ANALISIS KONTRIBUSI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, BEA
BALIK NAMA KENDARAAN, PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR, DAN PAJAK AIR
PERMUKAAN TERHADAP PENERIMAAN PENINGKATAN PENDAPATAN
Maura Yuanitha1, Meidy Lieke Karundeng2
1,2Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas
Advent Indonesia, Bandung
Email: maurayuanitha96@gmail.com
Abstrak
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui seberapa besar kontribusi PKB, BBNKB,
PBBKB, dan PAP terhadap provinsi
Jawa Barat pada periode 2015-2022. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kuantitatif dengan mengambil data sekunder dari tahun
2015-2022. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa PKB berpengaruh cukup baik terhadap
PAD, BBNKB tidak terlalu memengaruhi terhadap PAD, PBBKB berpengaruh kurang baik terhadap PAD, dan PAP sangat
kurang berpengaruh terhadap PAD. Namun untuk laju pertumbuhan
PKB terus meningkat berbeda dengan BBNKB, PBBKB, dan
PAP yang mengalami penurunan.
Oleh sebab itu perlu adanya kerja
sama yang baik antar masyarakat wajib pajak dan petugas pajak.
Kata
Kunci: Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan,
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor,
Pajak Air Permukaan, Peningkatan
Pendapatan
Abstract
This study aims to determine the
contribution of four types of taxes, namely PKB, BBNKB, PBBKB, and PAP, to the
province of West Java in the period 2015-2022. This study uses a quantitive descriptive method by taking secondary data from
2015-2022. The results of the study showed that PKB had a relatively good
impact on PAD, BBNKB had a less good impact on PAD, and PAP had a very low
impact on PAD. However, the growth rate of PKB continued to increase, while
BBNKB, PBBKB, and PAP declined. The study suggests that there needs to be good
cooperation between taxpayers and tax officials to improve the contribution of
these taxes to PAD.
Keywords:
Motor Vehicle Tax, Vehicle Name Reverse Duty, Motor Vehicle Fuel Tax,
Surface Water Tax, Revenue Increase
Pendahuluan
Pemerintah Indonesia terdiri dari pemerintah
pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota (Aziz, 2016). Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memungut pajak dari masyarakat untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan pelayanan kepada masayarakat (Sholihan et al., 2017). Pajak merupakan
sumber penerimaan negara
yang penting dan dapat digunakan sebagai kebijakan pemerintah (E. Agustina, 2020). Oleh sebab itu perlu adanya
pemerintah yang mengatur daerahnya sendiri agar masyarakat dapat diperhatikan dan dilayani dengan baik sehingga
terdapat otonomi daerah yaitu pemerintahan
yang mandiri sesuai dengan standar peraturan perundang-undangan yang
diberlakukan
Dalam UU No. 22 Tahun 1999 yang mengatur tentang otonomi daerah dikatakan bahwa pemerintah pusatlah yang berperan penting dan bertanggung jawab dalam penyedia
kebijakan serta regulasi pelaksanaan otonomi daerah agar terlaksana dengan baik. UU No. 33 Tahun 2004 yang mengatur tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah huruf c yakni pendanaan yang diberikan untuk digunakan memajukan daerah diatur dengan
perimbangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Oleh sebab itu, pendanaan harus dipertimbangkan kemampuan, keadaan, dan kebutuhan daerah dengan sebaik mungkin
kegunaannya dengan menerapkan sistem yang adil, proporsional, demokratis, transparan, dan efisien.
Penerimaan Daerah berasal dari dana perimbangan yang diberikan oleh pemerintah pusat dan menjadi bagian pendapatan asli daerah sudah terdapat
pada anggaran pendapatan
dan belanja negara, dan pendapatan
sah lainnya masuk ke dalam
uang kas daerah, sedangkan Pendapatan Daerah disebut sebagai penambah nilai kekayaan daerah. Maka pemerintah membuat anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai rencana
pembahasan serta persetujuan beberapa pihak yang berwenang dan sudah ditetapkan peraturan daerah. Pendapatan daerah berupa pajak daerah,
retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah oleh pemerintah pusat untuk daerah itu
sendiri.
