PENGARUH KINERJA KEUANGAN DAERAH TERHADAP KEMISKINAN
DI JAWA TENGAH DENGAN PERTUMBUHAN EKONOMI SEBAGAI INTERVENING
Ardella Wahyu Luthvia1, Triyono2,
Noer Sasongko3
Universitas
Muhammadiyah Surakarta
Email:
ardellaluthvia@gmail.com
Abstrak
Penelitian mengenai
pengaruh kinerja keuangan terhadap kemiskinan dengan pertumbuhan ekonomi sebagai intervening memberikan
hasil yang bervariasi. Pada
penelitian ini memberikan hasil analisa pengaruh kinerja keuangan daerah terhadap kemiskinan di Jawa Tengah dengan pertumbuhan ekonomi sebagai intervening
dengan sampel berjumlah 35 Kabupaten dan Kota
di Jawa Tengah selama 4 tahun, dalam kurun
waktu 2018-2021. Data diperoleh
merupakan data sekunder berupa target dan realisasi belanja dan pendapatan, laju pertumbuhan ekonomi (PDRB), dan tingkat kemiskinan. Teknik analisa data menggunakan analisa regresi berganda dengan analisa jalur (Path Analysis). Hasil penelitian
ini menunjukkan rasio kemandirian keuangan daerah
dan efektivitas PAD tidak berpengaruh terhadap pertumbuhan
ekonomi, sedangkan rasio efisiensi keuangan daerah berpengaruh terhadap pertumbuhan
ekonomi. Pertumbuhan
ekonomi tidak berpengaruh terhadap kemiskinan. Sedangkan
secara langsung, Rasio kemandirian keuangan daerah berpengaruh terhadap kemiskinan, namun
rasio efisiensi keuangan daerah dan efektivitas PAD tidak berpengaruh terhadap kemiskinan di Jawa Tengah.
Kemudian melalui uji sobel test menghasilkan
penelitian rasio kemandirian keuangan daerah, efisensi keuangan daerah dan efektivitas PAD tidak berpengaruh terhadap kemiskinan dengan pertumbuhan ekonomi sebagai intervening.
Kata Kunci: Kinerja Keuangan
Daerah, Kemiskinan, Pertumbuhan
Ekonomi,
Variabel
Intervening.
Abstract
Research on the effect of financial
performance on poverty with economic growth as an intervention provides mixed
results. This study provides the results of an analysis of the effect of
regional financial performance on poverty in Central Java with economic growth
as an intervention with a sample of 35 regencies and cities in Central Java for
4 years, in the period 2018-2021. The data obtained is secondary data in the
form of targets and realization of expenditures and incomes, economic growth
rate (GDP), and poverty rate. Data analysis techniques use multiple regression
analysis with path analysis. The results of this study show that the ratio of regional financial independence and the effectiveness of
PAD has no effect on economic growth, while the ratio of regional financial
efficiency affects economic growth. Economic growth has no effect on poverty.
While directly, the ratio of regional financial independence affects poverty,
but the ratio of regional financial efficiency and the effectiveness of PAD does
not affect poverty in Central Java. Then through the sobel
test produced research on the ratio of regional financial independence,
regional financial efficiency and the effectiveness of PAD did not affect
poverty with economic growth as an intervention.
Keywords:
Regional
Financial Performance, Poverty, Economic Growth, Intervening variables.
PENDAHULUAN
Pengelolaan keuangan daerah ini terkait dengan pengelolaan APBD. APBD merupakan instrumen kebijakan yang utama bagi pemerintah daerah. Anggaran daerah menduduki posisi sentral dalam upaya
pengembangan suatu daerah yang dipergunakan sebagai alat untuk menentukan besarnya pendapatan, pengeluaran, dan pembiayaan serta sebagai alat bantu pengambilan keputusan dan perencanaan pembangunan. Selain itu pula anggaran pemerintah daerah juga sebagai alat otoritas pengeluaran di masa yang
akan datang, ukuran standar untuk evaluasi kinerja serta alat koordinasi
bagi semua aktivitas di berbagai
unit kerja. Anggaran daerah
juga harus memuat kinerja keuangan, untuk digunakan sebagai penilaian secara internal maupun keterkaitan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, mengurangi pengangguran dan menurunkan tingkat kemiskinan.
Data pada triwulan ketiga
mengalami kontraksi pertumbuhan sebesar 3,49 %, sedangkan pada triwulan keempat mengalami kontraksi pertumbuhan sebesar 2,19%. Dampak yang terlihat dari adanya
Covid-19 tidak hanya mempengaruhi kesehatan masyarakat, tetapi turut mempengaruhi perekonomian diberbagai Negara. Bahkan saat itu perekonomian dunia mengalami tekanan berat yang diakibatkan oleh virus tersebut. Perekonomian dunia pada negara-negara tertentu
seperti Indonesia, Amerika Serikat,
Jepang, Korea Selatan, Hongkong, Uni Eropa, Singapura, dan beberapa
Negara lain mengalami pertumbuhan
ekonomi negatif pada triwulan I dan II di tahun 2020.
Bagi Indonesia Pandemi Covid-19 menimbulkan
efek negatif dari kesehatan ke masalah sosial dan berlanjut ke ekonomi. Kemiskinan itu sendiri adalah ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran.
Sedangkan penduduk miskin adalah penduduk yg memiliki rata rata pengeluaran perkapita perbulan dibawah garis kemiskinan. Cara pengukuran tingkat kemiskinan dari BPS dengan menghitung jumlah orang miskin sebagai proporsi
dari populasi. Tercapainya pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan pemerataan pendapatan akan mempengaruhi secara langsung maupun tidak langsung
terhadap tingkat kemiskinan.
Pengukuran kinerja keuangan
dapat dilakukan dengan membuat analisis rasio-rasio keuangan yang mengacu pada APBD
pada tahun anggaran tertentu. Rasio-rasio keuangan ini selanjutnya dibandingkan antar tahun untuk melihat kemajuan yang dicapai pemerintah daerah. Namun sampai saat
ini, secara konseptual belum ada kesepakatan
mengenai nama dan jenis rasio keuangan
apa saja yang dapat digunakan sebagai dasar menilai kinerja Pemerintah Daerah dengan acuan APBD.
Penelitian
mengenai pengaruh kinerja keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi dan kemiskinan menunjukkan hasil yang beragam. Beberapa peneliti seperti (Katit & Pinatik, 2016) menemukan bahwa rasio kemandirian tidak berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi di Papua, sementara rasio efektivitas dan efisiensi berpengaruh positif namun tidak signifikan.
Hasil tersebut juga menunjukkan
bahwa tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi di beberapa kabupaten di Papua tidak secara langsung mengurangi tingkat kemiskinan, karena program pemerintah masih terbatas pada penyediaan sarana dan prasarana fisik yang belum dirasakan dampaknya oleh masyarakat. Namun, penelitian sebelumnya oleh (Pangiuk, 2018) dan (Zuhdiyaty & Kaluge, 2017) menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi berpengaruh negatif terhadap kemiskinan. Selain itu, penelitian oleh (Syamsudin et al., 2015) di Karisidenan Solo menemukan
bahwa rasio kemandirian berpengaruh positif terhadap pertumbuhan ekonomi, namun rasio efisiensi dan efektivitas tidak signifikan. Namun, meskipun pertumbuhan ekonomi meningkat, peningkatan pendapatan tidak dirasakan oleh masyarakat miskin. Hasil pengujian
(Ani & Dwirandra, 2014) menunjukkan bahwa peningkatan kinerja keuangan daerah berpengaruh negatif terhadap pengangguran dan kemiskinan, melalui pertumbuhan ekonomi.
Dari latar belakang
yang sudah peneliti sampaikan
diatas, ada banyak penelitian terkait pengaruh kinerja keuangan daerah terhadap pertumbuhan ekonomi dan kemiskinan, dengan hasil yang berbeda beda dan ketidakkonsistenan penelitian, sehingga menjadi dasar peneliti menggunakan pendekatan kontijensi dalam penelitian ini. Menurut (Kawandy et al., 2019) menyatakan bahwa untuk mengatasi ketidakkonsistenan hasil-hasil riset tersebut diperlukan pendekatan kontijensi (contingency). Berdasarkan
teori kontijensi maka ada dugaan
bahwa terdapat faktor atau variabel situasional lainnya yang mungkin akan saling berinteraksi
didalam mempengaruhi situasi tertentu. Salah
satu variabel tersebut adalah variabel intervening (intervening). Variabel intervening adalah
variabel yang disebabkan
oleh variabel independen
dan menyebabkan variabel dependen. Dengan demikian, penelitian
ini akan menjelaskan “Pengaruh
Kinerja Keuangan Daerah Terhadap Kemiskinan
di Jawa Tengah dengan Pertumbuhan Ekonomi sebagai Intervening”. Perbedaan lain yang membedakan dari penelitian lainnya adalah dari studi dan waktu penelitian. Dalam penelitian ini, Peneliti berfokus terhadap pemerintah seluruh Kabupaten/Kota
se Jawa Tengah dalam kurun waktu 4 tahun
yaitu tahun 2018 – 2021.
