PERAN BANK SYARIAH DALAM MENINGKATKAN EKONOMI MIKRO UMAT

 

Muhammad Viky1*, Widya2, Amelia3, Devi Yulia4, Abi Surya Wijaya5

1,2,4 Universitas Islam Bunga Bangsa Cirebon, Indonesia

3,5Universitas Catur Insan Cendikia Cirebon

Corresponding Author: muhammadviki819@gmail.com*, widyaaa2115@gmail.com2, melameliaaa99@gmail.com3, deviy1973@gmail.com4 abisurya74@gmail.com5

 

Abstrak:

Peran bank syariah dalam meningkatkan ekonomi mikro umat atau UMKM sangat membantu dalam permodalan usaha. Sistem yang ditawarkan berlandaskan dengan sistem kenyamanan, keimanan, dan kepercayaan serta berlandaskan keislaman. Akan tetapi minat Masyarakat untuk mengajukan pinajamn di bank syariah masih cukup rendah akaiabat minimnya pengetahuan tentang system pinjaman modal di bank syariah. Penelitian ini memiliki tiga tujuan utama, yaitu pertama, untuk menginvestigasi peran bank syariah dalam pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kedua, untuk menggali minat UMKM dalam memperoleh pembiayaan dari bank syariah. Dan ketiga, untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi oleh nasabah UMKM saat mengajukan pinjaman ke bank syariah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif. dengan menggunakan data primer, yang pengumpuan datanya dilakukan dengan wawancara terhadap responden atau informan. Peran bank syariah dalam upaya membantu permodalan UMKM sangat baik. Bank syariah memebrikan pinjaman tanpa bunga dan berazaskan keimanna dan konsep syari. Hal tersebut meringankan pelaku UMKM untuk mengajukana pinjaman modal usaha dalam hal mengembanagkan usahanya dalam hal ini usaha anyaman atap alan-alang.

 

Kata Kunci: Peran Bank Syariah, Meningkatkan, Ekonomi Umat

 

Abstract:

The role of Islamic banks in improving the microeconomy of people or MSMEs is very helpful in business capital. The system offered is based on a system of comfort, faith, and trust and is based on Islam. However, public interest in applying for loans at Islamic banks is still quite low due to the lack of knowledge about the capital loan system at Islamic banks. This study has three main objectives, namely first, to investigate the role of Islamic banks in financing Micro, Small and Medium Enterprises (MSMEs). Second, to explore the interest of MSMEs in obtaining financing from Islamic banks. And third, to identify the obstacles faced by MSME customers when applying for loans to Islamic banks. The research method used in this study is qualitative research method. By using primary data, the collection of data is carried out by interviews with respondents or informants. The role of Islamic banks in an effort to help MSME capital is very good. Islamic banks provide interest-free loans based on faith and the concept of shari'a. This makes it easier for MSME actors to apply for business capital loans in terms of developing their business, in this case the alan-alang roof woven business.

 

Keywords: The Role of Sharia Banks, Upgrading, Ummah Economy

 


PENDAHULUAN

Perbankan menjadi salah satu Lembaga yang menawarkan jasa keuangan untuk sektor ekonomi. Hal tersebut membuat keberadaan perbankan sangat dibutuhkan oleh individu maupaun kelompok atau Perusahaan pada masa kini mauapun masa depan. Sektor keuangan Indonesia meimiliki potensi yang sangat besar dalam perkembangannya, termasuk di dalamnya adalah perbankan Syariah (Wilardjo, 2005).

Praktek dalam bank syarah berdasarkan pada prinsip islam diantaranya alokasi dana pinjaman tidak diperbolhkan untuk produsksi bahan yang “haram”, dan tidak membolehkan praktik riba. Proses penghimpunana dan penyaluran dana harus berdasarkan syariat islam. Adapun system oprasinya menggunakan system bagi hasil dari usaha yang dikembangkan oelh usaha mikro kecil menengah (UMKM) (Hanif, 2018).

Keberadaan UMKM merupakan salah satu kekuatan yang mendorong pertumbuhan ekonomi di suatu daerah (Idayu et al., 2021). Peran bank syariah dalam mengembangkan UMKM diantaranya dengan memeberikan pinjaman dalam membiayai produksinya. UMKM sebagai nasabah dar bank syariah dapat menikmati manfaat seperti pinjaman berupa pembiyaan produsksi sehiggga hal tersebut dapat nenjadi solusi pembiayaan produksi dan bsa terhindar dari praktik simpan pinjam non syar’i.

