PENERAPAN AKUNTANSI ZAKAT BERDASARKAN PSAK NO. 109 PADA BADAN AMIL ZAKAT (BAZNAS) KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT

 

Ahmad Maulana Syarifuddin1, Sissah2, Ferri Saputra Tanjung3

Akuntansi Syari’ah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Siafuddin Jambi

maulanatungkal370@gmail.com1, sissah@uinjambi.ac.id2, ferrisaputratanjung@uinjambi.ac.id3

 

Abstrak

Zakat merupakan ibadah wajib berdimensi sosial. Yang memiliki banyak hikmah. Bagi hubungan sosial melalui pendayagunaan dan pendistribusian zakat secara merata kepada mustahiq sehingga. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana penerapan akuntansi zakat berdasarkan PSAK No.109 di Badan Amil Zakat (BAZNAS) Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data penelitian yang dilakukan melalui wawancara dan didukung dengan data sekunder lain berupa laporan keuangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BAZNAS Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam laporan keuangan tahunannya telah menerapkan PSAK No.109, tetapi belum sepenuhnya sesuai dengan PSAK tersebut. BAZNAS Kabupaten Tanjung Jabung Barat melakukan pencatatan secara langsung ketka terjadi transakasi penerimaan dana ZIS pada buku harian kas/agenda Zakat, infaq/sedekah disertai dengan kuitansi.

 

Kata kunci: Akuntansi Zakat, PSAK No.109, BAZNAS

 

Abstract

Zakat is obligatory worship with a social dimension. Who has a lot of wisdom. For social relations through the utilization and distribution of zakat evenly to mustahiq so that This study aims to determine the extent to which the implementation of zakat accounting based on PSAK No.109 in the Amil Zakat Agency (BAZNAS) of West Tanjung Jabung Regency. The research method used in this study is a qualitative method. As for research data collection techniques conducted through interviews and supported by other secondary data in the form of financial reports. The results of the study show that BAZNAS of West Tanjung Jabung Regency in its annual financial reports has implemented PSAK No. 109, but is not fully in accordance with the PSAK. BAZNAS of West Tanjung Jabung Regency records directly when a ZIS fund receipt transaction occurs in the cash diary/Zakat agenda, infaq/alms accompanied by receipts.

 

Keywords: Zakat Accounting, PSAK N0.109, BAZNAS

 

Pendahuluan 

Zakat merupakan ibadah wajib berdimensi sosial. Yang memiliki banyak hikmah. Bagi hubungan sosial melalui pendayagunaan dan pendistribusian zakat secara merata kepada mustahiq sehingga. Dapat meminimalisir suatu kesenjangan sosial melalui terpenuhinya kebutuhan pokok masyarakat (Harahap & Nasution, 2022).  Zakat.terbagi menjadi dua macam, yaitu: zakat mal dan zakat fitrah. Zakat mal dapat disalurkan. Secara langsung dari pemberi zakat (muzzaki) kepada delapan asnaf yang berhak menerima zakat (mustahiq). Zakat juga dapat disalurkan melalui amil atau Lembaga.pengelola zakat (Riadi, 2020).

Hukum zakat secara tidak langsung menuntut seorang muslim untuk. Berusaha kaya, sedangkan pihak lain bagi muslim yang sudah menyandang gelar investor harus bisa menerima bahwa 2,5% dari hartanya adalah milik orang lain, sama halnya dengan. Memahami spiritualitas dari materi keduniaan (Fahlefi & Nopiardo, 2021). Sudah kepatutan manusia untuk mencari rezeki dari sumber yang halal untuk kemudian diredistribusikan pendapatannya dengan cara yang elegan, dimana seorang muslim diwajibkan membayar zakat atas hartanya yang sudah mencapai nishab (20 Mitsqal atau 85 gram emas/200 dirham). Apabila kekayaan orang tersebut masih melebihi pengeluaran untuk kebutuhan dirinya dan keluarganya, maka diminta kepada muslim tersebut demi kebaikan masyarakat muslim lainnya untuk menggunakan instrument infaq atau sedekah (Dafa et al., 2022) .

