PENGARUH AKUNTABILITAS, KOMITMEN ORGANISASI, DAN
KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA TERHADAP KUALITAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH
DAERAH PADA SKPD KABUPATEN JEMBER
Rizal Giri Laksono
Universitas Islam Indonesia
Email: giri.rizal18@gmail.com
Abstrak
Penelitian ini
bertujuan untuk memberikan bukti empiris dan menganalisis pengaruh akuntabilitas, komitmen organisasi, dan sumber daya manusia
terhadap kualitas laporan keuangan pemerintah daerah pada Bagian Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Jember. Penelitian ini bersifat deskriptif
kuantitatif. Penelitian ini menggunakan metode survei dengan
menggunakan kuesioner yang disebarkan kepada seluruh kepala atau staf atau
pegawai di Bagian Keuangan Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) Kabupaten Jember. Teknik pengambilan sampel didasarkan pada pertimbangan kemudahan (purposive sampling). Alat statistik
untuk menguji hipotesis adalah analisis regresi linier berganda dengan menggunakan software IBM SPSS Statistics 25. Hasil pengujian hipotesis menunjukkan akuntabilitas berpengaruh positif dan signifikan terhadap kualitas laporan keuangan pemerintah daerah. Sedangkan komunikasi organisasi dan sumber daya manusia
tidak berpengaruh signifikan terhadap kualitas laporan keuangan pemerintah daerah.
Kata
kunci: akuntabilitas, komitmen organisasi, kompetensi sumber daya manusia,
kualitas laporan keuangan pemerintah daerah.
Abstract
This research aimed to provide empirical evidence
and analyze the effect of accountability, organizational
commitment, and human
resources on the quality of local government financial reports in Finance Section of the Regional Work Unit (SKPD) of Jember Regency . This research is quantitative descriptive. This
study applied a survei method using a questionnaire which was distributed to
all heads or staff or employees in the Finance Section of the Regional Work
Unit (SKPD) of of Jember
Regency. The sampling technique is based on considerations of convenience
(purposive sampling). The statistical tool for testing the hypothesis is multiple
linear regression analysis using the IBM SPSS Statistics 25 software. The
results of hypothesis testing indicate accountability have a positive and
significant effect on the quality of local government financial reports.
Meanwhile, organizational communication and human resources have not
significantly affect the quality of local government financial reports.
Keywords: accountability, organizational commitment, human
resource competence, quality of local government financial reports.
Pendahuluan
Peraturan baru mengenai otonomi
daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
yang kemudian digantikan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah. Definisi otonomi daerah menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 adalah
hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tujuan utama
otonomi daerah adalah tercapainya good government governance atau tata kelola pemerintahan
yang baik. Pelaksanaan otonomi daerah dimaksudkan agar pemerintah daerah dapat
meningkatkan akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi yang diharapkan mencapai
good government governance (Budiawan dan Purnomo, 2014). Salah satu
perwujudan dari good governance adalah seperangkat peraturan maupun tata kelola
pemerintah yang mengatur mengenai fungsi, hubungan, dan kepentingan berbagai
pihak dalam urusan bisnis, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat yang
dijalankan secara baik dan bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat.
Menurut Lubis (2017), sifat,
jumlah, maupun pengaruhnya terhadap kemajuan, ketahanan, dan kestabilan
perekonomian bangsa tercermin dalam aspek keuangan. Akuntabilitas
dan transparansi pengelolaan keuangan merupakan masalah dalam penerapan prinsip
good governance karena posisi strategis pembangunan bangsa berasal dari aspek
keuangan negara. Pemerintah Daerah berupaya untuk menerapkan prinsip good
governance dengan membuat Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang sesuai
dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Menurut Pujanira dan Taman (2017), laporan
keuangan yang berkualitas dapat dilihat dari laporan keuangan yang telah
disusun sudah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), tidak
terdapat penyimpangan, dan tepat waktu sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah
dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Wilayah
Pemeriksaan Sub Auditorat Jawa Timur IV Tahun 2020 pada sembilan entitas
pemerintah daerah kabupaten/kota, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian
(WTP) untuk delapan entitas pemeriksaan yaitu enam pemerintah daerah kabupaten
dan dua pemerintah kota dan satu opini Tidak Wajar (TW). Opini Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP) diberikan kepada Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo,
Kabupaten Lumajang, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten
Banyuwangi, Kota Pasuruan, dan Kota Probolinggo. Sedangkan opini Tidak Wajar
(TW) diberikan kepada Kabupaten Jember.
Belum diperolehnya opini WTP dari BPK
menunjukkan bahwa pelaporan keuangan Pemerintah daerah masih belum sepenuhnya
dapat diyakini kewajarannya oleh BPK yang disebabkan oleh berbagai faktor,
antara lain: adanya kelemahan sistem pengendalian intern, belum tertatanya
barang milik negara/daerah dengan tertib, tidak sesuainya pelaksanaan pengadaan
barang dan jasa dengan ketentuan yang berlaku, penyajian laporan keuangan yang
belum sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kelemahan dalam
sistem penyusunan laporan keuangan, dan kurang memadainya kompetensi SDM
pengelola keuangan pada pemerintah daerah. Budiawan dan Purnomo (2014) menyatakan
bahwa Sistem Pengendalian Internal (SPI) yang lemah umumnya terjadi karena
pejabat/ pelaksana belum melakukan pencatatan akuntansi secara akurat, tidak
menaati ketentuan dan/atau prosedur yang ada, belum adanya kebijakan akuntansi
yang jelas, dan pengawasan serta pengendalian yang lemah. Menurut BPK kelemahan SPI
disebabkan karena pengendalian belum optimal, ketentuan yang belum sesuai, dan
kesalahan penganggaran yang tidak akurat. Sedangkan ketidakpatuhan mungkin
terjadi karena pemerintah daerah berusaha untuk memperoleh atau memperbaiki
legitimasi, sehingga hanya menekankan aspek-aspek positif agar terlihat baik oleh
pihak-pihak di luar organisasi (Budiawan dan Purnomo, 2014).
