ANALISIS PENERAPAN AKUNTANSI IMBALAN KERJA PADA PT. MANITO WORLD SUKABUMI ATAS KESESESUAIANNYA TERHADAP
PSAK 24 IMBALAN KERJA DAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA
Devi Safitri1, Andi Lasmana2, F. Susandra3
Fakultas
Ekonomi Universitas Djuanda Bogor
Email: devisafitri1121@gmail.com, andy.lasmana@unida.ac.id, farizka.susandra@unida.ac.id
Abstrak
Setiap
bisnis memiliki kewajiban untuk membayar kompensasi kerja karena mereka
memengaruhi perusahaan dari sudut pandang eksternal (misalnya, vendor dan
auditor) dan internal (misalnya, karyawan) yang berdampak langsung pada
produksi perusahaan. Sebagai pemberi kerja, perusahaan harus memberikan
kompensasi untuk pegawai
sebagai upah atas jasa mereka berikan. Organisasi
harus mematuhi SAK
terutama PSAK 24 tentang Upah Kerja, dan UU Ketenagakerjaan yang berlaku
umum, karena pengaruh besarnya. Studi ini memakai metode
deskriptif kualitatif.
Hasil riset menampilkan jika
PT. Manito World Sukabumi telah melaksanakan Pesangon, Upah Kerja
Jangka Pendek, Pasca Kerja, serta
Jangka Panjang Lain-lain sesuai dengan pernyataan PSAK 24. Tetapi
perusahaan belum sepenuhnya melaksanakan
pengukuran upah pekerjaan berdasar UU terkait
Cipta Kerja.
Kata
kunci: imbalan kerja, ketenagakerjaan, PSAK 24, undang-undang
cipta kerja
Abstract
Every business has an obligation to pay labor
compensation because they affect the company from an external point of view
(for example, vendors and auditors) and internal (for instance, employees) that
have a direct impact on the company's production. As an employer, the company
must compensate the employees as wages for the services they provide. The
organization must abide by the Rules of Law, especially Rule 24 on Wages, and
the Employment Act, which is generally applicable, because of its great
influence. The study uses qualitative descriptive methods. The results of the
research showed whether Manito World Sukabumi has implemented the Resignation,
Short-term Work Wages, Post-Work, and Other Long-term Wages in accordance with
the statement of PSAK 24. But the company has not fully implemented the
measurement of employment wages based on Employment Creation Act No. 6 of 2023
Keywords: employee benefits, employment, PSAK 24, law of the
republic indonesia
no.6 of 2023 on job creation
Pendahuluan
Dalam menjalankan operasinya, setiap bisnis harus memiliki SDM. SDM adalah aset penting juga bermanfaat untuk organisasi dikarenakan hanya dengan mereka semua kegiatan organisasi dapat dilakukan (Frisdayanti, 2019). Perusahaan harus memperlakukan sumber daya manusia dengan baik dengan
memberikan imbalan kerja sebagai bentuk timbal balik dari perusahaan terhadap
tenaga kerja dan jasa yang diberikan oleh karyawannya (Fitriani, Zulkarnaen, Sadarman, & Yuningsih,
2020). Imbalan kerja sangat penting bagi karyawan karena
memberi mereka motivasi untuk melakukan apa yang harus mereka lakukan (Turmudi, 2017). Dengan demikian, perusahaan harus membayar tenaga kerja untuk jasanya,
yang dikenal sebagai upah kerja melalui persyaratan disetujui bagi dua belah bagian. PSAK 24 mengatur pernyataan akuntansi umum tentang kompensasi
kerja di perusahaan; ini mencakup kompensasi kerja jangka pendek, kompensasi
pasca kerja, kompensasi jangka panjang lainnya, dan pesangon (Lisa, 2015). Perusahaan harus mematuhi PSAK 24 untuk memastikan bahwa kompensasi kerja
yang diberikan sesuai dengan undang-undang dan ketentuan yang berlaku. Jika
perusahaan tidak menampilkan akun imbalan kerja dalam laporan keuangan,
perusahaan secara tidak langsung menyembunyikan gaji karyawannya (Christian, Aw, Fiorentina, Alice, & Aufah, 2021). Selain itu, pada tahun 2020, pemerintah menggunakan metode omnibus untuk
mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja. Akibatnya, PSAK 24 mengenai Upah Kerja organisasi harus mencatat teliti upah jangka pendek ataupun jangka panjang, serta dampak pemberlakuan
undang-undang tersebut terutama pada kluster ketenagakerjaan (Herawati, 2018). PT. Manito World Sukabumi adalah produsen ekspor dan impor berbagai jenis
pakaian di Indonesia (Devi, 2019). Dengan banyaknya karyawan, perusahaan harus mencatat laporan keuangannya
dengan baik agar hak karyawan dapat dipenuhi sebagaimana mestinya tanpa adanya
penyimpangan akibat tindakan tidak bertanggung jawab (Oktariansyah, 2018). PSAK No. 24 tentang imbalan kerja, yang telah ditetapkan sebagai acuan
akuntansi untuk membahas tentang akuntansi imbalan kerja yang baik dan benar,
bersama dengan UU Cipta Kerja
resmi berlaku di tahun 2020, yang membahas bagaimana pengungkapan
imbalan kerja yang tepat.
