PERAN BANK SYARIAH DALAM
MENINGKATKAN EKONOMI MIKRO UMAT
Muhammad Viky1*, Widya2, Amelia3,
Devi Yulia4, Abi Surya Wijaya5
1,2,4 Universitas Islam Bunga Bangsa Cirebon,
Indonesia
3,5Universitas Catur Insan Cendikia
Cirebon
Corresponding
Author: muhammadviki819@gmail.com*, widyaaa2115@gmail.com2, melameliaaa99@gmail.com3,
deviy1973@gmail.com4 abisurya74@gmail.com5
Abstrak:
Peran bank syariah dalam
meningkatkan ekonomi mikro umat atau
UMKM sangat membantu dalam permodalan usaha. Sistem yang ditawarkan berlandaskan dengan sistem kenyamanan, keimanan, dan kepercayaan serta berlandaskan keislaman. Akan tetapi minat Masyarakat untuk mengajukan pinajamn di bank
syariah masih cukup rendah akaiabat minimnya pengetahuan tentang system pinjaman modal di
bank syariah. Penelitian ini
memiliki tiga tujuan utama, yaitu
pertama, untuk menginvestigasi peran bank
syariah dalam pembiayaan
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
(UMKM). Kedua, untuk menggali minat UMKM dalam memperoleh pembiayaan dari bank syariah. Dan
ketiga, untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi oleh nasabah UMKM saat mengajukan pinjaman ke bank syariah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
penelitian kualitatif. dengan menggunakan data primer,
yang pengumpuan datanya dilakukan dengan wawancara terhadap responden atau informan. Peran bank syariah dalam
upaya membantu permodalan UMKM sangat baik. Bank
syariah memebrikan pinjaman
tanpa bunga dan berazaskan keimanna dan konsep syari. Hal tersebut meringankan pelaku UMKM untuk mengajukana pinjaman modal usaha dalam hal
mengembanagkan usahanya dalam hal ini
usaha anyaman atap alan-alang.
Kata Kunci: Peran Bank Syariah, Meningkatkan,
Ekonomi Umat
The role of Islamic banks in improving the microeconomy of people
or MSMEs is very helpful in business capital. The system offered is based on a
system of comfort, faith, and trust and is based on Islam. However, public
interest in applying for loans at Islamic banks is still quite low due to the
lack of knowledge about the capital loan system at Islamic banks. This study
has three main objectives, namely first, to investigate the role of Islamic
banks in financing Micro, Small and Medium Enterprises (MSMEs). Second, to
explore the interest of MSMEs in obtaining financing from Islamic banks. And
third, to identify the obstacles faced by MSME customers when applying for
loans to Islamic banks. The research method used in this study is qualitative
research method. By using primary data, the collection of data is carried out
by interviews with respondents or informants. The role of Islamic banks in an
effort to help MSME capital is very good. Islamic banks provide interest-free
loans based on faith and the concept of shari'a. This makes it easier for MSME
actors to apply for business capital loans in terms of developing their
business, in this case the alan-alang roof woven business.
Keywords: The Role of Sharia Banks, Upgrading, Ummah
Economy
PENDAHULUAN
Perbankan menjadi salah satu Lembaga yang menawarkan jasa keuangan untuk
sektor ekonomi. Hal tersebut membuat keberadaan perbankan sangat dibutuhkan
oleh individu maupaun kelompok atau Perusahaan pada masa kini mauapun masa
depan. Sektor keuangan Indonesia meimiliki potensi yang sangat besar dalam
perkembangannya, termasuk di dalamnya adalah perbankan Syariah (Wilardjo,
2005).
Praktek dalam bank syarah berdasarkan pada prinsip islam diantaranya
alokasi dana pinjaman tidak diperbolhkan untuk produsksi bahan yang “haram”,
dan tidak membolehkan praktik riba. Proses penghimpunana dan penyaluran dana
harus berdasarkan syariat islam. Adapun system oprasinya menggunakan system
bagi hasil dari usaha yang dikembangkan oelh usaha mikro kecil menengah (UMKM) (Hanif,
2018).
Keberadaan UMKM merupakan salah satu kekuatan yang mendorong pertumbuhan
ekonomi di suatu daerah (Idayu et
al., 2021). Peran bank syariah dalam mengembangkan
UMKM diantaranya dengan memeberikan pinjaman dalam membiayai produksinya. UMKM sebagai
nasabah dar bank syariah dapat menikmati manfaat seperti pinjaman berupa
pembiyaan produsksi sehiggga hal tersebut dapat nenjadi solusi pembiayaan
produksi dan bsa terhindar dari praktik simpan pinjam non syar’i.
