ANALISIS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL PADA PENGEMBANGAN TEKNOLOGI PENDIDIKAN

 

Siti Hapsah Pahira1, Rio Rinaldy2, Abi surya Wijaya3, Rani Santika4, Sherina Prahitaningtyas5

Politeknik Siber Cerdika Internasional1,4,5, Universitas Catur Insan Cendekia (CIC)2,3

Email: sitihafsahfahira23@gmail.com, rio71933@gmail.com abisurya74@gmailcom, rsantika851@gmail.com, sherinaprh1@gmail.com

 

 

Abstrak

Perkembangan teknologi yang tidak dapat terbendung memasuki berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk aspek pendidikan. Pendidikan merupakan hak seluruh anggota masyarakat dan pemerintah berkewajiban menyelenggarakan pendidikan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Pada dunia pendidikan mengenal dan menerapkan teknologi pendidikan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis hak kekayaan intelektual pada pengembangan teknologi pendidikan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode dokumentasi dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) telah mengubah cara pendidikan disampaikan, bukan hanya dalam konten kurikulum, tetapi juga dalam pendekatan pembelajaran. Peningkatan penerapan teknologi dalam pendidikan berdampak pada aspek hukum, terutama dalam konteks HKI. Penggunaan TIK dalam pendidikan merupakan inovasi yang membuka peluang untuk mencerdaskan masyarakat secara lebih efektif dan inklusif. Namun, hal ini juga menghadirkan tantangan hukum, khususnya terkait HKI. Hak cipta pada perangkat lunak dan teknologi menjadi perhatian utama, serta pentingnya pengakuan dan perlindungan hak cipta atas hasil karya ciptaan manusia. Pada konteks pengembangan teknologi pendidikan, pemahaman yang lebih mendalam tentang implikasi HKI akan membantu menciptakan lingkungan yang kondusif bagi inovasi dan pengembangan teknologi.

 

Kata kunci: hak kekayaan intelektual, teknologi pendidikan, perlindungan hukum

 

Abstract

The unstoppable development of technology has entered various aspects of human life, including education. Education is the right of all members of society and the government is obliged to organize education in order to educate the nation's life. The world of education recognizes and applies educational technology. The purpose of this research is to analyze intellectual property rights in the development of educational technology. The research method used is the documentation method with a qualitative approach. The results showed that the use of Information and Communication Technology (ICT) has changed the way education is delivered, not only in curriculum content, but also in learning approaches. The increased application of technology in education has an impact on legal aspects, especially in the context of IPR. The use of ICT in education is an innovation that opens up opportunities to educate people more effectively and inclusively. However, it also presents legal challenges, particularly regarding IPR. Copyright in software and technology is a major concern, as well as the importance of recognizing and protecting copyright in human creations. In the context of educational technology development, a deeper understanding of the implications of IPR will help create an environment conducive to technological innovation and development.

 

Keywords: intellectual property rights, educational technology, legal protection

 

Pendahuluan  

Kemajuan teknologi pada perkembangan zaman ini merupakan sesuatu yang tidak dapat kita hindari dalam kehidupan, karena kemajuan teknologi berjalan sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan. Dalam bidang Pendidikan teknologi mempunyai pengaruh penting dalam ilmu pengetahuan dimana dalam ilmu pengetahuan para peserta didik di ajarkan tentang gejala dan fakta alam dan dengan adanya teknologi ini manusia megunakan teknologi untuk menerapkan ilmu pengetahuan tersebut. Teknologi adalah sesuatu yang bisa membantu seluruh manusia di seluruh dunia untuk membantu menjadi sarana untuk menjalankan kegiatan harian yang di Kerjakan oleh manusia dalam bekerja maupun dalam pendidikan (Maritsa, Hanifah Salsabila, Wafiq, Rahma Anindya, & Azhar Ma’shum, 2021).

Pada dunia pendidikan mengenal dan menerapkan teknologi pendidikan/teknologi pembelajaran. Pada hakikatnya Teknologi pendidikan adalah suatu disiplin yang berkepentingan dengan pemecahan masalah belajar dengan berlandaskan pada serangkaian prinsip dan menggunakan berbagai macam pendekatan. Serangkaian prinsip yang dijadikan landasan teknologi pendidikan adalah (a) Lingkungan kita senantiasa berubah, (b) Jumlah penduduk semakin bertambah, (c) Sumber-sumber tradisional terbatas, (d) Hak setiap pribadi untuk dapat berkembang semaksimal mungkin, dan (e) Masyarakat berbudaya teknologi (Awaluddin, Ramadan, Charty, Salsabila, & Firmansyah, 2021).