Metode
Lokasi dan Objek
Penelitian
Penelitian dilaksanakan di PT. Manito
World Sukabumi yang berlokasi di Jl. Raya Siliwangi, Kampung Benda, Kecamatan Cicurug,
Sukabumi, Jawa Barat dan pokok pembahasan riset ialah diterapkannya PSAK 24 Imbalan Kerja dan UU Cipta kerja.
Desain Penelitian
Riset ini
memakai metode
kualitatif dan deskriptif komparatif karena tujuan penelitian adalah untuk
melihat bagaimana PT. Manito World Sukabumi menerapkan akuntansi imbalan kerja
dan kesesuaiannya pada PSAK 24 tentang upah kerja serta UU No. 6 Th 2023, juga dikenal sebagai Undang-Undang Cipta Kerja (Sugiyono, 2018).
Metode
Pengumpulan Data
Adapun
prosedur terkumpulnya informasi yang dipakai dalam riset ialah
berikut ini:
1.
Penelitian pustaka dalam penelitian dilaksanakan melalui cara dikumpulkannya data yang akan dipakai pada buku akuntansi, berbagai referensi, jurnal, penelitian terdahulu.
2.
Dokumentasi
dalam penelitian ini berupa biografi sejarah organisasi, visi misi perusahaan, struktur organisasi serta lainnya yang berkaitan pada sistem pemberian imbalan kerja.
Sumber dan Jenis
Data
Informasi sekunder dipakai pada penelitian didapat pada dokumen PT. Manito World Sukabumi, seperti buku
perjanjian kerja bersama PT. Manito World Sukabumi, slip gaji karyawan, surat
pernyataan lembur, cuti, izin, dan dokumen lain yang berkaitan dengan subjek
penelitian. Namun, jensi data penelitian ini adalah data kualitatif, termasuk
Undang-Undang Cipta Kerja, laporan penggajian PT. Manito World Sukabumi, PSAK
No. 24 tentang imbalan kerja, dan literatur lainnya.
Metode Analisis
Data
1.
Mengumpulkan
data melalui penelitian kepustakaan dan dokumentasi pada PT. Manito World
Sukabumi.
2.
Melakukan
analisis terhadap penerapan pemberian imbalan kerja karyawan yang dilakukan
oleh PT, Manito World Sukabumi.
3.
Melakukan
analisis mengenai isi dari PSAK No. 24 imbalan pekerjaan.
4.
Menganalisis mengenai isi pada uu Cipta Kerja kluster ketenagakerjaan.
Membandingkan
pemberian imbalan kerja yang dilakukan oleh PT. Manito World Sukabumi pada kesesuaiannya PSAK No.24 mengenai upah kerja serta perbandingan antara pemberian imbalan kerja karyawan
yang dilakukan PT. Manito World Sukabumi di Undang-Undang Cipta Kerja (Nazir, 2005).
Hasil dan Pembahasan
Pengakuan dan Pengukuran
Imbalan Kerja Jangka Pendek
Pengakuan dilakukan setelah pegawai memberi tenaganya pada organisasi pada satu tingkatan akuntansi. PT. Manito
World Sukabumi memberikan upah kerja jangka
pendek untuk pegawai diantaranya upah pokok, upah
lembur, Tunjangan Hari Raya,
cuti tiap tahun serta sakit,
serta cuti haid untuk karyawan
perempuan.
