EVALUASI MANAJEMEN RESTITUSI PAJAK PPN PT PP PRESISI
TBK
Adimas Annas Purnomo
Universitas Indonesia
Email: adimasannas@pp-presisi.co.id
Abstrak
Penelitian
ini bertujuan untuk menganalisis dan mengevaluasi prosedur dan sistem restitusi
pajak pertambahan nilai (PPN) yang terjadi di dalam PT PP Presisi Tbk. Metode
penelitian yang digunakan adalah desain penelitian studi kasus dengan pendekatan
kualitatif deskriptif, menggunakan data dari wawancara terstruktur dan dokumentasi
internal PT PP Presisi. Analisis data dilakukan dengan metode analisis konten
dan tinjauan literatur utama yang digunakan dalam penelitian ini adalah konsep
dan pengertian mengenai PPN serta prosedur restitusi PPN, serta konsep evaluasi
restitusi PPN. Berdasarkan hasil penelitian, sistem dan prosedur restitusi PPN
yang telah dan sedang berlangsung di PT PP Presisi dinilai sudah cukup memenuhi
kriteria evaluasi, terutama dalam hal efisiensi waktu dan proses pencairan dana
restitusi PPN. Namun, terdapat beberapa catatan yang perlu diperhatikan, antara
lain terlalu banyak tahap verifikasi, hambatan dalam proses dokumentasi dan komunikasi,
serta kurang tertibnya beberapa vendor terkait. Penelitian ini memberikan
gambaran yang cukup komprehensif mengenai evaluasi manajemen restitusi pajak
PPN di PT PP Presisi. Rekomendasi dapat diberikan kepada perusahaan untuk melakukan
perbaikan dalam hal pengurangan tahap verifikasi yang berlebihan, peningkatan
efisiensi dalam proses dokumentasi dan komunikasi, serta penertiban terhadap
vendor terkait guna meningkatkan kinerja manajemen restitusi pajak PPN secara keseluruhan.
Kata
kunci: restitusi pajak; PPN; restitusi PPN
Abstract
This research analyses and evaluates the value-added
tax (VAT) refund procedures and systems within PT PP Presisi Tbk. The research
method used is a descriptive qualitative case study design, utilizing data from
structured interviews and internal documentation of PT PP Presisi. Data
analysis was conducted using the content analysis method, and the primary
literature review utilized in this study consisted of the concepts and definitions
related to Value Added Tax (VAT) and the procedures for VAT restitution, along
with the idea of evaluating VAT restitution. Based on the research discoveries,
the VAT refund system and policies that have been implemented and are currently
in progress at PT PP Presisi are considered to sufficiently meet the evaluation
criteria, particularly regarding time efficiency and VAT refund reimbursements.
However, there are several things to note, such as; excessive verification
stages, documentation and communication obstacles, and non-compliant related
vendors. This research comprehensively overviews PT PP Presisi's VAT refund
management evaluation. Improvement recommendations to improve the overall
performance of VAT refund management, such as reducing excessive verification stages,
enhancing efficiency in the documentation and communication process, and
organizing the related vendors, can be considered further for implementation.
Keywords: tax refund; value-added tax; VAT refund
Pendahuluan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah salah
satu jenis pajak yang diterapkan di Indonesia. Kontribusi PPN terhadap total
penerimaan pajak di Indonesia cukup besar (Ogi,
Pangemanan, & Pontoh, 2020). Menurut
data Kementerian Keuangan melalui Badan Pusat Statistik, pada tahun 2020, PPN
memberikan kontribusi sebesar 44,6% dari total penerimaan pajak (Badan Pusat Statistik,
2023). Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan jenis pajak tidak langsung untuk
disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan merupakan penanggung pajak atau konsumen
akhir (Daud, Sabijono, & Pangerapan, 2018).
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
merupakan salah satu beban pajak yang harus dipenuhi atau dibayarkan oleh Wajib
Pajak (Suwartawan
& Ariani, 2022). Di
dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terdapat istilah pajak masukan dan pajak keluaran.
Pajak masukan adalah pajak pertambahan nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh
pengusaha kena pajak karena perolehan barang kena pajak dan/atau perolehan jasa
kena pajak dan lain lain. Sedangkan pajak keluaran adalah pajak pertambahan nilai
terutang yang wajib dipungut oleh pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan
barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak.
Apabila pajak masukan lebih besar
daripada pajak keluaran maka wajib pajak akan mengalami lebih bayar dan Wajib
Pajak mempunyai hak untuk merestitusi pajaknya atau mengkompensasikan pajaknya ke
bulan berikutnya, karena selain mempunyai kewajiban untuk memungut pajak dari
rakyat, pemerintah juga memiliki kewajiban untuk merestitusi kelebihan pajaknya
atau Wajib Pajak dapat mengkompensasikan kelebihan pajak yang telah dibayarkan
tergantung dari kebijakan Wajib Pajak itu
sendiri (Surianto,
Mawarni, & Sumarni, 2020).
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 37/PMK.03/2015 yang diperbarui oleh Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor
8/PMK.03/2021 telah menetapkan penunjukan badan usaha tertentu dalam melakukan pemungutan
PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Untuk mengikuti aturan ini, Pajak Pertambahan Nilai
menetapkan pemungut PPN yang dikenal sebagai Wajib Pungut. Wapu adalah singkatan
dari Wajib Pungut, yang merujuk pada pembeli yang seharusnya membayar pajak, namun
justru melakukan pemungutan PPN. Wajib Pungut ini terdiri dari badan usaha atau instansi
yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dan memiliki kewajiban untuk memungut,
menyetor, dan melaporkan pajak yang harus dibayarkan atas penjualan Barang Kena
Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Kemudian, perusahaan yang mayoritas
memiliki owner wajib pungut
menjadikan PPN selalu dalam kondisi lebih bayar, dikarenakan PPN keluaran yang
langsung dipotong dari pendapatan, sehingga tidak adanya setoran untuk PPN keluaran,
namun banyaknya PPN masukan, menjadikan perusahaan wajib untuk restitusi untuk
pengembalian lebih bayar dari PPN Masukan.
Pembahasan pajak PPN ini juga terkait
dengan banyaknya anak usaha BUMN yang bekerja langsung kepada induk. Salah satunya
adalah PT Pembangunan Perumahan Presisi Tbk (PT PP Presisi Tbk).