Kewajiban membayar zakat dijelaskan dalam Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijmak sahabat, bahwa zakat adalah salah satu rukun islam yang. Diwajibkan bagi setiap. Muslim yang merdeka dan memiliki harta kekayaan dengan jumlah tertentu dan telah.mencapai nisab (Al-Hasni, 2022).

Badan Amil Zakat (BAZ) merupakan sebuah entitas nirlaba yang mempunyai maksud serta tujuan teruntuk melakukan pengelolaan zakat serta melakukan penyaluran terhadap pihak yang membutuhkan dengan melakukan penerapan tahapan akuntansi pada pencatatan transaksinya dalam aktivitas keseharian yang mempermudah dan membantu dalam memperoleh sebuah data informasi (Rifai & Priyono, 2020). Mulanya BAZ yang terdapat di Indonesia mempergunakan PSAK No. 45 tentang Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba, akan tetapi setelah beranjak di era sekarang diperlukannya sebuah acuan atau tolak ukur pada bagian pelaporan, oleh karenanya Forum Zakat Bersama dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) melakukan penyusunan akuntansi zakat tepatnya tahun 2007. Kemudian, setahun berlanjut 2008 IAI melakukan penyelesaian PSAK No. 109 tentang Akuntansi Zakat.

Pernyataan Standar Akuntansi Keuanga (PSAK) No. 109 tentunya diterapkan dengan optimal. sejak 1 Januari 2009. PSAK mampu mengikat teruntuk-Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) yang telah dilakukan pengesahan mengenai sifat legalitasnya dari pemerintah. Terdapat dua lembaga yang mampu mengelola zakat yang dilandasi atau termuat pada UU No. 23 tahun 2011 yaitu Badan Amil Zakat-Nasional yang berada pada tingkatan pusat hingga daerah atau kabupaten/kota. Kelembagaan ini berdiri serta diprakarsai tentunya oleh berbagai kalangan masyarakat serta dilakukan pengukuhan oleh pemerintah setempat (Arief et al., 2017).

PSAK 109 Tentang Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekah ialah sebuah bagian yang telah ditunggu ketentuan atau ketetapannya. PSAK ini telah diberlakukan untuk mampu mewujudkan keserasian dalam hal pelaporan, serta menyederhanakan mengenai unsur pencatatan. Sehingga publik mampu melakukan pembacaan pada laporan akuntasi mengenai bentuk pengelolaan zakat dan mampu mengawasi dari segi pengelolaannya. Kemudian bentuk dari menerapkan PSAK 109 ini mempunyai maksud teruntuk memastikan organisasi pengelolaan zakat sudah mempergunakan prinsip syariah, serta beberapa OPZ mempunyai batasan dalam tingkatan kepatuhan dalam penerapan nyatanya, PSAK 109 melakukan pengaturan dari akuntansi zakat serta infak, kemudian memuat telah memakai prinsip-prinsip syariah, dan seberapa jauh OPZ memiliki tingkat kepatuhan menerapkannya. PSAK 109 yang mengatur akuntansi zakat da infak/sedekah, di dalamnya termuat definisi-definisi, pengakuan dan pengukuran, penyajian, serta pengungkapan hal-hal yang terkait dengan kebijakan penyaluran hingga operasionalisasi zakat dan infak/sedekah.

Pada fenomena. Yang pernah terjadi semisal di Negara ini, sebuah ketetapan yang diperintahkan negara atau bisa disebut dengan otoritas telah diwakili pada bentuk-laporan intermediary (Amil), sesuai UU RI No. 30 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat, bahwa pengelolaan zakat dilakukan oleh BAZ yang dibentuk pemerintah serta Lembaga.Amil Zakat (LAZ) dilakukan pembentukan dari masyarakat yang dilakukan pengukuhan oleh pemerintah (Sularno, 2010).

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) ialah suatu instansi yang dilakukan pembentukan berasal dari pemerintah. Sesuai UU No.38 Tahun 1999 – UU No.23 Tahun 2011. Di tingkat Kabupaten/Kota dengan SK Bupati/Walikota atas usul Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten/Kota. Sedangkan-di kecamatan dengan SK. Camat atau usul Kepala KUA. Pada tingkat Desa/Dinas/Badan/Kantor/Instansi lain dapat dibentuk Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) oleh BAZNAS.

