PENGARUH AKUNTABILITAS, KOMITMEN ORGANISASI, DAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA TERHADAP KUALITAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH PADA SKPD KABUPATEN JEMBER

 

Rizal Giri Laksono

Universitas Islam Indonesia

Email: giri.rizal18@gmail.com

 

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk memberikan bukti empiris dan menganalisis pengaruh akuntabilitas, komitmen organisasi, dan sumber daya manusia terhadap kualitas laporan keuangan pemerintah daerah pada Bagian Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Jember. Penelitian ini bersifat deskriptif kuantitatif. Penelitian ini menggunakan metode survei dengan menggunakan kuesioner yang disebarkan kepada seluruh kepala atau staf atau pegawai di Bagian Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Jember. Teknik pengambilan sampel didasarkan pada pertimbangan kemudahan (purposive sampling). Alat statistik untuk menguji hipotesis adalah analisis regresi linier berganda dengan menggunakan software IBM SPSS Statistics 25. Hasil pengujian hipotesis menunjukkan akuntabilitas berpengaruh positif dan signifikan terhadap kualitas laporan keuangan pemerintah daerah. Sedangkan komunikasi organisasi dan sumber daya manusia tidak berpengaruh signifikan terhadap kualitas laporan keuangan pemerintah daerah.

 

Kata kunci: akuntabilitas, komitmen organisasi, kompetensi sumber daya manusia, kualitas laporan keuangan pemerintah daerah.

 

Abstract

This research aimed to provide empirical evidence and analyze the effect of accountability, organizational commitment, and human resources on the quality of local government financial reports in Finance Section of the Regional Work Unit (SKPD) of Jember Regency . This research is quantitative descriptive. This study applied a survei method using a questionnaire which was distributed to all heads or staff or employees in the Finance Section of the Regional Work Unit (SKPD) of of Jember Regency. The sampling technique is based on considerations of convenience (purposive sampling). The statistical tool for testing the hypothesis is multiple linear regression analysis using the IBM SPSS Statistics 25 software. The results of hypothesis testing indicate accountability have a positive and significant effect on the quality of local government financial reports. Meanwhile, organizational communication and human resources have not significantly affect the quality of local government financial reports.

 

Keywords: accountability, organizational commitment, human resource competence, quality of local government financial reports.

 

 

 

Pendahuluan  

Peraturan baru mengenai otonomi daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian digantikan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Definisi otonomi daerah menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tujuan utama otonomi daerah adalah tercapainya good government governance atau tata kelola pemerintahan yang baik. Pelaksanaan otonomi daerah dimaksudkan agar pemerintah daerah dapat meningkatkan akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi yang diharapkan mencapai good government governance (Budiawan dan Purnomo, 2014). Salah satu perwujudan dari good governance adalah seperangkat peraturan maupun tata kelola pemerintah yang mengatur mengenai fungsi, hubungan, dan kepentingan berbagai pihak dalam urusan bisnis, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat yang dijalankan secara baik dan bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat.

Menurut Lubis (2017), sifat, jumlah, maupun pengaruhnya terhadap kemajuan, ketahanan, dan kestabilan perekonomian bangsa tercermin dalam aspek keuangan. Akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan merupakan masalah dalam penerapan prinsip good governance karena posisi strategis pembangunan bangsa berasal dari aspek keuangan negara. Pemerintah Daerah berupaya untuk menerapkan prinsip good governance dengan membuat Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) sebagai bentuk pertanggungjawaban. Menurut Pujanira dan Taman (2017), laporan keuangan yang berkualitas dapat dilihat dari laporan keuangan yang telah disusun sudah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), tidak terdapat penyimpangan, dan tepat waktu sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Wilayah Pemeriksaan Sub Auditorat Jawa Timur IV Tahun 2020 pada sembilan entitas pemerintah daerah kabupaten/kota, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk delapan entitas pemeriksaan yaitu enam pemerintah daerah kabupaten dan dua pemerintah kota dan satu opini Tidak Wajar (TW). Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) diberikan kepada Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Banyuwangi, Kota Pasuruan, dan Kota Probolinggo. Sedangkan opini Tidak Wajar (TW) diberikan kepada Kabupaten Jember.

Belum diperolehnya opini WTP dari BPK menunjukkan bahwa pelaporan keuangan Pemerintah daerah masih belum sepenuhnya dapat diyakini kewajarannya oleh BPK yang disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain: adanya kelemahan sistem pengendalian intern, belum tertatanya barang milik negara/daerah dengan tertib, tidak sesuainya pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dengan ketentuan yang berlaku, penyajian laporan keuangan yang belum sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kelemahan dalam sistem penyusunan laporan keuangan, dan kurang memadainya kompetensi SDM pengelola keuangan pada pemerintah daerah. Budiawan dan Purnomo (2014) menyatakan bahwa Sistem Pengendalian Internal (SPI) yang lemah umumnya terjadi karena pejabat/ pelaksana belum melakukan pencatatan akuntansi secara akurat, tidak menaati ketentuan dan/atau prosedur yang ada, belum adanya kebijakan akuntansi yang jelas, dan pengawasan serta pengendalian yang lemah. Menurut BPK kelemahan SPI disebabkan karena pengendalian belum optimal, ketentuan yang belum sesuai, dan kesalahan penganggaran yang tidak akurat. Sedangkan ketidakpatuhan mungkin terjadi karena pemerintah daerah berusaha untuk memperoleh atau memperbaiki legitimasi, sehingga hanya menekankan aspek-aspek positif agar terlihat baik oleh pihak-pihak di luar organisasi (Budiawan dan Purnomo, 2014).