Penelitian ini merupakan pengembangan
dari penelitian Nugroho (2018) yang meneliti mengenai faktor-faktor yang
memengaruhi kualitas informasi akuntansi pada laporan keuangan pemerintah
daerah. Hasil pengujian hipotesis menunjukkan bahwa kompetensi SDM dan komitmen
organisasi berpengaruh terhadap kualitas laporan keuangan. Penelitian dari Nugroho
(2018) tidak sejalan dengan penelitian Tampubolon dan Hasibuan (2019) dan
Hernanda (2020) yang menyatakan
bahwa komitmen organisasi tidak berpengaruh secara signifikan terhadap kualitas
laporan keuangan pemerintah daerah. Penelitian ini menambahkan variabel akuntabilitas. Akuntabilitas
laporan keuangan hingga kini masih menjadi masalah bagi
daerah. Budaya KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) dapat terjadi
apabila akuntabilitas tidak berjalan dengan baik. Menurut Akbar et. al. (2015), Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah dibuat oleh pemerintah daerah
belum memberikan kepuasan dan keyakinan kepada masyarkat. Hal tersebut
tentunya dapat diatasi apabila pemerintah daerah membudayakan
akuntabilitas.
Laporan keuangan yang berkualitas
menunjukkan bahwa pelaksanaan tanggung jawab untuk mengelola pemerintahan telah
dijalankan oleh Kepala Daerah. Akuntabilitas laporan keuangan tercermin pada
kualitas laporan keuangan. Kualitas laporan keuangan yang baik akan memberikan
dedikasi terhadap akuntabilitas atas laporan keuangan yang telah dibuat (Setyowati et al., 2016). Kualitas
laporan keuangan menurut Yuliani et al. (2010) haruslah
menyajikan laporan keuangan yang memiliki kriteria berupa kesesuaian dengan
Standar Akuntansi Pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap
peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.
Selain itu, kompetensi sumber daya manusia berperan penting dalam mengelola dan
menyajikan informasi keuangan sehingga laporan keuangan yang dibuat dapat selesai
tepat waktu (Pujanira dan Taman, 2017).
Teori institusional harus mengadopsi
perspektif internal untuk memahami dengan tepat bagaimana sistem dan makna
kelembagaan harus dipahami dan ditafsirkan dalam organisasi (Suddaby, 2010). Dengan
demikian, regulator dan stakeholder dapat memberikan tekanan berupa perubahan
positif dan peningkatan
kemampuan sumber daya manusia yang berasal dari internal institusional dalam
usaha untuk meningkatkan
kualitas informasi akuntansi (Winarni dan Akbar, 2020). Salah satu faktor
pendukung keberhasilan sebuah perubahan dalam organisasi adalah sumber daya
manusia yang merupakan faktor penentu dalam perkembangan informasi akuntansi
sehingga kualitas profesional sumber daya manusia harus ditingkatkan (Marsdenia dan Arthaingan, 2016). Kondisi sumber
daya manusia yang dimiliki pemerintah saat ini ternyata tidak memberi perubahan
besar dalam peningkatan kinerja kendatipun sumber daya memiliki keahlian dan
ditunjang dengan teknologi yang cukup memadai. Menurut Mutiana et. al. (2017) sumber daya
manusia yang dimiliki pemerintah dalam bertugas tidak memiliki etos kerja yang
berorientasi untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sehingga tidak
memberi perubahan besar dalam peningkatan kinerja. Kompetensi SDM diperlukan
untuk mengatasi hal tersebut.
DiMaggio dan Powell (1983) menyatakan
bahwa isomorfisme normatif (normative) terjadi ketika
organisasi secara tidak langsung mengadopsi nilai dan norma organisasi lain
sebagai hasil profesionalisasi. Nilai dan prinsip suatu organisasi tercipta
dari suatu proses institusionalisasi karakter yang ditentukan dari komitmen
organisasi dan sumber daya manusia yang merupakan bagian dari internal
institusional. Komitmen organisasi terwujud dalam artian profesionalisme
organisasi baik mematuhi, menjalankan, dan mengimplementasikan suatu kebijakan
dan hukum di organisasi. Kompetensi sumber daya manusia merupakan salah satu
faktor dalam penilaian profesionalisme. Sumber daya manusia menurut Zhou (2010) merupakan
faktor penentu dalam perkembangan informasi akuntansi sehingga kualitas
profesional sumber daya manusia harus ditingkatkan. Selain itu, nilai dan
prinsip kepatuhan merupakan suatu hal yang harus dipegang dan dilakukan dalam
mengelola keuangan organisasi secara profesional (Putra, 2016).
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan sebelumnya, maka rumusan masalah untuk penelitian ini adalah sebagai
berikut: (1) Bagaimana pengaruh akuntabilitas
terhadap kualitas laporan keuangan pemerintah daerah, (2) Bagaimana
pengaruh komitmen organisasi terhadap kualitas laporan keuangan pemerintah
daerah, dan (3) Bagaimana
pengaruh kompetensi sumber daya manusia terhadap kualitas laporan keuangan
pemerintah daerah. Tujuan dari penelitian
ini adalah untuk
memberikan bukti empiris dan menganalisis pengaruh akuntabilitas, komitmen
organisasi, dan
kompetensi sumber daya manusia terhadap kualitas laporan keuangan pemerintah
daerah. Penelitian ini diharapkan dapat menambah wawasan ilmu pengetahuan di bidang
pemerintahan dan/atau sektor publik terutama masalah mengenai akuntabilitas,
komitmen organisasi, dan
kompetensi sumber daya manusia terhadap kualitas laporan keuangan
pemerintah daerah.
