PENGARUH KINERJA KEUANGAN DAERAH TERHADAP KEMISKINAN DI JAWA TENGAH DENGAN PERTUMBUHAN EKONOMI SEBAGAI INTERVENING

 

Ardella Wahyu Luthvia1, Triyono2, Noer Sasongko3

Universitas Muhammadiyah Surakarta

Email: ardellaluthvia@gmail.com

 

Abstrak

Penelitian mengenai pengaruh kinerja keuangan terhadap kemiskinan dengan pertumbuhan ekonomi sebagai intervening memberikan hasil yang bervariasi. Pada penelitian ini memberikan hasil analisa pengaruh kinerja keuangan daerah terhadap kemiskinan di Jawa Tengah dengan pertumbuhan ekonomi sebagai intervening dengan sampel berjumlah 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah selama 4 tahun, dalam kurun waktu 2018-2021. Data diperoleh merupakan data sekunder berupa target dan realisasi belanja dan pendapatan, laju pertumbuhan ekonomi (PDRB), dan tingkat kemiskinan. Teknik analisa data menggunakan analisa regresi berganda dengan analisa jalur (Path Analysis). Hasil penelitian ini menunjukkan rasio kemandirian keuangan daerah dan efektivitas PAD tidak berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi, sedangkan rasio efisiensi keuangan daerah berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi tidak berpengaruh terhadap kemiskinan. Sedangkan secara langsung, Rasio kemandirian keuangan daerah berpengaruh terhadap kemiskinan, namun rasio efisiensi keuangan daerah dan efektivitas PAD tidak berpengaruh terhadap kemiskinan di Jawa Tengah. Kemudian melalui uji sobel test menghasilkan penelitian rasio kemandirian keuangan daerah, efisensi keuangan daerah dan efektivitas PAD tidak berpengaruh terhadap kemiskinan dengan pertumbuhan ekonomi sebagai intervening.

 

Kata Kunci: Kinerja Keuangan Daerah, Kemiskinan, Pertumbuhan Ekonomi,

Variabel Intervening.

 

Abstract

Research on the effect of financial performance on poverty with economic growth as an intervention provides mixed results. This study provides the results of an analysis of the effect of regional financial performance on poverty in Central Java with economic growth as an intervention with a sample of 35 regencies and cities in Central Java for 4 years, in the period 2018-2021. The data obtained is secondary data in the form of targets and realization of expenditures and incomes, economic growth rate (GDP), and poverty rate. Data analysis techniques use multiple regression analysis with path analysis. The results of this study show that the ratio of regional financial independence and the effectiveness of PAD has no effect on economic growth, while the ratio of regional financial efficiency affects economic growth. Economic growth has no effect on poverty. While directly, the ratio of regional financial independence affects poverty, but the ratio of regional financial efficiency and the effectiveness of PAD does not affect poverty in Central Java. Then through the sobel test produced research on the ratio of regional financial independence, regional financial efficiency and the effectiveness of PAD did not affect poverty with economic growth as an intervention.

 

Keywords: Regional Financial Performance, Poverty, Economic Growth, Intervening variables.

 

 

PENDAHULUAN

Pengelolaan keuangan daerah ini terkait dengan pengelolaan APBD. APBD merupakan instrumen kebijakan yang utama bagi pemerintah daerah. Anggaran daerah menduduki posisi sentral dalam upaya pengembangan suatu daerah yang dipergunakan sebagai alat untuk menentukan besarnya pendapatan, pengeluaran, dan pembiayaan serta sebagai alat bantu pengambilan keputusan dan perencanaan pembangunan. Selain itu pula anggaran pemerintah daerah juga sebagai alat otoritas pengeluaran di masa yang akan datang, ukuran standar untuk evaluasi kinerja serta alat koordinasi bagi semua aktivitas di berbagai unit kerja. Anggaran daerah juga harus memuat kinerja keuangan, untuk digunakan sebagai penilaian secara internal maupun keterkaitan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, mengurangi pengangguran dan menurunkan tingkat kemiskinan.

Data pada triwulan ketiga mengalami kontraksi pertumbuhan sebesar 3,49 %, sedangkan pada triwulan keempat mengalami kontraksi pertumbuhan sebesar 2,19%. Dampak yang terlihat dari adanya Covid-19 tidak hanya mempengaruhi kesehatan masyarakat, tetapi turut mempengaruhi perekonomian diberbagai Negara. Bahkan saat itu perekonomian dunia mengalami tekanan berat yang diakibatkan oleh virus tersebut. Perekonomian dunia pada negara-negara tertentu seperti Indonesia, Amerika Serikat, Jepang, Korea Selatan, Hongkong, Uni Eropa, Singapura, dan beberapa Negara lain mengalami pertumbuhan ekonomi negatif pada triwulan I dan II di tahun 2020. Bagi Indonesia Pandemi Covid-19 menimbulkan efek negatif dari kesehatan ke masalah sosial dan berlanjut ke ekonomi. Kemiskinan itu sendiri adalah ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran. Sedangkan penduduk miskin adalah penduduk yg memiliki rata rata pengeluaran perkapita perbulan dibawah garis kemiskinan. Cara pengukuran tingkat kemiskinan dari BPS dengan menghitung jumlah orang miskin sebagai proporsi dari populasi. Tercapainya pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan pemerataan pendapatan akan mempengaruhi secara langsung maupun tidak langsung terhadap tingkat kemiskinan.

Pengukuran kinerja keuangan dapat dilakukan dengan membuat analisis rasio-rasio keuangan yang mengacu pada APBD pada tahun anggaran tertentu. Rasio-rasio keuangan ini selanjutnya dibandingkan antar tahun untuk melihat kemajuan yang dicapai pemerintah daerah. Namun sampai saat ini, secara konseptual belum ada kesepakatan mengenai nama dan jenis rasio keuangan apa saja yang dapat digunakan sebagai dasar menilai kinerja Pemerintah Daerah dengan acuan APBD.

 Penelitian mengenai pengaruh kinerja keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi dan kemiskinan menunjukkan hasil yang beragam. Beberapa peneliti seperti (Katit & Pinatik, 2016) menemukan bahwa rasio kemandirian tidak berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi di Papua, sementara rasio efektivitas dan efisiensi berpengaruh positif namun tidak signifikan. Hasil tersebut juga menunjukkan bahwa tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi di beberapa kabupaten di Papua tidak secara langsung mengurangi tingkat kemiskinan, karena program pemerintah masih terbatas pada penyediaan sarana dan prasarana fisik yang belum dirasakan dampaknya oleh masyarakat. Namun, penelitian sebelumnya oleh (Pangiuk, 2018) dan (Zuhdiyaty & Kaluge, 2017) menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi berpengaruh negatif terhadap kemiskinan. Selain itu, penelitian oleh (Syamsudin et al., 2015) di Karisidenan Solo menemukan bahwa rasio kemandirian berpengaruh positif terhadap pertumbuhan ekonomi, namun rasio efisiensi dan efektivitas tidak signifikan. Namun, meskipun pertumbuhan ekonomi meningkat, peningkatan pendapatan tidak dirasakan oleh masyarakat miskin. Hasil pengujian (Ani & Dwirandra, 2014) menunjukkan bahwa peningkatan kinerja keuangan daerah berpengaruh negatif terhadap pengangguran dan kemiskinan, melalui pertumbuhan ekonomi.

Dari latar belakang yang sudah peneliti sampaikan diatas, ada banyak penelitian terkait pengaruh kinerja keuangan daerah terhadap pertumbuhan ekonomi dan kemiskinan, dengan hasil yang berbeda beda dan ketidakkonsistenan penelitian, sehingga menjadi dasar peneliti menggunakan pendekatan kontijensi dalam penelitian ini. Menurut (Kawandy et al., 2019) menyatakan bahwa untuk mengatasi ketidakkonsistenan hasil-hasil riset tersebut diperlukan pendekatan kontijensi (contingency). Berdasarkan teori kontijensi maka ada dugaan bahwa terdapat faktor atau variabel situasional lainnya yang mungkin akan saling berinteraksi didalam mempengaruhi situasi tertentu. Salah satu variabel tersebut adalah variabel intervening (intervening). Variabel intervening adalah variabel yang disebabkan oleh variabel independen dan menyebabkan variabel dependen. Dengan demikian, penelitian ini akan menjelaskan Pengaruh Kinerja Keuangan Daerah Terhadap Kemiskinan di Jawa Tengah dengan Pertumbuhan Ekonomi sebagai Intervening”. Perbedaan lain yang membedakan dari penelitian lainnya adalah dari studi dan waktu penelitian. Dalam penelitian ini, Peneliti berfokus terhadap pemerintah seluruh Kabupaten/Kota se Jawa Tengah dalam kurun waktu 4 tahun yaitu tahun 2018 – 2021.