Penelitian ini merupakan pengembangan dari penelitian Nugroho (2018) yang meneliti mengenai faktor-faktor yang memengaruhi kualitas informasi akuntansi pada laporan keuangan pemerintah daerah. Hasil pengujian hipotesis menunjukkan bahwa kompetensi SDM dan komitmen organisasi berpengaruh terhadap kualitas laporan keuangan. Penelitian dari Nugroho (2018) tidak sejalan dengan penelitian Tampubolon dan Hasibuan (2019) dan Hernanda (2020) yang menyatakan bahwa komitmen organisasi tidak berpengaruh secara signifikan terhadap kualitas laporan keuangan pemerintah daerah. Penelitian ini menambahkan variabel akuntabilitas. Akuntabilitas laporan keuangan hingga kini masih menjadi masalah bagi daerah. Budaya KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) dapat terjadi apabila akuntabilitas tidak berjalan dengan baik. Menurut Akbar et. al. (2015), Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah dibuat oleh pemerintah daerah belum memberikan kepuasan dan keyakinan kepada masyarkat. Hal tersebut tentunya dapat diatasi apabila pemerintah daerah membudayakan akuntabilitas.

Laporan keuangan yang berkualitas menunjukkan bahwa pelaksanaan tanggung jawab untuk mengelola pemerintahan telah dijalankan oleh Kepala Daerah. Akuntabilitas laporan keuangan tercermin pada kualitas laporan keuangan. Kualitas laporan keuangan yang baik akan memberikan dedikasi terhadap akuntabilitas atas laporan keuangan yang telah dibuat (Setyowati et al., 2016). Kualitas laporan keuangan menurut Yuliani et al. (2010) haruslah menyajikan laporan keuangan yang memiliki kriteria berupa kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal. Selain itu, kompetensi sumber daya manusia berperan penting dalam mengelola dan menyajikan informasi keuangan sehingga laporan keuangan yang dibuat dapat selesai tepat waktu (Pujanira dan Taman, 2017).

Teori institusional harus mengadopsi perspektif internal untuk memahami dengan tepat bagaimana sistem dan makna kelembagaan harus dipahami dan ditafsirkan dalam organisasi (Suddaby, 2010). Dengan demikian, regulator dan stakeholder dapat memberikan tekanan berupa perubahan positif dan peningkatan kemampuan sumber daya manusia yang berasal dari internal institusional dalam usaha untuk meningkatkan kualitas informasi akuntansi (Winarni dan Akbar, 2020). Salah satu faktor pendukung keberhasilan sebuah perubahan dalam organisasi adalah sumber daya manusia yang merupakan faktor penentu dalam perkembangan informasi akuntansi sehingga kualitas profesional sumber daya manusia harus ditingkatkan (Marsdenia dan Arthaingan, 2016). Kondisi sumber daya manusia yang dimiliki pemerintah saat ini ternyata tidak memberi perubahan besar dalam peningkatan kinerja kendatipun sumber daya memiliki keahlian dan ditunjang dengan teknologi yang cukup memadai. Menurut Mutiana et. al. (2017) sumber daya manusia yang dimiliki pemerintah dalam bertugas tidak memiliki etos kerja yang berorientasi untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sehingga tidak memberi perubahan besar dalam peningkatan kinerja. Kompetensi SDM diperlukan untuk mengatasi hal tersebut.

DiMaggio dan Powell (1983) menyatakan bahwa isomorfisme normatif (normative) terjadi ketika organisasi secara tidak langsung mengadopsi nilai dan norma organisasi lain sebagai hasil profesionalisasi. Nilai dan prinsip suatu organisasi tercipta dari suatu proses institusionalisasi karakter yang ditentukan dari komitmen organisasi dan sumber daya manusia yang merupakan bagian dari internal institusional. Komitmen organisasi terwujud dalam artian profesionalisme organisasi baik mematuhi, menjalankan, dan mengimplementasikan suatu kebijakan dan hukum di organisasi. Kompetensi sumber daya manusia merupakan salah satu faktor dalam penilaian profesionalisme. Sumber daya manusia menurut Zhou (2010) merupakan faktor penentu dalam perkembangan informasi akuntansi sehingga kualitas profesional sumber daya manusia harus ditingkatkan. Selain itu, nilai dan prinsip kepatuhan merupakan suatu hal yang harus dipegang dan dilakukan dalam mengelola keuangan organisasi secara profesional (Putra, 2016).

Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan sebelumnya, maka rumusan masalah untuk penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) Bagaimana pengaruh akuntabilitas terhadap kualitas laporan keuangan pemerintah daerah, (2) Bagaimana pengaruh komitmen organisasi terhadap kualitas laporan keuangan pemerintah daerah, dan (3) Bagaimana pengaruh kompetensi sumber daya manusia terhadap kualitas laporan keuangan pemerintah daerah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan bukti empiris dan menganalisis pengaruh akuntabilitas, komitmen organisasi, dan kompetensi sumber daya manusia terhadap kualitas laporan keuangan pemerintah daerah. Penelitian ini diharapkan dapat menambah wawasan ilmu pengetahuan di bidang pemerintahan dan/atau sektor publik terutama masalah mengenai akuntabilitas, komitmen organisasi, dan kompetensi sumber daya manusia terhadap kualitas laporan keuangan pemerintah daerah.

