EVALUASI MANAJEMEN RESTITUSI PAJAK PPN PT PP PRESISI TBK

 

Adimas Annas Purnomo

Universitas Indonesia

Email: adimasannas@pp-presisi.co.id

 

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengevaluasi prosedur dan sistem restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) yang terjadi di dalam PT PP Presisi Tbk. Metode penelitian yang digunakan adalah desain penelitian studi kasus dengan pendekatan kualitatif deskriptif, menggunakan data dari wawancara terstruktur dan dokumentasi internal PT PP Presisi. Analisis data dilakukan dengan metode analisis konten dan tinjauan literatur utama yang digunakan dalam penelitian ini adalah konsep dan pengertian mengenai PPN serta prosedur restitusi PPN, serta konsep evaluasi restitusi PPN. Berdasarkan hasil penelitian, sistem dan prosedur restitusi PPN yang telah dan sedang berlangsung di PT PP Presisi dinilai sudah cukup memenuhi kriteria evaluasi, terutama dalam hal efisiensi waktu dan proses pencairan dana restitusi PPN. Namun, terdapat beberapa catatan yang perlu diperhatikan, antara lain terlalu banyak tahap verifikasi, hambatan dalam proses dokumentasi dan komunikasi, serta kurang tertibnya beberapa vendor terkait. Penelitian ini memberikan gambaran yang cukup komprehensif mengenai evaluasi manajemen restitusi pajak PPN di PT PP Presisi. Rekomendasi dapat diberikan kepada perusahaan untuk melakukan perbaikan dalam hal pengurangan tahap verifikasi yang berlebihan, peningkatan efisiensi dalam proses dokumentasi dan komunikasi, serta penertiban terhadap vendor terkait guna meningkatkan kinerja manajemen restitusi pajak PPN secara keseluruhan.

 

Kata kunci: restitusi pajak; PPN; restitusi PPN

 

Abstract

This research analyses and evaluates the value-added tax (VAT) refund procedures and systems within PT PP Presisi Tbk. The research method used is a descriptive qualitative case study design, utilizing data from structured interviews and internal documentation of PT PP Presisi. Data analysis was conducted using the content analysis method, and the primary literature review utilized in this study consisted of the concepts and definitions related to Value Added Tax (VAT) and the procedures for VAT restitution, along with the idea of evaluating VAT restitution. Based on the research discoveries, the VAT refund system and policies that have been implemented and are currently in progress at PT PP Presisi are considered to sufficiently meet the evaluation criteria, particularly regarding time efficiency and VAT refund reimbursements. However, there are several things to note, such as; excessive verification stages, documentation and communication obstacles, and non-compliant related vendors. This research comprehensively overviews PT PP Presisi's VAT refund management evaluation. Improvement recommendations to improve the overall performance of VAT refund management, such as reducing excessive verification stages, enhancing efficiency in the documentation and communication process, and organizing the related vendors, can be considered further for implementation.

 

Keywords: tax refund; value-added tax; VAT refund

 

Pendahuluan  

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah salah satu jenis pajak yang diterapkan di Indonesia. Kontribusi PPN terhadap total penerimaan pajak di Indonesia cukup besar (Ogi, Pangemanan, & Pontoh, 2020). Menurut data Kementerian Keuangan melalui Badan Pusat Statistik, pada tahun 2020, PPN memberikan kontribusi sebesar 44,6% dari total penerimaan pajak (Badan Pusat Statistik, 2023). Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan jenis pajak tidak langsung untuk disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan merupakan penanggung pajak atau konsumen akhir (Daud, Sabijono, & Pangerapan, 2018).

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu beban pajak yang harus dipenuhi atau dibayarkan oleh Wajib Pajak (Suwartawan & Ariani, 2022). Di dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terdapat istilah pajak masukan dan pajak keluaran. Pajak masukan adalah pajak pertambahan nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh pengusaha kena pajak karena perolehan barang kena pajak dan/atau perolehan jasa kena pajak dan lain lain. Sedangkan pajak keluaran adalah pajak pertambahan nilai terutang yang wajib dipungut oleh pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak.

Apabila pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran maka wajib pajak akan mengalami lebih bayar dan Wajib Pajak mempunyai hak untuk merestitusi pajaknya atau mengkompensasikan pajaknya ke bulan berikutnya, karena selain mempunyai kewajiban untuk memungut pajak dari rakyat, pemerintah juga memiliki kewajiban untuk merestitusi kelebihan pajaknya atau Wajib Pajak dapat mengkompensasikan kelebihan pajak yang telah dibayarkan tergantung dari kebijakan Wajib Pajak itu  sendiri (Surianto, Mawarni, & Sumarni, 2020).

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 37/PMK.03/2015 yang diperbarui oleh Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 8/PMK.03/2021 telah menetapkan penunjukan badan usaha tertentu dalam melakukan pemungutan PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Untuk mengikuti aturan ini, Pajak Pertambahan Nilai menetapkan pemungut PPN yang dikenal sebagai Wajib Pungut. Wapu adalah singkatan dari Wajib Pungut, yang merujuk pada pembeli yang seharusnya membayar pajak, namun justru melakukan pemungutan PPN. Wajib Pungut ini terdiri dari badan usaha atau instansi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dan memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang harus dibayarkan atas penjualan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Kemudian, perusahaan yang mayoritas memiliki owner wajib pungut menjadikan PPN selalu dalam kondisi lebih bayar, dikarenakan PPN keluaran yang langsung dipotong dari pendapatan, sehingga tidak adanya setoran untuk PPN keluaran, namun banyaknya PPN masukan, menjadikan perusahaan wajib untuk restitusi untuk pengembalian lebih bayar dari PPN Masukan.

Pembahasan pajak PPN ini juga terkait dengan banyaknya anak usaha BUMN yang bekerja langsung kepada induk. Salah satunya adalah PT Pembangunan Perumahan Presisi Tbk (PT PP Presisi Tbk).

PT PP Presisi merupakan salah satu anak perusahaan dari PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero Tbk. Sebagai anak perusahaan, sebagian besar penjualan PT PP Presisi didapat dari PT PP Persero. Oleh karena itu, pembayaran dari piutang PT PP Persero tidak termasuk ke dalam PPN (hanya nilai piutangnya saja). Sehingga, hal tersebut menjadikan hak PT PP Presisi selalu lebih bayar di setiap PPN karena PT PP Persero adalah BUMN/ Wajib Pungut.

