ANALISIS KONTRIBUSI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, BEA BALIK NAMA KENDARAAN, PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR, DAN PAJAK AIR PERMUKAAN TERHADAP PENERIMAAN PENINGKATAN PENDAPATAN

 

Maura Yuanitha1, Meidy Lieke Karundeng2

1,2Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Advent Indonesia, Bandung

Email: maurayuanitha96@gmail.com

 

Abstrak

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui seberapa besar kontribusi PKB, BBNKB, PBBKB, dan PAP terhadap provinsi Jawa Barat pada periode 2015-2022. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kuantitatif dengan mengambil data sekunder dari tahun 2015-2022. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PKB berpengaruh cukup baik terhadap PAD, BBNKB tidak terlalu memengaruhi terhadap PAD, PBBKB berpengaruh kurang baik terhadap PAD, dan PAP sangat kurang berpengaruh terhadap PAD. Namun untuk laju pertumbuhan PKB terus meningkat berbeda dengan BBNKB, PBBKB, dan PAP yang mengalami penurunan. Oleh sebab itu perlu adanya kerja sama yang baik antar masyarakat wajib pajak dan petugas pajak.

 

Kata Kunci: Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Peningkatan Pendapatan

 

Abstract

This study aims to determine the contribution of four types of taxes, namely PKB, BBNKB, PBBKB, and PAP, to the province of West Java in the period 2015-2022. This study uses a quantitive descriptive method by taking secondary data from 2015-2022. The results of the study showed that PKB had a relatively good impact on PAD, BBNKB had a less good impact on PAD, and PAP had a very low impact on PAD. However, the growth rate of PKB continued to increase, while BBNKB, PBBKB, and PAP declined. The study suggests that there needs to be good cooperation between taxpayers and tax officials to improve the contribution of these taxes to PAD.

 

Keywords: Motor Vehicle Tax, Vehicle Name Reverse Duty, Motor Vehicle Fuel Tax, Surface Water Tax, Revenue Increase

 

Pendahuluan  

Pemerintah Indonesia terdiri dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota (Aziz, 2016). Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memungut pajak dari masyarakat untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan pelayanan kepada masayarakat (Sholihan et al., 2017). Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang penting dan dapat digunakan sebagai kebijakan pemerintah (E. Agustina, 2020). Oleh sebab itu perlu adanya pemerintah yang mengatur daerahnya sendiri agar masyarakat dapat diperhatikan dan dilayani dengan baik sehingga terdapat otonomi daerah yaitu pemerintahan yang mandiri sesuai dengan standar peraturan perundang-undangan yang diberlakukan (Kamus Besar Bahasa Indonesia Online, 2012-2023). Otonomi Daerah dibuat oleh pemerintah dengan harapan setiap daerah dapat melaksanakan pembangunan demi mencapai tujuan bersama sesuai dengan lima agenda besar yang disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia yaitu agenda ke lima tentang Pembangunan Ibu Kota. (Humas, 2022)

Dalam UU No. 22 Tahun 1999 yang mengatur tentang otonomi daerah dikatakan bahwa pemerintah pusatlah yang berperan penting dan bertanggung jawab dalam penyedia kebijakan serta regulasi pelaksanaan otonomi daerah agar terlaksana dengan baik. UU No. 33 Tahun 2004 yang mengatur tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah huruf c yakni pendanaan yang diberikan untuk digunakan memajukan daerah diatur dengan perimbangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Oleh sebab itu, pendanaan harus dipertimbangkan kemampuan, keadaan, dan kebutuhan daerah dengan sebaik mungkin kegunaannya dengan menerapkan sistem yang adil, proporsional, demokratis, transparan, dan efisien.