Selain sebagai salah satu faktor pendukung pertumbuhan ekonomi di suatau
daerah, Keberadaan UMKM juga berperan dalam pengadaan lapangan pekerjaan (Siahaan et
al., 2020). Desa Pagutan merupakan salah satu desa
pengahsil kerajinan tangan berupa atap alang-alang. Pelaku produksinya ini
lebih banyak bersifat perorangan. Hal tersebut menajdi salah satu factor
dibutuhkannya modal usaha berupaa pinjman di bank syariah.
Penelitian ini memiliki tiga tujuan
utama, yaitu pertama, untuk menginvestigasi peran bank
syariah dalam pembiayaan
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
(UMKM). Kedua, untuk menggali minat UMKM dalam memperoleh pembiayaan dari bank syariah. Dan
ketiga, untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi oleh nasabah UMKM saat mengajukan pinjaman ke bank syariah. Manfaat
dari penelitian ini meliputi peningkatan
pengetahuan dan pemahaman tentang kontribusi bank syariah dalam mendukung perkembangan UMKM, memberikan dasar evaluasi bagi bank syariah di pasar jaya untuk meningkatkan perannya dalam pembiayaan UMKM, serta menjadi referensi bagi penelitian selanjutnya dalam bidang ini. Penelitian
ini diharapkan akan memberikan pandangan yang lebih komprehensif tentang dinamika hubungan antara bank syariah dan UMKM serta
membantu dalam upaya meningkatkan pemberian pembiayaan kepada sektor UMKM yang penting dalam pertumbuhan
ekonomi.
METODE
Metode penelitian yang digunakan dalam
penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif. dengan menggunakan data
primer, yang pengumpuan datanya dilakukan dengan wawancara terhadap responden
atau informan. Penelitian kualitatif akan menghasilkan data deskriptif yang
berupa kata-kata. Wawancara yang dilakukan berdasarkan daftar pertanyaan
wawancara yang mana daftar pertanyaan ini disebarkan/ditanyakan ke informan.
Selain itu pengumpulan data juga dilakukan secara observasi yaitu melihat
langsung kondisi tempat penelitian dan kondisi responden/informan.
Informan ditentukan sesuai dengan tujuan
penelitian, yaitu orang-orang yang berkaitan langsung dengan bank syariah,
yaitu pengusaha anyaman atap alang-alang selaku UMKM, dan karyawan bank
syariah. Jumlah pengusaha anyaman atap alang-alang yang menjadi responden 10
orang dan karyawan bank syariah 1 orang yaitu account officer micro. Pemilihan
sampel atau reponden dengan purposive sampling yaitu memilih sampel dengan
tujuan tertentu, yaitu pengusaha anyaman atap alang-alang yang melakukan
pembiayaan melalui bank syariah. Analisa data dilakukan secara deskriptif yang
dapat menggabarkan obyek dan menggambarkan hasil pengamatan dan hasil
wawancara.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Penelitian dilakukan di Bank Syariah Indonesia cabang Praya, dengan
responden adalah 10 orang nasabah bank syariah ini yang merupakan pengusaha
anyaman atap alang- alang dan 1 orang pegawai bank syariah ini, yaitu karyawan
account officer mikro. Pengusaha anyaman atap-alang-alang dalah pelaku UMKM.
UMKM ini sudah mulai dilirik oleh pasar internasional. Kendatai demikian biaya
produksinya membutuhkan modal puluan haingg aratusna juta untuk pelaku pemula.
Bank Syriah
Bank syariah pertama di Indonesia ialah Bank Muamalat Indonesia, yang
berdiri tahun 1992, dan stagnan hingga tahun 1990. Bank ini tidak terpengaruh
krisis moneter yang melanda Indonesia ditahun 1997-1998. Makamulai dipikirkan
untuk mendirikan bank syariah selanjutnya. Tahun 1999 Bank Syariah Mandiri
(BSM) didirikan, merupakan bank syariah milik BUMN (pemerintah) (Siburian et
al., 2022).
Terdapat beberapa pendapat mengenai definisi bank syariah, diantaranya
menurut Sudarsono bank syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya
memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu-lintas pembayaran serta
peredaran uang yang beroperasi pada prinsip-prinsip syariah. Pada umumnya, hal
yang dimaksud dengan bank syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya
memberi layanan pembiayaan kredit dan jasa dalam lalu lintas pembayaran serta
peredaran uang yang beroperasi disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah. Bank
Syariah merupakan bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah Islam,
mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang ada dalam Al- Quran dan Al- Hadist.