Salah satu lembaga pengelola zakat di Provinsi Jambi, tepatnya di Kabupaten Tanjung Jabung Barat adalah BAZNAS Kabupaten Tanjung Jabung Barat. BAZNAS Kabupaten Tanjung Jabung Barat dibentuk untuk mencapai profesionalitas dalam pengelolaan dana zakat, infak dan sedekah sehingga bisa menunjang peningkatan kontribusi umat islam di Kabupaten Tanjung Jabung Barat akan kesadaran membayar zakat melalui lembaga pengelolaan zakat. Kabupaten Tanjung Jabung Barat merupakan kabupaten dengan mayoritas penduduk Muslim. Jumlah penduduk yang menganut agama Islam diperkirakan sebesar 89% atau sebanyak 299.401 jiwa dari total jumlah penduduk 333.932 jiwa.

Lembaga zakat yang mempunyai tanggung jawab serta amanah yang diterimanya teruntuk melakukan pencatatan dari setiap setoran zakat yang diperoleh dari muzakki dari segi kuantitas ataupun jenis yang diperolehnya, lalu melakukan pelaporan zakat terhadap target sasaran pada lingkup masyarakat. Dalam melakukan fungsinya dibutuhkan individu yang mempunyai pengetahuan di bidangnya yakni akuntansi. Masing-masing instansi mempunyai kewajiban dalam mencatat berbagai agenda aktivitas akuntansi yang dilakukan pada perusahaan terkait yang seterusnya dilakukan penyajian pada laporan keuangan. Akuntansi dengan pemodelan syari’ah hadir dikarenakan terdapat berbagai pemenuhan kebutuhan teruntuk melakukan transaksi dengan bijak serta optimal (Zamzami & Pramesti, 2018).

Pada upaya teruntuk melakukan capaian terhadap tujuan yang diharapkan, tentunya lembaga terkait pengelola zalat mengupayakan dengan semaksimal mungkin teruntuk melakukan peningkatan efisiensi serta efektifitas kualitas serta kuanitas kinerjanya. Hal ini tentu dilalukan oleh BAZNAS Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dalam penerapan akuntansinya masih lemah dan terdapat ketidak sesuaian pada PSAK 109 ditinjau pada laporan tahunannya minim sekali hanya mempergunakan empat laoran PSAK 109 yang mana akun PSAK 109 terdiri dari lima laporan. Berikut lima laporan dalam PSAK 109 yakni diantaranya:

1.  Neraca (Laporan Posisi Keuangan)

2.  Laporan Perubahan Dana

3.  Laporan Perubahan Aset Kelolaan

4.  Laporan Arus Kas

5.  Catatan Atas Laporan Keuangan

 

Dari lima poin yang terdapat di PSAK No.109, pencatatan laporan keuangan tahunan di BAZNAS Kabupaten Tanjung Jabung Barat hanya terdapat poin pertama dan poin-ke dua saja. Dikarenakan pencatatan laporan keuangan yang masih manual, penerapan akuntansi zakat sesuai dengan PSAK No.109 di BAZNAS Kabupaten Tanjung Jabung Barat masih memiliki kendala dalam hal internal. Hambatan tersebut dapat dapat berupa belum diterapkannya pencatatan dengan menggunakan aplikasi SIMBA (Sistem Manajemen Informasi BAZNAS) yang mana aplikasi ini dapat membantu dalam pencatatan akuntansi zakat sesuai dengan PSAK No.109 secara otomatis (Agung et al., 2022).

Penelitian ini mempunyai maksud serta tujuan dalam menerapkan akuntansi zakat serta infaq sesuai PSAK No.109 dalam BAZNAS Kabupaten Tanjung Jabung Barat serta hambatan pada proses teruntuk menerapkan Akuntansi Zakat serta Infaq sesuai PSAK No.109.