 

METODE PENELITIAN

Penelitian ini merupakan jenis penelitian kuantitatif dengan melakukan uji hipotesis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang didapatkan dari Laporan Keuangan Kabupaten/Kota se Provinsi Jawa Tengah di website masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota se Jawa Tengah dan juga data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Tengah. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan teknik studi pustaka dan dokumentasi dengan melakukan analisis terhadap laporan keuangan daerah di seluruh Kabupaten/ Kota. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh Kabupaten/ Kota di Provinsi Jawa Tengah Periode Tahun 2018-2021 dengan jumlah sebanyak 35. Sampel ditentukan dengan menggunakan teknik sampling jenuh. Merupakan teknik pengambilan sampel dengan cara menggunakan seluruh jumlah populasi untuk dijadikan sampel penelitian. Sehingga banyaknya sampel yang digunakan pada penelitian ini sebanyak 140 sampel yang terdiri dari 35 Kabupaten/ Kota di Jawa Tegah periode tahun 2018-2021.

Analisa regresi berganda merupakan Teknik analisa data yang digunakan dalam penelitian. Analisa regresi berganda merupakan alat ukur yang digunakan untuk mengetahui pengaruh 2 atau lebih variabel independen dan intervening menggunakan analisis jalur (path analysis). Persamaan yang dapat disusun sebagai berikut:

 

Persamaan I

Z = β1RKKD+ β2REKD+β3REPAD +e

 

Persamaan II

Y = β1RKKD+ β2REKD+β3REPAD+ β4PE+e

Keterangan:

Y         = Kemiskinan

Z          = Pertumbuhan Ekonomi

X1        = Rasio Kemandirian Keuangan Daerah

X2        = Rasio Efisiensi Keuangan Daerah

X3        = Rasio Efektivitas PAD

β1,2,3    = Koefisien Regresi

e          = error

 

HASIL DAN DISKUSI

Penelitian bertujuan untuk menganalisa pengaruh kinerja keuangan daerah terhadap kemiskinan melalui pertumbuhan ekonomi sebagai variabel intervening. Adapun hasil analisa dapat dijabarkan sebagai berikut:

 

Tabel 1. Hasil Analisa Statistik Deskriptif

Variabel

N

Min

Max

Mean

Standar Deviasi

RKKD

140

12,52

83,61

24,893

11,221

REKD

140

84,38

108,82

98,762

3,679

REPAD

140

83,66

143,81

109,499

12,427

Pertumbuhan Ekonomi

140

-10,28

6,81

3,109

3,235

Kemiskinan

140

3,98

17,83

10,933

3,495

Sumber: Data yang diolah (2022).

 

Hasil uji analisa statistik deskriptif di atas, dapat diinterprestasikan sebagai berikut:

a.    Rasio Kemandirian Keuangan Daerah (RKKD)

Berdasarkan hasil uji statistik deskriptif pada tabel IV.1 diketahui bahwa variabel Rasio Kemandirian Keuangan Daerah (RKKD) memiliki nilai minimum sebesar 12,52 dan nilai maksimum sebesar 83,61. Besarnya nilai rata-rata (mean) yang didapatkan sebesar 24,893. Sedangkan besarnya nilai standar deviasi RKKD sebesar 11,221.

Sebagaimana dari (Nalle et al., 2021) Rasio Kemandirian Keuangan Daerah menggambarkan ketergantungan daerah terhadap Pendapatan Transfer (ekstern). Semakin tinggi Rasio Kemandirian Keuangan Daerah mengandung arti bahwa tingkat ketergantungan daerah terhadap bantuan pihak ekstern semakin rendah dan demikian pula sebaliknya. Dari tabel diatas RKKD minimum 12,52 bearti Rasio Kemandirian Keuangan Daerah (RKKD) rendah sekali atau tingkat kemandiriannya rendah. Sehingga ketergantungan terhadap bantuan pusat atau eksternal sangat tinggi. Nilai tersebut adalah Kabupaten Wonogiri pada tahun 2021. Sedangkan RKKD Maksimum sebesar 83,61 yang berarti Rasio Kemandirian Keuangan Daerah (RKKD) Tinggi atau tingkat kemandiriannya Tinggi. Sehingga tidak bergantung terhadap bantuan pusat atau eksternal dan tingkat partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah nya tinggi. Nilai ini adalah Kota Semarang Tahun 2019.

Kemudian untuk secara keseluruhan RKKD Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Periode Tahun 2018 – 2021 dengan mean sebesar 24,893 berada dalam tingkat kemandirian rendah sekali, atau masih bergantung terhadap bantuan pusat atau eksternal.

b.    Rasio Efisiensi Keuangan Daerah (REKD)

Semakin kecil rasio ini maka semakin efisien kinerja pemerintah daerah dalam melakukan pemungutan PAD. Kriteria Rasio Efisiensi menurut (Mahsun et al., 2011). Berdasarkan hasil uji statistik deskriptif pada tabel IV.1 diketahui bahwa variabel Rasio Efisiensi Keuangan Daerah (REKD) memiliki nilai minimum sebesar 84,38 dan nilai maksimum sebesar 108,82. Besarnya nilai rata-rata (mean) yang didapatkan sebesar 98,762.

REKD dengan nilai minimum 84,38 masuk dalam kategori efisien, yang dilaksanakan oleh Kota Magelang Tahun 2021. Sedangkan REKD nilai maksimum 108,82 masuk dalam kategori tidak efisien karena realisasi belanja lebih besar dari realisasi pendapatan. Nilai tersebut adalah Kabupaten Pemalang Tahun 2020. Dan dari keseluruhan Kabupaten/Kota se Jawa Tengah periode Tahun 2018 – 2021 tingkat efisiensi masuk kategori efisien dengan angka mean sebesar 98,762.

c.    Rasio Efektivitas PAD (REPAD)

Definisi efektivitas dari pendapat (Mardiasmo, 2021a) yakniEfektivitas adalah ukuran berhasil tidaknya suatu organisasi mencapai tujuannya. Apabila suatu organisasi berhasil mencapai tujuan, maka organisasi tersebut dikatakan telah berjalan dengan efektif”. Yaitu tujuan pemerintah daerah dalam melaksanakan roda pemerintahannya baik dalam pembangunan, keamanan, kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat.

Berdasarkan hasil uji statistik deskriptif pada tabel IV.1 diketahui bahwa variabel Rasio Efektivitas Pendapatan Asli Daerah (REPAD) memiliki nilai minimum sebesar 83,66 dan nilai maksimum sebesar 143,81. Besarnya nilai rata-rata (mean) yang didapatkan sebesar 109,499. Besarnya nilai standar deviasi REPAD sebesar 12,427.

(Rahayu, 2017) juga menjelaskan bahwa: “Rasio efektivitas PAD dapat dihitung dengan cara membandingkan realisasi penerimaan PAD dengan target PAD (dianggarkan). Dari hasil diatas REPAD minimum sebesar 83,66 masuk kategori kurang efektif sedangkan nilai maksimum 143,81 masuk kategori sangat efektif. Nilai minimum dengan kategori kurang efektif ini adalah Kabupaten Pekalongan Tahun 2019, sedangkan nilai maksimum dengan kategori sangat efektif adalah Kabupaten Purworejo Tahun 2021.