Dengan mengacu kepada Al-Quran dan Al- Hadist, maka bank syariah diharapkan
dapat menghindari kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur riba dan segala hal
yang bertentangan dengan syariat Islam (Agustin,
2021).
Adapun landasan hukum bank syariah dalam al Quran adalah surat
Al-Baqarah 275 serta Undang-undang no 10/1998. undan-undang no 10/19984
menerangkan tentang Bank Umum yang menjaankan kegiatan usaha dengan prinsip
syariah, dimana dalam menjalankan aktivitasnya bank syariah berprinsip keadilan, kesederajatan dan ketentraman. Undang-undang perbankan syariah pasal
3 menyatakan perbankan syariah bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan
nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan dan pemerataan
kesejahteraanrakya. Sementara itu Undang- Undang Nomor 21 Tahun 20085 Pasal 1
menyatakan bahwa Perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut
tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan
usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Dalam
menjalankan usahanya bank syariah menggunakan pola bagi hasil yang merupakan
landasan utama dalam segala operasinya, baik dalam produk pendanaan, pembiayaan
maupun dalam produk lainnya (Widayatsari, 2013).
Terdapat 8 karakterisitik bank syariah yaitu berdasarkan prinsip
syariah, uang sebagai alat tukar, bukan komoditi yang diperdagangkan,
beroperasi atas dasar bagihasil, kegiatan usaha untuk memperoleh imbalan
atasjasa, tidak menggunakan bunga sebagai alat untuk memperoleh pendapatan,
azas utama kemitraan,keadilan,transparansi dan universal, tidak membedakan
secara tegas sector moneter dan sector riil, menghindari maisir (transaksi
dalam kondisi tidak pasti atau untung-untungan), gharar (transaksi yang obyeknya
tidak jelas atau tidak diketahui), dan riba (penambahan pendapatan secara tidak
sah).
Peran Bank syariah berperan untuk menghimpun dana dari masyarakat atau
dari dunia usaha (tabungan, giro dan sebagainya), tempat berinvestasi para
pelaku usaha berdasarkan prinsip syariah, menawarkan berbagai jasa keuangan
berdasarkan upah dalam sebuah kontrak perwakilan atau penyewaan, memberikan
jasa sosial seperti pinjaman kebajikan, zakat dan dana sosial lainnya yang
sesuai dengan ajaran Islam. bank syariah berdiri untuk menggalakkan, memelihara
dan mengembangkan jasa-jasa serta produk- produk perbankan yang berdasarkan
prinsip-prinsip syariat Islam. Bank syariah juga memiliki kewajiban untuk
mendukung aktivitas investasi dan bisnis yang ada di lembaga keuangan. Sepanjang aktivitas tersebut tidak dilarang dalam
Islam. Selain itu, bank syariah harus lebih menyentuh kepentingan masyarakat
kecil.
Usaha kecil
Usaha kecil memiliki defenisi yang bergam. Hal tersebut tergantung dari
sudut pandang orang yang memberi arti . Ada ynag melihat dari modal usaha, jumlah tenaga yang dimiliki dan
penjualan, walaupun demikian, ragam definisi tersebut memiliki prinsip yang
sama. usaha kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil, dan
memenuhi kekayaan bersih atau hasil penjualanan tahunan serta kepemilikan
sebagaimana di atur dalam undang-undang (Ruth, 2013).
Pakar manjemen tidak memeri batasan yang tegas mengenai batasan
manajemen. Mereka hanya memberikan indikator sebagai tolak ukur. Tolak ukur
yang lazim digunakan antara lain jumlah kekayaan, seperti, persediaan, tanah,
uang tunai, mesin untuk produksi dan sumber daya lainnya yang dimiliki.
Kemudian jumlah besarnya penyertaan yang dianggap sebagai modal kerja.
Belakangan ini istilah usaha kecil lebih dikenal dengan istilah UMKM (usaha
mikro kecil dan menengah) (Fahrurrozi,
2017).
Berdasarkan surat ederan bank Indonesia kepada semua bank umum di
Indonesia No. 3/9/Bkr, tgl. 17 Mei 2001, usaha kecil adalah usaha yang memenuhi
kriteria sebagai berikut:
a. Usaha yang memiliki kekayaan bersih paling
banyak Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha
b. Usaha yang memiliki penjualan tahunan
paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
c. Milik Warga Negara Indonesia
d. Usaha yang berdiri sendiri, bukan merupakan
anak perusahaan atau cabang perusahaanyang dimiliki,dikusai, atau berafiliasi
baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau usahabesar.
e. Berbentuk usaha perorangan, badan usaha
yang tidak berbadan hukum,atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk
koperasi.