Teori institusional menurut Midin et al. (2016) merupakan
peristiwa di mana lingkungan kelembagaan dapat memengaruhi perkembangan
struktur formal dalam sebuah organisasi. Perspektif teori
kelembagaan menggambarkan struktur organisasi menerima sesuatu yang sesuai
dengan kode etik budaya, yang kemudian mengarah pada legitimasi dan dukungan
dari organisasi eksternal (DiMaggio dan Powell, 1983; Ahyaruddin dan Akbar, 2017; Surachman dan Astuti, 2020). Salah satu
prinsip utama dari teori institusional adalah isomorfisme yang mengacu pada
kecenderungan organisasi di bidang yang sama untuk mengadopsi bentuk dan
prosedur yang sama untuk mendapatkan legitimasi (Goddard, Assad, Issa, Malagila, & Mkasiwa, 2016). Hal ini mengakibatkan
organisasi menjadi sasaran tekanan isomorfik untuk mengadopsi bentuk seperti
itu. DiMaggio dan Powell (1983)
mengidentifikasi tiga mekanisme untuk perubahan institusional isomorphic yaitu
koersif (coercive), mimetik (mimetic), dan normatif (normative). Isomorfisme
bersifat koersif (coercive), ketika suatu organisasi mengadopsi norma-norma
tertentu karena tekanan yang diberikan oleh organisasi lain dan oleh masyarakat
pada umumnya; mimetik (mimetic) atau meniru ketika organisasi dengan sengaja
meniru; dan menyalin satu sama lain sebagai respons terhadap ketidakpastian
atau isomorfisme normatif (normative) terjadi ketika organisasi secara tidak
langsung mengadopsi nilai dan norma organisasi lain sebagai hasil profesionalisasi.
Institusionalisasi akuntabilitas
keuangan menunjukkan indikasi adanya isomorfisme. Pada penelitian ini,
isomorfisme koersif merupakan pendorong utama yang terjadi karena adanya
desakan formal yang memaksa Pemerintah Daerah untuk mematuhi dan mengimplementasikan
Peraturan atau Undang-Undang untuk dapat meningkatkan akuntabilitas. Selain
itu, akuntabilitas juga termasuk ke dalam isomorfisme normatif (normative)
karena dalam proses pertanggungjawaban keuangan organisasi secara tidak
langsung mengadopsi nilai dan norma organisasi lain sebagai hasil
profesionalisasi. Akuntabilitas keuangan merupakan bentuk pertanggungjawaban
mengenai integritas keuangan, pengungkapan, dan ketaatan terhadap peraturan atau
undang-undang.
Kualitas laporan keuangan adalah
penyajian informasi yang lengkap, transparan, dirancang supaya tidak
menyesatkan kepada pengguna, dan disusun berdasarkan standar akuntansi yang
berlaku (Redjo, 2018).
Menurut Imam (2017) sebuah
informasi yang berkualitas akan menghasilkan keputusan yang berkualitas
(garbage in garbage out) pula. Informasi yang telah diperoleh hanya akan
bermanfaat bagi Kepala Daerah jika informasi tersebut memenuhi syarat kualitas
tertentu. Oleh karena itu, kualitas informasi harus menjadi perhatian penting
bagi Kepala Daerah. Laporan keuangan daerah yang berkualitas haruslah memenuhi
tingkat karakteristik yang memadai. Laporan keuangan merupakan ukuran-ukuran normatif
yang diwujudkan dalam bentuk informasi akuntansi sehingga dapat memenuhi
tujuannya. Karakteristik laporan keuangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 71 Tahun 2010 tentang SAP memiliki empat karakteristik yang merupakan
prasyarat normatif yang diperlukan agar laporan keuangan pemerintah daerah memenuhi
kualitas yang dikehendaki yakni relevan, andal, dapat dipahami, dan dapat
dibandingkan.
Metode
Penelitian ini merupakan penelitian
deskriptif kuantitatif. Metode
penelitian kuantitatif adalah salah satu jenis penelitian yang sistematis, terencana, dan terstruktur dengan jelas sejak awal
hingga pembuatan desain penelitiannya. Data penelitian diperoleh dari sampel populasi
dan dianalisis sesuai dengan metode statistik
kemudian diinterprestasikan.
Populasi dan Sampel
Populasi yang menjadi objek penelitian
adalah seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintah
Daerah Kabupaten Jember. Alasan
memilih populasi tersebut dikarenakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan
opini Tidak Wajar (TW)
pada Kabupaten Jember pada Pemeriksaan
Laporan Keuangan Tahun 2020. Sampel dalam penelitian ini adalah
seluruh kepala atau staf atau pegawai di bagian keuangan pada Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Daerah di Kabupaten Jember,
merupakan pegawai pemerintahan yang membuat laporan keuangan pemerintah, dan
mengetahui proses pembuatan laporan keuangan. Pemilihan sampel didasarkan pada
pertimbangan kemudahan (purposive sampling). Responden dalam penelitian adalah
kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Pengelola Laporan Keuangan di
SKPD seperti dinas, kantor, dan badan, sudah menjabat minimal 1 (satu) tahun
atau lebih di SKPD tersebut, dan telah memahami situasi dan kondisi serta
terlibat dalam pelaporan dan pengambilan keputusan, khususnya dalam menjamin kualitas
pelaporan keuangan.
Sumber Data, Instrumen Data, dan Metode
Pengumpulan Data
Data primer diperoleh dari hasil
kuesioner responden yang dijadikan sampel dalam penelitian, sedangkan data
sekunder didapatkan dari sumber atau badan independen penyedia data seperti
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Badan Pemeriksa Keuangan
Provinsi Jawa Timur (BPK Jawa Timur), Badan Pusat Statistik (BPS), dan sumber
lainnya. Penelitian ini dilakukan dengan
memberikan kuesioner yang berisi pertanyaan-pertanyaan dan ditunjukan langsung kepada responden. Penelitian ini menggunakan kuesioner yang berisi 40 butir pertanyaan. Kuesioner dalam penelitian di ukur menggunakan skala likert 1 sampai 5, dimana skala 1 merupakan jawaban sangat tidak setuju dan skala 5 merupakan jawaban sangat setuju.
Definisi Operasional
Variabel
Penelitian ini menggunakan satu variabel dependen
dan tiga variabel
independent. Variabel dependen
dalam penelitian ini adalah kualitas
laporan keuangan pemerintah daerah, sedangkan variabel independennya adalah akuntabilitas, komitmen organisasi, dan kompetensi sumber daya manusia.
