PENERAPAN
AKUNTANSI ZAKAT BERDASARKAN PSAK NO. 109 PADA BADAN AMIL
ZAKAT (BAZNAS) KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
Ahmad
Maulana Syarifuddin1, Sissah2, Ferri Saputra Tanjung3
Akuntansi Syari’ah,
Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Islam, Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Siafuddin Jambi
maulanatungkal370@gmail.com1,
sissah@uinjambi.ac.id2, ferrisaputratanjung@uinjambi.ac.id3
Abstrak
Zakat merupakan
ibadah wajib berdimensi sosial. Yang memiliki banyak hikmah. Bagi hubungan sosial melalui pendayagunaan dan pendistribusian zakat secara merata kepada mustahiq
sehingga. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui sejauh mana penerapan akuntansi zakat berdasarkan PSAK No.109 di Badan Amil Zakat (BAZNAS) Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif.
Adapun teknik pengumpulan
data penelitian yang dilakukan
melalui wawancara dan didukung dengan data sekunder lain berupa laporan keuangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BAZNAS Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam laporan keuangan tahunannya telah menerapkan PSAK No.109, tetapi belum sepenuhnya sesuai dengan PSAK tersebut. BAZNAS Kabupaten Tanjung Jabung Barat melakukan pencatatan secara langsung ketka terjadi transakasi penerimaan dana ZIS pada buku harian kas/agenda Zakat, infaq/sedekah disertai dengan kuitansi.
Kata
kunci: Akuntansi Zakat, PSAK No.109, BAZNAS
Abstract
Zakat is obligatory worship
with a social dimension. Who has a lot of wisdom. For social relations through
the utilization and distribution of zakat evenly to mustahiq
so that This study aims to determine the extent to which the implementation of
zakat accounting based on PSAK No.109 in the Amil Zakat Agency (BAZNAS) of West
Tanjung Jabung Regency. The research method used in
this study is a qualitative method. As for research data collection techniques
conducted through interviews and supported by other secondary data in the form
of financial reports. The results of the study show that BAZNAS of West Tanjung
Jabung Regency in its annual financial reports has
implemented PSAK No. 109, but is not fully in accordance with the PSAK. BAZNAS
of West Tanjung Jabung Regency records directly when
a ZIS fund receipt transaction occurs in the cash diary/Zakat agenda, infaq/alms accompanied by receipts.
Keywords: Zakat
Accounting, PSAK N0.109, BAZNAS
Pendahuluan
Zakat merupakan ibadah wajib berdimensi sosial. Yang memiliki banyak hikmah. Bagi hubungan sosial melalui pendayagunaan dan pendistribusian zakat secara merata kepada mustahiq
sehingga. Dapat meminimalisir suatu kesenjangan sosial melalui terpenuhinya kebutuhan pokok masyarakat
Hukum zakat secara tidak langsung menuntut seorang muslim untuk. Berusaha
kaya, sedangkan pihak lain
bagi muslim yang sudah menyandang gelar investor harus
bisa menerima bahwa 2,5% dari hartanya adalah milik orang lain, sama halnya dengan. Memahami spiritualitas dari materi keduniaan
Kewajiban membayar zakat dijelaskan dalam Al-Qur’an,
As-Sunnah, dan ijmak sahabat, bahwa
zakat adalah salah satu rukun islam yang. Diwajibkan bagi setiap. Muslim yang merdeka dan memiliki harta kekayaan dengan jumlah tertentu dan telah.mencapai nisab
Badan Amil Zakat (BAZ) merupakan sebuah entitas
nirlaba yang mempunyai maksud serta tujuan teruntuk melakukan pengelolaan zakat
serta melakukan penyaluran terhadap pihak yang membutuhkan dengan melakukan