Dan Mean sebesar 109,499 menunjukkan bahwa keseluruhan Kabupaten/Kota se Jawa Tengah periode Tahun 2018 – 2021 sangat efektif dalam pengelolaan keuangannya.

d.    Pertumbuhan ekonomi

Berdasarkan hasil uji statistik deskriptif pada tabel IV.1 diketahui bahwa variabel pertumbuhan ekonomi memiliki nilai minimum sebesar -10,28 dan nilai maksimum sebesar 6,81. Besarnya nilai rata-rata (mean) yang didapatkan sebesar 3,1095. Besarnya nilai standar deviasi pertumbuhan ekonomi sebesar 3,23506. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun adanya pandemi covid-19 selama 2 tahun terakhir, namun pertumbuhan ekonomi di di Provinsi Jawa Tengah masih menunjukkan hasil yang positif.

e.    Kemiskinan

Berdasarkan hasil uji statistik deskriptif pada tabel IV.1 diketahui bahwa variabel kemiskinan memiliki nilai minimum sebesar 3,98 dan nilai maksimum sebesar 17,83. Besarnya nilai rata-rata (mean) yang didapatkan sebesar 10,933. Besarnya nilai standar deviasi kemiskinan sebesar 3,495. Hal ini menunjukkan bahwa kemiskinan pada seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi Jawa Tengah memiliki tingkat variasi data yang tinggi.

 

1.    Uji Regresi Berganda

Berdasarkan hasil analisis diketahui bahwa hasil dari uji regresi linier berganda pada penelitian ini yaitu sebagai berikut:

 

Tabel 2. Hasil Uji Regresi Linier

Variabel

Persamaan I

Persamaan II

B

SE

thitung

Sig.

B

SE

thitung

Sig.

(Standardized Coeficient)

 

9,506

0,829

0,409

 

9,010

0,802

0,424

RKKD

-0,007

0,023

-0,092

0,927

-0,569

0,022

-8,100

0,000

REKD

-0,327

0,024

-3,568

0,000

0,154

0,024

1,835

0,069

REPAD

0,053

0,080

0,578

0,564

0,036

0,076

0,443

0,658

PDRB

 

 

 

 

0,014

0,081

0,192

0,848

Fhitung

6,561

 

Sig.F

0,000

17,090

 

Sig.F

0,000

R2

0,126

 

 

 

0,363

 

 

 

Adjusted R2

0,107

 

 

 

0,316

 

 

 

Sumber: Data yang diolah (2022)

 

Berdasarkan tabel diatas maka dapat dituliskan persamaan regresi, sebagai berikut:

Persamaan I

Z= 7,876-0,007RKKD-0,327REKD+0,053REPAD+e

 

Persamaan II

Y= 7,225-0,569RKKD+0,154REKD+0,036REPAD+0,014Z+e

 

 

Dari persamaan regresi diatas, maka dapat diintepretasikan sebagai berikut:

 

Persamaan I

a)    Berdasarkan hasil uji regresi, diketahui bahwa variabel rasio kemandirian keuangan (RKKD), rasio efisiensi keuangan (REKD) dan rasio efektivitas keuangan (REPAD) mempunyai nilai konstanta sebesar 7,876 dengan nilai yang positif. Hal ini menunjukan bahwa jika variabel rasio kemandirian keuangan (RKKD), rasio efisiensi keuangan (REKD) dan rasio efektivitas kueangan (REPAD) diasumsikan sama dengan nol maka akan berdampak pada naiknya pertumbuhan ekonomi (PDRB) di Jawa Tengah periode tahun 2018-2021.

b)   Koefisien regresi pada rasio kemandirian keuangan (RKKD) sebesar -0,007 dengan nilai yang negatif. Hal ini mengandung pengertian bahwa setiap penambahan 1 nilai variabel kemandirian keuangan (RKKD) maka nilai PDRB akan turun sebesar 0,007. Begitu juga sebaliknya, setiap penurunan 1 nilai variabel rasio kemandirian keuangan (RKKD) maka nilai PDRB juga akan naik sebesar 0,007.

c)    Koefisien regresi pada rasio efisiensi keuangan (REKD) sebesar -0,327 dengan nilai yang negatif. Hal ini mengandung pengertian bahwa setiap penambahan 1 nilai variabel efisiensi keuangan (REKD) maka nilai PDRB akan turun sebesar 0,327. Begitu juga sebaliknya, setiap penurunan 1 nilai variabel rasio efisiensi keuangan (REKD) maka nilai PDRB juga akan naik sebesar 0,327.

d)   Koefisien regresi pada rasio efektivitas keuangan (REPAD) sebesar 0,053 dengan nilai yang positif. Hal ini mengandung pengertian bahwa setiap penambahan 1 nilai variabel efektivitas keuangan (REPAD) maka nilai PDRB akan naik sebesar 0,053. Begitu juga sebaliknya, setiap penurunan 1 nilai variabel rasio efektivitas keuangan (REPAD) maka nilai PDRB juga akan turun sebesar 0,053.

 

Persamaan II

a)    Berdasarkan hasil uji regresi pada tabel IV.2, diketahui bahwa variabel rasio kemandirian keuangan (RKKD), rasio efisiensi keuangan (REKD), rasio efektivitas keuangan (REPAD) dan PDRB (Z) mempunyai nilai konstanta sebesar 7,225 dengan nilai yang positif. Hal ini menunjukan bahwa jika variabel rasio kemandirian keuangan (RKKD), rasio efisiensi keuangan (REKD), rasio efektivitas keuangan (REPAD) dan PDRB (Z) diasumsikan sama dengan nol maka akan berdampak pada naiknya kemiskinan.

b)   Koefisien regresi pada rasio kemandirian keuangan (RKKD) sebesar -0,569 dengan nilai yang negatif. Hal ini mengandung setiap penambahan 1 nilai variabel kemandirian keuangan (RKKD) maka nilai kemiskinan akan turun sebesar 0,569. Begitu juga sebaliknya, setiap penurunan 1 nilai variabel rasio kemandirian keuangan (RKKD) maka nilai kemiskinan juga akan naik sebesar 0,569.

c)    Koefisien regresi pada rasio efisiensi keuangan (REKD) sebesar 0,154 dengan nilai yang positif. Hal ini mengandung setiap penambahan 1 nilai variabel rasio efisiensi keuangan (REKD) maka nilai kemiskinan akan naik sebesar 0,154. Begitu juga sebaliknya, setiap penurunan 1 nilai variabel rasio efisiensi keuangan (REKD) maka nilai kemiskinan juga akan turun sebesar 0,154.

d)   Koefisien regresi pada rasio efektivitas keuangan (REPAD) sebesar 0,036 dengan nilai yang positif. Hal ini mengandung setiap penambahan 1 nilai variabel rasio efektivitas keuangan (REPAD) maka nilai kemiskinan akan naik sebesar 0,036. Begitu juga sebaliknya, setiap penurunan 1 nilai variabel rasio efektivitas keuangan (REPAD) maka nilai kemiskinan juga akan turun sebesar 0,036.

e)    Koefisien regresi pada PDRB (Z) sebesar 0,014 dengan nilai yang positif. Hal ini mengandung setiap penambahan 1 nilai variabel PDRB (Z) maka nilai kemiskinan akan naik sebesar 0,014. Begitu juga sebaliknya, setiap penurunan 1 nilai variabel PDRB (Z) maka nilai kemiskinan juga akan turun sebesar 0,014.

 

2.    Uji Asumsi Klasik

a.    Persamaan I

1)   Uji Normalitas Persamaan I

Uji normalitas pada penelitian ini menggunakan uji One-Sample Kolmogorov-Smirnov. Adapun hasil dari uji normalitas data menggunakan uji One-Sample Kolmogorov-Smirnov adalah sebagai berikut:

 

Tabel 3. Hasil Uji Normalitas Persamaan I

Kolmogorov- Smirnov Z

Asymp. Sig. (2- tailed)

Keterangan

0,072

0,070

Data berdistribusi Normal

Sumber: Data Olahan Penulis (2022)

 

Berdasarkan hasik uji normalitas data dengan menggunakan uji One-Sample Kolmogorov-Smirnov, diketahui bahwa besarnya nilai Kolmogorov- Smirnov Z sebesar 0,072 dan nilai Asymp. Sig. (2-tailed) sebesar 0,070. Karena besarnya nilai signifikansi Asymp. Sig. (2-tailed) lebih besar dari 0,05 (0,070>0,05) maka dapat disimpulkan bahwa semua data yang digunakan pada penelitian ini terdistribusi normal.