Redjo (2018) mendefinisikan
kualitas laporan keuangan sebagai penyajian informasi yang lengkap, transparan,
dirancang supaya tidak menyesatkan kepada pengguna, dan disusun berdasarkan
standar akuntansi yang berlaku. Kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang
dimaksud dalam penelitian ini adalah berdasarkan karakteristik kualitatif
laporan keuangan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun
2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dengan
indikator sebagai berikut:
a.
Relevan dengan sub indikator memiliki
manfaat umpan balik, manfaat prediktif, tepat waktu, dan lengkap.
b.
Andal dengan sub indikator penyajian
jujur, dapat diverifikasi, dan netralitas.
c.
Dapat dibandingkan dengan laporan
keuangan periode sebelumnya.
d.
Dapat dipahami oleh penggunanya
Variabel ini akan diukur menggunakan
instrumen skala likert 1-5 dengan 16 item pernyataan sesuai pertanyaan yang telah dikembangkan
oleh Sudiarianti et al. (2015) dan Nugroho (2018).
Akuntabilitas merupakan suatu hal yang
dapat dipertanggungjawaban oleh pihak yang telah diberikan kepercayaan oleh
masyarakat atau individu atas keberhasilan maupun kegagalan dalam melaksanakan
tugas untuk memperoleh tujuan yang ditetapkan (Hamsinar, 2017). Indikator
akuntabilitas dalam penelitian ini mengacu pada penelitian dari Asroel et al. (2016) dan Hamsinar (2017) yaitu integritas
keuangan, pengungkapan, ketaatan terhadap peraturan perundangundangan,
pertanggungjawaban horizontal, dan pertanggungjawaban vertikal. Variabel ini
akan diukur menggunakan instrumen skala likert 1-5 dengan 10 (sepuluh) item
pertanyaan.
Komitmen organisasi menurut Wibowo (2017) berkaitan
dengan sejauh mana dan bagaimana keterlibatan seseorang dengan organisasi.
Indikator komitmen organisasi menurut Maksyur (2015) yaitu memiliki
kepercayaan yang kuat, menerima nilai-nilai organisasi, menerima tujuan
organisasi, adanya kemauan yang kuat untuk berusaha atau bekerja keras untuk
organisasi, dan adanya keinginan untuk tetap menjadi anggota organisasi.
Variabel ini akan diukur menggunakan instrumen skala likert 1-5 dengan 5 (lima)
item pertanyaan.
Kompetensi sumber daya manusia menurut Ihsanti (2014) adalah
kemampuan seseorang atau individu suatu organisasi (kelembagaan) atau suatu
sistem untuk melaksanakan fungsi dan/ atau kewenangan dalam mencapai tujuan
yang efektif dan efisien. Indikator kompetensi sumber daya manusia (SDM) pada
penelitian ini mengadopsi dari penelitian Sudiarianti et al. (2015) dan Nugroho (2018) yaitu aspek
pengetahuan (knowledge), aspek keahlian (skill), dan aspek perilaku (attitude).
Variabel ini akan diukur menggunakan instrumen skala likert 1-5 dengan 6 (enam)
item pertanyaan.
Metode Analisis Data
Metode pengumpulan
data dalam penelitian ini menggunakan kuisioner sehingga diperlukan untuk melakukan uji validitas dan uji reliabilitas, agar seluruh variabel yang digunakan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke analisis regresi
linear berganda sehingga dilakukan uji asumsi klasik yang meliputi uji normalitas, uji multikolinearitas,
dan uji heteroskedasitas. Uji hipotesis
menggunakan Uji t (uji parsial).
Hasil dan Pembahasan
Uji Validitas
dan Reabilitas
Uji validitas
dilakukan dengan teknik
korelasi menggunakan
pearson correlation dengan alat bantu
software IBM SPSS Statistics 25.
Suatu instrumen dikatakan valid jika nilai r pearson correlation terhadap skor total di atas 0,30 atau koefisien korelasi > 0,30 (Sugiyono,
2020). Berdasarkan
uji validitas diperoleh hasil r pearson correlation terhadap skor total di atas 0,30, sehingga semua item pertanyaan kuesioner valid dan dapat digunakan dalam penelitian. Hasil ini menunjukkan bahwa data dapat dipercaya kebenarannya sesuai
dengan fakta yang ada. Suatu instrumen
dikatakan reliabel jika koefisien cronbach alpha (α) yang didapat
lebih besar dari 0,60 atau α > 0,70 (Ghozali,
2018). Dari data tersebut
diperoleh variabel akuntabilitas, komitmen organisasi, kompetensi SDM, dan kualitas laporan keuangan pemerintah daerah memiliki nilai koefisien cronbach alpha (α) lebih besar dari 0,70 yang berarti semua variabel
reliabel sehingga kuesioner tersebut konsisten dan dapat dipercaya.
Uji Asumsi Klasik
Tabel 1
Hasil Uji Normalitas
|
Y |
|
n (sampel) |
50 |
|
Normal
Parametersa,b |
Mean |
3,87650 |
Std. Deviation |
0,32566 |
|
Most Extreme
Differences |
Absolute |
0,079 |
Positive |
0,079 |
|
Negative |
-0,042 |
|
Kolmogorov-Smirnov
Z |
1,233 |
|
Asymp. Sig.
(2-tailed) |
0,215 |
Sumber: Hasil data diolah (2023)
Uji normalitas
digunakan untuk menguji apakah sampel penelitian mempunyai distribusi normal atau tidak. Tabel
1 di atas menunjukkan hasil asymptotic significance Sig. (2-tailed) sebesar
0,215. Dari data tersebut berarti data berdistribusi normal karena nilai
signifikansi lebih besar dari 0,05 (0,215 > 0,05).
Tabel 2
Hasil Uji Multikolinearitas
Model |
Collinearity Statistics |
||
Tolerance |
VIF |
||
1 |
(Constant) |
|
|
Akuntabilitas (X1) |
0,782 |
1,145 |
|
Komitmen Organisasi (X2) |
0,960 |
1,125 |
|
Kompetensi SDM (X3) |
0,910 |
1,170 |
Sumber: Hasil data diolah (2023)
Uji multikolinearitas digunakan untuk menguji apakah ditemukan korelasi antar variabel bebas dalam model regresi (Ghozali,
2018). Model regresi
yang normal (tidak terjadi korelasi) menurut Ghozali
(2018) yaitu memiliki angka tolerance value lebih
dari 0,10 dan nilai VIF (Variance
Inflation Factor) kurang dari
10,00 dan apabila angka tolerance value kurang
dari 0,10 dan nilai VIF (Variance
Inflation Factor) lebih dari
10,00 maka terjadi multikolinearitas.