Teknologi memiliki banyak keuntungan untuk kehidupan, tetapi penggunaannya dapat seperti pisau bermata dua, dengan mempunyai sisi berlainan tergantung bagaimana penggunaan dan peruntukkannya. Dikarenakan disamping ada benefit yang diberikan kepada kesejahteraan dan kemajuan peradaban, juga dapat menjadi sarana dalam melawan hukum. Maka, pelindungan hukum mutlak sangat diperlukan untuk pemanfaatan teknologi terutama berkenaan dengan kekayaan intelektual. Kekayaan intelektual sebagai karya cipta dari manusia adalah suatu hal yang wajib diberikan apresiasi dengan adanya penghargaan, karena dalam penciptaannya memerlukan proses berpikir hingga adanya produk yang baru, tentunya inovasi tersebut bukanlah hal yang mudah. Darisini dapat diketahui bahwa pelindungan kekayaan intelektual memerlukan pelindungan hukum termasuk pada teknologi pendidikan, dari tindakan ilegal yang merugikan (Ramli, Permata, Mayana, Ramli, & Lestari, 2021).

Penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh Mashdurohatun & Mansyur, (2015) menyatakan bahwa diperlukannya kebijakan mengenai hak cipta dalam pengembangan IPTEK pada pendidikan tinggi. Menurut Windiantina et al., (2022) bahwa Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Intellectual Property Right sebagai suatu hak eksklusif, yang dapat diberikan oleh negara kepada pemilik hasil kekayaan intelektual, perlu disosialisasikan dengan maksimal dengan tujuan, yaitu memberikan penghargaan kreativitas pelaku Hak Kekayaan Intelektual, sehingga dapat merangsang siapapun untuk lebih lanjut serta dapat mengembangkan ide-ide/inovasi kreatif sehingga tumbuh Kekayaan Intelektual yang kompetitif di era global sekarang ini dan selanjutnya dimasa yang akan datang.

Berbeda dengan penelitian sebelumnya, penelitian ini memiliki kebaruan dengan menganalisis secara mendalam mengenai perlindungan hukum berbagai inovasi pada perkembangan teknologi pendidikan. Dengan demikian, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hak kekayan intelektual pada pengembangan teknologi pendidikan.

 

Metode

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini merupakan metode dokumentasi. Menurut Nilamsari, (2014) metode dokumentasi merupakan sumber data yang berupa sumber-sumber dari gambar ataupun video, karya-karya, serta hal tertulis yang dapat memberikan informasi. Walaupun pada masa lalu metode dokumetasi ini masih jarang diperhatikan, tapi masa kini metode dokumentasi menjadi salah satu bagian yang penting dan tak bisa terpisahkan dari pendekatan kualitatif. Kualitatif merupakan suatu pendekatan dalam meneliti objek alamiah yakni peneliti menjadi instrumen kunci, teknik pengumpulan data dilakukan secara gabungan, serta lebih menekankan pada generalisasi (Prasanti, 2018). Pendekatan kualitatif diartikan sebagai pendekatan yang memfokuskan pada pemahaman yang lebih mendalam terhadap suatu rumusan masalah penelitian (Salma, 2021).

Teknik pengambilan data dilakukan dengan analisis berbagai jenis dokumen, baik itu buku-buku, laporan, maupun jurnal-jurnal melalui penelusuran menggunakan Google Scholar. Penelurusan dalam mendapatkan berbagai sumber informasi ini menggunakan beberapa format penulisan, yakni hak kekayaan intelektual dan pengembangan teknologi pendidikan.

 

Hasil dan Pembahasan

Perkembangan teknologi yang semakin maju membawa perubahan bagi dunia pendidikan, perubahan ini bukan sekedar perubahan konten kurikulum, melainkan perubahan pedagogi yakni perubahan yang mendorong lahirnya pengajaran berbasis teknologi bukan sekedar pengajaran tradisional (Purnasari & Sadewo, 2020). Pendidikan adalah hak setiap anggota masyarakat, dan pemerintah berkewajiban menyelenggarakan pendidikan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Proses pendidikan tidak dibatasi untuk satu wilayah atau masyarakat tertentu, tapi harus dirasakan oleh seluruh anggota masyarakat di berbagai daerah di Indonesia secara merata dalam kesempatannya maupun kualitasnya. Penggunaan Tekonologi Informasi dalam dunia pendidikan dimaknai sebagi sebuah inovasi (Mulyana & Saepudin, 2019).