 

2)   Uji Multikolinieritas Persamaan I

Berdasarkan hasil analisis diketahui bahwa hasil dari uji multikolinieritas persamaan I, adalah sebagai berikut :

 

Tabel 4. Hasil Uji Multikolinieritas Persamaan I

Variabel

Tolerance

VIF

Keterangan

RKKD

0,998

1,002

Tidak Terjadi Multikolineritas

REKD

0,701

1,426

Tidak Terjadi Multikolineritas

REPAD

0,765

1,307

Tidak Terjadi Multikolineritas

PDRB

0,874

1,145

Tidak Terjadi Multikolineritas

Sumber: Data Olahan Penulis (2022)

 

Berdasarkan hasil uji multikolinearitas pada tabel IV.4, diketahui bahwa semua variabel independen memiliki nilai tolerance > 0,10 dan VIF < 10. Sehingga dapat disimpulkan bahwa semua data bebas multikolinearitas.

3)   Uji Autokorelasi Persamaan I

Uji autokorelasi pada penelitian ini menggunakan Durbin-Watson. Berdasarkan hasil analisis diketahui bahwa hasil uji Autokorelasi pada penelitian ini seperti pada tabel 5, berikut:

 

Tabel 5.  Hasil uji Autokorelasi Persamaan I

 

Durbin-Watson.

du

4-du

Keterangan

1,902

1,783

2,217

Tidak terjadi Autokorelasi

Sumber: Data Olahan Penulis (2022)

Berdasarkan hasil uji autokorelasi dengan menggunakan uji Durbin-Watson pada tabel 4.5, diketahui bahwa besarnya nilai Durbin-Watson (d) sebesar 1,902. Karena nilai du < d < 4-du (1,783 < 1,902< 2,217) maka dapat disimpulkan bahwa tidak terjadi autokorelasi baik positif atau negatif.

4)   Uji Heteroskesdasitas Persamaan I

Uji heteroskedastisitas merupakan salah satu pengujian yang bertujuan untuk menguji apakah dalam model regresi terjadi ketidaksamaan variance dari residual suatu pengamatan ke pengamatan yang lain. Uji Heteroskedastisitas dalam penelitian ini diuji dengan menggunakan uji Glejser Adapun hasil uji heteroskesdasitas dengan menggunakan uji Glejser adalah sebagai berikut:

 

Tabel 6. Hasil Uji Heteroskesdastisitas Persamaan I

Variabel

Sign.

Keterangan

RKKD

0,433

Tidak Terjadi Heteroskesdastisitas

REKD

0,416

Tidak Terjadi Heteroskesdastisitas

REPAD

0,798

Tidak Terjadi Heteroskesdastisitas

Sumber: Data Olahan Penulis (2022)

 

Berdasarkan hasil uji heteroskesdasitas dengan menggunakan uji Glejser pada tabel diatas, diketahui bahwa semua variabel pada persamaan I memiliki nilai signifikansi yang lebih besar dari 0,05. Sehingga dapat disimpulkan bahwa semua variabel pada persamaan I tidak mengalami gejala heteroskesdastisitas.

b.   Persamaan II

1)   Uji Normalitas Persamaan II

Adapun hasil dari uji normalitas data menggunakan uji One-Sample Kolmogorov-Smirnov pada persamaan II adalah sebagai berikut:

 

Tabel 7. Hasil Uji Normalitas Persamaan II

 

Kolmogorov- Smirnov Z

Asymp. Sig. (2- tailed)

Keterangan

0,105

0,086

Data berdistribusi Normal

Sumber: Data Olahan Penulis (2022)

 

Berdasarkan hasil uji normalitas pada persamaan II, diketahui bahwa besarnya nilai Asymp. Sig. (2-tailed) sebesar 0,086. Karena besarnya nilai signifikansi Asymp. Sig. (2-tailed) lebih besar dari 0,05 (0,086>0,05) maka dapat disimpulkan bahwa semua data yang digunakan pada penelitian ini terdistribusi normal.

 

2)   Uji Multikolinieritas Persamaan II

Berdasarkan hasil analisis diketahui bahwa hasil dari uji multikolinieritas persamaan II, adalah sebagai berikut :

 

Tabel 8. Hasil Uji Multikolinieritas Persamaan II

Variabel

Tolerance

VIF

Keterangan

RKKD

0,998

1,002

Tidak Terjadi Multikolineritas

REKD

0,767

1,304

Tidak Terjadi Multikolineritas

REPAD

0,767

1,304

Tidak Terjadi Multikolineritas

Sumber: Data Olahan Penulis (2022)

Berdasarkan hasil uji multikolinearitas persamaan II pada tabel IV.10, diketahui bahwa semua variabel independen memiliki nilai tolerance > 0,10 dan VIF < 10. Sehingga dapat disimpulkan bahwa semua data bebas multikolinearitas.

 

3)   Uji Autokorelasi Persamaan II

Berdasarkan hasil analisis diketahui bahwa hasil uji Autokorelasi pada persamaan II seperti pada tabel IV.9, berikut:

 

 

Tabel 9. Hasil uji Autokorelasi Persamaan II

 

Durbin-Watson.

du

4-du

Keterangan

1,812

1,783

2,217

Tidak terjadi Autokorelasi

Sumber: Data Olahan Penulis (2022)

Berdasarkan hasil uji autokorelasi dengan menggunakan uji Durbin-Watson pada tabel IV.9, diketahui bahwa besarnya nilai Durbin-Watson (d) sebesar 1,812. Karena nilai du < d < 4-du (1,783 < 1,812< 2,217) maka dapat disimpulkan bahwa tidak terjadi autokorelasi baik positif atau negatif.

 

4)   Uji Heteroskesdasitas Persamaan II

Adapun hasil uji heteroskesdasitas persamaan II dengan menggunakan uji Glejser adalah sebagai berikut:

 

Tabel 10. Hasil Uji Heteroskesdastisitas Persamaan II

 

Variabel

Sign.

Keterangan

RKKD

0,354

Tidak Terjadi Heteroskesdastisitas

REKD

0,436

Tidak Terjadi Heteroskesdastisitas

REPAD

0,325

Tidak Terjadi Heteroskesdastisitas

PDRB

0,285

Tidak Terjadi Heteroskesdastisitas

Sumber: Data Olahan Penulis (2022)

Berdasarkan hasil uji heteroskesdasitas dengan menggunakan uji Glejser pada tabel diatas, diketahui bahwa semua variabel pada persamaan II memiliki nilai signifikansi yang lebih besar dari 0,05. Sehingga dapat disimpulkan bahwa semua variabel pada persamaan II tidak mengalami gejala heteroskesdastisitas.

 

3.    Uji Hipotesis

a.    Uji parsial (uji-t)

Uji t merupakan alat analisis yang digunakan untuk mengetahui seberapa besar pengaruh satu variabel independen terhadap variabel dependen. Berdasarkan analisis regresi berganda pada persamaan I dan persamaan II diketahui bahwa hasil uji parsial (uji-t), adalah sebagai berikut:

 

Tabel 11. Hasil Uji t

Variabel

Persamaan I

Persamaan II

thitung

Sig.

thitung

Sig.

(Constant)

0,829

0,409

0,802

0,424

RKKD

-0,092

0,927

-8,100

0,000

REKD

-3,568

0,000

1,835

0,069

REPAD

0,578

0,564

0,443

0,658

PDRB

 

 

0,192

0,848

Sumber: Data Olahan Penulis (2022)

 

Persamaan I

1)   Berdasarkan hasil analisis regresi berganda pada tabel IV.11, diketahui bahwa variabel rasio kemandirian keuangan (RKKD) memperoleh nilai signifikansi p-value sebesar 0,927 > 0,05. Maka Ho ditolak yang artinya bahwa tidak terdapat pengaruh langsung variabel rasio kemandirian keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi (PDRB) di Jawa Tengah Periode tahun 2018-2021.