penerapan tahapan akuntansi pada pencatatan transaksinya dalam aktivitas keseharian yang mempermudah dan membantu dalam memperoleh sebuah data informasi
Pernyataan Standar Akuntansi Keuanga (PSAK) No. 109
tentunya diterapkan dengan optimal. sejak 1 Januari 2009. PSAK mampu mengikat
teruntuk-Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) yang telah dilakukan pengesahan
mengenai sifat legalitasnya dari pemerintah. Terdapat dua lembaga yang mampu
mengelola zakat yang dilandasi atau termuat pada UU No. 23 tahun 2011 yaitu
Badan Amil Zakat-Nasional yang berada pada tingkatan pusat hingga daerah atau
kabupaten/kota. Kelembagaan ini berdiri
serta diprakarsai tentunya oleh berbagai kalangan masyarakat serta dilakukan pengukuhan oleh pemerintah setempat
PSAK 109 Tentang Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekah
ialah sebuah bagian yang telah ditunggu ketentuan atau ketetapannya. PSAK ini
telah diberlakukan untuk mampu mewujudkan keserasian dalam hal pelaporan, serta
menyederhanakan mengenai unsur pencatatan. Sehingga publik mampu melakukan
pembacaan pada laporan akuntasi mengenai bentuk pengelolaan zakat dan mampu
mengawasi dari segi pengelolaannya. Kemudian bentuk dari menerapkan PSAK 109
ini mempunyai maksud teruntuk memastikan organisasi pengelolaan zakat sudah
mempergunakan prinsip syariah, serta beberapa OPZ mempunyai batasan dalam
tingkatan kepatuhan dalam penerapan nyatanya, PSAK 109 melakukan pengaturan
dari akuntansi zakat serta infak, kemudian memuat telah memakai prinsip-prinsip
syariah, dan seberapa jauh OPZ memiliki tingkat kepatuhan menerapkannya. PSAK
109 yang mengatur akuntansi zakat da infak/sedekah, di dalamnya termuat
definisi-definisi, pengakuan dan pengukuran, penyajian, serta pengungkapan
hal-hal yang terkait dengan kebijakan penyaluran hingga operasionalisasi zakat
dan infak/sedekah.
Pada fenomena. Yang pernah terjadi semisal di Negara ini, sebuah ketetapan yang diperintahkan
negara atau bisa disebut dengan otoritas telah diwakili pada bentuk-laporan
intermediary (Amil), sesuai UU RI No. 30 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat,
bahwa pengelolaan zakat dilakukan oleh BAZ yang dibentuk
pemerintah serta Lembaga.Amil Zakat (LAZ) dilakukan
pembentukan dari masyarakat yang dilakukan pengukuhan oleh pemerintah
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) ialah suatu
instansi yang dilakukan pembentukan berasal dari pemerintah. Sesuai UU No.38
Tahun 1999 – UU No.23 Tahun 2011. Di tingkat Kabupaten/Kota dengan SK
Bupati/Walikota atas usul Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten/Kota.
Sedangkan-di kecamatan dengan SK. Camat atau usul Kepala KUA. Pada tingkat
Desa/Dinas/Badan/Kantor/Instansi lain dapat dibentuk Unit Pengumpulan Zakat
(UPZ) oleh BAZNAS.
Salah satu lembaga pengelola zakat di Provinsi
Jambi, tepatnya di Kabupaten Tanjung Jabung Barat adalah BAZNAS Kabupaten
Tanjung Jabung Barat. BAZNAS Kabupaten Tanjung Jabung Barat dibentuk untuk
mencapai profesionalitas dalam pengelolaan dana zakat, infak dan sedekah
sehingga bisa menunjang peningkatan kontribusi umat islam di Kabupaten Tanjung
Jabung Barat akan kesadaran membayar zakat melalui lembaga pengelolaan zakat.
Kabupaten Tanjung Jabung Barat merupakan kabupaten dengan mayoritas penduduk
Muslim. Jumlah penduduk yang menganut agama Islam diperkirakan sebesar 89% atau
sebanyak 299.401 jiwa dari total jumlah penduduk 333.932 jiwa.