Oleh karena itu, PT PP Presisi selalu menyimpan atau mengambil kembali uang pajak berlebih yang seharusnya dibayarkan di setiap tahunnya untuk memperbaiki arus kas perusahaan. Hal ini dikarenakan pembayaran pajak yang lebih banyak dicatat sebagai aset dan seharusnya bisa berubah menjadi uang masuk bagi perusahaan. Namun, jika terjadi kesalahan dalam pengajuan restitusi, perusahaan harus membayar denda yang besar hingga 100%, sehingga beberapa perusahaan menghindari proses pemeriksaan restitusi. Maka dari itu, diperlukan strategi khusus untuk mengoptimalkan pengajuan restitusi.

Oleh karena itu perlu upaya untuk melibatkan semua departemen yang berkepentingan dan melakukan berbagai macam persiapan yang dapat memperlancar restitusi dari proses transaksi, dokumentasi, pencatatan sampai pelaporan. Pelibatan semua bagian dan tahapan yang panjang tentu bukan hal yang sederhana. Perlu konsep manajemen restitusi yang tertata dengan baik yang melibatkan seluruh elemen perusahaan, agar nantinya penerimaan restitusi menjadi optimal, karena pajak berada pada siklus akhir dari proses transaksi perusahaan. Konsep manajemen yang diperlukan nantinya harus tepat dan efisien.

Restitusi PPN merupakan kegiatan yang berulang di PT PP Presisi. Dengan adanya manajemen restitusi yang terencana dengan matang, maka perusahaan dapat menghemat sumber daya dan memberikan hasil pencairan lebih maksimal pada saat yang bersaamaan. Maka dari itu, pencairan restitusi yang tertata dengan baik dapat membantu aliran kas dari perusahaan. Secara umum, prosedur restitusi PPN PT Presisi terbagi menjadi delapan tahapan yang melibatkan beberapa divisi untuk pengumpulan dokumen-dokumen terkait dan pendukung, serta Divisi Keuangan dan Pajak sebagai pelaksana utama dari proses restitusi PPN di PT PP Presisi

Beberapa penelitian sebelumnya yang pernah dilakukan oleh para peneliti pendahulu adalah untuk membahas restitusi pajak serta efeknya terhadap Wajib Pajak seperti yang dilakukan oleh (Istikhomah, Sari, & Zahri, 2022) dan analisis proses restitusi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (Mangundap & Tirayoh, 2016). Sejauh ini, belum terdapat sebuah penelitian yang membahas secara khusus mengenai keberhasilan tim restitusi dan pengelolaannya dalam sebuah perusahaan, serta efeknya untuk meningkatkan efisiensi proses restitusi dengan hasil yang maksimal.

Adapun tujuan penelitian yang ingin dicapai adalah untuk: 1. Menentukan departemen-departemen yang terlibat dalam manajemen restitusi PPN di PT PP Presisi. 2. Menganalisis persiapan dan program yang telah dilakukan oleh setiap departemen dalam rangka proses restitusi PPN di PT PP Presisi. 3. Mengevaluasi realisasi hasil dari manajemen restitusi pajak di PT PP Presisi Tbk.

 

Metode

Jenis Penelitian

Berdasarkan tujuannya, penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian kualitatif dengan tingkat eksplanasi deskriptif (non-eksperimental), yaitu penelitian yang meneliti situasi, kondisi, atau hal-hal lain yang sudah disebutkan tetapi hanya mendokumentasikan apa yang terjadi pada suatu subjek atau bidang kajian. Temuan-temuan tersebut kemudian disajikan dalam sebuah laporan penelitian (Creswell et al., n.d.). Menurut (Widodo, 2001), penelitian deskriptif digunakan untuk menemukan pengetahuan yang seluas-luasnya terhadap objek penelitian pada suatu waktu yang spesifik dengan keunggulan antara lain, dapat melukiskan keadaan suatu objek penelitian tersebut pada suatu waktu tertentu, mengidentifikasikan data yang menunjukkan gejala-gejala dari suatu peristiwa, menemukan data yang menunjukkan appearance dari suatu realita, dan mengumpulkan data yang dapat menunjukkan realisasi suatu peraturan atau gagasan/ide (Widodo, 2001). Dengan demikian, penelitian ini akan memberikan gambaran berupa hasil evaluasi manajemen restitusi PPN pada PT PP Presisi.

Berdasarkan manfaat, penelitian ini termasuk jenis penelitian terapan, yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh berbagai pihak. Kegunaan penelitian terapan adalah pemanfaatan atau penerapan ilmu pengetahuan pada isu- isu praktis tertentu. Hasil dan saran pada penelitian ini diharapkan bisa menjadi referensi bagi penyedia jasa konstruksi lainnya dalam upaya peningkatan efisiensi prosedur restitusi PPN melalui pengelolaan tim khusus restitusi secara optimal.

Penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian studi kasus dengan kategori evaluasi yang bertujuan untuk mengevaluasi suatu kinerja/efektivitas suatu sistem yang sudah diterapkan/keberlanjutan suatu usaha atau evaluasi lain sejenisnya. Oleh sebab itu rekomendasinya adalah tindak lanjut untuk memperbaiki atau mempertahankan kinerja tersebut.

Sebuah organisasi, institusi, atau gejala tertentu dapat menjadi subjek investigasi studi kasus secara intensif, terperinci dan mendalam (Creswell et al., n.d.). Sedangkan menurut dimensi waktu, Meskipun menggunakan metodologi cross- sectional, pengamatan studi ini dilakukan hanya satu kali dan pada saat tertentu (Abduh, Alawiyah, Apriansyah, Sirodj, & Afgani, 2023).

 

Pendekatan Penelitian

Menurut (Robert K. Yin 2018:44-46), pendekatan studi kasus adalah suatu pendekatan riset yang mempelajari sebuah fenomena tertentu dalam konteks aslinya dengan menggunakan berbagai sumber data yang ada. Pendekatan studi kasus ini digunakan untuk memahami fenomena yang kompleks dengan pendekatan kualitatif, dan biasanya melibatkan studi mendalam terhadap satu atau beberapa kasus yang terpilih. Dalam pendekatan ini, data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, dan kemudian dianalisis secara mendalam untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang fenomena yang sedang dipelajari.

