ANALISIS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL PADA PENGEMBANGAN
TEKNOLOGI PENDIDIKAN
Siti Hapsah Pahira1, Rio Rinaldy2,
Abi surya Wijaya3, Rani Santika4,
Sherina Prahitaningtyas5
Politeknik Siber Cerdika Internasional1,4,5,
Universitas Catur Insan Cendekia (CIC)2,3
Email: sitihafsahfahira23@gmail.com,
rio71933@gmail.com abisurya74@gmailcom, rsantika851@gmail.com,
sherinaprh1@gmail.com
Abstrak
Perkembangan teknologi
yang tidak dapat terbendung memasuki berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk aspek pendidikan. Pendidikan merupakan hak seluruh anggota
masyarakat dan pemerintah berkewajiban menyelenggarakan pendidikan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Pada dunia pendidikan mengenal dan menerapkan teknologi pendidikan. Tujuan penelitian ini adalah untuk
menganalisis hak kekayaan intelektual pada pengembangan teknologi pendidikan. Metode penelitian
yang digunakan adalah metode dokumentasi dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) telah mengubah cara pendidikan disampaikan, bukan hanya dalam konten
kurikulum, tetapi juga dalam pendekatan pembelajaran. Peningkatan penerapan teknologi dalam pendidikan berdampak pada aspek hukum, terutama dalam konteks HKI. Penggunaan TIK dalam pendidikan merupakan inovasi yang membuka peluang untuk mencerdaskan
masyarakat secara lebih efektif dan inklusif. Namun, hal ini juga menghadirkan
tantangan hukum, khususnya terkait HKI. Hak cipta pada perangkat lunak dan teknologi menjadi perhatian utama, serta pentingnya
pengakuan dan perlindungan hak cipta atas
hasil karya ciptaan manusia. Pada konteks pengembangan teknologi pendidikan, pemahaman yang lebih mendalam tentang implikasi HKI akan membantu menciptakan lingkungan yang kondusif bagi inovasi dan pengembangan teknologi.
Kata
kunci: hak kekayaan intelektual, teknologi pendidikan, perlindungan hukum
Abstract
The
unstoppable development of technology has entered various aspects of human
life, including education. Education is the right of all members of society and
the government is obliged to organize education in order to educate the
nation's life. The world of education recognizes and applies educational
technology. The purpose of this research is to analyze intellectual property
rights in the development of educational technology. The research method used
is the documentation method with a qualitative approach. The results showed
that the use of Information and Communication Technology (ICT) has changed the
way education is delivered, not only in curriculum content, but also in
learning approaches. The increased application of technology in education has
an impact on legal aspects, especially in the context of IPR. The use of ICT in
education is an innovation that opens up opportunities to educate people more
effectively and inclusively. However, it also presents legal challenges,
particularly regarding IPR. Copyright in software and technology is a major
concern, as well as the importance of recognizing and protecting copyright in
human creations. In the context of educational technology development, a deeper
understanding of the implications of IPR will help create an environment
conducive to technological innovation and development.
Keywords: intellectual property rights,
educational technology, legal protection
Pendahuluan
Kemajuan teknologi
pada perkembangan zaman ini
merupakan sesuatu yang tidak dapat kita
hindari dalam kehidupan, karena kemajuan teknologi berjalan sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan. Dalam bidang Pendidikan teknologi mempunyai pengaruh penting dalam ilmu
pengetahuan dimana dalam ilmu pengetahuan
para peserta didik di ajarkan tentang gejala dan fakta alam dan dengan adanya teknologi ini manusia megunakan
teknologi untuk menerapkan ilmu pengetahuan tersebut. Teknologi adalah sesuatu yang bisa membantu seluruh manusia di seluruh dunia untuk membantu menjadi sarana untuk menjalankan kegiatan harian yang di Kerjakan oleh manusia dalam bekerja maupun
dalam pendidikan (Maritsa,
Hanifah Salsabila, Wafiq, Rahma Anindya, & Azhar Ma’shum, 2021).
Pada dunia pendidikan
mengenal dan menerapkan teknologi pendidikan/teknologi pembelajaran. Pada hakikatnya Teknologi pendidikan adalah suatu disiplin yang berkepentingan dengan pemecahan masalah belajar dengan berlandaskan pada serangkaian prinsip dan menggunakan berbagai macam pendekatan. Serangkaian prinsip yang dijadikan landasan teknologi pendidikan adalah (a) Lingkungan kita senantiasa berubah, (b) Jumlah penduduk semakin bertambah, (c) Sumber-sumber
tradisional terbatas, (d)
Hak setiap pribadi untuk dapat berkembang
semaksimal mungkin, dan (e)
Masyarakat berbudaya teknologi
(Awaluddin,
Ramadan, Charty, Salsabila, & Firmansyah, 2021).