Teknologi Pendidikan secara umum dapat diartikan sebagai penerapan teknologi untuk kegiatan pendidikan. Teknologi pendidikan dapat diartikan sebagai pendekatan yang logis, sistematis, dan ilmiah dalam kegiatan pendidikan. Salah satu penerapan TIK dalam bidang pendidikan antara lain pemanfaatan sarana multimedia dan media Internet dalam proses pembelajaran (Akbar & Noviani, 2019).

Adanya teknologi informasi, membuat manusia lebih mudah untuk mengekspresikan karyanya / kreatifitasnya kepada umum karena proses penyampaian informasi lebih cepat dan lebih luas. Hak kekayaan intelektual dalam teknologi informasi tidak dapat lepas dari HKI tentang perangkat lunak. Di Indonesia, HKI perangkat lunak (HKI PL) termasuk kategori hak cipta (copyright) (Nafebra, 2018). Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Hak ini diberikan oleh suatu negara kepada seseorang atas hasil ciptaannya, baik ciptaan yang dilindungi oleh hak cipta maupun ciptaan yang dilindungi oleh hak kekayaan industri. Salah satu ciri pokok hak kekayaan intelektual adalah bahwa hak tersebut memberikan hak khusus kepada pemegang hak untuk menggunakan hasil ciptaan atau temuannya selama periode waktu tertentu (Nurhayati, 2007).

Hak kekayaan intelektual (HKI) termasuk ke dalam ranah hukum perdata yang mengatur tentang benda. Hak kebendaan dapat dibedakan menjadi dua, yakni materiil dan immaterial. Kebendaan yang Hak kekayaan intelektual termasuk ke dalam hak bersifat immaterial yang artinya benda tidak berwujud karena HKI berasal dari ide, imajinasi dan pikiran pikiran manusia. HKI yang bersifat immaterial tersebut ada dua jenis yaitu, tentang hak cipta dan hak kekayaan industri. Keduanya mencakup hak paten, hak guna usaha, hak sewa, hak berupa jaminan terhadap benda, merk, desain tata letak industri, desain industri, dan rahasia dagang (Latifiani, 2022).

Hak kekayaan intelektual terdiri dari:

1.      Hak Cipta dan hak-hak yang berkaitan dengan Hak Cipta

2.      Merek

3.      Indikasi Geografis;

4.      Desain Industri;

5.      Paten;

6.      Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;

7.      Informasi Rahasia Termasuk Eahasia Dagang Dan Data Test;

8.      Varietas Tanaman Baru.

Kekayaan yang dimiliki seseorang tersebut tidak muncul begitu saja, akan tetapi perlu campur tangan negara. Dalam arti negara memberikan pengakuan atas hasil karya seseorang. Dengan diakuinya hak atas karyanya, maka yang bersangkutan berhak memperbanyak atau memberi izin kepada orang lain (Indriani, 2018). Ketentuan mengenai Hak Kekayaan Intelektual diatur melalui tiga Undang-undang yaitu:

1.       Undang-undang No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten

2.       Undang-undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek

3.       Dan terakhir setelah melalui proses revisi dan pembahasan di DPR, UU tentang Hak Cipta yang baru kemudian disahkan oleh DPR dengan mengundangkan UUHC No. 28 Tahun 2014

Adapun hasil ciptaan seseorang yang termasuk dalam kategori ciptaan yang dilindungi disebutkan dalam Pasal Pasal 40 ayat (1) UUHC 2014 dalam Jannah, (2018) adalah :

a.       Buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya:

b.      Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya:

c.       Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;

d.      Lagu dan/atau musik dengan atau tapa teks;

e.       Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan,dan pantomim;

f.        Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan,gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;

g.      Karya seni terapan;

h.      Karya arsitektur;

i.        Peta;

j.        Karya seni batik atau seni motif lain;

k.      Karya fotografi;

l.        Potret;

m.    Karya sinematografi;

n.      Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data,adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain darihasil transformasi;

o.      Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modihkasi ekspresi budaya tradisional;

p.      Kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya;

q.      Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;

r.        Permainan video; dan

s.       Program Komputer.