PT PP Presisi merupakan salah satu anak
perusahaan dari PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero Tbk. Sebagai anak
perusahaan, sebagian besar penjualan PT PP Presisi didapat dari PT PP Persero. Oleh
karena itu, pembayaran dari piutang PT PP Persero tidak termasuk ke dalam PPN (hanya
nilai piutangnya saja). Sehingga, hal tersebut menjadikan hak PT PP Presisi
selalu lebih bayar di setiap PPN karena PT PP Persero adalah BUMN/ Wajib
Pungut.
Oleh karena itu, PT PP Presisi selalu
menyimpan atau mengambil kembali uang pajak berlebih yang seharusnya dibayarkan
di setiap tahunnya untuk memperbaiki arus kas perusahaan. Hal ini dikarenakan
pembayaran pajak yang lebih banyak dicatat sebagai aset dan seharusnya bisa berubah
menjadi uang masuk bagi perusahaan. Namun, jika terjadi kesalahan dalam
pengajuan restitusi, perusahaan harus membayar denda yang besar hingga 100%, sehingga
beberapa perusahaan menghindari proses pemeriksaan restitusi. Maka dari itu, diperlukan
strategi khusus untuk mengoptimalkan pengajuan restitusi.
Oleh karena itu perlu upaya untuk melibatkan
semua departemen yang berkepentingan dan melakukan berbagai macam persiapan
yang dapat memperlancar restitusi dari proses transaksi, dokumentasi,
pencatatan sampai pelaporan. Pelibatan semua bagian dan tahapan yang panjang
tentu bukan hal yang sederhana. Perlu konsep manajemen restitusi yang tertata dengan
baik yang melibatkan seluruh elemen perusahaan, agar nantinya penerimaan restitusi
menjadi optimal, karena pajak berada pada siklus akhir dari proses transaksi perusahaan.
Konsep manajemen yang diperlukan nantinya harus tepat dan efisien.
Restitusi PPN merupakan kegiatan yang
berulang di PT PP Presisi. Dengan adanya manajemen restitusi yang terencana
dengan matang, maka perusahaan dapat menghemat sumber daya dan memberikan hasil
pencairan lebih maksimal pada saat yang bersaamaan. Maka dari itu, pencairan restitusi
yang tertata dengan baik dapat membantu aliran kas dari perusahaan. Secara
umum, prosedur restitusi PPN PT Presisi terbagi menjadi delapan tahapan yang
melibatkan beberapa divisi untuk pengumpulan dokumen-dokumen terkait dan
pendukung, serta Divisi Keuangan dan Pajak sebagai pelaksana utama dari proses
restitusi PPN di PT PP Presisi
Beberapa penelitian sebelumnya yang pernah
dilakukan oleh para peneliti pendahulu adalah untuk membahas restitusi pajak
serta efeknya terhadap Wajib Pajak seperti yang dilakukan oleh (Istikhomah, Sari, & Zahri, 2022) dan analisis
proses restitusi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (Mangundap
& Tirayoh, 2016). Sejauh
ini, belum terdapat sebuah penelitian yang membahas secara khusus mengenai keberhasilan
tim restitusi dan pengelolaannya dalam sebuah perusahaan, serta efeknya untuk meningkatkan
efisiensi proses restitusi dengan hasil yang maksimal.
Adapun tujuan penelitian yang ingin dicapai
adalah untuk: 1. Menentukan
departemen-departemen yang terlibat dalam manajemen restitusi PPN di PT PP
Presisi. 2. Menganalisis persiapan
dan program yang telah dilakukan oleh setiap departemen dalam rangka proses
restitusi PPN di PT PP Presisi. 3. Mengevaluasi realisasi hasil dari manajemen restitusi
pajak di PT PP Presisi Tbk.
Metode
Jenis Penelitian
Berdasarkan tujuannya,
penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian kualitatif dengan tingkat eksplanasi deskriptif (non-eksperimental), yaitu penelitian yang meneliti situasi, kondisi, atau hal-hal
lain yang sudah disebutkan tetapi hanya mendokumentasikan
apa yang terjadi pada suatu subjek atau
bidang kajian. Temuan-temuan tersebut kemudian disajikan dalam sebuah laporan
penelitian (Creswell
et al., n.d.). Menurut (Widodo,
2001), penelitian
deskriptif digunakan untuk menemukan pengetahuan yang seluas-luasnya terhadap objek penelitian pada suatu waktu yang spesifik dengan keunggulan antara lain, dapat melukiskan keadaan suatu objek penelitian
tersebut pada suatu waktu tertentu, mengidentifikasikan data yang menunjukkan
gejala-gejala dari suatu peristiwa, menemukan data yang menunjukkan
appearance dari suatu realita, dan mengumpulkan data
yang dapat menunjukkan realisasi suatu peraturan atau gagasan/ide (Widodo,
2001). Dengan demikian, penelitian ini akan memberikan
gambaran berupa hasil evaluasi manajemen restitusi PPN pada PT PP
Presisi.
Berdasarkan manfaat, penelitian ini termasuk jenis penelitian terapan, yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh berbagai pihak. Kegunaan penelitian terapan adalah pemanfaatan atau penerapan ilmu pengetahuan pada isu- isu praktis tertentu.
Hasil dan saran pada penelitian ini
diharapkan bisa menjadi referensi bagi penyedia jasa
konstruksi lainnya dalam upaya peningkatan
efisiensi prosedur restitusi PPN melalui pengelolaan tim khusus restitusi secara optimal.
Penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian studi kasus dengan kategori
evaluasi yang bertujuan untuk mengevaluasi suatu kinerja/efektivitas
suatu sistem yang sudah diterapkan/keberlanjutan suatu usaha atau evaluasi
lain sejenisnya. Oleh sebab
itu rekomendasinya adalah tindak lanjut
untuk memperbaiki atau mempertahankan kinerja tersebut.
Sebuah organisasi,
institusi, atau gejala tertentu dapat menjadi subjek
investigasi studi kasus secara intensif,
terperinci dan mendalam (Creswell
et al., n.d.). Sedangkan
menurut dimensi waktu, Meskipun menggunakan metodologi cross-
sectional, pengamatan studi
ini dilakukan hanya satu kali dan pada saat tertentu (Abduh,
Alawiyah, Apriansyah, Sirodj, & Afgani, 2023).