Tabel 1. Realisasi Pendapatan Asli Daerah
Sumber
: Badan Pusat Statistik Provinsi
Jawa Barat, tahun 2019, Badan Pengelolaan
Keuangan Dan Aset Daerah, tahun
2023
Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan
asli daerah yang dibagi menjadi dua kategori yaitu pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota (Dantes & Lasminiasih, 2021). Pajak Kendaraan
Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor (BBNKB) termasuk ke dalam pajak
provinsi (R. Agustina & Arliani, 2015). PKB dan BBNKB memiliki
presentase yang tinggi bagi penerimaan daerah karena hampir
seluruh masyarakat memiliki kendaraan bermotor sebagai alat transportasi pribadi. Dalam pelaksanaannya pemungutan PKB melibatkan tiga instansi pemerintah
yakni Badan Pendapatan
Daerah, Kepolisian Daerah Republik
Indonesia, dan PT Jasa Raharja
Dikutip dari
laman
Mengingat peran
pajak daerah yang adalah sumber dalam
penerimaan Pendapatan Asli
Daerah (PAD). Dalam hal ini
untuk meningkatkan PAD Provinsi Jawa Barat yaitu pungutan dari PKB dan BBNKB. Namun dengan adanya
pembebasan bea balik nama kendaraan
bermotor yang dilakukan apakah PAD tetap meningkat atau sebaliknya. Maka penulis akan meneliti bagaimana
kontribusi dari pada PKB
dan BBNKB terhadap penerimaan
PAD Provinsi Jawa Barat.
Dalam menghadapi kompleksitas masalah keuangan daerah, penulis merinci beberapa permasalahan yang akan diangkat, terfokus pada kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi
Jawa Barat selama periode
2015-2022. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak Pendapatan Kepala Daerah (PKB),
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
(BBNKB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBBKB), serta Pajak Air Permukaan (PAP) terhadap PAD Provinsi Jawa Barat.
Melalui analisis tersebut, diharapkan dapat ditemukan pola kontribusi masing-masing sumber pendapatan terhadap PAD, memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi pendapatan daerah selama delapan tahun terakhir.
Metode Penelitian
Pada penelitian ini dilakukan di Kantor Badan Pendapatan
Daerah di Provinsi Jawa Barat. Penelitian
ini membahas kontribusi penerimaan PKB, BBNKB,
PBBKB dan PAP terhadap variabel
dependen, yaitu PAD Provinsi Jawa Barat. Analisis
yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan menggunakan
deskriptif kuantitatif.
Data yang digunakan
dalam penelitian ini adalah data sekunder. Dalam penelitian ini data sekunder yang diperlukan adalah data Penerimaan PKB, Penerimaan BBNKB,
PBBKB dan PAP pada Provinsi Jawa Barat sebagai variabel independen dan PAD Provinsi Jawa
Barat.
Metode Analisis Data
Metode yang digunakan
menggunakan formulasi kontribusi pajak daerah
Kontribusi =
Perhitungan untuk mengetahui besaran kontribusi PKB, BBNKB,
PBBKB, dan PAP terhadap PAD Provinsi
Jawa Barat adalah sebagai berikut :
Kontribusi PKB =
Kontribusi BBNKB =
Kontribusi PBBK =
Kontribusi PAP =
Tabel 2. Klasifikasi Kriteria Kontribusi
Presentase |
Kriteria |
0 – 10% |
Sangat Kurang |
11% - 20% |
Kurang |
21% - 30% |
Sedang |
31% - 40% |
Cukup Baik |
41% - 50% |
Baik |
>50% |
Sangat Baik |
Sumber : Depdagri, tahun 2013 dalam Yani, Miftahul, tahun 2018
Gambar 1. Kerangka Pemikiran
Hasil dan Pembahasan
Otonomi Daerah
Sistem, hak, kewenangan untuk mengatur/mengurus daerahnya sendiri demi kepentingan khalayak ramai sesuai dengan
peraturan perundang-undangan
yang ada diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 yang mengatur tentang pemerintah daerah.
Asas-asas yang terdapat pada otonomi daerah yaitu :
1.