 

Pengumpulan Data

Sumber Data

Studi ini menerapkan metode kualitatif dalam proses penelitiannya dan menggunakan data primer sebagai sumber informasi. Data primer memiliki karakteristik di mana hanya peneliti yang memiliki akses terhadap data tersebut, sehingga data tersebut tidak tersedia secara umum. Data primer diperoleh langsung melalui beberapa metode, seperti dokumentasi, observasi, wawancara, diskusi kelompok terarah, survei, dan eksperimen  (HR & Aithal, 2022). Dalam pengumpulan data, peneliti menggunakan teknik Studi Kepustakaan (Literature Review) dan Studi Lapangan. Studi Kepustakaan (Literature Review) dilakukan dengan cara mempelajari dan menelaah berbagai literatur dan dokumen yang ada, seperti buku-buku, majalah, karya ilmiah, peraturan perundang undangan, serta surat dan laporan hasil restitusi pajak PT PP Presisi tahun 2017- 2019. Sedangkan Studi Lapangan dilakukan dengan cara observasi dan wawancara terstruktur dengan berbagai pihak informan yang terkait dengan penelitian, guna memperoleh data primer yang dapat mendukung penelitian ini.

 

Teknik Analisis Data

Untuk dapat merumuskan hasil penelitian, peneliti berupaya menginterpretasikan data dan informasi yang diperoleh dengan cara melakukan analisis data kualitatif. Proses pengolahan data, organisasi data, kemudian mengklasifikasi data untuk manajemen, menggabungkan data, mencari pola pada set data, serta menentukan apa yang signifikan dan apa yang telah ditemukan dari proses olah dan analisis data yang kemudian membagikan hasil analisis tersebut kepada orang lain sebagai insights dikenal sebagai analisis data kualitatif (Bodgan & Biklen, 1982).

Data primer berupa hasil wawancara terstruktur dengan narasumber utama dan didukung oleh data sekunder berupa laporan keuangan dan hasil restitusi pajak tahunan milik PT PP Presisi untuk jangka waktu tertentu. Cavanagh & Rosengren, berpendapat dalam (Indriani & Zelfia, 2022) bahwa para peneliti menganggap content analysis sebagai metode yang fleksibel untuk menganalisis data teks dengan pendekatan mulai dari analisis impresionistik, intuitif, interpretatif hingga analisis tekstual yang sistematis dan ketat.

Berikut langkah-langkah content analysis kualitatif yang peneliti lakukan dalam penelitian ini (Sessa et al., 2022):

a.    Mengumpulkan data, melalui wawancara terstruktur, observasi sumber data (perhitungan akuntansi terkait restitusi pajak PT PP Presisi tahun 2017-2019), dan mempelajari literatur-literatur yang ada seperti peraturan perundang-undangan, buku, dan lain-lain;

b.    Menentukan unit dan jenis kategori analisis untuk menentukan cakupan analisis data dan informasi yang mengacu pada rumusan masalah dan tujuan penelitian untuk membatasi topik analisis.

c.    Mengembangkan seperangkat aturan pengkodean untuk mendefinisikan dengan jelas aturan tentang apa yang akan dan tidak akan disertakan seperti pertanyaan serta jawaban spesifik apa yang akan disertakan atau tidak disertakan dalam bab analisis dan pembahasan dalam penelitian untuk memastikan bahwa semua data maupun teks dikodekan secara konsisten.

d.    Menyematkan kode yang sesuai dengan aturan pengkodean dengan menelusuri setiap teks, catatan, dan semua data yang relevan seperti surat restitusi PPN PT PP Presisi, transkripsi wawancara narasumber, serta lampiran dokumen struktur organisasi internal ke dalam kategori yang sesuai.

e.    Mereduksi data, yang dilakukan dengan cara menambahkan, mengurangi atau menyederhanakan, memfokuskan, mengabstraksikan data dan informasi yang diperoleh dalam upaya penyempurnaan data; upaya menyensor beberapa dokumen internal yang bersifat rahasia, seperti identitas narasumber dan SOP restitusi PPN di PT PP Presisi

f.     Menganalisis data wawancara dengan dukungan data dokumentasi internal yang sudah dikumpulkan melalui proses data mining tanpa perangkat lunak tertentu untuk menemukan pola, mengevaluasi serta menarik kesimpulan sebagai jawaban atas rumusan masalah penelitian dalam bentuk narasi deskriptif.

g.    Menyajikan data, yang dilakukan dengan cara menyusun atau mengelompokkan data dan informasi yang diperoleh berdasarkan kriteria atau kategori yang diperlukan untuk keperluan evaluasi sistem dan prosedur restitusi PPN PT PP Presisi

 

Hasil dan Pembahasan

Demografi Narasumber

Penelitian ini dilakukan di PT PP Presisi menggunakan metode wawancara dengan jumlah narasumber sebanyak 3 (tiga) orang. Tabel 5.1 merupakan tabel yang berisi informasi mengenai narasumber penelitian ini. Tabel tersebut menjelaskan mengenai jabatan serta pengalaman berkarir di PT PP Presisi yang dimiliki dari setiap narasumber.

Tabel 1 Profil Narasumber

 

Unit Kerja

Jabatan Informan

Lama Berkarir di Perusahaan

Kode

Divisi Akuntansi, Keuangan dan Pajak

Kepala Divisi

8 Tahun

Narasumber A

Divisi Akuntansi, Keuangan dan Pajak

Kepala Departemen Pajak

10 Tahun

Narasumber B

Direksi AKP & MR Legal

Direktur Keuangan

4 Tahun

Narasumber C

Sumber: Diolah peneliti

 

Hasil Temuan

Wawancara

Menganalisis data wawancara dengan dukungan data dokumentasi internal yang sudah dikumpulkan melalui proses data mining tanpa perangkat lunak tertentu untuk menemukan pola, mengevaluasi serta menarik kesimpulan sebagai jawaban atas rumusan masalah penelitian dalam bentuk narasi deskriptif.

