ANALISIS CONTROL
ENVIRONMENT EVALUATION (CEE) DALAM PENERAPAN SPIP TERINTEGRASI DI
INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
Mifta Nurokhman1, Dona Primasari2
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jenderal
Soedirman1,2
Email: mifta.kbm@gmail.com, dona_primasari@yahoo.com
Abstrak
Penelitian survei
yang dilakukan terhadap pegawai di Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen bertujuan untuk menganalisis sejauh mana lingkungan pengendalian (control
environment) yang telah dibangun
dalam pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi.
Dalam penelitian ini, para peneliti mengamati delapan sub unsur yang menjadi bagian dari lingkungan pengendalian SPIP, yaitu penegakan integritas dan nilai etika, komitmen
terhadap kompetensi, kepemimpinan yang kondusif, pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan, pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat, penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat mengenai pembinaan sumber daya manusia, perwujudan
peran aparat pengawasan intern pemerintah yang
efektif, serta hubungan kerja yang baik dengan instansi
pemerintah terkait. Dalam populasi 53 pegawai Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen, 43 orang dipilih sebagai responden menggunakan teknik nonprobability
sampling dengan metode
purposive sampling. Hasil analisis menggunakan aplikasi Excel menunjukkan bahwa nilai lingkungan pengendalian Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen secara kolektif mencapai 3,125, mengindikasikan tingkat kecukupan yang memadai. Rata-rata nilai
masing-masing sub unsur juga menunjukkan
kecukupan yang cukup memadai, dengan nilai sekitar 3, kecuali pada sub unsur hubungan kerja yang memperoleh nilai 4, menunjukkan tingkat kecukupan yang lebih baik. Implikasi dari penelitian ini adalah perlunya
pembangunan mekanisme
reward dan punishment guna memotivasi
produktivitas kinerja pengawasan, sehingga beban kerja, risiko
kerja, dan kompensasi yang diterima pegawai dapat seimbang. Dengan demikian, diharapkan kinerja dan efektivitas pengawasan intern pemerintah dapat ditingkatkan, dan tujuan organisasi dapat tercapai secara lebih efisien dan efektif.
Kata Kunci : Lingkungan Pengendalian, SPIP, Inspektorat
Abstract
The survey research
conducted on employees in the Regional Inspectorate of Kebumen
Regency aims to analyze the extent of the control environment that has been
built in the implementation of the Integrated Government Internal Control
System (SPIP). In this study, the researchers observed eight sub-elements that
are part of the SPIP control environment, namely the enforcement of integrity
and ethical values, commitment to competence, conducive leadership, the
establishment of an organizational structure that suits needs, the delegation
of appropriate authority and responsibility, the formulation and implementation
of sound policies regarding human resource development, the realization of the
role of an effective government internal supervision apparatus, as well as good
working relationships with relevant government agencies. In a population of 53
employees of the Regional Inspectorate of Kebumen
Regency, 43 people were selected as respondents using nonprobability sampling
techniques using purposive sampling methods. The results of the analysis using
the Excel application showed that the value of the control environment of the
Regional Inspectorate of Kebumen Regency collectively
reached 3,125, indicating an adequate level of adequacy. The average value of
each sub-element also shows sufficient adequacy, with a value of about 3,
except for the sub-element of employment relations which obtained a value of 4,
indicating a better level of adequacy. The implication of this study is the
need to develop reward and punishment mechanisms to motivate the productivity
of supervisory performance, so that the workload, work risk, and compensation
received by employees can be balanced. Thus, it is expected that the
performance and effectiveness of government internal supervision can be
improved, and organizational goals can be achieved more efficiently and
effectively.
Keywords: Control Environment, SPIP, Inspektorat
PENDAHULUAN
Beberapa isu strategis dalam
penyelenggaraan pemerintah
yang sampai saat ini masih menjadi
permasalahan antara lain masih tingginya tingkat korupsi, rendahnya kualitas pelayanan, penyerapan anggaran yang lambat, dan pengelolaan keuangan yang tidak akuntabel sehingga mendapat opini Wajar dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah baik Pusat maupun Daerah. Salah satu penyebab terjadinya permasalahan tersebut antara lain disebabkan oleh pengendalian intern yang masih lemah. Tingginya tingkat korupsi disebabkan oleh rendahnya integritas penyelenggara negara
dan teknik pemberantasan korupsi yang masih bertumpu pada penindakan (represif) daripada pencegahan (preventif). Opini WDP menggambarkan masih lemahnya Sistem Pengendalian Intern (SPI)
yang dijalankan Pemerintah baik Pusat maupun Daerah.
Sistem
Pengendalian Intern menurut
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP adalah "Proses
yang integral pada tindakan dan kegiatan
yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan
keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan”. Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2008, SPIP terdiri dari lima unsur, yaitu: Lingkungan pengendalian, Penilaian risiko, Kegiatan pengendalian, Informasi dan komunikasi serta Pemantauan pengendalian intern
Pada tahun 2021, Pemerintah melalui Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menetapkan
kebijakan baru terkait penilaian maturitas SPIP yaitu dengan menerbitkan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas SPIP Terintegrasi. Penyelenggaraan
SPIP Terintegrasi meliputi terdiri dari 3 (tiga) komponen yang memengaruhi kualitas penyelenggaraan SPIP yaitu komponen (1) Penetapan tujuan, (2) Struktur dan proses,
dan (3) Pencapian Tujuan SPIP. Penilaian
penyelenggaraan SPIP dinilai
berdasarkan nilai maturitas SPIP. Nilai maturitas
SPIP merupakan tingkat kematangan SPIP dalam mencapai tujuan pengendalian yang meliputi kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan (BPKP, 2021). Penetapan skor maturitas penyelenggaraan SPIP menggunakan skor hasil evaluasi
dengan membuat rerata tertimbang. Skor ini yang kemudian akan digunakan untuk menentukan tingkat maturitas SPIP. Interval skor tingkat maturitas
SPIP adalah sebagaimana tercantum pada tabel berikut:
Tabel 1. Skor Tingkat Maturitas SPIP Terintegrasi
No |
Tingkat Maturitas
SPIP |
Skor |
1 |
Rintisan |
1,00 ≤ Skor
< 2,00 |
2 |
Berkembang |
2,00 ≤ Skor
< 3,00 |
3 |
Terdefinisi |
3,00 ≤ Skor
< 4,00 |
4 |
Terkelola dan Terukur |
4,00 ≤ Skor
< 4,50 |
5 |
Optimum |
≥ 4,5 |
Sumber: BPKP, 2021.