Asas Desentralisasi untuk memberikan kewenangan kepada daerah otonom
untuk mengatur dan mengurus
urusan pemerintahannya sendiri. Meliputi urusan otonomi daerah, urusan wajib yang bersifat lokal, dan urusan pilihan
2.
Asas desentralisasi memberikan kewenangan kepada daerah otonom. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom meliputi
urusan otonomi daerah, urusan wajib yang bersifat lokal, dan urusan pilihan.
3.
Tugas pembantuan memberikan penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah
otonom untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang dapat dilimpahkan kepada daerah otonom melalui
tugas pembantuan meliputi urusan pemerintahan yang bersifat nasional yang menjadi kewenangan pemerintah pusat tetapi belum
dapat dilaksanakan oleh pemerintah pusat itu sendiri.
Penerimaan Daerah
Sumber dana atau pendapatan yang diperoleh untuk kebutuhan daerah itu sendiri.
Terdapat tiga sumber penerimaan daerah.
Pendapatan Asli Daerah
Pendapatan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber
yang sah dan sesuai peraturan perundang-undangan, digunakan untuk membiayai kegiatan daerah tersebut. PAD terdiri dari:
Pajak Daerah
Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk memungut pajak sesuai standar peraturan perundang-undangan. Sehingga terbagi menjadi dua jenis yaitu pajak daerah
yang ditetapkan oleh peraturan
daerah dan pajak negara dimana daerah diberi
tanggung jawab untuk mengelola dan menggunakan. Jenis-jenisnya antara lain pajak tempat penginapan, pajak rekreasi, pajak periklanan, pajak penerangan jalan, pajak galian
golongan c, pajak parkir, dan lain-lain
Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak yang harus dibayar oleh setiap orang yang memiliki atau menguasai
kendaraan bermotor, baik yang digunakan di jalan darat maupun
di air. Jenisnya adalah semua kendaraan beroda dan juga gandengannya yang
digerakkan oleh motor atau sumber daya energi
lainnya. Kendaraan bermotor juga termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang menggunakan roda dan motor. Kecuali kendaraan jenis kereta api,
kendaraan yang digunakan untuk pertahanan demi keamanan negara, juga kendaraan
yang dimiliki dan dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan Lembaga-lembaga yang terbebas dari pajak
dari pemerintahan.
Tarif yang dikenakan
pada pajak kendaraan bermotor yang diatur dalam UU No. 28 tahun 2009 pasal 6 yaitu sebagai
berikut :
1.
PKB untuk kepemilikan pertama dikenakan tarif sebesar 1% sampai 2%
2.
Kepemilikan kedua dan juga seterusnya sebesar 2% sampai 10%
3.
Khusus untuk kendaraan yang digunakan untuk kepentingan umum, sosial, keagamaan,
dan pemerintah paling rendah
sebesar 0,5% sampai 1%
4.
Untuk alat-alat berat dan alat-alat besar sebesar 0,1% sampai 0,2%
Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor
Keharusan wajib pajak orang pribadi atau badan dikarenakan adanya transaksi penjualan maupun pembelian. Pajak ini bertujuan untuk mengatur dan mengawasi lalu lintas kendaraan
bermotor didaerah serta untuk meningkatkan
pendaptan daerah.
Tarif yang dikenakan menurut UU No. 28 tahun 2009 sebagai berikut :
1.
Sebagai pemilik kendaraan tangan pertama sebesar 1% sampai 2%
2.
Sebagai pemilik kendaraan tangan kedua sebesar 2% sampai 10%
3.
Untuk kendaraan yang ditetapkan oleh pemerintah, kendaraam pemerintah/TNI/POLRI, kendaraan sosial keagamaan, kendaraan lembaga sosial, pemadam kebakaran, ambulans, dan angkutan umum sebesar 0.5% sampai 1%
4.
Jenis alat-alat besar maupun berat dikenakan
0,1% sampai 0,2%
Pajak Bahan Bakar Kendaraan
Bermotor
Pajak yang dikenakan atas konsumsi bahan
bakar kendaraan bermotor cair ataupun
gas.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.