Tabel 2 Departemen yang Terlibat

 

Kode A

Kriteria Evaluasi

Fungsi Manajemen

Dimensi

 

Kol abor asi anta r dep arte

men

 

-  Alokasi personel

-  Delegasi tugas

-Pengelolaan komunikasi                                dan

koordinasi            antara berbagai pihak terkait.

 

 

 

 

 

Planning

 

 

 

 

 

People

 

 

Tabel 3 Persiapan dan Program

 

Kode B

Kriteria Evaluasi

Fungsi Manajemen

Dimensi

 

 

 

 

 

 

 

Strategi Pelaksanaa n

-   sistem yang efektif dan efisien untuk memroses restitusi dengan tepat

-identifikasi transaksi yang memenuhi syarat

-pengumpulan dokumen yang relevan

-   perhitungan jumlah restitusi yang seharusnya diterima

 

 

 

 

 

 

 

 

Planning dan

Organizing

 

 

 

 

 

 

 

 

Business Process

 

Tabel 4 Realisasi Hasil Manajemen

 

Kode C

Kriteria Evaluasi

Fungsi Manajemen

Dimensi

 

Sarana

- sistem komputer dan database

 

Actuating

Technolog y

 

 

 

 

 

Kinerja

-   keakuratan dan ketepatan waktu restitusi

-   penegakan kepatuhan terhadap peraturan dan kebijakan yang berlaku dalam hal restitusi PPN

 

 

 

 

Actuating dan

Controlling

 

 

 

 

Business Process

 

Dokumentasi

Penulis melakukan dokumentasi dalam bentuk pengumpulan data berupa dokumen dan surat-surat yang berkaitan dengan proses restitusi PPN yang terjadi di PT PP Presisi. Pada tahap ini, beberapa dokumen tersebut telah penulis paparkan pada bab 4, khususnya dalam bagian yang membahas nilai restitusi. Selain itu, beberapa dokumen lainnya juga dilampirkan sebagai lampiran dalam tesis ini. Penulis melakukan pengumpulan data dengan tujuan untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat mengenai manajemen restitusi PPN di PT PP Presisi. Dokumen-dokumen yang dikumpulkan meliputi surat permohonan restitusi, bukti pembayaran PPN, laporan restitusi, dan dokumen terkait lainnya. Data yang diperoleh dari dokumen-dokumen tersebut akan dianalisis dan dievaluasi guna mengidentifikasi kelemahan dan potensi perbaikan dalam manajemen restitusi PPN perusahaan.

 

Pembahasan

Departemen yang Terlibat dalam Manajemen Restitusi PPN PT PP Presisi

Secara garis besar, PT PP Presisi mendelegasikan beberapa divisi untuk terlibat langsung dalam pengelolaan dan pengajuan restitusi PPN untuk menjamin proses restitusi pajak yang lancar. Kelima divisi tersebut adalah divisi teknik dan tender, divisi supply chain management, divisi peralatan, divisi operasi, dan divisi akuntansi keuangan dan pajak. Divisi- divisi tersebut memiliki peran serta tanggung jawab sebagai berikut; (1) divisi teknik dan tender yang bertanggung jawab dalam menangani hambatan atau masalah yang terjadi di lapangan, terutama terkait dengan transaksi yang berkaitan dengan restitusi pajak. Mereka juga berperan dalam memastikan bahwa setiap transaksi yang dilakukan telah sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku, (2) divisi supply chain management bertanggung jawab dalam proses administrasi pajak, mulai dari pengumpulan dokumen hingga pengajuan restitusi PPN. Mereka juga berperan dalam memastikan bahwa setiap transaksi yang terkait dengan restitusi pajak telah dicatat dengan benar dan sesuai dengan aturan pajak yang berlaku, (3) divisi peralatan bertanggung jawab dalam pengelolaan peralatan dan inventaris yang berkaitan dengan restitusi pajak, seperti pengumpulan faktur pajak dan dokumentasi lainnya. Mereka juga memastikan bahwa setiap dokumen yang dibutuhkan telah tersedia dan tercatat dengan baik, (4) divisi operasi bertanggung jawab dalam memastikan bahwa proses pengajuan restitusi PPN telah dilakukan secara benar dan efisien. Mereka juga berperan dalam memastikan bahwa setiap transaksi telah dicatat dengan benar dan sesuai dengan aturan pajak yang berlaku, terakhir, (5) divisi akuntansi keuangan dan pajak sebagai penanggung jawab utama dalam perencanaan dan pengelolaan pajak atas restitusi PPN. Mereka juga memastikan bahwa setiap transaksi telah dicatat dengan benar dan sesuai dengan aturan pajak yang berlaku, serta mempersiapkan laporan keuangan dan pajak yang diperlukan.

Dalam wawancara yang dilakukan, beberapa pernyataan berikut ini telah dikemukakan:

"Tentunya dengan selalu berkoordinasi dari tiap tahapan di restitusi dari saat pengajuan sampai dengan terbit SKP setiap departemen menyiapkan data dan konfirmasi yang dibutuhkan oleh fiskus." (Narasumber A, 2023) Pernyataan ini menunjukkan pentingnya  koordinasi  antara departemen-

departemen dalam proses restitusi PPN. Dalam setiap tahapan, mulai dari pengajuan hingga diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak (SKP), departemen- departemen terlibat harus saling berkoordinasi. Mereka harus menyediakan data dan konfirmasi yang dibutuhkan oleh fiskus atau pihak otoritas pajak untuk proses restitusi tersebut.

Selain itu, narasumber lain juga mengatakan:

"Tentunya dengan selalu berkoordinasi dengan seluruh divisi dan proyek terkait dan membuat prosedur yang jelas dalam setiap administrasi, sehingga membuat semua bertanggung jawab atas dokumentasi yang baik di perusahaan." (Narasumber B, 2023)

Pernyataan ini menekankan mengenai pentingnya koordinasi dengan seluruh divisi dan proyek terkait dalam manajemen restitusi PPN. Dalam hal ini, perusahaan harus membuat prosedur yang jelas untuk setiap langkah administratif dalam proses restitusi. Hal ini akan memastikan bahwa semua pihak terlibat bertanggung jawab atas dokumentasi yang baik di perusahaan. Dengan adanya prosedur yang jelas, perusahaan dapat memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan meminimalkan risiko kesalahan dalam proses restitusi.