Lembaga zakat yang mempunyai tanggung jawab serta
amanah yang diterimanya teruntuk melakukan pencatatan dari setiap setoran zakat
yang diperoleh dari muzakki dari segi kuantitas ataupun jenis yang
diperolehnya, lalu melakukan pelaporan zakat terhadap target sasaran pada
lingkup masyarakat. Dalam melakukan fungsinya dibutuhkan individu yang
mempunyai pengetahuan di bidangnya yakni akuntansi. Masing-masing instansi
mempunyai kewajiban dalam mencatat berbagai agenda aktivitas akuntansi yang
dilakukan pada perusahaan terkait yang seterusnya dilakukan penyajian pada
laporan keuangan. Akuntansi dengan pemodelan syari’ah hadir dikarenakan terdapat berbagai pemenuhan kebutuhan teruntuk melakukan transaksi dengan bijak serta optimal
Pada upaya teruntuk melakukan capaian terhadap
tujuan yang diharapkan, tentunya lembaga terkait pengelola zalat mengupayakan
dengan semaksimal mungkin teruntuk melakukan peningkatan efisiensi serta
efektifitas kualitas serta kuanitas kinerjanya. Hal ini tentu dilalukan oleh
BAZNAS Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dalam penerapan akuntansinya masih lemah
dan terdapat ketidak sesuaian pada PSAK 109 ditinjau pada laporan tahunannya
minim sekali hanya mempergunakan empat laoran PSAK 109 yang mana akun PSAK 109
terdiri dari lima laporan. Berikut lima laporan dalam PSAK 109 yakni
diantaranya:
1. Neraca
(Laporan Posisi Keuangan)
2. Laporan
Perubahan Dana
3. Laporan Perubahan
Aset Kelolaan
4. Laporan
Arus Kas
5. Catatan
Atas Laporan Keuangan
Dari lima poin yang terdapat di PSAK No.109, pencatatan laporan keuangan
tahunan di BAZNAS Kabupaten Tanjung Jabung Barat hanya terdapat poin pertama
dan poin-ke dua saja. Dikarenakan pencatatan laporan keuangan yang masih
manual, penerapan akuntansi zakat sesuai dengan PSAK No.109 di BAZNAS Kabupaten
Tanjung Jabung Barat masih memiliki kendala dalam hal internal. Hambatan
tersebut dapat dapat berupa belum diterapkannya pencatatan dengan menggunakan
aplikasi SIMBA (Sistem Manajemen Informasi BAZNAS) yang mana aplikasi ini dapat
membantu dalam pencatatan akuntansi zakat sesuai dengan PSAK No.109 secara otomatis
Penelitian ini mempunyai maksud serta tujuan dalam
menerapkan akuntansi zakat serta infaq sesuai PSAK No.109 dalam BAZNAS
Kabupaten Tanjung Jabung Barat serta hambatan pada proses teruntuk menerapkan
Akuntansi Zakat serta Infaq sesuai PSAK No.109.
Sebagaimana gambaran tersebut penerapan laporan
akuntansi zakat berdasarkan PSAK No.109 sangat berperan
penting. Bagi BAZNAS Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk meningkatkan efisiensi dan
efektivitasnya dalam kinerja yang lebih baik. Maka penulis sangat tertarik
untuk mengetahui dan meneliti lebih lanjut tentang topik ini. Sehingga penlulis
menarik judul proposal tentang “PENERAPAN AKUNTANSI ZAKAT BERDASARKAN PSAK NO.
109 PADA BADAN AMIL ZAKAT(BAZNAS) KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT”.
Metode
Berdasarkan tujuan yang ingin dicapai, maka penelitian
ini menggunakan pendekatan kualitatif. Metode penelitian kualitatif adalah metode penelitian yang berlandaskan pada filsafat postpositivisme, digunakan untuk meneliti kondisi objek yang alamiah, untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami subjek penelitian misalnya perilaku, persepsi, motivasi, tindakan, dan lain sebagainya. Teknik pengumpulan
data dilakukan secara triangulasi (gabungan), sifat dari analisis
data ialah induktif atau kualitatif, dan hasil penelitian kualitatif lebih menekankan pada makna daripada generalisasi. Penelitian ini bertujuan membahas mengenai sejauh mana penerapan akuntansi zakat berdasarkan PSAK No.109 di BAZNAS Kabupaten
Tanjung Jabung Barat.