Penerimaan Daerah berasal dari dana perimbangan yang diberikan oleh pemerintah pusat dan menjadi bagian pendapatan asli daerah sudah terdapat pada anggaran pendapatan dan belanja negara, dan pendapatan sah lainnya masuk ke dalam uang kas daerah, sedangkan Pendapatan Daerah disebut sebagai penambah nilai kekayaan daerah. Maka pemerintah membuat anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai rencana pembahasan serta persetujuan beberapa pihak yang berwenang dan sudah ditetapkan peraturan daerah. Pendapatan daerah berupa pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah oleh pemerintah pusat untuk daerah itu sendiri.  (Ir. Ninik Anisah, 2022). Pendapatan Asli Daerah tahun 2015 – 2022

 

Tabel 1. Realisasi Pendapatan Asli Daerah

Sumber : Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Barat, tahun 2019, Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah, tahun 2023

 

Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang dibagi menjadi dua kategori yaitu pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota (Dantes & Lasminiasih, 2021). Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) termasuk ke dalam pajak provinsi (R. Agustina & Arliani, 2015). PKB dan BBNKB memiliki presentase yang tinggi bagi penerimaan daerah karena hampir seluruh masyarakat memiliki kendaraan bermotor sebagai alat transportasi pribadi. Dalam pelaksanaannya pemungutan PKB melibatkan tiga instansi pemerintah yakni Badan Pendapatan Daerah, Kepolisian Daerah Republik Indonesia, dan PT Jasa Raharja (Zuhriyah, 2023).

Dikutip dari laman (Pembebasan Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2018, 2018) bahwa ada program yang sudah diresmikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat yaitu Gubernur Jawa Barat yaitu adanya pembebasan balik nama kendaraan bermotor dan denda pajak kendaraan bermotor. Dengan alasan presentase jual beli kendaraan yang tinggi namun banyak yang tidak melakukan balik nama dikarenakan harus menggunakan biaya pajak. Nantinya akan terjadi kesulitan dalam mengindentifikasi pemilik kendaraan. Alasan kedua yaitu diharapkan dengan adanya pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor dan denda pajak kendaraan bermotor untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Program ini dilaksanakan sebanyak sekali dalam setahun yaitu pada awal juli sampai akhir agustus.

Mengingat peran pajak daerah yang adalah sumber dalam penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam hal ini untuk meningkatkan PAD Provinsi Jawa Barat yaitu pungutan dari PKB dan BBNKB. Namun dengan adanya pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor yang dilakukan apakah PAD tetap meningkat atau sebaliknya. Maka penulis akan meneliti bagaimana kontribusi dari pada PKB dan BBNKB terhadap penerimaan PAD Provinsi Jawa Barat.

Dalam menghadapi kompleksitas masalah keuangan daerah, penulis merinci beberapa permasalahan yang akan diangkat, terfokus pada kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawa Barat selama periode 2015-2022. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak Pendapatan Kepala Daerah (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBBKB), serta Pajak Air Permukaan (PAP) terhadap PAD Provinsi Jawa Barat. Melalui analisis tersebut, diharapkan dapat ditemukan pola kontribusi masing-masing sumber pendapatan terhadap PAD, memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi pendapatan daerah selama delapan tahun terakhir.

 

Metode Penelitian

Pada penelitian ini dilakukan di Kantor Badan Pendapatan Daerah di Provinsi Jawa Barat. Penelitian ini membahas kontribusi penerimaan PKB, BBNKB, PBBKB dan PAP terhadap variabel dependen, yaitu PAD Provinsi Jawa Barat. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan menggunakan deskriptif kuantitatif.

Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Dalam penelitian ini data sekunder yang diperlukan adalah data Penerimaan PKB, Penerimaan BBNKB, PBBKB dan PAP pada Provinsi Jawa Barat sebagai variabel independen dan PAD Provinsi Jawa Barat.