Sebagaimana gambaran tersebut penerapan laporan akuntansi zakat berdasarkan PSAK No.109 sangat berperan penting. Bagi BAZNAS Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitasnya dalam kinerja yang lebih baik. Maka penulis sangat tertarik untuk mengetahui dan meneliti lebih lanjut tentang topik ini. Sehingga penlulis menarik judul proposal tentang “PENERAPAN AKUNTANSI ZAKAT BERDASARKAN PSAK NO. 109 PADA BADAN AMIL ZAKAT(BAZNAS) KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT”.

 

Metode

Berdasarkan tujuan yang ingin dicapai, maka penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Metode penelitian kualitatif adalah metode penelitian yang berlandaskan pada filsafat postpositivisme, digunakan untuk meneliti kondisi objek yang alamiah, untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami subjek penelitian misalnya perilaku, persepsi, motivasi, tindakan, dan lain sebagainya. Teknik pengumpulan data dilakukan secara triangulasi (gabungan), sifat dari analisis data ialah induktif atau kualitatif, dan hasil penelitian kualitatif lebih menekankan pada makna daripada generalisasi. Penelitian ini bertujuan membahas mengenai sejauh mana penerapan akuntansi zakat berdasarkan PSAK No.109 di BAZNAS Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Yang menjadi objek penelitian ini yaitu, Laporan Keuangan Tahunan BAZNAS Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang berkaitan dengan Penerapan Akuntansi Zakat Berdasarkan PSAK No.109 merujuk pada pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan dana non halal di BAZNAS Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Adapun subjek dari penelitian ini adalah data laporan pengelolaan zakat tahunan BAZNAS Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada tahun 2020. Pada penelitian ini akan diteliti kesesuaian penerapan akuntansi zakat yang diterapkan BAZNAS Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan PSAK No.109.

Sumber data dari penelitian ini menggunakan data primer yang terdiri dari hasil wawancara secara langsung kepada subjek penelitian dan observasi langsung pada kantor BAZNAS Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk mendapatkan dokumentasi kegiatan di BAZNAS Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Selain itu, penulis juga menggunakan data sekunder yang terdiri dari data yang diperoleh dokumen-dokumen dan laporan keuangan tahunan BAZNAS Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Metode pengumpulan data pada penelitian ini dengan cara wawancara dan observasi secara langsung ke lokasi. Kemudian studi dokumentasi dan kepustakaan berupa data-data atau dokumen yang berkaitan dengan sejarah singkat, visi dan misi, struktur organisasi, pengelolaan dana ZIS pada BAZNAS Kabupaten Tanjung Jabung Barat serta data pendukung lainnya.

Penelitian ini menggunakan data deskriftif kualitatif yaitu dengan mendeskripsikan data semaksimal mungkin sesuai dengan konsep dan teori-teoi yang jelas, sehingga metode analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode interaktif. Analisis interaktif merupakan suatu model analisis data yang dibuat oleh Miles dan Hubberman.  Miles dan Hubberman mengemukakan bahwaAktifitas dalam Analisa data kualitatif dilakukan secara terus menerus sampai tuntas, sehingga datanya sudah jenuh”.

 

Hasil dan Pembahasan

Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan penulis, penulis melampirkan serta menganalisis laporan keuangan tahunan BAZNAS Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang terdiri dari Laporan Posisi Keuangan (Neraca) dan Laporan Perubahan Dana. Dimana Laporan Perubahan Aset Kelolaan, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan tidak terdapat (nihil) dalam laporan keuangan tahunan BAZNAS Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan masih belum informatif.

Akuntansi Zakat sangat diperlukan dalam sebuah organisasi pengelolaan zakat dalam setiap aktivitas operasionalnya, baik untuk pencatatan dokumen-dokumen yang dimiliki ataupun mempertanggungjawabkan aktivitas-aktivitas yang telah dilakukan maupun memberikan informasi untuk mengambil keputusan (Menne, 2022). Dengan diterbitkannya PSAK No.109 tentang Akuntasi Zakat, Infaq dan Shadaqah ini diharapkan mampu mengatur sistem standarisasi organisasi pengelolaan zakat di Indonesia, baik berupa pengakuan, penyajian, pengungkapan ataupun pelaporannya (Yulianti, 2021). Berikut adalah tabel perbedaan antara perlakuan akuntansi zakat pada laporan tahunan BAZNAS Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan PSAK No.109 :

 

 

 

 

Tabel 3

Perbedaan Perlakuan Akuntansi Zakat pada Laporan Tahunan BAZNAS Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan PSAK No.109

Unsur

PSAK No.109

BAZNAS Kab. Tanjabar

Pengakuan

Penerimaan zakat diakui pada saat kas atau aset non kas diterima.