Yang menjadi objek penelitian ini yaitu, Laporan
Keuangan Tahunan BAZNAS Kabupaten Tanjung Jabung Barat
yang berkaitan dengan Penerapan Akuntansi Zakat Berdasarkan PSAK No.109 merujuk
pada pengakuan, pengukuran,
penyajian, dan pengungkapan
dana non halal di BAZNAS Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Adapun subjek dari penelitian ini adalah data laporan pengelolaan zakat tahunan BAZNAS Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada tahun 2020.
Pada penelitian ini akan diteliti kesesuaian
penerapan akuntansi zakat
yang diterapkan BAZNAS Kabupaten
Tanjung Jabung Barat dengan
PSAK No.109.
Sumber data dari penelitian ini menggunakan data primer yang terdiri dari hasil
wawancara secara langsung kepada subjek penelitian dan observasi langsung pada kantor BAZNAS Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk mendapatkan dokumentasi kegiatan di BAZNAS Kabupaten
Tanjung Jabung Barat. Selain
itu, penulis juga menggunakan data sekunder yang terdiri dari data yang diperoleh dokumen-dokumen dan laporan keuangan tahunan BAZNAS Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Metode pengumpulan data pada penelitian ini dengan cara
wawancara dan observasi secara langsung ke lokasi. Kemudian
studi dokumentasi dan kepustakaan berupa data-data atau dokumen yang berkaitan dengan sejarah singkat, visi dan misi, struktur organisasi, pengelolaan dana ZIS pada BAZNAS Kabupaten
Tanjung Jabung Barat serta
data pendukung lainnya.
Penelitian ini menggunakan data deskriftif kualitatif yaitu dengan mendeskripsikan
data semaksimal mungkin sesuai dengan konsep
dan teori-teoi yang jelas, sehingga metode analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode interaktif. Analisis interaktif merupakan suatu model analisis data yang dibuat oleh Miles dan Hubberman. Miles dan Hubberman
mengemukakan bahwa “Aktifitas dalam Analisa data kualitatif dilakukan secara terus menerus
sampai tuntas, sehingga datanya sudah jenuh”.
Hasil dan Pembahasan
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan penulis, penulis
melampirkan serta menganalisis laporan keuangan tahunan BAZNAS Kabupaten
Tanjung Jabung Barat yang terdiri dari Laporan Posisi Keuangan (Neraca) dan
Laporan Perubahan Dana. Dimana Laporan Perubahan Aset Kelolaan, Laporan Arus
Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan tidak terdapat (nihil) dalam laporan
keuangan tahunan BAZNAS Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan masih belum
informatif.