Contoh :
usaha tani, pedagang di pasar, pengrajin industri makanan dan lain-lain,
peternakan, koerasi berskala keil.
UMKM dari segi permodalan mempunyai modal kecil, sulit mendapat kredit
dari bank, tidak melakukan pencatatan ataupun membuat laporan keuangan serta
mencampur urusan uang dagang dengan uang keluarga (Fitria et
al., 2021). Dari sisi sisi pemasaran, usaha kecil
kurang dapat melihat peluang pasar, terbatas akses pemasarannya, negosiasi
lemah, kurang dapat merancang strategi bisnis. Dari sisi produksinya, usaha
kecil ini kurang mengetahui tentang produksi yang berkualitas, tidak mendapat
alih teknologi dari perusahaan besar, tidak melakukan riset pengembangan, tidak
mengerti akan pentingnya bekerjasama dengan supplier, dan tidak ada proses
perbaikan yang berkesinambungan. Sedangkan dari sisi sumber daya manusianya,
usaha kecil mempunyai sumber daya manusia yang berpendidikan rendah, keahlian
terbatas, produktifitas rendah, tidak ada pembagian kerja.
Pembiayaan
Istilah pembiayaan pada intinya berarti I believe, I Trust, saya
percaya, saya menaruh kepercayaan. Perkataan pembiayaan yang berarti (trust)
berarti lembaga pembiayaan selaku syahib
al mal menaruh kepercayaan kepada seseorang untuk melaksanakan amanah yang
diberikan. Dana tersebut harus digunakan dengan benar, adil, dan harus disertai
dengan ikatan dan syarat-syarat yang jelas dan saling menguntungkan bagi kedua
belah pihak.
Dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 disebutkan bahwa pembiayaan berdasarkan
prinsip syari’ah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan
itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang
mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut
setelah jangka waktu tertentu dengan imbalannatau bagi hasil (Ulpah,
2020). Setiap lembaga keuangan syari’ah
mempunyai falsafah mencari keridaan Allah swt. untuk memperoleh kebajikan di
dunia dan akhirat. Oleh karena itu, setiap kegiatan lembaga keuangan yang
dikhawatirkan menyimpang dari tuntunan agama harus dihindari. Berikut falsafah
yang harus diterapkan oleh bank syari’ah dalam menjalankan operasionalnya.
Menjauhkan diri dari unsur riba.
Peran Bank
Syriah dalam Pembiayaan UMKM Atap Alang-Alang
Sistem UMKM anyaman atap alang-alang ini snagat dinamis. Tidak
memebutuhkan brand yang terkenal
untuk dapat di order oleh para pelaku
bisnis di sebuah vila atau hotel, akan tetapi lebih kepada hasil pemasnagan
atap dan kualoatas atap yang ditawarkan. Hal tersebut memebuat orang semulanya
menajdi buruh pasnag bisa mendapat repeat order untuk pemsanagan berikutnya.
Hal tersebut tentu tidak mudah dalam hal permodalan. Oleh sebab itu, UMKM yang
baru berdiri ini memebutuhkan modal usaha dari Lembaga bank yang menawarkan
pinjaman degan system Islami sebagai solusi dari permasalahan kendala modal
yang dialami. Jumlaah pengusah anyaman atap alang-alang ini sangat banyak di
desa pagutan khususnya dua dusun yaitu dusun Tunjang dan Genteng. Dua dususn
ini merupakan centra pengerajin anyaman atap alang-alang.
Bank syariah menjalankan perannya sebagai pemodal dalam Upaya
meningkatkan hasil produksi dari UMKM ini. Bank syariah memberikan pinjamana
modal kepada pelaku UMKM dalam jumlah teretentu dengan masa pelunasan ynag
disepakati dengan system pengembalian setiap bulan.
Minat Pelaku
UMKM dalam Mendapatkan Pembiayaan dari Bank Syariah
(Wahyuningsih
et al., 2014), mengungkapkanPengetahuan masyarakat
tentang Bank Syariah sangat terbatas, masih sebatas pernah mendengar namanya
saja dantidak semua dari mereka yang mengaku pernah mendengar mampu
menyebut-kan dengan baik nama Bank Syariah. Rendahnya pengetahuan Masyarakat
terhadap Bank Syariah melahirkan persepsi atau pandangan yang keliru terhadap
Bank Syariah dan ini akan membentuk preferensi yang rendah pula yang berakhir dengan rendahnya
keputusan masyarakat untuk memilihBank Syariah.