 

Metode Analisis Data

Metode yang digunakan menggunakan formulasi kontribusi pajak daerah (Boedijoewono, 2001) dengan rumus sebagai berikut :

 

Kontribusi =  x 100%

 

Perhitungan untuk mengetahui besaran kontribusi PKB, BBNKB, PBBKB, dan PAP terhadap PAD Provinsi Jawa Barat adalah sebagai berikut :

Kontribusi PKB =  x100%

Kontribusi BBNKB =  x100%

Kontribusi PBBK =  x100%

Kontribusi PAP =  x100%

 

Tabel 2. Klasifikasi Kriteria Kontribusi

Presentase

Kriteria

                  0 – 10%

Sangat Kurang

11% - 20%

Kurang

21% - 30%

Sedang

31% - 40%

Cukup Baik

41% - 50%

Baik

>50%

Sangat Baik

Sumber : Depdagri, tahun 2013 dalam Yani, Miftahul, tahun 2018

 

Gambar 1. Kerangka Pemikiran

 

Hasil dan Pembahasan

Otonomi Daerah

Sistem, hak, kewenangan untuk mengatur/mengurus daerahnya sendiri demi kepentingan khalayak ramai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 yang mengatur tentang pemerintah daerah.

Asas-asas yang terdapat pada otonomi daerah yaitu :

1.    Asas Desentralisasi untuk memberikan kewenangan kepada daerah otonom untuk mengatur dan  mengurus urusan pemerintahannya sendiri. Meliputi urusan otonomi daerah, urusan wajib yang bersifat lokal, dan urusan pilihan

2.    Asas desentralisasi memberikan kewenangan kepada daerah otonom. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom meliputi urusan otonomi daerah, urusan wajib yang bersifat lokal, dan urusan pilihan.

3.    Tugas pembantuan memberikan penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang dapat dilimpahkan kepada daerah otonom melalui tugas pembantuan meliputi urusan pemerintahan yang bersifat nasional yang menjadi kewenangan pemerintah pusat tetapi belum dapat dilaksanakan oleh pemerintah pusat itu sendiri.

 

Penerimaan Daerah

Sumber dana atau pendapatan yang diperoleh untuk kebutuhan daerah itu sendiri. Terdapat tiga sumber penerimaan daerah.

 

Pendapatan Asli Daerah

Pendapatan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber yang sah dan sesuai peraturan perundang-undangan, digunakan untuk membiayai kegiatan daerah tersebut. PAD terdiri dari:

 

Pajak Daerah

Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk memungut pajak sesuai standar peraturan perundang-undangan. Sehingga terbagi menjadi dua jenis yaitu pajak daerah yang ditetapkan oleh peraturan daerah dan pajak negara dimana daerah diberi tanggung jawab untuk mengelola dan menggunakan. Jenis-jenisnya antara lain pajak tempat penginapan, pajak rekreasi, pajak periklanan, pajak penerangan jalan, pajak galian golongan c, pajak parkir, dan lain-lain

 

Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak yang harus dibayar oleh setiap orang yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor, baik yang digunakan di jalan darat maupun di air. Jenisnya adalah semua kendaraan beroda dan juga gandengannya yang digerakkan oleh motor atau sumber daya energi lainnya. Kendaraan bermotor juga termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang menggunakan roda dan motor. Kecuali kendaraan jenis kereta api, kendaraan yang digunakan untuk pertahanan demi keamanan negara, juga kendaraan yang dimiliki dan dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan Lembaga-lembaga yang terbebas dari pajak dari pemerintahan.

Tarif yang dikenakan pada pajak kendaraan bermotor yang diatur dalam UU No. 28 tahun 2009 pasal 6 yaitu sebagai berikut :

1.    PKB untuk kepemilikan pertama dikenakan tarif sebesar 1% sampai 2%

2.    Kepemilikan kedua dan juga seterusnya sebesar 2% sampai 10%

3.    Khusus untuk kendaraan yang digunakan untuk kepentingan umum, sosial, keagamaan, dan pemerintah paling rendah sebesar 0,5% sampai 1%

4.    Untuk alat-alat berat dan alat-alat besar sebesar 0,1% sampai 0,2%

 

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Keharusan wajib pajak orang pribadi atau badan dikarenakan adanya transaksi penjualan maupun pembelian. Pajak ini bertujuan untuk mengatur dan mengawasi lalu lintas kendaraan bermotor didaerah serta untuk meningkatkan pendaptan daerah.