Pendekatan Penelitian
Menurut (Robert K. Yin 2018:44-46), pendekatan studi kasus adalah suatu
pendekatan riset yang mempelajari sebuah fenomena tertentu dalam konteks aslinya
dengan menggunakan berbagai sumber data yang ada. Pendekatan studi kasus ini
digunakan untuk memahami fenomena yang kompleks dengan pendekatan kualitatif, dan biasanya melibatkan studi mendalam terhadap satu atau
beberapa kasus yang terpilih. Dalam pendekatan ini, data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, dan kemudian dianalisis secara mendalam untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang fenomena
yang sedang dipelajari.
Pengumpulan Data
Sumber Data
Studi ini menerapkan metode
kualitatif dalam proses penelitiannya dan menggunakan data primer sebagai sumber
informasi. Data primer memiliki karakteristik di mana hanya peneliti yang
memiliki akses terhadap data tersebut, sehingga data tersebut tidak tersedia secara
umum. Data primer diperoleh langsung melalui beberapa metode, seperti
dokumentasi, observasi, wawancara, diskusi kelompok terarah, survei, dan
eksperimen (HR & Aithal, 2022). Dalam pengumpulan
data, peneliti menggunakan teknik Studi Kepustakaan (Literature Review) dan Studi Lapangan. Studi Kepustakaan (Literature Review) dilakukan dengan cara
mempelajari dan menelaah berbagai literatur dan dokumen yang ada, seperti buku-buku,
majalah, karya ilmiah, peraturan perundang undangan, serta surat dan laporan
hasil restitusi pajak PT PP Presisi tahun 2017- 2019. Sedangkan Studi Lapangan dilakukan
dengan cara observasi dan wawancara terstruktur dengan berbagai pihak informan yang
terkait dengan penelitian, guna memperoleh data primer yang dapat mendukung penelitian
ini.
Teknik Analisis
Data
Untuk dapat merumuskan hasil penelitian,
peneliti berupaya menginterpretasikan data dan informasi yang diperoleh dengan
cara melakukan analisis data kualitatif. Proses pengolahan data, organisasi data,
kemudian mengklasifikasi data untuk manajemen, menggabungkan data, mencari pola
pada set data, serta menentukan apa yang signifikan dan apa yang telah ditemukan
dari proses olah dan analisis data yang kemudian membagikan hasil analisis
tersebut kepada orang lain sebagai insights
dikenal sebagai analisis data kualitatif (Bodgan
& Biklen, 1982).
Data primer berupa hasil wawancara terstruktur
dengan narasumber utama dan didukung oleh data sekunder berupa laporan keuangan
dan hasil restitusi pajak tahunan milik PT PP Presisi untuk jangka waktu tertentu.
Cavanagh & Rosengren, berpendapat dalam (Indriani & Zelfia, 2022) bahwa para peneliti
menganggap content analysis sebagai metode yang fleksibel untuk menganalisis data
teks dengan pendekatan mulai dari analisis impresionistik, intuitif, interpretatif
hingga analisis tekstual yang sistematis dan ketat.
Berikut langkah-langkah content analysis kualitatif yang
peneliti lakukan dalam penelitian ini (Sessa
et al., 2022):
a. Mengumpulkan
data, melalui wawancara terstruktur, observasi sumber data (perhitungan
akuntansi terkait restitusi pajak PT PP Presisi tahun 2017-2019), dan mempelajari
literatur-literatur yang ada seperti peraturan perundang-undangan, buku, dan
lain-lain;
b. Menentukan
unit dan jenis kategori analisis untuk menentukan cakupan analisis data dan informasi
yang mengacu pada rumusan masalah dan tujuan penelitian untuk membatasi topik
analisis.
c. Mengembangkan
seperangkat aturan pengkodean untuk mendefinisikan dengan jelas aturan tentang
apa yang akan dan tidak akan disertakan seperti pertanyaan serta jawaban
spesifik apa yang akan disertakan atau tidak disertakan dalam bab analisis dan
pembahasan dalam penelitian untuk memastikan bahwa semua data maupun teks
dikodekan secara konsisten.
d. Menyematkan
kode yang sesuai dengan aturan pengkodean dengan menelusuri setiap teks,
catatan, dan semua data yang relevan seperti surat restitusi PPN PT PP Presisi,
transkripsi wawancara narasumber, serta lampiran dokumen struktur organisasi
internal ke dalam kategori yang sesuai.
e. Mereduksi
data, yang dilakukan dengan cara menambahkan, mengurangi atau menyederhanakan,
memfokuskan, mengabstraksikan data dan informasi yang diperoleh dalam upaya penyempurnaan
data; upaya menyensor beberapa dokumen internal yang bersifat rahasia, seperti
identitas narasumber dan SOP restitusi PPN di PT PP Presisi
f. Menganalisis
data wawancara dengan dukungan data dokumentasi internal yang sudah dikumpulkan
melalui proses data mining tanpa perangkat lunak tertentu untuk menemukan pola,
mengevaluasi serta menarik kesimpulan sebagai jawaban atas rumusan masalah
penelitian dalam bentuk narasi deskriptif.
g. Menyajikan
data, yang dilakukan dengan cara menyusun atau mengelompokkan data dan
informasi yang diperoleh berdasarkan kriteria atau kategori yang diperlukan
untuk keperluan evaluasi sistem dan prosedur restitusi PPN PT PP Presisi
Hasil dan Pembahasan
Demografi Narasumber
Penelitian ini dilakukan
di PT PP Presisi menggunakan metode wawancara dengan jumlah narasumber sebanyak
3 (tiga) orang. Tabel 5.1 merupakan tabel yang berisi informasi mengenai
narasumber penelitian ini. Tabel tersebut menjelaskan mengenai jabatan serta
pengalaman berkarir di PT PP Presisi yang dimiliki dari setiap narasumber.
Unit Kerja |
Jabatan Informan |
Lama Berkarir di Perusahaan |
Kode |
Divisi Akuntansi,
Keuangan dan Pajak |
Kepala Divisi |
8 Tahun |
Narasumber A |
Divisi Akuntansi,
Keuangan dan Pajak |
Kepala Departemen
Pajak |
10 Tahun |
Narasumber B |
Direksi AKP &
MR Legal |
Direktur Keuangan |
4 Tahun |
Narasumber C |
Sumber: Diolah peneliti
Menganalisis data wawancara
dengan dukungan data dokumentasi internal yang sudah dikumpulkan melalui proses
data mining tanpa perangkat lunak
tertentu untuk menemukan pola, mengevaluasi serta menarik kesimpulan sebagai jawaban
atas rumusan masalah penelitian dalam bentuk narasi deskriptif.
