Korupsi Dan Kerugian Negara Yang Berlipat Studi Kasus Tentang Kebijakan Pengelolaan Benda Sitaan Dan Rampasan Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi Pada Rupbasan Kelas Ii Purwokerto
DOI:
https://doi.org/10.52644/joeb.v12i3.261Keywords:
Korupsi, Kerugian, Pengelolaan, benda sitaanAbstract
Korupsi merupakan suatu tindakan yang sangat merugikan negara. Uang hasil korupsi biasanya sudah dimanfaatkan oleh koruptor untuk membeli aset- aset baik bergerak maupun tidak bergerak, apabila aset tersebut menjadi barang bukti dan disita oleh negara, maka akan terjadi kerugian negara dalam penangananya dari tahap penyidikan sampai incraht putusan pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana aset- aset hasil tindak pidana korupsi menambah kerugiaan negara dalam proses penegakan hukum dari penyidikan sampai dengan incraht. Dengan menggunakan metode analisis diskriptif kualitatif. Dengan demikian maka diharapkan dapat diketemukan model yang lebih baik untuk mengatasi kendala yang ada sehingga dimasa mendatang dapat dibuatkan aturan guna mengurangi kerugian negara terhadap pengelolaan aset-aset tindak pidana korupsi.