Berdasarkan hasil pengujian diketahui bahwa model regresi normal (tidak terjadi korelasi)
karena tidak terjadi multikolinearitas.
Tabel 3
Hasil Uji Glejser
Model |
Unstandardized Coefficients |
Standardized Coefficients |
t |
Sig. |
||
B |
Std. Error |
Beta |
||||
1 |
(Constant) |
0,424 |
0,262 |
|
1,845 |
0,073 |
Akuntabilitas (X1) |
-0,130 |
0,053 |
-0,078 |
-0,756 |
0,384 |
|
Komitmen Organisasi (X2) |
-0,116 |
0,048 |
-0,045 |
-0,435 |
0,837 |
|
Kompetensi SDM (X3) |
0,081 |
0,037 |
0,069 |
0,733 |
0,625 |
Sumber: Hasil data diolah (2023)
Uji heteroskedastisitas digunakan untuk menguji terjadinya perbedaan variance
dari nilai residual pada suatu pengamatan ke pengamatan yang lainnya (Ghozali,
2018). Berdasarkan
hasil pengujian diketahui bahwa model regresi baik karena
tidak terjadi masalah heteroskedastisitas karena nilai signifikansi antara variabel independen dengan nilai absolut
residualnya lebih dari 0,05.
Analisis
Regresi Linear Berganda
Tabel 4
Hasil Uji Analisis Regresi Linear Berganda
Model |
Unstandardized Coefficients |
Standardized Coefficients |
t |
Sig. |
||
B |
Std. Error |
Beta |
||||
1 |
(Constant) |
2,218 |
0,252 |
|
3,375 |
0,000 |
Akuntabilitas (X1) |
0,652 |
0,032 |
0,625 |
5,431 |
0,000 |
|
Komitmen Organisasi (X2) |
0,235 |
0,026 |
0,031 |
1,142 |
0,082 |
|
Kompetensi SDM (X3) |
0,123 |
0,023 |
0,052 |
2,563 |
0,424 |
Sumber: Hasil data diolah (2023)
Berdasarkan hasil perhitungan, model regresi
linier berganda pada penelitian
ini ditunjukan oleh persamaan berikut:
Y = 2,218 +
0,652X1 + 0,235X2+ 0,123X3
Keterangan:
Y = kualitas laporan keuangan pemerintah
daerah
X1 = akuntabilitas
X2 = komitmen organisasi
X3 = kompetensi SDM
Analisis Koefisien Determinasi
Tabel 5
Hasil Analisis Koefisien Determinasi
Model |
R |
R Square |
Adjusted R Square |
Std. Error of the Estimate |
1 |
0,793 |
0,629 |
0,612 |
37,20847 |
Sumber: Hasil data diolah (2023)
Nilai koefisien determinasi (Adjusted R
Square) sebesar 0, 612 berarti akuntabilitas, komitmen organisasi, dan kompetensi SDM
memiliki pengaruh sebesar 61,20% terhadap kualitas laporan
keuangan pemerintah daerah. Sedangkan sisanya 38,80%
dipengaruhi oleh variabel lain di luar model regresi pada penelitian ini
(variabel lain yang tidak diteliti). Nilai koefisien determinasi (R²) semakin mendekati 1 (satu) berarti pengaruh
variabel independen terhadap variabel dependen semakin kuat (Sugiyono, 2017).
Pengaruh antara akuntabilitas
terhadap kualitas laporan keuangan pemerintah daerah
Teori institusional atau teori kelembagaan menurut Midin et al. (2016)
merupakan peristiwa di mana lingkungan institusional atau kelembagaan dapat
memengaruhi perkembangan struktur formal dalam sebuah organisasi. Pada
penelitian ini, isomorfisme koersif merupakan pendorong utama yang terjadi
karena adanya desakan formal yang memaksa Pemerintah Daerah untuk mematuhi dan
mengimplementasikan Peraturan atau Undang-Undang untuk dapat meningkatkan
akuntabilitas. Selain itu, akuntabilitas juga termasuk ke dalam isomorfisme
normatif (normative) karena dalam proses pertanggungjawaban keuangan organisasi
secara tidak langsung mengadopsi nilai dan norma organisasi lain sebagai hasil
profesionalisasi.
Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan menunjukkan bahwa nilai β1
untuk variabel akuntabilitas (X1)
sebesar 0,652
yang berarti setiap kenaikan variabel
akuntabilitas satu satuan maka variabel kualitas laporan keuangan pemerintah
daerah akan naik sebesar 0,652
dengan asumsi bahwa variabel independen
yang lain adalah tetap. Hasil olah data regresi menunjukkan nilai t hitung sebesar 5,431 >
t tabel 3,275 dan nilai signifikansi (Sig.) 0,000 < 0,05 dengan level of significant
sebesar 5%. Maka dapat disimpulkan bahwa H0 ditolak dan H1
diterima, yang artinya akuntabilitas berpengaruh positif dan signifikan
terhadap kualitas laporan keuangan pemerintah daerah. Hasil penelitian ini
sejalan dengan penelitian terdahulu yang dilakukan oleh Hamsinar (2017) dan Tahir et al. (2020), yang menyatakan
bahwa akuntabilitas berpengaruh positif dan signifikan terhadap kualitas
laporan keuangan pemerintah daerah.