Selain sebagai salah satu faktor pendukung pertumbuhan ekonomi di suatau daerah, Keberadaan UMKM juga berperan dalam pengadaan lapangan pekerjaan (Siahaan et al., 2020). Desa Pagutan merupakan salah satu desa pengahsil kerajinan tangan berupa atap alang-alang. Pelaku produksinya ini lebih banyak bersifat perorangan. Hal tersebut menajdi salah satu factor dibutuhkannya modal usaha berupaa pinjman di bank syariah.

Penelitian ini memiliki tiga tujuan utama, yaitu pertama, untuk menginvestigasi peran bank syariah dalam pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kedua, untuk menggali minat UMKM dalam memperoleh pembiayaan dari bank syariah. Dan ketiga, untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi oleh nasabah UMKM saat mengajukan pinjaman ke bank syariah. Manfaat dari penelitian ini meliputi peningkatan pengetahuan dan pemahaman tentang kontribusi bank syariah dalam mendukung perkembangan UMKM, memberikan dasar evaluasi bagi bank syariah di pasar jaya untuk meningkatkan perannya dalam pembiayaan UMKM, serta menjadi referensi bagi penelitian selanjutnya dalam bidang ini. Penelitian ini diharapkan akan memberikan pandangan yang lebih komprehensif tentang dinamika hubungan antara bank syariah dan UMKM serta membantu dalam upaya meningkatkan pemberian pembiayaan kepada sektor UMKM yang penting dalam pertumbuhan ekonomi.

 

METODE

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif. dengan menggunakan data primer, yang pengumpuan datanya dilakukan dengan wawancara terhadap responden atau informan. Penelitian kualitatif akan menghasilkan data deskriptif yang berupa kata-kata. Wawancara yang dilakukan berdasarkan daftar pertanyaan wawancara yang mana daftar pertanyaan ini disebarkan/ditanyakan ke informan. Selain itu pengumpulan data juga dilakukan secara observasi yaitu melihat langsung kondisi tempat penelitian dan kondisi responden/informan.

Informan ditentukan sesuai dengan tujuan penelitian, yaitu orang-orang yang berkaitan langsung dengan bank syariah, yaitu pengusaha anyaman atap alang-alang selaku UMKM, dan karyawan bank syariah. Jumlah pengusaha anyaman atap alang-alang yang menjadi responden 10 orang dan karyawan bank syariah 1 orang yaitu account officer micro. Pemilihan sampel atau reponden dengan purposive sampling yaitu memilih sampel dengan tujuan tertentu, yaitu pengusaha anyaman atap alang-alang yang melakukan pembiayaan melalui bank syariah. Analisa data dilakukan secara deskriptif yang dapat menggabarkan obyek dan menggambarkan hasil pengamatan dan hasil wawancara.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Penelitian dilakukan di Bank Syariah Indonesia cabang Praya, dengan responden adalah 10 orang nasabah bank syariah ini yang merupakan pengusaha anyaman atap alang- alang dan 1 orang pegawai bank syariah ini, yaitu karyawan account officer mikro. Pengusaha anyaman atap-alang-alang dalah pelaku UMKM. UMKM ini sudah mulai dilirik oleh pasar internasional. Kendatai demikian biaya produksinya membutuhkan modal puluan haingg aratusna juta untuk pelaku pemula.

 

Bank Syriah

Bank syariah pertama di Indonesia ialah Bank Muamalat Indonesia, yang berdiri tahun 1992, dan stagnan hingga tahun 1990. Bank ini tidak terpengaruh krisis moneter yang melanda Indonesia ditahun 1997-1998. Makamulai dipikirkan untuk mendirikan bank syariah selanjutnya. Tahun 1999 Bank Syariah Mandiri (BSM) didirikan, merupakan bank syariah milik BUMN (pemerintah) (Siburian et al., 2022).

Terdapat beberapa pendapat mengenai definisi bank syariah, diantaranya menurut Sudarsono bank syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu-lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi pada prinsip-prinsip syariah. Pada umumnya, hal yang dimaksud dengan bank syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberi layanan pembiayaan kredit dan jasa dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah. Bank Syariah merupakan bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah Islam, mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang ada dalam Al- Quran dan Al- Hadist. Dengan mengacu kepada Al-Quran dan Al- Hadist, maka bank syariah diharapkan dapat menghindari kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur riba dan segala hal yang bertentangan dengan syariat Islam (Agustin, 2021).