Teori institusional menurut Midin et al. (2016) merupakan peristiwa di mana lingkungan kelembagaan dapat memengaruhi perkembangan struktur formal dalam sebuah organisasi. Perspektif teori kelembagaan menggambarkan struktur organisasi menerima sesuatu yang sesuai dengan kode etik budaya, yang kemudian mengarah pada legitimasi dan dukungan dari organisasi eksternal (DiMaggio dan Powell, 1983; Ahyaruddin dan Akbar, 2017; Surachman dan Astuti, 2020). Salah satu prinsip utama dari teori institusional adalah isomorfisme yang mengacu pada kecenderungan organisasi di bidang yang sama untuk mengadopsi bentuk dan prosedur yang sama untuk mendapatkan legitimasi (Goddard, Assad, Issa, Malagila, & Mkasiwa, 2016). Hal ini mengakibatkan organisasi menjadi sasaran tekanan isomorfik untuk mengadopsi bentuk seperti itu. DiMaggio dan Powell (1983) mengidentifikasi tiga mekanisme untuk perubahan institusional isomorphic yaitu koersif (coercive), mimetik (mimetic), dan normatif (normative). Isomorfisme bersifat koersif (coercive), ketika suatu organisasi mengadopsi norma-norma tertentu karena tekanan yang diberikan oleh organisasi lain dan oleh masyarakat pada umumnya; mimetik (mimetic) atau meniru ketika organisasi dengan sengaja meniru; dan menyalin satu sama lain sebagai respons terhadap ketidakpastian atau isomorfisme normatif (normative) terjadi ketika organisasi secara tidak langsung mengadopsi nilai dan norma organisasi lain sebagai hasil profesionalisasi.

Institusionalisasi akuntabilitas keuangan menunjukkan indikasi adanya isomorfisme. Pada penelitian ini, isomorfisme koersif merupakan pendorong utama yang terjadi karena adanya desakan formal yang memaksa Pemerintah Daerah untuk mematuhi dan mengimplementasikan Peraturan atau Undang-Undang untuk dapat meningkatkan akuntabilitas. Selain itu, akuntabilitas juga termasuk ke dalam isomorfisme normatif (normative) karena dalam proses pertanggungjawaban keuangan organisasi secara tidak langsung mengadopsi nilai dan norma organisasi lain sebagai hasil profesionalisasi. Akuntabilitas keuangan merupakan bentuk pertanggungjawaban mengenai integritas keuangan, pengungkapan, dan ketaatan terhadap peraturan atau undang-undang.

Kualitas laporan keuangan adalah penyajian informasi yang lengkap, transparan, dirancang supaya tidak menyesatkan kepada pengguna, dan disusun berdasarkan standar akuntansi yang berlaku (Redjo, 2018). Menurut Imam (2017) sebuah informasi yang berkualitas akan menghasilkan keputusan yang berkualitas (garbage in garbage out) pula. Informasi yang telah diperoleh hanya akan bermanfaat bagi Kepala Daerah jika informasi tersebut memenuhi syarat kualitas tertentu. Oleh karena itu, kualitas informasi harus menjadi perhatian penting bagi Kepala Daerah. Laporan keuangan daerah yang berkualitas haruslah memenuhi tingkat karakteristik yang memadai. Laporan keuangan merupakan ukuran-ukuran normatif yang diwujudkan dalam bentuk informasi akuntansi sehingga dapat memenuhi tujuannya. Karakteristik laporan keuangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang SAP memiliki empat karakteristik yang merupakan prasyarat normatif yang diperlukan agar laporan keuangan pemerintah daerah memenuhi kualitas yang dikehendaki yakni relevan, andal, dapat dipahami, dan dapat dibandingkan.

 

Metode

Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kuantitatif. Metode penelitian kuantitatif adalah salah satu jenis penelitian yang sistematis, terencana, dan terstruktur dengan jelas sejak awal hingga pembuatan desain penelitiannya. Data penelitian diperoleh dari sampel populasi dan dianalisis sesuai dengan metode statistik kemudian diinterprestasikan.

Populasi dan Sampel

Populasi yang menjadi objek penelitian adalah seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintah Daerah Kabupaten Jember. Alasan memilih populasi tersebut dikarenakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Tidak Wajar (TW) pada Kabupaten Jember pada Pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun 2020. Sampel dalam penelitian ini adalah seluruh kepala atau staf atau pegawai di bagian keuangan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Daerah di Kabupaten Jember, merupakan pegawai pemerintahan yang membuat laporan keuangan pemerintah, dan mengetahui proses pembuatan laporan keuangan. Pemilihan sampel didasarkan pada pertimbangan kemudahan (purposive sampling). Responden dalam penelitian adalah kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Pengelola Laporan Keuangan di SKPD seperti dinas, kantor, dan badan, sudah menjabat minimal 1 (satu) tahun atau lebih di SKPD tersebut, dan telah memahami situasi dan kondisi serta terlibat dalam pelaporan dan pengambilan keputusan, khususnya dalam menjamin kualitas pelaporan keuangan.

Sumber Data, Instrumen Data, dan Metode Pengumpulan Data

Data primer diperoleh dari hasil kuesioner responden yang dijadikan sampel dalam penelitian, sedangkan data sekunder didapatkan dari sumber atau badan independen penyedia data seperti Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Jawa Timur (BPK Jawa Timur), Badan Pusat Statistik (BPS), dan sumber lainnya. Penelitian ini dilakukan dengan memberikan kuesioner yang berisi pertanyaan-pertanyaan dan ditunjukan langsung kepada responden. Penelitian ini menggunakan kuesioner yang berisi 40 butir pertanyaan. Kuesioner dalam penelitian di ukur menggunakan skala likert 1 sampai 5, dimana skala 1 merupakan jawaban sangat tidak setuju dan skala 5 merupakan jawaban sangat setuju.

Definisi Operasional Variabel

Penelitian ini menggunakan satu variabel dependen dan tiga variabel independent. Variabel dependen dalam penelitian ini adalah kualitas laporan keuangan pemerintah daerah, sedangkan variabel independennya adalah akuntabilitas, komitmen organisasi, dan kompetensi sumber daya manusia.