Kode A |
Kriteria Evaluasi |
Fungsi Manajemen |
Dimensi |
|||||
|
Kol abor asi anta r dep arte men |
- Alokasi personel - Delegasi tugas -Pengelolaan komunikasi dan koordinasi antara berbagai pihak terkait. |
Planning |
People |
|
|||
Kode B |
Kriteria Evaluasi |
Fungsi Manajemen |
Dimensi |
Strategi Pelaksanaa n |
- sistem yang efektif dan efisien untuk memroses restitusi dengan tepat -identifikasi transaksi yang memenuhi syarat -pengumpulan dokumen yang relevan - perhitungan jumlah restitusi yang seharusnya diterima |
Planning dan Organizing |
Business Process |
Kode C |
Kriteria Evaluasi |
Fungsi Manajemen |
Dimensi |
Sarana |
- sistem komputer dan database |
Actuating |
Technolog y |
Kinerja |
- keakuratan dan ketepatan waktu restitusi - penegakan kepatuhan terhadap peraturan dan kebijakan yang berlaku dalam hal restitusi PPN |
Actuating dan Controlling |
Business Process |
Dokumentasi
Penulis melakukan
dokumentasi dalam bentuk pengumpulan data berupa dokumen dan surat-surat yang
berkaitan dengan proses restitusi PPN yang terjadi di PT PP Presisi. Pada tahap
ini, beberapa dokumen tersebut telah penulis paparkan pada bab 4, khususnya
dalam bagian yang membahas nilai restitusi. Selain itu, beberapa dokumen
lainnya juga dilampirkan sebagai lampiran dalam tesis ini. Penulis melakukan pengumpulan
data dengan tujuan untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat mengenai
manajemen restitusi PPN di PT PP Presisi. Dokumen-dokumen yang dikumpulkan
meliputi surat permohonan restitusi, bukti pembayaran PPN, laporan restitusi, dan
dokumen terkait lainnya. Data yang diperoleh dari dokumen-dokumen tersebut akan
dianalisis dan dievaluasi guna mengidentifikasi kelemahan dan potensi perbaikan
dalam manajemen restitusi PPN perusahaan.
Departemen yang Terlibat dalam
Manajemen Restitusi PPN PT PP Presisi
Secara garis
besar, PT PP Presisi mendelegasikan beberapa divisi untuk terlibat langsung
dalam pengelolaan dan pengajuan restitusi PPN untuk menjamin proses restitusi
pajak yang lancar. Kelima divisi tersebut adalah divisi teknik dan tender,
divisi supply chain management, divisi
peralatan, divisi operasi, dan divisi akuntansi keuangan dan pajak. Divisi- divisi
tersebut memiliki peran serta tanggung jawab sebagai berikut; (1) divisi teknik dan tender yang bertanggung jawab dalam menangani
hambatan atau masalah yang terjadi di lapangan, terutama terkait dengan
transaksi yang berkaitan dengan restitusi pajak. Mereka juga berperan dalam
memastikan bahwa setiap transaksi yang dilakukan telah sesuai dengan aturan dan
regulasi yang berlaku, (2) divisi supply chain management bertanggung jawab
dalam proses administrasi pajak, mulai dari pengumpulan dokumen hingga pengajuan
restitusi PPN. Mereka juga berperan dalam memastikan bahwa setiap transaksi
yang terkait dengan restitusi pajak telah dicatat dengan benar dan sesuai dengan
aturan pajak yang berlaku, (3) divisi
peralatan bertanggung jawab dalam pengelolaan peralatan dan inventaris yang
berkaitan dengan restitusi pajak, seperti pengumpulan faktur pajak dan
dokumentasi lainnya. Mereka juga memastikan bahwa setiap dokumen yang dibutuhkan
telah tersedia dan tercatat dengan baik, (4)
divisi operasi bertanggung jawab dalam memastikan bahwa proses pengajuan restitusi
PPN telah dilakukan secara benar dan efisien. Mereka juga berperan dalam memastikan
bahwa setiap transaksi telah dicatat dengan benar dan sesuai dengan aturan
pajak yang berlaku, terakhir, (5) divisi
akuntansi keuangan dan pajak sebagai penanggung jawab utama dalam
perencanaan dan pengelolaan pajak atas restitusi PPN. Mereka juga memastikan bahwa
setiap transaksi telah dicatat dengan benar dan sesuai dengan aturan pajak yang
berlaku, serta mempersiapkan laporan keuangan dan pajak yang diperlukan.
Dalam wawancara yang
dilakukan, beberapa pernyataan berikut ini telah dikemukakan:
"Tentunya dengan selalu berkoordinasi dari tiap tahapan
di restitusi dari saat pengajuan sampai dengan terbit SKP setiap departemen menyiapkan
data dan konfirmasi yang dibutuhkan oleh fiskus." (Narasumber A, 2023) Pernyataan ini menunjukkan pentingnya koordinasi
antara departemen-
departemen dalam proses
restitusi PPN. Dalam setiap tahapan, mulai dari pengajuan hingga diterbitkannya
Surat Ketetapan Pajak (SKP), departemen- departemen terlibat harus saling
berkoordinasi. Mereka harus menyediakan data dan konfirmasi yang dibutuhkan
oleh fiskus atau pihak otoritas pajak untuk proses restitusi tersebut.
Selain itu, narasumber
lain juga mengatakan:
"Tentunya dengan selalu berkoordinasi dengan seluruh
divisi dan proyek terkait dan membuat prosedur yang jelas dalam setiap administrasi,
sehingga membuat semua bertanggung jawab atas dokumentasi yang baik di perusahaan."
(Narasumber B, 2023)
Pernyataan ini menekankan
mengenai pentingnya koordinasi dengan seluruh divisi dan proyek terkait dalam
manajemen restitusi PPN. Dalam hal ini, perusahaan harus membuat prosedur yang
jelas untuk setiap langkah administratif dalam proses restitusi. Hal ini akan memastikan
bahwa semua pihak terlibat bertanggung jawab atas dokumentasi yang baik di
perusahaan. Dengan adanya prosedur yang jelas, perusahaan dapat memastikan
kepatuhan terhadap peraturan dan meminimalkan risiko kesalahan dalam proses restitusi.