Tarif yang dikenakan menurut UU No. 28 tahun 2009 sebagai berikut :

1.    Sebagai pemilik kendaraan tangan pertama sebesar 1% sampai 2%

2.    Sebagai pemilik kendaraan tangan kedua sebesar 2% sampai 10%

3.    Untuk kendaraan yang ditetapkan oleh pemerintah, kendaraam pemerintah/TNI/POLRI, kendaraan sosial keagamaan, kendaraan lembaga sosial, pemadam kebakaran, ambulans, dan angkutan umum sebesar 0.5% sampai 1%

4.    Jenis alat-alat besar maupun berat dikenakan 0,1% sampai 0,2%

 

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Pajak yang dikenakan atas konsumsi bahan bakar kendaraan bermotor cair ataupun gas.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tahun 1997 yang mengatur tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor bahwa tarif yang dikenai sebesar 5%. Sedangkan untuk hasil penerimaannya diserahkan kepada daerah tingkat dua sebesar 90% dan daerah tingkat satu sebesar 10%. Dengan syarat 50% dihitung berdasarkan Panjang jalan daerah tingkat dua. Selanjutnya 50% diberikan secara merata kepada daerah tingkat dua.

 

Pajak Air Permukaan

Pemerintah dapat mengenakan pajak konsumsi air sebesar paling tinggi 10% sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia.

 

Retribusi Daerah

Pemerintah daerah mengenakan pungutan atas jasa atau izin tertentu yang disediakan atau diberikannya. Pungutan tersebut ialah retribusi umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.

 

Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah

Pendapatan daerah yang diperoleh dari kekayaan daerah yang dikelola juga dipisahkan terdiri dari tiga jenis yaitu bagian keuntungan atas penyertaan ekuitas pada perusahaan milik daerah, milik pemerintah, maupun milik swasta.

 

Lain-lain Pendapatan Sah

Pendapatan daerah yang diperoleh dari sumber-sumber lain selain pajak, retribusi, kekayaan daerah yang dikelola dan menghasilkan yang dipisahkan disebut sebagai lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Contoh lain-lain pendapatan daerah yang sah antara lain hasil aset daerah yang sudah dijual, penerimaan jasa giro juga bunga, penerimaan ganti rugi atas kekayaan daerah, komisi, potongan, profit margin nilai tukar rupiah, sanksi keterlambatan, sanksi pajak, sanksi retribusi, hasil eksekusi atas jaminan, pendapatan dari pengembalian fasilitas sosial dan fasilitas umum, penghasilan dari penyelenggara pendidikan dan pelatihan, dan yang terakhir pemasukkan dari angsuran/ cicilan penjualan.

 

Tabel 3. Kontribusi Pajak Kendaraan Bermotor

Tahun

Realisasi PKB

Realisasi PAD

Kontribusi (+/-)

2015

5.355.778.195.850

16.032.856.414.345

33,4%

2016

6.185.202.921.550

17.042.895.113.672

36,3%

2017

6.534.054.655.292

18.081.123.739.464

36,1%

2018

7.540.770.278.845

19.153.616.036.019

39,4%

2019

8.174.357.408.900

19.759.789.101,000

41,4%

2020

7.610.388.642.717

18.521.882.178.042

41%

2021

8.179.965.230.060

19.305.226.641.934

42,4%

2022

8.900.036.938.612

23.249.622.253.957

38,3%

Sumber : Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, tahun 2023; Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Barat, tahun 2019

 

Tabel 4. Kontribusi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Tahun

Realisasi BBNKB

Realisasi PAD

Kontribusi (+/-)

2015

4.662.471.061.900

16.032.856.414.345

29%

2016

4.984.049.418.600

17.042.895.113.672

29,2%

2017

5.092.551.608.700

18.081.123.739.464

28,2%

2018

5.527.989.187.700

19.153.616.036.019

28,9%

2019

6.300.781.441.900

19.759.789.101.000

31,9%

2020

3.902.583.887.500

18.521.882.178.042

21%

2021

5.161.845.470.700

19.305.226.641.934

26,7%

2022

5.851.648.525.850

23.249.622.253.937

25,2%

 