Perlindungan hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia berpegang pada teori keadilan yang berdasarkan pada Pancasila. Dengan prinsip-prinsip: Kemaslahatan manusia/kemanusiaan; Keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat; Nasionalisme; Keadilan sosial dan Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) tidak bebas nilai (berdasarkan nilai-nilai Pancasila) (Sinaga, 2020). Salah satu misi yang berkaitan dengan HKI, yaitu membangun kesadaran dan apresiasi terhadap HKI, termasuk pelindungan hukum terhadap hak cipta, menjadi fokus pengembangan teknologi pendidikan. Kebijakan penerapan HKI di Indonesia secara umum masih menyisakan berbagai permasalahan krusial. Hal ini disebabkan karakter dari HKI itu sendiri bertolak belakang dengan kepribadian atau budaya orang Indonesia. HKI yang bersumber dari hukum barat memiliki ciri khas melindungi hak individu pemilik HKI dari penggunaan tanpa izin oleh pihak lain secara komersial. Pelindungan terhadap HKI pada dasarnya merupakan perwujudan dari nilai penting dari HKI itu sendiri. Dengan demikian pelindungan HKI memiliki tujuan tertentu, yaitu untuk melindungi seseorang sebagai pemilik sah HKI dari perbuatan/tindakan orang lain yang dapat merugikan pemegang HKI (Rongiyati, 2018).

Penggunaan TIK dalam pendidikan merupakan inovasi yang membuka peluang untuk mencerdaskan masyarakat secara lebih efektif dan inklusif. Namun, hal ini juga menghadirkan tantangan hukum, khususnya terkait HKI. Hak cipta pada perangkat lunak dan teknologi menjadi perhatian utama, serta pentingnya pengakuan dan perlindungan hak cipta atas hasil karya ciptaan manusia. Meskipun HKI memiliki karakteristik dari hukum barat yang melindungi hak individu, perlu diperhatikan bagaimana pengaturan dan implementasi HKI dapat sesuai dengan nilai-nilai dan budaya lokal Indonesia. Pada konteks pengembangan teknologi pendidikan, pemahaman yang lebih mendalam tentang implikasi HKI akan membantu menciptakan lingkungan yang kondusif bagi inovasi dan pengembangan teknologi.

 

Kesimpulan

   Berdasarkan hasil penelitian didapatkan bahwa Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) telah mengubah cara pendidikan disampaikan, bukan hanya dalam konten kurikulum, tetapi juga dalam pendekatan pembelajaran. Peningkatan penerapan teknologi dalam pendidikan berdampak pada aspek hukum, terutama dalam konteks HKI. Pemahaman tentang HKI dan perlindungan hak cipta, paten, merek dagang, dan jenis HKI lainnya sangat penting dalam mengamankan inovasi dalam pengembangan teknologi pendidikan.

Pendidikan sebagai hak universal memerlukan penyelenggaraan yang merata dan berkualitas di seluruh wilayah. Penggunaan TIK dalam pendidikan merupakan inovasi yang membuka peluang untuk mencerdaskan masyarakat secara lebih efektif dan inklusif. Namun, hal ini juga menghadirkan tantangan hukum, khususnya terkait HKI. Hak cipta pada perangkat lunak dan teknologi menjadi perhatian utama, serta pentingnya pengakuan dan perlindungan hak cipta atas hasil karya ciptaan manusia. Meskipun HKI memiliki karakteristik dari hukum barat yang melindungi hak individu, perlu diperhatikan bagaimana pengaturan dan implementasi HKI dapat sesuai dengan nilai-nilai dan budaya lokal Indonesia.

Pada konteks pengembangan teknologi pendidikan, pemahaman yang lebih mendalam tentang implikasi HKI akan membantu menciptakan lingkungan yang kondusif bagi inovasi dan pengembangan teknologi. Penelitian ini memberikan wawasan penting bagi para pengembang teknologi pendidikan, pemegang HKI, dan lembaga pendidikan dalam mengatasi tantangan hukum yang berkaitan dengan HKI, serta dalam mengoptimalkan potensi pengembangan teknologi pendidikan secara berkelanjutan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Akbar, Amin, & Noviani, Nia. (2019). Tantangan dan Solusi dalam Perkembangan Teknologi Pendidikan di Indonesia. Prosiding Seminar Nasional Pendidikan Program Pascasarjana Universitas Pgri Palembang, 2(1), 18–25.