Redjo (2018) mendefinisikan kualitas laporan keuangan sebagai penyajian informasi yang lengkap, transparan, dirancang supaya tidak menyesatkan kepada pengguna, dan disusun berdasarkan standar akuntansi yang berlaku. Kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang dimaksud dalam penelitian ini adalah berdasarkan karakteristik kualitatif laporan keuangan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dengan indikator sebagai berikut:

a.       Relevan dengan sub indikator memiliki manfaat umpan balik, manfaat prediktif, tepat waktu, dan lengkap.

b.      Andal dengan sub indikator penyajian jujur, dapat diverifikasi, dan netralitas.

c.       Dapat dibandingkan dengan laporan keuangan periode sebelumnya.

d.      Dapat dipahami oleh penggunanya

Variabel ini akan diukur menggunakan instrumen skala likert 1-5 dengan 16 item pernyataan sesuai pertanyaan yang telah dikembangkan oleh Sudiarianti et al. (2015) dan Nugroho (2018).

Akuntabilitas merupakan suatu hal yang dapat dipertanggungjawaban oleh pihak yang telah diberikan kepercayaan oleh masyarakat atau individu atas keberhasilan maupun kegagalan dalam melaksanakan tugas untuk memperoleh tujuan yang ditetapkan (Hamsinar, 2017). Indikator akuntabilitas dalam penelitian ini mengacu pada penelitian dari Asroel et al. (2016) dan Hamsinar (2017) yaitu integritas keuangan, pengungkapan, ketaatan terhadap peraturan perundang–undangan, pertanggungjawaban horizontal, dan pertanggungjawaban vertikal. Variabel ini akan diukur menggunakan instrumen skala likert 1-5 dengan 10 (sepuluh) item pertanyaan.

Komitmen organisasi menurut Wibowo (2017) berkaitan dengan sejauh mana dan bagaimana keterlibatan seseorang dengan organisasi. Indikator komitmen organisasi menurut Maksyur (2015) yaitu memiliki kepercayaan yang kuat, menerima nilai-nilai organisasi, menerima tujuan organisasi, adanya kemauan yang kuat untuk berusaha atau bekerja keras untuk organisasi, dan adanya keinginan untuk tetap menjadi anggota organisasi. Variabel ini akan diukur menggunakan instrumen skala likert 1-5 dengan 5 (lima) item pertanyaan.

Kompetensi sumber daya manusia menurut Ihsanti (2014) adalah kemampuan seseorang atau individu suatu organisasi (kelembagaan) atau suatu sistem untuk melaksanakan fungsi dan/ atau kewenangan dalam mencapai tujuan yang efektif dan efisien. Indikator kompetensi sumber daya manusia (SDM) pada penelitian ini mengadopsi dari penelitian Sudiarianti et al. (2015) dan Nugroho (2018) yaitu aspek pengetahuan (knowledge), aspek keahlian (skill), dan aspek perilaku (attitude). Variabel ini akan diukur menggunakan instrumen skala likert 1-5 dengan 6 (enam) item pertanyaan.

 

Metode Analisis Data

Metode pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan kuisioner sehingga diperlukan untuk melakukan uji validitas dan uji reliabilitas, agar seluruh variabel yang digunakan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke analisis regresi linear berganda sehingga dilakukan uji asumsi klasik yang meliputi uji normalitas, uji multikolinearitas, dan uji heteroskedasitas. Uji hipotesis menggunakan Uji t (uji parsial).

 

Hasil dan Pembahasan

Uji Validitas dan Reabilitas

Uji validitas dilakukan dengan teknik korelasi menggunakan pearson correlation dengan alat bantu software IBM SPSS Statistics 25. Suatu instrumen dikatakan valid jika nilai r pearson correlation terhadap skor total di atas 0,30 atau koefisien korelasi > 0,30 (Sugiyono, 2020). Berdasarkan uji validitas diperoleh hasil r pearson correlation terhadap skor total di atas 0,30, sehingga semua item pertanyaan kuesioner valid dan dapat digunakan dalam penelitian. Hasil ini menunjukkan bahwa data dapat dipercaya kebenarannya sesuai dengan fakta yang ada. Suatu instrumen dikatakan reliabel jika koefisien cronbach alpha (α) yang didapat lebih besar dari 0,60 atau α > 0,70 (Ghozali, 2018). Dari data tersebut diperoleh variabel akuntabilitas, komitmen organisasi, kompetensi SDM, dan kualitas laporan keuangan pemerintah daerah memiliki nilai koefisien cronbach alpha (α) lebih besar dari 0,70 yang berarti semua variabel reliabel sehingga kuesioner tersebut konsisten dan dapat dipercaya.

Uji Asumsi Klasik

Tabel 1

Hasil Uji Normalitas

 

Y

n (sampel)

50

Normal Parametersa,b

Mean

3,87650

Std. Deviation

0,32566

Most Extreme Differences

Absolute

0,079

Positive

0,079

Negative

-0,042

Kolmogorov-Smirnov Z

1,233

Asymp. Sig. (2-tailed)

0,215

Sumber: Hasil data diolah (2023)

Uji normalitas digunakan untuk menguji apakah sampel penelitian mempunyai distribusi normal atau tidak. Tabel 1 di atas menunjukkan hasil asymptotic significance Sig. (2-tailed) sebesar 0,215. Dari data tersebut berarti data berdistribusi normal karena nilai signifikansi lebih besar dari 0,05 (0,215 > 0,05).

Tabel 2

Hasil Uji Multikolinearitas

Model

Collinearity Statistics

Tolerance

VIF

1

(Constant)

 

 

Akuntabilitas (X1)

0,782

1,145

Komitmen Organisasi (X2)

0,960

1,125

Kompetensi SDM (X3)

0,910

1,170

Sumber: Hasil data diolah (2023)

Uji multikolinearitas digunakan untuk menguji apakah ditemukan korelasi antar variabel bebas dalam model regresi (Ghozali, 2018). Model regresi yang normal (tidak terjadi korelasi) menurut Ghozali (2018) yaitu memiliki angka tolerance value lebih dari 0,10 dan nilai VIF (Variance Inflation Factor) kurang dari 10,00 dan apabila angka tolerance value kurang dari 0,10 dan nilai VIF (Variance Inflation Factor) lebih dari 10,00 maka terjadi multikolinearitas. Berdasarkan hasil pengujian diketahui bahwa model regresi normal (tidak terjadi korelasi) karena tidak terjadi multikolinearitas.