Tabel 5. Kontribusi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Tahun

Realisasi PBBKB

Realisasi PAD

Kontribusi (+/-)

2015

2.337.653.929.059

16.032.856.414.345

14,5%

2016

2.007.858.327.949

17.042.895.113.672

11,8%

2017

2.314.028.808.428

18.081.123.739.464

12,8%

2018

2.512.911.700.663

19.153.616.036.019

13,1%

2019

2.616.034.041.920

19.759.789.101.000

13,2%

2020

2.274.681.301.388

18.521.882.178.042

12,3%

2021

2.410.563.955.679

19.305.226.641.934

12,5%

2022

90.590.614.676

23.249.622.253.937

0,4%

 

Tabel 6. Kontribusi Pajak Air Permukaan

 

Tahun

Realisasi PAP

Realisasi PAD

Kontribusi (+/-)

2015

52.486.074.700

16.032.856.414.345

0.3%

2016

64.842.726.501

17.042.895.113.672

0,4%

2017

59.247.318.669

18.081.123.739.464

0,3%

2018

52.861.602.273

19.153.616.036.019

0,3%

2019

55.711.190.736

19.759.789.101.000

0,3%

2020

58.799.874.798

18.521.882.178.042

0,3%

2021

61.799.089.371

19.305.226.641.934

0,3%

2022

90.590.614.676

23.249.622.253.937

0,4%

 

Berdasarkan hipotesis-hipotesis yang ada di rumusan masalah maka PKB, BBNKB, PBBKB, dan PAP pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat memberikan kontribusi dalam Pendapatan Asli Daerah Provinsi Jawa Barat.

 

Tabel 7. Hasil Analisis Kriteria Kontribusi

Tahun

Pajak Kendaraan Bermotor

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Pajak Air Permukaan

2015

Cukup baik

Sedang

Kurang

Sangat kurang

2016

Cukup baik

Sedang

Kurang

Sangat kurang

2017

Cukup baik

Sedang

Kurang

Sangat kurang

2018

Cukup baik

Sedang

Kurang

Sangat kurang

2019

Baik

Cukup baik

Kurang

Sangat kurang

2020

Baik

Sedang

Kurang

Sangat kurang

2021

Baik

Sedang

Kurang

Sangat kurang

2022

Cukup baik

Sedang

Sangat kurang

Sangat kurang

 

PKB dan BBNKB memberikan kontribusi yang relatif sedang hingga baik terhadap PAD Provinsi Jawa Barat, sedangkan PBBKBdan PAP memberikan kontribusi yang kurang hingga sangat kurang terhadap PAD Provinsi Jawa Barat.

 

Kesimpulan

Berdasarkan penelitian tentang Analisis Kontribusi Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan terhadap Pendapatan Asli Daerah Provinsi Jawa Barat 2015-2022 berkontribusi kurang baik dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2015-2022 dengan rata-rata 19,425%. Namun, jika ditinjau dari Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yaitu cukup baik.

Dengan adanya penelitian ini maka penulis mengajak Masyarakat wajib pajak agar menjalin Kerjasama yang baik. Dengan banyaknya kontribusi yang baik dari wajib pajak agar kenyamanan dan pelayanan daerah dapat terjaga serta meningkat dengan cara melakukan penyuluhan tentang pajak, pengecekan berkala, serta ditanamkan pentingnya integritas pada diri masyarakat maupun pemerintah sehingga pemerintah tidak kehilangan kepercayaan masyrakatnya untuk taat dalam membayar pajak yang merupakan sumber pendapatan negara.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. (2013-2022). Retrieved from Open data jabar: https://opendata.jabarprov.go.id/id/dataset/jumlah-pendapatan-asli-daerah-berdasarkan-pendapatan-daerah-dan-kategori-pendapatan-di-jawa-barat

 

Boedijoewono. (2001). Pengantaran Statistika Ekonomi dan Bisnis. Yogyakarta: Unit Penerbit dan Percetakan.