"Tentunya dengan kooperatif dan selalu memenuhi dokumen
yang diminta sesuai dengan jatuh tempo yang telah ditetapkan agar proses sesuai
dengan timeline restitusi." (Narasumber B, 2023)
Pernyataan ini menyoroti
pentingnya kerjasama dan kepatuhan dalam proses restitusi PPN. Perusahaan harus
bersikap kooperatif dengan pihak otoritas pajak dan selalu memenuhi dokumen
yang diminta sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan. Dengan
demikian, proses restitusi dapat berjalan sesuai dengan timeline yang
ditetapkan, meminimalkan keterlambatan atau kendala yang dapat mempengaruhi
proses tersebut.
Dalam keseluruhan,
hasil wawancara menunjukkan perlunya koordinasi, prosedur yang jelas,
kerjasama, dan kepatuhan dalam manajemen restitusi PPN PT PP Presisi. Dengan mengoptimalkan
faktor-faktor tersebut, perusahaan dapat memperbaiki efisiensi dan efektivitas dalam
proses restitusi PPN serta meminimalkan risiko kesalahan atau keterlambatan.
Tabel 5 Evaluasi Manajemen Restitusi PPN PT PP Presisi
- Kolaborasi Departemen
|
People |
Business Process |
Technology |
Planning |
+ |
+ |
+ |
Organizing |
+ |
+ |
+ |
Actuating |
+ |
+ |
+ |
Controlling |
+ |
+ |
+ |
Berdasarkan tabel di
atas, dapat disimpulkan bahwa PT PP Presisi memiliki kolaborasi yang baik antar departemen dalam konteks
perencanaan restitusi PPN. Hal ini dapat dilihat dari adanya sumber daya (people) yang memadai serta sistem
perencanaan (business process) yang
efektif. Pernyataan dari narasumber menunjukkan kondisi yang kondusif dan efektif dalam alokasi personel untuk delegasi
tugas, serta adanya kolaborasi dan koordinasi yang baik antar divisi terkait yang
didukung oleh sistem informasi (technology)
yang dianggap memadai. Hal itu menggarisbawahi bahwa 4 (empat) fungsi
manajemen juga berjalan dengan semestinya. Dengan demikian, PT PP Presisi dapat
dianggap memiliki fondasi yang kuat untuk melaksanakan perencanaan restitusi PPN.
Persiapan
dan Program Restitusi PPN PT PP Presisi
PT PP Presisi Tbk telah
menerapkan beberapa strategi untuk meningkatkan efisiensi proses restitusi PPN.
Salah satu strategi yang mereka gunakan adalah persiapan yang matang saat pengajuan
restitusi. Dengan melakukan persiapan yang matang, PT PP Presisi Tbk dapat memastikan
bahwa pengajuan restitusi dapat dilakukan dengan cepat dan sesuai dengan yang diajukan,
sehingga mengurangi kemungkinan adanya koreksi yang signifikan yang dapat
dilihat dari kesaksian berikut:
“Tentunya dengan selalu mempersiapkan dengan matang saat
pesiapan pengajuan restitusi sehingga saat restitusi sudah cepat dan sesuai dengan
yang diajukan sehingga tidak terdapat koreksi yang berarti” (Narasumber B,
2023)
“Sebelum pengajuan kami mempersiapkan dokumen dokumen yang
biiasa diminta dan mengecek laporan pajak kesesuain dengan laporan keuangan”
(Narasumber A, 2023)
Selain itu, PT PP Presisi
Tbk juga memiliki metode untuk mempercepat proses pemeriksaan dokumen dan data dalam
restitusi PPN. Mereka melakukan persiapan dokumen-dokumen yang biasanya diminta
dalam pengajuan restitusi dan melakukan pengecekan kesesuaian antara laporan
pajak dengan laporan keuangan. Dengan melakukan langkah-langkah ini sebelum pengajuan,
PT PP Presisi
Tbk dapat memastikan keakuratan data dalam pengajuan restitusi PPN. Namun, jika
terjadi ketidaksesuaian antara Surat Ketetapan Pajak (SKP) dengan permohonan restitusi
PPN, PT PP Presisi Tbk memiliki langkah- langkah yang mereka ambil. Sebelum SKP
dirilis, mereka melakukan pemeriksaan akhir dengan membuat draft SKP dan memeriksanya
dengan teliti untuk memastikan kesesuaian data yang telah diberikan. Hal ini dilakukan
agar terhindar dari adanya koreksi yang seharusnya tidak perlu dilakukan, sehingga
mengurangi kemungkinan ketidaksesuaian dalam SKP yang diterbitkan sesuai dengan
pernyataan berikut:
“Biasanya sebelum stp rilis ada yang namanya
pemeriksaan akhir dimana draft skp sudah dibuat dan kita harus memeriksa
terlebih dahulu dengan kesesuaian data yang sudah kita berikan jangan sampai terdapat
koreksi yang seharusnya tidak dikoreksi untuk menghindari ketidaksesuaian dalam
skp yang terbit” (Narasumber A, 2023)
Dengan menerapkan strategi
persiapan yang matang, mempercepat proses pemeriksaan dokumen dan data, serta
melakukan pemeriksaan akhir sebelum SKP dirilis, PT PP Presisi Tbk berupaya
meningkatkan efisiensi proses restitusi PPN dan memastikan keakuratan data dalam
pengajuan restitusi. Hal ini dapat membantu perusahaan dalam mengoptimalkan
pengembalian PPN dan meminimalkan risiko ketidaksesuaian dengan pihak berwenang
pajak.