Teknologi memiliki banyak keuntungan untuk kehidupan, tetapi penggunaannya dapat seperti pisau
bermata dua, dengan mempunyai sisi berlainan tergantung bagaimana penggunaan dan peruntukkannya. Dikarenakan disamping ada benefit yang diberikan kepada kesejahteraan dan kemajuan peradaban, juga dapat menjadi sarana dalam melawan hukum.
Maka, pelindungan hukum mutlak sangat diperlukan untuk pemanfaatan teknologi terutama berkenaan dengan kekayaan intelektual. Kekayaan intelektual sebagai karya cipta
dari manusia adalah suatu hal
yang wajib diberikan apresiasi dengan adanya penghargaan, karena dalam penciptaannya
memerlukan proses berpikir hingga adanya produk
yang baru, tentunya inovasi tersebut bukanlah hal yang mudah. Darisini dapat diketahui bahwa pelindungan kekayaan intelektual memerlukan pelindungan hukum termasuk pada teknologi pendidikan, dari tindakan ilegal
yang merugikan (Ramli,
Permata, Mayana, Ramli, & Lestari, 2021).
Penelitian sebelumnya
yang dilakukan oleh Mashdurohatun
& Mansyur, (2015) menyatakan
bahwa diperlukannya kebijakan mengenai hak cipta dalam
pengembangan IPTEK pada pendidikan
tinggi. Menurut Windiantina
et al., (2022) bahwa Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Intellectual
Property Right sebagai suatu
hak eksklusif, yang dapat diberikan oleh negara kepada pemilik hasil kekayaan intelektual, perlu disosialisasikan dengan maksimal dengan tujuan, yaitu memberikan
penghargaan kreativitas pelaku Hak Kekayaan Intelektual, sehingga dapat merangsang siapapun untuk lebih lanjut serta
dapat mengembangkan
ide-ide/inovasi kreatif sehingga tumbuh Kekayaan Intelektual yang kompetitif di era global sekarang
ini dan selanjutnya dimasa yang akan datang.
Berbeda dengan penelitian sebelumnya, penelitian ini memiliki kebaruan
dengan menganalisis secara mendalam mengenai perlindungan hukum berbagai inovasi pada perkembangan teknologi pendidikan. Dengan demikian, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hak kekayan intelektual pada pengembangan teknologi pendidikan.
Metode
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini merupakan metode
dokumentasi. Menurut Nilamsari, (2014) metode
dokumentasi merupakan sumber data yang berupa sumber-sumber dari gambar ataupun video, karya-karya, serta hal tertulis yang dapat memberikan informasi. Walaupun pada masa lalu metode dokumetasi
ini masih jarang diperhatikan, tapi masa kini metode dokumentasi menjadi salah satu bagian yang penting dan tak bisa terpisahkan
dari pendekatan kualitatif. Kualitatif merupakan suatu pendekatan dalam meneliti objek alamiah yakni peneliti
menjadi instrumen kunci, teknik pengumpulan
data dilakukan secara gabungan, serta lebih menekankan pada generalisasi (Prasanti, 2018). Pendekatan
kualitatif diartikan sebagai pendekatan yang memfokuskan pada pemahaman yang lebih mendalam terhadap suatu rumusan masalah penelitian (Salma, 2021).
Teknik pengambilan data dilakukan dengan analisis berbagai jenis dokumen, baik itu
buku-buku, laporan, maupun jurnal-jurnal melalui penelusuran menggunakan Google Scholar. Penelurusan
dalam mendapatkan berbagai sumber informasi ini menggunakan
beberapa format penulisan, yakni hak kekayaan
intelektual dan pengembangan
teknologi pendidikan.
Hasil dan Pembahasan
Perkembangan teknologi
yang semakin maju membawa perubahan bagi dunia pendidikan, perubahan ini bukan
sekedar perubahan konten kurikulum, melainkan perubahan pedagogi yakni perubahan yang mendorong lahirnya pengajaran berbasis teknologi bukan sekedar pengajaran
tradisional (Purnasari
& Sadewo, 2020). Pendidikan adalah
hak setiap anggota masyarakat, dan pemerintah berkewajiban menyelenggarakan pendidikan dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa. Proses pendidikan tidak dibatasi untuk satu wilayah atau masyarakat tertentu, tapi harus dirasakan
oleh seluruh anggota masyarakat di berbagai daerah di Indonesia secara merata dalam kesempatannya
maupun kualitasnya. Penggunaan Tekonologi Informasi dalam dunia pendidikan dimaknai sebagi sebuah inovasi
(Mulyana
& Saepudin, 2019).