Riyanti (2017) menjelaskan peningkatan nilai relevansi kualitas laporan
keuangan disebabkan oleh pencatatan pengelolaan anggaran yang akuntabel di dalam
laporan. Nilai pertanggungjawaban pihak instansi yang tinggi dalam penyusunan
laporan keuangan akan berdampak terhadap semakin tingginya nilai reliabilitas
atau keandalan laporan keuangan. Iyoha dan Oyerinde (2010) mengatakan bahwa akuntabilitas mensyaratkan pemerintah untuk memberikan
suatu alasan terkait dengan sumber dan penggunaan atau pemanfaatan sumber daya
publik. Akuntabilitas publik melibatkan berbagai mekanisme yang tersedia untuk
menjelaskan kebijakan dan kegiatan organisasi untuk berkomunikasi kepada
pejabat pemerintah dengan mudah dan langsung melalui dengar pendapat publik,
media massa, atau bahkan melalui alat komunikasi real time (Ahyaruddin dan Akbar, 2017).
Pengaruh antara komitmen organisasi
terhadap kualitas laporan keuangan pemerintah daerah
Di
Maggio dan Powell (1983) menyatakan bahwa isomorfisme
normatif (normative) terjadi ketika organisasi secara tidak langsung mengadopsi
nilai dan norma organisasi lain sebagai hasil profesionalisasi. Sejalan dengan
isomorfisme institusional, komitmen organisasi secara normatif merupakan bentuk
dari perjuangan kolektif anggota organisasi dalam menentukan kondisi dan metode
kerja agar tercapai profesionalisme (Sofyani dan Akbar, 2013). Pejabat pemerintahan yang memiliki komitmen organisasi tinggi akan
menggunakan informasi yang dimilikinya untuk menyusun laporan keuangan menjadi
relatif lebih tepat (Mutiana et. al., 2017). Manajemen dalam menjalankan komitmen harus dapat mengembangkan
nilai-nilai yang dibutuhkan agar organisasi dapat sukses dalam jangka panjang.
Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan menunjukkan bahwa nilai β2
untuk variabel komitmen organisasi (X2)
sebesar 0,235. Hal ini mengandung arti bahwa setiap kenaikan variabel
komitmen organisasi satu satuan maka variabel kualitas laporan keuangan
pemerintah daerah akan naik sebesar 0,235
dengan asumsi bahwa variabel independen
yang lain adalah tetap. Hasil olah data regresi menunjukkan nilai t hitung sebesar 1,142< t tabel 3,275 dan nilai signifikansi (Sig.) 0,082 >
0,05 dengan level of significant sebesar 5%. Maka dapat disimpulkan bahwa H0
diterima dan H1 ditolak, yang artinya komitmen organisasi tidak
berpengaruh secara signifikan terhadap kualitas laporan keuangan pemerintah
daerah. Hasil penelitian ini tidak sejalan dengan penelitian terdahulu yang
dilakukan oleh Maksyur (2015) dan Nugroho (2018) yang menyatakan bahwa komitmen organisasi berpengaruh positif dan signifikan
terhadap kualitas laporan keuangan pemerintah daerah. Namun penelitian ini
sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Hernanda (2020) yang menyatakan bahwa komitmen organisasi tidak berpengaruh secara signifikan
terhadap kualitas laporan keuangan pemerintah daerah.
Komitmen organisasi tidak berpengaruh secara signifikan terhadap kualitas
laporan keuangan pemerintah daerah kemungkinan dikarenakan beberapa SKPD di Kabupaten Jember memiliki suatu
kebijakan dan peraturan terkait kinerja akan tetapi tidak selamanya dapat dijalankan
dengan baik oleh pelaku organisasi. Berdasarkan temuan peneliti mayoritas para
responden (Kepala SKPD atau Kasubag) memiliki komitmen yang bersifat normatif
sedangkan komitmen yang berkaitan dengan pemenuhan kewajaran atas penyajian
laporan keuangan masih kurang dalam pemenuhannya. Selain
itu fenomena yang tergambar adalah masih terlihat hubungan yang kaku antara
bawahan dan atasan yang kurang komunikatif. Dampaknya adalah permasalahan
tersebut terpendam di ranah bawah, dan atasan terkesan menekan bawahan dengan
target-target dan berbagai tugas sehingga pegawai tidak nyaman dalam bekerja
dan mengurangi motivasi kerja mereka.
Pengaruh antara kompetensi
sumber daya manusia terhadap kualitas laporan keuangan pemerintah daerah
Kompetensi sumber daya manusia merupakan salah satu faktor dalam penilaian
profesionalisme. DiMaggio dan Powell (1983) menyatakan bahwa isomorfisme
normatif terkait dengan profesionalisme. Profesionalisme merupakan suatu hal
yang terkait dengan integritas dan kompetensi sumber daya manusia di organisasi
atau instansi itu sendiri (Ferdian, 2014). Sumber daya manusia menurut Zhou
(2010) merupakan faktor penentu dalam perkembangan informasi akuntansi sehingga
kualitas profesional sumber daya manusia harus ditingkatkan agar pemerintah daerah
dapat membuat laporan keuangan yang berkualitas.
Hasil analisis yang dilakukan menunjukkan bahwa nilai β3 untuk variabel kompetensi SDM (X3) sebesar 0,123. Hal ini
mengandung arti bahwa setiap kenaikan variabel kompetensi SDM satu satuan maka
variabel kualitas laporan keuangan pemerintah daerah akan naik sebesar 0,123 dengan asumsi bahwa variabel independen yang lain adalah
tetap. Hasil olah data regresi
menunjukkan nilai t hitung sebesar 2,563 <
t tabel 3,275 dan nilai signifikansi (Sig.) 0,424 > 0,05 dengan level of significant sebesar 5%. Maka
dapat disimpulkan bahwa H0 diterima dan H1 ditolak, yang
artinya kompetensi SDM tidak berpengaruh secara signifikan terhadap kualitas
laporan keuangan pemerintah daerah. Hasil penelitian ini tidak sejalan dengan
penelitian terdahulu yang dilakukan oleh Nugroho (2018) dan Tampubolon dan
Hasibuan (2019) menyatakan bahwa kompetensi SDM berpengaruh positif dan
signifikan terhadap kualitas laporan keuangan pemerintah daerah. Namun
penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Syarifudin (2014) dan Wibowo (2022) menyatakan bahwa kompetensi SDM tidak berpengaruh secara
signifikan terhadap kualitas laporan keuangan pemerintah daerah.