Tabel 6 Evaluasi Manajemen Restitusi PPN PT PP Presisi
- Strategi Pelaksanaan
|
People |
Business Process |
Technology |
Planning |
+ |
+ |
+ |
Organizing |
+ |
+ |
+ |
Actuating |
+- |
+- |
+- |
Controlling |
+- |
+- |
+- |
Berdasarkan tabel
di atas, dapat disimpulkan bahwa PT PP Presisi memiliki strategi pelaksanaan yang efisien dalam konteks perencanaan dan pengorganisasian
restitusi PPN. Hal ini terlihat dari adanya sistem perencanaan (business process) yang efektif dan efisien,
serta proses perhitungan yang akurat terkait jumlah restitusi yang seharusnya
diterima. PT PP Presisi mampu mengidentifikasi transaksi yang memenuhi syarat
untuk mendapatkan restitusi PPN dengan cukup baik. Dengan demikian, perusahaan dapat
menghindari kehilangan dana yang seharusnya dikembalikan. Selain itu, dari sisi
teknologi (technology) PT PP Presisi
juga telah berhasil membangun mekanisme pengumpulan dokumen yang relevan dengan
baik, sehingga proses restitusi dapat berjalan dengan lancar. Dalam melaksanakan
strategi ini, sumber daya (people) internal
PT PP Presisi terbukti mampu secara cukup efisien mengintegrasikan berbagai
aspek yang saling bersangkutan dalam prosedur restitusi PPN, termasuk
perencanaan yang matang, identifikasi transaksi yang memenuhi syarat, serta pengumpulan
dokumen yang tepat . Dengan mengoptimalkan semua tahapan ini, perusahaan dapat memastikan
bahwa restitusi PPN dikelola dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Realisasi
Hasil Manajemen Restitusi PPN PT PP Presisi
Saat ini, prosedur
restitusi PPN yang terjadi dalam PT PP Presisi dapat dilihat dalam bagan alur berikut;
Gambar 1 Prosedur
Restitusi Pra-Optimalisasi
Proses restitusi pajak
yang harus dilakukan oleh PT PP Presisi terdiri dari 8 (delapan) tahap
sebagaimana didukung oleh pernyataan berikut:
“pertama, proyek mengajukan PR (Purchase Req) ke SCM
pusat, kemudian SCM pusat meminta penawaran dari Vendor (minimal 3 vendor) setelah
nego SCM merilis PO (Purchase Order) ke Vendor, setelah itu Vendor mengirim
barang ke proyek, kemudian proyek memberikan Tanda Terima barang atau TTGR (Tanda
Terima Good Receipt),
setelah mendapat TTGR, vendor dapat menagih dengan mengirimkan invoice, faktur pajak
dan kelengkapan tagihan lainnya kepada SCM, setelah diverifikasi, berkas akan dinaikkan
ke bagian keuangan dan dijadikan daftar hutang”. (Narasumber A, 2023)
Prosedur di atas dijabarkan lebih lanjut pada tahapan-tahapan
berikut: (1) pencatatan, pada tahap
ini, PT PP Presisi harus melakukan pencatatan terhadap seluruh transaksi yang terkait
dengan restitusi pajak yang akan diajukan. Pencatatan dilakukan untuk memudahkan
dalam pengumpulan data dan dokumen yang diperlukan pada tahap selanjutnya, (2) rekonsiliasi PPN masukan SPT PPN dengan
akun UM PPN masukan LK, dalam tahap ini melibatkan rekonsiliasi antara
jumlah PPN masukan yang tercatat pada SPT PPN dengan jumlah yang tercatat pada
akun UM PPN masukan LK (Laporan Keuangan). Rekonsiliasi ini bertujuan untuk memastikan
keakuratan data yang akan digunakan untuk mengajukan restitusi pajak, (3) rekonsiliasi PPN masukan SPT PPN dengan akun hutang PPN Keluar LK, dalam
tahap ini melibatkan rekonsiliasi antara jumlah PPN masukan yang tercatat pada
SPT PPN dengan jumlah yang tercatat pada akun hutang PPN Keluar LK.
Rekonsiliasi ini bertujuan untuk memastikan keakuratan data yang akan digunakan
untuk mengajukan restitusi pajak, (4) mengumpulkan
hardcopy faktur pajak, yang pada tahap ini, PT PP Presisi harus mengumpulkan
seluruh dokumen faktur pajak dalam bentuk hardcopy yang dibutuhkan dari berbagai
departemen internal yang akan mendukung bukti kompeten dalam pengajuan
restitusi pajak, (5) menyiapkan revisi
SPT setelah dokumen faktur pajak dikumpulkan, PT PP Presisi harus
menyiapkan revisi SPT PPN sesuai dengan jumlah PPN yang akan diajukan untuk
restitusi. Lebih jauh, kesaksian pihak PT PP Presisi berikut menekankan mengenai
pentingnya ketelitian dalam koreksi ulang jumlah serta berkas restitusi sebelum
mengajukan dokumen- dokumen pengajuan kepada pihak terkait:
“seperti yang kita tahu, denda atas koreksi restitusi
100% dari pengajuan, jadi dalam tahapan harus sangat berhati hati dan sesuai dengan
aturan, pertama pastikan PPN masukan yang kita terima atau faktur pajakan masukan
yang kita ajukan restitusi sudah lengkap dan tanggal berkas sudah sesuai dengan
penerimaan barang dari vendor, kemudian faktur pajak keluaran sudah lengkap dan
sesuai dengan penyerahan barang kepada customer, setelah itu khusus untuk PPN masukan
atau faktur pajak masukan semua sudah dibayarkan kepada vendor dan pastikan
vendor sudah membayar PPN tersebut dengan memberikan SPT dan lampiran A2 dari faktur
pajak tersebut, kemudian siapkan laporan untuk membantu saat proses pemeriksaan
diantaranya AKAB (Arus Kas Arus Barang), ekualisasi dan rekonsiliasi PPN SPT
dengan laporan keuangan”. (Narasumber A, 2023)
(6) mengajukan
SPT, yang mana tahap ini merupakan proses pengajuan SPT PPN restitusi
kepada otoritas pajak terkait. PT PP Presisi harus memastikan bahwa semua
dokumen dan data yang diperlukan telah terkumpul dengan lengkap dan akurat, (7) pemeriksaan yang diproses setelah
SPT PPN restitusi diajukan, otoritas pajak akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen
dan data yang telah disampaikan. Tahap ini penting untuk memastikan bahwa permohonan
restitusi pajak yang diajukan telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan,
(8) pencairan akan segera diproses apabila
tahap pemeriksaan telah selesai dan permohonan restitusi pajak disetujui, otoritas
pajak akan melakukan pencairan dana restitusi pajak kepada PT PP Presisi Proses
ini dapat memakan waktu beberapa minggu atau bahkan beberapa bulan tergantung
pada kebijakan dan prosedur yang diterapkan oleh otoritas pajak.