Pengakuan dan Pengukuran
Imbalan Pasca Kerja
PT. Manito World Sukabumi
memberikan kompensasi pasca kerja kepada
karyawannya melalui program
iuran pensiun. Perusahaan membayar kepada BPJS
Ketenagakerjaan sebesar 5,7% dalam
BPJS pegawai dengan pemotongan upah pegawai senilai 2%, serta perusahaan membayar 3,7% bagi BPJS pensiunan dengan pemotongan upah karyawan senilai 1%.
Pengukuran Imbalan Kerja Jangka Panjang Lainnya
PT. Manito World Sukabumi
hanya memberikan cuti tahunan dan tidak memberikan cuti jangka panjang.
Jika adanya kecelakaan saat kerja menyebabkan
kecatatan selamanya, organisasi akan memasrahkan pada BPJS ataupun asuransi, pada akhirnya organisasi bukan mengakui atau mencatatnya.
Pengukuran Pesangon
PT. Manito World Sukabumi
memberi pesangon pada pegawai jika pegawai
mengundurkan diri secara sukarela atau jika mereka
sudah tidak lagi bekerja untuk
perusahaan. Pesangon cuma terkait dengan
tenaga yang diberi oleh pegawai selama kerja di organisasi serta tidak terkait
dengan jasa yang diberikan di masa depan.
Pengukuran Kompensasi
Berdasarkan UU mengenai
Cipta Kerja, karyawan kontrak akan menerima
kompensasi sebesar 1 bulan gaji. Karyawan
dengan masa kerja 12 bulan atau kurang
akan menerima kompensasi secara prorata.
Analisis Penerapan Imbalan Kerja pada PT. Manito
World
Penjabaran diterakannya
upah kerja di PT. Manito
World akan dibagi menjadi kedalam tiga bagian yaitu
pengakuan imbalan kerja, pengukuran upah kerja, dan diungkapkannya upah kerja, berikut merupakan hasil analisis yang didapat dalam penelitian.
1. Analisis Pengakuan dan Pengukuran Imbalan Kerja Jangka Pendek
pada PT. Manito World atas Kesesuaiannya
dengan PSAK 24 dan UU Cipta Kerja
a. Perusahaan telah melaksanakan pemberian upah kerja Jangka
Pendek diantaranya tertera pada PSAK 24 berupa gaji, upah lembur,
THR, cuti tahunan berbayar untuk karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan, cuti sakit
berbayar. Dan cuti haid.
b. Perusahaan telah memberikan kebijakan pengupahan sesuai dengan ketentuan UU Cipta Kerja berupa gaji
pokok, upah lembur, THR, cuti tahunan berbayar selama 12 hari kerja, dan cuti haid berbayar untuk
karyawan wanita dengan aturan istirahat
2 hari pada 5 hari kerja.
2. Analisis Penerapan Pengakuan dan Pengukuran Imbalan Pasca Kerja pada PT.
Manito World atas Kesesuaiannya
dengan PSAK No. 24 dan UU Cipta Kerja
a. Perusahaan telah memiliki program BPJS pensiunan diartikan upah selesai kerja berdasar
ketentuan PSAK No. 24 dimana
potongan diambil senilai 3% (pemotongan dari upah peawai
senilai 2% serta organisasi mengakuinya 1%).
Selain itu perusahaan juga memiliki program BPJS Ketenagakerjaan yang diakui sebesar 5,7% (pemotongan gaji pegawai senilai 2% dan perusahaan mengakuinya 3,7%).
b. Perusahaan telah melaksanakan program dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagai bentuk Imbalan Pasca kerja sama pada UU Cipta Kerja berupa jaminan
Kesehatan sebesar 5% (1% iuran
karyawan, 4% ditanggung perusahaan); asuransi kecelakaan pekejaan; asuransi masa tua, asuransi penisunan, asuransi kematian senilai 0,3% dari upah satu periode;
serta asuransi kehilangan pekerjaan.
3.
Analisis Pengakuan dan Pengukuran
Imbalan Kerja Jangka Panjang Lainnya pada PT. Manito World atas Kesesuaiannya dengan PSAK No. 24 dan Undang-undang
Cipta Kerja
a. PT. Manito World mengakui
uang penghargaan masa kerja
kepada karyawan sebagai bentuk imbalan jangka panjang lainnya ketika karyawan telah menyelesaikan masa kerjanya atau mengundurkan
diri sesuai dengan PSAK No. 24. Namun pada imbalan cacat permanen
akibat kecelakaan organisasi bukan melaksanakan pengakuan serta catatan akan
hal itu.
b. PT. Manito World telah memberikan uang apresiasi waktu kerja sama
dengan perhitungan yang ditetapkan oleh UU Cipta Kerja. Namun organisasi tidak memberi istirahat
jangka Panjang yang diatur dalam perjanian kerja.