 

"Tentunya dengan kooperatif dan selalu memenuhi dokumen yang diminta sesuai dengan jatuh tempo yang telah ditetapkan agar proses sesuai dengan timeline restitusi." (Narasumber B, 2023)

Pernyataan ini menyoroti pentingnya kerjasama dan kepatuhan dalam proses restitusi PPN. Perusahaan harus bersikap kooperatif dengan pihak otoritas pajak dan selalu memenuhi dokumen yang diminta sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan. Dengan demikian, proses restitusi dapat berjalan sesuai dengan timeline yang ditetapkan, meminimalkan keterlambatan atau kendala yang dapat mempengaruhi proses tersebut.

Dalam keseluruhan, hasil wawancara menunjukkan perlunya koordinasi, prosedur yang jelas, kerjasama, dan kepatuhan dalam manajemen restitusi PPN PT PP Presisi. Dengan mengoptimalkan faktor-faktor tersebut, perusahaan dapat memperbaiki efisiensi dan efektivitas dalam proses restitusi PPN serta meminimalkan risiko kesalahan atau keterlambatan.

Tabel 5 Evaluasi Manajemen Restitusi PPN PT PP Presisi - Kolaborasi Departemen

 

 

People

Business Process

Technology

Planning

+

+

+

Organizing

+

+

+

Actuating

+

+

+

Controlling

+

+

+

 

Berdasarkan tabel di atas, dapat disimpulkan bahwa PT PP Presisi memiliki kolaborasi yang baik antar departemen dalam konteks perencanaan restitusi PPN. Hal ini dapat dilihat dari adanya sumber daya (people) yang memadai serta sistem perencanaan (business process) yang efektif. Pernyataan dari narasumber menunjukkan kondisi yang kondusif dan efektif dalam alokasi personel untuk delegasi tugas, serta adanya kolaborasi dan koordinasi yang baik antar divisi terkait yang didukung oleh sistem informasi (technology) yang dianggap memadai. Hal itu menggarisbawahi bahwa 4 (empat) fungsi manajemen juga berjalan dengan semestinya. Dengan demikian, PT PP Presisi dapat dianggap memiliki fondasi yang kuat untuk melaksanakan perencanaan restitusi PPN.

 

Persiapan dan Program Restitusi PPN PT PP Presisi

PT PP Presisi Tbk telah menerapkan beberapa strategi untuk meningkatkan efisiensi proses restitusi PPN. Salah satu strategi yang mereka gunakan adalah persiapan yang matang saat pengajuan restitusi. Dengan melakukan persiapan yang matang, PT PP Presisi Tbk dapat memastikan bahwa pengajuan restitusi dapat dilakukan dengan cepat dan sesuai dengan yang diajukan, sehingga mengurangi kemungkinan adanya koreksi yang signifikan yang dapat dilihat dari kesaksian berikut:

“Tentunya dengan selalu mempersiapkan dengan matang saat pesiapan pengajuan restitusi sehingga saat restitusi sudah cepat dan sesuai dengan yang diajukan sehingga tidak terdapat koreksi yang berarti” (Narasumber B, 2023)

“Sebelum pengajuan kami mempersiapkan dokumen dokumen yang biiasa diminta dan mengecek laporan pajak kesesuain dengan laporan keuangan” (Narasumber A, 2023)

 

Selain itu, PT PP Presisi Tbk juga memiliki metode untuk mempercepat proses pemeriksaan dokumen dan data dalam restitusi PPN. Mereka melakukan persiapan dokumen-dokumen yang biasanya diminta dalam pengajuan restitusi dan melakukan pengecekan kesesuaian antara laporan pajak dengan laporan keuangan. Dengan melakukan langkah-langkah ini sebelum pengajuan, PT PP Presisi Tbk dapat memastikan keakuratan data dalam pengajuan restitusi PPN. Namun, jika terjadi ketidaksesuaian antara Surat Ketetapan Pajak (SKP) dengan permohonan restitusi PPN, PT PP Presisi Tbk memiliki langkah- langkah yang mereka ambil. Sebelum SKP dirilis, mereka melakukan pemeriksaan akhir dengan membuat draft SKP dan memeriksanya dengan teliti untuk memastikan kesesuaian data yang telah diberikan. Hal ini dilakukan agar terhindar dari adanya koreksi yang seharusnya tidak perlu dilakukan, sehingga mengurangi kemungkinan ketidaksesuaian dalam SKP yang diterbitkan sesuai dengan pernyataan berikut:

“Biasanya sebelum stp rilis ada yang namanya pemeriksaan akhir dimana draft skp sudah dibuat dan kita harus memeriksa terlebih dahulu dengan kesesuaian data yang sudah kita berikan jangan sampai terdapat koreksi yang seharusnya tidak dikoreksi untuk menghindari ketidaksesuaian dalam skp yang terbit” (Narasumber A, 2023)

Dengan menerapkan strategi persiapan yang matang, mempercepat proses pemeriksaan dokumen dan data, serta melakukan pemeriksaan akhir sebelum SKP dirilis, PT PP Presisi Tbk berupaya meningkatkan efisiensi proses restitusi PPN dan memastikan keakuratan data dalam pengajuan restitusi. Hal ini dapat membantu perusahaan dalam mengoptimalkan pengembalian PPN dan meminimalkan risiko ketidaksesuaian dengan pihak berwenang pajak.