21 tahun 1997 yang mengatur
tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan
Bermotor bahwa tarif yang dikenai sebesar 5%. Sedangkan untuk hasil penerimaannya
diserahkan kepada daerah tingkat dua sebesar 90% dan daerah tingkat satu sebesar
10%. Dengan syarat 50% dihitung berdasarkan Panjang jalan daerah tingkat
dua. Selanjutnya 50% diberikan
secara merata kepada daerah tingkat
dua.
Pajak Air Permukaan
Pemerintah dapat mengenakan pajak konsumsi air sebesar paling tinggi 10% sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Retribusi Daerah
Pemerintah daerah mengenakan pungutan atas jasa atau
izin tertentu yang disediakan atau diberikannya. Pungutan tersebut ialah retribusi umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah
Pendapatan daerah yang diperoleh dari kekayaan daerah yang dikelola juga dipisahkan terdiri dari tiga
jenis yaitu bagian keuntungan atas penyertaan ekuitas pada perusahaan milik daerah, milik
pemerintah, maupun milik swasta.
Lain-lain Pendapatan
Sah
Pendapatan daerah yang diperoleh dari sumber-sumber lain selain pajak, retribusi, kekayaan daerah yang dikelola dan menghasilkan yang dipisahkan disebut sebagai lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Contoh lain-lain pendapatan daerah yang sah antara lain hasil aset daerah
yang sudah dijual, penerimaan jasa giro juga bunga, penerimaan ganti rugi atas kekayaan
daerah, komisi, potongan, profit margin nilai tukar rupiah, sanksi keterlambatan, sanksi pajak, sanksi retribusi,
hasil eksekusi atas jaminan, pendapatan
dari pengembalian fasilitas sosial dan fasilitas umum, penghasilan dari penyelenggara pendidikan dan pelatihan, dan yang terakhir pemasukkan dari angsuran/ cicilan penjualan.
Tabel 3. Kontribusi Pajak Kendaraan Bermotor
Tahun |
Realisasi PKB |
Realisasi PAD |
Kontribusi (+/-) |
2015 |
5.355.778.195.850 |
16.032.856.414.345 |
33,4% |
2016 |
6.185.202.921.550 |
17.042.895.113.672 |
36,3% |
2017 |
6.534.054.655.292 |
18.081.123.739.464 |
36,1% |
2018 |
7.540.770.278.845 |
19.153.616.036.019 |
39,4% |
2019 |
8.174.357.408.900 |
19.759.789.101,000 |
41,4% |
2020 |
7.610.388.642.717 |
18.521.882.178.042 |
41% |
2021 |
8.179.965.230.060 |
19.305.226.641.934 |
42,4% |
2022 |
8.900.036.938.612 |
23.249.622.253.957 |
38,3% |
Sumber : Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, tahun 2023;
Badan Pusat Statistik Provinsi
Jawa Barat, tahun 2019
Tabel 4. Kontribusi Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor
Tahun |
Realisasi BBNKB |
Realisasi PAD |
Kontribusi (+/-) |
2015 |
4.662.471.061.900 |
16.032.856.414.345 |
29% |
2016 |
4.984.049.418.600 |
17.042.895.113.672 |
29,2% |
2017 |
5.092.551.608.700 |
18.081.123.739.464 |
28,2% |
2018 |
5.527.989.187.700 |
19.153.616.036.019 |
28,9% |
2019 |
6.300.781.441.900 |
19.759.789.101.000 |
31,9% |
2020 |
3.902.583.887.500 |
18.521.882.178.042 |
21% |
2021 |
5.161.845.470.700 |
19.305.226.641.934 |
26,7% |
2022 |
5.851.648.525.850 |
23.249.622.253.937 |
25,2% |
Tabel 5. Kontribusi Pajak
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Tahun |
Realisasi PBBKB |
Realisasi PAD |
Kontribusi (+/-) |
2015 |
2.337.653.929.059 |
16.032.856.414.345 |
14,5% |
2016 |
2.007.858.327.949 |
17.042.895.113.672 |
11,8% |
2017 |
2.314.028.808.428 |
18.081.123.739.464 |