METODE
PENELITIAN
Penelitian ini merupakan jenis penelitian kuantitatif dengan melakukan uji hipotesis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang didapatkan dari Laporan Keuangan
Kabupaten/Kota se Provinsi
Jawa Tengah di website masing-masing Pemerintah
Kabupaten/Kota se Jawa Tengah dan juga data dari Badan
Pusat Statistik (BPS) Jawa
Tengah. Pengumpulan data dalam
penelitian ini dilakukan dengan menggunakan teknik studi pustaka dan dokumentasi dengan melakukan analisis terhadap laporan keuangan daerah di seluruh Kabupaten/ Kota. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh
Kabupaten/ Kota di Provinsi Jawa Tengah Periode Tahun 2018-2021 dengan jumlah sebanyak
35. Sampel ditentukan dengan menggunakan teknik sampling jenuh. Merupakan teknik pengambilan
sampel dengan cara menggunakan seluruh jumlah populasi untuk dijadikan sampel penelitian. Sehingga banyaknya sampel yang digunakan pada penelitian ini sebanyak 140 sampel yang terdiri dari 35 Kabupaten/ Kota di Jawa Tegah periode tahun 2018-2021.
Analisa regresi berganda merupakan Teknik analisa data yang digunakan dalam penelitian. Analisa regresi berganda merupakan alat ukur yang digunakan untuk mengetahui pengaruh 2 atau lebih variabel independen dan intervening menggunakan
analisis jalur (path
analysis). Persamaan yang dapat
disusun sebagai berikut:
Persamaan I
Z = β1RKKD+ β2REKD+β3REPAD
+e
Persamaan II
Y = β1RKKD+ β2REKD+β3REPAD+
β4PE+e
Keterangan:
Y
= Kemiskinan
Z
= Pertumbuhan
Ekonomi
X1
= Rasio Kemandirian Keuangan Daerah
X2
= Rasio Efisiensi Keuangan Daerah
X3
= Rasio Efektivitas PAD
β1,2,3
= Koefisien Regresi
e
= error
HASIL
DAN DISKUSI
Penelitian bertujuan untuk menganalisa pengaruh kinerja keuangan daerah terhadap kemiskinan melalui pertumbuhan ekonomi sebagai variabel intervening.
Adapun hasil analisa dapat dijabarkan sebagai berikut:
Tabel 1. Hasil Analisa Statistik
Deskriptif
Variabel |
N |
Min |
Max |
Mean |
Standar Deviasi |
RKKD |
140 |
12,52 |
83,61 |
24,893 |
11,221 |
REKD |
140 |
84,38 |
108,82 |
98,762 |
3,679 |
REPAD |
140 |
83,66 |
143,81 |
109,499 |
12,427 |
Pertumbuhan Ekonomi |
140 |
-10,28 |
6,81 |
3,109 |
3,235 |
Kemiskinan |
140 |
3,98 |
17,83 |
10,933 |
3,495 |
Sumber: Data yang diolah (2022).
Hasil uji analisa statistik deskriptif di atas, dapat diinterprestasikan
sebagai berikut:
a.
Rasio Kemandirian Keuangan Daerah
(RKKD)
Berdasarkan hasil uji statistik
deskriptif pada tabel IV.1 diketahui bahwa variabel Rasio Kemandirian Keuangan Daerah (RKKD)
memiliki nilai minimum sebesar 12,52 dan nilai maksimum sebesar 83,61. Besarnya nilai rata-rata (mean)
yang didapatkan sebesar
24,893. Sedangkan besarnya nilai standar deviasi
RKKD sebesar 11,221.
Sebagaimana dari (Nalle
et al., 2021) Rasio Kemandirian Keuangan Daerah menggambarkan ketergantungan daerah terhadap
Pendapatan Transfer (ekstern).
Semakin tinggi Rasio Kemandirian Keuangan Daerah mengandung arti bahwa tingkat ketergantungan
daerah terhadap bantuan pihak ekstern
semakin rendah dan demikian pula sebaliknya. Dari tabel
diatas RKKD minimum 12,52 bearti
Rasio Kemandirian Keuangan Daerah (RKKD) rendah sekali atau tingkat
kemandiriannya rendah. Sehingga ketergantungan terhadap bantuan pusat atau
eksternal sangat tinggi.
Nilai tersebut adalah
Kabupaten Wonogiri pada tahun
2021. Sedangkan RKKD Maksimum
sebesar 83,61 yang berarti Rasio
Kemandirian Keuangan Daerah
(RKKD) Tinggi atau tingkat kemandiriannya Tinggi. Sehingga tidak bergantung terhadap bantuan pusat atau
eksternal dan tingkat partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah nya tinggi. Nilai ini adalah Kota
Semarang Tahun 2019.
Kemudian untuk secara
keseluruhan RKKD Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Periode Tahun 2018 – 2021 dengan
mean sebesar 24,893 berada dalam tingkat kemandirian
rendah sekali, atau masih bergantung
terhadap bantuan pusat atau eksternal.
b. Rasio Efisiensi Keuangan Daerah (REKD)
Semakin kecil rasio ini maka semakin
efisien kinerja pemerintah daerah dalam melakukan pemungutan PAD. Kriteria Rasio Efisiensi menurut (Mahsun et al., 2011). Berdasarkan hasil uji statistik
deskriptif pada tabel IV.1 diketahui bahwa variabel Rasio Efisiensi
Keuangan Daerah (REKD) memiliki nilai minimum sebesar 84,38 dan nilai maksimum sebesar 108,82. Besarnya nilai rata-rata (mean) yang didapatkan
sebesar 98,762.
REKD dengan nilai minimum
84,38 masuk dalam kategori efisien, yang dilaksanakan oleh Kota Magelang
Tahun 2021. Sedangkan REKD nilai
maksimum 108,82 masuk dalam kategori tidak efisien karena
realisasi belanja lebih besar dari realisasi
pendapatan. Nilai tersebut adalah Kabupaten Pemalang Tahun
2020. Dan dari keseluruhan
Kabupaten/Kota se Jawa Tengah periode
Tahun 2018 – 2021 tingkat efisiensi
masuk kategori efisien dengan angka mean sebesar 98,762.
c.
Rasio Efektivitas PAD (REPAD)
Definisi efektivitas dari pendapat (Mardiasmo, 2021a) yakni “Efektivitas adalah ukuran berhasil tidaknya suatu organisasi mencapai tujuannya. Apabila suatu organisasi berhasil mencapai tujuan, maka organisasi
tersebut dikatakan telah berjalan dengan efektif”. Yaitu tujuan pemerintah daerah dalam melaksanakan
roda pemerintahannya baik dalam pembangunan, keamanan, kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat.
Berdasarkan hasil uji statistik
deskriptif pada tabel IV.1 diketahui bahwa variabel Rasio Efektivitas
Pendapatan Asli Daerah (REPAD) memiliki nilai minimum sebesar 83,66 dan nilai maksimum sebesar 143,81. Besarnya nilai rata-rata (mean)
yang didapatkan sebesar
109,499. Besarnya nilai standar deviasi REPAD sebesar 12,427.
(Rahayu, 2017) juga menjelaskan bahwa: “Rasio efektivitas
PAD dapat dihitung dengan cara membandingkan
realisasi penerimaan PAD dengan target PAD (dianggarkan). Dari hasil
diatas REPAD minimum sebesar
83,66 masuk kategori kurang efektif sedangkan nilai maksimum 143,81 masuk kategori sangat efektif. Nilai
minimum dengan kategori kurang efektif ini adalah Kabupaten Pekalongan Tahun
2019, sedangkan nilai maksimum dengan kategori sangat efektif adalah Kabupaten Purworejo Tahun
2021.
Dan Mean sebesar 109,499 menunjukkan
bahwa keseluruhan
Kabupaten/Kota se Jawa Tengah periode
Tahun 2018 – 2021 sangat efektif dalam
pengelolaan keuangannya.
d.