Penyaluran zakat kepada mustahik diakui sebagai pengurangan dana zakat sebesar: jumlah yang diberikan (jika berbentuk kas), jumlah tercatat jika dalam bentuk aset.

BAZNAS Kab. Tanjabar mengakui dana zakat, infaq dan shadaqah (ZIS) ketika menerima uang dari muzakki.

Dana ZIS yang diterima diakui sebagai penambahan kas dana ZIS.

Dana ZIS yang disalurkan diakui sebagai penguranngan kas ZIS.

Pengukuran

Penentuan niali wajar aset nonkas yang diterima menggunakan harga pasar. Jika harga pasar tidak tersedia, maka dapat menggunakan metode penentuan nilai wajar berdasarkan SAK yang relevan.

BAZNAS Kab. Tanjabar selama aktivitas operasionalnya belum pernah menerima ZIS dalam bentuk ast nonkas, seperti wakaf, tanah, bangunan.

Penyajian

Amil menyajikan dana ZIS dan dana amil disajikan secara terpisah dalam laporan keuangan

BAZNAS Kab. Tanjabar hanya menyediakan dua dari lima komponen laporan keuangan.

Bagian amil atas dana zakat disajikan dalam laporan perubahan dana

Pengungkapan

Amil mengungkapkan hal-hal berikut terkait dengan transaksi zakat

Amil mengungka kan kebijakan penyaluran zakat seperti penentuan skala prioritas penyaluran, dan penerima.

BAZNAS Kab. Tanjabar tidak merincikan sumber-sumber penerima dan penyaluran zakat mal.

Prioritas dalam kebijakan penyaluran zakat kepada Fakir-Miskin, Amil, Muallaf, Gharimin, Fisabilillah, Ibnu Sabil, dan Riqab.

 

Dalam hal ini seharusnya pengungkapan yang dilakukan ini untuk diberikan kepada pihak luar agar mendapatkan informasi yang lebih transparan. Serta untuk mengevaluasi kinerja organisasi secara khusus yaitu pada setiap divisi, untu menilai upaya seperti kemampuan dan kesinambungan organisasi dalam memberikan pelayanan, untuk tanggung jawab dan kinerja manajemen. Laporan pertanggungjawaban BAZNAS Kabupaten Tanjung Jabung Barat dipublikasikan kepada masyarakat dan para muzakki yang telah mempercayakan badan amil zakat dalam mengelola zakat yang disalurkan.

 

PEMBAHASAN

Berdasarkan data yang telah dideskripsikan dalam implementasi akuntansi zakat, maka alat ukur yang digunakan yaitu: Pengakuan, Pengukuran, Penyajian, dan Pengungkapan.

1.    Pengakuan

Dari keterangan dalam laporan perubahan dana tahun 2020 s/d 2021 bahwa dalam hal pengakuan BAZNAS Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengakui dana zakat, infaq dan sedekah Ketika menerima uang dari muzakki, dana ZIS yang diterima diakui sebagai penambahan kas dana ZIS dan dana ZIS yang disalurkan diakui sebagai pengurangan kas dana ZIS (Budiman & Firmansyah, 2021).

Menurut PSAK No.109:

a.    Penerimaan zakat diakui pada saat kas atau aset lainnya diterima.

b.    Zakat yang diterima dari muzakki diakui sebagai penambahan dana zakat:

1)      Jika dalam bentuk kas maka sebesar jumlah yang diterima

2)      Jika dalam bentuk non kas maka sebesar nilai wajar aset nonkas tersebut

 

Dengan demikian dapat diketahui bahwa pengakuan dana zakat oleh BAZNAS Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah sesuai denga PSAK No. 109.