12,8% |
2018 |
2.512.911.700.663 |
19.153.616.036.019 |
13,1% |
2019 |
2.616.034.041.920 |
19.759.789.101.000 |
13,2% |
2020 |
2.274.681.301.388 |
18.521.882.178.042 |
12,3% |
2021 |
2.410.563.955.679 |
19.305.226.641.934 |
12,5% |
2022 |
90.590.614.676 |
23.249.622.253.937 |
0,4% |
Tabel 6. Kontribusi Pajak
Air Permukaan
Tahun |
Realisasi PAP |
Realisasi PAD |
Kontribusi (+/-) |
2015 |
52.486.074.700 |
16.032.856.414.345 |
0.3% |
2016 |
64.842.726.501 |
17.042.895.113.672 |
0,4% |
2017 |
59.247.318.669 |
18.081.123.739.464 |
0,3% |
2018 |
52.861.602.273 |
19.153.616.036.019 |
0,3% |
2019 |
55.711.190.736 |
19.759.789.101.000 |
0,3% |
2020 |
58.799.874.798 |
18.521.882.178.042 |
0,3% |
2021 |
61.799.089.371 |
19.305.226.641.934 |
0,3% |
2022 |
90.590.614.676 |
23.249.622.253.937 |
0,4% |
Berdasarkan hipotesis-hipotesis yang ada di rumusan masalah maka PKB, BBNKB, PBBKB,
dan PAP pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat memberikan kontribusi dalam Pendapatan Asli Daerah Provinsi
Jawa Barat.
Tabel 7. Hasil Analisis Kriteria Kontribusi
Tahun |
Pajak Kendaraan Bermotor |
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor |
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor |
Pajak Air Permukaan |
2015 |
Cukup baik |
Sedang |
Kurang |
Sangat kurang |
2016 |
Cukup baik |
Sedang |
Kurang |
Sangat kurang |
2017 |
Cukup baik |
Sedang |
Kurang |
Sangat kurang |
2018 |
Cukup baik |
Sedang |
Kurang |
Sangat kurang |
2019 |
Baik |
Cukup baik |
Kurang |
Sangat kurang |
2020 |
Baik |
Sedang |
Kurang |
Sangat kurang |
2021 |
Baik |
Sedang |
Kurang |
Sangat kurang |
2022 |
Cukup baik |
Sedang |
Sangat kurang |
Sangat kurang |
PKB dan BBNKB memberikan kontribusi yang relatif sedang hingga baik
terhadap PAD Provinsi Jawa
Barat, sedangkan PBBKBdan
PAP memberikan kontribusi
yang kurang hingga sangat kurang terhadap PAD Provinsi Jawa Barat.
Kesimpulan
Berdasarkan penelitian tentang Analisis Kontribusi Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik
Nama Kendaraan Bermotor,
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor,
Pajak Air Permukaan terhadap
Pendapatan Asli Daerah Provinsi
Jawa Barat 2015-2022 berkontribusi kurang baik dalam
peningkatan Pendapatan Asli
Daerah Provinsi Jawa Barat tahun
2015-2022 dengan rata-rata 19,425%. Namun, jika ditinjau
dari Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor yaitu cukup baik.
Dengan adanya penelitian
ini maka penulis mengajak Masyarakat wajib pajak agar menjalin Kerjasama yang baik. Dengan banyaknya kontribusi yang baik dari wajib pajak
agar kenyamanan dan pelayanan
daerah dapat terjaga serta meningkat
dengan cara melakukan penyuluhan tentang pajak, pengecekan berkala, serta ditanamkan pentingnya integritas pada diri masyarakat maupun pemerintah sehingga pemerintah tidak kehilangan kepercayaan masyrakatnya untuk taat dalam
membayar pajak yang merupakan sumber pendapatan negara.
DAFTAR PUSTAKA
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
(2013-2022). Retrieved from Open data jabar:
https://opendata.jabarprov.go.id/id/dataset/jumlah-pendapatan-asli-daerah-berdasarkan-pendapatan-daerah-dan-kategori-pendapatan-di-jawa-barat
Boedijoewono. (2001). Pengantaran Statistika
Ekonomi dan Bisnis. Yogyakarta: Unit Penerbit dan Percetakan.