Akuntansi Zakat sangat diperlukan dalam sebuah organisasi
pengelolaan zakat dalam setiap aktivitas operasionalnya, baik untuk pencatatan dokumen-dokumen yang dimiliki ataupun mempertanggungjawabkan aktivitas-aktivitas
yang telah dilakukan maupun memberikan informasi untuk mengambil keputusan
Tabel
3
Perbedaan
Perlakuan Akuntansi Zakat
pada Laporan Tahunan BAZNAS
Kabupaten Tanjung Jabung
Barat dengan PSAK No.109
Unsur |
PSAK No.109 |
BAZNAS Kab. Tanjabar |
Pengakuan |
Penerimaan zakat
diakui pada saat kas atau aset non kas diterima. Penyaluran zakat
kepada mustahik diakui sebagai pengurangan dana zakat sebesar:
jumlah yang diberikan (jika berbentuk kas), jumlah tercatat jika dalam bentuk
aset. |
BAZNAS Kab. Tanjabar
mengakui dana zakat, infaq
dan shadaqah (ZIS) ketika
menerima uang dari muzakki. Dana ZIS yang diterima diakui sebagai penambahan kas dana ZIS. Dana ZIS yang disalurkan diakui sebagai penguranngan kas ZIS. |
Pengukuran |
Penentuan niali wajar aset
nonkas yang diterima menggunakan harga pasar. Jika harga pasar tidak tersedia, maka dapat menggunakan metode penentuan nilai wajar berdasarkan
SAK yang relevan. |
BAZNAS Kab. Tanjabar
selama aktivitas operasionalnya belum pernah menerima ZIS dalam bentuk ast nonkas, seperti
wakaf, tanah, bangunan. |
Penyajian |
Amil menyajikan dana ZIS dan dana amil disajikan secara terpisah dalam laporan keuangan |
BAZNAS Kab. Tanjabar
hanya menyediakan dua dari lima komponen laporan keuangan. Bagian amil atas dana zakat disajikan dalam laporan perubahan dana |
Pengungkapan |
Amil mengungkapkan hal-hal
berikut terkait dengan transaksi zakat Amil mengungka kan
kebijakan penyaluran
zakat seperti penentuan skala prioritas penyaluran, dan penerima. |
BAZNAS Kab. Tanjabar
tidak merincikan sumber-sumber penerima dan penyaluran zakat mal. Prioritas dalam kebijakan penyaluran zakat kepada
Fakir-Miskin, Amil, Muallaf, Gharimin,
Fisabilillah, Ibnu Sabil,
dan Riqab. |
Dalam
hal ini seharusnya
pengungkapan yang dilakukan
ini untuk diberikan kepada pihak luar agar mendapatkan informasi yang lebih transparan. Serta untuk mengevaluasi kinerja organisasi secara khusus yaitu
pada setiap divisi, untu menilai upaya seperti
kemampuan dan kesinambungan
organisasi dalam memberikan pelayanan, untuk tanggung jawab dan kinerja manajemen. Laporan pertanggungjawaban BAZNAS Kabupaten
Tanjung Jabung Barat dipublikasikan
kepada masyarakat dan para muzakki yang telah mempercayakan badan amil zakat dalam
mengelola zakat yang disalurkan.
PEMBAHASAN
Berdasarkan data yang telah dideskripsikan dalam implementasi
akuntansi zakat, maka alat ukur yang digunakan yaitu: Pengakuan, Pengukuran,
Penyajian, dan Pengungkapan.
1.
Pengakuan
Dari
keterangan dalam laporan perubahan dana tahun 2020 s/d 2021 bahwa dalam hal
pengakuan BAZNAS Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengakui dana zakat, infaq dan
sedekah Ketika menerima uang dari muzakki, dana ZIS yang diterima diakui
sebagai penambahan kas dana ZIS dan dana ZIS yang disalurkan diakui sebagai
pengurangan kas dana ZIS
Menurut
PSAK No.109:
a.
Penerimaan zakat diakui pada saat kas atau aset lainnya
diterima.
b.
Zakat yang diterima dari muzakki diakui sebagai penambahan dana
zakat:
1)
Jika dalam bentuk kas maka sebesar jumlah yang diterima
2)
Jika dalam bentuk non kas maka sebesar nilai wajar aset nonkas
tersebut
Dengan
demikian dapat diketahui bahwa pengakuan dana zakat oleh BAZNAS Kabupaten
Tanjung Jabung Barat telah sesuai denga PSAK No. 109.
2.
Pengukuran
BAZNAS Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengakui selama kegiatan
operasionalnya masih belum pernah menerima ZIS dalam bentuk aset non-kas,
seperti wakaf tanah atau bangunan. Pengukuran ZIS yang dilakukan BAZNAS
Kabupaten Tanjung Jabung Barat sudah baik dalam pelaksanaannya karena BAZNAS
tidak menerima aset non-kas, jadi pengukuran yang dilakukan menggunakan satuan
uang dengan mengikuti harga pasar dengan metode-metode penentuan niali wajar
lainnya sesuai dengan yang telah diatur dalam PSAK yang relevan
Dalam PSAK No.109, jika terjadi penurunan nilai aset zakat
non-kas, jumlah kerugian yang ditanggung harus diperlakukan sebagai pengurangan
dana zakat atau pengurangan dana amil tergantung dari sebab terjadinya kerugian
tersebut
3.