Tabel 3

Hasil Uji Glejser

Model

Unstandardized Coefficients

Standardized Coefficients

t

Sig.

B

Std. Error

Beta

1

(Constant)

0,424

0,262

 

1,845

0,073

Akuntabilitas (X1)

-0,130

0,053

-0,078

-0,756

0,384

Komitmen Organisasi (X2)

-0,116

0,048

-0,045

-0,435

0,837

Kompetensi SDM (X3)

0,081

0,037

0,069

0,733

0,625

Sumber: Hasil data diolah (2023)

Uji heteroskedastisitas digunakan untuk menguji terjadinya perbedaan variance dari nilai residual pada suatu pengamatan ke pengamatan yang lainnya (Ghozali, 2018). Berdasarkan hasil pengujian diketahui bahwa model regresi baik karena tidak terjadi masalah heteroskedastisitas karena nilai signifikansi antara variabel independen dengan nilai absolut residualnya lebih dari 0,05.

Analisis Regresi Linear Berganda

Tabel 4

Hasil Uji Analisis Regresi Linear Berganda

Model

Unstandardized Coefficients

Standardized Coefficients

t

Sig.

B

Std. Error

Beta

1

(Constant)

2,218

0,252

 

3,375

0,000

Akuntabilitas (X1)

0,652

0,032

0,625

5,431

0,000

Komitmen Organisasi (X2)

0,235

0,026

0,031

1,142

0,082

Kompetensi SDM (X3)

0,123

0,023

0,052

2,563

0,424

Sumber: Hasil data diolah (2023)

Berdasarkan hasil perhitungan, model regresi linier berganda pada penelitian ini ditunjukan oleh persamaan berikut:

Y = 2,218 + 0,652X1 + 0,235X2+ 0,123X3

Keterangan:

Y         = kualitas laporan keuangan pemerintah daerah

X1        = akuntabilitas

X2        = komitmen organisasi

X3        = kompetensi SDM

Analisis Koefisien Determinasi

Tabel 5

Hasil Analisis Koefisien Determinasi

Model

R

R Square

Adjusted R Square

Std. Error of the Estimate

1

0,793

0,629

0,612

37,20847

Sumber: Hasil data diolah (2023)

Nilai koefisien determinasi (Adjusted R Square) sebesar 0, 612 berarti akuntabilitas, komitmen organisasi, dan kompetensi SDM memiliki pengaruh sebesar 61,20% terhadap kualitas laporan keuangan pemerintah daerah. Sedangkan sisanya 38,80% dipengaruhi oleh variabel lain di luar model regresi pada penelitian ini (variabel lain yang tidak diteliti). Nilai koefisien determinasi (R²) semakin mendekati 1 (satu) berarti pengaruh variabel independen terhadap variabel dependen semakin kuat (Sugiyono, 2017).

Uji Hipotesis dan Pembahasan

Pengaruh antara akuntabilitas terhadap kualitas laporan keuangan pemerintah daerah

Teori institusional atau teori kelembagaan menurut Midin et al. (2016) merupakan peristiwa di mana lingkungan institusional atau kelembagaan dapat memengaruhi perkembangan struktur formal dalam sebuah organisasi. Pada penelitian ini, isomorfisme koersif merupakan pendorong utama yang terjadi karena adanya desakan formal yang memaksa Pemerintah Daerah untuk mematuhi dan mengimplementasikan Peraturan atau Undang-Undang untuk dapat meningkatkan akuntabilitas. Selain itu, akuntabilitas juga termasuk ke dalam isomorfisme normatif (normative) karena dalam proses pertanggungjawaban keuangan organisasi secara tidak langsung mengadopsi nilai dan norma organisasi lain sebagai hasil profesionalisasi.

Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan menunjukkan bahwa nilai β1 untuk variabel akuntabilitas (X1) sebesar 0,652 yang berarti setiap kenaikan variabel akuntabilitas satu satuan maka variabel kualitas laporan keuangan pemerintah daerah akan naik sebesar 0,652 dengan asumsi bahwa variabel independen yang lain adalah tetap. Hasil olah data regresi menunjukkan nilai t hitung sebesar 5,431 > t tabel 3,275 dan nilai signifikansi (Sig.) 0,000 < 0,05 dengan level of significant sebesar 5%. Maka dapat disimpulkan bahwa H0 ditolak dan H1 diterima, yang artinya akuntabilitas berpengaruh positif dan signifikan terhadap kualitas laporan keuangan pemerintah daerah. Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian terdahulu yang dilakukan oleh Hamsinar (2017) dan Tahir et al. (2020), yang menyatakan bahwa akuntabilitas berpengaruh positif dan signifikan terhadap kualitas laporan keuangan pemerintah daerah.

Riyanti (2017) menjelaskan peningkatan nilai relevansi kualitas laporan keuangan disebabkan oleh pencatatan pengelolaan anggaran yang akuntabel di dalam laporan. Nilai pertanggungjawaban pihak instansi yang tinggi dalam penyusunan laporan keuangan akan berdampak terhadap semakin tingginya nilai reliabilitas atau keandalan laporan keuangan. Iyoha dan Oyerinde (2010) mengatakan bahwa akuntabilitas mensyaratkan pemerintah untuk memberikan suatu alasan terkait dengan sumber dan penggunaan atau pemanfaatan sumber daya publik. Akuntabilitas publik melibatkan berbagai mekanisme yang tersedia untuk menjelaskan kebijakan dan kegiatan organisasi untuk berkomunikasi kepada pejabat pemerintah dengan mudah dan langsung melalui dengar pendapat publik, media massa, atau bahkan melalui alat komunikasi real time (Ahyaruddin dan Akbar, 2017).