 

2.    Pengukuran

BAZNAS Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengakui selama kegiatan operasionalnya masih belum pernah menerima ZIS dalam bentuk aset non-kas, seperti wakaf tanah atau bangunan. Pengukuran ZIS yang dilakukan BAZNAS Kabupaten Tanjung Jabung Barat sudah baik dalam pelaksanaannya karena BAZNAS tidak menerima aset non-kas, jadi pengukuran yang dilakukan menggunakan satuan uang dengan mengikuti harga pasar dengan metode-metode penentuan niali wajar lainnya sesuai dengan yang telah diatur dalam PSAK yang relevan (Budiman & Firmansyah, 2021).

Dalam PSAK No.109, jika terjadi penurunan nilai aset zakat non-kas, jumlah kerugian yang ditanggung harus diperlakukan sebagai pengurangan dana zakat atau pengurangan dana amil tergantung dari sebab terjadinya kerugian tersebut (Yulianti, 2021).

3.    Penyajian

Tujuan penyajian laporan keuangan untuk memberikan informasi kepada pihak luar serta untuk mengevaluasi prestasi kinerja organisasi untuk satu periode dan menggambarkan pertanggungjawaban BAZNAS Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam mengelola segala sumber daya dan kinerja yang dihasilkan dalam satu periode tertentu (Herawati, 2019).

Penyajian yang dilakukan oleh BAZNAS Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam laporan keuangan tahunannya terdiri dari Laporan Posisi Keuangan (Neraca) dan Laporan Perubahan Dana. Dimana Laporan Perubahan Aset Kelolaan, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan tidak terdapat (nihil) dalam laporan keuangan tahunan BAZNAS Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan masih belum informatif. Sehingga laporan keuangan BAZNAS Kabupaten Tanjung Jabung Barat masih belum sepenuhnya sesuai dengan PSAK No.109 (Sholihah, 2019).

Pengungkapan yang dilakukan oleh BAZNAS Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah sesuai dengan PSAK No.109 karena merincikan setiap penerimaan dana zakat yang terjadi pada periode tertentu, dimana hal ini akan memberikan dampak bagi BAZNAS Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang dijadikan masyarakat sebagai organisasi pengumpulan dan pengalokasian dana zakat yaitu laporan keuangan menjadi transparan dan informatif.

Dimana seharusnya pengungkapan ini untuk diberikan kepada pihak luar agar mendapatkan informasi yang transparan. Dan untuk mengevaluasi kinerja organisasi secara khusus pada setiap bidang, untuk menilai upaya yaitu kemampuan dan kesinambungan orgnasiasi dalam memberikan pelayanan, untuk tangung jawab dan kinerja manajemen. Laporan pertanggungjawaban BAZNAS Kabupaten Tanjung Jabung Barat dipublikasikan kepada masyarakat dan para muzaki yang telah mempercayakan badan amil zakat dalam mengelola zakat yang disalurkan. Tapi tidak dengan laporan keuangan tahunan BAZNAS Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Karena ditakutkan akan terjadi salah paham dari masyarakat.

 

Kesimpulan

BAZNAS Kabupaten Tanjung Jabung Barat melakukan pencatatan secara langsung ketka terjadi transakasi penerimaan dana ZIS pada buku harian kas/agenda Zakat, infaq/sedekah disertai dengan kuitansi. Selanjutnya untuk pencatatan buku besar dan seterusnya dilakukan menggunakan sistem software akuntansi berbasis Microsoft Exel. BAZNAS Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengakui dana ZIS yang diterima sebagai penambah dana ZIS dan dana ZIS yang disalurkan diakui sebagai pengurangan dana ZIS.