 

Daftar Kota di Indonesia menurut jumlah penduduk. (2023, Oktober 20). Retrieved from id.wikipedia.org: https://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_kota_di_Indonesia_menurut_jumlah_penduduk

 

Humas. (2022, Agustus 16). Presiden Jokowi Beberkan Lima Agenda Besar Indonesia Maju. Retrieved from Sekretariat Kabinet Republik Indonesia: https://setkab.go.id/presiden-jokowi-beberkan-lima-agenda-besar-indonesia-maju/

 

Ir. Ninik Anisah, M. (2022). Statistik Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Barat. Bandung: BPS Provinsi Jawa Barat.

 

Kamus Besar Bahasa Indonesia Online. (2012-2023). Retrieved from Kamus Besar Bahasa Indonesia : https://kbbi.web.id/otonomi

 

Manggalani, R. U. (2023, November 20). Jangan Ketinggalan Hadir di GIIAS 2023 Bandung, Bakal Ada Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dari Pemprov Jabar. Retrieved from Suara.com: https://www.suara.com/otomotif/2023/11/20/083044/jangan-ketinggalan-hadir-di-giias-2023-bandung-bakal-ada-diskon-bea-balik-nama-kendaraan-bermotor-dari-pemprov-jabar

 

Pajak Kendaraan Bermotor: Ketentuan, Tarif dan Cara Hitung. (2020, Juli 28). Retrieved from Pajak.io: https://pajak.io/blog/pajak-kendaraan-bermotor-ketentuan-tarif-dan-cara-hitung/

 

Pembebasan Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2018. (2018, mei 31). Retrieved from Bapenda Jabar: https://bapenda.jabarprov.go.id/2018/05/31/pembebasan-balik-nama-kendaraan-bermotor-dan-denda-pajak-kendaraan-bermotor-tahun-2018/

 

Putri, M. K. (2019). Statistik Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat 2019. Bandung: Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Barat.

 

Yani Rizal, M. H. (n.d.). Analisis Kontribusi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di SAMSAT Aceh Timur terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Aceh. JURNAL SAMUDRA EKONOMI DAN BISNIS. Retrieved from 464-Article Text-4579-1-10-20190202.pdf

 

Zuhriyah, U. (2023, februari 3). Cara Cek Pajak Motor Online Bandung 2023 & Info Samsat Keliling. Retrieved from Tirto.id: https://tirto.id/cara-cek-pajak-motor-online-bandung-2023-info-samsat-keliling-gBLP

 

Agustina, E. (2020). Hukum Pajak Dan Penerapannya Untuk Kesejahteraan Sosial. Salam, Jurnal Filsafat Dan Budaya Hukum, 18(3).

 

Agustina, R., & Arliani, R. (2015). Analisis Pengaruh Kontribusi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2003-2012. Dinamika Ekonomi-Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 8(1), 83–101.

 

Aziz, A. (2016). Pengaruh karakteristik pemerintah daerah terhadap kinerja keuangan pemerintah daerah (Studi pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Timur). Eksis: Jurnal Riset Ekonomi Dan Bisnis, 11(1).

 

Dantes, H. P., & Lasminiasih, L. (2021). Analisis Tingkat Efektivitas dan Kontribusi Pajak Restoran terhadap Pendapatan Asli Daerah di Provinsi DKI Jakarta tahun 2017-2019. Jurnal Inovasi Penelitian, 1(12), 2743–2750.

 

Sholihan, S., Kasmawanto, Z., & Munir, A. (2017). Tinjauan Yuridis Peraturan Daerah Lamongan No. 12 Tahun 2010 Mengenai Pajak Daerah atas Pajak Restoran sebagai Upaya Peningkatan Pendapatan Daerah Lamongan. HUMANIS: Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial Dan Humaniora, 9(2), 117–126.