Keterbatsan pemahaman Masyarakat tentang pinjaman di bank syariah
memebuat minat Masyarakat tidak terlalu tiggi. Masyarakat masih kurang memahami
permodalam yang ditawarkan banks yariah. Banyak Masyarakat yang asih menyamakan
system pinjaman di bak syariaah dengan bank konvebsional sama. Terdapat
ketakutan bagi pelkau UMKM dengan system pinajamna modal yang memiliki
konsekuensi bunga tinggi dari modal ynag dipinjam dari bank syariah
Kendala Yang
Dialami Nasabah dalam Mengajukan Pinjaman Ke Bank Syariah
terdapat beberapa kendala yang dialami oleh nasbah dalam uapaya
pengajuan pinjaman ke bank syariah antarlain, belum mememiliki NPWP, terdapat
rekam jejak pinjaman di bank yang kurang baik atau tidak Amanah di Lembaga
simpan pinjam lainnya, dan umur Lembaga yang belum mencukupi masa minimal dari
syarat pengajuan pinjaman di bank.
KESIMPULAN
Peran bank syariah dalam upaya membantu permodalan UMKM sangat baik.
Bank syariah memebrikan pinjaman tanpa bunga dan berazaskan keimanna dan konsep
syari. Hal tersebut meringankan pelaku UMKM untuk mengajukana pinjaman modal
usaha dalam hal mengembanagkan usahanya dalam hal ini usaha anyaman atap
alan-alang. Akan tetapi pemahaman Masyarakat yang masih awam mengenai sistem
pinjaman di bank syariah memunculkan kehawatiran bagi sebagain pelaku UMKM
untuk menjajukan pinjaman. Selian itu, kendala yang dialami oleh UMKM yang baru
berdiri adalah prihal kelengkapa administrasi Lembaga atau unit usaha ynag
masih belum lengkap seperti kepemilikian NPWP, atau bahakan rekam jejak pelaku
UMKM yang memiliki maslaah dengan Lembaga keungan bank sebelumnya yang
bermasalah atau belum tuntas. Hal tersebut menjadi kendala pengajuan pianjaman
modal di bank syariah.
DAFTAR
PUSTAKA
Agustin, H. (2021). Teori Bank Syariah. JPS (Jurnal Perbankan Syariah),
2(1), 67–83.
Fahrurrozi, M. (2017). MODUL
PRAKTIS KEWIRAUSAHAAN UNTUK CALON PEBISNIS UKM. Bening Pustaka.
Fitria, I., Soejono, F., & Tyra,
M. J. (2021). Literasi keuangan, sikap keuangan dan perilaku keuangan dan
kinerja UMKM. Journal of Business and Banking, 11(1), 1–15.
Hanif, A. F. (2018). Aplikasi
E-Customer Relationship Management (e-CRM) penentuan kelayakan pembiayaan
nasabah studi kasus BPRS Mitra Harmoni Malang. Universitas Islam Negeri
Maulana Malik Ibrahim.
Idayu, R., Husni, M., & Suhandi,
S. (2021). Strategi Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Untuk
Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Desa di Desa Nembol Kecamatan Mandalawangi
Kabupaten Pandeglang Banten. Jurnal Manajemen STIE Muhammadiyah Palopo, 7(1),
73–85.
Ruth, E. (2013). Deskripsi Kualitas
Layanan Jasa Akses Internet di Indonesia dari Sudut Pandang Penyelenggara. Buletin
Pos Dan Telekomunikasi, 11(2), 137–146.
Siahaan, A. M., Siahaan, R., &
Siahaan, E. Y. (2020). Faktor pendukung dan penghambat kinerja UMKM dalam
meningkatkan daya saing. Jurnal Stindo Profesional, 6(6),
143–156.
Siburian, B., Aprida, B., &
Sinaga, P. T. (2022). Peranan perbankan syariah dalam meningkatkan
kewirausahaan bagi pengusaha mikro. JISAMAR (Journal of Information System,
Applied, Management, Accounting and Research), 6(2), 280–292.
Ulpah, M. (2020). Konsep pembiayaan
dalam perbankan syariah. Madani Syari’ah, 3(2), 147–160.
Wahyuningsih, D., Titik, C. S., &
Oktavianti, H. (2014). Analisis prilaku nasabah dalam pembiayaan di Bank
Syariah Mandiri. Media Trend, 9(1).
Widayatsari, A. (2013). Akad wadiah
dan mudharabah dalam penghimpunan dana pihak ketiga bank syariah. Economic:
Journal of Economic and Islamic Law, 3(1), 1–21.
Wilardjo, S. B. (2005). pengertian,
peranan dan perkembangan bank syari’ah Di Indonesia. Value Added: Majalah
Ekonomi Dan Bisnis, 2(1).