4.
Analisis Penerapan Pengakuan
dan Pengukuran Imbalan Pemutusan (Pesangon) pada PT.
Manito World atas Kesesuaiannya
dengan PSAK No. 24 dan UU Cipta Kerja
a. Pemberian pesangon yang dilakukan oleh PT.
Manito World Sukabumi telah
mengikuti ketentuan dalam PSAK 24 dalam menetapkan penawaran upah pemberhentian pekerjaan serta pesangon disampaikan pada pegawai pengakuannya sesudah adanya perjanjian kerja selesai.
b. Pengukuran pemberian pesangon telah mengikuti berdasar pasal 156 ayat 2 pada UU Cipta Kerja melalui perhitungan 1 bulan gaji(<12 bulan kerja),
3 bulan gaji (<24 bulan kerja) dan 3 bulan gaji (<36 bulan kerja).
5. Analisis Pemberian Kompensasi pada
PT. Manito World Sukabumi atas
Kesesuaiannya dengan PSAK
No. 24 dan Undang-Undang Cipta Kerja
a. Uang kompensasi disampaikan pada karyawan yang sudah selesai waktu
bekerja setidaknya satu bulan secara
konsisten. Uang kompensasi ini diberikan pada saat selesai PKWT.
b. Pengakuan
dan Pengukuran uang pesangon
telah mengikuti ketentuan yang tertera dalam pasal 61A.
Pencatatan Imbalan Kerja pada PT. Manito World
Pencatatan Imbalan Kerja
Jangka Pendek
Tabel 1 Pencatatan
Imbalan Kerja Jangka Pendek di PT. Manito
Bentuk Upah |
Pembayaran |
Pendataan |
Gaji |
Saat dibayarkan |
(D) Beban Gaji Pokok xxxx (K) Kas xxxx |
Upah Lembur |
Saat dibayarkan |
(D) Beban lembur xxxx (K) Kas
xxxx |
Cuti |
Saat dibayarkan |
(D) Tunjangan Cuti xxxx (K) Kas xxxx |
Sumber: Keuangan PT. Manito World
Pencatatan gaji
yang diberikan oleh PT. Manito World dilakukan setelah pekerja melakukan kerjanya selama satu bulan atau
sebagai bentuk pertukaran jasa. Dapat dinyatakan bahwa secara umum tidak
ada perbedaan signifikan dalam pencatatan upah jangka pendek oleh PT. Manito
World. Pencatatan
Tabel 2 Pencatatan
Imbalan Pasca kerja di PT. Manito World
Jenis Imbalan |
Transaksi |
Pencatatan |
|||
Iuran pasti JHT-3,7% |
Ketika dibayar/bulan |
(D) Beban iuran JHT xxxx (K) Kas xxxx |
|
||
Iuran Pasti Pensiun-2% |
Ketika dibayar/bulan |
(D) Beban iuran Pensiun xxxx (K) Kas xxxx |
|
||
Sumber: Laporan Keuangan PT. Manito World
Imbalan Pasca Kerja yang diberikan
oleh PT. Manito World Sukabumi berupa
program Iuran pasti Jaminan
hari tua (JHT) sebesar 3,7% dan iuran Pensiun sebesar 2% dari BPJS. PT.
PSAK 24 tentang upah pekerjaan
membagi pencatatan terbagi dua klasifikasi: saat pengakuan atau transaksi terjadi dan saat imbalan jangka pendek tersebut dibayarkan Imbalan Kerja Jangka Pendek
PT. Manito World telah mengikuti
PSAK.
Pencatatan Imbalan Pasca Kerja
Berdasarkan PSAK 24 pencatatan imbalan pasca kerja dibagi
menjadi dua, ialah ketika pengakuan serta sesaat dibayarkannya
imbalan pasca kerja tersebut, Manito World telah melakukan pencatatan imbalan pasca kerja sesuai
PSAK.
Pencatatan Imbalan Jangka Panjang Lainnya
Berdasarkan PSAK 24 pencatatan imbalan pasca kerja dibagi
menjadi dua, yaitu saat pengakuan dan saat dibayarkannya imbalan pasca kerja
.