Kompetensi
sumber daya manusia tidak berpengaruh terhadap kualitas laporan keuangan
pemerintah daerah kemungkinan disebabkan oleh
pegawai yang berkompeten ataupun tidak berkompeten dianggap memiliki kompetensi
yang sama dalam mengelola laporan keuangan. Hal ini bisa berdampak pada kinerja
pegawai. Pegawai yang kompeten ataupun rendah kompetensinya dalam mengelola
laporan keuangan sebelum melakukan pengelolaan tentunya diberikan sebuah
pelatihan mengenai cara menyusun laporan keuangan pemerintah daerah yang sesuai
dengan standar yang berlaku sehingga dapat mengelola keuangan dan menyiapkan
laporan keuangan dengan baik (Putri dan Akbar, 2020). Namun cara tersebut belum
tentu efektif dikarenakan kemampuan untuk melaksanakan atau melakukan suatu
pekerjaan atau tugas yang dilandasi atas keterampilan dan pengetahuan serta
didukung oleh sikap kerja yang dituntut oleh pekerjaan tersebut berbeda-beda.
Disiplin kerja merupakan salah satu hal yang penting dalam pengembangan
manajemen sumber daya manusia karena dapat meminimalisasi kesalahan,
penyimpangan, atau kelalaian agar laporan keuangan yang dihasilkan sesuai
dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP).
Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat
diambil dari hasil analisis yang telah dilakukan dalam penelitian ini adalah akuntabilitas,
komitmen organisasi, dan
kompetensi SDM memiliki pengaruh sebesar 61,20% terhadap kualitas laporan keuangan pemerintah
daerah. Sedangkan sisanya 38,80%
dipengaruhi oleh variabel lain di luar model regresi pada penelitian ini
(variabel lain yang tidak diteliti). Nilai koefisien
determinasi (R²) semakin mendekati 1 (satu) atau 100% berarti pengaruh
variabel independen terhadap variabel dependen semakin kuat (Sugiyono, 2017). Akuntabilitas berpengaruh positif dan
signifikan terhadap kualitas laporan keuangan pemerintah daerah. Artinya,
semakin tinggi nilai akuntabilitas di dalam laporan keuangan daerah akan
berdampak positif terhadap peningkatan kualitas laporan keuangan. Sebagai
contoh, peningkatan nilai pertanggungjawaban pihak instansi dalam menyusun
laporan keuangan akan berdampak terhadap semakin tingginya nilai reliabilitas
atau keandalan laporan keuangan. Komitmen organisasi tidak berpengaruh secara
signifikan terhadap kualitas laporan keuangan pemerintah daerah. Artinya, naik
turunnya komitmen organisasi tidak akan memengaruhi kualitas laporan keuangan.
Kemungkinan komitmen organisasi tidak berpengaruh secara signifikan adalah
komitmen yang dilakukan bersifat normatif sedangkan komitmen yang berkaitan
dengan pemenuhan kewajaran atas penyajian laporan keuangan masih kurang dalam
pemenuhannya. Kompetensi
sumber daya manusia tidak berpengaruh secara signifikan terhadap kualitas laporan
keuangan pemerintah daerah. Artinya, naik turunnya kompetensi sumber daya
manusia tidak akan memengaruhi kualitas laporan keuangan. Kemungkinan
kompetensi sumber daya manusia tidak berpengaruh terhadap kualitas laporan
keuangan pemerintah daerah adalah pegawai yang berkompeten ataupun tidak
berkompeten dianggap memiliki kompetensi yang sama dalam mengelola laporan
keuangan.
DAFTAR PUSTAKA
Ahyaruddin, Muhammad, & Akbar,
Rusdi. (2017). Akuntabilitas dan kinerja instansi pemerintah: Semu atau nyata? Jurnal
Akuntansi & Auditing Indonesia, 21(2), 106117.
https://doi.org/10.20885/jaai.vol21.iss2.art3
Akbar, Rusdi, Pilcher, Robyn Ann,
& Perrin, Brian. (2015). Implementing performance measurement systems:
Indonesian local government under pressure. Qualitative Research in
Accounting and Management, 12(1), 333.
https://doi.org/10.1108/QRAM-03-2013-0013
Asroel, R., Basri, Y., &
Susilatri, S. (2016). Pengaruh Akuntabilitas, Ketidakpastian Lingkungan,
Komitmen Pimpinan, dan Pengendalian Internal terhadap Penerapan Transparansi
Pelaporan Keuangan (Studi Empiris pada SKPD Provinsi Riau). Jurnal Online
Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Riau, 3(1), 867880.
BPK RI Perwakilan Provinsi DIY.
(2020). Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Atas Laporan Keuangan Pemerintah
Kabupaten Kulon Progo Tahun 2019. Yogyakarta.
Budiawan, Desiana Anugrah, &
Purnomo, Budi S. (2014). Pengaruh Sistem Pengendalian Internal dan Kekuatan
Koersif terhadap Kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Jurnal Riset
Akuntansi Dan Keuangan, 2(1), 276288.
DiMaggio, Paul J., & Powell,
Walter W. (1983). The Iron Cage Revisited: Institutional Isomorphism and
Collective Rationality in Organizational Fields. American Sociological
Review, 48(2), 147. https://doi.org/10.2307/2095101
Ghozali, Imam. (2018). Aplikasi
analisis multivariate dengan program IBM SPSS 25.
Goddard, Andrew, Assad, Mussa, Issa,
Siasa, Malagila, John, & Mkasiwa, Tausi A. (2016). The Two Publics and
Institutional theory A Study of Public Sector Accounting in Tanzania. Critical
Perspectives on Accounting, 40(X), 825. https://doi.org/10.1016/j.cpa.2015.02.002
Hamsinar. (2017). Pengaruh
Partisipasi Masyarakat, Akuntabilitas dan Transparansi kebijakan Publik
terhadap Kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dengan Sistem Pengendalian
Intern sebagai Variabel Moderasi.
Ihsanti, Emilda. (2014). Pengaruh
Kompetensi Sumber Daya Manusia dan Penerapan Sistem Akuntansi Keuangan Daerah
terhadap Kualitas Laporan Keuangan Daerah (Studi Empiris pada SKPD Kab. Lima
Puluh Kota). Jurnal Akuntansi Universitas Negeri Padang, 2(2), 120.