Pertumbuhan ekonomi
Berdasarkan hasil uji statistik
deskriptif pada tabel IV.1 diketahui bahwa variabel pertumbuhan ekonomi memiliki nilai minimum sebesar -10,28 dan nilai maksimum sebesar 6,81. Besarnya nilai rata-rata (mean) yang didapatkan
sebesar 3,1095. Besarnya nilai standar deviasi
pertumbuhan ekonomi sebesar 3,23506. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun adanya pandemi covid-19 selama 2 tahun terakhir, namun pertumbuhan ekonomi di di Provinsi
Jawa Tengah masih menunjukkan hasil yang positif.
e.
Kemiskinan
Berdasarkan hasil uji statistik
deskriptif pada tabel IV.1 diketahui bahwa variabel kemiskinan memiliki nilai minimum sebesar 3,98 dan nilai maksimum sebesar 17,83. Besarnya nilai rata-rata (mean)
yang didapatkan sebesar
10,933. Besarnya nilai standar deviasi kemiskinan sebesar 3,495. Hal ini menunjukkan bahwa kemiskinan pada seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi Jawa Tengah memiliki tingkat variasi data yang tinggi.
1. Uji Regresi Berganda
Berdasarkan hasil analisis
diketahui bahwa hasil dari uji regresi linier berganda pada penelitian ini yaitu sebagai berikut:
Tabel 2. Hasil Uji Regresi Linier
Variabel |
Persamaan I |
Persamaan II |
||||||
B |
SE |
thitung |
Sig. |
B |
SE |
thitung |
Sig. |
|
(Standardized Coeficient) |
|
9,506 |
0,829 |
0,409 |
|
9,010 |
0,802 |
0,424 |
RKKD |
-0,007 |
0,023 |
-0,092 |
0,927 |
-0,569 |
0,022 |
-8,100 |
0,000 |
REKD |
-0,327 |
0,024 |
-3,568 |
0,000 |
0,154 |
0,024 |
1,835 |
0,069 |
REPAD |
0,053 |
0,080 |
0,578 |
0,564 |
0,036 |
0,076 |
0,443 |
0,658 |
PDRB |
|
|
|
|
0,014 |
0,081 |
0,192 |
0,848 |
Fhitung |
6,561 |
|
Sig.F |
0,000 |
17,090 |
|
Sig.F |
0,000 |
R2 |
0,126 |
|
|
|
0,363 |
|
|
|
Adjusted R2 |
0,107 |
|
|
|
0,316 |
|
|
|
Sumber: Data yang diolah (2022)
Berdasarkan tabel diatas
maka dapat dituliskan persamaan regresi, sebagai berikut:
Persamaan I
Z= 7,876-0,007RKKD-0,327REKD+0,053REPAD+e
Persamaan II
Y=
7,225-0,569RKKD+0,154REKD+0,036REPAD+0,014Z+e
Dari persamaan regresi diatas, maka dapat
diintepretasikan sebagai berikut:
Persamaan I
a)
Berdasarkan hasil uji regresi, diketahui bahwa variabel rasio kemandirian keuangan (RKKD),
rasio efisiensi keuangan (REKD) dan rasio efektivitas keuangan (REPAD) mempunyai nilai
konstanta sebesar 7,876 dengan nilai yang positif. Hal ini menunjukan bahwa jika variabel rasio
kemandirian keuangan (RKKD), rasio efisiensi keuangan (REKD) dan rasio efektivitas
kueangan (REPAD) diasumsikan sama dengan nol maka
akan berdampak pada naiknya pertumbuhan ekonomi (PDRB) di Jawa Tengah periode tahun 2018-2021.
b)
Koefisien regresi pada rasio kemandirian keuangan (RKKD) sebesar -0,007 dengan nilai yang negatif. Hal ini mengandung pengertian bahwa setiap penambahan 1 nilai variabel kemandirian keuangan (RKKD) maka nilai PDRB akan turun sebesar 0,007. Begitu juga sebaliknya, setiap penurunan 1 nilai variabel rasio kemandirian keuangan (RKKD) maka nilai PDRB juga akan naik sebesar 0,007.
c)
Koefisien regresi pada rasio efisiensi keuangan (REKD) sebesar
-0,327 dengan nilai yang
negatif. Hal ini mengandung pengertian bahwa setiap penambahan 1 nilai variabel efisiensi keuangan (REKD) maka nilai PDRB
akan turun sebesar 0,327. Begitu juga sebaliknya, setiap penurunan 1 nilai variabel rasio efisiensi keuangan (REKD) maka nilai PDRB juga akan naik sebesar 0,327.
d)
Koefisien regresi pada rasio efektivitas keuangan (REPAD) sebesar 0,053
dengan nilai yang positif.
Hal ini mengandung pengertian bahwa setiap penambahan 1 nilai variabel efektivitas keuangan (REPAD) maka nilai PDRB
akan naik sebesar 0,053. Begitu juga sebaliknya, setiap penurunan 1 nilai variabel rasio efektivitas keuangan (REPAD) maka nilai PDRB juga akan turun sebesar 0,053.
Persamaan II
a)
Berdasarkan hasil uji regresi pada tabel IV.2, diketahui bahwa
variabel rasio kemandirian keuangan (RKKD), rasio efisiensi
keuangan (REKD), rasio efektivitas keuangan (REPAD) dan PDRB (Z) mempunyai
nilai konstanta sebesar 7,225 dengan nilai yang positif. Hal ini menunjukan bahwa jika variabel
rasio kemandirian keuangan (RKKD), rasio efisiensi keuangan (REKD), rasio efektivitas
keuangan (REPAD) dan
PDRB (Z) diasumsikan sama dengan nol maka
akan berdampak pada naiknya kemiskinan.
b)
Koefisien regresi pada rasio kemandirian keuangan (RKKD) sebesar -0,569 dengan nilai yang
negatif. Hal ini mengandung setiap penambahan 1 nilai variabel kemandirian keuangan (RKKD) maka nilai kemiskinan akan turun sebesar
0,569. Begitu juga sebaliknya, setiap penurunan 1 nilai variabel rasio kemandirian keuangan (RKKD) maka nilai kemiskinan juga akan
naik sebesar 0,569.
c)
Koefisien regresi pada rasio efisiensi keuangan (REKD) sebesar 0,154 dengan nilai yang positif. Hal ini mengandung setiap penambahan 1 nilai variabel rasio efisiensi keuangan (REKD) maka nilai kemiskinan akan naik sebesar 0,154. Begitu juga sebaliknya, setiap penurunan 1 nilai variabel rasio efisiensi keuangan (REKD) maka nilai kemiskinan
juga akan turun sebesar 0,154.
d)
Koefisien regresi pada rasio efektivitas keuangan (REPAD) sebesar
0,036 dengan nilai yang
positif. Hal ini mengandung setiap penambahan 1 nilai variabel rasio efektivitas keuangan (REPAD) maka nilai kemiskinan akan naik sebesar 0,036. Begitu juga sebaliknya, setiap penurunan 1 nilai variabel rasio efektivitas keuangan (REPAD) maka nilai kemiskinan
juga akan turun sebesar 0,036.
e)
Koefisien regresi pada PDRB
(Z) sebesar
0,014 dengan nilai yang
positif. Hal ini mengandung setiap penambahan 1 nilai variabel PDRB (Z) maka nilai kemiskinan akan naik sebesar 0,014. Begitu juga sebaliknya, setiap penurunan 1 nilai variabel PDRB (Z) maka nilai kemiskinan
juga akan turun sebesar 0,014.
2. Uji Asumsi Klasik
a. Persamaan I
1)
Uji Normalitas Persamaan I
Uji normalitas pada penelitian ini menggunakan uji One-Sample Kolmogorov-Smirnov. Adapun hasil dari uji normalitas data menggunakan uji One-Sample Kolmogorov-Smirnov adalah sebagai berikut:
Tabel
3. Hasil Uji Normalitas
Persamaan I
Kolmogorov- Smirnov Z |
Asymp. Sig.
(2- tailed) |
Keterangan |
0,072 |
0,070 |
Data
berdistribusi Normal |
Sumber: Data Olahan Penulis (2022)
Berdasarkan hasik uji normalitas
data dengan menggunakan uji
One-Sample Kolmogorov-Smirnov, diketahui bahwa besarnya nilai Kolmogorov- Smirnov Z sebesar 0,072 dan nilai Asymp. Sig. (2-tailed)
sebesar 0,070. Karena besarnya
nilai signifikansi Asymp. Sig. (2-tailed) lebih
besar dari 0,05
(0,070>0,05) maka dapat disimpulkan bahwa semua data yang digunakan pada penelitian ini terdistribusi normal.
