Sumber Pendapatan Negara Dalam Islam Perspektif Fiqih Kontemporer
DOI:
https://doi.org/10.52644/joeb.v12i1.174Keywords:
Sumber Pendapatan, Islam, FiqihAbstract
Keuangan Negara didapat dari peran andil rakyat dalam pembangunan dan kesejahteraan melalui perpajakan. Tujuan dalam penelitian ini adalah meningkatkan kesejahteraan dengan tetap menjaga keimanan, kehidupan, intelektualitas, kekayaan, dan kepemilikan Pada konteks perbankan konvensional dengan istilah pajak Negara. Metode penelitian ini adalah pendekatan analisis deskriptis kualitatif serta deksripsi dan analisis terhadap penelusuran literasi. Hasil setiap Negara memiliki kontribusi yang berbeda – beda. Perihal unsur zakat, pajak dan bea cukai memiliki peran dan fungsi berbeda – beda. Tujuan dari kehidupan manusia berkiblat pada nilai kesejahteraan dan kedamaian. Agama hadir untuk mengatasi permasalahan yang terjadi disetiap kehidupan dan kegundahan. Kesimpulannya adalah perputaran pajak di dunia ekonomi Negara merupakan tombak keberhasilan pemerintah dalam menjalankan perintah tugas secara berwenang dan terampil. Hidup di era modernisasi menjadi bagian utama dalam mekanisme kegiatan ekonomi umat. Bahkan dikenal dengan istilah maal, zakat dan sodaqoh.