Imam, M. Arafat. (2017). Peran
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dalam Pengambilan Kebijakan Desentralisasi
Fiskal.
Iyoha, Francis, & Oyerinde, D. (2010).
Accounting infrastructure and accountability in the management of public
expenditure in developing countries: A focus on Nigeria. Critical
Perspectives on Accounting, 21(5), 361373.
Lubis, Nasrul Kahfi. (2017). Faktor
Faktor yang Mempengaruhi Transparansi Pelaporan Keuangan dan Pengaruhnya
terhadap Kualitas Pelaporan Keuangan. JURNAL PENELITIAN EKONOMI AKUNTANSI
(JENSI), 1(2), 124136.
Maksyur, Noprial Valenra. (2015).
Pengaruh Kualitas Sumber Daya Manusia, Komitmen Organisasi, Sistem Pengendalian
Intern, dan Pemanfaatan Teknologi Informasi terhadap Kualitas Laporan Keuangan
(Studi Empiris pada SKPD Kabupaten Indragiri Hulu). JOM. FEKON, 2(2),
115.
Marsdenia, & Arthaingan, Mutiha.
(2016). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Keberhasilan Implementasi Standar
Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual: sebuah Studi Empiris pada Pemerintahan
Kota Bogor. Journal of Vacational Program University of Indonesia, 4(2),
6692.
Midin, Mariam, Joseph, Corina, &
Mohamad, Nafsiah. (2016). Advancing Sustainable Development in the Public
Sector via Stakeholders Engagement Disclosure Website. Procedia - Social
and Behavioral Sciences, 224(August 2015), 93100.
https://doi.org/10.1016/j.sbspro.2016.05.408
Mutiana, Liza, Diantimala, Yossi,
& Zuraida, Zuraida. (2017). Pengaruh Sistem Pengendalian Intern, Teknologi
Informasi, Kualitas Sumber Daya Manusia dan Komitmen Organisasi terhadap
Kualitas Laporan Keuangan (Studi pada Satker di Lingkungan Kementerian Agama
Kabupaten Aceh Utara). Jurnal Perspektif Ekonomi Darussalam, 3(2),
151167. https://doi.org/10.24815/jped.v3i2.8228
Nugroho, Brendhi Septo. (2018). Pengaruh
Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah, Kompetensi Sumber Daya Manusia,
Penerapan Sistem Pengendaalian Intern, Pemanfaatan Teknologi Informasi, dan
Komitmen Organisasi terhadap Kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. , (2010).
Pujanira, Putriasri, & Taman,
Abdullah. (2017). Pengaruh Kompetensi Sumber Daya Manusia, Penerapan Standar
Akuntansi Pemerintahan, dan Penerapan Sistem Akuntansi Keuangan Daerah terhadap
Kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi DIY. Jurnal Nominal,
VI(2), 1428. https://doi.org/10.21831/nominal.v6i2.16643
Putra, Benny Mandala. (2016). Pengaruh
Tekanan Eksternal, Pengendalian Internal, Ketidakpastian Lingkungan, Komitmen
Manajemen, dan Kompetensi Sumber Daya Manusia terhadap Penerapan Transparansi
Pelaporan Keuangan (Studi Empiris pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tegal).
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Redjo, Paulina Rosna Dewi. (2018).
Efek Moderasi Pada Pengaruh Transparansi Penyusunan Laporan Keuangan terhadap
Kualitas Laporan Keuangan. Jurnal Ekonomi, Bisnis, Dan Akuntansi (JEBA),
20(2), 118.
Setyowati, Lilis, Isthika, Wikan,
& Pratiwi, Ririh Dian. (2016). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kualitas
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Semarang. KINERJA, 20(2),
179191. https://doi.org/10.24002/kinerja.v20i2.843
Sofyani, Hafiez, & Akbar, Rusdi.
(2013). Hubungan Faktor Internal Institusi dan Implementasi Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di Pemerintah Daerah. Jurnal
Akuntansi Dan Keuangan Indonesia, 10(2), 184205.
Suddaby, Roy. (2010). Challenges for
Institutional Theory. Journal of Management Inquiry, 19(1), 1420.
https://doi.org/10.1177/1056492609347564
Sudiarianti, Ni Made, Ulupui, I.
Gusti Ketut Agung, & Budiasih, I. G. A. (2015). Pengaruh Kompetensi Sumber
Daya Manusia pada Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Standar
Akuntansi Pemerintah serta Implikasinya pada Kualitas Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah. Simposium Nasional Akuntansi XVIII Medan, 125.
Medan.
Sugiyono. (2016). Penelitian
Kuantitatif Kualitatif dan R & D. Bandung: Alfabeta.
Sugiyono. (2017). Metode
Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung.
Surachman, Eko Nur, & Astuti,
Ratna Dwi. (2020). An Analysis of Village Fund Implementation in Central Java
Province: An Institutional Theory Approach with A Modelling Institutional
Aspect. Indonesian Treasury Review, 5(3), 203215.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah. , (2014).
Wibowo. (2017). Perilaku dalam
Organisasi. Depok: PT Rajagrafindo Persada.
Winarni, Dwi, & Akbar, Rusdi.
(2020). Faktor Tekanan Institusional dalam Mempengaruhi Kualitas Informasi
Akuntansi: Pendekatan Metoda Campuran. Jurnal Akuntansi, 15(1), 111.
Yuliani, Safrida, Nadirsyah,
Nadirsyah, & Bakar, Usman. (2010). Pengaruh pemahaman akuntansi,
pemanfaatan sistem informasi akuntansi keuangan daerah dan peran internal audit
terhadap kualitas laporan keuangan pemerintah daerah (Studi pada Pemerintah
Kota Banda Aceh). Jurnal Telaah Dan Riset Akuntansi, 3(2), 206220.
Zhou, Lijuan. (2010). The Research on
Issue and Countermeasures of Accounting Information of SMES. International
Journal of Business and Management, 5(3), 223225.
https://doi.org/10.5539/ijbm.v5n3p223