Pemerintah
Daerah Kabupaten Kebumen berdasarkan RPJMD 2021-2026 memasukkan
nilai maturitas SPIP sebagai salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU) yang melekat
pada Inspektorat Daerah Kabupaten
Kebumen. Adapun target nilai
SPIP Kabupaten Kebumen kurun waktu 2021-2026 tersaji dalam tabel
berikut:
Tabel 2. Target Sasaran nilai Maturitas SPIP Kabupaten Kebumen
Indikator Tujuan/Sasaran |
Target Tujuan/Sasaran pada tahun ke- |
||||
2022 |
2023 |
2024 |
2025 |
2026 |
|
Nilai Maturitas
SPIP |
3,10 |
3,20 |
3,30 |
3,40 |
3,50 |
Sumber: Renstra Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2021-2026
Berdasarkan tabel
1 di atas, dapat dilihat bahwa target nilai maturitas SPIP Kabupaten Kebumen yang menjadi indikator kinerja utama (IKU) Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen ditargetkan mengalami kenaikan setiap tahunnya. Realisasi nilai maturitas SPIP tahun 2022, Kabupaten Kebumen memperoleh nilai maturitas SPIP pada level 3 dengan
skor 3,13 (target tercapai dari target nilai 3,10 di tahun 2022). Melihat target nilai dan realisasi nilai maturitas SPIP di tahun 2022 dan target pada tahun-tahun
berikutnya, diperlukan upaya yang serius untuk mencapai target-target tersebut. Hal ini mengingat bahwa penilaian maturitas SPIP mulai tahun 2021 menggunakan model penilaian yang berbeda yaitu dengan
menggunakan model SPIP Terintegrai.
Penilaian SPIP
Terintegrasi meliputi penilaian atas (1) Penetapan Tujuan (Perencanaan),
(2) Struktur dan proses ,
dan (3) Pencapaian Tujuan. Hal ini
berbeda dengan penilaian sebelumnya yang hanya menilai atas
struktur dan proses atau penyelenggaraanya saja. Hal ini tentunya akan
berdampak pada kompleknya
proses penilaian karena banyaknya indikator penilainnya dan tidak mungkin nilai maturitas
SPIP tahun berikutnya justru menurun.
Guna meningkatkan nilai maturitas SPIP diperlukan upaya-upaya konkret yang mencakup lima unsur SPIP yaitu (1) Lingkungan Pengendalian, (2) Penilaian Risiko, (3) Kegiatan Pengendalian, (4) Informasi dan komunikasi dan (5) Pemantauan. Hal pertama yang harus dibangun adalah Lingkungan Pengendalian. Lingkungan Pengendalian merupakan kondisi dalam isntansi
pemerintah yang memengaruhi
efektifitas pengendalian
intern (PP 60, 2008). Lingkungan pengendalian
merupakan item yang sangat penting
dalam tindakan pengendalian umum yang dilakukan. Tanpa lingkungan pengendalian yang efektif, empat komponen lainnya tidak mungkin menghasilkan
pengendalian internal yang efektif.
Lingkungan pengendalian mencerminkan sikap umum, kesadaran dan tindakan pejabat, manajemen dan pihak lain dari organisasi mengenai pentingnya pengendalian internal dalam organisasi (Moeller, 2011). Dari sudut pandang
SPIP, lingkungan pengendalian
dapat menciptakan suasana yang baik disini dan menjadi penghambat pelaksanaan pengendalian intern yang efektif (Salam et al., 2017). Dalam lingkungan pengendalian yang mengatur sendiri sebagian besar proses pengendalian
internal harus menjadi dasar untuk menciptakan
kejujuran, kompetensi dan komitmen seluruh elemen manajemen terhadap pelaksanaan pengendalian internal yang efektif
(Hindriani et al., 2012). Upaya untuk menginternalisasi
dan mengimplementasikan SPIP membutuhkan
lingkungan pengawasan yang baik dan sesuai (Andhika, 2017) berdasarkan pendekatan
BPKP yang benar sebagai wali dan badan eksekutif otoritas audit di masing-masing otoritas
(Leke et al., 2022).
Berdasarkan
Peraturan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan Nomor 5 Tahun
2021 bobot nilai Lingkungan Pengendalian dalam penilaian maturitas SPIP Terintegrasi sebesar 30% dari bobot nilai Struktur
dan proses. Bobot masing-masing dari
8 unsur dalam lingkungan pengendalian sebesar 3,75%.
Penelitian sebelumnya mengenai penerapan Sistem
Pengendalian Internal Pemerintah khususnya dalam penerapan
lingkungan pengendalian (control environment) yang efektif telah
dilakukan oleh banyak peneliti. Seperti
penelitian yang dilakukan oleh (Rosaline &
Syarief, 2021), melakukan penelitian
terkait analisis tingkat maturitas SPIP pada Politeknik Negeri Bandung. Selain itu
penelitian yang dilakukan (Salam et al., 2017) misalnya, penelitian ini bertujuan untuk menentukan kondisi
lingkungan pengendalian dalam SPIP berasarkan delapan
sub unusur pengendalian internal yang termuat dalam PP 60 tahun 2008 pada Pemerintah Kabupaten Takalar. Dengan menggunakan Teknik
purposive sampling mereka menemukan bahwa sub unsur
dari lingkungnan pengendalian yang paling berperan penting dalam pengembangan SPIP adalah Perwujudan Peran APIP yang
Efektif.
Penelitian
lainnya dilakukan oleh (Rizaldi,
2015a) Mengenai Analisis
Lingkungan Pengendalian (Control
Environment), Studi Kasus pada Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Kota Padang Panjang. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui kondisi lingkungan pengendalian dalam sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP)
berdasarkan instrumen uji roster yang dilampirkan
pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008. Data
diperoleh dari persepsi individu yang
dikumpulkan melalui kuesioner dan wawancara mendalam kepada Aparatur Sipil Negara. Aparatur (ASN) di Kota
Padangpanjang yang dipilih dengan teknik purposive sampling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Lingkungan
Pengendalian di Padang Panjang berada pada
zona kuning, artinya masih memiliki kelemahan dan perlu perbaikan. Sub komponen
yang paling berpengaruh di Padangpanjang
adalah penegakan nilai-nilai integritas dan etika serta kepemimpinan yang kondusif.
Penelitian sebelumnya juga pernah dilakukan oleh (Corsini et al.,
2021) tentang analisis lingkungan pengendalian dalam penerapan SPIP di Inspektorat Kabupaten Nagekeo. Hasil penelitian menghasilkan bahwa kedelapan variabel dalam lingkungan pengendalian di Inspektorat Kabupaten Nagekeo mendapatkan skor 2,75 atau bisa dikatakan dengan predikat cukup memadai. Namun yang perlu diperhatikan adalah faktor yang masih perlu mendapatkan perhatian lebih atara lain Penegakan Integritas dan Nilai Etika dan Integritas
dan Penyusunan dan penerapan
kebijakan yang sehat tentang pembinaan sumber daya manusia
karena masih mendapatkan predikat tidak memadai
Penelitian ini merupakan replikasi dari penelitian sebelumnya oleh (Corsini et al.,
2021) tentang analisis lingkungan pengendalian dalam penerapan SPIP di Inspektorat Kabupaten Nagekeo. Perbedaan penelitaan ini dengan penelitian-penelitian
sebelumnya adalah pada penelitiaan kali ini, peneliti mengambil obyek di Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen. Alasan peneliti mengambil obyek di Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen adalah karena nilai
maturitas SPIP menjadi Indikator Kinerja Utama (IKU) di Inspektorat
Daerah Kabupaten Kebumen.