Adapun landasan hukum bank syariah dalam al Quran adalah surat Al-Baqarah 275 serta Undang-undang no 10/1998. undan-undang no 10/19984 menerangkan tentang Bank Umum yang menjaankan kegiatan usaha dengan prinsip syariah, dimana dalam menjalankan aktivitasnya bank syariah          berprinsip keadilan, kesederajatan dan ketentraman. Undang-undang perbankan syariah pasal 3 menyatakan perbankan syariah bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan dan pemerataan kesejahteraanrakya. Sementara itu Undang- Undang Nomor 21 Tahun 20085 Pasal 1 menyatakan bahwa Perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Dalam menjalankan usahanya bank syariah menggunakan pola bagi hasil yang merupakan landasan utama dalam segala operasinya, baik dalam produk pendanaan, pembiayaan maupun dalam produk lainnya (Widayatsari, 2013).

Terdapat 8 karakterisitik bank syariah yaitu berdasarkan prinsip syariah, uang sebagai alat tukar, bukan komoditi yang diperdagangkan, beroperasi atas dasar bagihasil, kegiatan usaha untuk memperoleh imbalan atasjasa, tidak menggunakan bunga sebagai alat untuk memperoleh pendapatan, azas utama kemitraan,keadilan,transparansi dan universal, tidak membedakan secara tegas sector moneter dan sector riil, menghindari maisir (transaksi dalam kondisi tidak pasti atau untung-untungan), gharar (transaksi yang obyeknya tidak jelas atau tidak diketahui), dan riba (penambahan pendapatan secara tidak sah).

Peran Bank syariah berperan untuk menghimpun dana dari masyarakat atau dari dunia usaha (tabungan, giro dan sebagainya), tempat berinvestasi para pelaku usaha berdasarkan prinsip syariah, menawarkan berbagai jasa keuangan berdasarkan upah dalam sebuah kontrak perwakilan atau penyewaan, memberikan jasa sosial seperti pinjaman kebajikan, zakat dan dana sosial lainnya yang sesuai dengan ajaran Islam. bank syariah berdiri untuk menggalakkan, memelihara dan mengembangkan jasa-jasa serta produk- produk perbankan yang berdasarkan prinsip-prinsip syariat Islam. Bank syariah juga memiliki kewajiban untuk mendukung aktivitas investasi dan bisnis yang ada di lembaga keuangan. Sepanjang aktivitas tersebut tidak dilarang dalam Islam. Selain itu, bank syariah harus lebih menyentuh kepentingan masyarakat kecil.

 

Usaha kecil

Usaha kecil memiliki defenisi yang bergam. Hal tersebut tergantung dari sudut pandang orang yang memberi arti . Ada ynag melihat dari modal usaha, jumlah tenaga yang dimiliki dan penjualan, walaupun demikian, ragam definisi tersebut memiliki prinsip yang sama. usaha kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil, dan memenuhi kekayaan bersih atau hasil penjualanan tahunan serta kepemilikan sebagaimana di atur dalam undang-undang (Ruth, 2013).

Pakar manjemen tidak memeri batasan yang tegas mengenai batasan manajemen. Mereka hanya memberikan indikator sebagai tolak ukur. Tolak ukur yang lazim digunakan antara lain jumlah kekayaan, seperti, persediaan, tanah, uang tunai, mesin untuk produksi dan sumber daya lainnya yang dimiliki. Kemudian jumlah besarnya penyertaan yang dianggap sebagai modal kerja. Belakangan ini istilah usaha kecil lebih dikenal dengan istilah UMKM (usaha mikro kecil dan menengah) (Fahrurrozi, 2017).

Berdasarkan surat ederan bank Indonesia kepada semua bank umum di Indonesia No. 3/9/Bkr, tgl. 17 Mei 2001, usaha kecil adalah usaha yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a.    Usaha yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

b.    Usaha yang memiliki penjualan tahunan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

c.    Milik Warga Negara Indonesia

d.    Usaha yang berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaanyang dimiliki,dikusai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau usahabesar.

e.    Berbentuk usaha perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum,atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.

Contoh : usaha tani, pedagang di pasar, pengrajin industri makanan dan lain-lain, peternakan, koerasi berskala keil.