Teknologi Pendidikan secara
umum dapat diartikan sebagai penerapan teknologi untuk kegiatan pendidikan. Teknologi pendidikan dapat diartikan sebagai pendekatan yang logis, sistematis, dan ilmiah dalam kegiatan pendidikan. Salah satu penerapan TIK dalam bidang pendidikan antara lain pemanfaatan sarana multimedia dan media Internet dalam
proses pembelajaran (Akbar
& Noviani, 2019).
Adanya teknologi
informasi, membuat manusia lebih mudah
untuk mengekspresikan karyanya / kreatifitasnya kepada umum karena
proses penyampaian informasi
lebih cepat dan lebih luas. Hak kekayaan intelektual dalam teknologi informasi tidak dapat lepas dari
HKI tentang perangkat lunak. Di Indonesia, HKI perangkat
lunak (HKI PL) termasuk kategori hak cipta
(copyright) (Nafebra,
2018). Hak kekayaan
intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah
pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Hak ini diberikan oleh suatu negara kepada seseorang atas hasil ciptaannya, baik ciptaan yang dilindungi oleh hak cipta maupun ciptaan
yang dilindungi oleh hak kekayaan industri. Salah satu ciri pokok
hak kekayaan intelektual adalah bahwa hak tersebut
memberikan hak khusus kepada pemegang
hak untuk menggunakan hasil ciptaan atau temuannya
selama periode waktu tertentu (Nurhayati,
2007).
Hak kekayaan
intelektual (HKI) termasuk ke dalam ranah
hukum perdata yang mengatur tentang benda. Hak kebendaan dapat dibedakan menjadi dua, yakni materiil dan immaterial. Kebendaan
yang Hak kekayaan intelektual
termasuk ke dalam hak bersifat
immaterial yang artinya benda
tidak berwujud karena HKI berasal dari ide, imajinasi dan pikiran pikiran manusia. HKI yang bersifat
immaterial tersebut ada dua
jenis yaitu, tentang hak cipta
dan hak kekayaan industri. Keduanya mencakup hak paten, hak guna usaha,
hak sewa, hak berupa jaminan
terhadap benda, merk, desain tata letak industri, desain industri, dan rahasia dagang (Latifiani,
2022).
Hak kekayaan
intelektual terdiri dari:
1.
Hak Cipta dan hak-hak
yang berkaitan dengan Hak Cipta
2.
Merek
3.
Indikasi Geografis;
4.
Desain Industri;
5.
Paten;
6.
Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu;
7.
Informasi Rahasia
Termasuk Eahasia Dagang Dan Data Test;
8.
Varietas Tanaman Baru.
Kekayaan yang dimiliki
seseorang tersebut tidak muncul begitu
saja, akan tetapi perlu campur
tangan negara. Dalam arti negara memberikan
pengakuan atas hasil karya seseorang.
Dengan diakuinya hak atas karyanya,
maka yang bersangkutan berhak memperbanyak atau memberi izin
kepada orang lain (Indriani,
2018). Ketentuan
mengenai Hak Kekayaan Intelektual diatur melalui tiga Undang-undang
yaitu:
1. Undang-undang
No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten
2. Undang-undang
No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek
3. Dan
terakhir setelah melalui proses revisi dan pembahasan di DPR, UU tentang Hak
Cipta yang baru kemudian disahkan oleh DPR dengan mengundangkan UUHC No. 28
Tahun 2014
Adapun hasil
ciptaan seseorang yang termasuk dalam kategori ciptaan yang dilindungi disebutkan dalam Pasal Pasal
40 ayat (1) UUHC 2014 dalam
Jannah,
(2018) adalah :
a.
Buku, pamflet, perwajahan
karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya:
b.
Ceramah, kuliah, pidato,
dan Ciptaan sejenis lainnya:
c.
Alat peraga yang dibuat
untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d.
Lagu dan/atau musik
dengan atau tapa teks;
e.
Drama, drama musikal,
tari, koreografi, pewayangan,dan pantomim;
f.
Karya seni rupa dalam
segala bentuk seperti lukisan,gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung,
atau kolase;
g.
Karya seni terapan;
h.
Karya arsitektur;
i.
Peta;
j.
Karya seni batik atau
seni motif lain;
k.
Karya fotografi;
l.
Potret;
m.
Karya sinematografi;
n.
Terjemahan, tafsir,
saduran, bunga rampai, basis data,adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya
lain darihasil transformasi;
o.