Alasan lain peneliti mengambil
obyek di Kabupaten Kebumen adalah karena Kabupaten Kebumen merupakan kabupaten termiskin di Jawa
Tengah sejak tahun 2019 sampai dengan sekarang
(2023). Selain itu Kabupaten Kebumen juga mempunyai sejarah kelam praktik korupsi.
Operasi tangkap tangan KPK pernah terjadi di Kabupaten ini pada tahun 2016 yang melibatkan top manajemen seperti Bupati, Sekretaris Daerah, Ketua DPRD, Aparatur Sipil Negara dan beberapa Pengusaha menjadi terpidana kasus korupsi. Hal ini tentunya menarik
untuk diteliti dikarenan SPIP mempresentasilan sejauhmana efektifitas pengendelian intern dilakukan dengan inspektorat sebagai quality assurance. Hal pembeda
atau pembaruan penelitian ini dibandingkan dengan penelitian sebelumnya ialah dalam penelitian
ini peneliti telah mengacu dengan
peraturan terbaru terkait pembobotan penilaian maturitas SPIP Terintegrasi yaitu berdasarkan Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas SPIP Terintegrasi.
Tujuan dari
penelitian ini adalah melihat lingkungan pengendalian yang telah dibangun di Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen dalam mendukung
nilai maturitas SPIP Terintegrasi.
METODE PENELITIAN
Penelitian ini merupakan
jenis penelitian kuantitatif dengan metode deskriptif analitis. Jenis penelitian kuantitatif adalah jenis penelitian yang menghasilkan wawasan yang dapat diperoleh dengan menggunakan metode statistik (Sujarweni, 2014:39). Obyek penelitian ini adalah meneliti sejauhmana lingkungan pengendalian yang dibangun oleh pegawai Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen yang merupakan Aparat Pengawas Intern Pemerintah. Penelitian ini menggunakan teknik deskriptif kuantitatif dengan menggunakan pendekatan field research di Inspektorat
Kabupaten Daerah Kabupaten Kebumen. Populasi pada penelitian ini seluruh pegawai di Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen sebanyak 53. Teknik pengambilan sampel menggunakan teknik non-probability
sampling dengan metode purposive
sampling yang dilakukan dengan
cara menyebarkan angket, observasi dan wawancara. Angket yang digunakan merupakan angket Control
Environment Evaluation (CEE) yang dikembangkan
oleh BPKP. Kriteria pengambilan
sampel adalah pegawai yang berstatus PNS dan bekerja di Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen kecuali driver,
security dan petugas kebersihan.
Variabel penelitian ini adalah sub unsur dari lingkungan
pengendalian yang meliputi delapan variabel yaitu (1) Penegakan integritas dan nilai etika, (2) Komitmen terhadap kompetensi; (3) Kepemimpinan yang kondusif; (4) Pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan; (5) Pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat; (6) Penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan
sumber daya manusia; (7) Perwujudan peran aparat pengawasan
intern pemerintah yang efektif;
serta (8) Hubungan kerja yang baik dengan Instansi Pemerintah terkait.
Teknik
analisis data yang digunakan
dalam penelitian ini adalah analisis
statistic deskriptif, dimana
peneliti menggambarkan hasil penelitian berdasarkan data yang dikumpulkan.
Proses pelaksanaan penelitian
ini dengan cara memberikan tickmark (√) pada salah satu kotak pilihan jawaban yang tersedia untuk masing-masing pertanyaan. Selanjutnya seluruh jawaban responden dimasukkan ke dalam tabulasi
data excel dan kemudaian dihitung
skor pada setiap sub unsur. Jawaban dari responden dalam bentuk pilihan
ganda dengan skor masing – masing jawaban berada di kisaran 1 s.d 4. Setelah hasil perhitungan dihasilkan, dilanjutkan dengan menghitung nilai indeks dan membandingkan dengan kategori penilaian lingkungan pengendalian. Setelah angka sebagai
pembanding dihasilkan kemudian dilakukan analisis berdasarkan kategori penilaian seperti pada tabel berikut :
Tabel 3. Kategori Control
Environment Evaluation
Kategori |
Interval |
Presentase |
Indeks |
Tidak Memadai |
Nilai <1,0 |
0% s.d 25% |
0 s.d 0,25 |
Kurang Memadai |
1,0 ≤ Nilai
< 2,0 |
25,01% s.d 50% |
0,251 s.d 0,501 |
Cukup Memadai |
2,0 ≤ Nilai
< 3,0 |
50,01% s.d 75% |
0,501 s.d 0,75 |
Memadai |
3,0 ≤ Nilai
< 4,0 |
75,01% s.d 100% |
0,751 s.d 1,00 |
Sumber: Sugiyono (2017), BPKP
(2021)
HASIL DAN PEMBAHASAN
Pengolahan data hasil survei Control
Environment Evaluation (CEE) yang di lakukan di APIP Inspektorat
Daerah Kabupaten Kebumen dengan pertanyaan seputar lingkungan pengendalian. Quesioner memiliki 8 (delapan) sub unsur penilaian dengan bobot masing-masing sub unsur 12,5%. Dari hasil pengolahan data yang telah dikumpulkan dapat menggambarkan keadaan lingkungan pengendalian berdasarkan kategori nilai dengan membuat
perkalian sederhana antara bobot dengan
hasil penilaian dari lingkungan pengendalian. Interval nilai berkisar antara 1 s.d 4 dengan pilihan
Sangat Tidak Setuju dengan nilai 1, Tidak Setuju dengan nilai 2, Setuju dengan nila
3, dan Sangat Setuju dengan
nilai 4. Kemudian berdasarkan kategori penilaian dibuat klasifikasi dengan interval, presentase dan indeks yang ditetaokan sebagaimana terdapat pada table 3. Berdasarkan
hasil analisis pada angket yang disebarkan pada 43 pegawai yang ada pada Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen menghasilkan hasil survei Control
Environment Evaluation (CEE) sebagai berikut:
Tabel 4. Hasil Control Environment Evaluation
Sumber: data penelitian,
diolah 2023
Berdasarkan tabel 4, dapat dilihat bahwa
secara umum penyelenggaraan lingkungan pengendalian di Inspektorat
Daerah Kabupaten Kebumen telah memadai dengan
nilai 3,125 kategori memadai. Hal ini menunjukkan bahwa Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen telah mampu
menciptakan perilaku positif dan kondusif dalam penerapan pengendalian intern di lingkungan
kerjanya.