2)   Berdasarkan hasil analisis pada tabel IV.11, diketahui bahwa variabel rasio efisiensi keuangan (REKD) memperoleh nilai signifikansi p-value sebesar 0,000 < 0,05. Maka Ho diterima yang artinya bahwa terdapat pengaruh langsung variabel rasio efisiensi keuangan terhadap terhadap pertumbuhan ekonomi (PDRB) di Jawa Tengah Periode tahun 2018-2021.

3)   Berdasarkan hasil analisis regresi berganda pada tabel IV.11, diketahui bahwa variabel rasio efektivitas keuangan (REPAD) memperoleh nilai signifikansi p-value sebesar 0,564 > 0,05. Maka Ho ditolak yang artinya bahwa tidak terdapat pengaruh langsung variabel rasio efektivitas keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi (PDRB) di Jawa Tengah Periode tahun 2018-2021.

Persamaan II

1)   Berdasarkan hasil analisis regresi berganda pada tabel IV.11, diketahui bahwa variabel rasio kemandirian keuangan (RKKD) memperoleh nilai signifikansi p-value sebesar 0,000 < 0,05. Maka Ho ditolak yang artinya bahwa terdapat pengaruh langsung variabel rasio kemandirian keuangan terhadap kemiskinan di Jawa Tengah Periode tahun 2018-2021.

2)   Berdasarkan hasil analisis regresi berganda pada tabel IV.11, diketahui bahwa variabel rasio efisiensi keuangan (REKD) memperoleh nilai signifikansi p-value sebesar 0,069 > 0,05. Maka Ho ditolak yang artinya bahwa tidak terdapat pengaruh langsung variabel rasio efisiensi keuangan terhadap kemiskinan di Jawa Tengah tahun 2018-2021.

3)   Berdasarkan hasil analisis regresi berganda pada tabel IV.11, diketahui bahwa variabel rasio efektivitas keuangan (REPAD) memperoleh nilai signifikansi p-value sebesar 0,658 > 0,05. Maka Ho ditolak yang artinya bahwa tidak terdapat pengaruh langsung variabel efektivitas keuangan terhadap kemiskinan di Jawa Tengah Periode tahun 2018-2021.

4)   Berdasarkan hasil analisis regresi berganda pada tabel IV.11, diketahui bahwa variabel pertumbuhan ekonomi (PDRB) memperoleh nilai signifikansi p-value sebesar 0,848 > 0,05. Maka Ho ditolak yang artinya bahwa tidak terdapat pengaruh langsung variabel pertumbuhan ekonomi (PDRB) terhadap kemiskinan di Jawa Tengah tahun 2018-2021.

 

b.   Uji F

Berdasarkan hasil uji F statistik pada tabel IV.2 diketahui bahwa besarnya nilai Fhitung pada persamaan I sebesar 17,090 dengan nilai signifikansi sebesar 0,000. Karena nilai signifikansi yang didapatkan pada persamaan I lebih kecil dari 0,05 (0,000<0,05) maka dapat disimpulkan bahwa variabel kemandirian keuangan, rasio efisiensi keuangan, rasio efektivitas keuangan dan pertumbuhan ekonomi secara bersama-sama berpengaruh terhadap kemiskinan.

Kemudian berdasarkan pada Uji F statistik pada tabel IV.2 diketahui bahwa besarnya nilai Fhitung pada persamaan II sebesar 6,561 dengan nilai signifikansi sebesar 0,000. Karena nilai signifikansi yang didapatkan pada persamaan II lebih kecil dari 0,05 (0,000<0,05) maka dapat disimpulkan bahwa variabel kemandirian keuangan, rasio efisiensi keuangan dan rasio efektivitas keuangan secara bersama-sama berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi (PDRB).

 

c.    Koefisien Determinasi (R2)

Uji koefisien determinasi (R2) bertujuan untuk mengetahui tingkat ketepatan yang paling baik dalam analisa regresi, Hal ini ditunjukkan oleh besarnya koefisien determinasi (R2) antara 0 (nol) sampai dengan 1 (satu). Berdasarkan hasil uji Koefisien determinasi (R2) pada tabel IV.2, diketahui bahwa besarnya nilai Koefisien determinasi (R2) pada persamaan I sebesar 0,336. Hal ini mengandung pengertian bahwa besarnya pengaruh langsung variabel rasio kemandirian keuangan, rasio efisiensi keuangan, rasio efektivitas keuangan dan pertumbuhan ekonomi secara bersama-sama berpengaruh terhadap kemiskinan sebesar 33,6%. Sedangkan sisanya yaitu sebesar 66,4% dipengaruhi oleh variabel lain diluar penelitian.

Berdasarkan hasil uji Koefisien determinasi (R2) pada tabel IV.2, diketahui bahwa besarnya nilai Koefisien determinasi (R2) pada persamaan II sebesar 0,126. Hal ini mengandung pengertian bahwa besarnya pengaruh variabel rasio kemandirian keuangan, rasio efisiensi keuangan dan rasio efektivitas keuangan secara bersama-sama berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi (PDRB) sebesar 12,6%. Sedangkan sisanya yaitu sebesar 87,4% dipengaruhi oleh variabel lain diluar penelitian.

 

d.   Uji Analisis Jalur (Path Analysis)

Berdasarkan analisis diketahui bahwa hasil uji Path Analisys adalah sebagai berikut:

 

Gambar IV.1

 Hasil Uji Path Analisys

 

Berdasarkan diagram diatas maka dapat dilakukan pengujian analisis jalur (Path Analisys) menggunakan uji sobel. Uji sobel pada penelitian ini menggunakan kalkulator sobel test online dari website (https://www.danielsoper.com). Adapun rangkuman dari uji sobel test adalah sebagai berikut:

Tabel 12. Hasil Sobel Test

Variabel

Koefisiensi (B)

Std. Error

Nilai sobel

Kemandirian

-0,002

0,023

0,9365

Efisiensi

-0,085

0,024

0,8436

Efektivitas

0,047

0,080

0,8514

PDRB

0,016

0,081

 

Sumber: Data Olahan Penulis (2022)

Berdasarkan hasil uji sobel test pada tabel IV.12, maka dapat diintepretasikan sebagai berikut:

a.    Berdasarkan tabel diatas, diketahui bahwa besarnya nilai signifikansi sobel test pada pengaruh variabel rasio kemandirian keuangan terhadap kemiskinan melalui varibel pertumbuhan ekonomi (PDRB) sebagai variabel intervening sebesar 0,9365. Karena nilai signifikansi yang didapatkan lebih besar dari 0,05 (0,9365>0,05) maka Ho ditolak yang artinya bahwa tidak terdapat pengaruh variabel rasio kemandirian keuangan terhadap kemiskinan melalui varibel pertumbuhan ekonomi (PDRB) sebagai variabel intervening

b.    Berdasarkan tabel diatas, diketahui bahwa besarnya nilai signifikansi sobel test pada pengaruh variabel rasio efisiensi keuangan terhadap kemiskinan melalui varibel pertumbuhan ekonomi (PDRB) sebagai variabel intervening sebesar 0,8436. Karena nilai signifikansi yang didapatkan lebih besar dari 0,05 (0,8436>0,05) maka Ho ditolak yang artinya bahwa tidak terdapat pengaruh variabel rasio efisiensi keuangan terhadap kemiskinan melalui varibel pertumbuhan ekonomi (PDRB) sebagai variabel intervening

c.    Berdasarkan tabel diatas, diketahui bahwa besarnya nilai signifikansi sobel test pada pengaruh variabel rasio efektivitas keuangan terhadap kemiskinan melalui varibel pertumbuhan ekonomi (PDRB) sebagai variabel intervening sebesar 0,8514 (0,8514>0,05) maka Ho ditolak yang artinya bahwa tidak terdapat pengaruh variabel rasio efektivitas keuangan terhadap kemiskinan melalui varibel pertumbuhan ekonomi (PDRB) sebagai variabel intervening

 

1.    Pengaruh Rasio Kemandirian Keuangan Daerah terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Jawa Tengah Periode Tahun 2018-2021

Berdasarkan hasil analisis diketahui bahwa variable rasio kemandirian keuangan memperoleh nilai signifikansi p-value sebesar 0,927>0,05. Maka Ho ditolak yang artinya bahwa tidak terdapat pengaruh langsung variabel rasio kemandirian keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi di Provinsi Jawa Tengah tahun 2018-2021. Rasio Kemandirian Keuangan Dearah menunjukkan tingkat kemampuan suatu daerah dalam membiayai sendiri kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat yang telah membayar pajak dan retribusi sebagai sumber pendapatan yang diperlukan daerah, yang dapat diformulasikan dengan menggunakan perhitungan berdasarkan perbandingan antara jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan pendapatan daerah yang berasal dari bantuan dari pemerintah pusat/provinsi (Amalia & Suwarno, 2021).