BAZNAS Kabupaten Tanjug Jabung Barat meskipun dalam laporan keuangan tahunannya telah menerapkan PSAK No.109, tetapi belum sepenuhnya sesuai dengan PSAK tersebut. Perlakuan Akuntansi yang belum sesuai terdapat pada penyajian dan pengungkapan. Dalam penyajiannya, BAZNAS Kabupaten Tanjung Jabung Barat tidak membuat laporan perubahan aset kelolaan, laoran arus kas, serta catatan atas laporan keuangan yang menjadi komponen dalam laporan keuangan PSAK No.109. Hal ini dikarenakan format yang digunakan staf BAZNAS masih menggunakan format staf sebelumnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Agung, Y. F., Nurhayati, N., & Fadilah, S. (2022). Analisis Psak No 109 Terhadap Pelaporan Keuangan Akuntansi Zakat, Infak Dan Sedekah Pada Baznas Provinsi Jawa Barat. Fair Value: Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Keuangan, 4(6), 2371–2381.

 

Al-Hasni, F. (2022). Studi Komparatif Antara Pendapat Mazhab Hanafi Dengan Syafi’i Mengenai Konsep Zakat Kekayaan Anak-Anak Dan Orang Gila: Indonesia. Muamalat: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah, 14(1), 73–102.

 

Arief, S. W. H. S., Manossoh, H., & Alexander, S. W. (2017). Analisis penerapan PSAK No. 109 tentang akuntansi zakat, infaq/sedekah pada badan amil zakat nasional Kota Manado. Going Concern: Jurnal Riset Akuntansi, 12(01).

 

Budiman, M. A., & Firmansyah, A. (2021). Implementasi akuntansi zakat dan infak/sedekah pada BAZNAS Kabupaten Tegal. Journal of Law, Administration, and Social Science, 1(2), 73–83.

 

Dafa, B., Hidayat, I. T., & Rohim, A. N. (2022). Implikasi Zakat Terhadap Perekonomian. Jurnal Ekonomi Syariah Pelita Bangsa, 7(02), 125–137.

 

Fahlefi, R., & Nopiardo, W. (2021). Pelaksanaan Zakat Pertanian (Studi Kasus Petani Bawang Di Nagari Kampung Batu Dalam Kecamatan Danau Kembar Kabupaten Solok).

 

Harahap, D. N., & Nasution, Y. S. J. (2022). Analisis Pernyataan Standar Akuntasi Zakat PSAK 109 pada Lembaga Amil Zakat Infak dan Sadaqah Muhammadiyah (Lazismu). JIKEM: Jurnal Ilmu Komputer, Ekonomi Dan Manajemen, 2(2), 2583–2595.

 

Herawati, H. (2019). Pentingnya Laporan Keuangan Untuk Menilai Kinerja Keuangan Perusahaan. JAZ: Jurnal Akuntansi Unihaz, 2(1), 16–25.

 

Menne, F. (2022). Konsep Dasar Dan Kegunaan Informasi Akuntansi Syariah. Detak Pustaka.

 

Riadi, S. (2020). Strategi Distribusi Zakat dan Pemberdayaan Mustahik: Studi Kasus Baznas Kota Mataram. Schemata: Jurnal Pasca Sarjana IAIN Mataram, 9(1), 125–136.

 

Rifai, F. Y. A., & Priyono, N. (2020). Upaya Penguatan Transparansi dan Akuntabilitas Badan Amil Zakat Infaq dan Sadaqoh (BAZIS) Berbasis PSAK 109 dalam Kajian Literatur. Journal of Economic, Management, Accounting and Technology, 3(2), 108–119.

 

Sholihah, R. A. (2019). Penyajian Dan Pengungkapan Dana Non Halal Pada Laporan Keuangan Baznas Kota Yogyakarta. Jurnal Dinamika Ekonomi Dan Bisnis, 16(2), 293954.

 

Sularno, M. (2010). Pengelolaan zakat oleh badan amil zakat daerah kabupaten/kota se Daerah Istimewa Yogyakarta (Studi terhadap implementasi undang-undang no. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat). La_Riba, 4(1), 35–45.

 

Yulianti, L. (2021). Analisis Penerapan PSAK 109 Tentang Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekah pada BAZNAS Kota Bandung. Jurnal Ilmu Akuntansi Dan Bisnis Syariah (AKSY), 3(1), 73–92.

 

Zamzami, F., & Pramesti, A. E. (2018). Audit keuangan sektor publik untuk laporan keuangan pemerintah daerah. UGM PRESS.