2)
Uji Multikolinieritas
Persamaan I
Berdasarkan hasil analisis
diketahui bahwa hasil dari uji multikolinieritas persamaan I, adalah sebagai berikut :
Tabel
4. Hasil Uji Multikolinieritas
Persamaan I
Variabel |
Tolerance |
VIF |
Keterangan |
RKKD |
0,998 |
1,002 |
Tidak
Terjadi Multikolineritas |
REKD |
0,701 |
1,426 |
Tidak
Terjadi Multikolineritas |
REPAD |
0,765 |
1,307 |
Tidak
Terjadi Multikolineritas |
PDRB |
0,874 |
1,145 |
Tidak
Terjadi Multikolineritas |
Sumber: Data Olahan Penulis (2022)
Berdasarkan hasil uji multikolinearitas
pada tabel IV.4, diketahui bahwa semua variabel independen memiliki nilai tolerance > 0,10 dan VIF < 10. Sehingga dapat disimpulkan bahwa semua data bebas multikolinearitas.
3)
Uji Autokorelasi Persamaan I
Uji autokorelasi pada penelitian ini menggunakan Durbin-Watson. Berdasarkan
hasil analisis diketahui bahwa hasil uji Autokorelasi pada penelitian ini seperti pada tabel 5, berikut:
Tabel
5. Hasil
uji Autokorelasi Persamaan
I
Durbin-Watson. |
du |
4-du |
Keterangan |
1,902 |
1,783 |
2,217 |
Tidak terjadi Autokorelasi |
Sumber: Data Olahan Penulis (2022)
Berdasarkan hasil uji autokorelasi
dengan menggunakan uji Durbin-Watson pada tabel
4.5, diketahui bahwa besarnya nilai Durbin-Watson
(d) sebesar 1,902. Karena nilai
du < d < 4-du (1,783 < 1,902< 2,217) maka
dapat disimpulkan bahwa tidak terjadi
autokorelasi baik positif atau negatif.
4)
Uji Heteroskesdasitas
Persamaan I
Uji heteroskedastisitas merupakan
salah satu pengujian yang bertujuan untuk menguji apakah dalam model regresi terjadi ketidaksamaan variance dari residual suatu pengamatan ke pengamatan
yang lain. Uji Heteroskedastisitas dalam penelitian ini diuji dengan
menggunakan uji
Glejser Adapun hasil
uji heteroskesdasitas dengan
menggunakan uji
Glejser adalah sebagai berikut:
Tabel 6. Hasil Uji Heteroskesdastisitas
Persamaan I
Variabel |
Sign. |
Keterangan |
RKKD |
0,433 |
Tidak Terjadi Heteroskesdastisitas |
REKD |
0,416 |
Tidak Terjadi Heteroskesdastisitas |
REPAD |
0,798 |
Tidak Terjadi Heteroskesdastisitas |
Sumber: Data Olahan Penulis (2022)
Berdasarkan hasil uji heteroskesdasitas
dengan menggunakan uji Glejser pada tabel diatas, diketahui bahwa semua variabel
pada persamaan I memiliki nilai signifikansi yang lebih besar dari
0,05. Sehingga dapat disimpulkan bahwa semua variabel pada persamaan I tidak mengalami gejala heteroskesdastisitas.
b. Persamaan II
1)
Uji Normalitas Persamaan II
Adapun hasil dari uji normalitas data menggunakan uji One-Sample Kolmogorov-Smirnov pada persamaan II adalah sebagai berikut:
Tabel
7. Hasil Uji Normalitas
Persamaan II
Kolmogorov- Smirnov Z |
Asymp. Sig.
(2- tailed) |
Keterangan |
0,105 |
0,086 |
Data
berdistribusi Normal |
Sumber: Data Olahan Penulis (2022)
Berdasarkan hasil uji normalitas
pada persamaan II,
diketahui bahwa besarnya nilai Asymp. Sig. (2-tailed) sebesar
0,086. Karena besarnya nilai
signifikansi Asymp. Sig. (2-tailed)
lebih besar dari 0,05 (0,086>0,05) maka dapat disimpulkan bahwa semua data yang digunakan pada penelitian ini terdistribusi normal.
2)
Uji Multikolinieritas
Persamaan II
Berdasarkan hasil analisis
diketahui bahwa hasil dari uji multikolinieritas persamaan II, adalah sebagai berikut :
Tabel
8. Hasil Uji Multikolinieritas Persamaan
II
Variabel |
Tolerance |
VIF |
Keterangan |
RKKD |
0,998 |
1,002 |
Tidak
Terjadi Multikolineritas |
REKD |
0,767 |
1,304 |
Tidak
Terjadi Multikolineritas |
REPAD |
0,767 |
1,304 |
Tidak
Terjadi Multikolineritas |
Sumber: Data Olahan Penulis (2022)
Berdasarkan hasil uji multikolinearitas
persamaan II pada tabel IV.10, diketahui bahwa
semua variabel independen memiliki nilai tolerance > 0,10 dan VIF < 10. Sehingga dapat disimpulkan bahwa semua data bebas multikolinearitas.
3)
Uji Autokorelasi Persamaan II
Berdasarkan hasil analisis
diketahui bahwa hasil uji Autokorelasi pada persamaan II seperti pada tabel IV.9, berikut:
Tabel
9. Hasil uji Autokorelasi Persamaan
II
Durbin-Watson. |
du |
4-du |
Keterangan |
1,812 |
1,783 |
2,217 |
Tidak terjadi Autokorelasi |
Sumber: Data Olahan Penulis (2022)
Berdasarkan hasil uji autokorelasi
dengan menggunakan uji Durbin-Watson pada tabel
IV.9, diketahui bahwa besarnya nilai Durbin-Watson
(d) sebesar 1,812. Karena nilai
du < d < 4-du (1,783 < 1,812< 2,217) maka
dapat disimpulkan bahwa tidak terjadi
autokorelasi baik positif atau negatif.
4)
Uji Heteroskesdasitas
Persamaan II
Adapun hasil uji heteroskesdasitas persamaan II dengan menggunakan uji Glejser adalah sebagai berikut:
Tabel
10. Hasil Uji Heteroskesdastisitas Persamaan II
Variabel |
Sign. |
Keterangan |
RKKD |
0,354 |
Tidak Terjadi Heteroskesdastisitas |
REKD |
0,436 |
Tidak Terjadi Heteroskesdastisitas |
REPAD |
0,325 |
Tidak Terjadi Heteroskesdastisitas |
PDRB |
0,285 |
Tidak Terjadi Heteroskesdastisitas |
Sumber: Data Olahan Penulis (2022)
Berdasarkan hasil uji heteroskesdasitas
dengan menggunakan uji Glejser pada tabel diatas, diketahui
bahwa semua variabel pada persamaan II memiliki nilai signifikansi yang lebih besar dari 0,05. Sehingga dapat disimpulkan bahwa semua variabel pada persamaan II tidak mengalami gejala heteroskesdastisitas.
3. Uji Hipotesis
a.
Uji parsial (uji-t)
Uji t merupakan alat analisis yang digunakan untuk mengetahui seberapa besar pengaruh satu variabel
independen terhadap variabel dependen. Berdasarkan analisis regresi berganda pada persamaan I dan persamaan II diketahui bahwa hasil uji parsial (uji-t), adalah sebagai berikut:
Tabel 11. Hasil Uji t
Variabel |
Persamaan I |
Persamaan II |
||
thitung |
Sig. |
thitung |
Sig. |
|
(Constant) |
0,829 |
0,409 |
0,802 |
0,424 |
RKKD |
-0,092 |
0,927 |
-8,100 |
0,000 |
REKD |
-3,568 |
0,000 |
1,835 |
0,069 |
REPAD |
0,578 |
0,564 |
0,443 |
0,658 |
PDRB |
|
|
0,192 |
0,848 |
Sumber: Data Olahan Penulis (2022)
Persamaan I
1)
Berdasarkan hasil analisis
regresi berganda pada tabel IV.11, diketahui bahwa variabel rasio kemandirian keuangan (RKKD) memperoleh nilai signifikansi p-value sebesar
0,927 > 0,05. Maka Ho ditolak
yang artinya bahwa tidak terdapat pengaruh langsung variabel rasio kemandirian keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi (PDRB) di Jawa Tengah Periode tahun 2018-2021.