PT PP Presisi juga telah mengadopsi teknologi dan sistem
informasi tertentu guna mempermudah proses restitusi PPN. Salah satu sistem
yang telah diterapkan adalah SIMAP (Sistem Informasi Restitusi PPN) yang
memungkinkan pengguna untuk mengupload file PDF dari seluruh berkas yang
diperlukan dalam proses restitusi. Dengan adanya SIMAP, perusahaan dapat menghindari
keterlambatan dan kesalahan dalam pengumpulan dokumen yang diperlukan, sehingga
mempercepat dan mempermudah proses restitusi PPN sebagaimana pernyataan
berikut:
“ya, kami membuat sistem SIMAP dimana sistem ini dapat
mengupload pdf dari seluruh berkas yang dibutuhkan saat restitusi”. (Narasumber
B, 2023)
Hambatan dalam Realisasi Manajemen Restitusi PPN PT PP
Presisi seringkali meliputi beberapa faktor. Salah satu hambatan yang sering
dihadapi adalah dalam hal dokumentasi. Proses pengumpulan berkas yang ada di perusahaan
memerlukan waktu dan jarak yang cukup, sehingga memakan waktu untuk melengkapi
dan memastikan pengajuan restitusi PPN menjadi lengkap dan ideal. Untuk
mengatasi hambatan tersebut, PT PP Presisi mengambil langkah-langkah tertentu.
Salah satunya adalah dengan selalu berkoordinasi dengan seluruh divisi dan
proyek terkait dalam perusahaan. Selain itu, PT PP Presisi juga membuat prosedur
yang jelas dalam setiap administrasi terkait restitusi PPN. Hal ini bertujuan untuk
memastikan bahwa semua pihak bertanggung jawab atas dokumentasi yang baik di perusahaan,
sehingga proses restitusi PPN dapat berjalan lebih lancar sebagaimana dua pernyataan
berikut:
“hambatannya dalam dokumentasi, karena jarak dan waktu
yang diperlukan dalam pengumpulan berkas yang ada di perusahaan, sehingga
membutuhkan waktu untuk menjadi lengkap dan ideal dalam pengajuan”. (Narasumber
B, 2023)
“tentunya dengan selalu berkoordinasi dengan seluruh
divisi dan proyek terkait dan membuat prosedur yang jelas dalam setiap administrasi,
sehingga membuat semua bertanggung jawab atas dokumentasi yang baik di perusahaan”.
(Narasumber B, 2023)
Selain itu, apabila terjadi ketidaksesuaian antara
Surat Ketetapan Pajak (SKP) dengan permohonan restitusi PPN, PT PP Presisi akan
melakukan pemeriksaan akhir sebelum SKP dirilis. Dalam pemeriksaan akhir ini,
draft SKP dibuat dan diperiksa untuk memastikan kesesuaian data yang telah
diberikan. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya ketidaksesuaian dalam
SKP yang diterbitkan sebagaimana pernyataan berikut:
“biasanya sebelum stp rilis ada yang namanya
pemeriksaan akhir dimana draft skp sudah dibuat dan kita harus memeriksa
terlebih dahulu dengan kesesuaian data yang sudah kita berikan jangan sampai terdapat
koreksi yang seharusnya tidak dikoreksi untuk menghindari ketidaksesuaian dalam
skp yang terbit”. (Narasumber A, 2023)
Namun, PT PP Presisi juga menghadapi kendala dalam
mengoptimalkan restitusi PPN. Salah satu kendala tersebut adalah adanya vendor
yang kurang kondusif. Meskipun PT PP Presisi telah melakukan pembayaran PPN kepada
vendor, namun terkadang vendor tersebut tidak menyetorkan PPN tersebut kepada negara.
Hal ini menjadi kendala dalam upaya optimalisasi restitusi PPN, karena PT PP Presisi
tidak dapat mengajukan restitusi PPN jika vendor tidak menyetorkan pajak
yang seharusnya mereka bayarkan kepada negara seperti yang telah dipaparkan dalam
pernyataan berikut:
“vendor yang nakal meski sudah ada pembayaran dari PP
presisi namun mereka tidak menyetorkan ppn tersebut kepada negara”. (Narasumber
B, 2023)
Untuk mengevaluasi efisiensi dan keberhasilan proses restitusi
PPN, perusahaan menggunakan pengukuran kinerja dan indikator tertentu. Salah
satu indikator yang digunakan adalah persentase nilai restitusi yang berhasil
dicairkan. Dengan mengamati presentase ini, perusahaan dapat menilai sejauh mana
proses restitusi berjalan dengan efektif dan berhasil dalam mengembalikan nilai
PPN yang telah dibayar oleh perusahaan. Selain itu, ketepatan waktu dalam pencairan
restitusi juga menjadi indikator penting dalam mengevaluasi keberhasilan proses
restitusi PPN. Dalam hal ini, perusahaan menilai sejauh mana restitusi PPN dapat
diselesaikan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan. Dengan melihat tingkat
kepatuhan terhadap waktu pencairan restitusi, perusahaan dapat mengevaluasi
efisiensi proses dan mengidentifikasi area yang perlu ditingkatkan yang didukung
oleh pernyataan berikut:
“dengan melihat persentase nilai dan ketepatan waktu dalam
pencairannya”. (Narasumber C,2023)
Maka dari itu, pihak PT PP Presisi selaku pihak yang mengajukan,
juga ikut mengawal ketat proses pencairan melalui upaya yang sebagaimana
pernyataan berikut:
“biasanya pihak kami akan datang langsung ke kantor
pajak atau pun mengawal melalui layanan WhatsApp pelayanan KPP”. (Narasumber C,2023)
Tabel 7 Evaluasi Manajemen Restitusi PPN PT PP Presisi - Sarana & Kinerja
|
People |
Business Process |
Technology |
Planning |
+- |
+- |
+- |
Organizing |
+- |
+- |
+- |
Actuating |
- |
- |
- |
Controlling |
+ |
+ |
+ |
Berdasarkan tabel di
atas, dapat disimpulkan bahwa aktualisasi restitusi PPN PT PP Presisi dilaksanakan dengan cukup efisien dalam konteks
pelaksanaan dan pengawasan. Hal ini merupakan hasil dari perencanaan strategis
restitusi PPN PT PP Presisi. Meskipun ada beberapa kelebihan dalam pelaksanaannya,
seperti sistem informasi terintegrasi yang memadai (technology) dan prosedur restitusi yang berjalan lancar dan efisien
secara keseluruhan (business process),
terdapat 2 (dua) kekurangan. Kekurangan pertama terkait dengan dimensi sumber
daya (people), terutama dari pihak eksternal
PT PP Presisi, yang sebelumnya sudah dijelaskan bahwa mereka tidak memenuhi kriteria
penegakan kepatuhan terhadap peraturan dan
kebijakan yang berlaku dalam hal restitusi PPN. Kemudian, terdapat ketidaksesuaian
antara SKP dengan permohonan restitusi PPN yang memakan waktu dalam tahap pengoreksiannya.