Penyajian
Tujuan penyajian laporan keuangan untuk
memberikan informasi kepada pihak luar serta untuk mengevaluasi prestasi
kinerja organisasi untuk satu periode dan menggambarkan pertanggungjawaban
BAZNAS Kabupaten Tanjung Jabung
Barat dalam mengelola segala sumber daya
dan kinerja yang dihasilkan
dalam satu periode tertentu
Penyajian yang dilakukan oleh BAZNAS
Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam laporan keuangan tahunannya terdiri dari
Laporan Posisi Keuangan (Neraca) dan Laporan Perubahan Dana. Dimana Laporan
Perubahan Aset Kelolaan, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan
tidak terdapat (nihil) dalam laporan keuangan tahunan BAZNAS Kabupaten Tanjung
Jabung Barat dan masih belum informatif. Sehingga laporan keuangan BAZNAS Kabupaten Tanjung Jabung Barat masih belum sepenuhnya
sesuai dengan PSAK No.109
Pengungkapan yang dilakukan oleh BAZNAS
Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah sesuai dengan PSAK No.109 karena
merincikan setiap penerimaan dana zakat yang terjadi pada periode tertentu,
dimana hal ini akan memberikan dampak bagi BAZNAS Kabupaten Tanjung Jabung
Barat yang dijadikan masyarakat sebagai organisasi pengumpulan dan
pengalokasian dana zakat yaitu laporan keuangan menjadi transparan dan
informatif.
Dimana seharusnya pengungkapan ini untuk
diberikan kepada pihak luar agar mendapatkan informasi yang transparan. Dan
untuk mengevaluasi kinerja organisasi secara khusus pada setiap bidang, untuk
menilai upaya yaitu kemampuan dan kesinambungan orgnasiasi dalam memberikan
pelayanan, untuk tangung jawab dan kinerja manajemen. Laporan
pertanggungjawaban BAZNAS Kabupaten Tanjung Jabung Barat dipublikasikan kepada
masyarakat dan para muzaki yang telah mempercayakan badan amil zakat dalam
mengelola zakat yang disalurkan. Tapi tidak dengan laporan keuangan tahunan
BAZNAS Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Karena ditakutkan akan terjadi salah
paham dari masyarakat.
Kesimpulan
BAZNAS Kabupaten
Tanjung Jabung Barat melakukan
pencatatan secara langsung ketka terjadi transakasi penerimaan dana ZIS pada buku harian kas/agenda Zakat, infaq/sedekah disertai dengan kuitansi. Selanjutnya untuk pencatatan buku besar dan seterusnya dilakukan menggunakan sistem software akuntansi berbasis Microsoft Exel. BAZNAS Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengakui dana ZIS yang diterima sebagai penambah dana ZIS dan
dana ZIS yang disalurkan diakui
sebagai pengurangan dana
ZIS.
BAZNAS Kabupaten
Tanjug Jabung Barat meskipun
dalam laporan keuangan tahunannya telah menerapkan PSAK No.109, tetapi belum sepenuhnya
sesuai dengan PSAK tersebut. Perlakuan Akuntansi yang belum sesuai terdapat pada penyajian dan pengungkapan. Dalam penyajiannya, BAZNAS Kabupaten Tanjung Jabung Barat tidak membuat laporan
perubahan aset kelolaan, laoran arus kas, serta catatan atas laporan
keuangan yang menjadi komponen dalam laporan keuangan PSAK No.109. Hal
ini dikarenakan format yang
digunakan staf BAZNAS masih menggunakan format staf sebelumnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Agung, Y. F., Nurhayati, N., &
Fadilah, S. (2022). Analisis Psak
No 109 Terhadap Pelaporan Keuangan Akuntansi Zakat, Infak Dan Sedekah Pada Baznas Provinsi Jawa Barat. Fair Value: Jurnal
Ilmiah Akuntansi Dan Keuangan, 4(6), 2371–2381.