Tabel 3 Pencatatan Imbalan Jangka Panjang Lainnya pada PT. Manito World
Jenis Imbalan |
Transaksi |
Pencatatan |
|
Penghargaan masa kerja |
Saat dibayarkan |
(D) Beban Penghargaan masa kerja xxxx (K) Kas
xxxx |
|
Sumber: Laporan Keuangan PT. Manito World
PT. Manito World memberikan
Penghargaan masa kerja sebagai bentuk dari upah Jangka
Panjang llain. PT. Manito World mencatat
Penghargaan masa kerja karywah kedalam jurnal beban penghargaan
masa kerja.
Tabel 4 Pencatatan Pesangon di PT. Manito World
Bentuk upah |
Pembayaran |
Pendataan |
Pesangon |
Ketika dibayarkan |
(D) Beban Gaji Pokok
(Penghasilan + Tunjangan) xxxx (K) Kas
xxxx |
Sumber: Laporan Keuangan PT. Manito World
Pesangon yang telah dibayarkan
diletakan pada akun beban upah, pesangon
bukan dimasukkan kedalam akun terpisah
melainkan masuk kedalam akun beban
gaji.
Tabel 5 Pencatatan Kompensasi PKWT
Bentuk Upah |
Pembayaran |
Pendataan |
|
Kompensasi PKWT |
Ketika dibayar |
(D) Beban Kompensasi PKWT xxxx (K) Kas
xxxx |
|
Sumber: Laporan Keuangan PT. Manito World
Pencatatan Pesangon
Berdasarkan PSAK 24 pencatatan upah
pasca kerja dibagi menjadi dua, yaitu saat pengakuan
dan saat dibayarkannya imbalan pasca kerja
tersebut.
Pencatatan Pemberian
Kompensasi
Pemberian Kompensasi PKWT (Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu) merupakan kebijakan baru dalam Undang-Undang
Cipta Kerja yang diperuntukan
hanya untuk karyawan kontrak saja.
Kompensasi yang telah dibayarkan
akan masuk kedalam akun beban.
Kompensasi PKWT ini akan diberikan pada karyawan yang telah menyelesaikan masa kerjanya, atau habis kontrak.
PT. Manito World telah melakukan
pencatatan sama pada ketentuan.
PEMBAHASAN
Hasil riset dilaksanakan pada PT.
Manito World di Sukabumi mengenai
akuntansi imbalan kerja karyawan menunjukkan bahwa perusahaan telah menerima upah kerja
pendek, jangka panjang, juga pesangon seperti yang tercantum padaPSAK No. 24 mengenai upah kerja. Namun,
pengukuran juga pengakuan upah di PT. Manito World belum sepenuhnya sama dengan aturan yang ada mengenai upah
kerja. Organisasi sering menggunakan sistem pembayaran imbalan jangka pendek, di mana perusahaan pengakuan pembiayaan akrual sesudah karyawan memberi jasa atau tenaganya
pada suatu jangka waktu tertentu serta memenuhi janji mereka dalam
12 bulan. Hal ini telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam PSAK 24, serta sama pada dengan pasal 88 ayat 3 UU Cipta Kerja, yang mewajibkan suatu organisasi untuk membayar kebijakan pengupahan seperti upah minimum, upah lembur, dan cuti berbayar. PT. Manito World Sukabumi menawarkan program iuran pasti melalui
BPJS Ketenagakerjaan sebagai kompensasi
pasca kerja (Ghifary, Aryanti, & SH, n.d.). PT. Manito World Sukabumi tidak memberikan kompensasi tambahan untuk pekerjaan jangka panjang selain cuti berbayar.
dan bila adanya kecelakaan pekerjaan menyebabkan rusak selamanya, organisasi akan memberikan pada BPJS, yang menghindari pengakuan dan pencatatan cacat. Lain halnya, organissi akan menyampaikan kompensasi masa pekerjaan kepada pegawai yang sudah menyelesaikan waktu kerja mereka
untuk upah jangka panjang. Sesuai pada isi pasal 61A UU Cipta Kerja, PT. Manito
World Sukabumi juga mulai membayar karyawannya dengan kompensasi proporsional dimulai dari tahun 2021. Pemberian kompensasi ini hanya berlaku
untuk karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Terterntu (PKWT) dan diakui ketika pekerja
telah menyelesaikan masa kerjanya.