UMKM dari segi permodalan mempunyai modal kecil, sulit mendapat kredit dari bank, tidak melakukan pencatatan ataupun membuat laporan keuangan serta mencampur urusan uang dagang dengan uang keluarga (Fitria et al., 2021). Dari sisi sisi pemasaran, usaha kecil kurang dapat melihat peluang pasar, terbatas akses pemasarannya, negosiasi lemah, kurang dapat merancang strategi bisnis. Dari sisi produksinya, usaha kecil ini kurang mengetahui tentang produksi yang berkualitas, tidak mendapat alih teknologi dari perusahaan besar, tidak melakukan riset pengembangan, tidak mengerti akan pentingnya bekerjasama dengan supplier, dan tidak ada proses perbaikan yang berkesinambungan. Sedangkan dari sisi sumber daya manusianya, usaha kecil mempunyai sumber daya manusia yang berpendidikan rendah, keahlian terbatas, produktifitas rendah, tidak ada pembagian kerja.

 

Pembiayaan

Istilah pembiayaan pada intinya berarti I believe, I Trust, saya percaya, saya menaruh kepercayaan. Perkataan pembiayaan yang berarti (trust) berarti lembaga pembiayaan selaku syahib al mal menaruh kepercayaan kepada seseorang untuk melaksanakan amanah yang diberikan. Dana tersebut harus digunakan dengan benar, adil, dan harus disertai dengan ikatan dan syarat-syarat yang jelas dan saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.

Dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 disebutkan bahwa pembiayaan berdasarkan prinsip syari’ah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalannatau bagi hasil (Ulpah, 2020). Setiap lembaga keuangan syari’ah mempunyai falsafah mencari keridaan Allah swt. untuk memperoleh kebajikan di dunia dan akhirat. Oleh karena itu, setiap kegiatan lembaga keuangan yang dikhawatirkan menyimpang dari tuntunan agama harus dihindari. Berikut falsafah yang harus diterapkan oleh bank syari’ah dalam menjalankan operasionalnya. Menjauhkan diri dari unsur riba.

 

Peran Bank Syriah dalam Pembiayaan UMKM Atap Alang-Alang

Sistem UMKM anyaman atap alang-alang ini snagat dinamis. Tidak memebutuhkan brand yang terkenal untuk dapat di order oleh para pelaku bisnis di sebuah vila atau hotel, akan tetapi lebih kepada hasil pemasnagan atap dan kualoatas atap yang ditawarkan. Hal tersebut memebuat orang semulanya menajdi buruh pasnag bisa mendapat repeat order untuk pemsanagan berikutnya. Hal tersebut tentu tidak mudah dalam hal permodalan. Oleh sebab itu, UMKM yang baru berdiri ini memebutuhkan modal usaha dari Lembaga bank yang menawarkan pinjaman degan system Islami sebagai solusi dari permasalahan kendala modal yang dialami. Jumlaah pengusah anyaman atap alang-alang ini sangat banyak di desa pagutan khususnya dua dusun yaitu dusun Tunjang dan Genteng. Dua dususn ini merupakan centra pengerajin anyaman atap alang-alang.

Bank syariah menjalankan perannya sebagai pemodal dalam Upaya meningkatkan hasil produksi dari UMKM ini. Bank syariah memberikan pinjamana modal kepada pelaku UMKM dalam jumlah teretentu dengan masa pelunasan ynag disepakati dengan system pengembalian setiap bulan.

 

Minat Pelaku UMKM dalam Mendapatkan Pembiayaan dari Bank Syariah

(Wahyuningsih et al., 2014), mengungkapkanPengetahuan masyarakat tentang Bank Syariah sangat terbatas, masih sebatas pernah mendengar namanya saja dantidak semua dari mereka yang mengaku pernah mendengar mampu menyebut-kan dengan baik nama Bank Syariah. Rendahnya pengetahuan Masyarakat terhadap Bank Syariah melahirkan persepsi atau pandangan yang keliru terhadap Bank Syariah dan ini akan membentuk preferensi yang rendah pula yang berakhir dengan rendahnya keputusan masyarakat untuk memilihBank Syariah.