Penilaian terhadap Sub unsur Penegakkan integritas dan iilai itika memperoleh nilai 3 kategori Cukup Memadai dengan
penilaian per masing-masing atribut/elemen dari sub unsur tersebut dapat dilihat pada tabel berikut sebagai
berikut :
Tabel 5. Hasil Penilain Elemen dari Sub Unsur Penegakkan Integritas dan Nilai Etika
No |
Atribut/ Elemen |
Hasil Penilaian |
Kategori |
1. |
Pengembangan integritas
dan nilai etika |
3 |
Cukup Memadai |
2. |
Pengkomunikasian nilai-nilai
etika |
3 |
Cukup Memadai |
3. |
Penekanan kembali
pentingnya integritas dan
nilai etika |
3 |
Cukup Memadai |
4. |
Pengawasan atas
pelaksanaan integritas
dan nilai etika |
3 |
Cukup Memadai |
5. |
Penanganan atas
pelanggaran integritas
dan nilai etika |
3 |
Cukup Memadai |
|
Nilai Sub Unsur |
3 |
Cukup memadai |
Sumber : data penelitian, diolah 2023
Dari tabel 5, dapat dilihat bahwa Sub unsur Penegakkan integritas dan nilai etika mempunyai 5 elemen yaitu (1) Pengembangan integritas dan nilai etika, (2) Pengkomunikasian nilai-nilai
etika, (3) Penekanan kembali pentingnya integritas dan nilai etika, (4) Pengawasan
atas pelaksanaan integritas dan nilai etika, (5) Penanganan atas pelanggaran integritas dan nilai etika. Nilai seluruh elemen pada Sub unsur Penegakkan Integritas dan Nilai
Etika bernilai 3 (cukup memadai).
Penilaian
terhadap Sub unsur Komitmen terhadap kompetensi memperoleh nilai 3 kategori cukup memadai dengan
penilaian per masing-masing atribut/elemen dari sub unsur dapat dilihat
pada tabel berikut sebagai berikut :
Tabel 6. Hasil Penilain Elemen dari Sub Unsur Komitmen terhadap Kompetensi
No |
Atribut/ Elemen |
Hasil Penilaian |
Kategori |
1. |
Identifikasi atas
kebutuhan kompetensi |
3 |
Cukup Memadai |
2. |
Organisasi mempekerjakan
individu yang memiliki kompetensi |
3 |
Cukup Memadai |
3. |
Evaluasi atas
kompetensi pegawai |
3 |
Cukup Memadai |
|
Nilai Sub Unsur |
3 |
Cukup memadai |
Sumber : data penelitian, diolah 2023
Dari tabel 6, dapat dilihat bahwa Sub unsur Komitmen terhadap kompetensi mempunyai 3 elemen yaitu (1) Identifikasi atas
kebutuhan kompetensi, (2) Organisasi mempekerjakan individu yang memiliki kompetensi (3) Evaluasi atas kompetensi
pegawai. Nilai seluruh elemen pada Sub unsur Komitmen terhadap kompetensi bernilai 3 (cukup memadai).
Penilaian
terhadap Sub unsur Kepemimpinan yang kondusif memperoleh nilai 3 kategori cukup memadai dengan penilaian per masing-masing atribut/elemen dari sub unsur dapat dilihat
pada tabel berikut sebagai berikut :
Tabel 7. Hasil Penilain Elemen dari Sub Unsur Kepemimpinan yang Kondusif
No |
Atribut/ Elemen |
Hasil Penilaian |
Kategori |
1. |
Gaya kepemimpinan
yang mempertimbangkan risiko
dalam mencapai tujuan organisasi |
3 |
Cukup Memadai |
2. |
Pimpinan Instansi
menetapkan dan mengartikulasikan
secara jelas tujuan pengendalian internal |
3 |
Cukup Memadai |
3. |
Pimpinan mengikuti
disiplin proses tujuan dalam mengembangkan tujuan pengendalian internal |
3 |
Cukup Memadai |
|
Nilai Sub Unsur |
3 |
Cukup memadai |
Sumber : data penelitian, diolah 2023
Dari tabel 7, dapat dilihat bahwa Sub unsur Kepemimpinan yang kondusif mempunyai 3 elemen yaitu (1) Gaya kepemimpinan yang mempertimbangkan
risiko dalam mencapai tujuan organisasi, (2) Pimpinan instansi
menetapkan dan mengartikulasikan
secara jelas tujuan pengendalian internal (3) Pimpinan mengikuti disiplin proses tujuan dalam mengembangkan tujuan pengendalian internal.
Nilai seluruh elemen pada Sub unsur Kepemimpinan yang kondusif bernilai 3 (cukup memadai).
Penilaian
terhadap Sub Unsur Pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan memperoleh nilai 3 kategori cukup memadai dengan penilaian per masing-masing atribut/elemen dari sub unsur dapat dilihat
pada tabel berikut sebagai berikut :
Tabel 8. Hasil Penilain Elemen
dari Sub Unsur Pembentukan
Struktur Organisasi yang Sesuai dengan Kebutuhan
No |
Atribut/ Elemen |
Hasil Penilaian |
Kategori |
1. |
Penetapan struktur
organisasi yang tepat |
3 |
Cukup Memadai |
2. |
Menjaga agar struktur organisasi yang ada mampu berjalan
dengan seharusnya |
3 |
Cukup Memadai |
3. |
Verifikasi dari
informasi yang dihasilkan
dari sistem informasi organisasi |
3 |
Cukup Memadai |
|
Nilai Sub Unsur |
3 |
Cukup memadai |
Sumber : data penelitian,
diolah 2023
Dari tabel
8, dapat dilihat bahwa Sub unsur Pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan mempunyai 3 elemen yaitu (1) Penetapan struktur
organisasi yang tepat, (2) Menjaga agar struktur organisasi yang ada mampu berjalan
dengan seharusnya (3) Verifikasi dari informasi yang dihasilkan dari sistem informasi
organisasi. Nilai seluruh elemen pada Sub unsur pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan
bernilai 3 (Cukup memadai).
Penilaian terhadap Sub Unsur Pendelegasian Wewenang dan Tanggung Jawab yang Tepat memperoleh nilai 3 kategori Cukup Memadai dengan
penilaian per masing-masing atribut/elemen dari sub unsur dapat dilihat
pada tabel berikut sebagai berikut :
Tabel 9. Hasil Penilain Elemen
dari Sub Unsur Pendelegasian Wewenang dan Tanggung Jawab yang Tepat
No |
Atribut/ Elemen |
Hasil Penilaian |
Kategori |
1. |
Pimpinan mengawasi
proses pengendalian internal |
3 |
Cukup Memadai |
2. |
Pendelegasian otoritas
dan tanggung jawab pengendalian intern secara tepat |
3 |
Cukup Memadai |
3. |
Penetapan secara
jelas batasan pendelegasian kewenangan |
3 |
Cukup Memadai |
|
Nilai Sub Unsur |
3 |
Cukup memadai |
Sumber : data penelitian,
diolah 2023
Dari tabel
9, dapat dilihat bahwa sub unsur Pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat mempunyai 3 elemen yaitu (1) Pimpinan mengawasi
proses pengendalian internal, (2) Pendelegasian otoritas
dan tanggung jawab pengendalian intern secara tepat (3) Penetapan secara jelas batasan
pendelegasian kewenangan.