2)
Berdasarkan hasil analisis
pada tabel IV.11, diketahui bahwa variabel rasio efisiensi keuangan (REKD) memperoleh nilai signifikansi p-value sebesar
0,000 < 0,05. Maka Ho diterima
yang artinya bahwa terdapat pengaruh langsung variabel rasio efisiensi keuangan terhadap terhadap pertumbuhan ekonomi (PDRB) di Jawa Tengah Periode tahun 2018-2021.
3)
Berdasarkan hasil analisis
regresi berganda pada tabel IV.11, diketahui bahwa variabel rasio efektivitas keuangan (REPAD) memperoleh nilai signifikansi p-value sebesar
0,564 > 0,05. Maka Ho ditolak
yang artinya bahwa tidak terdapat pengaruh langsung variabel rasio efektivitas keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi (PDRB) di Jawa Tengah Periode tahun 2018-2021.
Persamaan II
1)
Berdasarkan hasil analisis
regresi berganda pada tabel IV.11, diketahui bahwa variabel rasio kemandirian keuangan (RKKD) memperoleh nilai signifikansi p-value sebesar
0,000 < 0,05. Maka Ho ditolak
yang artinya bahwa terdapat pengaruh langsung variabel rasio kemandirian keuangan terhadap kemiskinan di Jawa Tengah Periode tahun 2018-2021.
2)
Berdasarkan hasil analisis
regresi berganda pada tabel IV.11, diketahui bahwa variabel rasio efisiensi keuangan (REKD) memperoleh nilai signifikansi p-value sebesar
0,069 > 0,05. Maka Ho ditolak
yang artinya bahwa tidak terdapat pengaruh langsung variabel rasio efisiensi keuangan terhadap kemiskinan di Jawa Tengah tahun 2018-2021.
3)
Berdasarkan hasil analisis
regresi berganda pada tabel IV.11, diketahui bahwa variabel rasio efektivitas keuangan (REPAD) memperoleh nilai signifikansi p-value sebesar
0,658 > 0,05. Maka Ho ditolak
yang artinya bahwa tidak terdapat pengaruh langsung variabel efektivitas keuangan terhadap kemiskinan di Jawa Tengah Periode tahun 2018-2021.
4)
Berdasarkan hasil analisis
regresi berganda pada tabel IV.11, diketahui bahwa variabel pertumbuhan ekonomi (PDRB) memperoleh nilai signifikansi p-value
sebesar 0,848 > 0,05. Maka
Ho ditolak yang artinya bahwa tidak terdapat
pengaruh langsung variabel pertumbuhan ekonomi (PDRB) terhadap kemiskinan di Jawa Tengah tahun 2018-2021.
b.
Uji F
Berdasarkan hasil uji F statistik pada tabel IV.2 diketahui bahwa
besarnya nilai Fhitung pada persamaan
I sebesar 17,090 dengan nilai signifikansi sebesar 0,000. Karena nilai signifikansi yang didapatkan pada
persamaan I lebih kecil dari 0,05 (0,000<0,05) maka dapat disimpulkan
bahwa variabel kemandirian keuangan, rasio efisiensi keuangan, rasio efektivitas keuangan dan pertumbuhan ekonomi secara bersama-sama berpengaruh terhadap kemiskinan.
Kemudian berdasarkan pada Uji F statistik
pada tabel IV.2 diketahui bahwa besarnya nilai Fhitung pada persamaan
II sebesar 6,561 dengan nilai signifikansi sebesar 0,000. Karena nilai signifikansi yang didapatkan pada
persamaan II lebih kecil dari 0,05 (0,000<0,05) maka dapat disimpulkan
bahwa variabel kemandirian keuangan, rasio efisiensi keuangan dan rasio efektivitas keuangan secara bersama-sama berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi (PDRB).
c.
Koefisien Determinasi
(R2)
Uji koefisien determinasi (R2) bertujuan
untuk mengetahui tingkat ketepatan yang paling baik dalam analisa
regresi, Hal ini ditunjukkan oleh besarnya koefisien determinasi (R2)
antara 0 (nol) sampai dengan 1 (satu). Berdasarkan hasil uji Koefisien determinasi (R2) pada tabel
IV.2, diketahui bahwa besarnya nilai Koefisien determinasi (R2)
pada persamaan I sebesar
0,336. Hal ini mengandung pengertian bahwa besarnya pengaruh langsung variabel rasio kemandirian keuangan, rasio
efisiensi keuangan, rasio efektivitas keuangan dan pertumbuhan ekonomi secara bersama-sama berpengaruh terhadap kemiskinan sebesar 33,6%. Sedangkan sisanya yaitu sebesar
66,4% dipengaruhi oleh variabel
lain diluar penelitian.
Berdasarkan hasil uji Koefisien determinasi (R2) pada tabel
IV.2, diketahui bahwa besarnya nilai Koefisien determinasi (R2)
pada persamaan II sebesar
0,126. Hal ini mengandung pengertian bahwa besarnya pengaruh variabel rasio kemandirian keuangan, rasio
efisiensi keuangan dan rasio efektivitas keuangan secara bersama-sama berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi (PDRB) sebesar 12,6%. Sedangkan sisanya yaitu sebesar 87,4% dipengaruhi oleh variabel lain diluar penelitian.
d.
Uji Analisis Jalur (Path Analysis)
Berdasarkan analisis diketahui bahwa hasil uji Path Analisys adalah sebagai berikut:
Gambar IV.1
Hasil Uji Path Analisys
Berdasarkan diagram diatas maka dapat
dilakukan pengujian analisis jalur (Path Analisys) menggunakan
uji sobel. Uji sobel pada penelitian ini menggunakan kalkulator sobel test online dari website (https://www.danielsoper.com). Adapun rangkuman
dari uji sobel test adalah sebagai berikut:
Tabel
12. Hasil Sobel Test
Variabel |
Koefisiensi (B) |
Std. Error |
Nilai sobel |
Kemandirian |
-0,002 |
0,023 |
0,9365 |
Efisiensi |
-0,085 |
0,024 |
0,8436 |
Efektivitas |
0,047 |
0,080 |
0,8514 |
PDRB |
0,016 |
0,081 |
|
Sumber: Data Olahan Penulis (2022)
Berdasarkan hasil uji sobel test pada tabel IV.12, maka dapat
diintepretasikan sebagai berikut:
a.
Berdasarkan tabel diatas,
diketahui bahwa besarnya nilai signifikansi sobel test pada pengaruh variabel rasio kemandirian keuangan terhadap kemiskinan melalui varibel pertumbuhan ekonomi (PDRB) sebagai variabel intervening sebesar
0,9365. Karena nilai signifikansi
yang didapatkan lebih besar dari 0,05 (0,9365>0,05) maka Ho ditolak yang artinya bahwa tidak
terdapat pengaruh variabel rasio kemandirian keuangan terhadap kemiskinan melalui varibel pertumbuhan ekonomi (PDRB) sebagai variabel intervening
b.
Berdasarkan tabel diatas,
diketahui bahwa besarnya nilai signifikansi sobel test pada pengaruh variabel rasio efisiensi keuangan terhadap kemiskinan melalui varibel pertumbuhan ekonomi (PDRB) sebagai variabel intervening sebesar
0,8436. Karena nilai signifikansi
yang didapatkan lebih besar dari 0,05 (0,8436>0,05) maka Ho ditolak yang artinya bahwa tidak
terdapat pengaruh variabel rasio efisiensi keuangan terhadap kemiskinan melalui varibel pertumbuhan ekonomi (PDRB) sebagai variabel intervening
c.
Berdasarkan tabel diatas,
diketahui bahwa besarnya nilai signifikansi sobel test pada pengaruh variabel rasio efektivitas keuangan terhadap kemiskinan melalui varibel pertumbuhan ekonomi (PDRB) sebagai variabel intervening sebesar
0,8514 (0,8514>0,05) maka Ho ditolak
yang artinya bahwa tidak terdapat pengaruh variabel rasio efektivitas keuangan terhadap kemiskinan melalui varibel pertumbuhan ekonomi (PDRB) sebagai variabel intervening
1. Pengaruh Rasio Kemandirian Keuangan Daerah terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Jawa Tengah Periode Tahun
2018-2021
Berdasarkan hasil analisis
diketahui bahwa variable rasio kemandirian keuangan memperoleh nilai signifikansi p-value sebesar
0,927>0,05. Maka Ho ditolak
yang artinya bahwa tidak terdapat pengaruh langsung variabel rasio kemandirian keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi di Provinsi Jawa Tengah tahun 2018-2021. Rasio Kemandirian Keuangan Dearah menunjukkan tingkat kemampuan suatu daerah dalam
membiayai sendiri kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat yang telah membayar pajak dan retribusi sebagai sumber pendapatan yang diperlukan daerah, yang dapat diformulasikan dengan menggunakan perhitungan berdasarkan perbandingan antara jumlah Pendapatan
Asli Daerah (PAD) dengan pendapatan
daerah yang berasal dari bantuan dari
pemerintah pusat/provinsi (Amalia
& Suwarno, 2021).