Hasil penelitian ini mengasumsikan bahwa tidak adanya pengaruh kemandirian keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi di Provinsi Jawa Tengah periode 2018-2021, disebabkan karena adanya efek pandemi covid-19 yang terjadi selama periode 2020-2021 yang mengakibatkan penerimaan asli daerah (PAD) yang berasal dari pajak dan retribusi terutama dari sektor wisata sektor hiburan berkurang. Sehingga kemandirian daerah di Provinsi Jawa Tengah periode 2018-2021 tidak memberikan kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi. Hal ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh (Arifiyanti & Ardiyanto, 2022) yang menemukan bahwa Pandemi Covid-19 berpengaruh terhadap penurunan perolehan pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan. Sedangkan perolehan pajak reklame, pajak air tanah, pajak sarang walet, PBB, dan BPHTB mengalami peningkatan masa Pandemi Covid-19.

2.    Pengaruh Rasio Efisiensi Keuangan Daerah terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Jawa Tengah Periode Tahun 2018-2021

Berdasarkan hasil analisis diketahui bahwa variabel rasio efisiensi keuangan memperoleh nilai signifikansi p-value sebesar 0,000 < 0,05. Maka Ho diterima yang artinya bahwa terdapat pengaruh langsung variabel rasio efisiensi keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi di Provinsi Jawa Tengah tahun 2018-2021. Rasio efisiensi adalah rasio yang menggambarkan perbandingan antara besarnya biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan dengan realisasi pendapatan yang diterima. Dengan mengetahui hasil perbandingan antara realisasi pengeluaran dan realisasi penerimaan (dengan menggunakan ukuran efisiensi tersebut), maka penilaian kinerja keuangan dapat ditentukan (Susanto, 2019).

Berdasarkan hasil penelitian juga diketahui bahwa besarnya nilai koefisien rasio efisiensi terhadap pertumbuhan ekonomi adalah -0,085 dengan nilai yang negatif. Hal ini mengindikasika bahwa ketika rasio efisiensi keuangan daerah meningkat nilainya, maka akan menurunkan angka pertumbuhan ekonomi. Peningkatan pada rasio efisiensi menunjukkan bahwa pengeluaran pemerintah daerah meningkat dengan angka yang lebih besar dibanding penerimaan daerah. Ketika pemerintah daerah tidak efisien dalam mengelola keuangan daerah, maka penerimaan daerah tidak dapat dioptimalkan bahkan tidak bisa digunakan untuk membiayai pembangunan daerah. Implikasinya, kegiatan pembangunan daerah terbengkalai bahkan tidak terlaksana dengan baik sehingga tidak akan berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi. Hal ini sejalan dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh (Nurulita et al., 2018) yang menemukan bahwa ada pengaruh negatif rasio efisiensi keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi di Provinsi Riau periode tahun 2011-2015.

3.    Pengaruh Rasio Efektivitas Keuangan terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Jawa Tengah Periode Tahun 2018-2021

Berdasarkan hasil analisis diketahui bahwa variabel rasio efektivitas keuangan memperoleh nilai signifikansi p-value sebesar 0,564 > 0,05. Maka Ho ditolak yang artinya bahwa tidak terdapat pengaruh variabel rasio efektivitas keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi di Provinsi Jawa Tengah tahun 2018-2021. Efektivitas merupakan tingkat pencapaian hasil program dengan target yang ditetapkan. Secara sederhana efektivitas merupakan perbandingan antara outcome dengan output. Pengertian efektivitas menggambarkan jangkauan akibat dan dampak (outcome) dari keluaran (output) program dalam mencapai tujuan program. Semakin besar kontribusi output yang dihasilkan terhadap pencapaian tujuan atau sasaran yang ditentukan, maka semakin efektif proses suatu unit organisasi (Ardila & Putri, 2015).

Rasio efektivitas keuangan pemerintah daerah yang tinggi menunjukkan realisasi PAD yang tinggi sehingga diharapkan akan mendorong kegiatan pembangunan daerah yang pada akhirnya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah tersebut. Namun, realisasi PAD yang tinggi tidak selalu diikuti dengan kegiatan pembangunan yang tinggi pula, sehingga tidak berdampak pada pertumbuhan ekonomi daerah tersebut (Nurulita et al., 2018). Hasil penelitian ini sejalan dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh (Syamsudin et al., 2015) yang menemukan bahwa rasio efektivitas keuangan tidak berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi. Hal ini dikarenakan perbedaan antara realisasi penerimaan PAD dengan target penerimaan PAD pada masing-masing daerah tidak terlalu signifikan atau kurang memenuhi ekonomis, efisien, dan efektif (value for money). Dengan kurang adanya perbedaan yang signifikan tersebut, maka kurang mendorong adanya pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.

4.    Pengaruh Pertumbuhan Ekonomi terhadap Kemiskinan di Jawa Tengah Periode Tahun 2018-2021

Berdasarkan hasil analisis diketahui bahwa besarnya nilai signifikansi variabel pertumbuhan ekonomi terhadap kemiskinan sebesar 0,848 > 0,05. Hal ini menunjukkan bahwa tidak terdapat pengaruh variabel pertumbuhan ekonomi terhadap kemiskinan di Provinsi Jawa Tengah periode 2018-2021. Pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu indikator untuk menilai keberhasilan pembangunan dari suatu negara atau daerah. Pertumbuhan ekonomi berkaitan erat dengan peningkatan barang dan jasa yang diproduksi dalam masyarakat, semakin banyak yang diproduksi maka kesejahteraan masyarakat akan meningkat sehingga tidak kemiskinan akan menurun. Namun pertumbuhan yang tinggi tidak selalu menjamin bahwa kesejahteraan masyarakat juga akan tinggi (Ariza, 2016).

(Syamsudin et al., 2015) menjelaskan bahwa menigkatkan pertumbuhan ekonomi suatu daerah menunjukkan adannya peningkatkan konsumsi dan minat investasi yang kuat. Tetapi ternyata peningkatan pendapatan tersebut tidak selalu dapat dirasakan oleh para masyarkat miskin. Hal ini dikarenakan pertumbuhan ekonomi yang ada terjadi pada sektor yang tidak menciptakan lapangan pekerjaan (sektor nontradable) sehingga tidak dapat memberikan kontribusi yang cukup besar antara pertumbuhan ekonomi terhadap penurunan tingkat kemiskinan.

5.    Pengaruh Rasio Kemandirian Keuangan Daerah terhadap Kemiskinan di Jawa Tengah Periode Tahun 2018-2021

Berdasarkan hasil analisis diketahui bahwa variabel rasio kemandirian keuangan (RKKD) memperoleh nilai signifikansi p-value sebesar 0,000 < 0,05. Maka Ho ditolak yang artinya bahwa terdapat pengaruh langsung variabel rasio kemandirian keuangan terhadap kemiskinan di Jawa Tengah Periode tahun 2018-2021. Rasio kemandirian keuangan daerah merupakan salah satu rasio yang menunjukkan kemampuan daerah dalam membiayai sendiri program kegiatan dalam rangka mensejahterakan masyarakatnya, dimana semakin tinggi nilai rasio kemandirian keuangan daerah, maka semakin tinggi pula tingkat kemandirian keuangan daerah tersebut (Putra & Hidayat, 2016).

Adanya peningkataan pendapatan asli daerah melalui pengembangan potensi-potensi daerah akan memberikan dampak positif kepada masyarakat. Sehingga dengan adanya pengembangan potensi-potensi daerah maka akan berdampak pada meningkatkan pendapatan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup dan lepas dari tingkat kemiskinan (Dewi, 2018). Hasil penelitian ini mendukung penelitian yang dilakukan oleh (Saputri & Widiastuti, 2016) yang menyatakan bahwa rasio kemandirian berpengaruh negatif terhadap kemiskinan.