Nilai seluruh elemen pada Sub unsur Pendelegasian Wewenang dan Tanggung Jawab yang Tepat bernilai 3 (Cukup memadai).
Penilaian terhadap sub unsur Penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan
SDM memperoleh nilai 3 kategori cukup memadai dengan penilaian per masing-masing atribut/elemen dari sub unsur dapat dilihat
pada tabel berikut sebagai berikut :
Tabel 10. Hasil Penilain Elemen
dari Sub Unsur Penyusunan dan Penerapan Kebijakan yang Sehat tentang Pembinaan SDM
No |
Atribut/ Elemen |
Hasil Penilaian |
Kategori |
1. |
Penetapan Kebijakan
SDM |
3 |
Cukup Memadai |
2. |
Penerimaan dan retensi pegawai didasarkan pada prinsip-prinsip
integritas dan kompetensi
yang diperlukan |
3 |
Cukup Memadai |
3. |
Pelatihan yang cukup bagi para pegawai |
3 |
Cukup Memadai |
4. |
Evaluasi kinerja
pegawai dan kompensasi atas kinerja |
2 |
Kurang Memadai |
|
Nilai Sub Unsur |
3 |
Cukup memadai |
Sumber : data penelitian, diolah 2023
Dari tabel
10, dapat dilihat bahwa sub unsur Penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan SDM mempunyai 4 elemen yaitu (1) Penetapan kebijakan
SDM dengan nilai 3 (memadai), (2) Penerimaan dan retensi pegawai didasarkan pada prinsip-prinsip integritas dan kompetensi yang diperlukan dengan nilai 3 (memadai), (3) Pelatihan yang cukup bagi para pegawai dengan nilai 3 (memadai), dan (4) Evaluasi kinerja pegawai dan kompensasi atas kinerja dengan nilai 2 (kurang memadai).
Penilaian terhadap Sub unsur perwujudan peran APIP yang efektif memperoleh nilai 3 kategori cukup Memadai dengan penilaian per masing-masing atribut/elemen dari sub unsur tersebut dapat dilihat pada tabel berikut sebagai
berikut :
Tabel 11. Hasil Penilain Elemen
dari Sub Unsur Perwujudan
Peran APIP yang Efektif
No |
Atribut/ Elemen |
Hasil Penilaian |
Kategori |
1. |
APIP memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan |
3 |
Cukup Memadai |
2. |
APIP memberikan peringatan dini/alarm risiko |
3 |
Cukup Memadai |
3. |
APIP mampu memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah |
3 |
Cukup Memadai |
|
Nilai Sub Unsur |
3 |
Cukup memadai |
Sumber : data penelitian, diolah 2023
Dari tabel 11, dapat dilihat bahwa sub unsur Perwujudan peran APIP yang efektif mempunyai 3 elemen yaitu (1) APIP memberikan keyakinan
yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan, (2) APIP memberikan peringatan dini/alarm risiko, (3) APIP mampu memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah. Nilai seluruh elemen pada Sub unsur unsur Perwujudan Peran APIP yang Efektif bernilai 3 (Cukup memadai).
Penilaian
terhadap Sub Unsur Hubungan kerja yang baik dengan instansi
pemerintah terkait memperoleh nilai 4 kategori memadai dengan penilaian per
masing-masing atribut/elemen
dari sub unsur dapat dilihat pada tabel berikut sebagai
berikut:
Tabel 12. Hasil Penilain Elemen
dari Sub Unsur Hubungan Kerja yang Baik dengan Instansi Pemerintah Terkait
No |
Atribut/ Elemen |
Hasil Penilaian |
Kategori |
1. |
Terdapat mekanisme
saling uji dan saling dukung dengan Instansi Pemerintah dan institusi lainnya yang terkait |
4 |
Memadai |
|
Nilai Sub Unsur |
4 |
Memadai |
Sumber : data penelitian,
diolah 2023
Dari tabel 12, dapat dilihat bahwa sub unsur Hubungan kerja yang baik dengan instansi pemerintah terkait mempunyai satu elemen yaitu apakah
terdapat mekanisme saling
uji dan saling dukung dengan Instansi
Pemerintah dan institusi lainnya yang terkait? Adapun nilai dari elemen
tersebut sebesar 4 (memadai).
Lingkungan
pengendalian adalah dasar pertama untuk
menerapkan SPIP. Pimpinan instansi pemerintah harus menciptakan dan memelihara lingkungan kontrol yang positif dan memungkinkan selama implementasi SPIP (PP 60, 2008). Perilaku
positif dapat dicapai secara individual. Ketika
etika yang mendasari pencapaian kejujuran diberikan pertimbangan. Tingkatan tersebut dibagi menjadi lima tingkatan, yaitu perilaku etis, tanggung jawab, pengelolaan keuangan, penghargaan dan rasa hormat (Strickland & Vaughan, 2008). Pada saat yang sama, integritas organisasi merupakan nilai inti yang dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi organisasi. Kejujuran mempengaruhi motivasi berprestasi dan kreativitas di lingkungan kerja (Tasdoven & Kaya,
2014). Menciptakan lingkungan
kontrol yang menguntungkan membutuhkan tingkat kejujuran dan nilai-nilai etika yang tinggi. Mengembangkan nilai-nilai etika dapat bertindak
sebagai pengawas, pedoman dan pemimpin,
masing-masing dengan mekanisme
akuntabilitas yang efektif,
nilai dan standar profesional untuk mengelola birokrasi, sehingga manajemen pelayanan publik jujur (Sedarmayanti, 2012).
Bertolak pada
hasil penelitian, Penegakan nilai integritas dan etika merupakan hal yang harus diperhatikan oleh pimpinan beserta jajaran pada Inspektorat Kabupaten Kebumen. Berdasarkan hasil penilaian terhadap unsur penegakkan integritas dan nilai etika mendapatkan hasil yang cukup memadai. Hal ini dikarenakan beberapa hal yang telah dibangun di Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen antara lain adanya keteladanan dari pimpinan dalam hal integritas dan etika pada tingkah laku sehari-hari. Selain itu nilai-nilai etika telah ditetapkan
dalam bentuk kode etik pegawai
dan telah disosialisasikan
dan dibacakan secara berkala dalam apel
pagi. Hal lain yang mendukung
penegakkan nilai integritas telah berjalan baik di Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen ialah telah
terdapat public campaign berupa
sosialisasi, pemasangan
banner, standing banner, situs resmi, papan pengumuman tentang larangan gratifikasi dan pungli. Pegawai Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen secara berkala menandatangani Pakta Integritas Pegawai yang di dalamnya memuat tentang larangan korupsi dan gratifikasi.
