kecurangan (fraud) (survei pada perusahaan badan usaha milik negara di Kota Bandung). Prosiding Akuntansi, 3(2), 183–187.

 

Riyanto, R. F., & Arifin, Z. (2022). Efektivitas Whistleblowing System Dan Sistem Pengendalian Gratifikasi Terhadap Pencegahan Fraud Pada Sektor Publik Yang Dimoderasi Oleh Pendeteksian Fraud. Jurnal Magister Akuntansi Trisakti, 9(2), 105–122. https://doi.org/10.25105/jmat.v9i2.12922

 

Roemkenya Madolidi Handoyo, B., & Indah Bayunitri, B. (2021). The influence of internal audit and internal control toward fraud prevention. International Journal of Financial, Accounting, and Management, 3(1), 45–64. https://doi.org/10.35912/ijfam.v3i1.181

 

Sari, N. I., & Majid, J. (2021). Peran Whistleblower Dalam Pengelolaan Dana Desa Upaya Mewujudkan Good Village Governance. Jurnal Ilmiah Akuntansi Peradaban, VII(2), 194–217. https://doi.org/10.24252/jiap.v7i2.26850

 

Sigiro, L. H. (2019). Pengaruh Persepsi Pegawai Mengenai
Whistleblowing System Terhadap Pencegahan Fraud
Pada Inspektorat Kabupaten Dairi. 1-74.

 

Siyoto, S., & Sodik, M. A. (2015). Dasar Metodologi Penelitian. literasi media publishing.

 

Suandewi, N. K. A. (2021). Pengaruh kompetensi sumber daya manusia, sistem pengendalian intern, moralitas dan whistleblowing terhadap pencegahan kecurangan (Fraud) pengelolaan dana desa (Studi empiris pada desa se-Kecamatan Payangan). Hita Akuntansi Dan Keuangan, 2(3), 29–49.

 

Sudarmanto, E., & Utami, C. K. (2021). Pencegahan Fraud Dengan Pengendalian Internal Dalam Perspektif Alquran. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 7(1), 195. https://doi.org/10.29040/jiei.v7i1.1593

 

Sujana, I. K., Suardikha, I. M. S., & Laksmi, P. S. P. (2020). Whistleblowing System, Competence, Morality, and Internal Control System Against Fraud Prevention on Village Financial Management in Denpasar. E-Jurnal Akuntansi, 30(11), 2780. https://doi.org/10.24843/eja.2020.v30.i11.p06

 

Syahputra, F., & Rizal Yahya, M. (2017). Pengaruh Audit Tenure, Audit Delay, Opini Audit Tahun Sebelumnya Dan Opinion Shopping Terhadap Penerimaan Opini Audit Going Concern Pada Perusahaan Manufaktur Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia Tahun 2013-2015. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Akuntansi (JIMEKA), 2(3), 1.

 

Taufik, T. (2019). The effect of internal control system implementation in realizing good governance and its impact on fraud prevention. International Journal of Scientific and Technology Research, 8(9), 2159–2165.

 

Trijayanti, I., Hendri, N., & Sari, G. P. (2021). Pengaruh Komite Audit, Audit Internal, Dan Whistleblowing System Terhadap Pencegahan Fraud. Business and Economics Conference in Utilization of Modern Technology, 30–42.

 

Tuanakotta, Theodorus M. 2014. Audit Berbasis ISA (International Standards on Auditing). Jakarta: Salemba Empat.

 

Wahyudi, S., Achmad, T., & Pamungkas, I. D. (2019). Whistljeblowing system and fraud early warning system on village fund fraud: The Indonesian experience. International Journal of Financial Research, 10(6), 211–217. https://doi.org/10.5430/ijfr.v10n6p211

 

Wahyuni, E. S., & Nova, T. (2019). Analisis Whistleblowing System dan Kompetensi Aparatur Terhadap Pencegahan Fraud (Studi Empiris Pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis). Inovbiz: Jurnal Inovasi Bisnis, 6(2), 189. https://doi.org/10.35314/inovbiz.v6i2.867

 

Wahyuni, S., & Hayati, N. (2022). Analisis good corporate governance, pengendalian internal, dan whistleblowing system dan fraud. Journal of Business and Banking, 12(1), 125. https://doi.org/10.14414/jbb.v12i1.3260

 

Wardoyo, D. U., Arya, M., Pawestri, D. W., & Shakuntala, B. (2022). Whistleblowing System Dan Surprise Audit: Strategi Pencegahan Fraud. Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, 1(2), 157–168. http://ulilalbabinstitute.com/index.php/EKOMA/article/view/450%0Ahttps://ulilalbabinstitute.com/index.php/EKOMA/article/download/450/363

 

Widiastika, A. (2021). Fraud Pentagon dalam Mendeteksi Kecurangan Laporan Keuangan ( Pentagon Fraud in Detecting Fraudulent Financial Statements ). 3(1), 83–98.

 

Yulian Maulida, W., & Indah Bayunitri, B. (2021). The influence of whistleblowing system toward fraud prevention. International Journal of Financial, Accounting, and Management, 2(4), 275–294. https://doi.org/10.35912/ijfam.v2i4.177

 

Zelmiyanti, R., & Anita, L. (2015). Pengaruh Budaya Organisasi Dan Peran Auditor Internal Terhadap Pencegahan Kecurangan Dengan Pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal Sebagai Variabel Intervening. Jurnal Akuntansi Keuangan Dan Bisnis, 8(10), 67–76. http://jurnal.pcr.ac.id