Kesimpulan
Melalui hasil riset juga analisis dilaksanakan,
ditemukan beragam temuan yang dapat disimpulkan:
PT. Manito World
Sukabumi telah melakukan pemberian imbalan kerja kepada karyawan dengan
klasifikasi meliputi :
1. Perusahaan telah memberikan imbalan jangka pendek pada pegawai
seperti upah pokok, uang lembur, THR serta memberikan cuti
tahunan berbayar untuk pegawai yang sudah kerja selama
12 bulan terus menerus, cuti sakit berbayar, dan cuti haid
berbayar untuk karyawan wanita. 2. Imbalan
pasca kerja yang diberikan PT. Manito World Sukabumi berupa program iuran pasti
yaitu BPJS Ketenagakerjaan. 3. PT. Manito World Sukabumi melaksanakan pemberian upah jangka panjang
berupa uang apresiasi waktu kerja pada pegawai yang sudah menyelesaikan masa kerjanya. 4. Imbalan
pemutusan (pesangon) akan diberikan perusahaan ketika kontrak kerja antara
perusahaan dan pekerja telah berakhir. 5. Pekerja kontrak akan mendapat hak kompensasi ketika
masa kontrak telah berakhir dengan perusahaan.
PT. Manito World Sukabumi telah melakukan pengukuran dan
pengakuan hak pekerja sesuai dengan ketentuan upah kerja
disebutkan PSAK No. 24 meliputi upah jangka pendek, upah selesainya pekerjaan, upah jangka
panjang lainnya, pesangon. Selain itu, PT. Manito World Sukabumi telah
memasukkan peraturan baru dalam UU Cipta Kerja yang telah diterapkan oleh
perusahaan sesuai dengan UU Cipta Kerja dan Perjanjian Kerja.
DAFTAR
PUSTAKA
Christian, Natalis, Aw, Felicia,
Fiorentina, Fiorentina, Alice, Alice, & Aufah, Anisah. (2021). Perkembangan
akuntansi Brunei Darussalam dan analisis Shenanigans dalam laporan keuangannya.
Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Bisnis, 6(1), 32–43.
Devi, Rahayu. (2019). Hukum
Ketenagakerjaan, scopindo Medika Pustaka. Surabaya.
Fitriani, Iis Dewi, Zulkarnaen,
Wandy, Sadarman, Budi, & Yuningsih, Nina. (2020). Evaluasi Kinerja
Distribusi Logistik KPU Jawa Barat Sebagai Parameter Sukses Pilkada Serentak 2018.
Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi), 4(2),
244–264.
Frisdayanti, Alfriza. (2019). Peranan
Brainware Dalam Sistem Informasi Manajemen. Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem
Informasi, 1(1), 60–69.
Ghifary, Fathan Muhammad, Aryanti,
Dwi, & SH, M. H. (n.d.). Analisis Pemutusan Hubungan Kerja Studi Kasus
Putusan Mahkamah Agung Nomor 23/Pdt. Sus-PHI/2020/PN. Yyk dan Relevansinya dengan
Force Majeure di Masa Pandemi COVID-19 dalam Perspektif UU Ketenagakerjaan.
Herawati, Nining. (2018). Analisis
Ta’widh (Ganti Rugi) Bagi Nasabah Wanprestasi Pada Pembiayaan Murabahah Dalam
Perspektif Ekonomi Islam (Studi Pada Bank Syariah Mandiri Teluk Betung Bandar
Lampung). UIN Raden Intan Lampung.
Lisa, Longdong Inggrit. (2015).
Analisis pengakuan, pengukuran dan pengungkapan imbalan kerja berdasarkan psak
no. 24 tentang imbalan kerja pada PT. hasjrat abadi manado. Jurnal EMBA:
Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 3(4).
Nazir, Moh. (2005). Metode
Penelitian, Bogor: Ghalia Indonesia. Jurnal Pendidikan Agama Islam.
Oktariansyah, Oktariansyah. (2018).
Peranan Alat Perlengkapan Organisasi dan Pengawasan Dalam Menunjang Kinerja Karyawan
Pada Koperasi Green Society Palembang. Jurnal Media Wahana Ekonomika, 15(3),
53–65.
Sugiyono. (2018). Metode Penelitian
Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Turmudi, Muhammad. (2017). Produksi
dalam perspektif ekonomi Islam. Islamadina: Jurnal Pemikiran Islam, 37–56.