Sub unsur kedua dalam
pembangunan lingkungan pengendalian ialah komitmen terhadap kompetensi. Kompetensi itu sendiri adalah
pembelajaran kolektif dalam suatu organisasi,
terutama dalam menangani keterampilan yang berbeda, kreativitas dan integrasi selanjutnya dalam pekerjaan menggunakan teknologi yang berbeda (Le Deist &
Winterton, 2005). Menurut Spencer, kompetensi dapat dilihat dari dua kategori, yaitu keterampilan dan karakter yang menonjol dan harus dimiliki setiap orang, dan faktor yang membedakan orang berprestasi tinggi dengan orang berprestasi rendah (Fathurrochman, 2017). Berdasarkan hasil penelitian, sub unsur komitmen terhadap kompetensi dikategorikan “cukup memadai”. Hal ini dikarenakan beberapa hal yang telah dilakukan di Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen antara lain telah adanya identifikasi atas kebutuhan kompetensi yang dituangkan dalam dokumen Training Need
Analysis (TNA). Dokumen TNA memuat
gab kompetensi masing-masing pegawai,
kebutuhan diklat dan perencanaan usulan diklat. Selain itu Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen juga menyediakan anggaran untuk peningkatan kompetensi pegawai dalam bentuk
bimbingan teknis, sosialisasi dan diklat. Para pegawai yang masuk ke inspektorat khususnya bagi auditor harus melewati diklat pembentukan dan harus lulus uji kompentensi yang dibuktikan dengan sertifikat. Hal lain yang telah dilakukan di Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen yaitu melakukan assessment/penilaian kompetensi terhadap pejabat struktural yang difasilitasi oleh
Badan Kepegawaian dan Sumber
Daya Manusia Kabupaten Kebumen.
Pimpinan dalam organisasi pengawas internal juga merupakan hal yang paling penting dalam lingkungan pengendalian. Pimpinan memiliki tugas untuk memastikan kelangsungan lingkungan pengendalian dan bertanggung jawab atas semua
tindakan pengendalian (Koutoupis &
Malisiovas, 2023). Kepemimpinan tentu memiliki gaya tersendiri. Faktor penting lainnya dalam menentukan gaya kepemimpinan adalah hubungan antara pemimpin dan anggota, struktur kepemimpinan dan tanggung jawab, serta kekuatan
yang melegitimasi kepemimpinan
(Rizaldi, 2015b). Berdasarkan hasil penelitian terhadap sub unsur “kepemimpinan yang kondusif”, mendapatkan nilai 3 dengan kategori “cukup memadai”. Pemimpin dalam hal ini Inspektur
Daerah Kabupaten Kebumen telah menjadi teladan
dan panutan melalui perkataan dan perbuatannya telah selalu menekankan
pentingnya pencapaian tujuan pengendalian internal.
Selain itu, Inspektur juga telah membentuk Satgas SPIP, Tim Unit Pengendalian
Gratifikasi (UPG) dan Saber Pungli.
Hal lain yang telah dilakukan
oleh pimpinan inspektorat dalam hal ini
inspektur yaitu senantiasa mengikutsertakan pejabat dan pegawai terkait dalam proses penetapan tujuan pengendalian intern serta telah mengkomunikasikan secara efektif tujuan pengendalian intern kepada para pegawai yang terkait.
Sub unsur keempat dalam
pembangunan lingkungan pengendalian ialah pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan. Struktur organisasi merupakan hal yang penting dalam pengendalian
internal dan mempengaruhi lingkungan
pengendalian. Struktur organisasi dapat menentukan persepsi, tindakan dan kinerja, serta perubahan inovatif dalam organisasi (Jung & Kim, 2014). Organisasi secara formal dapat menyajikan prosedur dan peraturan yang terkait dengan pekerjaan setiap orang yang bekerja di organisasi tersebut. Di sisi lain, job description juga dapat
menentukan posisi seseorang dalam struktur organisasi (Johari & Yahya,
2019). Pada kasus Inspektorat
Daerah Kabupaten Kebumen, berdasarkan hasil penelitian pada sub unsur ini mendapatkan kategori cukup memadai dengan nilai 3. Hal yang mempengaruhi nilai ini bahwa
Pemerintah Kabupaten Kebumen telah merancang
struktur organisasi inspektorat sesuai dengan kompleksitas dan sifat kegiatannya yaitu dengan menerbitkan
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah. Pembentukan SOTK Inspektorat Daerah
Kabupaten Kebumen tersebut telah sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yaitu terdiri dari
satu Inspektur dengan lima Inspektur Pembantu termasuk Inspektur Pembantu Bidang Khusus yang menangani pengaduan masyarakat. Dalam Peraturan Bupati Kebumen Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah telah memuat bagan organisasi
yang menjelaskan peran dan tanggung jawab masing-masing pegawai serta uraian
tugas untuk masing-masing pejabat struktural telah ditetapkan dan dimutakhirkan.
Sub unsur kelima dalam
pembangunan lingkungan pengendalian ialah pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab yang tepat. Pendelegasian kewenangan ini berkaitan erat dengan penentuan deskripsi pekerjaan dan tanggung jawab yang diemban pada posisi jabatan tertentu dalam struktur organisasi. Pendelegasian wewenang dan tanggung jawab adalah tindakan
membagi tugas dan/atau mendelegasikan tanggung jawab secara terstruktur dari manajemen puncak atau menengah
kepada karyawan yang mereka koordinasikan (Chen, 2021). Rasio kekuatan
tergantung pada tanggung jawab tugas. Legitimasi
yang ditawarkan harus cukup dan relevan dengan insentif yang dapat digunakan untuk memaksimalkan kinerja, tergantung beban kerja (Malmi et al., 2020). Sebagai bagian dari lingkungan
pengendalian, manajer selalu memantau semua proses pengendalian
internal yang dilakukan oleh karyawannya
sesuai dengan kewenangannya. Otorisasi harus selalu ditegakkan
melalui aturan formal yang didokumentasikan dan dibagikan kepada seluruh karyawan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pendelegasian wewenang yang dipraktikan di Inspektorat Daerah Kabupatek Kebumen mendapatkan nilai 3 dengan kategori cukup memadai. Hal yang menjadi pendorong keberhasilan yaitu pimpinan dalam hal ini
inspektur telah melakukan reviu dan evaluasi secara berjenjang terhadap peran dan tanggung jawab bawahannya terkait SPIP. Selain itu pendelegasian wewenang dan tanggung jawab telah ditetapkan dan didokumentasikan secara formal dalam lembar disposisi
dengan memperhatikan tugas pokok dan fungsi masing-masing pegawai. Proses
dan tingkatan otorisasi telah dilaksanakan sesuai ketentuan yaitu dengan prosedur
paraf bejenjang serta telah menerapkan
otorisasi dalam aplikasi e-letter untuk mendukung proses surat menyurat.