Hasil penelitian ini mengasumsikan bahwa tidak adanya
pengaruh kemandirian keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi di Provinsi Jawa Tengah periode 2018-2021, disebabkan
karena adanya efek pandemi covid-19 yang terjadi selama periode 2020-2021 yang mengakibatkan
penerimaan asli daerah (PAD) yang berasal dari pajak dan retribusi terutama dari sektor wisata
sektor hiburan berkurang. Sehingga kemandirian daerah di Provinsi Jawa Tengah periode 2018-2021 tidak memberikan kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi. Hal ini sejalan dengan
penelitian yang dilakukan
oleh (Arifiyanti
& Ardiyanto, 2022) yang menemukan bahwa Pandemi Covid-19 berpengaruh terhadap penurunan perolehan pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak
penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan. Sedangkan perolehan pajak reklame, pajak air tanah, pajak sarang walet,
PBB, dan BPHTB mengalami peningkatan
masa Pandemi Covid-19.
2. Pengaruh Rasio Efisiensi Keuangan Daerah terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Jawa Tengah Periode Tahun
2018-2021
Berdasarkan hasil analisis diketahui bahwa variabel rasio efisiensi keuangan memperoleh nilai signifikansi p-value sebesar
0,000 < 0,05. Maka Ho diterima
yang artinya bahwa terdapat pengaruh langsung variabel rasio efisiensi keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi di Provinsi Jawa Tengah tahun 2018-2021. Rasio efisiensi adalah rasio yang menggambarkan perbandingan antara besarnya biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan dengan realisasi pendapatan yang diterima. Dengan mengetahui hasil perbandingan antara realisasi pengeluaran dan realisasi penerimaan (dengan menggunakan ukuran efisiensi tersebut), maka penilaian kinerja keuangan dapat ditentukan (Susanto, 2019).
Berdasarkan hasil penelitian
juga diketahui bahwa besarnya nilai koefisien rasio efisiensi terhadap pertumbuhan ekonomi adalah -0,085 dengan nilai yang negatif. Hal ini mengindikasika bahwa ketika rasio
efisiensi keuangan daerah meningkat nilainya, maka akan menurunkan angka pertumbuhan ekonomi. Peningkatan pada rasio efisiensi menunjukkan bahwa pengeluaran pemerintah daerah meningkat dengan angka yang lebih besar dibanding
penerimaan daerah. Ketika pemerintah daerah tidak efisien dalam
mengelola keuangan daerah, maka penerimaan
daerah tidak dapat dioptimalkan bahkan tidak bisa
digunakan untuk membiayai pembangunan daerah. Implikasinya, kegiatan pembangunan daerah terbengkalai bahkan tidak terlaksana
dengan baik sehingga tidak akan berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi. Hal ini sejalan dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh (Nurulita et al., 2018) yang menemukan bahwa ada pengaruh
negatif rasio efisiensi keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi di Provinsi Riau periode tahun 2011-2015.
3. Pengaruh Rasio Efektivitas Keuangan terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Jawa Tengah Periode Tahun
2018-2021
Berdasarkan hasil analisis
diketahui bahwa variabel rasio efektivitas keuangan memperoleh nilai signifikansi
p-value sebesar
0,564 > 0,05. Maka Ho ditolak
yang artinya bahwa tidak terdapat pengaruh variabel rasio efektivitas keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi di Provinsi Jawa Tengah tahun 2018-2021. Efektivitas merupakan tingkat pencapaian hasil program dengan target yang ditetapkan. Secara sederhana efektivitas merupakan perbandingan antara outcome
dengan output. Pengertian
efektivitas menggambarkan jangkauan akibat dan dampak (outcome) dari keluaran (output) program dalam
mencapai tujuan program. Semakin besar kontribusi
output yang dihasilkan terhadap
pencapaian tujuan atau sasaran yang ditentukan, maka semakin efektif proses suatu unit organisasi (Ardila & Putri, 2015).
Rasio efektivitas keuangan pemerintah daerah yang tinggi menunjukkan realisasi PAD yang tinggi sehingga diharapkan akan mendorong kegiatan pembangunan daerah yang pada akhirnya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah tersebut. Namun, realisasi PAD yang tinggi tidak selalu
diikuti dengan kegiatan pembangunan yang tinggi pula, sehingga tidak berdampak pada pertumbuhan ekonomi daerah tersebut (Nurulita et al., 2018). Hasil penelitian ini sejalan dengan
hasil penelitian yang dilakukan oleh (Syamsudin et al., 2015) yang menemukan bahwa rasio efektivitas
keuangan tidak berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi. Hal ini dikarenakan perbedaan antara realisasi penerimaan PAD dengan target penerimaan PAD pada
masing-masing daerah tidak terlalu signifikan atau kurang memenuhi
ekonomis, efisien, dan efektif (value for
money). Dengan kurang adanya perbedaan yang signifikan tersebut, maka kurang mendorong
adanya pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.
4. Pengaruh Pertumbuhan Ekonomi terhadap Kemiskinan di Jawa
Tengah Periode Tahun 2018-2021
Berdasarkan hasil analisis
diketahui bahwa besarnya nilai signifikansi variabel pertumbuhan ekonomi terhadap
kemiskinan sebesar 0,848
> 0,05. Hal ini menunjukkan
bahwa tidak terdapat pengaruh variabel pertumbuhan ekonomi terhadap kemiskinan di Provinsi Jawa Tengah periode 2018-2021. Pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu indikator untuk menilai keberhasilan pembangunan dari suatu negara atau daerah. Pertumbuhan ekonomi berkaitan erat dengan peningkatan
barang dan jasa yang diproduksi dalam masyarakat, semakin banyak yang diproduksi maka kesejahteraan masyarakat akan meningkat sehingga tidak kemiskinan akan menurun. Namun
pertumbuhan yang tinggi tidak selalu menjamin
bahwa kesejahteraan masyarakat juga akan tinggi (Ariza, 2016).
(Syamsudin et al., 2015) menjelaskan bahwa menigkatkan pertumbuhan ekonomi suatu daerah menunjukkan
adannya peningkatkan konsumsi dan minat investasi yang kuat. Tetapi ternyata peningkatan pendapatan tersebut tidak selalu dapat dirasakan
oleh para masyarkat miskin. Hal ini
dikarenakan pertumbuhan ekonomi yang ada terjadi pada sektor yang tidak menciptakan lapangan pekerjaan (sektor non‐tradable) sehingga tidak dapat memberikan
kontribusi yang cukup besar antara pertumbuhan
ekonomi terhadap penurunan tingkat kemiskinan.
5. Pengaruh Rasio Kemandirian
Keuangan Daerah terhadap Kemiskinan
di Jawa Tengah Periode
Tahun 2018-2021
Berdasarkan hasil analisis
diketahui bahwa variabel rasio kemandirian keuangan (RKKD) memperoleh nilai signifikansi p-value sebesar 0,000 < 0,05. Maka Ho ditolak yang artinya bahwa terdapat pengaruh langsung variabel rasio kemandirian keuangan terhadap kemiskinan di Jawa Tengah Periode tahun 2018-2021. Rasio kemandirian keuangan daerah merupakan salah satu rasio yang menunjukkan kemampuan daerah dalam membiayai
sendiri program kegiatan dalam rangka mensejahterakan
masyarakatnya, dimana semakin tinggi nilai rasio kemandirian
keuangan daerah, maka semakin tinggi
pula tingkat kemandirian keuangan daerah tersebut (Putra & Hidayat,
2016).
Adanya peningkataan pendapatan asli daerah melalui
pengembangan potensi-potensi
daerah akan memberikan dampak positif kepada masyarakat. Sehingga dengan adanya pengembangan
potensi-potensi daerah maka akan berdampak
pada meningkatkan pendapatan
masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup dan lepas dari tingkat kemiskinan
(Dewi, 2018). Hasil penelitian ini mendukung penelitian
yang dilakukan oleh (Saputri & Widiastuti,
2016) yang menyatakan bahwa rasio kemandirian
berpengaruh negatif terhadap kemiskinan.