Pengaruh antara komitmen organisasi terhadap kualitas laporan keuangan pemerintah daerah

Di Maggio dan Powell (1983) menyatakan bahwa isomorfisme normatif (normative) terjadi ketika organisasi secara tidak langsung mengadopsi nilai dan norma organisasi lain sebagai hasil profesionalisasi. Sejalan dengan isomorfisme institusional, komitmen organisasi secara normatif merupakan bentuk dari perjuangan kolektif anggota organisasi dalam menentukan kondisi dan metode kerja agar tercapai profesionalisme (Sofyani dan Akbar, 2013). Pejabat pemerintahan yang memiliki komitmen organisasi tinggi akan menggunakan informasi yang dimilikinya untuk menyusun laporan keuangan menjadi relatif lebih tepat (Mutiana et. al., 2017). Manajemen dalam menjalankan komitmen harus dapat mengembangkan nilai-nilai yang dibutuhkan agar organisasi dapat sukses dalam jangka panjang.

Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan menunjukkan bahwa nilai β2 untuk variabel komitmen organisasi (X2) sebesar 0,235. Hal ini mengandung arti bahwa setiap kenaikan variabel komitmen organisasi satu satuan maka variabel kualitas laporan keuangan pemerintah daerah akan naik sebesar 0,235 dengan asumsi bahwa variabel independen yang lain adalah tetap. Hasil olah data regresi menunjukkan nilai t hitung sebesar 1,142< t tabel 3,275 dan nilai signifikansi (Sig.) 0,082 > 0,05 dengan level of significant sebesar 5%. Maka dapat disimpulkan bahwa H0 diterima dan H1 ditolak, yang artinya komitmen organisasi tidak berpengaruh secara signifikan terhadap kualitas laporan keuangan pemerintah daerah. Hasil penelitian ini tidak sejalan dengan penelitian terdahulu yang dilakukan oleh Maksyur (2015) dan Nugroho (2018) yang menyatakan bahwa komitmen organisasi berpengaruh positif dan signifikan terhadap kualitas laporan keuangan pemerintah daerah. Namun penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Hernanda (2020) yang menyatakan bahwa komitmen organisasi tidak berpengaruh secara signifikan terhadap kualitas laporan keuangan pemerintah daerah.

Komitmen organisasi tidak berpengaruh secara signifikan terhadap kualitas laporan keuangan pemerintah daerah kemungkinan dikarenakan beberapa SKPD di Kabupaten Jember memiliki suatu kebijakan dan peraturan terkait kinerja akan tetapi tidak selamanya dapat dijalankan dengan baik oleh pelaku organisasi. Berdasarkan temuan peneliti mayoritas para responden (Kepala SKPD atau Kasubag) memiliki komitmen yang bersifat normatif sedangkan komitmen yang berkaitan dengan pemenuhan kewajaran atas penyajian laporan keuangan masih kurang dalam pemenuhannya. Selain itu fenomena yang tergambar adalah masih terlihat hubungan yang kaku antara bawahan dan atasan yang kurang komunikatif. Dampaknya adalah permasalahan tersebut terpendam di ranah bawah, dan atasan terkesan menekan bawahan dengan target-target dan berbagai tugas sehingga pegawai tidak nyaman dalam bekerja dan mengurangi motivasi kerja mereka.

Pengaruh antara kompetensi sumber daya manusia terhadap kualitas laporan keuangan pemerintah daerah

Kompetensi sumber daya manusia merupakan salah satu faktor dalam penilaian profesionalisme. DiMaggio dan Powell (1983) menyatakan bahwa isomorfisme normatif terkait dengan profesionalisme. Profesionalisme merupakan suatu hal yang terkait dengan integritas dan kompetensi sumber daya manusia di organisasi atau instansi itu sendiri (Ferdian, 2014). Sumber daya manusia menurut Zhou (2010) merupakan faktor penentu dalam perkembangan informasi akuntansi sehingga kualitas profesional sumber daya manusia harus ditingkatkan agar pemerintah daerah dapat membuat laporan keuangan yang berkualitas.

Hasil analisis yang dilakukan menunjukkan bahwa nilai β3 untuk variabel kompetensi SDM (X3) sebesar 0,123. Hal ini mengandung arti bahwa setiap kenaikan variabel kompetensi SDM satu satuan maka variabel kualitas laporan keuangan pemerintah daerah akan naik sebesar 0,123 dengan asumsi bahwa variabel independen yang lain adalah tetap. Hasil olah data regresi menunjukkan nilai t hitung sebesar 2,563 <  t tabel 3,275 dan nilai signifikansi (Sig.) 0,424 > 0,05 dengan level of significant sebesar 5%. Maka dapat disimpulkan bahwa H0 diterima dan H1 ditolak, yang artinya kompetensi SDM tidak berpengaruh secara signifikan terhadap kualitas laporan keuangan pemerintah daerah. Hasil penelitian ini tidak sejalan dengan penelitian terdahulu yang dilakukan oleh Nugroho (2018) dan Tampubolon dan Hasibuan (2019) menyatakan bahwa kompetensi SDM berpengaruh positif dan signifikan terhadap kualitas laporan keuangan pemerintah daerah. Namun penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Syarifudin (2014) dan Wibowo (2022) menyatakan bahwa kompetensi SDM tidak berpengaruh secara signifikan terhadap kualitas laporan keuangan pemerintah daerah.