Sub unsur keenam dalam
pembangunan lingkungan pengendalian ialah penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan SDM. Pengembangan sumber daya peralatan bertujuan untuk membangun keterampilan dan pengetahuan yang mendukung kegiatan pengendalian (Leke et al., 2022). Pengelolaan sumber daya manusia
harus direncanakan dengan baik sesuai
dengan pengelolaan aparatur sipil negara, tentunya melalui pengembangan kapasitas, mutasi dan model karir (Sultoni, 2020). Kompetensi pegawai merupakan faktor penentu keberhasilan organisasi, oleh karena itu pelaksanaan
pengendalian intern membutuhkan
pegawai yang kompetitif dan
berkualitas (Armel et al., 2017). Berdasarkan hasil penelitian pada sub unsur ini Inspektorat
Daerah Kabupaten Kebumen mendapatkan nilai 3 dengan kategori cukup memadai. Walaupun secara kolektif penilaian terhadap unsur ini berada pada kategori cukup memadai, namun masih terdapat hal-hal yang kurang dalam pembangunan sub unsur ini yaitu
terkait kebijakan dan prosedur pengelolaan SDM yang tidak disusun secara
khusus berdasarkan karakteristik organisasi. Kebijakan pengelolaan SDM dapat meliputi kebijakan terkait perekrutan, promosi, mutasi dan pemberhentian pegawai yang perlu disusun berdasarkan karakteristik organisasi inspektorat. Selain itu, Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen juga belum memiliki sistem penilaian kinerja dan sistem penghargaan (reward) yang didokumentasikan secara memadai. Sebagian besar pegawai inspektorat yang merupakan responden dalam penelitian ini manyatakan bahwa inspektorat belum menerapkan sistem penilaian kinerja dan sistem penghargaan (reward) sesuai ketentuan. Instansi belum memberikan berbagai penghargaan atas kinerja dan produktivitas pegawai/unit kerja secara memadai.
Hal ini berkait dengan beban kerja
dan risiko pekerjaan yang dihadapi dibandingkan dengan kompensasi berupa reward/penghargaan bagi pegawai yang dirasa tidak sebanding.
Berkembangnya waktu menuntut perubahan paradigma terkait dengan fungsi Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah
(APIP) yang semula menjadi watchdog
beralih menjadi assurance and
colsulting. Ukuran keberhasilan sebuah Lembaga pengawas internal pemerintah daerah dapat diukur
melalui peranan dan fungsi APIP dalam mencegah, mendeteksi, dan menidentifikasi kecurangan yang terjadi melalui pemberian jasa penjamin (assurance) dan atau konsultasi (consulting) (Jati, 2019). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pada sub unsur APIP yang efektif mendapatkan skor 3 dengan kategori
cukup memadai. Hal-hal yang mendukung keberhasilan ini ialah APIP Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen telah melakukan serangkaian kegiatan assurance dalam bentuk audit, reviu, monitoring dan evaluasi atas efisiensi/efektivitas kegiatan secara periodik. Kegiatan audit meliputi audit ketaatan, audit kinerja dan audit
dengan tujuan tertentu. Kegiatan reviu meliputi reviu atas LKPD, reviu RKA, reviu RKPD, reviu LPPD, reviu DAK, reviu SSH, reviau ASB dan reviu-reviu lainnya. Kegiatan evaluasi meliputi evaluasi SAKIP, pembangunan Zona Integritas dan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Kegiatan monitoring dilakukan terhadap kegiatan pengadaan barang/jasa konstruksi oleh pihak ketiga, monitoring desa antikorupsi, monitoring implementasi pendidikan antikorupsi dan sebagainya. Selain
itu APIP Inspektorat Daerah
Kabupaten Kebumen juga berperan memberikan peringatan dini kepada pimpinan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah di Kabupaten Kebumen dalam bentuk asistensi
penyusunan register risiko,
fasilitasi penyelenggaraan
SPIP di Perangkat Daerah serta
asistensi pengisian LHKAN.
APIP senantiasa memberikan saran/rekomendasi atas temuan pengawasan yang telah dilakukan dan senantiasa memantau serta memastikan saran/rekomendasi ditindaklanjuti oleh
auditee. APIP Inspektorat Daerah Kabupaten
Kebumen dalam pelaksanaan tugas pengawasan telah memperoleh predikat kapabilitas APIP level 3. Kapabilitas
APIP Level 3 berarti APIP telah
mampu memberikan keyakinan memadai, Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen telah sanggup
melakukan penilaian tentang efisiensi, efektivitas, ekonomis terhadap suatu kegiatan, serta mampu memberikan konsultasi pada tata kelola, manajemen risiko dan pengendalian internal bagi organisasi.
Sub unsur terakhir dalam pembangunan lingkungan pengendalian ialah hubungan kerja yang baik dengan instansi pemerintah terkait. Hubungan yang baik antar instansi dapat memberikan angin segar terhadap pengendalian internal yang kondusif
(Indika et al., 2020). Dari delapan sub unsur yang menjadi elemen dari lingkungan
pengendalian SPIP di Inspektorat
Daerah Kabupaten Kebumen, elemen hubungan kerja yang baik dengan instansi pemerintah terkait mendapatkan skor tertinggi yaitu 4 dengan kategori memadai. Hal ini tidak terlepas dari terjalinnya hubungan kerja yang baik dengan instansi
yang memiliki keterkaitan serta dengan instansi
yang berkaitan dengan fungsi pengawasan seperti BPKP selaku isntansi pembina APIP dan BPK.
Selain itu hubungan kerja yang baik juga dibangun oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen dengan Aparat Penegak
Hukum (APH) baik kepolisian
maupun kejaksaan. Inspektorat bersama-sama APH kepolisian dan kejaksaan senantiasa berkolaborasi dan bekerjasama dalam pengungkapan kasus korupsi. Selain itu kolaborasi antara inspektorat, kepolisian dan kejaksaan juga dilakukan dalam pembentukan Tim Saber Pungli. Dalam pelaksanaan
Reformasi Birokrasi (RB), SAKIP dan pembangunan Zona Integritas (ZI),
Inspektorat Daerah Kabupaten
Kebumen menjalin hubungan yang baik dengan KemenpanRB.