 

Tabel 6 Evaluasi Manajemen Restitusi PPN PT PP Presisi - Strategi Pelaksanaan

 

 

People

Business Process

Technology

Planning

+

+

+

Organizing

+

+

+

Actuating

+-

+-

+-

Controlling

+-

+-

+-

 

Berdasarkan tabel di atas, dapat disimpulkan bahwa PT PP Presisi memiliki strategi pelaksanaan yang efisien dalam konteks perencanaan dan pengorganisasian restitusi PPN. Hal ini terlihat dari adanya sistem perencanaan (business process) yang efektif dan efisien, serta proses perhitungan yang akurat terkait jumlah restitusi yang seharusnya diterima. PT PP Presisi mampu mengidentifikasi transaksi yang memenuhi syarat untuk mendapatkan restitusi PPN dengan cukup baik. Dengan demikian, perusahaan dapat menghindari kehilangan dana yang seharusnya dikembalikan. Selain itu, dari sisi teknologi (technology) PT PP Presisi juga telah berhasil membangun mekanisme pengumpulan dokumen yang relevan dengan baik, sehingga proses restitusi dapat berjalan dengan lancar. Dalam melaksanakan strategi ini, sumber daya (people) internal PT PP Presisi terbukti mampu secara cukup efisien mengintegrasikan berbagai aspek yang saling bersangkutan dalam prosedur restitusi PPN, termasuk perencanaan yang matang, identifikasi transaksi yang memenuhi syarat, serta pengumpulan dokumen yang tepat . Dengan mengoptimalkan semua tahapan ini, perusahaan dapat memastikan bahwa restitusi PPN dikelola dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Realisasi Hasil Manajemen Restitusi PPN PT PP Presisi

 

Saat ini, prosedur restitusi PPN yang terjadi dalam PT PP Presisi dapat dilihat dalam bagan alur berikut;

IMG_256

 

Gambar 1 Prosedur Restitusi Pra-Optimalisasi

 

Proses restitusi pajak yang harus dilakukan oleh PT PP Presisi terdiri dari 8 (delapan) tahap sebagaimana didukung oleh pernyataan berikut:

“pertama, proyek mengajukan PR (Purchase Req) ke SCM pusat, kemudian SCM pusat meminta penawaran dari Vendor (minimal 3 vendor) setelah nego SCM merilis PO (Purchase Order) ke Vendor, setelah itu Vendor mengirim barang ke proyek, kemudian proyek memberikan Tanda Terima barang atau TTGR (Tanda Terima Good Receipt), setelah mendapat TTGR, vendor dapat menagih dengan mengirimkan invoice, faktur pajak dan kelengkapan tagihan lainnya kepada SCM, setelah diverifikasi, berkas akan dinaikkan ke bagian keuangan dan dijadikan daftar hutang”. (Narasumber A, 2023)

Prosedur di atas dijabarkan lebih lanjut pada tahapan-tahapan berikut: (1) pencatatan, pada tahap ini, PT PP Presisi harus melakukan pencatatan terhadap seluruh transaksi yang terkait dengan restitusi pajak yang akan diajukan. Pencatatan dilakukan untuk memudahkan dalam pengumpulan data dan dokumen yang diperlukan pada tahap selanjutnya, (2) rekonsiliasi PPN masukan SPT PPN dengan akun UM PPN masukan LK, dalam tahap ini melibatkan rekonsiliasi antara jumlah PPN masukan yang tercatat pada SPT PPN dengan jumlah yang tercatat pada akun UM PPN masukan LK (Laporan Keuangan). Rekonsiliasi ini bertujuan untuk memastikan keakuratan data yang akan digunakan untuk mengajukan restitusi pajak, (3) rekonsiliasi PPN masukan SPT PPN dengan akun hutang PPN Keluar LK, dalam tahap ini melibatkan rekonsiliasi antara jumlah PPN masukan yang tercatat pada SPT PPN dengan jumlah yang tercatat pada akun hutang PPN Keluar LK. Rekonsiliasi ini bertujuan untuk memastikan keakuratan data yang akan digunakan untuk mengajukan restitusi pajak, (4) mengumpulkan hardcopy faktur pajak, yang pada tahap ini, PT PP Presisi harus mengumpulkan seluruh dokumen faktur pajak dalam bentuk hardcopy yang dibutuhkan dari berbagai departemen internal yang akan mendukung bukti kompeten dalam pengajuan restitusi pajak, (5) menyiapkan revisi SPT setelah dokumen faktur pajak dikumpulkan, PT PP Presisi harus menyiapkan revisi SPT PPN sesuai dengan jumlah PPN yang akan diajukan untuk restitusi. Lebih jauh, kesaksian pihak PT PP Presisi berikut menekankan mengenai pentingnya ketelitian dalam koreksi ulang jumlah serta berkas restitusi sebelum mengajukan dokumen- dokumen pengajuan kepada pihak terkait:

“seperti yang kita tahu, denda atas koreksi restitusi 100% dari pengajuan, jadi dalam tahapan harus sangat berhati hati dan sesuai dengan aturan, pertama pastikan PPN masukan yang kita terima atau faktur pajakan masukan yang kita ajukan restitusi sudah lengkap dan tanggal berkas sudah sesuai dengan penerimaan barang dari vendor, kemudian faktur pajak keluaran sudah lengkap dan sesuai dengan penyerahan barang kepada customer, setelah itu khusus untuk PPN masukan atau faktur pajak masukan semua sudah dibayarkan kepada vendor dan pastikan vendor sudah membayar PPN tersebut dengan memberikan SPT dan lampiran A2 dari faktur pajak tersebut, kemudian siapkan laporan untuk membantu saat proses pemeriksaan diantaranya AKAB (Arus Kas Arus Barang), ekualisasi dan rekonsiliasi PPN SPT dengan laporan keuangan”. (Narasumber A, 2023)

(6) mengajukan SPT, yang mana tahap ini merupakan proses pengajuan SPT PPN restitusi kepada otoritas pajak terkait. PT PP Presisi harus memastikan bahwa semua dokumen dan data yang diperlukan telah terkumpul dengan lengkap dan akurat, (7) pemeriksaan yang diproses setelah SPT PPN restitusi diajukan, otoritas pajak akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan data yang telah disampaikan. Tahap ini penting untuk memastikan bahwa permohonan restitusi pajak yang diajukan telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan, (8) pencairan akan segera diproses apabila tahap pemeriksaan telah selesai dan permohonan restitusi pajak disetujui, otoritas pajak akan melakukan pencairan dana restitusi pajak kepada PT PP Presisi Proses ini dapat memakan waktu beberapa minggu atau bahkan beberapa bulan tergantung pada kebijakan dan prosedur yang diterapkan oleh otoritas pajak.