6.    Pengaruh Rasio Efisiensi Keuangan Daerah terhadap Kemiskinan di Jawa Tengah Periode Tahun 2018-2021

Berdasarkan hasil analisis diketahui bahwa variabel rasio efisiensi keuangan (REKD) memperoleh nilai signifikansi p-value sebesar 0,069 > 0,05. Maka Ho ditolak yang artinya bahwa tidak terdapat pengaruh langsung variabel rasio efisiensi keuangan terhadap kemiskinan di Jawa Tengah tahun 2018-2021. Efisiensi adalah tingkat pencapaian hasil program yang telah dilaksanakan dengan menggunakan sumber daya yang minimal. Rasio efisiensi belanja menunjukkan tingkat kemampuan pemerintah daerah dalam melakukan penghematan anggaran sehingga tidak terjadi pemborosan suatu anggaran (Sinambela & Ana, 2016).

Tidak adanya pengaruh rasio efisiensi keuangan daerah terhadap kemiskinan di Jawa Tengah dari tahun 2018-2021, disebabkan karna adanya dampak covid-19 yang mengharuskan pemerintah provinsi Jawa Tengah melakukan penghematan agar tidak terjadi pemborosan anggaran tidak berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi. Penghematan anggaran yang dilakukan ini mengurangi belanja untuk kebutuhan masyarakat. Sehingga masyarakat kurang memperoleh manfaat yang maksimal dari pengalokasian belanja untuk kebutuhan masyarakat tersebut. Hal ini menyebabkan tidak adanya perkembangan pertumbuhan ekonomi di masyarakat. Hasil penelitian ini sejalan dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh dilakukan (Ani & Dwirandra, 2014) menyatakan bahwa rasio efisiensi belanja tidak berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi.

7.    Pengaruh Rasio Efektivitas PAD terhadap Kemiskinan di Jawa Tengah Periode Tahun 2018-2021

Berdasarkan hasil analisis diketahui bahwa variabel rasio efektivitas keuangan memperoleh nilai signifikansi p-value sebesar 0,658 > 0,05. Maka Ho ditolak yang artinya bahwa tidak terdapat pengaruh langsung variabel efektivitas keuangan daerah terhadap kemiskinan di Jawa Tengah Periode tahun 2018-2021. Efektivitas adalah tingkat pencapaian hasil dari program kegiatan dengan target yang telah ditetapkan. (Ani & Dwirandra, 2014) menjelaskan bahwa rasio efektivitas pendapatan asli daerah menunjukkan tingkat kemampuan pemerintah daerah dalam memobilisasi dan atau merealisasikan pendapatan asli daerah sesuai dengan yang ditargetkan dengan potensi riil yang ada di daerah.

Tidak adanya pengaruh efektivitas keuangan daerah terhadap kemiskinan di Jawa Tengah periode tahun 2018-2021, disebabkan karena tingkat PAD yang dihasilkan pada periode tersebut, belum mampu memenuhi target yang telah ditentukan. Sehingga program kegiatan yang dilakukan pemerintah untuk menangulangi kemiskinan tidak berjalan dengan maksimal. Hasil penelitian ini sejalan dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh (Ani & Dwirandra, 2014) juga menyatakan bahwa rasio efektivitas PAD tidak berpengaruh terhadap tingkat kemiskinan.

8.    Pengaruh Rasio Kemandirian Keuangan Daerah terhadap Kemiskinan melalui Pertumbuhan Ekonomi sebagai Variabel Intervening

Berdasarkan hasil uji sobel, diketahui bahwa besarnya nilai signifikansi sobel test pada pengaruh variabel rasio kemandirian keuangan terhadap kemiskinan melalui varibel pertumbuhan ekonomi (PDRB) sebagai variabel intervening sebesar 0,9365. Karena nilai signifikansi yang didapatkan lebih besar dari 0,05 (0,9365>0,05) maka Ho ditolak yang artinya bahwa tidak terdapat pengaruh variabel rasio kemandirian keuangan terhadap kemiskinan melalui varibel pertumbuhan ekonomi (PDRB) sebagai variabel intervening.

Rasio Kemandirian keuangan daerah menggambarkan kemampuan daerah tersebut untuk membiayai sendiri kegiatannya tanpa ketergantungan pada pemerintah pusat. Rasio kemandirian yang tinggi tidak selalu menggambarkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi pula karena PAD sebagian besar berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah. Sifat dari pungutan tersebut adalah wajib. Ketika rasio kemandian tinggi, tidak selalu diikuti dengan perbaikan kesejahteraan atau perbaikan pertumbuhan ekonomi sehingga tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap kemiskinan (Nurulita et al., 2018). Hasil penelitian ini mengindikasikan bahwa adanya pandemi covid-19 mengakibatkan penurunan PAD yang berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah terutama dari sektor pariwisata serta sektor hiburan sehingga dengan adanya penuruan PAD mengakibatkan tingkat kemandirian daerah. Hal ini dibuktikan dengan besarnya rasio kemandirian daerah yang hanya sebesar 24,89%, dimana hal tersebut menunjukkan bahwa rasio kemandirian daerah di Jawa Tengah tahun 2018-2021 termasuk dalam kategori kurang atau rendah.

9.    Pengaruh Rasio Efisiensi Keuangan Daerah terhadap Kemiskinan melalui Pertumbuhan Ekonomi sebagai Variabel Intervening

Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa besarnya nilai signifikansi sobel test pada pengaruh variabel rasio efisiensi keuangan terhadap kemiskinan melalui varibel pertumbuhan ekonomi (PDRB) sebagai variabel intervening sebesar 0,8436. Karena nilai signifikansi yang didapatkan lebih besar dari 0,05 (0,8436>0,05) maka Ho ditolak yang artinya bahwa tidak terdapat pengaruh variabel rasio efisiensi keuangan terhadap kemiskinan melalui varibel pertumbuhan ekonomi (PDRB) sebagai variabel intervening.

Hasil penelitian ini mengindikasikan bahwa adanya pandemi covid-19 menyebabkan bertambahnya pengeluaran pemerintah di Provinsi Jawa Tengah yang digunakan untuk penanganan covid-19. Sehingga dengan adanya pengeluaran yang tinggi serta berkurangnya penerimaan asli daerah (PAD) menyebabkan kurang efisiennya kinerja keuangan yang dilakukan, sehingga hal tersebut akan berdampak pada ketidakmampuan untuk mengurangi angka kemiskinan. Hal ini sejalan dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh (Nurulita et al., 2018) yang menemukan bahwa ada pengaruh negatif rasio efisiensi keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi di Provinsi Riau periode tahun 2011-2015.

10.    Pengaruh Rasio Efektivitas Keuangan terhadap Kemiskinan melalui Pertumbuhan Ekonomi sebagai Variabel Intervening

Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa besarnya nilai signifikansi sobel test pada pengaruh variabel rasio efektivitas keuangan terhadap kemiskinan melalui varibel pertumbuhan ekonomi (PDRB) sebagai variabel intervening sebesar 0,8514. Karena nilai signifikansi yang didapatkan lebih besar dari 0,05 (0,8514>0,05) maka Ho ditolak yang artinya bahwa tidak terdapat pengaruh variabel rasio efektivitas keuangan terhadap kemiskinan melalui varibel pertumbuhan ekonomi (PDRB) sebagai variabel intervening.

(Mardiasmo, 2021b) menyatakan bahwa dalam pengelolaan keuangan daerah salah satu hal penting yang harus diperhatikan adalah pembuat keputusan untuk pembuatan tarif pelayanan publik. Faktor ekonomi yang dipertimbangkan harus mengetahui seberapa besar kemampaun masyarakat untuk membayar dan dampaknya terhadap perekonomian, dengan begitu maka meski efektivitas PAD yang semakin meningkat belum tentu bisa menyebabkan penurunan kemiskinan di daerah, sehingga pemerintah harus ekstra berhati-hati dalam memberikan keputusan terkait dengan PAD terutama pada pajak dan retribusi daerah (Dwirandra, n.d.). Hasil penelitian ini sejalan dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh (Syamsudin et al., 2015) yang menemukan bahwa rasio efektivitas keuangan tidak berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi. Hal ini dikarenakan perbedaan antara realisasi penerimaan PAD dengan target penerimaan PAD pada masing-masing daerah tidak terlalu signifikan atau kurang memenuhi ekonomis, efisien, dan efektif (value for money). Dengan kurang adanya perbedaan yang signifikan tersebut, maka kurang mendorong adanya pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut. Sehingga akan berdampak pada kurangnya kemampuan untuk mengurangi angka kemiskinan.