6. Pengaruh Rasio Efisiensi Keuangan Daerah terhadap Kemiskinan di Jawa Tengah Periode Tahun 2018-2021
Berdasarkan hasil analisis
diketahui bahwa variabel rasio efisiensi keuangan (REKD) memperoleh nilai signifikansi p-value sebesar 0,069 > 0,05. Maka Ho ditolak yang artinya bahwa tidak terdapat
pengaruh langsung variabel rasio efisiensi keuangan terhadap kemiskinan di Jawa Tengah tahun 2018-2021. Efisiensi adalah tingkat pencapaian hasil program yang telah dilaksanakan dengan menggunakan sumber daya yang minimal. Rasio efisiensi belanja menunjukkan tingkat kemampuan pemerintah daerah dalam melakukan
penghematan anggaran sehingga tidak terjadi pemborosan suatu anggaran (Sinambela & Ana,
2016).
Tidak adanya pengaruh rasio efisiensi keuangan daerah terhadap kemiskinan di Jawa Tengah dari tahun 2018-2021, disebabkan karna adanya dampak
covid-19 yang mengharuskan pemerintah
provinsi Jawa Tengah melakukan penghematan agar tidak terjadi pemborosan
anggaran tidak berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi. Penghematan anggaran yang dilakukan ini mengurangi
belanja untuk kebutuhan masyarakat. Sehingga masyarakat kurang memperoleh manfaat yang maksimal dari pengalokasian belanja untuk kebutuhan
masyarakat tersebut. Hal ini menyebabkan tidak adanya perkembangan
pertumbuhan ekonomi di masyarakat. Hasil penelitian ini sejalan dengan
hasil penelitian yang dilakukan oleh dilakukan (Ani & Dwirandra,
2014) menyatakan bahwa
rasio efisiensi belanja tidak berpengaruh
terhadap pertumbuhan ekonomi.
7. Pengaruh Rasio Efektivitas PAD terhadap Kemiskinan di Jawa
Tengah Periode Tahun 2018-2021
Berdasarkan hasil analisis
diketahui bahwa variabel rasio efektivitas keuangan memperoleh nilai signifikansi p-value sebesar
0,658 > 0,05. Maka Ho ditolak
yang artinya bahwa tidak terdapat pengaruh langsung variabel efektivitas keuangan daerah terhadap kemiskinan di Jawa Tengah Periode tahun 2018-2021. Efektivitas adalah tingkat pencapaian hasil dari program kegiatan dengan target yang telah ditetapkan. (Ani & Dwirandra,
2014) menjelaskan bahwa rasio efektivitas
pendapatan asli daerah menunjukkan tingkat kemampuan pemerintah daerah dalam memobilisasi dan atau merealisasikan pendapatan asli daerah sesuai dengan
yang ditargetkan dengan potensi riil yang ada di daerah.
Tidak adanya pengaruh efektivitas keuangan daerah terhadap kemiskinan di Jawa Tengah periode tahun 2018-2021, disebabkan karena tingkat PAD yang dihasilkan pada periode tersebut, belum mampu memenuhi target yang telah ditentukan. Sehingga program kegiatan yang dilakukan pemerintah untuk menangulangi kemiskinan tidak berjalan dengan maksimal. Hasil penelitian ini sejalan dengan
hasil penelitian yang dilakukan oleh (Ani & Dwirandra,
2014) juga menyatakan bahwa rasio efektivitas
PAD tidak berpengaruh terhadap tingkat kemiskinan.
8. Pengaruh Rasio Kemandirian Keuangan Daerah terhadap Kemiskinan melalui Pertumbuhan Ekonomi sebagai Variabel Intervening
Berdasarkan hasil uji sobel,
diketahui bahwa besarnya nilai signifikansi sobel test pada pengaruh
variabel rasio kemandirian keuangan terhadap kemiskinan melalui varibel pertumbuhan ekonomi (PDRB) sebagai variabel intervening sebesar 0,9365. Karena nilai signifikansi yang didapatkan lebih besar dari
0,05 (0,9365>0,05) maka Ho ditolak
yang artinya bahwa tidak terdapat pengaruh variabel rasio kemandirian keuangan terhadap kemiskinan melalui varibel pertumbuhan ekonomi (PDRB) sebagai variabel intervening.
Rasio Kemandirian keuangan daerah menggambarkan kemampuan daerah tersebut untuk membiayai sendiri kegiatannya tanpa ketergantungan pada pemerintah pusat. Rasio kemandirian
yang tinggi tidak selalu menggambarkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi pula karena PAD sebagian besar berasal dari pajak
daerah dan retribusi daerah. Sifat dari pungutan tersebut adalah wajib. Ketika rasio kemandian tinggi, tidak selalu
diikuti dengan perbaikan kesejahteraan atau perbaikan pertumbuhan ekonomi sehingga tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap kemiskinan (Nurulita et al., 2018). Hasil penelitian ini mengindikasikan bahwa adanya pandemi
covid-19 mengakibatkan penurunan
PAD yang berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah terutama dari sektor
pariwisata serta sektor hiburan sehingga dengan adanya penuruan PAD mengakibatkan tingkat kemandirian daerah. Hal ini dibuktikan dengan besarnya rasio kemandirian daerah yang hanya sebesar 24,89%, dimana hal tersebut menunjukkan
bahwa rasio kemandirian daerah di Jawa Tengah tahun 2018-2021 termasuk dalam kategori kurang atau rendah.
9. Pengaruh Rasio Efisiensi Keuangan Daerah terhadap Kemiskinan melalui Pertumbuhan Ekonomi sebagai Variabel Intervening
Berdasarkan hasil penelitian,
diketahui bahwa besarnya nilai signifikansi sobel test pada pengaruh variabel rasio efisiensi keuangan terhadap kemiskinan melalui varibel pertumbuhan ekonomi (PDRB) sebagai variabel intervening sebesar
0,8436. Karena nilai signifikansi
yang didapatkan lebih besar dari 0,05 (0,8436>0,05) maka Ho ditolak yang artinya bahwa tidak
terdapat pengaruh variabel rasio efisiensi keuangan terhadap kemiskinan melalui varibel pertumbuhan ekonomi (PDRB) sebagai variabel intervening.
Hasil penelitian ini mengindikasikan bahwa adanya pandemi covid-19 menyebabkan bertambahnya pengeluaran pemerintah di Provinsi Jawa Tengah yang digunakan untuk penanganan covid-19. Sehingga dengan adanya pengeluaran
yang tinggi serta berkurangnya penerimaan asli daerah (PAD) menyebabkan kurang efisiennya kinerja keuangan yang dilakukan, sehingga hal tersebut
akan berdampak pada ketidakmampuan untuk mengurangi angka kemiskinan. Hal ini sejalan dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh (Nurulita et al., 2018) yang menemukan bahwa ada pengaruh
negatif rasio efisiensi keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi di Provinsi Riau periode tahun 2011-2015.
10. Pengaruh Rasio Efektivitas Keuangan terhadap Kemiskinan melalui Pertumbuhan Ekonomi sebagai Variabel Intervening
Berdasarkan hasil penelitian,
diketahui bahwa besarnya nilai signifikansi sobel test pada pengaruh variabel rasio efektivitas keuangan terhadap kemiskinan melalui varibel pertumbuhan ekonomi (PDRB) sebagai variabel intervening sebesar
0,8514. Karena nilai signifikansi
yang didapatkan lebih besar dari 0,05 (0,8514>0,05) maka Ho ditolak yang artinya bahwa tidak
terdapat pengaruh variabel rasio efektivitas keuangan terhadap kemiskinan melalui varibel pertumbuhan ekonomi (PDRB) sebagai variabel intervening.
(Mardiasmo, 2021b) menyatakan bahwa dalam pengelolaan
keuangan daerah salah satu hal penting
yang harus diperhatikan adalah pembuat keputusan untuk pembuatan tarif pelayanan publik. Faktor ekonomi yang dipertimbangkan harus mengetahui seberapa besar kemampaun masyarakat untuk membayar dan dampaknya terhadap perekonomian, dengan begitu maka
meski efektivitas PAD yang semakin meningkat belum tentu bisa
menyebabkan penurunan kemiskinan di daerah, sehingga pemerintah harus ekstra berhati-hati
dalam memberikan keputusan terkait dengan PAD terutama pada pajak dan retribusi daerah (Dwirandra, n.d.). Hasil penelitian ini sejalan dengan
hasil penelitian yang dilakukan oleh (Syamsudin et al., 2015) yang menemukan bahwa rasio efektivitas
keuangan tidak berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi. Hal ini dikarenakan perbedaan antara realisasi penerimaan PAD dengan target penerimaan PAD pada
masing-masing daerah tidak terlalu signifikan atau kurang memenuhi
ekonomis, efisien, dan efektif (value for
money). Dengan kurang adanya perbedaan yang signifikan tersebut, maka kurang mendorong
adanya pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut. Sehingga akan berdampak pada kurangnya kemampuan untuk mengurangi angka kemiskinan.