Terjemahan, adaptasi,
aransemen, transformasi, atau modihkasi ekspresi budaya tradisional;
p.
Kompilasi Ciptaan atau
data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media
lainnya;
q.
Kompilasi ekspresi budaya
tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
r.
Permainan video; dan
s. Program Komputer.
Perlindungan hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia
berpegang pada teori keadilan yang berdasarkan pada
Pancasila. Dengan prinsip-prinsip:
Kemaslahatan manusia/kemanusiaan; Keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat; Nasionalisme; Keadilan sosial dan Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) tidak bebas
nilai (berdasarkan nilai-nilai Pancasila) (Sinaga, 2020). Salah satu
misi yang berkaitan dengan HKI, yaitu membangun kesadaran dan apresiasi terhadap HKI, termasuk pelindungan hukum terhadap hak cipta, menjadi
fokus pengembangan teknologi pendidikan. Kebijakan penerapan HKI di
Indonesia secara umum masih menyisakan berbagai permasalahan krusial. Hal ini disebabkan karakter dari HKI itu sendiri
bertolak belakang dengan kepribadian atau budaya orang Indonesia. HKI
yang bersumber dari hukum barat memiliki ciri khas melindungi
hak individu pemilik HKI dari penggunaan tanpa izin oleh pihak lain secara komersial. Pelindungan terhadap HKI pada dasarnya merupakan perwujudan dari nilai penting dari
HKI itu sendiri. Dengan demikian pelindungan HKI memiliki tujuan tertentu, yaitu untuk melindungi
seseorang sebagai pemilik sah HKI dari perbuatan/tindakan orang lain yang dapat merugikan pemegang HKI (Rongiyati, 2018).
Penggunaan TIK dalam pendidikan merupakan inovasi yang membuka peluang untuk mencerdaskan
masyarakat secara lebih efektif dan inklusif. Namun, hal ini juga menghadirkan
tantangan hukum, khususnya terkait HKI. Hak cipta pada perangkat lunak dan teknologi menjadi perhatian utama, serta pentingnya
pengakuan dan perlindungan hak cipta atas
hasil karya ciptaan manusia. Meskipun HKI memiliki karakteristik dari hukum barat yang melindungi hak individu, perlu
diperhatikan bagaimana pengaturan dan implementasi HKI dapat sesuai dengan
nilai-nilai dan budaya lokal Indonesia. Pada konteks pengembangan teknologi pendidikan, pemahaman yang lebih mendalam tentang implikasi HKI akan membantu menciptakan
lingkungan yang kondusif bagi inovasi dan pengembangan teknologi.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian didapatkan bahwa Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) telah mengubah cara pendidikan disampaikan, bukan hanya dalam konten
kurikulum, tetapi juga dalam pendekatan pembelajaran. Peningkatan penerapan teknologi dalam pendidikan berdampak pada aspek hukum, terutama dalam konteks HKI. Pemahaman tentang HKI dan perlindungan hak cipta, paten, merek dagang, dan jenis HKI lainnya sangat penting dalam mengamankan inovasi dalam pengembangan
teknologi pendidikan.
Pendidikan sebagai hak universal memerlukan penyelenggaraan yang merata dan berkualitas di seluruh wilayah. Penggunaan TIK dalam pendidikan merupakan inovasi yang membuka peluang untuk mencerdaskan
masyarakat secara lebih efektif dan inklusif. Namun, hal ini juga menghadirkan
tantangan hukum, khususnya terkait HKI. Hak cipta pada perangkat lunak dan teknologi menjadi perhatian utama, serta pentingnya
pengakuan dan perlindungan hak cipta atas
hasil karya ciptaan manusia. Meskipun HKI memiliki karakteristik dari hukum barat yang melindungi hak individu, perlu
diperhatikan bagaimana pengaturan dan implementasi HKI dapat sesuai dengan
nilai-nilai dan budaya lokal Indonesia.
Pada konteks pengembangan teknologi pendidikan, pemahaman yang lebih mendalam tentang implikasi HKI akan membantu menciptakan
lingkungan yang kondusif bagi inovasi dan pengembangan teknologi. Penelitian ini memberikan wawasan penting bagi para pengembang teknologi pendidikan, pemegang HKI, dan lembaga pendidikan dalam mengatasi tantangan hukum yang berkaitan dengan HKI, serta dalam mengoptimalkan
potensi pengembangan teknologi pendidikan secara berkelanjutan.
DAFTAR PUSTAKA
Akbar, Amin, & Noviani, Nia.