KESIMPULAN
Lingkungan
pengendalian merupakan faktor utama yang dapat menentukan keberhasilan penyelenggaraan SPIP secara keseluruhan. Secara umum dari kedelapan sub unsur dalam pembangunan lingkungan pengendalian pada Inspektorat Daerah
Kabupaten Kebumen mendapatkan skor 3,125 atau kategori memadai. Faktor keberhasilan Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen dalam menciptakan lingkungan pengendalian yang kondusif antara lain adanya keteladanan dari pimpinan dalam
hal integritas dan etika. Dalam hal pembangunan Komitmen terhadap Kompetensi, Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen telah mengidentifikasi
kebutuhan kompetensi yang dituangkan dalam dokumen Training Need Analysis (TNA). Faktor lain
yang mendukung kepemimpinan
yang kondusif di inspektorat
ialah inspektur senantiasa mengikutsertakan pejabat dan pegawai terkait dalam proses penetapan tujuan pengendalian intern serta mengkomunikasikan secara efektif tujuan pengendalian intern kepada para pegawai yang terkait. Terkait pembentukan struktur organisasi Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen dibentuk sesuai ketentuan dan memiliki bagan organisasi yang menjelaskan peran dan tanggung jawab masing-masing pegawai serta uraian tugas
untuk masing-masing pejabat
struktural. Pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab di Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen dilakukan secara tepat dengan menetapkan
dan mendokumentasikan secara
formal dalam lembar disposisi dengan memperhatikan tugas pokok dan fungsi masing-masing pegawai. Faktor pendukung lainnya ialah APIP Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen APIP tidak hanya berperan sebagai watchdog namun sudah beralih menjadi
assurance and colsulting dengan nilai kapabilitas
APIP level 3. Selain itu, Inspektorat
Daerah Kabupaten Kebumen senantiasa membangun hubungan yang baik dengan instansi terkait seperti BPKP, BPK, Kepolisian, Kejaksaan dan KemenpanRB. Selain faktor-faktor
yang mendukung keberhasilan
terdapat hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian yaitu
pada sub unsur Penyusunan dan Penerapan Kebijakan yang Sehat tentang Pembinaan SDM. Inspektorat Daerah Kabupaten
Kebumen belum memiliki kebijakan dan prosedur pengelolaan SDM yang disusun secara khusus berdasarkan karakteristik organisasi. Selain itu, Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen juga belum memiliki sistem penilaian kinerja dan sistem penghargaan (reward) yang didokumentasikan
secara memadai. Diperlukan mekanisme reward and
punishment atas produktivitas kinerja pengawasan yang dilakukan agar sebanding antara beban kerja,
risiko kerja dan kompensasi yang diterima pegawai.
DAFTAR PUSTAKA
Andhika, P. T. W. (2017). Pengaruh
Efektivitas Lingkungan Pengendalian terhadap Pendeteksian Indikasi Fraud pada
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Studi Kasus pada Pemerintah Kabupaten
Karanganyar). Universitas Andalas.
Armel, R. Y. G., Nasir, A., &
Safitri, D. (2017). Pengaruh Kompetensi Sumber Daya Manusia, Penerapan
Standar Akuntansi Pemerintahan, Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Sistem
Pengendalian Internal terhadap Kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
(Studi pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Dumai). Riau University.
BPKP. (2021). Peraturan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian
Maturitas SPIP Terintegrasi Pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/242786/peraturan-bpkp-no-5-tahun-2021
Chen, Y. (2021). The impact of
responsibility delegation on policy and practice implementation: A contingency
approach. Public Performance & Management Review, 44(4),
842–867.
Corsini, A., Yang, S. J., &
Apruzzese, G. (2021). On the evaluation of sequential machine learning for
network intrusion detection. Proceedings of the 16th International
Conference on Availability, Reliability and Security, 1–10.
Fathurrochman, I. (2017).
Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Sekolah Tinggi
Agama Islam Negeri (STAIN) Curup Melalui Metode Pendidikan Dan Pelatihan. Manajer
Pendidikan: Jurnal Ilmiah Manajemen Pendidikan Program Pascasarjana, 11(2).
Hindriani, N., Hanafi, I., &
Domai, T. (2012). Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Dalam
Perencanaan dan Pelaksanaan Anggaran di Daerah (Studi Pada Dinas Kesehatan
Kabupaten Madiun). Wacana Journal of Social and Humanity Studies, 15(3),
1–9.
Indika, M., Jaya, A., & Afrianti,
N. (2020). Analisis Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Pada Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara. Jurnal AkunStie
(JAS), 6(1), 37–51.
Jati, I. K. (2019). Pengaruh
Pengawasan Melekat dan Pemeriksaan Internal Terhadap Pencegahan Fraud pada Dana
Hibah. Jurnal Akuntansi, 14(2), 80–91.
Johari, J., & Yahya, K. K.
(2019). Organizational structure, work involvement, and job performance of
public servants. International Journal of Public Administration, 42(8),
654–663.
Jung, C. S., & Kim, S. E. (2014).
Structure and perceived performance in public organizations. Public
Management Review, 16(5), 620–642.
Koutoupis, A. G., & Malisiovas,
T. (2023). The effects of the internal control system on the risk,
profitability, and compliance of the US banking sector: A quantitative
approach. International Journal of Finance & Economics, 28(2),
1638–1652.
Le Deist, F. D., & Winterton, J.
(2005). What is competence? Human Resource Development International, 8(1),
27–46.
Leke, A. A. C. M., Irawati, R. I.,
& Candradewini, C. (2022). Analisis Lingkungan Pengendalian dalam
Pelaksanaan SPIP di Inspektorat Kabulaten Nagekeo. Owner: Riset Dan Jurnal
Akuntansi, 6(1), 136–146.
Malmi, T., Bedford, D. S., Brühl, R.,
Dergård, J., Hoozée, S., Janschek, O., Willert, J., Ax, C., Bednarek, P., &
Gosselin, M. (2020). Culture and management control interdependence: An
analysis of control choices that complement the delegation of authority in
Western cultural regions. Accounting, Organizations and Society, 86,
101116.
Moeller, R. R. (2011). COSO
enterprise risk management: establishing effective governance, risk, and
compliance processes (Vol. 560). John Wiley & Sons.
Rizaldi, A. (2015a). Analisis
Lingkungan Pengendalian (Control Environment), Studi Kasus Pada Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Kota Padang Panjang. eSkripsi. Universitas
Andalas.
Rizaldi, A. (2015b). Control
environment analysis at government internal control system: Indonesia case. Procedia-Social
and Behavioral Sciences, 211, 844–850.
Rosaline, S. F., & Syarief, A.
(2021). Analisis Tingkat Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
(SPIP). Indonesian Accounting Research Journal, 1(2), 349–358.
Salam, A. Z., Tugiman, H., &
Triyanto, D. N. (2017). Analisis Unsur Lingkungan Pengendalian Pada Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Di Kabupaten Takalar. EProceedings of
Management, 4(2).
Sedarmayanti, S. H. (2012). Strategi
Penguatan Etika dan Integritas Birokrasi Dalam Rangka Pencegahan Korupsi Guna
Meningkatkan Kualitas Pelayanan. Jurnal Ilmu Administrasi: Media
Pengembangan Ilmu Dan Praktek Administrasi, 9(3), 5.
Strickland, R. A., & Vaughan, S.
K. (2008). The hierarchy of ethical values in nonprofit organizations: A
framework for an ethical, self-actualized organizational culture. Public
Integrity, 10(3), 233–252.
Sultoni, S. (2020). Strategi
Pengembangan Sumber Daya Manusia Melalui Analisis Kebutuhan Diklat Di BPSDM Provinsi
Jambi. Jurnal Ilmu Manajemen Terapan, 1(3), 211–217.
Tasdoven, H., & Kaya, M. (2014).
The impact of ethical leadership on police officers’ code of silence and
integrity: Results from the Turkish National Police. International Journal
of Public Administration, 37(9), 529–541.