Keterbatsan pemahaman Masyarakat tentang pinjaman di bank syariah memebuat minat Masyarakat tidak terlalu tiggi. Masyarakat masih kurang memahami permodalam yang ditawarkan banks yariah. Banyak Masyarakat yang asih menyamakan system pinjaman di bak syariaah dengan bank konvebsional sama. Terdapat ketakutan bagi pelkau UMKM dengan system pinajamna modal yang memiliki konsekuensi bunga tinggi dari modal ynag dipinjam dari bank syariah

 

Kendala Yang Dialami Nasabah dalam Mengajukan Pinjaman Ke Bank Syariah

terdapat beberapa kendala yang dialami oleh nasbah dalam uapaya pengajuan pinjaman ke bank syariah antarlain, belum mememiliki NPWP, terdapat rekam jejak pinjaman di bank yang kurang baik atau tidak Amanah di Lembaga simpan pinjam lainnya, dan umur Lembaga yang belum mencukupi masa minimal dari syarat pengajuan pinjaman di bank.

 

KESIMPULAN

Peran bank syariah dalam upaya membantu permodalan UMKM sangat baik. Bank syariah memebrikan pinjaman tanpa bunga dan berazaskan keimanna dan konsep syari. Hal tersebut meringankan pelaku UMKM untuk mengajukana pinjaman modal usaha dalam hal mengembanagkan usahanya dalam hal ini usaha anyaman atap alan-alang. Akan tetapi pemahaman Masyarakat yang masih awam mengenai sistem pinjaman di bank syariah memunculkan kehawatiran bagi sebagain pelaku UMKM untuk menjajukan pinjaman. Selian itu, kendala yang dialami oleh UMKM yang baru berdiri adalah prihal kelengkapa administrasi Lembaga atau unit usaha ynag masih belum lengkap seperti kepemilikian NPWP, atau bahakan rekam jejak pelaku UMKM yang memiliki maslaah dengan Lembaga keungan bank sebelumnya yang bermasalah atau belum tuntas. Hal tersebut menjadi kendala pengajuan pianjaman modal di bank syariah.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Agustin, H. (2021). Teori Bank Syariah. JPS (Jurnal Perbankan Syariah), 2(1), 67–83.

 

Fahrurrozi, M. (2017). MODUL PRAKTIS KEWIRAUSAHAAN UNTUK CALON PEBISNIS UKM. Bening Pustaka.

 

Fitria, I., Soejono, F., & Tyra, M. J. (2021). Literasi keuangan, sikap keuangan dan perilaku keuangan dan kinerja UMKM. Journal of Business and Banking, 11(1), 1–15.

 

Hanif, A. F. (2018). Aplikasi E-Customer Relationship Management (e-CRM) penentuan kelayakan pembiayaan nasabah studi kasus BPRS Mitra Harmoni Malang. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.

 

Idayu, R., Husni, M., & Suhandi, S. (2021). Strategi Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Untuk Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Desa di Desa Nembol Kecamatan Mandalawangi Kabupaten Pandeglang Banten. Jurnal Manajemen STIE Muhammadiyah Palopo, 7(1), 73–85.

 

Ruth, E. (2013). Deskripsi Kualitas Layanan Jasa Akses Internet di Indonesia dari Sudut Pandang Penyelenggara. Buletin Pos Dan Telekomunikasi, 11(2), 137–146.

 

Siahaan, A. M., Siahaan, R., & Siahaan, E. Y. (2020). Faktor pendukung dan penghambat kinerja UMKM dalam meningkatkan daya saing. Jurnal Stindo Profesional, 6(6), 143–156.

 

Siburian, B., Aprida, B., & Sinaga, P. T. (2022). Peranan perbankan syariah dalam meningkatkan kewirausahaan bagi pengusaha mikro. JISAMAR (Journal of Information System, Applied, Management, Accounting and Research), 6(2), 280–292.

 

Ulpah, M. (2020). Konsep pembiayaan dalam perbankan syariah. Madani Syari’ah, 3(2), 147–160.

 

Wahyuningsih, D., Titik, C. S., & Oktavianti, H. (2014). Analisis prilaku nasabah dalam pembiayaan di Bank Syariah Mandiri. Media Trend, 9(1).

 

Widayatsari, A. (2013). Akad wadiah dan mudharabah dalam penghimpunan dana pihak ketiga bank syariah. Economic: Journal of Economic and Islamic Law, 3(1), 1–21.

 

Wilardjo, S. B. (2005). pengertian, peranan dan perkembangan bank syari’ah Di Indonesia. Value Added: Majalah Ekonomi Dan Bisnis, 2(1).