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil analisis data dan pembahasan yang telah dipaparkan maka dapat ditarik kesimpulan
bahwa hasil penelitian menemukan bahwa rasio Efisiensi keuangan daerah berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi di Jawa Tengah dari Tahun 2018-2021. Sedangkan kemandirian keuangan daerah dan rasio efektivitas PAD tidak berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi di Jawa Tengah dari Tahun 2018-2021.
Kemudian variabel kemandirian keuangan daerah berpengaruh langsung terhadap kemiskinan di Jawa Tengah dari Tahun 2018-2021. Sedangkan variabel rasio efisiensi keuangan daerah, rasio efektivitas
keuangan dan pertumbuhan ekonomi tidak berpengaruh
langsung terhadap kemiskinan di Jawa Tengah dari Tahun 2018-2021.
Selanjutnya, berdasarkan hasil uji intervening
dengan sobel test juga diketahui bahwa tidak terdapat pengaruh variabel rasio kemandirian keuangan, rasio efektivitas keuangan dan rasio efisiensi keuangan terhadap kemiskinan melalui varibel pertumbuhan ekonomi (PDRB) sebagai variabel intervening.
Penelitian ini memiliki
keterbatasan-keterbatasan yang dapat
dijadikan pertimbangan bagi penelitian selanjutnya. Adapun keterbatasan
dalam penelitian ini yaitu
a.
Sampel yang digunakan
pada penelitian ini hanya terbatas pada kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Tengah, sehingga tidak dapat digeneralisasikan.
b.
Penelitian ini memiliki rentang
waktu antara 2018-2021, dimana pada kondisi tersebut terjadi Covid-19 yang tidak diikut sertakan
dalam analisis, sehingga penelitian ini belum dapat menjelaskan
kejadian sebelum dan dampaknya
saat terdampak Covid-19
pada rentang waktu
2018-2021
Berdasarkan hasil dari
kesimpulan dan keterbatasan
penelitian yang telah dipaparkan maka peneliti mencoba memberikan beberapa saran, diantaranya yaitu:
1.
Diharapkan agar penelitian selanjutnya menambahkan waktu sampel penelitian
yang lebih banyak, sehingga hasilnya akan lebih tergeneralisasi.
2.
Diharapkan agar penelitian selanjutnya menggunakan variabel yang berbeda agar hasil penelitian lebih mendalam.
DAFTAR PUSTAKA
Amalia, N. C., & Suwarno, A. E. (2021). Analisis
Kemampuan Dan Kemandirian Keuangan Daerah Dan Pengaruhnya Terhadap Pertumbuhan
Ekonomi (Studi Kasus Pada Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran
2015-2018). E-Prosiding Seminar Nasional Manajemen Dan Akuntansi STIE
Semarang (SENMAS), 2(1), 333–352.
Ani, N., & Dwirandra, A. (2014). Pengaruh Kinerja
Keuangan Daerah pada Pertumbuhan Ekonomi, Pengangguran dan Kemiskinan Kabupaten
dan Kota. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, 6(3), 481–497.
Ardila, I., & Putri, A. A. (2015). Analisis kinerja
keuangan dengan pendekatan value for money pada pengadilan Negeri Tebing
Tinggi. Jurnal Riset Akuntansi Dan Bisnis, 15(1).
Arifiyanti, A., & Ardiyanto, M. D. (2022). Analisis
Penerimaan Pajak Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah Sebelum Dan Setelah
Adanya Pandemi Covid-19 Di Kabupaten Dan Kota Se-Jawa Tengah. Diponegoro
Journal Of Accounting, 11(1).
Ariza, A. (2016). Pengaruh pertumbuhan ekonomi dan belanja
modal terhadap indeks pembangunan manusia (IPM) dalam perspektif Islam. Al-Maslahah
Jurnal Ilmu Syariah, 12(1), 1–21.
Dewi, A. (2018). Model pengelolaan wilayah pesisir berbasis
masyarakat: Community based development. Jurnal Penelitian Hukum P-ISSN,
1410, 5632.
Dwirandra, A. (n.d.). Kemampuan Pertumbuhan Ekonomi
Memoderasi Pengaruh Kinerja Keuangan Terhadap Tingkat Kemiskinan Ni Ketut
Anindya Permatasari.
Katit, F. X. W., & Pinatik, S. (2016). Analisis kinerja
belanja pada pemerintah daerah Kabupaten Asmat Provinsi Papua. Jurnal EMBA:
Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 4(3).
Kawandy, L., Pasoloran, O., & Ng, S. (2019). Psychological
Capital Dan Kecukupan Anggaran Sebagai Mekanisme Peningkatan Proses Partisipasi
Anggaran Untuk Mencapai Kinerja Manajerial. Ajar, 2(01), 1–27.
Mahsun, M., Firma, S., & Andre, P. H. (2011). Akuntansi
Sektor Publik Edisi Ketiga. BPFE: Yogyakarta.
Mardiasmo, M. B. A. (2021a). Akuntansi Sektor Publik-Edisi
Terbaru. Penerbit Andi.
Mardiasmo, M. B. A. (2021b). Otonomi & Manajemen
Keuangan Daerah: Edisi Terbaru. Penerbit Andi.
Nalle, F. W., Oki, K. K., & Sangaji, P. M. M. (2021).
Analisis kemampuan keuangan daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah
Provinsi Nusa Tenggara Timur. Inovasi, 17(1), 184–197.
Nurulita, S., Arifulsyah, H., & Yefni, Y. (2018).
Analisis Pengaruh Kinerja Keuangan Daerah Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Dan
Dampaknya Terhadap Tingkat Pengangguran Di Provinsi Riau. Jurnal Benefita,
3(3), 336–356.
Pangiuk, A. (2018). Pengaruh Pertumbuhan Ekonomi terhadap
Penurunan Kemiskinan di Provinsi Jambi Tahun 2009-2013. ILTIZAM Journal of
Shariah Economics Research, 2(2), 44–66.
Putra, R., & Hidayat, S. (2016). Tingkat Kemandirian
Keuangan Daerah dan Hubungannya dengan Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Jambi. Jurnal
Perspektif Pembiayaan Dan Pembangunan Daerah, 3(4), 243–256.
Rahayu, R. P. (2017). Analisis Atas Laporan Realisasi
Anggaran Untuk Mengukur Kinerja Keuangan Pemerintah Kabupaten Pamekasan. Makro:
Jurnal Manajemen Dan Kewirausahaan, 1(1), 55–73.
Saputri, L. G., & Widiastuti, S. W. (2016). Pengaruh
Ekspektasi Kinerja, Ekspektasi Usaha, Faktor Sosial, Kesesuaian Tugas, dan
Kondisi yang Memfasilitasi Pengguna Terhadap Minat Pemanfaatan Sistem Informasi
Pengelola Keuangan Daerah (SIPKD)(Survei pada Pemerintah Daerah Kabupaten
Sragen). Kajian Akuntansi, 11(2), 103–119.
Sinambela, E., & Ana, K. R. A. P. R. (2016). Analisis
Kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pada Pemerintah Provinsi
Sumatera Utara. Jurnal Riset Akuntansi Dan Bisnis, 16(1).
Susanto, H. (2019). Analisis rasio keuangan untuk mengukur
kinerja keuangan pemerintah daerah kota mataram. Jurnal Distribusi-Jurnal
Ilmu Manajemen Dan Bisnis, 7(1), 81–92.
Syamsudin, S., Cahya, B. T., & Dewi, S. N. (2015).
Pengaruh kinerja keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi, pengangguran dan
kemiskinan. Jurnal Manajemen Dayasaing, 17(1), 15–27.
Zuhdiyaty, N., & Kaluge, D. (2017). Analisis
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kemiskinan Di Indonesia Selama Lima Tahun
Terakhir. Jurnal Ilmiah Bisnis Dan Ekonomi Asia, 11(2), 27–31.