Daftar Kota di Indonesia menurut jumlah penduduk. (2023, Oktober 20). Retrieved from
id.wikipedia.org:
https://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_kota_di_Indonesia_menurut_jumlah_penduduk
Humas. (2022, Agustus 16). Presiden Jokowi
Beberkan Lima Agenda Besar Indonesia Maju. Retrieved from Sekretariat
Kabinet Republik Indonesia:
https://setkab.go.id/presiden-jokowi-beberkan-lima-agenda-besar-indonesia-maju/
Ir. Ninik Anisah, M. (2022). Statistik Keuangan
Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Barat.
Bandung: BPS Provinsi Jawa Barat.
Kamus Besar Bahasa Indonesia Online. (2012-2023). Retrieved from Kamus Besar Bahasa
Indonesia : https://kbbi.web.id/otonomi
Manggalani, R. U. (2023, November 20). Jangan
Ketinggalan Hadir di GIIAS 2023 Bandung, Bakal Ada Diskon Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor dari Pemprov Jabar. Retrieved from Suara.com:
https://www.suara.com/otomotif/2023/11/20/083044/jangan-ketinggalan-hadir-di-giias-2023-bandung-bakal-ada-diskon-bea-balik-nama-kendaraan-bermotor-dari-pemprov-jabar
Pajak Kendaraan Bermotor: Ketentuan, Tarif dan Cara
Hitung. (2020, Juli 28). Retrieved
from Pajak.io: https://pajak.io/blog/pajak-kendaraan-bermotor-ketentuan-tarif-dan-cara-hitung/
Pembebasan Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Denda
Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2018.
(2018, mei 31). Retrieved from Bapenda Jabar:
https://bapenda.jabarprov.go.id/2018/05/31/pembebasan-balik-nama-kendaraan-bermotor-dan-denda-pajak-kendaraan-bermotor-tahun-2018/
Putri, M. K. (2019). Statistik Keuangan Pemerintah
Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat 2019. Bandung:
Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Barat.
Yani Rizal, M. H. (n.d.). Analisis Kontribusi Pajak
Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di
SAMSAT Aceh Timur terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Aceh. JURNAL
SAMUDRA EKONOMI DAN BISNIS. Retrieved from 464-Article
Text-4579-1-10-20190202.pdf
Zuhriyah, U. (2023, februari 3). Cara Cek Pajak
Motor Online Bandung 2023 & Info Samsat Keliling. Retrieved from
Tirto.id:
https://tirto.id/cara-cek-pajak-motor-online-bandung-2023-info-samsat-keliling-gBLP
Agustina, E. (2020).
Hukum Pajak Dan Penerapannya Untuk Kesejahteraan Sosial. Salam, Jurnal
Filsafat Dan Budaya Hukum, 18(3).
Agustina, R., & Arliani, R.
(2015). Analisis Pengaruh Kontribusi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik
Nama Kendaraan Bermotor Terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Provinsi
Kalimantan Selatan Tahun 2003-2012. Dinamika Ekonomi-Jurnal Ekonomi Dan
Bisnis, 8(1), 83–101.
Aziz, A. (2016). Pengaruh
karakteristik pemerintah daerah terhadap kinerja keuangan pemerintah daerah
(Studi pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Timur). Eksis: Jurnal
Riset Ekonomi Dan Bisnis, 11(1).
Dantes, H. P., & Lasminiasih, L.
(2021). Analisis Tingkat Efektivitas dan Kontribusi Pajak Restoran terhadap
Pendapatan Asli Daerah di Provinsi DKI Jakarta tahun 2017-2019. Jurnal
Inovasi Penelitian, 1(12), 2743–2750.
Sholihan, S., Kasmawanto, Z., &
Munir, A. (2017). Tinjauan Yuridis Peraturan Daerah Lamongan No. 12 Tahun 2010
Mengenai Pajak Daerah atas Pajak Restoran sebagai Upaya Peningkatan Pendapatan
Daerah Lamongan. HUMANIS: Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial Dan Humaniora, 9(2),
117–126.