Kompetensi sumber daya manusia tidak berpengaruh terhadap kualitas laporan keuangan pemerintah daerah kemungkinan disebabkan oleh pegawai yang berkompeten ataupun tidak berkompeten dianggap memiliki kompetensi yang sama dalam mengelola laporan keuangan. Hal ini bisa berdampak pada kinerja pegawai. Pegawai yang kompeten ataupun rendah kompetensinya dalam mengelola laporan keuangan sebelum melakukan pengelolaan tentunya diberikan sebuah pelatihan mengenai cara menyusun laporan keuangan pemerintah daerah yang sesuai dengan standar yang berlaku sehingga dapat mengelola keuangan dan menyiapkan laporan keuangan dengan baik (Putri dan Akbar, 2020). Namun cara tersebut belum tentu efektif dikarenakan kemampuan untuk melaksanakan atau melakukan suatu pekerjaan atau tugas yang dilandasi atas keterampilan dan pengetahuan serta didukung oleh sikap kerja yang dituntut oleh pekerjaan tersebut berbeda-beda. Disiplin kerja merupakan salah satu hal yang penting dalam pengembangan manajemen sumber daya manusia karena dapat meminimalisasi kesalahan, penyimpangan, atau kelalaian agar laporan keuangan yang dihasilkan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP).

 

Kesimpulan

Kesimpulan yang dapat diambil dari hasil analisis yang telah dilakukan dalam penelitian ini adalah akuntabilitas, komitmen organisasi, dan kompetensi SDM memiliki pengaruh sebesar 61,20% terhadap kualitas laporan keuangan pemerintah daerah. Sedangkan sisanya 38,80% dipengaruhi oleh variabel lain di luar model regresi pada penelitian ini (variabel lain yang tidak diteliti). Nilai koefisien determinasi (R²) semakin mendekati 1 (satu) atau 100% berarti pengaruh variabel independen terhadap variabel dependen semakin kuat (Sugiyono, 2017). Akuntabilitas berpengaruh positif dan signifikan terhadap kualitas laporan keuangan pemerintah daerah. Artinya, semakin tinggi nilai akuntabilitas di dalam laporan keuangan daerah akan berdampak positif terhadap peningkatan kualitas laporan keuangan. Sebagai contoh, peningkatan nilai pertanggungjawaban pihak instansi dalam menyusun laporan keuangan akan berdampak terhadap semakin tingginya nilai reliabilitas atau keandalan laporan keuangan. Komitmen organisasi tidak berpengaruh secara signifikan terhadap kualitas laporan keuangan pemerintah daerah. Artinya, naik turunnya komitmen organisasi tidak akan memengaruhi kualitas laporan keuangan. Kemungkinan komitmen organisasi tidak berpengaruh secara signifikan adalah komitmen yang dilakukan bersifat normatif sedangkan komitmen yang berkaitan dengan pemenuhan kewajaran atas penyajian laporan keuangan masih kurang dalam pemenuhannya. Kompetensi sumber daya manusia tidak berpengaruh secara signifikan terhadap kualitas laporan keuangan pemerintah daerah. Artinya, naik turunnya kompetensi sumber daya manusia tidak akan memengaruhi kualitas laporan keuangan. Kemungkinan kompetensi sumber daya manusia tidak berpengaruh terhadap kualitas laporan keuangan pemerintah daerah adalah pegawai yang berkompeten ataupun tidak berkompeten dianggap memiliki kompetensi yang sama dalam mengelola laporan keuangan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Ahyaruddin, Muhammad, & Akbar, Rusdi. (2017). Akuntabilitas dan kinerja instansi pemerintah: Semu atau nyata? Jurnal Akuntansi & Auditing Indonesia, 21(2), 106–117. https://doi.org/10.20885/jaai.vol21.iss2.art3

 

Akbar, Rusdi, Pilcher, Robyn Ann, & Perrin, Brian. (2015). Implementing performance measurement systems: Indonesian local government under pressure. Qualitative Research in Accounting and Management, 12(1), 3–33. https://doi.org/10.1108/QRAM-03-2013-0013

 

Asroel, R., Basri, Y., & Susilatri, S. (2016). Pengaruh Akuntabilitas, Ketidakpastian Lingkungan, Komitmen Pimpinan, dan Pengendalian Internal terhadap Penerapan Transparansi Pelaporan Keuangan (Studi Empiris pada SKPD Provinsi Riau). Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Riau, 3(1), 867–880.

 

BPK RI Perwakilan Provinsi DIY. (2020). Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2019. Yogyakarta.

 

Budiawan, Desiana Anugrah, & Purnomo, Budi S. (2014). Pengaruh Sistem Pengendalian Internal dan Kekuatan Koersif terhadap Kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Jurnal Riset Akuntansi Dan Keuangan, 2(1), 276–288.

 

DiMaggio, Paul J., & Powell, Walter W. (1983). The Iron Cage Revisited: Institutional Isomorphism and Collective Rationality in Organizational Fields. American Sociological Review, 48(2), 147. https://doi.org/10.2307/2095101

 

Ghozali, Imam. (2018). Aplikasi analisis multivariate dengan program IBM SPSS 25.

 

Goddard, Andrew, Assad, Mussa, Issa, Siasa, Malagila, John, & Mkasiwa, Tausi A. (2016). The ‘Two Publics’ and Institutional theory– A Study of Public Sector Accounting in Tanzania. Critical Perspectives on Accounting, 40(X), 8–25. https://doi.org/10.1016/j.cpa.2015.02.002

 

Hamsinar. (2017). Pengaruh Partisipasi Masyarakat, Akuntabilitas dan Transparansi kebijakan Publik terhadap Kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dengan Sistem Pengendalian Intern sebagai Variabel Moderasi.

 

Ihsanti, Emilda. (2014). Pengaruh Kompetensi Sumber Daya Manusia dan Penerapan Sistem Akuntansi Keuangan Daerah terhadap Kualitas Laporan Keuangan Daerah (Studi Empiris pada SKPD Kab. Lima Puluh Kota). Jurnal Akuntansi Universitas Negeri Padang, 2(2), 1–20.