 

Awaluddin, Ramadan, Fariz, Charty, Fithena Augusli Nelah, Salsabila, Rama, & Firmansyah, Mifta. (2021). Peran Pengembangan dan Pemanfaatan Teknologi Pendidikan dan Pembelajaran Dalam Meningkatkan Kualitas Mengajar. Jurnal PETISI (Pendidikan Teknologi Informasi), 2(2), 1–12.

 

Indriani, Iin. (2018). Hak Kekayaan Intelektual: Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Karya Musik. Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 246–263.

 

Jannah, Maya. (2018). Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam Hak Cipta di Indonesia. Jurnal Ilmiah Advokasi, 6(2), 1–14.

 

Latifiani, Dian. (2022). Benda Bagi Hak Cipta Atau Merk Perusahaan. Supremasi Hukum :Jurnal Penelitian Hukum, 31(1), 66–74.

 

Maritsa, Ana, Hanifah Salsabila, Unik, Wafiq, Muhammad, Rahma Anindya, Putri, & Azhar Ma’shum, Muhammad. (2021). Pengaruh Teknologi Dalam Dunia Pendidikan. Al-Mutharahah: Jurnal Penelitian Dan Kajian Sosial Keagamaan, 18(2), 91–100. https://doi.org/10.46781/al-mutharahah.v18i2.303

 

Mashdurohatun, Anis, & Mansyur, M. Ali. (2015). IdentifikasiFair USE/Dealing Hak Cipta Atas Buku Dalam Pengembangan IPTEK Pada Pendidikan Tinggi Di Jawa Tengah. Yustisia Jurnal Hukum, 93(3), 522–540. https://doi.org/10.20961/yustisia.v93i0.3680

 

Mulyana, Edy, & Saepudin, Asep. (2019). Perkembangan Dan Pemanfaatan Teknologi Informasi Dalam Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh. Jurnal Teknodik, (18), 119–134. https://doi.org/10.32550/teknodik.v0i0.550

 

Nafebra, Andika Carsya. (2018). HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) Dalam Teknologi Informasi dan Komunikasi. Osf. Io, (October), 1–13.

 

Nilamsari, Natalia. (2014). Memahami Studi Dokumen Dalam Penelitian Kualitatif. Wacana, 13(2), 177–181.

 

Nurhayati, Ratna. (2007). Hak Kekayaan Intelektual Pada Pendidikan Tinggi Jarak Jauh. Jurnal Pendidikan Terbuka Dan Jarak Jauh, 8(1), 24–39.

 

Prasanti, Ditha. (2018). Penggunaan Media Komunikasi Bagi Remaja Perempuan Dalam Pencarian Informasi Kesehatan. Jurnal Lontar, 6(1), 13–21.

 

Purnasari, Pebria Dheni, & Sadewo, Yosua Damas. (2020). Pemanfaatan Teknologi Dalam Pembelajaran Sebagai Upaya Peningkatan Kompetesnsi Pedagogik. Publikasi Pendidikan, 10(3), 189. https://doi.org/10.26858/publikan.v10i3.15275

 

Ramli, Ahmad M., Permata, Rika Ratna, Mayana, Ranti Fauza, Ramli, Tasya Safiranita, & Lestari, Andreana. (2021). Pelindungan Kekayaan Intelektual dalam Pemanfaatan Teknologi Informasi di Saat Covid-19 (The Protection of Intellectual Property on The Use of Information Technology at The Covid-19). Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 21(1), 45–58.

 

Rongiyati, Sulasi. (2018). Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Pada Produk Ekonomi Kreatif. Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, 9(1), 47.

 

Salma. (2021). Pendekatan Penelitian: Pengertian, Jenis-Jenis, dan Contoh Lengkapnya.

Sinaga, Niru Anita. (2020). Pentingnya Perlindungan Hukum Kekayaan Indonesia. Jurnal Hukum Sasana, 6(2).

 

Windiantina, Wiwin W., Dermawan, I. Made, Permanasari, Diah Irianti, & Dauman. (2022). Hak Kekayaan Intelektual Dalam Perspektif Hukum Dan Manfaatnya Bagi Masyarakat. Bhakti Hukum, 1(1), 96–102.