 

KESIMPULAN

Berdasarkan hasil analisis data dan pembahasan yang telah dipaparkan maka dapat ditarik kesimpulan bahwa hasil penelitian menemukan bahwa rasio Efisiensi keuangan daerah berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi di Jawa Tengah dari Tahun 2018-2021. Sedangkan kemandirian keuangan daerah dan rasio efektivitas PAD tidak berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi di Jawa Tengah dari Tahun 2018-2021.

Kemudian variabel kemandirian keuangan daerah berpengaruh langsung terhadap kemiskinan di Jawa Tengah dari Tahun 2018-2021. Sedangkan variabel rasio efisiensi keuangan daerah, rasio efektivitas keuangan dan pertumbuhan ekonomi tidak berpengaruh langsung terhadap kemiskinan di Jawa Tengah dari Tahun 2018-2021.

 Selanjutnya, berdasarkan hasil uji intervening dengan sobel test juga diketahui bahwa tidak terdapat pengaruh variabel rasio kemandirian keuangan, rasio efektivitas keuangan dan rasio efisiensi keuangan terhadap kemiskinan melalui varibel pertumbuhan ekonomi (PDRB) sebagai variabel intervening.

Penelitian ini memiliki keterbatasan-keterbatasan yang dapat dijadikan pertimbangan bagi penelitian selanjutnya. Adapun keterbatasan dalam penelitian ini yaitu

a.    Sampel yang digunakan pada penelitian ini hanya terbatas pada kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Tengah, sehingga tidak dapat digeneralisasikan.

b.    Penelitian ini memiliki rentang waktu antara 2018-2021, dimana pada kondisi tersebut terjadi Covid-19 yang tidak diikut sertakan dalam analisis, sehingga penelitian ini belum dapat menjelaskan kejadian sebelum dan dampaknya saat terdampak Covid-19 pada rentang waktu 2018-2021

Berdasarkan hasil dari kesimpulan dan keterbatasan penelitian yang telah dipaparkan maka peneliti mencoba memberikan beberapa saran, diantaranya yaitu:

1.    Diharapkan agar penelitian selanjutnya menambahkan waktu sampel penelitian yang lebih banyak, sehingga hasilnya akan lebih tergeneralisasi.

2.    Diharapkan agar penelitian selanjutnya menggunakan variabel yang berbeda agar hasil penelitian lebih mendalam.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Amalia, N. C., & Suwarno, A. E. (2021). Analisis Kemampuan Dan Kemandirian Keuangan Daerah Dan Pengaruhnya Terhadap Pertumbuhan Ekonomi (Studi Kasus Pada Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2015-2018). E-Prosiding Seminar Nasional Manajemen Dan Akuntansi STIE Semarang (SENMAS), 2(1), 333–352.

 

Ani, N., & Dwirandra, A. (2014). Pengaruh Kinerja Keuangan Daerah pada Pertumbuhan Ekonomi, Pengangguran dan Kemiskinan Kabupaten dan Kota. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, 6(3), 481–497.

 

Ardila, I., & Putri, A. A. (2015). Analisis kinerja keuangan dengan pendekatan value for money pada pengadilan Negeri Tebing Tinggi. Jurnal Riset Akuntansi Dan Bisnis, 15(1).

 

Arifiyanti, A., & Ardiyanto, M. D. (2022). Analisis Penerimaan Pajak Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah Sebelum Dan Setelah Adanya Pandemi Covid-19 Di Kabupaten Dan Kota Se-Jawa Tengah. Diponegoro Journal Of Accounting, 11(1).

 

Ariza, A. (2016). Pengaruh pertumbuhan ekonomi dan belanja modal terhadap indeks pembangunan manusia (IPM) dalam perspektif Islam. Al-Maslahah Jurnal Ilmu Syariah, 12(1), 1–21.

 

Dewi, A. (2018). Model pengelolaan wilayah pesisir berbasis masyarakat: Community based development. Jurnal Penelitian Hukum P-ISSN, 1410, 5632.

 

Dwirandra, A. (n.d.). Kemampuan Pertumbuhan Ekonomi Memoderasi Pengaruh Kinerja Keuangan Terhadap Tingkat Kemiskinan Ni Ketut Anindya Permatasari.

 

Katit, F. X. W., & Pinatik, S. (2016). Analisis kinerja belanja pada pemerintah daerah Kabupaten Asmat Provinsi Papua. Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 4(3).

 

Kawandy, L., Pasoloran, O., & Ng, S. (2019). Psychological Capital Dan Kecukupan Anggaran Sebagai Mekanisme Peningkatan Proses Partisipasi Anggaran Untuk Mencapai Kinerja Manajerial. Ajar, 2(01), 1–27.

 

Mahsun, M., Firma, S., & Andre, P. H. (2011). Akuntansi Sektor Publik Edisi Ketiga. BPFE: Yogyakarta.

 

Mardiasmo, M. B. A. (2021a). Akuntansi Sektor Publik-Edisi Terbaru. Penerbit Andi.

 

Mardiasmo, M. B. A. (2021b). Otonomi & Manajemen Keuangan Daerah: Edisi Terbaru. Penerbit Andi.

 

Nalle, F. W., Oki, K. K., & Sangaji, P. M. M. (2021). Analisis kemampuan keuangan daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Inovasi, 17(1), 184–197.

 

Nurulita, S., Arifulsyah, H., & Yefni, Y. (2018). Analisis Pengaruh Kinerja Keuangan Daerah Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Dan Dampaknya Terhadap Tingkat Pengangguran Di Provinsi Riau. Jurnal Benefita, 3(3), 336–356.

 

Pangiuk, A. (2018). Pengaruh Pertumbuhan Ekonomi terhadap Penurunan Kemiskinan di Provinsi Jambi Tahun 2009-2013. ILTIZAM Journal of Shariah Economics Research, 2(2), 44–66.

 

Putra, R., & Hidayat, S. (2016). Tingkat Kemandirian Keuangan Daerah dan Hubungannya dengan Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Jambi. Jurnal Perspektif Pembiayaan Dan Pembangunan Daerah, 3(4), 243–256.

 

Rahayu, R. P. (2017). Analisis Atas Laporan Realisasi Anggaran Untuk Mengukur Kinerja Keuangan Pemerintah Kabupaten Pamekasan. Makro: Jurnal Manajemen Dan Kewirausahaan, 1(1), 55–73.

 

Saputri, L. G., & Widiastuti, S. W. (2016). Pengaruh Ekspektasi Kinerja, Ekspektasi Usaha, Faktor Sosial, Kesesuaian Tugas, dan Kondisi yang Memfasilitasi Pengguna Terhadap Minat Pemanfaatan Sistem Informasi Pengelola Keuangan Daerah (SIPKD)(Survei pada Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen). Kajian Akuntansi, 11(2), 103–119.

 

Sinambela, E., & Ana, K. R. A. P. R. (2016). Analisis Kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Jurnal Riset Akuntansi Dan Bisnis, 16(1).

 

Susanto, H. (2019). Analisis rasio keuangan untuk mengukur kinerja keuangan pemerintah daerah kota mataram. Jurnal Distribusi-Jurnal Ilmu Manajemen Dan Bisnis, 7(1), 81–92.

 

Syamsudin, S., Cahya, B. T., & Dewi, S. N. (2015). Pengaruh kinerja keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi, pengangguran dan kemiskinan. Jurnal Manajemen Dayasaing, 17(1), 15–27.

 

Zuhdiyaty, N., & Kaluge, D. (2017). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kemiskinan Di Indonesia Selama Lima Tahun Terakhir. Jurnal Ilmiah Bisnis Dan Ekonomi Asia, 11(2), 27–31.