 

Imam, M. Arafat. (2017). Peran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dalam Pengambilan Kebijakan Desentralisasi Fiskal.

 

Iyoha, Francis, & Oyerinde, D. (2010). Accounting infrastructure and accountability in the management of public expenditure in developing countries: A focus on Nigeria. Critical Perspectives on Accounting, 21(5), 361–373.

 

Lubis, Nasrul Kahfi. (2017). Faktor Faktor yang Mempengaruhi Transparansi Pelaporan Keuangan dan Pengaruhnya terhadap Kualitas Pelaporan Keuangan. JURNAL PENELITIAN EKONOMI AKUNTANSI (JENSI), 1(2), 124–136.

 

Maksyur, Noprial Valenra. (2015). Pengaruh Kualitas Sumber Daya Manusia, Komitmen Organisasi, Sistem Pengendalian Intern, dan Pemanfaatan Teknologi Informasi terhadap Kualitas Laporan Keuangan (Studi Empiris pada SKPD Kabupaten Indragiri Hulu). JOM. FEKON, 2(2), 1–15.

 

Marsdenia, & Arthaingan, Mutiha. (2016). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Keberhasilan Implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual: sebuah Studi Empiris pada Pemerintahan Kota Bogor. Journal of Vacational Program University of Indonesia, 4(2), 66–92.

 

Midin, Mariam, Joseph, Corina, & Mohamad, Nafsiah. (2016). Advancing Sustainable Development in the Public Sector via Stakeholders ’ Engagement Disclosure Website. Procedia - Social and Behavioral Sciences, 224(August 2015), 93–100. https://doi.org/10.1016/j.sbspro.2016.05.408

 

Mutiana, Liza, Diantimala, Yossi, & Zuraida, Zuraida. (2017). Pengaruh Sistem Pengendalian Intern, Teknologi Informasi, Kualitas Sumber Daya Manusia dan Komitmen Organisasi terhadap Kualitas Laporan Keuangan (Studi pada Satker di Lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara). Jurnal Perspektif Ekonomi Darussalam, 3(2), 151–167. https://doi.org/10.24815/jped.v3i2.8228

 

Nugroho, Brendhi Septo. (2018). Pengaruh Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah, Kompetensi Sumber Daya Manusia, Penerapan Sistem Pengendaalian Intern, Pemanfaatan Teknologi Informasi, dan Komitmen Organisasi terhadap Kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.

 

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. , (2010).

 

Pujanira, Putriasri, & Taman, Abdullah. (2017). Pengaruh Kompetensi Sumber Daya Manusia, Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan, dan Penerapan Sistem Akuntansi Keuangan Daerah terhadap Kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi DIY. Jurnal Nominal, VI(2), 14–28. https://doi.org/10.21831/nominal.v6i2.16643

 

Putra, Benny Mandala. (2016). Pengaruh Tekanan Eksternal, Pengendalian Internal, Ketidakpastian Lingkungan, Komitmen Manajemen, dan Kompetensi Sumber Daya Manusia terhadap Penerapan Transparansi Pelaporan Keuangan (Studi Empiris pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tegal). Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

 

Redjo, Paulina Rosna Dewi. (2018). Efek Moderasi Pada Pengaruh Transparansi Penyusunan Laporan Keuangan terhadap Kualitas Laporan Keuangan. Jurnal Ekonomi, Bisnis, Dan Akuntansi (JEBA), 20(2), 1–18.

 

Setyowati, Lilis, Isthika, Wikan, & Pratiwi, Ririh Dian. (2016). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Semarang. KINERJA, 20(2), 179–191. https://doi.org/10.24002/kinerja.v20i2.843

 

Sofyani, Hafiez, & Akbar, Rusdi. (2013). Hubungan Faktor Internal Institusi dan Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di Pemerintah Daerah. Jurnal Akuntansi Dan Keuangan Indonesia, 10(2), 184–205.

 

Suddaby, Roy. (2010). Challenges for Institutional Theory. Journal of Management Inquiry, 19(1), 14–20. https://doi.org/10.1177/1056492609347564

 

Sudiarianti, Ni Made, Ulupui, I. Gusti Ketut Agung, & Budiasih, I. G. A. (2015). Pengaruh Kompetensi Sumber Daya Manusia pada Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Standar Akuntansi Pemerintah serta Implikasinya pada Kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Simposium Nasional Akuntansi XVIII Medan, 1–25. Medan.

 

Sugiyono. (2016). Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R & D. Bandung: Alfabeta.

 

Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung.

 

Surachman, Eko Nur, & Astuti, Ratna Dwi. (2020). An Analysis of Village Fund Implementation in Central Java Province: An Institutional Theory Approach with A Modelling Institutional Aspect. Indonesian Treasury Review, 5(3), 203–215.

 

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. , (2014).

 

Wibowo. (2017). Perilaku dalam Organisasi. Depok: PT Rajagrafindo Persada.

 

Winarni, Dwi, & Akbar, Rusdi. (2020). Faktor Tekanan Institusional dalam Mempengaruhi Kualitas Informasi Akuntansi: Pendekatan Metoda Campuran. Jurnal Akuntansi, 15(1), 1–11.

 

Yuliani, Safrida, Nadirsyah, Nadirsyah, & Bakar, Usman. (2010). Pengaruh pemahaman akuntansi, pemanfaatan sistem informasi akuntansi keuangan daerah dan peran internal audit terhadap kualitas laporan keuangan pemerintah daerah (Studi pada Pemerintah Kota Banda Aceh). Jurnal Telaah Dan Riset Akuntansi, 3(2), 206–220.

 

Zhou, Lijuan. (2010). The Research on Issue and Countermeasures of Accounting Information of SMES. International Journal of Business and Management, 5(3), 223–225. https://doi.org/10.5539/ijbm.v5n3p223