Al-Hasni, F. (2022). Studi Komparatif Antara Pendapat Mazhab Hanafi Dengan Syafi’i Mengenai Konsep Zakat Kekayaan Anak-Anak
Dan Orang Gila: Indonesia. Muamalat: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah, 14(1),
73–102.
Arief, S. W. H. S., Manossoh, H.,
& Alexander, S. W. (2017). Analisis penerapan PSAK No. 109 tentang akuntansi zakat, infaq/sedekah pada badan amil zakat nasional
Kota Manado. Going Concern: Jurnal Riset Akuntansi, 12(01).
Budiman, M. A., & Firmansyah, A. (2021). Implementasi akuntansi zakat dan
infak/sedekah pada BAZNAS Kabupaten Tegal. Journal of Law, Administration, and
Social Science, 1(2), 73–83.
Dafa, B., Hidayat, I. T., & Rohim,
A. N. (2022). Implikasi Zakat Terhadap
Perekonomian. Jurnal Ekonomi Syariah Pelita Bangsa, 7(02), 125–137.
Fahlefi, R., & Nopiardo,
W. (2021). Pelaksanaan Zakat Pertanian (Studi Kasus Petani Bawang
Di Nagari Kampung Batu Dalam Kecamatan
Danau Kembar Kabupaten Solok).
Harahap, D. N., & Nasution, Y. S. J.
(2022). Analisis Pernyataan
Standar Akuntasi Zakat
PSAK 109 pada Lembaga Amil Zakat Infak dan Sadaqah Muhammadiyah (Lazismu). JIKEM:
Jurnal Ilmu Komputer, Ekonomi Dan Manajemen,
2(2), 2583–2595.
Herawati, H. (2019). Pentingnya Laporan Keuangan Untuk Menilai Kinerja Keuangan Perusahaan. JAZ: Jurnal
Akuntansi Unihaz, 2(1),
16–25.
Menne, F. (2022). Konsep
Dasar Dan Kegunaan Informasi
Akuntansi Syariah. Detak
Pustaka.
Riadi, S. (2020). Strategi Distribusi Zakat dan Pemberdayaan
Mustahik: Studi Kasus Baznas Kota Mataram. Schemata: Jurnal Pasca Sarjana IAIN Mataram, 9(1), 125–136.
Rifai, F. Y. A., & Priyono, N.
(2020). Upaya Penguatan Transparansi
dan Akuntabilitas Badan Amil Zakat Infaq dan Sadaqoh (BAZIS) Berbasis PSAK 109 dalam Kajian Literatur. Journal of Economic, Management, Accounting
and Technology, 3(2), 108–119.
Sholihah, R. A. (2019). Penyajian
Dan Pengungkapan Dana Non Halal
Pada Laporan Keuangan Baznas Kota Yogyakarta. Jurnal
Dinamika Ekonomi Dan Bisnis,
16(2), 293954.
Sularno, M. (2010). Pengelolaan
zakat oleh badan amil zakat daerah kabupaten/kota se Daerah Istimewa
Yogyakarta (Studi terhadap
implementasi undang-undang
no. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat). La_Riba,
4(1), 35–45.
Yulianti,
L. (2021). Analisis Penerapan
PSAK 109 Tentang Akuntansi
Zakat dan Infak/Sedekah
pada BAZNAS Kota Bandung. Jurnal Ilmu Akuntansi Dan Bisnis Syariah (AKSY), 3(1), 73–92.
Zamzami,
F., & Pramesti, A. E. (2018). Audit keuangan sektor publik untuk laporan
keuangan pemerintah daerah. UGM PRESS.