PT PP Presisi juga telah mengadopsi teknologi dan sistem informasi tertentu guna mempermudah proses restitusi PPN. Salah satu sistem yang telah diterapkan adalah SIMAP (Sistem Informasi Restitusi PPN) yang memungkinkan pengguna untuk mengupload file PDF dari seluruh berkas yang diperlukan dalam proses restitusi. Dengan adanya SIMAP, perusahaan dapat menghindari keterlambatan dan kesalahan dalam pengumpulan dokumen yang diperlukan, sehingga mempercepat dan mempermudah proses restitusi PPN sebagaimana pernyataan berikut:

“ya, kami membuat sistem SIMAP dimana sistem ini dapat mengupload pdf dari seluruh berkas yang dibutuhkan saat restitusi”. (Narasumber B, 2023)

Hambatan dalam Realisasi Manajemen Restitusi PPN PT PP Presisi seringkali meliputi beberapa faktor. Salah satu hambatan yang sering dihadapi adalah dalam hal dokumentasi. Proses pengumpulan berkas yang ada di perusahaan memerlukan waktu dan jarak yang cukup, sehingga memakan waktu untuk melengkapi dan memastikan pengajuan restitusi PPN menjadi lengkap dan ideal. Untuk mengatasi hambatan tersebut, PT PP Presisi mengambil langkah-langkah tertentu. Salah satunya adalah dengan selalu berkoordinasi dengan seluruh divisi dan proyek terkait dalam perusahaan. Selain itu, PT PP Presisi juga membuat prosedur yang jelas dalam setiap administrasi terkait restitusi PPN. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pihak bertanggung jawab atas dokumentasi yang baik di perusahaan, sehingga proses restitusi PPN dapat berjalan lebih lancar sebagaimana dua pernyataan berikut:

“hambatannya dalam dokumentasi, karena jarak dan waktu yang diperlukan dalam pengumpulan berkas yang ada di perusahaan, sehingga membutuhkan waktu untuk menjadi lengkap dan ideal dalam pengajuan”. (Narasumber B, 2023)

“tentunya dengan selalu berkoordinasi dengan seluruh divisi dan proyek terkait dan membuat prosedur yang jelas dalam setiap administrasi, sehingga membuat semua bertanggung jawab atas dokumentasi yang baik di perusahaan”. (Narasumber B, 2023)

Selain itu, apabila terjadi ketidaksesuaian antara Surat Ketetapan Pajak (SKP) dengan permohonan restitusi PPN, PT PP Presisi akan melakukan pemeriksaan akhir sebelum SKP dirilis. Dalam pemeriksaan akhir ini, draft SKP dibuat dan diperiksa untuk memastikan kesesuaian data yang telah diberikan. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya ketidaksesuaian dalam SKP yang diterbitkan sebagaimana pernyataan berikut:

“biasanya sebelum stp rilis ada yang namanya pemeriksaan akhir dimana draft skp sudah dibuat dan kita harus memeriksa terlebih dahulu dengan kesesuaian data yang sudah kita berikan jangan sampai terdapat koreksi yang seharusnya tidak dikoreksi untuk menghindari ketidaksesuaian dalam skp yang terbit”. (Narasumber A, 2023)

Namun, PT PP Presisi juga menghadapi kendala dalam mengoptimalkan restitusi PPN. Salah satu kendala tersebut adalah adanya vendor yang kurang kondusif. Meskipun PT PP Presisi telah melakukan pembayaran PPN kepada vendor, namun terkadang vendor tersebut tidak menyetorkan PPN tersebut kepada negara. Hal ini menjadi kendala dalam upaya optimalisasi restitusi PPN, karena PT PP Presisi tidak dapat mengajukan restitusi PPN jika vendor tidak menyetorkan pajak yang seharusnya mereka bayarkan kepada negara seperti yang telah dipaparkan dalam pernyataan berikut:

“vendor yang nakal meski sudah ada pembayaran dari PP presisi namun mereka tidak menyetorkan ppn tersebut kepada negara”. (Narasumber B, 2023)

 

Untuk mengevaluasi efisiensi dan keberhasilan proses restitusi PPN, perusahaan menggunakan pengukuran kinerja dan indikator tertentu. Salah satu indikator yang digunakan adalah persentase nilai restitusi yang berhasil dicairkan. Dengan mengamati presentase ini, perusahaan dapat menilai sejauh mana proses restitusi berjalan dengan efektif dan berhasil dalam mengembalikan nilai PPN yang telah dibayar oleh perusahaan. Selain itu, ketepatan waktu dalam pencairan restitusi juga menjadi indikator penting dalam mengevaluasi keberhasilan proses restitusi PPN. Dalam hal ini, perusahaan menilai sejauh mana restitusi PPN dapat diselesaikan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan. Dengan melihat tingkat kepatuhan terhadap waktu pencairan restitusi, perusahaan dapat mengevaluasi efisiensi proses dan mengidentifikasi area yang perlu ditingkatkan yang didukung oleh pernyataan berikut:

“dengan melihat persentase nilai dan ketepatan waktu dalam pencairannya”. (Narasumber C,2023)

 

Maka dari itu, pihak PT PP Presisi selaku pihak yang mengajukan, juga ikut mengawal ketat proses pencairan melalui upaya yang sebagaimana pernyataan berikut:

“biasanya pihak kami akan datang langsung ke kantor pajak atau pun mengawal melalui layanan WhatsApp pelayanan KPP”. (Narasumber C,2023)

 

Tabel 7 Evaluasi Manajemen Restitusi PPN PT PP Presisi - Sarana & Kinerja

 

 

People

Business Process

Technology

Planning

+-

+-

+-

Organizing

+-

+-

+-

Actuating

-

-

-

Controlling

+

+

+

 

Berdasarkan tabel di atas, dapat disimpulkan bahwa aktualisasi restitusi PPN PT PP Presisi dilaksanakan dengan cukup efisien dalam konteks pelaksanaan dan pengawasan. Hal ini merupakan hasil dari perencanaan strategis restitusi PPN PT PP Presisi. Meskipun ada beberapa kelebihan dalam pelaksanaannya, seperti sistem informasi terintegrasi yang memadai (technology) dan prosedur restitusi yang berjalan lancar dan efisien secara keseluruhan (business process), terdapat 2 (dua) kekurangan. Kekurangan pertama terkait dengan dimensi sumber daya (people), terutama dari pihak eksternal PT PP Presisi, yang sebelumnya sudah dijelaskan bahwa mereka tidak memenuhi kriteria penegakan kepatuhan terhadap peraturan dan kebijakan yang berlaku dalam hal restitusi PPN. Kemudian, terdapat ketidaksesuaian antara SKP dengan permohonan restitusi PPN yang memakan waktu dalam tahap pengoreksiannya. Kekurangan ketiga yang perlu diperhatikan adalah dimensi technology dan business process yang tidak sepenuhnya efektif dan efisien dalam pelaksanaan di lapangan. Ada beberapa hambatan dalam hal dokumentasi untuk pengumpulan berkas terkait jarak dan waktu, yang berdampak pada ketepatan waktu prosedur restitusi secara keseluruhan. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa kriteria evaluasi sistem komputer dan database belum terpenuhi sepenuhnya, karena masih belum ada sistem informasi yang memadai untuk mengatasi hambatan dokumentasi yang secara paralel menghambat restitusi PPN PT PP Presisi agar memenuhi kriteria evaluasi keakuratan dan ketepatan waktu restitusi.