(2019). Tantangan dan Solusi dalam Perkembangan Teknologi Pendidikan di
Indonesia. Prosiding Seminar Nasional Pendidikan Program Pascasarjana
Universitas Pgri Palembang, 2(1), 18–25.
Awaluddin, Ramadan, Fariz, Charty,
Fithena Augusli Nelah, Salsabila, Rama, & Firmansyah, Mifta. (2021). Peran
Pengembangan dan Pemanfaatan Teknologi Pendidikan dan Pembelajaran Dalam
Meningkatkan Kualitas Mengajar. Jurnal PETISI (Pendidikan Teknologi
Informasi), 2(2), 1–12.
Indriani, Iin. (2018). Hak Kekayaan
Intelektual: Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Karya Musik. Jurnal Ilmu
Hukum, 7(2), 246–263.
Jannah, Maya. (2018). Perlindungan
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam Hak Cipta di Indonesia. Jurnal Ilmiah
Advokasi, 6(2), 1–14.
Latifiani, Dian. (2022). Benda Bagi
Hak Cipta Atau Merk Perusahaan. Supremasi Hukum :Jurnal Penelitian
Hukum, 31(1), 66–74.
Maritsa, Ana, Hanifah Salsabila,
Unik, Wafiq, Muhammad, Rahma Anindya, Putri, & Azhar Ma’shum, Muhammad.
(2021). Pengaruh Teknologi Dalam Dunia Pendidikan. Al-Mutharahah: Jurnal Penelitian
Dan Kajian Sosial Keagamaan, 18(2), 91–100.
https://doi.org/10.46781/al-mutharahah.v18i2.303
Mashdurohatun, Anis, & Mansyur,
M. Ali. (2015). IdentifikasiFair USE/Dealing Hak Cipta Atas Buku Dalam
Pengembangan IPTEK Pada Pendidikan Tinggi Di Jawa Tengah. Yustisia Jurnal
Hukum, 93(3), 522–540. https://doi.org/10.20961/yustisia.v93i0.3680
Mulyana, Edy, & Saepudin, Asep.
(2019). Perkembangan Dan Pemanfaatan Teknologi Informasi Dalam Penyelenggaraan
Pendidikan Jarak Jauh. Jurnal Teknodik, (18), 119–134.
https://doi.org/10.32550/teknodik.v0i0.550
Nafebra, Andika Carsya. (2018). HAKI
(Hak Atas Kekayaan Intelektual) Dalam Teknologi Informasi dan Komunikasi. Osf.
Io, (October), 1–13.
Nilamsari, Natalia. (2014). Memahami
Studi Dokumen Dalam Penelitian Kualitatif. Wacana, 13(2), 177–181.
Nurhayati, Ratna. (2007). Hak
Kekayaan Intelektual Pada Pendidikan Tinggi Jarak Jauh. Jurnal Pendidikan
Terbuka Dan Jarak Jauh, 8(1), 24–39.
Prasanti, Ditha. (2018). Penggunaan
Media Komunikasi Bagi Remaja Perempuan Dalam Pencarian Informasi Kesehatan. Jurnal
Lontar, 6(1), 13–21.
Purnasari, Pebria Dheni, &
Sadewo, Yosua Damas. (2020). Pemanfaatan Teknologi Dalam Pembelajaran Sebagai
Upaya Peningkatan Kompetesnsi Pedagogik. Publikasi Pendidikan, 10(3),
189. https://doi.org/10.26858/publikan.v10i3.15275
Ramli, Ahmad M., Permata, Rika Ratna,
Mayana, Ranti Fauza, Ramli, Tasya Safiranita, & Lestari, Andreana. (2021).
Pelindungan Kekayaan Intelektual dalam Pemanfaatan Teknologi Informasi di Saat
Covid-19 (The Protection of Intellectual Property on The Use of Information
Technology at The Covid-19). Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 21(1),
45–58.
Rongiyati, Sulasi. (2018).
Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Pada Produk Ekonomi Kreatif. Pusat
Penelitian Badan Keahlian DPR RI, 9(1), 47.
Salma. (2021). Pendekatan Penelitian:
Pengertian, Jenis-Jenis, dan Contoh Lengkapnya.
Sinaga, Niru Anita. (2020).
Pentingnya Perlindungan Hukum Kekayaan Indonesia. Jurnal Hukum Sasana, 6(2).
Windiantina, Wiwin W., Dermawan, I.
Made, Permanasari, Diah Irianti, & Dauman. (2022). Hak Kekayaan Intelektual
Dalam Perspektif Hukum Dan Manfaatnya Bagi Masyarakat. Bhakti Hukum, 1(1),
96–102.