Kekurangan ketiga yang perlu diperhatikan adalah dimensi technology dan business process
yang tidak sepenuhnya efektif dan efisien dalam pelaksanaan di lapangan.
Ada beberapa hambatan dalam hal dokumentasi untuk pengumpulan berkas terkait
jarak dan waktu, yang berdampak pada ketepatan waktu prosedur restitusi secara keseluruhan.
Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa kriteria evaluasi sistem komputer dan database belum terpenuhi sepenuhnya, karena
masih belum ada sistem informasi yang memadai untuk mengatasi hambatan dokumentasi
yang secara paralel menghambat restitusi PPN PT PP Presisi agar memenuhi kriteria
evaluasi keakuratan dan ketepatan waktu
restitusi.
Kesimpulan
Berdasarkan analisa dan pembahasan
sistem restitusi PPN PT PP Presisi, dapat disimpulkan bahwa proses restitusi
pajak yang dilakukan oleh PT PP Presisi telah mematuhi dasar hukum yang
tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 dan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 10/PMK.03/2013. Proses restitusi PPN dalam PT PP Presisi
melibatkan beberapa tahapan. Tahapan tersebut meliputi pencatatan transaksi
terkait restitusi pajak, rekonsiliasi antara PPN masukan pada SPT PPN dengan
akun UM PPN masukan LK, rekonsiliasi antara PPN masukan pada SPT PPN dengan
akun hutang PPN Keluar LK, pengumpulan faktur pajak dalam bentuk hardcopy,
penyusunan revisi SPT PPN, pengajuan SPT PPN restitusi, pemeriksaan oleh
otoritas pajak, dan pencairan restitusi pajak setelah persyaratan terpenuhi. PT
PP Presisi menjaga kehati-hatian dan ketelitian dalam melakukan koreksi jumlah
dan berkas restitusi sebelum mengajukan dokumen-dokumen pengajuan kepada pihak terkait.
Selain itu, mereka juga memastikan bahwa dokumen dan data yang diperlukan telah
terkumpul dengan lengkap dan akurat sebelum mengajukan SPT PPN restitusi. Selama
proses pencairan, PT PP Presisi mengawal ketat melalui kunjungan langsung ke
kantor pajak atau melalui layanan WhatsApp pelayanan KPP. Proses ini melibatkan
kerja sama antara berbagai departemen internal, seperti Divisi Keuangan dan
Pajak, serta otoritas pajak terkait.
DAFTAR PUSTAKA
Abduh, Muhammad,
Alawiyah, Tri, Apriansyah, Gio, Sirodj, Rusdy Abdullah, & Afgani, M. Win.
(2023). Survey Design: Cross Sectional dalam Penelitian Kualitatif. Jurnal
Pendidikan Sains Dan Komputer, 3(01), 31–39.
Bodgan, Robert C., & Biklen, Sari
K. (1982). Qualitative Research For Education: An Introduction to Theory and
Method. Boston: Ally &Bacon. Inc.
Creswell, John W., Deporter, Bobbi, Setiawati,
Gusti Ayu Dewi, Foddy, William, Hugdahl, Kenneth, & Westerhausen, Rene.
(n.d.). Adnan Latief, Mohammad. Research Methods on Language Learning.
Malang: Universitas Negeri Malang, 2015. Arikunto, Suharsimi. Prosedur
Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta, 2013. Ary, Donald,
Lucy Cheser Jacobs, Asghar Razavieh, and .
Daud, Andromedha, Sabijono,
Harijanto, & Pangerapan, Sonny. (2018). Analisis Penerapan Pajak
Pertambahan Nilai Pada PT. Nenggapratama Internusantara. Going Concern:
Jurnal Riset Akuntansi, 13(02).
HR, Ganesha, & Aithal, P. S.
(2022). How to Choose an Appropriate Research Data Collection Method and Method
Choice among Various Research Data Collection Methods and Method Choices During
Ph. D. Program in India? International Journal of Management, Technology,
and Social Sciences (IJMTS), 7(2), 455–489.
Indriani, Nur Hikmah, & Zelfia,
Zelfia. (2022). Content Analysis Of Instagram Stories Features As Interpersonal
Communication Media For Instagram Users In Makassar City. Respon Jurnal
Ilmiah Mahasiswa Ilmu Komunikasi, 3(1), 150–157.
Istikhomah, Annisa, Sari, Erma Wulan,
& Zahri, Rihan Mustafa. (2022). Sistem Administrasi Pelaksanaan Restitusi
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pada Perusahaan CV. Satria. Simba: Seminar
Inovasi Manajemen, Bisnis, Dan Akuntansi, 4.
Mangundap, Purnama V, & Tirayoh,
Victorina Z. (2016). Analisis prosedur restitusi kelebihan pembarayan pajak
pertambahan nilai (ppn) pada kantor pelayanan pajak pratama manado. Jurnal
EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 4(1).
Ogi, Gratia Patricia, Pangemanan,
Sifrid S., & Pontoh, Winston. (2020). Analisis Pengendalian Intern Atas
Penerimaan Kas Pada Pt. Mandala Multifinance, Tbk Cabang Manado. Going
Concern : Jurnal Riset Akuntansi, 15(2), 124.
https://doi.org/10.32400/gc.15.2.27983.2020
Sessa, Francesco, Bisegna, Claudio,
Polverino, Paolo, Gacci, Mauro, Siena, Giampaolo, Cocci, Andrea, Marzi,
Vincenzo Li, Minervini, Andrea, Serni, Sergio, & Campi, Riccardo. (2022).
Transperineal laser ablation of the prostate (TPLA) for selected patients with
lower urinary tract symptoms due to benign prostatic obstruction: A
step-by-step guide. Urology Video Journal, 15, 100167.
Surianto, Surianto, Mawarni, Firda,
& Sumarni, S. (2020). Analisis Proses Restitusi Pajak Pertambahan Nilai
pada Perusahaan Jasa Konstruksi. Economics and Digital Business Review, 1(1),
44–64.
Suwartawan, Dedy, & Ariani,
Rospita. (2022). Dengue Prevention In Gilimanuk Port Buffer Area During The Covid-19
Pandemic. Proceeding Book Of International Scientific Meeting On
Epidemiology (ISME), 90.
Widodo, Joko. (2001). Good
governance: telaah dari dimensi akuntabilitas dan kontrol birokrasi pada era
desentralisasi dan otonomi daerah. Insan Cendekia surabaya.