 

Kesimpulan

Berdasarkan analisa dan pembahasan sistem restitusi PPN PT PP Presisi, dapat disimpulkan bahwa proses restitusi pajak yang dilakukan oleh PT PP Presisi telah mematuhi dasar hukum yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2013. Proses restitusi PPN dalam PT PP Presisi melibatkan beberapa tahapan. Tahapan tersebut meliputi pencatatan transaksi terkait restitusi pajak, rekonsiliasi antara PPN masukan pada SPT PPN dengan akun UM PPN masukan LK, rekonsiliasi antara PPN masukan pada SPT PPN dengan akun hutang PPN Keluar LK, pengumpulan faktur pajak dalam bentuk hardcopy, penyusunan revisi SPT PPN, pengajuan SPT PPN restitusi, pemeriksaan oleh otoritas pajak, dan pencairan restitusi pajak setelah persyaratan terpenuhi. PT PP Presisi menjaga kehati-hatian dan ketelitian dalam melakukan koreksi jumlah dan berkas restitusi sebelum mengajukan dokumen-dokumen pengajuan kepada pihak terkait. Selain itu, mereka juga memastikan bahwa dokumen dan data yang diperlukan telah terkumpul dengan lengkap dan akurat sebelum mengajukan SPT PPN restitusi. Selama proses pencairan, PT PP Presisi mengawal ketat melalui kunjungan langsung ke kantor pajak atau melalui layanan WhatsApp pelayanan KPP. Proses ini melibatkan kerja sama antara berbagai departemen internal, seperti Divisi Keuangan dan Pajak, serta otoritas pajak terkait.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Abduh, Muhammad, Alawiyah, Tri, Apriansyah, Gio, Sirodj, Rusdy Abdullah, & Afgani, M. Win. (2023). Survey Design: Cross Sectional dalam Penelitian Kualitatif. Jurnal Pendidikan Sains Dan Komputer, 3(01), 31–39.

 

Bodgan, Robert C., & Biklen, Sari K. (1982). Qualitative Research For Education: An Introduction to Theory and Method. Boston: Ally &Bacon. Inc.

 

Creswell, John W., Deporter, Bobbi, Setiawati, Gusti Ayu Dewi, Foddy, William, Hugdahl, Kenneth, & Westerhausen, Rene. (n.d.). Adnan Latief, Mohammad. Research Methods on Language Learning. Malang: Universitas Negeri Malang, 2015. Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta, 2013. Ary, Donald, Lucy Cheser Jacobs, Asghar Razavieh, and .

 

Daud, Andromedha, Sabijono, Harijanto, & Pangerapan, Sonny. (2018). Analisis Penerapan Pajak Pertambahan Nilai Pada PT. Nenggapratama Internusantara. Going Concern: Jurnal Riset Akuntansi, 13(02).

 

HR, Ganesha, & Aithal, P. S. (2022). How to Choose an Appropriate Research Data Collection Method and Method Choice among Various Research Data Collection Methods and Method Choices During Ph. D. Program in India? International Journal of Management, Technology, and Social Sciences (IJMTS), 7(2), 455–489.

 

Indriani, Nur Hikmah, & Zelfia, Zelfia. (2022). Content Analysis Of Instagram Stories Features As Interpersonal Communication Media For Instagram Users In Makassar City. Respon Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ilmu Komunikasi, 3(1), 150–157.

 

Istikhomah, Annisa, Sari, Erma Wulan, & Zahri, Rihan Mustafa. (2022). Sistem Administrasi Pelaksanaan Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pada Perusahaan CV. Satria. Simba: Seminar Inovasi Manajemen, Bisnis, Dan Akuntansi, 4.

 

Mangundap, Purnama V, & Tirayoh, Victorina Z. (2016). Analisis prosedur restitusi kelebihan pembarayan pajak pertambahan nilai (ppn) pada kantor pelayanan pajak pratama manado. Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 4(1).

 

Ogi, Gratia Patricia, Pangemanan, Sifrid S., & Pontoh, Winston. (2020). Analisis Pengendalian Intern Atas Penerimaan Kas Pada Pt. Mandala Multifinance, Tbk Cabang Manado. Going Concern : Jurnal Riset Akuntansi, 15(2), 124. https://doi.org/10.32400/gc.15.2.27983.2020

 

Sessa, Francesco, Bisegna, Claudio, Polverino, Paolo, Gacci, Mauro, Siena, Giampaolo, Cocci, Andrea, Marzi, Vincenzo Li, Minervini, Andrea, Serni, Sergio, & Campi, Riccardo. (2022). Transperineal laser ablation of the prostate (TPLA) for selected patients with lower urinary tract symptoms due to benign prostatic obstruction: A step-by-step guide. Urology Video Journal, 15, 100167.

 

Surianto, Surianto, Mawarni, Firda, & Sumarni, S. (2020). Analisis Proses Restitusi Pajak Pertambahan Nilai pada Perusahaan Jasa Konstruksi. Economics and Digital Business Review, 1(1), 44–64.

 

Suwartawan, Dedy, & Ariani, Rospita. (2022). Dengue Prevention In Gilimanuk Port Buffer Area During The Covid-19 Pandemic. Proceeding Book Of International Scientific Meeting On Epidemiology (ISME), 90.

 

Widodo, Joko. (2001). Good governance: telaah dari dimensi akuntabilitas dan kontrol birokrasi pada era desentralisasi dan otonomi daerah. Insan Cendekia surabaya.